<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-8543479021875506128</id><updated>2012-02-17T04:13:50.782+07:00</updated><category term='-kriminologi UI'/><category term='KLIPPING NAPI'/><category term='SENAM NAPI'/><category term='Corat Coret'/><category term='HAK NAPI BERPOLITIK'/><category term='KLIPPING NAPI-PIK'/><category term='HUMOR NAPI'/><category term='WARUNG KOPI'/><category term='REMISI UTUK NAPI'/><title type='text'>INFO EXTERN</title><subtitle type='html'>info, opini atau tulisan dari siapapun yang menyangkut tentang lembaga pemasyakatan dan narapidana di indonesia</subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://externalnapi.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><link rel='next' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default?start-index=101&amp;max-results=100'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>152</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8543479021875506128.post-832455947131675243</id><published>2011-12-12T05:49:00.001+07:00</published><updated>2011-12-12T05:55:34.373+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KLIPPING NAPI'/><title type='text'>Moratorium Remisi Koruptor dan Teroris</title><content type='html'>Diterbitkan November 7, 2011 &lt;b&gt;Oleh Romli Atmasasmita&lt;i&gt;&lt;/i&gt;&lt;/b&gt; Dua kejahatan di antara enam jenis kejahatan yang merupakan ancaman dunia abad 21 adalah korupsi dan terorisme (laporan panel PBB 2004). Dua jenis kejahatan ini dalam sistem hukum pidana Indonesia termasuk lex specialis sehingga semua tata cara yang umum berlaku dalam KUHAP dapat dikesampingkan untuk mempermudah proses pembuktian sejak penyidikan sampai persidangan.Dua undang-undang khusus untuk pemberantasan korupsi dan terorisme diterapkan sejak tahun 2002 dan telah memberi kontribusi pada keamanan, ketertiban, dan kesinambungan NKRI. Apresiasi rakyat atas keberhasilan penegakan hukum berdasarkan dua undang-undang tersebut sangat tinggi, begitu pun masyarakat internasional.&lt;span class="fullpost"&gt; Masalahnya, mengapa kedua UU tersebut kini dikoreksi kembali? Perubahan UU Antikorupsi tahun 1999/2001 merupakan konsekuensi logis ratifikasi Konvensi PBB Antikorupsi 2003, dan perubahan UU Antiterorisme Tahun 2003 karena tidak dapat menjangkau niat dan perencanaan untuk melakukan terorisme atau UU ini hanya bersifat reactive law enforcement tidak proaktif apalagi preemptive law enforcement.&lt;b&gt;Persepsi Publik&lt;/b&gt;Di tengah-tengah pemerintah menyiapkan perubahan UU Antikorupsi, muncul wacana moratorium remisi terhadap narapidana kasus korupsi dan terorisme. Alasannya, untuk menambah vitamin efek jera dan “menjauhkan” pelaku dari masyarakat selama mungkin.Hasil penelitian Imparsial menyatakan tingkat kepuasan publik dalam pemberantasan terorisme mencapai 80% dan sedikit catatan mengenai ekses penegakan hukum oleh Densus 88.Intinya, UU Tahun 2003 telah berhasil memenuhi harapan publik secara luas, sedangkan terhadap penegakan hukum UU Antikorupsi 1999/2001, tingkat kepuasan publik merosot tajam (TI), tapi survei hanya dibatasi pada kepuasan pelayanan publik, terutama terhadap para investor.Barometer keberhasilan pemberantasan korupsi seharusnya tidak hanya pada persepsi publik atau KPK seorang diri, juga pada Polri dan kejaksaan. Namun, dari dua jenis kejahatan luar biasa yang menyentuh kepentingan publik dan negara serta dipublikasi secara luas adalah pemberantasan korupsi, sehingga pemerintah lebih fokus terhadap korupsi dibandingkan terorisme.Contoh, untuk pemberantasan korupsi, secara khusus pemerintah telah menetapkan strategi nasional pemberantasan korupsi (stranas PK), tetapi belum tampak untuk terorisme. Hak-hak warga binaan (dengan latar belakang berbagai kejahatan) telah diatur dalam UU No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang telah mengadopsi SMR (Standard Minimum Rules for the Treatment for the Prisoners) PBB Tahun 1955.Sampai kini belum ada penelitian menyeluruh tentang kegagalan pemasyarakatan beserta eksesnya kecuali yang terbaca di media nasional. Dengan demikian, menjadi sangat absurd jika tanpa hasil penelitian dilontarkan kebijakan pemerintah perihal moratorium.Sedangkan kebijakan pemerintah berkaitan dengan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan asas hukum pidana yang diakui universal mengharuskan hukum peralihan yang mengharamkan kerugian, kecuali yang menguntungkan bagi terdakwa/terpidana.Sebab, kebijakan hukum baru akan menjadi tidak adil bagi mereka yang terkena imbasnya setelah kebijakan baru diberlakukan dibandingkan dengan mereka yang telah menikmati haknya dengan kebijakan lama.&lt;b&gt;Konvensi PBB&lt;i&gt;&lt;/i&gt;&lt;/b&gt;Sisi keadilan dalam keseimbangan hak dan kewajiban warga negara termasuk terpidana merupakan tanggung jawab negara dalam memelihara dan melindungi hak setiap warga negara termasuk tersangka/terdakwa dan terpidana berdasarkan UUD 1945.Kajian hukum oleh Kemenkum HAM atas wacana moratorium remisi dan hak terpidana korupsi dan terorisme patut diapresiasi dan seyogianya mengikutsertakan para ahli kriminologi, ahli hukum, dan ahli psikologi karena masalah terpidana sangat kompleks (John Howard dan Gresham Sykes).Merujuk pada uraian di atas, di tengah-tengah gegap gempita kehidupan masyarakat karena korupsi dan terorisme, diperlukan pemikiran objektif agar tidak ada kebijakan hukum yang keliru yang akan muncul di masa depan dan tidak terpikirkan di masa kini.Konvensi PBB Antikorupsi 2003 tidak menyentuh terpidana korupsi, tapi hanya meletakkan kewajiban kepada setiap negara peratifikasi untuk berusaha mengembalikan koruptor kepada masyarakat (Pasal 30 Ayat 10).Begitu pula Asean Convention on Counter Terrorism yang diadopsi negara anggota ASEAN termasuk Indonesia pada tanggal 30 Januari 2007 telah mewajibkan negara peratifikasi melaksanakan program rehabilitasi dan reintegrasi sosial untuk mencegah terorisme (Pasal XI).Inti dari kedua konvensi tersebut adalah perikemanusiaan yang adil dan beradab dan kesetaraan kebijakan hukum dengan standar regional dan internasional. (Sumber: Lampung Post, 3 Nopember 2011).Tentang penulis:Romli Atmasasmita, Guru Besar Unpad, Bandung http://gagasanhukum.wordpress.com/tag/romli-atmasasmita/page/3/&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8543479021875506128-832455947131675243?l=externalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://externalnapi.blogspot.com/feeds/832455947131675243/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2011/12/moratorium-remisi-koruptor-dan-teroris.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/832455947131675243'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/832455947131675243'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2011/12/moratorium-remisi-koruptor-dan-teroris.html' title='Moratorium Remisi Koruptor dan Teroris'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8543479021875506128.post-896748807336987882</id><published>2011-12-12T05:22:00.005+07:00</published><updated>2011-12-12T05:46:39.011+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KLIPPING NAPI'/><title type='text'>Kemerdekaan Terpidana</title><content type='html'>&lt;div&gt;&lt;div&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/-jn7RQuM6Was/TuUwbK8w-0I/AAAAAAAAA1k/IzKrhc3L8cE/s1600/1792744.