PERSATUAN NARAPIDANA INDONESIA

Persatuan Narapidana Indonesia, mencoba menyuarakan secara profesional hak-hak dan kewajiban narapidana di Indonesia. Berdasarkan Undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia

PANGLIMA DENSUS 86 LAPAS KLAS I CIPINANG

Kebersamaan yang dibangun antara narapidana dengan petugas Lapas, dalam rangka PEMBINAAN KEPRIBADIAN sebagai wujud pelaksanaan Undang-Undang Pemasyarakatan

KAMI ADALAH SAUDARA, SEBAGAI ANAK BANGSA INDONESIA

Dalam Kebersamaan peringatan Hari Proklamasi Republik Indonesia 17 Agustus 2006, Kami sebagai anak bangsa, juga ingin berperan aktif dalam mengisi pembangunan di Indonesia

Artis Ibukota berbagi Keceriaan dan Kebahagiaan bersama Narapidana Indonesia

Bersama Artis Ibukota, mereka yang mau peduli dan berbagi kebahagiaan bersama narapidana dalam rangka perayaan Hari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

RANTAI REMISI KORUPTOR

Soal ini memang topik lama, bahkan mungkin topik usang. Telah banyak cerdik pandai memberi komentar. Namun kebijakan remisi (pengurangan hukuman) terhadap narapidana, tidak bisa dibatalkan, sebab diatur dalam UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan.

Kamis, 30 Agustus 2007

Di Penjara, Probosutedjo Catat Rekor Muri

BANDUNG - Probosutedjo, terpidana kasus korupsi dana reboisasi hutan tanaman industri, hari ini tercatat dalam Museum Rekor Indonesia (Muri), sebagai pencipta metode untuk melipatgandakan potensi pertanian padi Nusantara.

Piagam Muri bernomor 2750/R-Muri/VIII/2007, diserahkan Ketua Umum Muri, Jaya Suprana, di tengah lokakarya yang digelar di Lapas Sukamiskin, Jalan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis (30/8/2007).

Jaya Suprana mengatakan, penghargaan rekor Muri diberikan kepada Probo atas karyanya, yaitu metode penanaman padi yang baru dan orisinil.

Selain itu, kegiatan lokakarya di Lapas Sukamiskin hari ini merupakan yang pertama terjadi di Indonesia.

Probosutedjo kepada pers mengatakan, metode penanaman padi yang ditemukannya bukan untuk mendapat penghargaan. "Saya kerja bukan untuk mencari pujian atau untuk meraih penghargaan. Pemerintah kalau mau pakai syukur, kalau tidak saya kerjakan sendiri," ujar dia. Pengembangan ini, kata dia, benar-benar ada bukti atau teori semata.

Lokakarya yang digelar hari ini berlangsung di Lapas Sukamiskin. Hadir mantan Menperindag Rahardi Ramelan, Anton Medan, Sekjen Depkum HAM Mardjaman, Kakanwil Depkum HAM Jawa Barat Sugeng Handrijo. (andri herdiansyah/trijaya/jri)

http://www.okezone.com/index.php?option=com_content&task=view&id=43526&Itemid=67


Dirjenpas Jamin Pemberian Pembebasan Bersyarat

Dijamin dengan Peratuan Menteri yang baru, hak pembebasan bersyarat akan sampai ke tangan narapidana dengan ‘selamat’. Meski pola perhitungannya sudah diubah, namun masih banyak syaratnya.

Proyek cuci gudang narapidana agaknya semakin konkrit. Dirjen Pemasyarakatan (Dirjenpas) Dephukham Untung Sugiono optimis akan membebaskan delapan ribu narapidana pada 2007 dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). "Tahun 2008 kami menargetkan pembebasan sepuluh ribu narapidana," terangnya saat ditemui usai pelantikan Eselon II Departemen Hukum dan HAM (Dephukham), Senin (27/8).

Sikap percaya diri Untung ini, tidak main-main. Pasalnya, Menteri Hukum dan HAM Andi Matalata telah menelurkan peraturan yang memudahkan pemberian pembebasan bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan Cuti Bersyarat (CB). Ditopang dengan aturan baru ini, Untung bahkan menjamin bahwa Peraturan Menteri (Permen) No.2 Tahun 2007 itu, bisa dilaksanakan tahun ini juga.

Meski demikian, Untung menyatakan perlu dibuat aturan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) untuk mengimplementasikan Permen tersebut. "Rabu sore ini kita matangkan dan langsung sosialisasi," kata Untung menggebu-gebu.

Jika sebelumnya, pembebasan bersyarat dihitung dari tanggal vonis pidananya di pengadilan. Lalu dihitung jumlah pidana dikurangi dengan remisi serta masa tahanan, kemudian baru dihitung jumlah 2/3 dari sisa perhitungan itu.

Sementara, Permen yang ditelorkan pada 16 Agustus 2007 lalu ini, pembebasan bersyarat dihitung sejak sejak seorang narapidana ditahan. "Itu dinilai sebagai awal masa menjalani pidana," jelas Untung. Lalu dikurangi masa remisi. Hasilnya dihitung masa dua pertiganya. Itulah waktu jatuh tempo pembebasan bersyarat.

Persyaratannya sendiri, lanjut Untung, masih sama dengan peraturan sebelumnya. "Baik syarat substantif dan aministratif sama," terangnya.


Peraturan Menteri No.M.2.PK.04-10 Tahun 2007

Pasal 5 ayat (2)

Persyaratan substanstif yang harus dipenuhi narapidana dan anak pidana adalah :

a. telah menunjukan kesadaran dan penyesalan atau kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana

b. telah menunjukan perkembangan budi pekerti dan moral yang positif

c. berhasil mengikuti program kegiatan pembinaan dengan tekun dan bersemangat

d. masyarakat telah dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana yang bersangkutan

e. berkelakuan baik selama menjalani pidana dan sekurang-kurangnya untuk asimilasi dalam waktu enam bulan terakhir, untuk pembebasan bersyarat dan cuti menjelang bebas dalam waktu sembilan bulan berakhir dan cuti bersyarat dalam waktu enam bulan terakhir tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin

f. masa pidana yang telah dijalani :

1) untuk asimilasi, narapidana telah menjalani ½ dari masa pidana

2) untuk pembebasan bersyarat, narapidana telah menjalani 2/3 dari masa pidananya, dengan ketentuan 2/3 tersebut tidak kurang dari sembilan bulan

3) untuk cuti menjelang bebas, narapidana telah menjalani 2/3 dari masa pidananya, dan jangka waktu cuti sama dengan remisi terakhir paling lama enam bulan

4) untuk cuti bersyarat, narapidana telah menjalani 2/3 dari masa pidananya, jangka waktu cuti selama-lamanya tiga bulan dengan syarat apabila selama menjalani cuti melakukan tindak pidana baru maka selama di luar LAPAS tidak dihitung sebagai masa menjalani pidana

Pasal 6

Persyaratan administratif yang harus dipenuhi bagi narapidana atau anak didik pemasyarakatan adalah :

a. kutipan putusan hakim (ekstrak vonis)

b. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh pembimbing kemasyarakatan atau laporan perkembangan pembinaan narapidana yang dibuat oleh wali pemasyarakatan

c. surat pemberitahuan ke kejaksaan negeri dan kepolisian yang menangani perkara tentang rencana pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat terhadap narapidana yang bersangkutan

d. surat keterangan dari kepala Lapas atau kepala Rutan bahwa narapidana yang bersangkutan tidak pernah mendapat hukuman disiplin

e. salinan daftar perubahan atau penguangan masa pidana, seperti grasi, remisi dan lain-lain dari Kalapas Karutan

f. surat pernyataan kesanggupan dari pihak yang akan menerima pidana, seperti pihak keluarga, sekolah, intansi pemerintah atau swasta dengan diketahui oleh pemerintah daerah setempat serendah-rendahnya lurah atau kepala desa

g. bagi narapidana atau anak pidana warga negara asing diperlukan syarat tambahan :

1) surat keterangan sanggup menjamin kedutaan besar/konsulat negara orang asing yang bersangkutan

2) surat rekomendasi dari kepala kantor Imigrasi setempat


Untung juga menjamin bahwa pemberian hak narapidana ini bebas pungli. Caranya, begitu narapidana masuk penjara, maka langsung dihitung masa sepertiga, dua pertiga dari masa tahanannya. Begitu juga dengan kemungkinan remisi yang akan diberikan. "Informasi ini lalu diberikan kepada unit pelaksana teknis," terang Untung. Kepada narapidana yang bersangkutan juga diberitahukan.

Lalu, lanjut Untung, data tersebut akan dimasukan ke dalam database. "Kita rencanakan untuk membangun sistemnya secara online," tuturnya. Namun masih butuh perencanaan dan pendanaan. "Kita mulai dari DKI Jakarta," kata Untung. Perencanaan itu, lanjutnya, dibuat per satu semester sehingga per semester bisa diketahui target pencapaian, kegagalan dan alasan kegagalan.

Dengan sistem online ini, maka informasi tentang hak narapidana bisa diakses oleh semua pihak. Tidak lagi menjadi barang ‘mahal’. "Dengan keterbukaan informasi orang tidak perlu lagi menyuap," tegas Untung.

(Mon)

http://hukumonline.com/detail.asp?id=17459&cl=Berita


Rabu, 29 Agustus 2007

Dari Penjara, Probosutedjo Temukan Cara Tingkatkan Produksi Padi

BANDUNG - Pengusaha nasional yang kini mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Probosutedjo, menemukan cara untuk meningkatkan produksi beras nasional.

Dalam konferensi pers di lapas ini, Rabu (29/8/2007), Probo mengatakan dirinya telah melakukan penelitian penanaman padi selama enam bulan. Dari penelitian itu dihasilkan tanaman padi yang bisa tumbuh dengan jumlah yang lebih banyak dari padi biasa.

Bersama tiga narapidana lain yang mantan pejabat, yaitu mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh, mantan anggota KPU Prof Rusadi Kartaprawira, dan mantan pejabat Depdagri Bambang Budiarto, berencana melakukan sosialisasi temuan ini.

Sosialisasi akan dilakukan dalam bentuk lokakarya bertajuk "Inovasi Pemikiran Warga Binaan Lapas Sukamiskin dalam Upaya Perbaikan Ekonomi Petani" yang digelar di LP Sukamiskin, Kamis 30 Agustus besok. Akan hadir Gubernur Jawa Barat Dannya Setiawan dan Rahardi Ramelan.

Dalam penemuannya, Probo mengetahui cara agar satu hektare sawah bisa menghasilkan 10 ton beras. Diharapkan, hasil temuannya dapat meningkatkan kesejahteraan petani dan membantu pemerintah yang kerap dihadapkan pada krisis beras.

"Jumlah produksi beras di negara kita ini 33 juta ton. Dikonsumsi oleh 220 juta penduduk. Setiap tahunnya kita kekurangan dua juta ton. Nah ini biasanya diimpor. Padahal, luas sawah di negara kita ada 11 juta hektare. Maka dengan metode yang kita temukan ini, satu hektar bisa menghasilan 10 ton," papar adik mantan Presiden Soeharto ini.

Menurut dia, jika di Indonesia ada empat juta hektare sawah saja sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan beras nasional.

Kalapas Sukamiskin, Rahmat Priyo, mengatakan tidak ada perlakuan istimewa bagi Probo maupun pejabat yang ditahan di tempat ini. "Siapapun yang memiliki pemikiran dan berinovasi, kita siap mendukung. Ini sangat berguna untuk masa depan narapidana yang menjalani hukuman, agar mereka bisa diterima. Penjara bukan hukuman, tapi untuk membina," jelas Rahmat. (andri herdiansyah/trijaya/jri)

http://www.okezone.com/index.php?option=com_content&task=view&id=43220&Itemid=67


Selasa, 28 Agustus 2007

Menteri Hukum Keluarkan Aturan soal Bebas Bersyarat

Narapidana

Jakarta, Kompas - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalatta mengeluarkan peraturan menteri tentang syarat dan tata cara pelaksanaan asimilasi pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat. Peraturan menteri ini diperuntukkan bagi narapidana satu tahun ke bawah.

Menurut Humas Ditjen Pemasyarakatan Akbar Hadi Prabowo di Jakarta, Jumat (24/8), peraturan ini dimaksudkan untuk menutupi tidak adanya aturan bagi narapidana yang menjalani hukuman satu tahun ke bawah.

"Untuk implementasinya menunggu juklak dan juknis. Saat ini sedang dalam proses penyusunan di Ditjen Pemasyarakatan," ujar Akbar.

Dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.2.PK.04-10 Tahun 2007 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat yang diperoleh Kompas, cuti menjelang bebas adalah proses pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan bagi narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidana, minimal sembilan bulan berkelakuan baik, besarnya cuti sama dengan remisi terakhir maksimal enam bulan.

Cuti bersyarat, menurut peraturan tersebut, yaitu proses pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan bagi narapidana yang dipidana satu tahun ke bawah, minimal telah menjalani 2/3 masa pidana, besarnya cuti maksimal tiga bulan.

Persyaratan substantif yang harus dipenuhi narapidana dan anak pidana, di antaranya, berkelakuan baik selama menjalani pidana dan sekurang-kurangnya untuk asimilasi dalam enam bulan terakhir, untuk pembebasan bersyarat, dan cuti menjelang bebas dalam waktu sembilan bulan terakhir, dan cuti bersyarat dalam waktu enam bulan terakhir tidak pernah mendapat hukuman disiplin.

Masa pidana yang telah dijalani, untuk asimilasi, narapidana telah menjalani setengah dari masa pidana. Untuk pembebasan bersyarat, narapidana telah menjalani 2/3 dari masa pidananya dengan ketentuan 2/3 tidak kurang dari sembilan bulan. Untuk cuti menjelang bebas, narapidana telah menjalani 2/3 masa pidana dan jangka waktu cuti sama dengan remisi terakhir paling lama enam bulan.