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0px 10px 10px 0px; width: 236px; height: 185px; float: left; cursor: pointer;" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5685003347978943298" border="0" alt="" src="http://4.bp.blogspot.com/-jn7RQuM6Was/TuUwbK8w-0I/AAAAAAAAA1k/IzKrhc3L8cE/s320/1792744.jpg" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;em&gt;&lt;strong&gt;Oleh Romli Atmasasmita &lt;/strong&gt;&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penulis sangat prihatin dengan tindakan negara melalui Kementerian Hukum dan HAM yang telah menunda hak terpidana untuk memperoleh remisi dan bebas bersyarat yang notabene didasarkan pada ketentuan undang-undang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebuah instruksi Menteri Hukum dan HAM dapat menegasikan perintah undang-undang hanya karena aspirasi publik dan tidak jelas pula publik yang mana yang diakomodasi Menteri Hukum dan HAM.Dua orang di antaranya adalah Paskah Suzetta dan Hafiid,dua orang tokoh partai politik dan mantan pejabat negara.Bukan mustahil kebijakan lisan tersebut berlaku bagi narapidana lainnya (korupsi,terorisme dan narkotika).&lt;font class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semua warga negara harus diperlakukan sama di hadapan hukum.Konsekuensi persamaan di muka hukum juga telah dialami oleh kedua mantan pejabat tersebut sejak dalam proses penyidikan sampai pada persidangan yang terbuka dan dibuka untuk umum.Namun ketika kedua orang ini telah menjadi terpidana maka prinsip persamaan di muka hukum bagi setiap narapidana tetap harus diberlakukan dan tidak diperbolehkan ada diskriminasi perlakuan kecuali mereka melakukan pelanggaran disiplin dan tata tertib yang berlaku di dalam lembaga pemasyarakatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kita tidak dapat menutup mata ada penyimpangan pemberian remisi dan bebas bersyarat terhadap terpidana bukan hanya korupsi dan terorisme melainkan juga pada kasus lainnya.Namun tindakan reaktif dalam bentuk penundaan pemberian hak remisi dan bebas bersyarat merupakan tindakan sewenang-wenang dari negara terhadap hak universal narapidana yang juga dijamin dalam UUD 1945 (Pasal 28 D ayat 1).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahkan dapat digolongkan sebagai bentuk pelanggaran HAM terpidana. Konvensi PBB Anti Korupsi 2003 Pasal 30 ayat (10) menegaskan bawa setiap negara peratifikasi wajib(mandatory obligation) melaksanakan reintegrasi terpidana korupsi ke dalam masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Konvensi PBB Anti Korupsi 2003 sama sekali tidak memberikan mandat kepada negara peratifikasi untuk menunda atau meniadakan pemberian remisi atau bebas bersyarat kepada terpidana korupsi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena masyarakat internasional memahami benar standard minimum rules (SMR) internasional tahun 1955 yang berlaku dalam pembinaan narapidana terlepas dari kejahatan yang telah dilakukannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Beda Ranah &lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Korupsi termasuk kejahatan luar biasa dan harus ditangani secara luar biasa baik dalam tingkat penyidikan maupun pada tingkat pemeriksaan di muka pengadilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun seketika putusan pengadilan telah dijatuhkan dan mengubah status terdakwa menjadi terpidana apalagi setelah memperoleh putusan pengadilan yang tetap maka tidak ada lagi perlakuan perlakuan yang luar biasa terhadap terpidana korupsi atau terorisme.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena keberadaan mereka di dalam lembaga pemasyarakatan bukan termasuk ranah penegakan hukum (law enforcement) lagi melainkan ranah pembinaan narapidana (treatment).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Atas dasar pembedaan tersebut maka sejak lama telah diakui perbedaan yang signifikan antara penghukuman (punishment) di satu sisi dan pembinaan narapidana (treatment of prisoners) di sisi lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penerapan asas praduga tak bersalah hanya berlaku terhadap tersangka dan terdakwa, tidak berlaku untuk narapidana yang sedang menjalani hukumannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kebijakan penundaan remisi dan bebas bersyarat bagi narapidana tertentu (korupsi, terorisme dan narkotika) dan tidak terhadap narapidana lain jelas bersifat diskriminatif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perlakuan itu hanya dibenarkan berdasarkan undang undang sesuai dengan ketentuan Pasal 28 J UUD 1945 dan tidak boleh hanya didasarkan atas peraturan pemerintah apalagi peraturan menteri terlebih lagi hanya surat edaran dirjen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kebijakan tersebut hanya dibenarkan jika didasarkan pada UU perubahan terhadap UU pemasyarakatan tahun 1995.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peraturan pemerintah atau peraturan menteri yang menetapkan perbedaan perlakuan atas hak hak narapidana adalah cacat hukum dan karenanya batal demi hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Segala konsekuensi dari akibat batal demi hukum dimaksud maka negara wajib membayar kompensasi atau ganti rugi terhadap narapidana yang telah dirugikan hak-hak konstitusionalnya berdasarkan UUD 1945.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam konteks kebijakan pemerintah yang keliru dan bertentangan dengan hak-hak konstitusional UUD 1945 maka Komnas HAM seharusnya turun tangan melakukan penyelidikan sesuai dengan UU RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Komnas HAM tidak dapat berdalih dan hanya berhenti dan tidak bertindak di balik pembedaan antara derogable rights dan nonderogable rights semata-mata melainkan seharusnya merujuk juga pada ketentuan Pasal 28 J UUD 1945 yang hanya membenarkan pembatasan hak asasi dimaksud berdasarkan UU bukan bentuk peraturan perundang-undangan lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kasus penundaan pemberian remisi dan bebas bersyarat baru-baru ini justru terdapat keganjilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada sebagian narapidana yang telah menikmati dikeluarkannya SK Menteri Hukum dan HAM tentang Pembebasan Bersyarat terhadap mereka, dan ada yang belum menikmatinya sekalipun SK tersebut telah dieksekusi secara administratif oleh kepala rutan setempat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam konteks itu tampak bahwa di mata pemerintah narapidana bukan dipandang sebagai subjek hukum yang wajib diakui dan dihormati hak-hak asasinya.Narapidana telah dijadikan objek perlakuan oleh sebuah kekuasaan yang bersifat otoritarian atas nama kepentingan aspirasi publik semata-mata dengan menabrak dasar perundang undangan dan UUD yang berlaku.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kita semua, termasuk penulis, tentu sepakat untuk memberantas korupsi sampai tuntas dan ke akar-akarnya. Akan tetapi semangat dan komitmen tersebut bukan semangat dan komitmen yang membabi-buta. Semangat itu harus dijalankan sesuai dengan dasar perundang undangan yang berlaku dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional berbangsa dan bernegara. (Sumber: Seputar Indonesia, 3 Nopember 2011)Tentang penulis:Romli Atmasasmita, Guru Besar Hukum Pidana Internasional Universitas Padjadjaran (Unpad).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://gagasanhukum.wordpress.com/tag/romli-atmasasmita/page/2/"&gt;http://gagasanhukum.wordpress.com/tag/romli-atmasasmita/page/2/&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;/font&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8543479021875506128-896748807336987882?l=externalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://externalnapi.blogspot.com/feeds/896748807336987882/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2011/12/kemerdekaan-terpidana.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/896748807336987882'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/896748807336987882'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2011/12/kemerdekaan-terpidana.html' title='Kemerdekaan Terpidana'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/-jn7RQuM6Was/TuUwbK8w-0I/AAAAAAAAA1k/IzKrhc3L8cE/s72-c/1792744.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8543479021875506128.post-8539992221167515559</id><published>2011-08-24T20:52:00.005+07:00</published><updated>2011-08-24T21:01:01.254+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='WARUNG KOPI'/><title type='text'>Rantai Remisi Koruptor</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/-z1lSwK0o-SA/TlUCkt5miMI/AAAAAAAAA1E/OC6Mq7uspSU/s1600/sihol.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0px 10px 10px 0px; width: 134px; height: 149px; float: left; cursor: pointer;" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5644420537798527170" alt="" src="http://4.bp.blogspot.com/-z1lSwK0o-SA/TlUCkt5miMI/AAAAAAAAA1E/OC6Mq7uspSU/s320/sihol.jpg" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Di sela-sela perayaan HUT RI di KPK, Rabu (17/8), Ketua KPK Busyro Muqoddas, mengkritik kebijakan Kementerian Hukum dan HAM yang memberi remisi bagi terpidana pelaku korupsi pada hari kemerdekaan RI. Menurut Busyro, penghapusan remisi terhadap napi koruptor dapat menekan potensi tindak pidana korupsi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Sejak dahulu, saya berpendapat remisi terhadap koruptor ditinjau kembali. Ini perlu dilakukan segera, mudah-mudahan ini bias cepat ditindaklanjuti dengan revisi undangundang terkait,” tutur Busyro.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Soal ini memang topik lama, bahkan mungkin topik usang. Telah banyak cerdik pandai memberi komentar. Namun kebijakan remisi (pengurangan hukuman) terhadap narapidana, tidak bisa dibatalkan, sebab diatur dalam UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Topik usang, namun menjadi mencengangkan, karena diucapkan oleh seorang BusyroMuqoddas yang kita anggap mengerti hukum. Dasar utama pemberian remisi sekarang ini adalah Pasal 14 Ayat (1) Butir i, yang berbunyi, “Narapidana berhak mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi).” Selanjutnya,Pasal 14 Ayat (2) berbunyi, “Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan remisi diatur dengan peraturan pemerintah.” Remisi kemudian diatur dengan PP 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan dasar hukum tersebut, persoalannya bukan kebijakan Kementerian Hukum dan HAM, tetapi remisi semata-mata melaksanakan amanat UU. Ini yang pertama. Kedua, Ketua KPK tidak membedakan rantai proses pidana. Dia seakan-akan lupa, proses pengadilan (dakwaan, pembuktian, penuntutan, putusan hukuman), sungguh suatu rantai yang berbeda dengan pelaksanaan hukuman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sudah barang tentu kita mendukung jika hukuman koruptor diperberat, dan upaya pengembalian kerugian negara benar-benar dioptimalkan. Tetapi, hendaknya hal itu dilakukan pada mata rantai proses pidana, bukan di rantai pelaksanaan pidana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mencampuradukkan keduanya (antara proses pidana dan pelaksanaan hukuman), sama dengan menginjak-injak konstitusi. Sebetulnya, hal mendesak memberantas korupsi adalah penerapan asas pembuktian terbalik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Ditolak MK&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masalah pemberian remisi (UU 12/1995) sudah pernah diuji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui putusan No 022/PUU-III/2005 (tertanggal 1 Maret 2006), MK menolak gugatan. Keberatan diajukan oleh Bahrul Ilmi Yakup SH dan Dhabi K Gumayra SH, keduanya berdomisili di Palembang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menteri Hukum dan HAM pada masa itu, secara lisan dan tertulis memberi kesaksian kepada MK. Menurut Menteri, pemberian remisi adalah sesuai dengan UUD 1945, juga Pasal 14 dan 15 KUH Pidana. Pada masa Hindia Belanda, dasar hukum pertama pemberian remisi adalah Gouvernementsbesluit, tanggal 10 Agustus 1935 tentang Remissieregeling.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menteri Hukum membuat perbandingan remisi di Indonesia dengan sejumlah negara. Kanada, misalnya, berdasarkan Queen’s Printer 1988 dan Prisons and Reformatories Act 1988, memberikan secara otomatis pengurangan masa pidana sebanyak satu pertiga dari masa pidana. Di Indonesia, total remisi tak lebih 20 persen. Di Amerika Serikat, pengurangan otomatis setengah hukuman. Afrika Selatan, malah mempertimbangkan aspek overcrowding (kelebihan muat) dan kurangnya anggaran Lembaga Pemasyarakatan (LP). Departemen Pelayanan Pemasyarakatan di sana, telah beberapa kali memberikan remisi khusus (special remission) dalam kurun waktu 30 Maret 1990 dan 30 Juni 1994, kepada 94.128 narapidana. Padahal, Afrika Selatan, juga seperti Kanada, menganut pengurangan hukuman sepertiga hukuman secara otomatis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Singapura, sama dengan Kanada, pengurangan sepertiga hukuman (secara otomatis). Thailand, remisi diberikan kepada narapidana dengan klasifikasi berkelakuan baik, sangat baik dan terbaik (good, very good and excellent class).  Pada klasifikasi baik, narapidana akan mendapatkan pengurangan pidana tiga hari untuk setiap bulan. Klasifikasi sangat baik akan mendapatkan empat hari tiap bulan, dan pada klasifikasi terbaik narapidana akan mendapatkan lima hari tiap bulan. Apabila seorang narapidana di Thailand ditugaskan untuk bekerja di luar selama satu hari, masa pidana mereka juga akan dikurangi sebesar satu hari, ditambahkan dengan remisi bulanannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saksi ahli yang dihadirkan di MK, Prof Dr Andi Hamzah SH, memberi pencerahan atas masalah ini. Andi Hamzah, memberi batas yang jelas antara “batas wewenang peradilan pidana” dan “pelaksanaan hukuman”.&lt;br /&gt;Hamzah mengutip pakar hukum pidana, JM Van Bemmelen yang mengemukakan, acara pidana terdiri atas tujuh tahap: (1) Mencari kebenaran; (2) Mencari pelaku tindak pidana; (3) Menangkap pelaku dan kalau perlu menahannya; (4) Mengumpulkan bukti untuk diajukan ke pengadilan; (5) Pengambilan putusan oleh hakim; (6) Upaya hokum melawan putusan hakim (bandingkasasi); dan (7) Pelaksanaan putusan hakim (eksekusi).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Begitu jaksa mengeksekusi putusan hakim, berakhirlah proses acara pidana. Selanjutnya, pembinaan narapidana berada di dalam wilayah pemerintah (eksekutif), yang dilaksanakan oleh LP, di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan pernyataan Ketua KPK Busyro Muqoddas, agar remisi dihilangkan, penulis menjadi tidak mengerti, dalam konteks mana dia bicara? Soal berat hukuman, adalah wewenang pengadilan (jaksa dan hakim). Khusus di KPK, malah mulai dari penyidik. Jaksa dan hakim adalah satu “tim terpadu” yang tak mungkin gagal. Jika narapidana “alumnus” KPK cepat bebas, tentu bukan karena memperoleh remisi, tetapi karena hukuman di Pengadilan Tipikor yang mungkin tak sesuai harapan rakyat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Lama Pidana&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemudian soal lama pidana. Ada asumsi sebagian orang, semakin lama hukuman suatu tindak pidana, akan semakin menimbulkan efek jera. Dalam kesaksian di MK, Andi Hamzah juga mengatakan, sesudah Perang Dunia II, para pakar hukum pidana dan hukum acara pidana di Eropa berpendapat, pidana penjara tidak mencapai maksudnya, yaitu untuk mengurangi kejahatan di masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukuman ringan (enam bulan ke bawah), lebih banyak kerugiannya daripada manfaatnya (too short for rehabilitation and too long for corruption). Maka perlu dicari alternative lain, seperti pidana kerja sosial (community&lt;br /&gt;service order), denda harian (day fine), yaitu denda yang dibayar terpidana sebagai pengganti pidana penjara enam bulan ke bawah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masa pidana yang lama, ternyata tak juga membuat efek jera. Hukuman untuk pengedar narkoba di Indonesia sekarang ini sudah demikian berat, banyak yang sampai hukuman mati. Namun kenyataannya, peredaran narkoba bukannya berkurang, malah bertambah. Para pakar pun sudah sepakat, hukuman dengan jangka waktu yang lama, tak memberi efek jera.