Untuk cuti bersyarat, narapidana telah menjalani 2/3 masa pidana. Jangka waktu cuti selama-lamanya tiga bulan dengan syarat apabila selama cuti melakukan tindak pidana baru, maka selama di luar lembaga pemasyarakatan tidak dihitung sebagai masa menjalani pidana. (VIN)

http://www.kompas.com/kompas-cetak/0708/27/Politikhukum/3793506.htm


Kamis, 23 Agustus 2007

Kurangi Populasi LP yang Padat, Jangan Korting Remisi

Nograhany Widhi K - detikcom

Jakarta - Padatnya populasi lembaga pemasyarakatan (LP) menimbulkan pelbagai masalah sosial di dalamnya. Perlu ada strategi untuk kurangi jumlah napi. Salah satunya, jatah remisi napi harus diberikan penuh, jangan dipotong.

"Dalam SK Menteri Kehakiman (Menkeh) Nomor M.01-PK.04.10 tahun 1999, menghilangkan 1/3 masa tahanan dan menghilangkan 1/3 remisi yang sudah diperoleh napi. Inilah yang membuat penjara menjadi sangat padat," kata juru bicara Persatuan Narapidana Indonesia (NAPI) Prof Dr Rahardi Ramelan MSc ME dalam rilisnya kepada detikcom, Senin (6/8/2007).

Dengan begitu,lanjut Rahardi, masa tahanan memang menjadi utuh, namun ternyata 1/3 remisi masih hilang. Padahal penghilangan 1/3 remisi itulah yang menjadi penyebab utama kepadatan (over crowding) LP di Indonesia dewasa ini.

Jika hanya dengan memperbaiki hilangnya 1/3 masa tahanan,imbuhnya, tidak signifikan mengurangi populasi penjara. Sebab rata-rata masa tahanan pelanggar hukum di Indonesia hanya empat bulan, sehingga dengan masa tahanan yang utuh dalam perhitungan pemulangan napi, hanya akan mempercepat pemulangan napi sebesar satu bulan 10 hari.

Perhitungan remisi secara utuh, lanjutnya, jauh lebih signifikan mengurangi populasi penjara. Dan, memang sudah seharusnya remisi yang diberikan oleh negara, diterima utuh pula oleh napi.

"Remisi jangan lagi dikurangi pejabat LP yang menerapkan paradigma 'memelihara napi selama mungkin di penjara'," tutur mantan napi kasus korupsi dana nonbujeter Badan Urusan Logistik (Bulog) ini.

Sebab, dalam Keppres 174 tahun 1999 (tentang remisi napi), sama sekali tidak mengatur pemotongan atas remisi yang sudah diberikan. Draf perubahan atas SK Menteri Kehakiman (Menkeh) Nomor M.01-PK.04.10 tahun 1999 yang sekarang sedang digodok pun, ternyata hampir tidak berbeda dengan draf sebelumya.

Rumus yang diajukan Ditjen Lapas kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM), adalah Pembebasan Bersyarat (PB) = 2/3 (Hukuman-Remisi). Rumus ini, sama dengan SK Menkeh 1999. Jika pemerintah memang mau menghemat biaya, dan ingin menyeimbangkan populasi napi dengan kapasitas penjara, maka rumusnya harus diubah menjadi PB = (2/3 x Hukuman)-Remisi.

"Sepintas rumus ini hampir sama, namun jauh berbeda dan membawa implikasi yang luas. Perbedaan rumus ini, harus dijelaskan dengan benar kepada Menkum HAM," tambahnya.

Dari hasil penelitian, pidana jangka panjang tidak efektif membuat pelanggar menjadi jera. Jika motif pelanggaran pidana adalah faktor ekonomi, ketika napi keluar dari penjara (dengan hukuman berapa lama pun), namun kondisi ekonomi keluarga atau pribadi tidak berubah, mantan napi akan kembali mengulangi pelanggaran. Bahkan bisa-bisa dengan skala yang lebih dahsyat, sebab
selama di penjara sudah bertukar pengalaman dengan sesama napi.

"Regulasi menyimpang ini harus segera dihentikan dan Indonesia harus mengikuti perkembangan pemasyarakatan dunia," tutur pria yang rambutnya sudah memutih ini.

Rahardi mencontohkan, Afrika Selatan berkali-kali memberi remisi khusus dalam jumlah besar, karena penjara sudah terlalu penuh. Dengan alasan yang sama, Taiwan, pada Senin 16 Juli 2007 membebaskan 10 ribu napi.

Amerika Serikat sendiri, memberi remisi minimal 50 persen, dan maksimal 55 persen. Negara-negara Eropa juga sudah meyakini, akar pencegahan pelanggar pidana bukan pemenjaraan, tetapi perbaikan kondisi sosial, terutama perbaikan kondisi ekonomi pelanggar pidana.

"Sedangkan Indonesia, potongan hukuman masih di bawah 25 persen," tuturnya.

Untuk itu pemberian remisi penuh bisa dimulai pada remisi umum yang jatuh pada 17 Agustus 2007 nanti. Akibatnya, lanjut Rahardi, populasi penjara akan seimbang sementara.

"Supaya ada kesempatan penataan infrastruktur penjara," tambah dia.

Selain itu, kesejahteraan napi juga harus diperbaiki. "Uang makan yang Rp 8.000/hari per napi hendaknya benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan napi, demikian juga biaya perawatan kesehatan dan biaya-biaya lainnya," imbuhnya.

NAPI juga meminta pemerintah secara konsisten mencegah peredaran narkoba di dalam penjara, serta memperlakukan napi secara lebih manusiawi.
(nwk/gah)

http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/08/tgl/06/time/062818/idnews/813510/idkanal/10




Rabu, 22 Agustus 2007

Menteri Depkum HAM akan Dilapori Kasus “Remisi Rp1 Juta” di LP Tg Gusta

Penasehat Hukum Presiden, Adnan Buyung Nasution, menilai pemberlakuan kutipan sebesar Rp1 juta terhadap para narapidana (napi) di LP Tanjung Gusta Medan yang memperoleh remisi pada HUT Kemerdekaan RI ke-62 lalu sama saja dengan praktik pemerasan.

“Oknum yang mengutip sama saja dengan pemeras, karena remisi merupakan hak para napi. Kalau memang ada oknum yang berani melakukan jual-beli remisi, berarti dia bukan manusia lagi,” katanya di Medan, Selasa.Pada kesempatan itu ia kembali menekankan bahwa remisi merupakan hak napi, dan untuk mendapatkan remisi itu para napi harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan.

“Jadi tidak ada alasan pihak LP maupun Kanwil Depkum dan HAM memperjual-belikan remisi. Apa yang menjadi hak para napi harus diberikan karena mereka juga manusia. Oknum yang memperjual-belikan remisi harus ditindak tegas,” katanya.
Ia juga mengatakan tindakan memperjual-belikan remisi merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. “Jelas itu pemerasan. Orang sudah menderita kok mesti dibebankankan biaya,” ujarnya.

Untuk menindaklanjuti kasus “Remisi Rp1 juta” di LP Tanjung Gusta Medan dan juga terjadi di LP Cipinang itu, Adnan Buyung Nasution berjanji akan menyampaikannya kepada Menteri Hukum dan HAM.

“Saya akan laporkan kasus ini agar Menteri Hukum dan HAM untuk ditindaklanjuti,” katanya.

Pernyataan itu disampaikan Adnan Buyung pada acara pengukuhan Persaudaraan Sarjana Nasution (PSN) Sumatera Utara Selasa (21/8) di Lantai II Aula Martabe Kantor Gubsu.
Ditanya soal dugaan yang sama yakni adanya pengutipan bagi terdakwa yang mendapat masa pemotongan tahanan. Adnan Buyung juga menegaskan itu tidak benar. Sama seperti Napi, masa pemotongan tahanan bagi para terdakwa itu juga bagian dari hak mereka. Artinya tidak ada kewenangan hakim atau jaksa melakukan pengutipan uang.

Lagi-lagi Adnan Buyung meminta agar kasus tersebut dilaporkan saja. “Jaksa Agung juga akan marah, jika mendengar adanya pengutipan pada terdakwa yang mendapat pemotongan masa tahanan. Kenapa dibiarkan terjadi pengutipan seperti itu,” ujarnya.
Adnan Buyung juga berjanji akan menyampaikan kasus tersebut ke Jaksa Agung.

http://hariansib.com/2007/08/22/menteri-depkum-ham-akan-dilapori-kasus-remisi-rp1-juta-di-lp-tg-gusta/


Pemberian remisi dijualbelikan

Sumber : Harian Terbit

JAKARTA - Pemberian remisi (pengurangan masa tahanan) diduga tidak transparan, diskriminatif, bahkan 'diperjualbelikan' oleh oknum nakal. Maka tak heran, narapidana (napi) kakap atau mereka yang berduit dan memiliki akses politik, disebut-sebut akan dengan mudah mendapatkan remisi.

"Saya membenarkan pemberian remisi bisa diperjualbelikan dan sarat dengan praktek KKN. Saya juga sering mendapat laporan tentang permainan uang itu," kata anggota Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum, termasuk lembaga permasyarakatan, dari Fraksi Partai Golkar (FPG), Agun Gunandjar Sudarsa menjawab Harian Terbit di Jakarta, Jumat malam (17/8).

Menurut Agun, permainan uang dalam pemberian remisi itu terjadi karena ada kesempatan dan peluang bagi para 'oknum' petugas LP nakal. Misalnya, kurangnya kontrol atau pengawasan dari atasan terhadap anak buah, jumlah napi yang tak sebading dengan kamar yang tersedia dalam tahanan.

"Akibat kondisi itu, oknum petugas bermain dengan napi yang ingin mendapatkan remisi. Misalnya, para napi itu ditakut-takuti tidak mendapatkan remisi. Padahal sebenarnya itu adalah hak yang harus mereka terima. "Karena takut, napi atau keluarga napi lantas memberi petugas sejumlah uang,"jelasnya.

Praktisi hukum Hotma Sitompul mengemukakan, pemberian remisi bisa diperjualbelikan jika persyaratan baku untuk menilai seseorang narapidana berkelakuan baik selama di LP belum diatur secara jelas. Apalagi selama ini pemberian bersipat variatif dengan penilaian yang subjebtif. Untuk itu seringkali terjadi dalam perkara sama secara variatif, remisi bisa berbeda diterima narapidana.

"Pihak terkait harus mengumumkan kepada publik kriteria atau persyaratan baku seseorang dikatakan berkelakuan baik luar bisa. Syarat-syarat untuk mendapatkan berkelakukan luar biasa itu juga harus terpampang di pengumuman LP, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan," ujar Hotma dihubungi terpisah, kemarin.

Hotma menegaskan, kriteria atau syarat baku untuk mendapatkan remisi umum I atau langsung bebas harus dibuat secara tranparan. Hal tersebut dimaksud selain menepis dugaan terjadi perlakuan diskriminasi atau praktik tak terpuji oleh aparat terkait, juga memacu para napi memperbaiki diri agar segera dapat bersosialisasi dengan masyarakat umum.

Menurutnya, jika hanya berpatokan pada berkelakukan baik selama menjalani masa pemidanaan, bukankah banyak juga napi yang tidak melakukan pelanggaran. Apakah berkelakuakn baik hanya diukur dari tidak berkelahinya seorang napi misalnya, atau taatnya napi yang bersangkutan menjalani pembinaan di LP.

Untuk memberantas petugas nakal yang memperjualbelikan pemberian remisi, lanjut Agun Gunandjar Sudarsa, perlu dilakukan perbaikan kesejahteraan para petugas napi seperti menaikkan tunjangan dan uang harian mereka. Selama ini tunjangan mereka hanya Rp 90.000 perbulan dan uang tugas jaga hanya Rp 2.500,- "Jumlah itu kan jauh dari taraf hidup. Dapat apa dengan uang sebanyak itu. Karenanya, tidak mengherankan ada petugas 'nakal' di LP. Salah satu cara memberantasnya adalah dengan jalan meningkatkan kesejahteraan mereka," demikian Agun.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM (Depkumham), Untung Sugiyono pada acara penerimaan remisi di Lapas Narkotika II A Cipinang Jakarta, Jumat, mengatakan pemberian remisi diberikan secara serentak di semua lapas, rutan, dan cabang rutan di seluruh tanah air

"Ini adalah wujud perhatian negara terhadap hak-hak individu warga negara, sekalipun sedang menjadi narapidana," kata Untung

Namun,dia menolak adanya praktik 'jual beli'. "Itu karena napi baik diberikan setiap tahun dengan jumlah yang bervaria 1-6 bulan,"kata Untung.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta mengakui, Mulyana W Kusuma bebas hari ini (Sabtu, 18/8) setelah memperoleh remisi pada peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-62.

"Mulyana bebas pada 18 Agustus 2007," kata Andi setelah menghadiri acara pemberian remisi secara simbolis di LP Narkotika II A Cipinang, Jakarta, Jumat (17/8).

Menurut Andi, Mulyana dinyatakan bebas setelah menerima pengurangan masa pidana selama tiga bulan.

Agun Gunadjar Sudarsa mengemukakan, selain soal remisi yang harus diberikan secara murni, jumlah napi yang melebihi kapasitas tampung LP, masih banyak yang harus dibenahi pemerintah terhadap LP yang ada di tanah air. Misalnya, masalah makanan napi, gizi, kesehatan dan pendidikan. (zam/art/wan/hrs/pnb)

http://www.harianterbit.com/artikel/rubrik/artikel.php?aid=26147


Sabtu, 18 Agustus 2007

Mulyana W. Kusumah hari ini bebas

Sabtu, 18/08/2007

JAKARTA: Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mulyana W. Kusumah hari ini akan mengakhiri masa hukumannya di Rutan Salemba, Jakarta, setelah memperoleh remisi pada peringatan HUT ke-62 Kemerdekaan RI.

Kepastian itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta seusai menghadiri acara pemberian remisi secara simbolis di LP Narkotika II A Cipinang, Jakarta, kemarin. "Mulyana bebas pada 18 Agustus 2007," kata dia.

Menurut Andi, Mulyana dinyatakan bebas setelah menerima pengurangan masa pida-na selama tiga bulan. Mulyana adalah salah satu dari 5.420 narapidana di Ja-karta yang memperoleh remisi umum.

Dari seluruh narapidana di Jakarta yang menerima remi-si, 355 di antaranya langsung bebas, sedangkan 5.065 sisanya masih harus menjalani masa pidana. Sementara itu, tercatat 49 narapidana memperoleh remisi tambahan.

Mulyana Kusumah mendekam di Rutan Salemba setelah divonis dua tahun dan tujuh bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 12 September 2005 karena dinilai terbukti melakukan upaya penyuapan terhadap auditor BPK.Mulyana juga dipidana satu tahun tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada 13 Desember 2006 dalam kasus korupsi kotak suara pemilu.

Sebelumnya sempat beredar kabar Mulyana baru akan keluar dari Rutan Salemba pada Senin, 20 Agustus. Tapi, Ketua Persatuan Narapidana Indonesia (Napi) Rahardi Ramelan memastikan Mulyana akan bebas hari ini setelah pihaknya berbicara dengan Kepala Rutan Salemba.

63.892 Narapidana

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM Untung Sugiyono mengungkapkan sebanyak 63.892 narapidana dari total 80.020 narapidana di seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan (rutan), dan cabang rutan memperoleh remisi umum pada peringatan HUT ke-62 Kemerdekaan RI.

Berbicara pada acara pemberian remisi di Lapas Narko-tika II A Cipinang Jakarta, ke-marin, dia mengatakan remisi diberikan secara serentak di semua lapas, rutan, dan cabang rutan di seluruh Tanah Air.

"Ini adalah wujud perhatian negara terhadap hak-hak individu warga negara, sekalipun sedang menjadi narapidana," kata Untung.

Dia menegaskan dari seluruh penerima remisi, tercatat 6.641 narapidana menerima remisi umum II atau langsung bebas, sedangkan sisanya memperoleh remisi umum I atau masih harus menjalani sisa masa pidana. Sebanyak 784 narapidana memperoleh remisi tambahan. Remisi yang diberikan bervariasi, dari satu bulan hingga enam bulan.

Sementara itu, Mensesneg Hatta Rajasa mengatakan tahun ini Presiden tidak memberikan grasi maupun amnesti. Namun, katanya, hak prerogatif Presiden untuk memberikan keringanan atau menghapus hukuman bagi napi yang dihukum mati dapat saja dilakukan di luar peringatan kemerdekaan. (k2/k41/06/To my Sasangka)

Oleh Erna S.U. Girsang & Gajah Kusumo
Bisnis Indonesia
http://web.bisnis.com/edisi-cetak/edisi-harian/umum/1id19051.html


Jumat, 17 Agustus 2007

Depkumham Permudah Syarat Pelepasan Napi

Nasional, 17/08/07

Jakarta (ANTARA News) - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM (Depkumham), Untung Sugiyono mengatakan syarat pelepasan dari masa pemidanaan bagi narapidana akan dipermudah.

"Kedepan , akan ada kemudahan pelepasan bersyarat," kata Untung setelah acara pemberian remisi secara simbolis di LP Narkotika II A Cipinang, Jakarta, Jumat.

Menurut Untung, kemudahan yang dimaksud adalah ketentuan mengenai syarat minimal menjalani dua per tiga masa pemidanaan sebelum menerima pelepasan.Sebelumnya, dua per tiga masa pemidanaan dihitung dari saat dijatuhkan vonis di pengadilan.

Sementara itu, aturan baru yang sedang dibahas menyatakan dua per tiga masa pemidanaan dihitung sejak penahanan atau sebelum vonis dijatuhkan.

Kemudian, menurut Untung, ketentuan baru itu berlaku bagi masa pemidanaan kurang dari satu tahun.

"Kalau dulu hanya untuk pidana satu tahun keatas," katanya.

Sementara itu, syarat lain tidak mengalami perubahan berarti, antara lain berkelakuan baik, mendapatkan penelitian dari kepala lembaga pemasyarakatan, dan memperoleh catatan dari wali.

Berdasar catatan Depkumham, sebanyak 63.892 narapidana dari total 80.020 narapidana di seluruh lapas, rumah tahanan (rutan), dan cabang rutan di seluruh Indonesia memperoleh remisi umum pada hari kemerdekaan Indonesia tahun 2007.

Dari seluruh penerima remisi, tercatat 6.641 narapidana menerima remisi umum II atau langsung bebas, sedangkan sisanya memperoleh remisi umum I atau masih harus menjalani sisa masa pidana.

Sementara itu, sebanyak 784 narapidana memperoleh remisi tambahan.Remisi yang diberikan bervariasi, dari satu bulan hingga enam bulan.

Sementara itu, jumlah narapidana yang tidak menerima remisi sebanyak 16.128 orang karena melanggar tata tertib atau register F (337 orang) dan masih menjalani masa pidana kurang dari enam bulan (15.791 orang).(*)

Copyright © 2007 ANTARA

http://www.antara.co.id/arc/2007/8/17/depkumham-permudah-syarat-pelepasan-napi/

Kamis, 16 Agustus 2007

Penahanan sebagai Mode

OPINI
Penulis: Achmad Ali, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar

SANGAT menarik untuk direspons, pernyataan dan imbauan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Andi Mattalatta yang ringkasnya, agar penegak hukum tidak menggampangkan menahan tersangka atau terdakwa. Alasannya, fasilitas tempat penahanan tidak mampu menampung karena keterbatasan sel tahanan yang tersedia.

Dari perspektif HAM, menahan seseorang dengan fasilitas tempat penahanan yang sudah membludak dan tidak manusiawi jelas-jelas merupakan pelanggaran HAM. Oleh karena itu, imbauan Menkum HAM itu perlu didukung penuh oleh seluruh aktivis dan pemerhati HAM.

Saya yakin, Jaksa Agung Hendarman dan Kapolri Jenderal Soetanto, dua petinggi hukum yang dikenal sangat profesional, tentunya memiliki wawasan hukum dan HAM yang dalam juga akan mudah menangkap dan memahami pesan tersebut.

Baik dari perspektif hukum maupun dari perspektif HAM, imbauan itu sangat tepat dengan menghubungkan antara prinsip-prinsip hukum dan HAM yang berlaku secara universal, dengan realitas di republik ini.

Juga harus diketahui bahwa hak untuk hidup bebas merupakan salah satu hak asasi manusia yang tidak boleh diganggu gugat. Oleh karena itu, pada hakikatnya penahanan sebenarnya merupakan 'pelanggaran HAM'. Tetapi, karena dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, hal itu menjadi perkecualian. Pasal 3 The Declaration Universal of Human Rights menegaskan ''Setiap orang berhak atas penghidupan, kebebasan, dan keselamatan individu''.

Hal yang sama juga diatur dalam UUD 1945 dan UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM. Dan oleh karena itu juga, penahanan hanya merupakan upaya hukum terakhir yang harus dilakukan demi lancarnya suatu proses hukum dalam perkara pidana. Sebagai upaya terakhir, sangat tepatlah imbauan Andi Mattalatta untuk tidak menggampangkan melakukan penahanan.

Mungkin karena itulah, di beberapa negara maju lebih memprioritaskan penggunaan sistem 'uang jaminan', sehingga seorang tersangka atau terdakwa tidak perlu ditahan. Yang bersangkutan dijamin akan memperlancar proses hukum yang dihadapkan terhadap dirinya. Bahkan di Green Land, tidak punya penjara ataupun lembaga pemasyarakatan. Narapidananya hanya dipidana dengan kewajiban kerja sosial, dan dibiarkan bebas di bawah pengawasan seluruh 'mata' rakyat di sekelilingnya. Dalam istilah lain dapat dikatakan, 'jangan menjadikan penahanan sebagai suatu mode.'

Sebagai tren
Fenomena hukum yang berlangsung di republik ini memang terkesan menunjukkan adanya 'tren' untuk sedemikian mudah menahan seorang tersangka atau terdakwa. Seolah-olah penahanan itu merupakan sesuatu 'keharusan' dalam suatu proses hukum pidana, padahal secara yuridis sama sekali tidak demikian.

Layak diketahui bahwa HIR (Kitab Hukum Acara warisan Hindia Belanda) sudah digantikan KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) yang kelahirannya dilatarbelakangi prinsip-prinsip HAM yang terkandung dalam Declaration Universal of Human Right. Tetapi, sebagian aparat hukum masih ada yang menerapkan paradigma lama
(HIR) dalam penerapan pasal-pasal dalam KUHAP. Misalnya tentang penahanan.

Hal itu dilakukan dengan melanggar sama sekali filosofi penahanan yang berbeda dengan filosofi pemidanaan, karena berdasarkan asas praduga tidak bersalah. Asas itu menyebutkan, orang yang belum dinyatakan bersalah dengan suatu putusan yang telah in kracht (memiliki kekuatan hukum yang pasti) tidak boleh dipidana.

Pemberlakuan asas the presumption of innocence (praduga tidak bersalah), yang sekaligus merupakan salah satu HAM, secara tegas tertera di dalam Pasal 11 Declaration Universal of Human Rights, dan Pasal 18 butir (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Penahanan bukan suatu upaya yang wajib harus dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa, melainkan hanya upaya yang digunakan demi kelancaran proses hukum (berdasarkan KUHAP). Yaitu agar tersangka/terdakwa tidak melarikan diri, tidak mempersulit pemeriksaan, tidak menghilangkan barang bukti (bedakan barang bukti dengan alat bukti), dan tidak mengulangi lagi perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
Berbeda dengan pemidanaan, setelah putusan in kracht, pengadilan lalu memerintahkan eksekusi, dan terpidana harus menjalaninya. Meskipun yang bersangkutan melakukan upaya peninjauan kembali, karena peninjauan kembali adalah upaya hukum luar biasa, eksekusi tidak akan terhenti.

Jadi, imbauan Menkum dan HAM sangat selaras dengan prinsip universal bahwa 'penahanan bukanlah pemidanaan', karena seseorang yang berstatus tahanan belum tentu bersalah. Berbeda dengan status narapidana, yang berdasarkan suatu putusan pengadilan telah memiliki kekuatan hukum yang pasti (in kracht van gewijsde).
Semua hal yang telah saya kemukakan, tidak dapat dilepaskan adanya asas hukum acara pidana yang universal, yaitu lebih baik membebaskan 100 orang yang bersalah ketimbang memidana (menghukum) satu orang yang tidak bersalah. Jadi, marilah berhenti untuk menjadikan penahanan sebagai mode.

Tentunya bangsa ini sangat mengharapkan adanya sinergi antara Menkum dan HAM dan Jaksa Agung. Karena keduanya mengemban tugas yang sangat berat, membenahi hukum dan penegakan hukum di Indonesia. Pengoptimalan profesionalisme para penegak hukum merupakan salah satu syarat mutlak untuk hal itu.

Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta ialah mantan mahasiswa teladan Universitas Hasanuddin (Unhas), mantan dosen Fakultas Hukum UNHAS, dan telah meniti setumpuk karier kepemimpinan, dan disertai rekam jejak bersih. Sehingga, ia sangat diharapkan tampil sebagai ujung tombak reformasi hukum di Tanah Air dan mampu meminimalisasi segudang permasalahan di bidang hukum.

Sedangkan, Jaksa Agung Hendarman ialah seorang jaksa karier yang telah meniti karier dengan penuh pengalaman. Sehingga, ia sangat diharapkan dapat bekerja jauh lebih profesional ketimbang pendahulunya.

Saya menaruh harapan besar bahwa kedua petinggi hukum kita itu bersama Kapolri akan membawa iklim hukum yang cerah, realistis, dan berkeadilan. Tidak sekadar tampil dalam wujud 'penghukuman', tetapi sebaliknya hukum lebih difungsikan sebagai a tool of social engineering yang memberikan sumbangan nyata bagi keseluruhan proses pembangunan bangsa secara makro.

Bagaimanapun tujuan hukum bukan sekadar menjamin adanya kepastian hukum (legal certainty), melainkan juga harus mampu mewujudkan keadilan (justice) dan kemanfaatan (utility).

Saya ingin menutup artikel ini dengan mengutip Adam Podgorecki, tentang empat resep agar efektivitas peraturan yang dibuat dan diterapkan mampu mencapai hasil optimal, yaitu:
1. Menguasai dengan baik situasi yang dihadapi,
2. Membuat suatu analisis tentang penilaian-penilaian yang ada serta menempatkan dalam suatu urutan hierarkis,
3. Melakukan verifikasi hipotesis-hipotesis seperti apakah suatu metode yang dipikirkan untuk digunakan pada akhirnya nanti memang akan membawa ke tujuan yang dikehendaki,
4. Pengukuran terhadap efek perundang-undangan yang ada.

http://www.mediaindonesia.com/berita.asp?id=140360



Rabu, 15 Agustus 2007

Mengenal Saksi di Pengadilan

Di sebuah ruang pengadilan, sebuah kasus sedang digelar dengan menghadirkan saksi seorang ibu. Pengacara dari pihak penggugat mendapat giliran pertama untuk bertanya kepada saksi.