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;“Kesadaran Palsu”&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kini publik seakan-akan dihinggapi “kesadaran palsu,” seakan-akan mengoptimalkan pemberantasan korupsi hanya dengan menghilangkan remisi koruptor. Padahal, remisi hanya sebagian kecil dari rantai proses memasukkan koruptor ke penjara. Publik seakan- akan lupa, hal utama memberantas korupsi adalah pemerintahan yang bersih, transparansi, dan penerapan asas pembuktian terbalik.&lt;br /&gt;Jika remisi bagi para koruptor dihilangkan, namun kualitas birokrasi kita tak juga berubah, apakah praktik korupsi akan berkurang? Tentu tidak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lalu, publik sepertinya tak juga menyadari, sekarang ini pemberian remisi pelaku tindak pidana korupsi sebetulnya sudah sangat ketat. Hanya boleh mendapat remisi apabila sudah menjalani sepertiga hukuman. Ini diatur dalam PP 28/2006 (yang merupakan perubahan atas PP 32/1999, khususnya Pasal 34).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meski PP ini sudah berusia lima tahun, kenyataannya tidak memperbaiki peringkat Indonesia sebagai negara terkorup. Indonesia tetap bertengger di kelompok terbawah. Apanya yang salah? Barangkali, pokok masalah adalah keseriusan para penegak hukum, jangan tebang pilih, jangan hanya mencari nama, jangan hanya membentuk citra, dan satu lagi, penerapan asas pembuktian terbalik!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SIHOL MANULANG&lt;br /&gt;PENULIS ADALAH WARTAWAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.suarapembaruan.com/pages/e-paper/2011/08/24/index.html"&gt;http://www.suarapembaruan.com/pages/e-paper/2011/08/24/index.html&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8543479021875506128-8539992221167515559?l=externalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://externalnapi.blogspot.com/feeds/8539992221167515559/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2011/08/rantai-remisi-koruptor.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/8539992221167515559'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/8539992221167515559'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2011/08/rantai-remisi-koruptor.html' title='Rantai Remisi Koruptor'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/-z1lSwK0o-SA/TlUCkt5miMI/AAAAAAAAA1E/OC6Mq7uspSU/s72-c/sihol.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8543479021875506128.post-8538799185876189010</id><published>2011-04-25T15:15:00.003+07:00</published><updated>2011-04-25T15:18:33.572+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KLIPPING NAPI'/><title type='text'>Hari-hari Napi Nusakambangan</title><content type='html'>&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/-rvkvr7knCyM/TbUuLXtIjPI/AAAAAAAAA04/qiLvcs_C9Lc/s1600/penjagaan%2B1.JPG" onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 150px; height: 200px;" src="http://1.bp.blogspot.com/-rvkvr7knCyM/TbUuLXtIjPI/AAAAAAAAA04/qiLvcs_C9Lc/s200/penjagaan%2B1.JPG" border="0" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5599432484581838066" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;&lt;i&gt;Mengapa kau abaikan rasa&lt;br /&gt;Hatimu telah membeku&lt;br /&gt;Tak mempedulikan aku&lt;/i&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SUARA Wimpi yang merdu mengalun sendu bersama petikan gitar yang dimainkannya sore itu di depan teman-temannya sesama penghuni Lembaga Pemasyarakatan Batu, Nusakambangan. Wimpi menciptakan lagu tersebut persis ketika dia dipindah di Nusakambangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Ketika saya dipindah ke sini maituwa (pacar) tidak mempedulikan. Jadi, tercipta lagu ini. Sedih ya,” ucapnya malu-malu.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wimpi tidak sendirian. Para narapidana lain merasakan hal yang sama, tidak dipedulikan pasangan ketika harus menjalani hukuman di Nusakambangan. Beberapa di antaranya bahkan diceraikan pasangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Aku tak pernah ditengok keluargaku. Bahkan kemarin aku terima surat yang mengabarkan aku sudah diceraikan,” ucap seorang napi kasus pembunuhan yang menjalani hukuman 20 tahun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena itu aktivitas di luar sel menjadi saat yang membahagiakan bagi para napi. “Kami bisa berolah raga, main musik, maupun beternak. Suka-suka kita mana yang akan kita pilih untuk mengisi waktu. Karena saat yang paling berat adalah malam hari. Jika siang tak ada kegiatan. Malam tak bisa tidur dan itu sangat menyiksa,” tutur Andi yang tubuhnya penuh tato.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika menengok sel nomor 1 LP Batu, seorang warga negara Nigeria bernama Nick tengah asyik membaca buku. “Ini kesibukanku. Membaca buku dan olah raga. Tak ada kegiatan lain. Karena keluargaku tak bisa menengok ke sini. Prosedurnya sangat sulit. Berbeda dengan mereka, napi pribumi,” keluh Nick, terpidana mati kasus narkotika.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tak sedikit napi yang hilang akal. Mereka bagai patung dengan pandangan kosong tak bersuara meski disapa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dia membunuh tiga orang, dipenjara, diceraikan, dan tidak dipedulikan keluarganya. Padahal, hukuman mati tengah menanti,” kata seorang napi sambil menunjuk temannya yang membeku di depannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tak ada psikolog atau psikater yang membantu para napi stres ini. Mereka didiamkan hingga masa hukuman mati dijalankan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Pendampingan psikolog dan psikater baru akan dilakukan mendekati pelaksanaan hukuman mati. Itu memang prosedur kami. Dan sebenarnya aktivitas rohani bisa mereka jalani untuk mengurangi stres,” ujar Hari, penjaga LP Narkotika.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di masjid satu-satunya milik LP Narkotika yang berada di tengah taman terlihat 15 orang khusuk mendengarkan khotbah seorang napi yang dianggap ustad di LP tersebut. Selebihnya memilih berolah raga di lapangan samping masjid. “Tak ada paksaan dalam beraktivitas. Jadi, itu tergantung mereka,” kata Hari.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pukul 3 sore, saat makan bagi para napi. Sebuah gerobak berwarna cokelat yang telah kusam didorong dua napi berseragam biru. Terlihat  beberapa lalat hinggap di atas nasi yang ditaruh dalam tempat plastik yang sudah rusak. Nasi berwarna kusam, sup daun kol, tumis tempe, dan kacang hijau menjadi menu mereka sore itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada ransum di tempat yang lebih bersih dan lebih besar. “Ini untuk satu sel. Jadi, tempatnya berbeda. Lebih besar. Kalau yang kecil sudah ada nasinya untuk satu orang,” papar Rahmad, napi yang menjadi juru masak di LP Narkotika.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rahmad menerangkan ada 8 teman lain yang membantunya memasak tiap hari. Jam mengantar makanan juga diatur, yakni pukul 7 untuk makan pagi, pukul 12 untuk makan siang, dan pukul 3 untuk makan sore.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Sehari anggaran kami hanya 8 ribu rupiah untuk satu orang. Jadi, ya pintar-pintar kita memenuhi gizinya. Meski itu tidak mungkin. Ada jadwal makan daging seminggu sekali, meski dagingnya seujung kuku,” ujar Marwan Adli, Kepala LP Narkotika.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menu tetap mereka selain tumis tempe adalah ikan asin. Ikan asin mudah dan murah didapat, sehingga menjadi andalan juru masak LP. Prosedur memasak di tiap LP diserahkan juru masak masing-masing, dengan bahan makanan sama yang telah disediakan pegawai. Lihat saja sore itu menu di LP Narkotika tempe ditumis, sedangkan di LP Batu tempe digoreng.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Makanan Tambahan&lt;br /&gt;Makanan yang dijatah serta menu yang minimalis membuat beberapa napi berupaya mendapatkan uang untuk membeli makanan tambahan yang bisa didapat di koperasi tiap-tiap LP. Beruntunglah mereka yang berduit, karena aturan yang tertulis dan tertempel di beberapa ruangan menyatakan pegawai hanya menerima uang tunai untuk pembelian barang di koperasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Itulah yang menyebabkan beberapa napi membuat kerajinan batu cincin dan kapal dari kayu yang dijual kepada pengunjung. “Kami menitipkan barang kami pada teman yang sudah berada di LP Terbuka. Mereka memiliki kesempatan untuk menjual barang kami. Meski dibayar murah oleh mereka, tetap saja itu berarti, karena bisa menambah uang untuk membeli makanan tambahan,” tutur Rudi yang biasa menjual mobil-mobilan dari kayu seharga Rp 5 ribu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada saatnya para napi ini menyantap makanan rumah. Hal itu terjadi jika teman satu sel mendapat kunjungan dari keluarga. Namun itu belum tentu setahun sekali. Jauhnya lokasi dan besarnya biaya menyebabkan para napi jarang mendapat kunjungan kerabat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Saya hampir bebas bulan Maret nanti, dengan masa hukuman 15 tahun. Namun hanya tiga kali anak saya menengok. Setelah itu saya larang dia datang, karena kedatangannya justru membuat saya remuk redam,” ujar Markus, penghuni LP Terbuka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Komunikasi lewat surat menjadi andalan para napi yang berasal dari luar Jawa. Rizal yang berasal dari Aceh mengaku sudah tiga kali menerima surat dari kerabatnya sejak dia dipindah ke Nusakambangan setahun lalu. “Sedih melihat teman lain mendapat kunjungan, uang, serta tambahan makanan dari kerabat. Inginnya keluarga datang. Tapi itu jelas tidak mungkin. Jadi, ya dinikmati saja,” ungkap Rizal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Saya korban salah tangkap. Sudah separo lebih menjalani hukuman. Tak ada untungnya bersedih, lebih baik bermain musik dan bernyanyi,” ucap Norman, lelaki separo baya yang sudah 10 tahun menjadi penghuni Nusakambangan. (E2)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Foto: VHRmedia / Andhika Puspita Dewi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.vhrmedia.com/Hari-hari-Napi-Nusakambangan-kisah3220.html"&gt;http://www.vhrmedia.com/Hari-hari-Napi-Nusakambangan-kisah3220.html&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8543479021875506128-8538799185876189010?l=externalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://externalnapi.blogspot.com/feeds/8538799185876189010/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2011/04/hari-hari-napi-nusakambangan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/8538799185876189010'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/8538799185876189010'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2011/04/hari-hari-napi-nusakambangan.html' title='Hari-hari Napi Nusakambangan'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/-rvkvr7knCyM/TbUuLXtIjPI/AAAAAAAAA04/qiLvcs_C9Lc/s72-c/penjagaan%2B1.JPG' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8543479021875506128.post-8523989000902783868</id><published>2011-04-25T15:06:00.002+07:00</published><updated>2011-04-25T15:12:04.545+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KLIPPING NAPI'/><title type='text'>Eks Napi Terorisme Dilarang Ceramah di Pengajian</title><content type='html'>&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/-V0cQjhwqGCY/TbUsv-hrBHI/AAAAAAAAA0w/ZMUXVR95Tqg/s1600/K31NCugqFv.jpg" onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 200px; height: 100px;" src="http://2.bp.blogspot.com/-V0cQjhwqGCY/TbUsv-hrBHI/AAAAAAAAA0w/ZMUXVR95Tqg/s200/K31NCugqFv.jpg" border="0" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5599430914454783090" /&gt;&lt;/a&gt;JAKARTA - Pemerintah diminta untuk merancang peraturan bagi para mantan narapidana kasus terorisme untuk mencegah kemungkinan adanya penyebaran paham serupa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seperti dikutip okezone dari laporan International Crisis Group, Rabu (20/4/2011), International Crisis Group mengusulkan sebuah peraturan baru bagi para narapidana kasus terorisme yang bebas bersyarat, untuk tidak berbicara, mengadakan atau menjadi narasumber dalam kegiatan pengajian atau majelis taklim, setidaknya selama masa percobaan bebas. Usulan tersebut ditujukan untuk Menteri Hukum dan HAM.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, Menteri Hukum dan HAM juga diminta memperkuat program-program yang saat ini sedang berjalan untuk memperbaiki pelatihan bagi petugas penjara, memantau dan mengawasi tahanan yang dianggap beresiko tinggi, serta merumuskan program-program bagi narapidana yang sudah bebas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam laporan itu, Menteri Hukum dan HAM juga diminta untuk memprioritaskan program-program yang berupaya untuk mengurangi tingkat korupsi dalam penjara yang begitu tinggi, termasuk lewat inspeksi yang lebih baik, pelatihan yang lebih baik, audit yang lebih baik, dan pengangkatan para sipir yang berdasarkan pada kemampuannya dan bukan karena uang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(lam)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://news.okezone.com/read/2011/04/20/339/448011/eks-napi-terorisme-dilarang-ceramah-di-pengajian"&gt;http://news.okezone.com/read/2011/04/20/339/448011/eks-napi-terorisme-dilarang-ceramah-di-pengajian&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8543479021875506128-8523989000902783868?l=externalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://externalnapi.blogspot.com/feeds/8523989000902783868/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2011/04/eks-napi-terorisme-dilarang-ceramah-di.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/8523989000902783868'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/8523989000902783868'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2011/04/eks-napi-terorisme-dilarang-ceramah-di.html' title='Eks Napi Terorisme Dilarang Ceramah di Pengajian'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/-V0cQjhwqGCY/TbUsv-hrBHI/AAAAAAAAA0w/ZMUXVR95Tqg/s72-c/K31NCugqFv.