"Bu Padmi, Ibu tahu siapa saya?"

Bu Padmi: "Ya, saya tahu persis siapa kamu, bahkan sejak kecil. Kamu suka berbohong dan ngomongin orang di bekalang mereka. Aku tahu juga kamu suka berselingkuh dan aku merasa kasihan dengan istrimu. Selain itu kamu suka omong besar, yang sama sekali tidak berdasar."

Pengacara tersebut terkejut. Untuk mengatasi keterkejutannya, ia bertanya seadanya, "Bu Padmi pasti juga mengenal Pak Totok, pembela terdakwa kan?"

"Oh ya, tentu saja. Bahkan ibunya dulu sering menitipkannya kepadaku waktu ia masih kecil. Tak jauh beda dengan kamu, Totok juga mengecewakan. Ia pemalas, suka menggoda perempuan dan hidupnya seolah tanpa tujuan."

Begitu saksi selesai bicara, hakim memanggil kedua pengacara untuk mendekat. "Jika kalian menanyakan apakah ia kenal denganku, kalian akan aku masukkan ke penjara karena menghina pengadilan," kata hakim.

http://humorterbaik.blogspot.com/2007/08/mengenal-saksi-di-pengadilan.html


Kursi Listrik Untuk 3 Orang Wanita Pemabuk

Tiga orang wanita di kota Mexico yang sedang mabuk berat tertidur di pinggir jalan dan begitu bangun mereka sudah berada di dalam penjara. Mereka tidak ingat sama sekali apa yang sudah mereka lakukan tadi malam.

Wanita pertama, yang berambut coklat, diikat di kursi listrik dan dipersilakan memberikan kata-kata terakhirnya. Dia berkata, "Aku berasal dari Sekolah Teologi Baylor dan saya percaya pada Tuhan yang Mahakuasa bahwa Ia akan membela orang yang tidak bersalah."

Petugas eksekusi menekan tombol di kursi listrik tersebut, namun tidak terjadi apa-apa, sehingga mereka menganggap bahwa Tuhan tidak menginginkan orang ini mati, jadi mereka membebaskan dia. Giliran wanita kedua yang berambut merah, diikat di kursi listrik dan memberikan kata-kata yang terakhir, "Aku berasal dari Sekolah Hukum Texas dan aku percaya pada kekuatan keadilan yang akan membela orang yang tidak bersalah."

Petugas lalu menekan tombol kursi listrik itu, lagi-lagi tidak terjadi apa-apa. Mereka menganggap bahwa kuasa hukum berpihak pada wanita ini, jadi mereka membebaskan dia.

Wanita yang terakhir, berambut pirang, diikat di kursi listrik dan berkata, "Saya seorang sarjana teknik listrik dari Texas, dan sekarang juga saya akan memberitahu Anda, bahwa tidak ada seorang pun yang bisa mati di kursi listrik ini jika kabel yang di ujung sana itu tidak ditancapkan pada stop kontak!"

http://humorterbaik.blogspot.com/2007/08/kursi-listrik-untuk-3-orang-wanita.html




Sabtu, 11 Agustus 2007

Berbagai Kiat Menhukham Mengatasi Membludaknya Kapasitas LP

‘Obral’ pembebasan bersyarat menjadi pilihan favorit Menhukham karena selain dapat mengatasi masalah kapasitas juga menghemat biaya operasional LP.

Over populasi atau kepadatan penduduk ternyata tidak hanya menjadi masalah bagi kota-kota metropolitan seperti Jakarta. Lembaga Pemasyarakatan (LP) dan Rumah Tahanan (Rutan) pun terjangkit masalah yang sama. Tingkat kriminalitas di negeri ini yang terus melonjak tajam, sayangnya, tidak dibarengi peningkatan dan perbaikan sarana dan prasarana LP. Walhasil, para penghuni LP harus saling berhimpitan satu sama lain. Konon untuk tidur pun mereka harus bergiliran.

Kondisi memprihatinkan ini menjadi perhatian serius Menteri Hukum dan HAM (Menhukham) Andi Matalatta. Dalam acara Rapat Kerja dengan Komisi III pada hari Senin (16/7), Andi mengungkapkan kapasitas LP yang ada sekarang sudah sangat kewalahan menampung para terpidana dan tahanan. Data statistik Dephukham mencatat tren membludaknya LP dalam dua tahun terakhir terus naik. Pada tahun 2006 prosentase kepadatan LP mencapai 47,28 persen, sedangkan tahun 200 sampai triwulan I mencapai 54,7 persen.

Menurut Andi, Dephukham telah melakukan beberapa kiat demi mengatasi persoalan ini. Salah satu kiat yang menjadi andalan adalah mengeluarkan kebijakan ‘cuci gudang’ penghuni LP. Caranya dengan mengobral pembebasan bersyarat (PB), cuti menjelang bebas (CMB) dan cuti bersyarat (CB). “Optimalisasi peningkatan pelayanan pemberian pembebasan bersyarat merupakan langkah strategis dalam menangani masalah over kapasitas di LP atau Rutan,” tandas Andi.

Kebijakan ini, menurut Andi, tidak hanya akan menjadi solusi untuk masalah over kapasitas LP atau Rutan, tetapi juga masalah anggaran. Logikanya, semakin sedikit jumlah penghuni maka semakin sedikit anggaran yang akan dihabiskan. Gagasan ini bukanlah gagasan yang absurd, karena telah terbukti pada tahun 2006 dengan jumlah PB 5.346 orang Dephukham menghemat biaya bahan makanan Rp21.624.600.000. Fakta ini berulang pada tahun ini, dimana hingga bulan Mei dengan PB 2.582 orang, anggaran yang bisa dihemat mencapai Rp10.404.600.000. Jumlah yang tidak kecil, tentunya.


Data PB dan CMB 2007 per Mei

Bulan Januari : PB 382 orang, CMB 75 orang
Bulan Februari: PB 640 orang, CMB 50 orang
Bualan Maret : PB 648 orang, CMB 63 orang
Bulan April : PB 472 orang, CMB 29 orang
Bulan Mei : PB 440 orang, CMB 33 orang

Sumber: Bahan Raker Komisi III dengan Menhukham, 16 Juli 2007

Secara detil, Andi telah menyiapkan skenario penghematan biaya operasional LP melalui peningkatan pemberian PB. Dephukham menargetkan pada tahun 2008 akan memberikan PB kepada 8000-9000 orang. Dengan jumlah PB sebanyak itu, maka diprediksi Dephukham dapat menghemat biaya Rp36.855.000.000 yang berasal dari biaya operasional bahan makanan, perawatan kesehatan, perlengkapan pakaian, dan biaya umum.

Perubahan regulasi

Untuk mendukung pencapaian target pemberian PB serta jenis pembebasan lainnya, Andi menggagas perlunya dilakukan perubahan regulasi terkait, mulai dari level peraturan internal Menhukham sampai KUHAP. Pada level peraturan internal, Dephukham berencana merevisi SK Menhukham No. M.01.PK.04.10 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Beberapa gagasan perubahan yang rencananya akan dimasukkan misalnya penyederhanaan syarat administratif dalam pengajuan asimilasi, PB, CMB, dan CB. Selain itu, narapidana dengan pidana dibawah satu tahun diberikan CB dengan ketentuan apabila selama cuti melakukan tindak pidana lagi maka lama cuti yang dijalani tidak dihitung sebagai masa hukuman. “Perlu juga dipertimbangkan pendelegasian wewenang pemberian PB bagi narapidana 5 tahun ke bawah kepada Kanwil Dephukham,” usulnya lagi.

Perubahan juga harus dilakukan terhadap KUHAP sebagai acuan utama dalam proses acara pidana. Saat ini, menurut Andi, adalah momen yang tepat mengingat rancangan perubahan KUHAP tengah intens dipersiapkan oleh pemerintah dan tidak lama lagi diajukan ke DPR. Perubahan penting yang perlu dipertimbangkan adalah dengan memperketat syarat-syarat penahanan sehingga orang tidak mudah masuk ke LP/Rutan.

Kiat lain

Selain hal-hal di atas, Andi mengatakan Dephukham juga memiliki kiat-kiat penyelesaian lain seperti pemindahan narapidana agar terjadi pemerataan kapasitas, pembangunan LP/Rutan baru dan penambahan kapasitas LP/Rutan. Untuk dua solusi terakhir, sayang, Dephukham tidak didukung dengan anggaran yang memadai. Untuk itu, dia berharap mendapat dukungan dari Komisi III untuk menaikkan anggaran Dephukham. “Untuk membangun LP/Rutan baru dengan kapasitas 1000 orang dengan kelengkapan sarana dan prasarana, diperlukan anggaran sekitar Rp70.000.000.000,” papar Andi.

Menanggapi pemaparan Menhukham, anggota Komisi III M. Akil Mochtar berpendapat persoalan LP tidak cukup diatasi dengan penambahan LP atau perluasan kapasitas. Lebih penting dari itu, Akil memandang harus ada perubahan paradigma baik pada diri masyarakat maupun aparat. Narapidana tidak semestinya dipandang sebagai orang buangan sehingga tidak layak mendapat perlakuan dan fasilitas memadai.

“Perlu ada perbaikan sistem pada LP dan tindakan tegas kepada petugas LP yang melakukan pelanggaran,” tukas Akil yang juga berpendapat pentingnya pelibatan Pemerintahan Daerah dalam menangani persoalan-persoalan yang terjadi di LP.

(Rzk)

http://hukumonline.com/detail.asp?id=17198&cl=Berita

Kamis, 09 Agustus 2007

Dunia Pengap Orang Tersisih

Arswendo Atmowiloto bukanlah nama asing di dunia media dan sastra tanah air. Lelaki kelahiran Solo 26 November 1948 ini bernama asli Sarwendo. Arswendo merupakan salah satu penulis dan wartawan terbaik Indonesia.

Seniman eksentrik berambut gondrong ini memulai karier sebagai cerpenis. Dia menulis buku yang sangat populer Mengarang Itu Gampang. Bagi Arswendo, menulis dapat digunakan untuk membentuk rasa percaya diri.

Kepiawaiannya menulis dan menangani media semakin terbukti saat Arswendo menjadi redaktur majalah Hai. Lewat sentuhannya, majalah remaja ini menelurkan tokoh-tokoh idola kaum muda saat itu. Imung, Kiki, Senopati Pamungkas, dan Keluarga Cemara, bahkan tokoh Lupus yang ditulis Hilman Hariwijaya, tak mungkin jadi sedemikian hidup dan merakyat tanpa polesan tangan dingin Arswendo.

Kiprah Arswendo sebagai pengasuh dan pengelola media mencapai puncak pada tahun 1990-an saat memimpin redaksi Monitor, tabloid hiburan sangat laris. Menyundul angka penjualan hingga 700.000 eksemplar setiap terbit, rekor Monitor masih sulit disaingi media cetak lain hingga saat ini.

Karier Arswendo kemudian berbalik menikamnya saat Monitor didemo karena dianggap menghina agama Islam. Jajak pendapat mengenai orang yang paling dikagumi pembaca tabloid itu menempatkan Nabi Muhammad pada posisi ke-11, jauh di bawah Presiden Soeharto yang menempati peringkat pertama atau Iwan Fals yang menempati posisi ke-4.

Hasil jajak pendapat itu dianggap menghina Nabi Muhammad, yang kemudian dikaitkan sebagai penghinaan terhadap agama Islam. Demonstrasi menentang hasil jajak pendapat tersebut pun membawa hasil tidak mengenakkan. Monitor dibredel pada 23 Oktober 1990 dan Arswendo ditangkap tiga hari kemudian. Pada 23 Januari 1991 Arswendo Atmowiloto dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena melanggar Pasal 156a Hukum Kriminal Indonesia.

Pengalamannya selama di pejara dituangkan dalam buku Menghitung Hari (Pustaka Utama Grafiti, 1993) dan Khotbah di Penjara (Subentra Citra Pustaka, 1994).

Dunia orang-orang tersisih, begitu pandangannya mengenai kehidupan di dalam penjara. Selain sanak saudara dan orang-orang yang memang berhubungan dengan penjara, menurut dia, tidak ada lagi yang peduli terhadap penghuni penjara. Bila tidak terpaksa, "Saya sendiri sebetulnya juga tidak mau tahu tentang kehidupan di dalam penjara," ujarnya.

Kehidupan orang-orang yang tersisih, serta perlakuan yang tidak layak, misalnya jatah makan yang hanya dua kali sehari, membuat kehidupan dalam penjara seperti memiliki aturan tersendiri. Ada aturan-aturan khusus yang dikemukakan melalui istilah-istilah khusus yang sulit dipahami orang yang baru masuk ke dunia itu, dan harus dipatuhi. Bila tidak, narapidana wajah baru bisa babak belur dihajar penghuni lama atau napi senior.

Agar dapat bertahan dengan kehidupan yang keras itu diperlukan kebesaran dan kerendahan hati untuk saling menghargai. "Mereka tidak peduli siapa saya atau si itu siapa. Di sana dunia luar tidak ‘bunyi'. Jadi, tergantung kelakuan kita di dalam," tuturnya.

Perlakuan tidak baik tidak hanya datang dari sesama napi. Meski mengakui ada penghuni penjara yang memalak, tindakan itu justru lebih sering dilakukan sipir. Selain uang, yang diminta paksa juga barang. Pemalakan oleh sipir biasanya dilakukan terhadap narapidana yang ingin mendapat perlakuan istimewa. Mulai dari fleksibelitas jam besuk hingga sel penjara yang lebih layak, bisa menjadi komoditas atau modal utama pemalakan oleh sipir. Pungutan liar itu sering kali memantik perselisihan antara sipir dan narapidana, hingga meletupkan kerusuhan di dalam penjara.

Saat menghuni penjara, Arswendo merintis bisnis produksi sandal yang ia kelola bersama para narapidana dan semua keuntungan dibagi rata. Sandal produksi narapidana itu berprospek bagus dan berhasil merambah konter pasar swalayan di Jakarta.

Namun warisan Arswendo Atmowiloto yang paling dihargai para narapidana di Cipinang adalah perpustakaan. Karena hal semacam itu belum pernah ada di penjara itu. Penghapusan hak bagi setiap narapidana membuat hidup mereka di dalam penjara bertambah berat. Ide-ide dan kreativitas pengarang novel Canting, Opera Jakarta, Senopati Pamungkas, serta penulis skenario film G30S PKI ini agaknya sedikit banyak dapat mengembalikan hak narapidana yang selama ini terampas dan dirampas. (E4)

Penulis: Rosmi Julitasari

http://www.vhrmedia.com/vhr-news/bingkai-detail.php?.g=news&.s=bingkai&.e=39


Napi Juga Manusia


VOICE OF HUMAN RIGHTS

"Narapidana juga manusia," demikian ditulis dalam A Human Rights Approach to Prison Management terbitan International Center for Prison Studies. Karena narapidana juga manusia, mereka juga memiliki hak asasi manusia, seberat apa pun kejahatan yang telah mereka perbuat.
Hak asasi narapidana yang dapat dirampas hanyalah kebebasan fisik serta pembatasan hak berkumpul dengan keluarga dan hak berpartisipasi dalam pemerintahan. Namun dalam kenyataannya, para narapidana tidak hanya kehilangan kebebasan fisik, tapi juga kehilangan segala hak mereka. Penyiksaan, bahkan pembunuhan, di dalam penjara dan tahanan bukan cerita langka. Hak-hak asasi mereka, baik di bidang sipil, politik, maupun ekonomi, sosial, dan budaya sering dirampas.

Sejarah menunjukkan narapidana sering mendapat perlakuan kejam dan tidak manusiawi. Karena keprihatinan atas kondisi penjara dan tahanan, 26 Juni 1987 Perserikatan Bangsa-Bangsa memberlakukan Konvensi 1948 Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam dan Perlakuan Tidak Manusiawi Lainnya. Konvensi yang lazim disingkat dengan Konvensi Antipenyiksaan ini juga diratifikasi Indonesia pada 1998.

Intinya, Konvensi Anti penyiksaan melarang penyiksaan tahanan dan narapidana, di samping menyerukan penghapusan semua bentuk hukuman yang keji dan merendahkan martabat. Dengan demikian, penyiksaan, apalagi pembunuhan, terhadap tahanan atau narapidana merupakan kejahatan terhadap hak asasi manusia.

Instrumen-instrumen hak asasi manusia internasional juga menetapkan standar minimum bagi perlindungan hak asasi manusia narapidana dan tahanan. Standar minimum tersebut meliputi tidak boleh menyiksa ataupun menyakiti mereka dengan alasan apa pun. Untuk mencegah penyiksaan dan perbuatan menyakiti narapidana, maka penjara dan tempat-tempat tahanan harus terbuka bagi pemantau independen seperti komisi hak asasi manusia, palang merah internasional, ataupun lembaga-lembaga swadaya masyarakat.

Pasal 10 Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik:
"Semua orang yang dirampas kebebasannya harus diperlakukan secara manusiawi dan dengan tetap menghormati martabatnya sebagai manusia."

Prinsip-Prinsip Dasar Penanganan Narapidana (Prinsip I):
"Semua narapidana harus diperlakukan dengan menghormati martabat mereka dan menghargai mereka sebagai manusia."

Prinsip-Prinsip Perlindungan Semua Orang yang Berada dalam Tahahan dan Penjara (Prinsip I):
"Semua orang yang berada dalam penjara atau tahanan apa pun harus diperlakukan secara manusiawi dan dengan menghargai martabat mereka sebagai manusia."

Deklarasi Umum HAM (Pasal 5):
"Tak seorang pun boleh disiksa atau mendapat hukuman yang keji, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat mereka."

Konvensi Antipenyiksaan (Pasal 1.1):
"Istilah ‘penyiksaan' berarti semua tindakan yang menyebabkan rasa sakit atau ketakutan yang luar biasa, baik secara fisik maupun mental, yang ditujukan kepada seseorang, misalnya dalam rangka mendapat informasi dari dia atau mengenai orang lain atau pengakuan bersalah, atau sebagai hukuman atas perbuatan yang ia atau orang lain lakukan, atau yang disangkakan dia lakukan, atau untuk mengintimidasi atau memaksa dia atau orang lain, untuk alasan apa pun juga, dengan didasari berbagai bentuk diskriminasi, yang dilakukan oleh pejabat publik atau orang lain yang bertindak sebagai pejabat publik. Namun hal ini tidak meliputi luka atau penderitaan yang lahir dari, merupakan bagian, atau terjadi dalam rangka hukuman yang sah.

Selain itu, prosedur pendaftaran harus benar-benar memperhatikan hak asasi narapidana dan tahanan. Semua pemenjaraan dan penahanan harus didasari dasar hukum yang kuat beserta surat perintah resmi. Semua narapidana dan tahanan harus didaftar. Tidak boleh ada tahanan "titipan". Aturan besuk tidak boleh membatasi hak narapidana dan tahanan untuk bertemu keluarga dan penasihat hukumnya. Kondisi kesehatan mereka juga harus selalu terpantau. Khusus tahanan dan narapidana asing, harus juga diberi akses untuk berhubungan dengan perwakilan negara mereka. Khusus narapidana perempuan, harus mendapat perlindungan khusus terutama berkaitan dengan pelecehan seksual oleh sipir ataupun narapidana pria.

Selain itu, instrumen hak asasi manusia juga mewajibkan pengelola penjara dan tahanan untuk memberi makanan yang cukup dan layak. Pemberian makanan yang tidak layak merupakan pelanggaran hak dasar mereka, termasuk hak melangsungkan hidup dan hak atas kesehatan. Karena itu, harus ada kesempatan bagi narapidana untuk melakukan aktivitas di halaman terbuka. Mereka juga harus diberi fasilitas kebersihan untuk toilet dan kamar mandi.

Penjara dan tempat tahanan harus memberikan ruang yang cukup. Tidak boleh terlalu sesak. Ruang tahanan yang terlalu sesak juga melanggar hak dasar narapidana. Bahkan, di Eropa, penjara harus menyediakan ruang tidur sendiri-sendiri bagi setiap penghuni.

Hak atas privasi bagi narapidana dan tahanan juga harus dijamin. Sensor terhadap surat-surat dari keluarga tidak di benarkan. Bahkan, menurut standar Eropa, narapidana dan tahanan dijamin haknya menggunakan telepon genggam. Penjara-penjara di sana harus juga menyediakan telepon umum.

Di beberapa negara, narapidana dan tahanan wajib menggunakan seragam. Namun, ada pula yang tidak mewajibkan perempuan menggunakan seragam. Kewajiban menggunakan seragam hanya dibenarkan bila hal itu berkaitan dengan sistem keamanan. Namun penggunaan seragam yang bertujuan menghukum tidak dibenarkan. Karena itu, penjara dan rumah tahanan harus menyediakan fasilitas mencuci dan seragam pengganti yang memadai. Seragam juga tidak boleh merendahkan martabat tahanan atau narapidana.

Hak narapidana untuk melaksanakan ibadah harus juga diberikan. Tak seorang pun narapidana dilarang beribadah. Fasilitas ibadah juga harus disediakan, termasuk bagi penganut agama minoritas.

Selain instrumen-instrumen hak asasi manusia, Indonesia juga memiliki Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Lebaga Pemasyarakatan. UU ini juga mengatur hak-hak narapidana dan tahanan, termasuk hak atas kesehatan, hak atas makanan, sampai hak melaksanakan ibdah. Namun, pelaksanaan hak tersebut masih jauh panggang dari api.

Menurut pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Profesor Harkristuti Harkrisnowo, tak terpenuhinya hak-hak narapidana dan tahanan terutama karena sedikitnya dana dari pemerintah. "Kalau bicara human rights memang sangat minimum yang bisa diberikan, karena memang kondisi fasilitasnya itu tidak terlalu memungkinkan," kata Harkristuti. "Uangnya minim untuk menyokong itu semua," kata lajang yang juga menjabat Direktur Jenderal Perlindungan HAM di Departemen Hukum dan HAM ini. (E1)

Penulis: Margiyono. Reporter: Fathiyah Wardah Alatas


©2007 VHRmedia.com

http://www.vhrmedia.com/vhr-news/bingkai-detail.php?.g=news&.s=bingkai&.e=43


Kelebihan Kapasitas Penjara Sumber Masalah LP

9 Agustus 2007,Hukum, Republika Online

JAKARTA -- Kelebihan kapasitas (over capacity) lembaga pemasyarakat (LP) dinilai sebagian kalangan menjadi sumber masalah di seluruh LP di Indonesia. Kerusuhan massal di LP Cipinang, Jakarta, sepekan lalu juga dinilai pengamat lantaran penjara tersebut telah `kelebihan muatan'. ''Masalah di penjara Indonesia itu banyak sekali, tapi sumbernya adalah over capacity,'' ujar kriminolog Unversitas Indonesia, Adrianus Meliala, di Jakarta, Selasa (7/8).

Untuk mengerem arus masuk narapidana, Adrianus yang juga peneliti dari lembaga swadaya masyarakat kemitraan, meminta pemerintah segera mengatur manajemen kasus pidana. Menurut Adrianus, kelebihan kapasitas LP dan rumah tahanan (rutan) di Indonesia karena manajemen kasus yang kurang baik dari aparat hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga hakim.

Lantaran sebagian besar peraturan perundang-undangan yang ada saat itu mengatur hukuman penjara bagi pelaku pidana termasuk pelaku pidana ringan, aparat hukum, kata Adrinus, seperti berlomba-lomba agar setiap tersangka dapat ditahan. Padahal, di banyak negara maju, lanjut Adrianus, sesorang baru ditahan setelah tiga kali melakukan tindak pidana ringan. ''Kami menyarankan tersangka yang diancam pidana lima tahun tidak dipenjara,'' tambah Adrianus.

Namun, dalam pembatasan pelaku pidana tidak dipenjara, menurut Adrianus, ada dua kriteria yang harus diperhatikan, yakni jenis kejahatan yang dilakukan dan berat hukuman yang harus dijalani. Dan sebagai pengganti pidana penjara bagi pelaku pidana ringan, Adrianus merinci setidaknya ada 14 alternatif hukuman mulai dari kerja sosial hingga membayar denda. Rekomendasi ini, lanjut Adrianus, akan dijadikan dasar dalam pembuatan cetak biru (blue print) pengelolaan penjara di Indonesia. Blue print pengelolaan LP tersebut nantinya akan diserahkan kemitraan ke Direktur Jenderal Pemasyarakatan Depkumham.

Dirjen Pemasyarakatan Depkumham, Untung Sugiyono, sepakat dengan usulan hukuman alternatif bagi pelaku pidana ringan. Untung menilai, pembatasan arus masuk narapidana sudah harus dijalankan untuk mengatasi kelebihan kapasitas LP dan rutan yang ada di Indonesia. Dari kapasitas 80 ribu penghuni LP dan rutan di bawah Depkumham, terang Untung, jumlah narapidana di Indonesia telah mencapai angka 150 ribu orang. ''Hukuman alternatif seperti kerja sosial mulai harus diterapkan aparat penegak hukum karena penjara sudah kelebihan kapasitas,'' kata Untung. (dri)

http://www.ham.go.id/index_HAM.asp?menu=news&id=3673


Tetangga Terdakwa Pembunuhan

Di suatu sidang pengadilan, Pak Hakim meminta terdakwa berdiri untuk mendengarkan tuntutan.

"Saudara didakwa membunuh seorang guru SMA dengan menggunakan gergaji mesin!" kata hakim.
Dari deretan meja pengunjung terdengar seseorang berteriak, "Kurang ajaaarrr!!!"

"Harap tenang. Ini ruang sidang!" bentak hakim. Ia kemudian melanjutkan tuntutannya, "Saudara juga didakwa melakukan pembunuhan terhadap seorang loper koran dengan menggunakan sekop!"
"Bajingannnnn! !!" teriak pengunjung yang tadi.

"Tenang, harap tenang!" teriak hakim nggak kalah kerasnya.
"Selanjutnya, saudara terdakwa juga dituduh melakukan pembunuhan terhadap seorang tukang pos dengan menggunakan bor listrik!" kata hakim sambil memandangi terdakwa.
"Keparatttt! !!!" teriak pengunjung tadi tanpa bisa ditahan.

Dengan geram hakim berkata, "Jika anda tidak bisa memberikan alasan kenapa berulah seperti ini, maka saya akan mendudukkan anda di kursi pesakitan dengan tuduhan menghina pengadilan!"

"Saya adalah tetangga terdakwa selama sepuluh tahun terakhir, Pak Hakim. Dan setiap kali saya ingin meminjam gergaji, bor, atau sekop, dia selalu bilang nggak punya!!!"

http://humorterbaik.blogspot.com/2007/08/tetangga-terdakwa-pembunuhan.html


Senin, 06 Agustus 2007

Perlu Dibedakan antara Narapidana dan Tahanan

6 Agustus 2007,Hukum, Suara Pembaruan

[JAKARTA] Departemen Hukum dan HAM (Depkum dan HAM) harus membedakan tempat penahanan narapidana (napi) dengan tahanan yang proses hukumnya belum memiliki kekuatan hukum yang tetap. Demikian kriminolog Universitas Indonesia, Prof Dr Adrianus Meliala kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (4/8).