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8543479021875506128.post-7123407686321607164</id><published>2011-04-25T15:02:00.002+07:00</published><updated>2011-04-25T15:05:17.834+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KLIPPING NAPI'/><title type='text'>"Melarang Eks Napi Terorisme Ceramah Bukan Jalan Keluar"</title><content type='html'>&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/-SMNYUYPZJiA/TbUrByK8ajI/AAAAAAAAA0o/eYciGkUS3HI/s1600/AinBRjT0hS.jpg" onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 200px; height: 110px;" src="http://3.bp.blogspot.com/-SMNYUYPZJiA/TbUrByK8ajI/AAAAAAAAA0o/eYciGkUS3HI/s200/AinBRjT0hS.jpg" border="0" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5599429021352618546" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;JAKARTA- Desakan  International Crisis Group  agar pemerintah merancang peraturan larangan bagi para mantan narapidana kasus terorisme untuk berceramah bukanlah jalan keluar pencegahan kasus terorisme.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Itu berlebihan, sama saja dengan membuat perpecahan, lagipula itu mengekang hak orang memberikan pendapat, berceramah itu adalah hak asasi orang,” kata Komisioner Subkomisi Mediasi Komnas HAM Syafruddin Ngulma Simeulue, Jumat (22/4/2011).&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, Syafrudin mengungkapkan permasalahan ini memang masih {debatable}. Seharusnya diselidiki dulu apa yang membuat adanya terorisme apakah ceramah tersebut memang membuat terorisme tumbuh subur. “Menurut saya tidak perlulah, eks narapidana ceramah dilarang,” katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seperti diketahui laporan International Crisis Group mengusulkan sebuah peraturan baru bagi para narapidana kasus terorisme yang bebas bersyarat, untuk tidak berbicara, mengadakan atau menjadi narasumber dalam kegiatan pengajian atau majelis taklim, setidaknya selama masa percobaan bebas. Usulan tersebut ditujukan untuk Menteri Hukum dan HAM.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, Menteri Hukum dan HAM juga diminta memperkuat program-program yang saat ini sedang berjalan untuk memperbaiki pelatihan bagi petugas penjara, memantau dan mengawasi tahanan yang dianggap beresiko tinggi, serta merumuskan program-program bagi narapidana yang sudah bebas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(ugo)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://news.okezone.com/read/2011/04/23/337/449090/melarang-eks-napi-terorisme-ceramah-bukan-jalan-keluar"&gt;http://news.okezone.com/read/2011/04/23/337/449090/melarang-eks-napi-terorisme-ceramah-bukan-jalan-keluar&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8543479021875506128-7123407686321607164?l=externalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://externalnapi.blogspot.com/feeds/7123407686321607164/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2011/04/melarang-eks-napi-terorisme-ceramah.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/7123407686321607164'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/7123407686321607164'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2011/04/melarang-eks-napi-terorisme-ceramah.html' title='&quot;Melarang Eks Napi Terorisme Ceramah Bukan Jalan Keluar&quot;'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/-SMNYUYPZJiA/TbUrByK8ajI/AAAAAAAAA0o/eYciGkUS3HI/s72-c/AinBRjT0hS.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8543479021875506128.post-5543200938874057643</id><published>2011-04-25T14:56:00.004+07:00</published><updated>2011-04-25T15:05:52.247+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KLIPPING NAPI'/><title type='text'>MUI: Asalkan Tak Menyimpang Eks Napi Boleh Ceramah</title><content type='html'>&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/-M88jmvYvSGg/TbUqdiNsiXI/AAAAAAAAA0g/VoigC7UDoSs/s1600/AinBRjT0hS.jpg" onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 200px; height: 110px;" src="http://2.bp.blogspot.com/-M88jmvYvSGg/TbUqdiNsiXI/AAAAAAAAA0g/VoigC7UDoSs/s200/AinBRjT0hS.jpg" border="0" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5599428398593902962" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;JAKARTA - Narapidana kasus terorisme yang bebas bersyarat, diminta tidak diperbolehkan menjadi penceramah di suatu Majelis Taklim. Namun, asalkan materinya tidak mengandung kesesatan yang mengajak masyarakat awam untuk berjihad di jalan yang salah itu boleh saja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Asalkan materinya yang standar-standar saja dan itu diperbolehkan asalkan tidak meyimpang untuk mengajak orang ke dalam kesesatan baru itu kita cekal," kata Ketua Bidang Seni dan Budaya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Cholil RidwanMajelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Ridwan, Saat dihubungi okezone (22/4/2011).&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurutnya jihad disesatkan itu sudah tidak benar dan banyaknya penyimpangan makna berjihad saat ini oleh kelompok-kelompok yang mengatasnamakan Islam. "Saat ini banyak penyimpangan makna berjihad, kalau ingin benar-benar berjihad pergi aja ke Israel," kata Cholil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Orang lain yang bukan Narapidana  mengajarkan kesesatan di dalam pengajian itu wajib hukumnya dilarang. "Kalau Mubaligh menyampaikan pesan ceramahnya menyimpang, itu baru wajib kita larang," ujar Cholil&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seperti diketahui International Crisis Group mengusulkan sebuah peraturan baru bagi para narapidana kasus terorisme yang bebas bersyarat, untuk tidak berbicara, mengadakan atau menjadi narasumber dalam kegiatan pengajian atau majelis taklim, setidaknya selama masa percobaan bebas. Usulan tersebut ditujukan untuk Menteri Hukum dan HAM.&lt;br /&gt;(ugo)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://news.okezone.com/read/2011/04/23/337/449091/mui-asalkan-tak-menyimpang-eks-napi-boleh-ceramah"&gt;http://news.okezone.com/read/2011/04/23/337/449091/mui-asalkan-tak-menyimpang-eks-napi-boleh-ceramah&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8543479021875506128-5543200938874057643?l=externalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://externalnapi.blogspot.com/feeds/5543200938874057643/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2011/04/mui-asalkan-tak-menyimpang-eks-napi.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/5543200938874057643'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/5543200938874057643'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2011/04/mui-asalkan-tak-menyimpang-eks-napi.html' title='MUI: Asalkan Tak Menyimpang Eks Napi Boleh Ceramah'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/-M88jmvYvSGg/TbUqdiNsiXI/AAAAAAAAA0g/VoigC7UDoSs/s72-c/AinBRjT0hS.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8543479021875506128.post-8725844687369383323</id><published>2011-02-25T15:23:00.000+07:00</published><updated>2011-04-25T15:25:58.683+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KLIPPING NAPI'/><title type='text'>Hukum Membayar Zakat Fitrah Bagi Napi</title><content type='html'>Ustadz, bagaimana hukum membayar zakat fitrah bagi para napi di penjara? Apakah keluarganya yang membayarkannya? Ustadz, mohon doanya untuk orang tua dan keluarga ana yang jauh dari agama bahkan banyak pelencengannya agar Allah Ta’ala memberikan hidayah kepada orang tua dan adik-adik ana. Syukran&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Ummu Hafizh&lt;br /&gt;Alamat: Cibinong&lt;br /&gt;Email: ummuxxxxxx@ymail.com&lt;br /&gt;Ustadz Musyaffa Ad Darini menjawab:&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama: Zakat Fitri adalah kewajiban setiap muslim yang mampu. Maksud dari kata mampu adalah: memiliki kebutuhan makan bagi dirinya dan orang yang wajib dinafkahinya untuk malam dan siang hari raya idul fitri (lihat Al-Mughni, karya Ibnu Qudamah 4/307).