Menurut Adrianus, persepsi atau cara pandang bahwa antara narapidana dengan tahanan yang kasusnya masih diproses hukum memiliki kondisi psikis yang berbeda. Tahanan dengan kasus yang belum berkekuatan hukum tetap masih memiliki keinginan untuk keluar dari penjara. Sedangkan sebagian besar narapidana sudah terbiasa dengan kehidupan penjara, bahkan menikmatinya.

Dikatakan, berdasarkan hukum yang ada maka narapidana harus ditahan di lembaga pemasyarakatan (LP). Sedangkan untuk tahanan yang proses hukumnya masih berjalan harus ditahan di rumah tahanan (rutan).Sementara itu, aktivis hak anak, Ignatius Suharyo dari YAPIKA Surabaya menilai perlakuan terhadap tahanan anak masih memprihatinkan.

Padahal, sekarang ini lebih dari 4.000 anak Indonesia setiap tahun diajukan ke pengadilan atas kejahatan ringan seperti pencurian. Pada umumnya mereka tidak mendapatkan dukungan dari pengacara maupun dinas sosial. Maka tidaklah mengejutkan, sembilan dari sepuluh anak ini akhirnya dijebloskan ke penjara atau rumah tahanan. Sepanjang tahun 2005, sesuai statistik kriminal kepolisian terdapat 11.344 anak yang disangka sebagai pelaku tindak pidana.

Pada Januari hingga Mei 2004, ditemukan 4.325 tahanan anak di rutan dan LP di seluruh Indonesia. Lebih menyedihkan, sebagian besar (84.2%) anak-anak ini berada di dalam lembaga penahanan dan pemenjaraan untuk orang-orang dewasa dan pemuda. Jumlah tersebut tidak termasuk anak-anak yang ditahan dalam kantor polisi (Polsek, Polres, Polda dan Mabes).

Dijelaskan, keberadaan anak-anak dalam tempat penahanan bersama orang- orang dewasa itu menempatkan anak-anak pada situasi rawan menjadi korban tindak kekerasan. Anak-anak dalam kondisi demikian disebut dengan anak yang berkonflik dengan hukum.Secara terpisah, terkait dengan sejumlah kekerasan dan kerusuhan di sejumlah lembaga pemasyarakatan,

Ketua Persatuan Narapidana Indonesia (NAPI), Rahardi Ramelan menyatakan pemerintah khususnya Menhukham harus lebih jeli menggali informasi yang benar terkait dengan kinerja petugas LP dan keberadaan para narapidana. [E-5/H-12]

http://www.ham.go.id/index_HAM.asp?menu=news&id=3669


Minggu, 05 Agustus 2007

REFORMASI PERADILAN PIDANA: SEGERA!

(Tulisan ini dimuat di Opini SUARA PEMBARUAN, 2 Agustus 2007)

Sepertinya kenyataan memaksa kita tidak habis-habisnya membicarakan masalah lapas (lembaga pemasyarakatan) di Indonesia. Belum selesai diskusi tentang ratusan narapidana yang meninggal di dalam lapas, sekarang kembali muncul kerusuhan. Untuk kesekian kalinya terjadi di dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia. Peristiwa kerusuhan terakhir di lapas Cipinang yang terjadi selasa 31 Juli 2007 bahkan
mengakibatkan dua narapidana tewas.

Sudah terlalu banyak diskusi, seminar, dan opini yang membahas persoalan lapas ini. Namun sepertinya berlalu begitu saja tanpa ada upaya signifikan untuk merubah kondisi yang sudah terlalu parah tersebut. Bahkan tidak pula dilakukan oleh otoritas yang paling bertanggung jawab dalam manajemen penjara di Indonesia (Direktorat Jenderal Pemasyarakatan). Dengan alasan yang inkonsisten dari dahulu, seperti keterbatasan dana dan sumber daya manusia.

Masalah yang telah terlalu kronis ini tidak dapat dibiarkan begitu saja dengan menerima alasan keterbatasan dana dan SDM. Tanpa upaya menanggulangi sesegera mungkin, otoritas sistem pemasyarakatan di Indonesia justru melanggar komitmen dasar sistem pemasyarakatan itu sendiri. Kalau tidak boleh dikatakan telah melakukan kejahatan itu sendiri. Sering diulang, bahwa salah satu prinsip pemasyarakatan adalah tidak boleh membuat kondisi seseorang (narapidana) lebih buruk dari sebelumnya.

Di tengah kondisi ini diperlukan suatu upaya reformasi mendasar dan menyeluruh. Tidak hanya dalam sistem pemasyarakatan, namun dalam sistem peradilan pidana secara keseluruhan. Kronisnya masalah penjara di Indonesia terkait pula dengan elemen-elemen peradilan pidana lainnya. Dalam hal ini kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.
Untuk sistem pemasyarakatan, reformasi mendasar minimal dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah hal.

Pertama, reformasi dalam proses kebijakan pemasyarakatan. Hal ini terkait dengan komitmen penuh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) untuk mengambil kebijakan yang langsung tertuju pada penanggulangan begitu banyak masalah di dalam lapas. Beberapa yang mendesak adalah masalah kapasitas lapas, pemenuhan hak-hak narapidana, dan perbaikan kualitas manajemen lapas dan SDM-nya. Berbagai penelitian yang dilakukan terhadap permasalahan lapas konsisten memperlihatkan ketiganya sebagai masalah yang perlu segera diatasi. Dirjen Pas juga harus mulai beradaptasi dengan proses governance dalam kebijakan pemasyarakatan. Melalui pelibatan stakeholder-stakeholder lainnya di luar Dirjen Pas dalam pengambilan kebijakan. Seperti melibatkan lembaga swadaya masyarakat, akademisi, dan kalangan swasta.

Terkait dengan sebelumnya, hal kedua yang perlu dilakukan adalah reformasi dalam sistem pembinaan narapidana. Minimal membuat metode pemanfaatan waktu luang agar lebih bermanfaat bagi narapidana maupun lembaga. Sebagian ahli berpandangan relatif sulit untuk menciptakan sistem pembinaan yang dapat merubah perilaku narapidana. Pembinaan moral dan agama yang selama ini diberikan dalam lapas bahkan seperti sesuatu yang dipaksanakan.

Di tengah kondisi ini, Dirjen Pas dan stakeholder lainnya perlu menciptakan kegiatan-kegiatan narapidana yang lebih produktif dan mengisi sebagian besar waktu mereka selama berada dalam lembaga. Hal ini diharapkan mampu menurunkan deprivasi (penderitaan) psikologis yang dialami narapidana dan memberikan insentif tersendiri bagi mereka. Selain itu, sistem pembinaan juga perlu memperhatikan mekanisme reward dan punishment. Posisi narapidana yang subordinat terhadap lembaga tidak serta merta membuat mereka tidak mungkin mendapatkan penghargaan dari lembaga. Di sinilah pentingnya arti remisi dan bentuk-bentuk penghargaan lainnya.

Hal ketiga adalah reformasi paradigmatik. Pemasyarakatan harus dikembalikan kepada konsepsi dasarnya sebagai upaya reintegratif atau mengintegrasikan kembali pelaku kejahatan dengan masyarakatnya setelah terjadinya konflik berupa kejahatan. Upaya reintegratif ini amat bertentangan dengan paradigma menahan narapidana selama mungkin di dalam lembaga. Reintegrasi hanya mungkin terjadi bila ada pengkondisian dengan kembali menciptakan interaksi antara narapidana dengan masyarakat. Oleh karenanya, asimilasi adalah inti dari proses pemasyarakatan.

Permasalahan lapas berupa meningkatnya jumlah narapidana yang meninggal (baik karena sakit maupun bunuh diri), tidak terjaminnya hak narapidana, hingga kerusuhan juga ikut disumbangkan oleh elemen peradilan pidana yang lain.

Setidaknya ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam hal ini.:

Pertama terkait dengan persoalan internal lapas yang telah disinggung sebelumnya yaitu reformasi terhadap paradigma memenjarakan sebanyak mungkin pelanggar hukum pidana.

Kedua perlunya dikembangkan sejumlah penghukuman alternatif terhadap pemenjaraan.

Kepolisian sebagai ujung tombak peradilan pidana seharusnya dapat menjadi penyaring utama pelaku kejahatan yang akan diteruskan ke tahap peradilan selanjutnya. Terhadap pelaku remaja atau anak-anak misalnya, polisi dapat melakukan diskresi dengan pertimbangan kemanusiaan. Setidaknya terhadap kejahatan-kejahatan yang tidak terlalu serius. Hal ini tidak tertutup kemungkinan dilakukan terhadap pelaku dewasa.

Dua dampak positif yang kemudian muncul dari penyaringan ini adalah berkurangnya beban kapasitas lapas dan dapat dicegahnya first offender (pelaku kejahatan untuk pertama kalinya) menjadi residivis (karir kriminal) setelah berinteraksi dengan narapidana lain di dalam lapas. Sinisme di masyarakat sering mengatakan bahwa lapas (penjara) tidak lebih seperti â€Å“sekolah tinggi ilmu kejahatan”.

Pihak kejaksaan dan pengadilan-pun dapat melakukan hal yang sama. Meskipun diketahui sulitnya kebijakan seperti ini diterapkan di Indonesia terkait dengan moralitas penegak hukum. Dalam kenyataannya para narapidana yang dijebloskan ke dalam lapas adalah juga mereka yang â€Å“terseleksi”. Bukan karena mereka adalah residivis yang melakukan kejahatan yang serius, namun justru sebaliknya.

Mereka adalah narapidana yang sosialnya karena ketidakmampuan mereka membela diri dihadapan proses peradilan. Untuk dapat lolos dari hukuman atau setidaknya dijatuhkan dalam kadar minimal diperlukan pembelaan yang tidak murah. Inilah mengapa mayoritas narapidana di Indonesia adalah mereka yang berasal dari kelas sosial ekonomi rendah.

Hal terakhir yang perlu dilakukan adalah perlunya dikembangkan sejumlah penghukuman alternatif terhadap pemenjaraan. Hal terakhir ini dapat menjadi dasar kelembagaan bagi kebijakan-kebijakan sebelumnya. Salah satu kesulitan polisi, jaksa atau hakim untuk â€Å“melepas” first offender (pelaku kejahatan untuk pertama kali) dengan kejahatan yang tidak serius adalah tidak adanya dasar kelembagaan.

Oleh karenanya, dengan mengingat kronisnya masalah kapasitas penjara, tidak terjaminnya hak-hak narapidana, dan potensi munculnya kerusuhan, hukum di Indonesia perlu memikirkan model-model alternatif dari pemenjaraan.

Berkaca pada pengalaman beberapa negara maju, banyak model-model penghukuman alternatif yang dapat diadaptasi. Seperti kerja sosial atau probation (hukuman percobaan). Kerja sosial dan probation akan menghindarkan terpidana dengan lapas dan dari kemungkinan menjadi residivis (karir kriminal). Keduanya merupakan bentuk dari community based corrections (penghukuman berbasis masyarakat).

Tanpa reformasi mendasar dan menyeluruh ini, kerusuhan yang terjadi di Cipinang tidak akan menjadi yang terakhir dan catatan tentang kematian narapidana, pelanggaran hak asasi narapidana tidak akan pernah berakhir.

http://www.suarapembaruan.com/




Jumat, 03 Agustus 2007

Catatan Redaksi: Pak Menteri, Napi juga Manusia

Jum'at, 03/08/2007 13:43 WIB
Ahmad Dhani - Okezone

Untuk kesekian kalinya para narapidana saling baku hantam di dalam sel. Mulai dari urusan perebutan kekuasaan atau yang dituakan, sampai utang piutang hingga persoalan sebatang rokok.
Dilema menjadi narapidana. Mungkin itulah yang dirasakan sekira 3.091 narapidana yang terdapat di LP Cipinang, yang pada Selasa 31 Juli 2007 mereka saling baku hantam. Di satu sisi, mereka yang berada di dalam kurungan penjara, dimaksudkan untuk mendapat pembinaan atas kesalahan yang telah dilakukan.

Tapi, menjadi pertanyaan, benarkah mereka benar-benar dibina. Kalau jawabannya iya, mengapa perkelahian masing sering terjadi. Kenapa selalu ada saja narapidana yang ingin melarikan diri.

Pada insiden bentrokan antarnarapidana yang terjadi di Blok I LP Cipinang, mungkin bisa menjadikan bahan evaluasi bagi pejabat yang berwenang mengurusi orang-orang yang dicap 'jahat' oleh masyarakat.

Berawal dari sebuah pertandingan sepakbola untuk menyambut 17 Agustus, dan ada insiden saling ejek antarnapi, dan … beberapa hari kemudian dua nyawa melayang. Lantas siapakah yang salah? Napikah, sipirkah, petugas LP-kah, atau justru pemerintah yang tidak menganggarkan dana besar untuk perbaikan LP.

Jika kita melihat dari segi kualitas pembinaan serta fasilitas yang diterima si napi di LP, tentu telunjuk kita akan mengarah kepada pemerintah, selaku pihak yang bertanggung jawab dalam hal tersebut.

Bisa dibayangkan kapasitas LP Cipinang yang hanya bisa menampung 1.300 narapidana dipaksa untuk menjejalkan para 'orang jahat' itu dalam jumlah dua kali lipat melebihi kapasitas atau sekira 3.091 napi.

Tentu dari kapasitas ini saja sudah kurang layak untuk melakukan pembinaan bagi para narapidana yang memang cenderung asosial.
Persoalan lain adalah fasilitas serta penghasilan para sipir. Jika kita mau lihat ke manapun bangunan penjara, tak ubahnya seperti bangunan yang sangat tidak memperhatikan segi seorang narapidana yang juga manusia. Belum lagi persoalan gaji sipir yang minim.