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Napi yang memenuhi syarat ini wajib menunaikan zakat fitrinya, bisa dia sendiri yang membayarnya, bisa juga diwakilkan kepada keluarganya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua: Untuk sasaran penyerahan, zakat fitri tersebut hendaklah diberikan kepada fakir miskin yang hidup di daerah orang yang menunaikannya. Jika si napi yang menunaikannya, maka diberikan kepada fakir miskin yang hidup di daerah sekitar tempat ia ditahan. Dan jika yang menunaikan diwakilkan ke keluarganya, maka diberikan kepada fakir miskin yang hidup di daerah sekitar tempat keluarganya tinggal (lihat Mulakhas Fiqhi, karya Syaikh Dr. Shalih Al Fauzan, 1/352).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semoga Allah memberikan hidayah kepada orang tua, dan keluarga anda, serta seluruh kaum muslimin kepada jalan yang lurus, memperbaiki keadaan mereka, dan mengampuni dosa yang telah diperbuatnya. Juga memberikan kekuatan kepada kita untuk selalu mendakwahkan yang haq dengan ikhlas dan istiqomah, Amin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Innahu waliyyu dzalik wal qodiru alaih…&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekian, semoga jelas dan bisa dimengerti, kurang lebihnya mohon maaf, wassalamualaikum warahmatullah…&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/hukum-membayar-zakat-fitrah-bagi-napi/"&gt;http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/hukum-membayar-zakat-fitrah-bagi-napi/&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8543479021875506128-8725844687369383323?l=externalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://externalnapi.blogspot.com/feeds/8725844687369383323/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2011/02/hukum-membayar-zakat-fitrah-bagi-napi.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/8725844687369383323'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/8725844687369383323'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2011/02/hukum-membayar-zakat-fitrah-bagi-napi.html' title='Hukum Membayar Zakat Fitrah Bagi Napi'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8543479021875506128.post-2103460170493275863</id><published>2010-09-16T10:44:00.001+07:00</published><updated>2010-09-16T10:46:00.336+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='WARUNG KOPI'/><title type='text'>Banyak Hak-hak Napi yang Dirampas</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/TJGS5WDd9jI/AAAAAAAAAxo/XxTo87FSLQY/s1600/rahardi+ramelan.jpg"&gt;&lt;img style="float: left; margin: 0pt 10px 10px 0pt; cursor: pointer; width: 195px; height: 200px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/TJGS5WDd9jI/AAAAAAAAAxo/XxTo87FSLQY/s200/rahardi+ramelan.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5517352532375893554" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Jumat, 20 Agustus 2010 17:04 |  E-mail&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh : Wahyudi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jakarta, MediaProfesi.com -Tidak sedikit hak-hak daripada narapidana yang tidak didapatkannya ketika berada di jeruji besi. Guna mengembalikan haknya tersebut Paguyuban Narapidana dan Mantan Narapidana (NAPI) mengumpulkan satu kekuatan dari narapidana untuk memperjuangkan hak-haknya yang tidak didapatkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Ketua Paguyuban NAPI yang berdiri sejak Agustus 2006 dan Akte Notaris baru keluar 2007 Rahardi Ramelan mengatakan, banyak sekali hak-hak narapidana yang tidak didapatkan. Saya sendiri sudah merasakan sebagai narapidana kehilangan hak kita yang seharusnya di dapatkan, pada waktu berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP).&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Salah satunya kehilangan kebebasan, yang seharusnya dijamin negara. Tapi malah kita diperas,” katanya usai menerima bantuan dana sebesar Rp 17 juta dari Yayasan Kado Anak Muslim di Jakarta (16/8).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lebih lanjut Dia mengatakan banyak peraturan yang bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM), bahkan banyak peraturan di LP yang bertentangan dengan konsep kemasyarakatan itu sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ini menjadi tugas kita dari Paguyuban NAPI untuk mendorong dalam merubah berbagai macam peraturan yang ada saat ini. “Kita sudah berhasil memperbaiki peraturan-peraturan yang ada, sehingga banyak sekali akhirnya orang yang mendapat kebebasan bersyarat bisa dipercepat, dan lain-lain. Karena cara penghitungannya mereka keliru,” imbuhnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia mengakui memang masih banyak perjuangan yang harus dilaksanakan. Banyak peraturan yang sekarang tiba-tiba muncul mengenai hak-hak narapidana yang dipotong lagi, misalkan mereka tidak bisa membayar denda. Sehingga belum diperbolehkan di asimilasi dan tidak bisa mendapat remisi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Denda itu sebagai uang pengganti, jikalau dendanya belum dibayar belum boleh di asilimilasi, mereka juga tidak mendapat remisi. Itu yang sampai saat ini masih kita perjuangkan,” tambah mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan di era Presiden Habibie.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masalahnya bagaimana jika napi tersebut tidak mempunyai uang? Sebab banyak sekali napi yang tidak punya apa-apa. Dan hidup di dalam penjara itu sebetulnya lebih mahal dari pada hidup di luar. Ini yang sedang Paguyuban perjuangkan sekarang, supaya Undang-undang (UU) kita itu jangan hanya memperhatikan nara pidana, tapi juga terhadap keluarganya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keluarganya hidup lebih sengsara daripada mereka yang dipenjara. Kalau mereka di penjara, saya bisa ketemu tiap hari dengan orang yang sama. Tapi yang di luar penjara, seperti ibunya pergi ke pasar, bapaknya mana? Mau jawab apa, bapaknya di penjara malu. Ini tidak ada yang memperjuangkan. Hidupnya lebih susah dan sengsara, karena membiayai suami yang dalam penjara, yang hidupnya lebih mahal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain memperjuangkan hak-hak yang hilang dan memperbaiki UU yang berlaku selama ini yang kurang manusiawi, dan bertentangan dengan dengan situasi di LP. Paguyuban memfokuskan untuk memberikan ketrampilan atau pelatihan di dalam penjara. Sehingga kalau mereka keluar tidak mengulangi kejahatan kembali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kegiatan yang sudah kita laksanakan pada saat ini menyelenggarakan pelatihan. Dimana kami sudah menginisiasi pendirian Fakultas Hukum di dalam LP.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada 4 LP sekarang yang sudah melaksanakan yakni di LP Cipinang, LP Salemba, dan 2 LP di daerah Tangerang. “Rencananya pada Januari 2011 dilakukan wisuda pertama S1. Dalam hal ini kami bekerjasama dengan Universitas Bung Karno. Lumayanlah, karena akreditasinya B, kan bagus akreditasi B itu,” ujar Rahardi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam pelatihan ini dosennya kita datangkan ke LP. Sedangkan biaya tetap sepenuhnya ditanggung oleh mahasiswa yang belajar itu sendiri. Sementara bagi mahasiswa yang tidak bisa membayar tapi mau kuliah, maka biayanya dibiayai oleh mereka yang mempunyai uang, atau disini terjadi subsidi silang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Paguyuban tentunya tidak akan tinggal diam dalam mencari dana. “Kalau masih kurang, kami dari Paguyuban mencari dana untuk membiayai. Jadi bagi mereka yang tidak sanggup membayar, kita yang memberikan bea siswa,” terangnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mahasiswa tidak hanya napi yang berada di LP saja saat ini yang kuliah. Tapi ada juga petugas LP yang menjadi mahasiswa, sedangkan biayanya dari bea siswa Paguyuban.