Banyak kaburnya napi dari LP justru atas bantuan para penjaga karena diming-imingi imbalan uang. Jadi membina para napi memang tidak mudah, tapi juga tidak sulit jika ada kemauan untuk memperhatikan.

Sejahat apapun para napi, dan sesulit apapun membina para napi, tetap mereka adalah manusia yang diciptakan ke dunia, tentu saja tidak ingin menjadi orang jahat. Jadi, Pak menteri Napi juga manusia ... (*)

http://www.okezone.com/index.php?option=com_content&task=view&id=37434&Itemid=117

232 Napi Cipinang Dipindahkan


SUARA PEMBARUAN, 1 Agustus 2007

[JAKARTA] Kerusuhan sesama narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (31/7) berbuntut pada pemindahan 232 napi. Sebanyak 192 napi dipindah ke LP Khusus Narkotika, yang bersebelahan dengan LP Cipinang, dan sisanya 40 napi dipindahkan ke LP di Cirebon dan Pekalongan. Langkah itu diharapkan meminimalisasi kemungkinan kerusuhan lanjutan, dan mencegah upaya balas dendam dari rekan-rekan korban yang tewas.

Kepala LP Khusus Narkotika, Wibowo Joko Haryono yang dihubungi SP Rabu (1/8), membenarkan pemindahan tersebut, demi keamanan para napi menyusul kerusuhan di LP Cipinang yang menewaskan 2 napi.

Dia mengungkapkan, jumlah napi yang dipindahkan ke LP yang dipimpinnya sebanyak 192 orang, dengan berbagai latar belakang kasus, dan berlangsung sejak Selasa pukul 24.00 hingga Rabu pukul 02.00 WIB. “Mereka ditempatkan di Blok B,” kata Joko.

Informasi yang dihimpun SP menyebutkan, pemindahan napi diperkirakan akan berlanjut hingga beberapa hari ke depan. Napi yang terlibat kerusuhan, terutama dari etnis Batak, menjadi prioritas dipindahkan. Seluruh kepala blok dipindahkan, demikian juga dengan orang-orang yang dituakan di kalangan napi Ambon dan Palembang.

Berdasarkan informasi, tanda-tanda pemindahan napi dalam jumlah besar, terlihat sejak Selasa siang, ketika ratusan napi etnis Batak dikumpulkan di aula kunjungan. Mereka tidak diperbolehkan kembali ke kamar, malah disediakan makan siang atas swadaya seorang napi.

Demikian juga pada Selasa sore hingga malam, belum juga disuruh kembali ke kamar. Mereka disediakan makan malam yang disumbang oleh Yayasan Kairos, yang selama ini mengelola Kebaktian Minggu di LP Cipinang. Selepas makan malam, pemindahan mulai dilaksanakan dan baru berakhir pukul 02.00 Rabu dini hari.

Menteri Hukum dan HAM, Andi Mattalatta ketika berkunjung ke LP Cipinang mengatakan, hal-hal yang berbau etnis harus direduksi. “Sejak siang, administrasi pemindahan sudah disiapkan. Ini adalah perintah dari atas,” ungkap se- orang petugas.

“Untuk sementara semua blok akan dikunci, hingga pemindahan bibit kerusuhan tuntas,” ungkap petugas lain.

Seorang petinggi polisi yang memantau pemindahan mengatakan, jumlah 200-an napi hanya dari kalangan etnis Batak. Jumlah itu belum termasuk 28 kepala blok di LP Cipinang, juga belum termasuk pentolan-pentolan napi beretnis Ambon dan Palembang.

Hingga Rabu siang, semua blok dikunci, sehingga napi tidak bisa keluar dari area blok. Bahkan menurut informasi, pintu kamar yang sebelumnya dibuka mulai pukul 06.00 hingga 18.00 (kecuali sel isolasi), sejak kerusuhan tetap dikunci. Pintu hanya dibuka ketika mengambil jatah makanan. Diperkirakan, sterilisasi dengan penguncian blok akan terus berlanjut. Kunjungan kepada napi pun ditiadakan hingga Minggu (5/8).

Sembilan Tersangka

Terkait kerusuhan yang menewaskan dua napi, Slamet dan Munte, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ketut Untung Yoga mengungkapkan, sembilan napi LP Cipinang ditetapkan sebagai tersangka, dan hingga Rabu (1/8) masih diperiksa tim Polres Jakarta Timur.

Kesembilan tersangka itu diperiksa sesuai fakta di lapangan dan berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang melihat langsung aksi keributan berdarah yang berlangsung sekitar dua jam itu.

Reformasi LP

Menanggapi kerusuhan antarnapi, kriminolog dari Universitas Indonesia, Iqrak Sulhin menilai pemerintah tidak memiliki niat untuk mengatasi berbagai masalah di LP. “LP sebagai tempat pembinaan harus mendapat perhatian serius,” pintanya.

Dia menambahkan, peran aktif masyarakat sipil dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) tidak pernah diikutsertakan dalam pengambilan kebijakan di dalam penjara. “Para napi juga seharusnya diberikan peran dalam menentukan formulasi, implementasi, dan evaluasi kebijakan di penjara, agar aspirasi narapidana tidak terabaikan,” ujar dia.

Menurut Iqrak, faktor budaya penjara yang terbiasa menyelesaikan persoalan dengan kekerasan harus segera diakhiri. Hal ini dapat membuat para napi semakin merasa terkucilkan disertai perasaan tertekan, sehingga bisa menyulut kerusuhan.

Dia menilai, kerusuhan yang menewaskan dua napi di LP, tidak semata-mata disebabkan oleh faktor fanatisme dan persaingan antarblok seperti, yang dijelaskan oleh Menteri Hukum dan HAM. “Hak-hak napi yang tidak terpenuhi juga dapat memicu terjadinya kekerasan. Minimal pelayanan kesehatan dan informasi harus didapatkan. Bila hal tersebut tidak terpenuhi, kerusuhan yang lebih besar dapat terjadi,” jelas Sekretaris Jurusan Kriminologi Fisip UI itu. [HTS/G-5/128/080]

http://kriminologi1.wordpress.com/2007/08/01/232-napi-cipinang-dipindahkan/


Senam Pagi, Menghilangkan Stres Narapidana



Filipina
Liputan6.com, Cebu: Emosi para narapidana di dalam penjara ternyata bisa berakibat fatal jika tak tersalurkan. Untuk mencegah luapan amarah ini, sebuah penjara di Cebu, Filipina memiliki cara unik. Narapidana di pusat penahanan dan rehabilitasi ini mengikuti senam pagi diiringi lagu pop yang enerjik untuk melepaskan stres.

Tak hanya dari gerakan yang penuh semangat. Ada pula beberapa napi pria yang tak sungkan mengenakan kostum biarawati sesuai dengan lagu tema film ternama Sister Act. Kegiatan senam pagi ala narapidana Filipina ini dapat disaksikan di situs internet http:// www.youtube.com/ Cara ini diperkirakan telah memikat sekita 3 juta pemirsa.

Byron Garcia, penasihat keamanan Provinsi Cebu, menjelaskan bahwa senam pagi mampu menghilangkan stres dan kesepian yang dirasakan para tahanan. Pemerintah Indonesia mungkin perlu belajar dari Filipina dalam menangani para tahanan sehingga tawuran antartahanan seperti yang terjadi di LP Cipinang bisa dicegah.(TOZ)

http://www.liputan6.com/luarnegeri/?id=145497


Kamis, 02 Agustus 2007

Di Balik Kerusuhan Lapas Cipinang Ibarat Negara dalam Jeruji

PENJARA di Indonesia laksana sebuah negara bagi para narapidana (napi) yang menghuninya. Jabatan presiden di dalam negara, setara dengan jabatan ‘lurah’ di penjara.

Juga ada faksi-faksi yang sebangun dengan partai politik. Ada pula mirip jabatan menteri. Kekuatan-kekuatan informal tersebut, di samping struktur formal, pengaruhnya sangat terasa dalam kebijakan organisasi penjara.

Kerusuhan yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (31/7), menjadi menarik karena salah satu korban tewas, Sukarmat (Cak Munte) adalah ‘lurah’ di Cipinang. Lahir di Surabaya 15 Desember 1965, Munte adalah sosok yang dihormati, menjadi ‘lurah’ bagi ke-28 vorman (pemuka blok) di Cipinang. Munte dihukum 12 tahun, sejak 25 April 2003 karena pembunuhan dan perampokan.

Korban tewas lainnya adalah Syamsul Hidayat (Slamet), kelahiran Purworejo, Jateng. Dia masuk lapas pada 9 November 2006 (dipindahkan dari Rutan Salemba karena di sana menjadi perusuh), setelah dihukum empat tahun karena kasus perampokan.

Informasi yang diperoleh pers, kejadian itu tergolong canggih bak adegan di film. Betapa tidak, teknik yang digunakan membutuhkan banyak orang sebagai barikade, sehingga sulit mengetahui eksekutornya.

Pukul 09.30 WIB, ratusan napi bergerak. Slamet yang berada di halaman kamarnya, langsung dikelilingi lebih dari 150 orang. Di tengah, ada eksekutor yang bergerak.
Teknik serupa dilakukan terhadap Munte. Bahkan, barikade dilakukan hingga puluhan meter. Sekujur tubuh Munte dihujani tusukan, terutama di sekitar perut dan daerah jantung.

Sedangkan Deni Setiawan yang menjadi korve (pembantu) di kamar Munte, turut menjadi korban, sehingga dirawat di rumah sakit. Dari sinilah yang memicu terjadinya ‘balas dendam’ geng atau kelompoknya Munte.

Terkait peristiwa itu, menurut sejumlah napi, ada tiga versi yang cukup mengemuka. Pertama, isu suku Batak (lazim disebut Korea) dibantu Palembang, dan Ambon melawan kelompok Arek (Jatim dan Jateng). Kebetulan, selain sebagai ‘lurah’, Munte adalah orang yang dituakan di geng Arek.Versi kedua, Munte melindungi orang yang dicari kelompok Korea. Dan versi ketiga, terjadi perebutan lahan.

Dari ketiga versi itu, yang paling mungkin adalah versi terakhir. Di Cipinang, napi yang berasal dari Jateng dan Jatim sekitar 2.000 orang, Palembang di atas 600 orang, dan Batak sedikitnya 500 orang.

Dengan kondisi ini, napi cenderung mengelompok berdasarkan suku. Sedikit gesekan saja, bisa menyedot ratusan ‘penonton’. Emosi napi mudah meletup. Rebutan uang Rp 1.000 saja, bisa memicu perkelahian yang melibatkan puluhan napi.

Menurut Sekretaris Jurusan Kriminologi FISIP Universitas Indonesia (UI) Jakarta, Iqrak Sulhin, gesekan antarnapi di penjara di Indonesia sangat mudah terjadi karena sudah terlalu padat. Ini sejalan dengan kondisi Lapas Cipinang yang berkapasitas 900 orang tapi dihuni 4.000 napi.

Ketika dibangun pemerintah Hindia Belanda pada 1918, kapasitas Cipinang memang 1.500 orang, dengan areal seluas 12 hektare. Namun, areal itu kini sudah jauh berkurang, antara lain digunakan untuk Lapas Narkoba, Kantor Imigrasi, perumahan karyawan, rumah sakit, sehingga sisanya tak lebih dari lima hektare. Kelak, dibangun juga rumah tahanan.

Jadi kapasitasnya kian menyusut.Dalam kasus ini, pasti tidak mudah mencari perencana dan eksekutor, karena mereka mempunyai esprit de corps (semangat satu korps) yang sangat tinggi. Masalah lain, hampir semua napi menganggap penegak hukum sebagai musuh bersama. SP/dws


http://www.indomedia.com/bpost/082007/2/depan/utama3.htm



Polisi, ABRI, dan BIA

Kepolisian, ABRI, dan badan intelijen BIA saling menyombongkan bahwa merekalah yang terbaik dalam menangkap penjarah yang sedang marak saat sekarang. Pemerintah merasa perlu untuk melakukan tes terhadap hal ini. Dilepaskanlah seekor kelinci ke dalam hutan dan ketiga kelompok pengikut tes di atas harus berusaha menangkapnya.

BIA masuk ke hutan. Mereka menempatkan informan-informan di setiap pelosok hutan itu. Mereka menanyai setiap pohon, rumput, semak dan binatang di hutan itu. Tidak ada pelosok hutan yang tidak di interogasi. Setelah satu bulan penyelidikan hutan secara menyeluruh akhirnya BIA mengambil kesimpulan bahwa kelinci tersebut tidak pernah ada, alias hanya isu.

ABRI masuk ke hutan. Setelah satu bulan kerja tanpa hasil, mereka akhirnya kehilangan kesabaran dan membakar hutan sehingga setiap makhluk hidup didalamnya terpanggang tanpa terkecuali. Akhirnya kelinci tersebut diketemukan dalam kondisi hitam legam, mati... tentu saja.
Polisi masuk hutan. Dua jam kemudian, mereka keluar dari hutan sambil membawa seekor tikus putih yang telah hancur-hancuran badannya dipukuli.
Tikus putih itu berteriak-teriak :
"YA.... YA.... SAYA MENGAKU ! SAYA KELINCI ! SAYA KELINCI !"

http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=1405996078385998029



Rabu, 01 Agustus 2007

‘Cuci Gudang” Lapas Lewat Pembebasan Bersyarat

Dirjen Pemasyarakatan berniat ‘cuci gudang’ Lapas dengan memudahkan prosedur pembebasan bersyarat. Sayangnya, perangkat kerjanya masih minim.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Untung Sugiono bergegas membenahi masalah klasik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Meski baru dilantik pada 20 Juli lalu, Untung tengah menyiapkan pilot project untuk menuntaskan problem kelebihan kapasitas (over capacity). Tapi masih terbatas untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi dan Bogor.

Kiat untuk mengatasi masalah membludaknya penghuni Lapas, mulai diuraikan melalui Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang remisi tambahan untuk narapidana, anak dan lansia. Selain itu, rencananya, akan dilakukan penyederhanaan prosedur pembebasan bersyarat.

Tepat sepuluh hari setelah dilantik, Senin, (30/7), Untung segera mengumpulkan anak buahnya untuk mensosialisasi kebijakan baru tentang pembebasan bersyarat tersebut. Kebijakan ini nantinya akan dituangkan dalam Keputusan Menteri (Kepmen). Pertemuan itu antara lain dihadiri oleh para Kepala Lapas, Kepala Balai Pemasyarakatan, Kepala Rutan dan Kepala Divisi Pemasyarakatan.

Selama ini, pemberian pembebasan bersyarat memang menjadi ‘barang mewah’ bagi para narapidana. Pasalnya, sudah menjadi rahasia umum bahwa untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, narapidana harus menyogok para petugas Lapas. Padahal, idealnya setelah menjalani 2/3 masa hukuman otomatis narapidana mendapatkan pembebasan bersyarat.

Beberapa waktu lalu, Persaturan Narapidana Indonesia (NAPI), yang diwakili oleh Susongko Suhardjo dan Roy Martin, mendatangi Komisi Hak Azasi Manusia (Komnas HAM). Mereka ‘curhat’ tentang praktik pemberian pembebasan bersyarat yang pernah dialami oleh narapidana.

Menurut NAPI, dalam siaran persnya, sistem pembebasan bersyarat yang selama ini diatur dalam SK Menteri Kehakiman RI No. M.01.PK.04-10 Tahun 1999, justru memelihara narapidana selama mungkin di penjara.

Direktur Bina Bimbingan Kemasyarakatan Ditjenpas, Mashudi, menyatakan selama ini pembebasan bersyarat menjadi eksklusif karena pembebasan bersyarat harus diajukan oleh narapidana sendiri ke Kepala Lapas (Kalapas). “Sekarang dibalik,” ujarnya ketika diruang kantornya hari ini (30/7).

Menurutnya, sebagai bentuk penyederhanaan pembebasan bersyarat, maka Kalapas-lah yang harus mengusulkan pembebasan bersyarat kepada Ditjenpas. Untuk itu Kalapas diwajibkan untuk menertibkan data penghuni Lapas. “Seperti peta penghuni,” jelasnya. Data ini untuk memverifikasi narapidana yang sudah memiliki hak pembebasan bersyarat.

Sampai bulan Juli 2007 tercatat 3.600 narapidana yang sudah mendapatkan pembebasan bersyarat. “Target kita sampai akhir 2007 sekitar 7.000 orang,” ujar Mashudi. Sementara tahun 2008, Ditjenpas menargetkan 10.000 narapidana yang bisa mendapatkan pembebasan bersyarat.

Rencana penyederhanaan pembebasan bersyarat ini patut diacungi jempo. Betapa tidak, dengan ‘cuci gudang’ melalui pembebasan bersyarat, negara menghemat Rp10.000/orang. Mushadi mencontohkan, tahun 2006 negara bisa menghemat Rp22 miliar dari 5.700 narapidana yang mendapakan pembebasan bersyarat. Sementara, dari sisi kapasitas, penyederhanaan pembebasan bersyarat bisa mengurangi 10.000 orang narapidana per tahunnya.

Cara berhitung baru

Mashudi menuturkan, Dirjenpas memerintahkan agar Kalapas berkonsentrasi untuk memverifikasi data narapidana yang sudah lewat 2/3 masa pidana. “Agar pembebasan bersyarat bisa segera diajukan,” tegasnya. Setelah itu, Kalapas juga harus melakukan perhitungan masa tahanan terhadap narapidana yang akan mendapatkan pembebasan bersyarat. “Sehingga sudah diketahui jauh-jauh hari sebelum masa 2/3-nya lewat,” jelasnya.

Usulan pembebasan bersyarat yang diajukan akan dijadikan parameter kinerja Kalapas. Jika usulan pembebasan bersyarat yang diajukan sedikit, maka para Kapalas harus berhati-hati. “Artinya kinerja mereka buruk,” ujar Mashudi. Menurutnya, itu akan berdampak pada karir Kalapas itu sendiri. “Promosinya bisa terhambat,” tuturnya.

Kemudahan lain, perhitungan pembebasan bersyarat tidak lagi dihitung sejak mulai menjalani masa hukuman, melainkan dihitung sejak narapidana itu ditahan di Kepolisian. Selain itu, biasanya untuk mengeluarkan surat pembebasan bersyarat, Ditjenpas akan menyurati Kejaksaan. Ini dilakukan untuk mengetahui apakah narapidana yang diajukan tersangkut tindak pidana lain atau tidak. Sayangnya, surat itu diajukan secara kolektif. Akibatnya Kejaksaan jadi kewalahan. “Sekarang diajukan satu-persatu,” tambah M. Akbar Hadiprabowo, Kasubag Humas.

Apalagi, lanjut Mushadi, narapidana yang sudah keluar karena mendapatkan pembebasan bersyarat tidak perlu lagi melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Kalapas terkait. “Kalau dulu, selama menjalani pembebasan bersyarat harus melapor,” jelasnya. Hal ini, menurut Mushadi, justru membebani narapidana. “Membutuhkan waktu dan biaya lagi,” tandasnya.

Namun pengawasan tetap dilaksanakan. Caranya, petugas Bapas akan turun ke lapangan untuk mengecek (home visit) narapidana yang sedang menjalani pembebasan bersyarat. Hal yang harus dicermati antara lain hubungan narapidana dengan keluarga dan masyarakat, serta pekerjaannya selama menjalani pembebasan bersyarat. Jika narapidana tersangkut konflik, petugas Bapas dapat mengintervensi untuk menyelesaikan permasalahan. “Bapas akan riil jika meningkatkan peran pembimbingan,” tuturnya.

Bapas masih minim


Sayangnya, saat ini Bapas se-Indonesia baru berjumlah 66 unit. “Idealnya ada di setiap kabupaten,” terang Mushadi. Menyiasati hal ini, bagi daerah yang tidak mempunya Bapas, petugas Lapas terkait akan diangkat dan dididik untuk menjadi pembimbing.

Mashudi menuturkan, kemungkinan untuk membangun Bapas sangat sulit. “Tergantung pada keuangan negara,” jelasnya. Sementara, dibutuhkan dana sekitar Rp4 milyar untuk membangun satu Bapas.

(Mon)
http://hukumonline.com/detail.asp?id=17271&cl=Berita

Rebutan “Lahan” di Balik Kerusuhan Cipinang

SUARA PEMBARUAN, 1 Agustus 2007

Penjara laksana sebuah negara bagi para narapidana (napi) yang menghuninya. Jabatan presiden di dalam negara, setara dengan jabatan “lurah” di penjara. Juga ada faksi-faksi yang sebangun dengan partai politik (parpol). Pun ada yang mirip jabatan menteri. Kekuatan-kekuatan informal tersebut, di samping struktur formal, pengaruhnya sangat terasa dalam kebijakan organisasi penjara.

Kerusuhan yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klasifikasi (Klas) I Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (31/7), menjadi menarik, karena Sukamat (yang lebih dikenal sebagai Cak Munte) adalah “lurah” di Cipinang. Lahir di Surabaya 15 Desember 1965, Munte adalah sosok yang dihormati, menjadi “lurah” bagi ke-28 vorman (pemuka blok) di Cipinang.

Munte dihukum 12 tahun, setelah pada Januari 2003 terlibat dalam pembunuhan dan perampokan istri mantan Sekjen Depkeu Agus Haryanto. Ia mulai menghuni LP Cipinang 25 April 2003.

Dengan Cak Munte sebagai korban, banyak hal tersembunyi di balik kejadian itu. Apakah ada perebutan jabatan “lurah”? Apakah ada “kudeta” agar jabatan itu menjadi kosong dan diisi figur baru? Apakah ada vorman yang terlibat? Apakah ada faksi tertentu yang merasa perlu menghabisi lawan atau saingan? Di balik semua versi yang muncul toh adalah kepentingan ekonomi.

Korban tewas lainnya adalah Syamsul Hidayat (lebih dikenal sebagai Slamet), kelahiran Purworejo. Dia masuk LP pada 9 November 2006 (dipindahkan dari Rutan Salemba karena di sana menjadi perusuh), setelah dihukum empat tahun dengan tuduhan perampokan.

Menurut penuturan seorang penghuni LP Cipinang kepada SP, peristiwa yang merenggut nyawa Cak Munte dan Slamet, tergolong canggih, mirip tontonan di film. Mungkin ini hanya bisa terjadi di penjara, karena teknik yang digunakan membutuhkan banyak orang sebagai barikade, sehingga sulit mengetahui siapa yang menjadi pelaku (eksekutor).
Pukul 09.30 WIB, ratusan napi bergerak menuju Blok IIF. Slamet yang berada di halaman kamarnya, langsung dikelilingi lebih dari 150 orang. Di tengah, ada eksekutor yang bergerak.

Setelah “membereskan” Slamet, massa langsung membuat barikade di depan Kamar 4 (IIF), kamar Cak Munte. Sama seperti teknik yang digunakan kepada Slamet, begitu mulut Kamar 4 hingga puluhan meter dibarikade oleh napi, eksekutor bergerak menghabisi Cak Munte. Sekujur tubuh Cak Muntu dihujani tusukan, terutama di sekitar perut dan daerah jantung. Cak Munte tewas di tempat. Sedangkan Slamet, masih sempat dicoba diselamatkan ke Klinik LP, tetapi akhirnya meninggal dunia.

Sedangkan Deni Setiawan yang menjadi korve (setara dengan pembantu) di kamar Cak Munte, juga turut menjadi korban, sehingga dirawat di rumah sakit. Hanya Deni yang bisa membantu mengungkap siapa pelaku pembunuhan.

Ada beberapa korban lain yang cukup parah, yang menjadi korban balas dendam. Isu yang beredar tak terkendali, sehingga mendorong faksi-faksi untuk membalas dendam.

Tiga Versi
Terkait peristiwa itu, menurut sejumlah napi, ada tiga versi yang cukup mengemuka. Pertama, isu suku Batak (lazim disebut Korea Utara), Palembang, dan Ambon, bersatu melawan kelompok Arek (Jawa Timur). Kebetulan, selain sebagai “lurah”, Cak Munte adalah orang yang dituakan di kalangan Arek.

Versi kedua, ada perseteruan dengan napi “aktivis” Jakarta Timur (Jaktim). Jaktim minta perlindungan kepada Cak Munte. Karena diduga melindungi orang yang dicari, Cak Munte yang menjadi korban. Versi ketiga, terjadi perebutan “lahan” yang tentu saja berkaitan langsung dengan rezeki di dalam LP.
Dari ketiga versi itu, yang paling mungkin adalah versi terakhir, yaitu soal perebutan “lahan”. Jadi bukan bermotif suku dan sejenisnya.

Di Cipinang, napi yang berasal dari Jawa Tengah dan Jawa Timur sekitar 2.000 orang, Palembang di atas 600 orang, dan Batak sedikitnya 500 orang. Dengan latar belakang demikian, napi cenderung mengelompok berdasarkan suku. Sedikit gesekan saja, bisa menyedot ratusan “penonton”. Emosi napi mudah meletup. Rebutan uang Rp 1.000 saja, bisa memicu perkelahian yang melibatkan puluhan napi.

Menurut Iqrak Sulhin, Sekretaris Jurusan Kriminologi Fisip Universitas Indonesia (UI), gesekan antarnapi di penjara di Indonesia sekarang ini sangat mudah terjadi karena sudah terlalu padat. Jadi tak perlu heran kalau hal yang sama terulang lagi dalam skala yang lebih besar.

“Sehari-hari napi sudah merasa ditindas oleh petugas. Perkelahian dengan sesama napi menjadi penyaluran emosi,” ujarnya. “Tak ada kata lain, paradigama memelihara napi selama mungkin di penjara, harus segera diakhiri,” tandasnya.

Pernyataan Iqrak sejalan dengan kondisi LP. LP Klas I Cipinang yang berkapasitas 900 orang, nyatanya sudah dihuni 4.000 napi. Luar biasa!

Ketika dibangun Hindia Belanda tahun 1918, kapasitas Cipinang memang 1.500 orang, dengan areal seluas 12 hektare. Tetapi areal itu kini sudah jauh berkurang, antara lain digunakan untuk LP Narkoba, Kantor Imigrasi, perumahan karyawan, rumah sakit, sehingga sisanya tak lebih dari 5 hektare. Kelak, LP Cipinang yang sekarang pun akan dibagi dua, menjadi Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan LP. Jadi kapasitasnya akan menyusut lagi.

Dalam kasus ini, pasti tidak mudah mencari siapa yang menjadi perencana dan eksekutor, karena para pelaku dengan saksi-saksi mata mempunyai esprit de corps (semangat satu korps) yang sangat tinggi. Masalah lain, hampir semua napi menganggap penegak hukum sebagai musuh bersama. Hal itu membuat penegak hukum yang masuk penjara selalu menjadi sansak hidup.

Untuk mengungkap peristiwa itu dengan jujur, tentu dibutuhkan keberanian penegak hukum, terutama pihak LP Klas I Cipinang. Sebab pertarungan kepentingan di kalangan napi, sebetulnya hanya “perpanjangan” kepentingan kalangan petugas juga. Kadar pengungkapan kasus ini berbanding lurus dengan kadar kesediaan penegak hukum untuk mengutamakan tugas ketimbang yang lainnya. [A-17]

http://www.suarapembaruan.com/