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Paguyuban tidak membedakan terhadap mereka yang ingin kuliah. “Artinya diantara napi yang kuliah itu, ada yang sedang menjalani hukuman seumur hidup. Tujuan kami memberikan pelatihan kepada mereka untuk dapat memahami masalah hukum,” kata Rahardi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jumlah mahasiswa sampai saat ini sekitar 100 orang. Di LP Cipinang ada 42 mahasiswa, di LP Salemba 20 dan sisanya di 2 LP Tangerang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekarang sedang dijajaki akan menyelenggarakan pelatihan di LP Riau untuk Fakultas Kriminologi yang akan bekerjasama dengan Universitas Islam Riau. * (Wah/Syam)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:8Wq8lMOx9JYJ:mediaprofesi.com/hukum/198-banyak-hak-hak-napi-yang-dirampas.html+napi,+narapidana&amp;amp;cd=138&amp;amp;hl=id&amp;amp;ct=clnk&amp;amp;gl=id&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8543479021875506128-2103460170493275863?l=externalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://externalnapi.blogspot.com/feeds/2103460170493275863/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2010/09/banyak-hak-hak-napi-yang-dirampas.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/2103460170493275863'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/2103460170493275863'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2010/09/banyak-hak-hak-napi-yang-dirampas.html' title='Banyak Hak-hak Napi yang Dirampas'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/TJGS5WDd9jI/AAAAAAAAAxo/XxTo87FSLQY/s72-c/rahardi+ramelan.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8543479021875506128.post-4868720016775730242</id><published>2010-09-16T10:05:00.003+07:00</published><updated>2010-09-16T10:08:22.117+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KLIPPING NAPI'/><title type='text'>Semua Napi Berhak Mendapatkan Remisi</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/TJGKGtScwPI/AAAAAAAAAxg/-j8zFWCdrhE/s1600/imagesb.jpg"&gt;&lt;img style="float: left; margin: 0pt 10px 10px 0pt; cursor: pointer; width: 200px; height: 140px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/TJGKGtScwPI/AAAAAAAAAxg/-j8zFWCdrhE/s200/imagesb.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5517342866346393842" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Remisi Koruptor&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;JAKARTA - Hari Ulang Tahun Republik Indonesia mungkin merupakan hari yang istimewa bagi para tahanan yang mendekam di balik jeruji besi. Pasalnya jika mereka beruntung mereka bisa segera menghirup udara bebas dan berkumpul kembali bersama keluarga. Sebab di hari kemerdekaan itu para tahanan diberikan remisi (pengurangan hukuman).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tanpa terkecuali keluarga para napi. Mereka harap-harap cemas, apakah nama sanak saudara mereka masuk daftar penerima remisi, yang artinya akan memperpendek masa mendekam di hotel prodeo tersebut, atau malah sebaliknya, tidak mendapat remisi sama sekali.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Itu artinya, mereka mesti menunggu pada tahun mendatang lagi, dengan harapan yang serupa. Remisi merupakan hak setiap napi yang dijamin undang-undang dan peraturan pemerintah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bicara tentang remisi, publik di Indonesia barangkali masih ingat dengan remisi yang diberikan terhadap Tommy Suharto. Konon, selama menjalani masa pemidanaan di Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pangeran Cendana ini total mendapat remisi lebih dari 2,5 tahun ditambah pembebasan bersyaratnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Remisi kilat beberapa waktu lalu juga diberikan kepada Rahadi Ramelan. Ketika itu, hanya berselang beberapa hari setelah dirinya ditahan di Rutan Cipinang, Rahadi pun mendapatkan remisi pada 17 Agustus tahun itu. Kini remisi kilat tersebut juga diberikan kepada koruptor Syaukani mantan Bupati Kutai Kertanegara yang divonis 6 tahun penjara. Tanggal 17 Agustus kemarin Syaukani dinyatakan bebas dan hanya menjalani setengah dari vonis yang dijatuhkannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di tahun 2010 ini, 58.234 narapidana akan mendapat pengurangan masa hukuman. Di antara para penerima remisi tersebut, 4.780 di antaranya akan langsung menghirup udara bebas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Direktur Jenderal Pemasyarakatan Untung Sugiono mengatakan narapidana yang mendapatkan remisi umum pada 17 Agustus tahun ini berjumlah 53.454 narapidana. Selain itu, masih ada 506 narapidana yang mendapatkan remisi tambahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jumlah itu masih ditambah 4.780 narapidana yang akan mendapatkan bebas langsung karena masa hukumannya telah selesai karena mendapat remisi. ”Total jumlahnya narapidana yang mendapat remisi 58.234 orang,” kata Untung kepada pers.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Provinsi Jawa Barat menduduki peringkat pertama penerima remisi dengan 7.432 narapidana, dilanjutkan dengan Sumatra Utara 6.446 narapidana, dan berikutnya Jawa Timur dengan 4.833 narapidana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Untung, jumlah tersebut masih akan bertambah karena data penerima remisi pada Kantor Wilayah Pemasyarakatan Sulawesi Barat belum masuk.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemberian remisi secara simbolis diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar di Lembaga Pemasyarakatan Anak Tangerang, tepat pada saat perayaan Hari Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2010.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketentuan mengenai pemberian remisi diatur dalam PP No 28 Tahun 2006 tentang perubahan atas PP No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untung menyebut semua narapidana berhak mendapat remisi. Syarat napi menerima remisi adalah bila narapidana telah menjalani hukuman lebih dari enam bulan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara untuk narapidana kasus tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan remisi bila telah menjalani sepertiga masa hukuman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Contohnya ada narapidana kasus lain, misalnya pencurian, dihukum tiga tahun, ia sudah berhak dapat remisi pada masa hukuman enam bulan. Sementara narapidana kasus terorisme yang hukumannya tiga tahun baru memperoleh remisi bila sudah menjalani hukuman satu tahun,” ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengenai besarnya remisi, lanjutnya, narapidana yang telah menjalani hukuman enam hingga 12 bulan mendapat remisi satu bulan. Narapidana yang telah menjalani hukuman dua tahun akan mendapat remisi dua bulan, tahun ketiga mendapat remisi tiga bulan, dan seterusnya hingga maksimal mendapat remisi enam bulan per tahunnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Jadi bila ada koruptor yang dibebaskan karena dia telah memenuhi ketentuan yang diatas. Tidak benar jika ada permainan suap atau karena dia mempunyai uang dan membeli remisi,” katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di samping itu, bagi narapidana yang berjasa bagi negara, tambahnya, akan mendapat tambahan remisi, yaitu setengah dari masa remisi. Hal itu juga berlaku bagi narapidana yang berperan positif selama di lapas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Misalnya mereka yang menjadi mubaligh, mengajari keterampilan bagi narapidana lain. Mereka akan mendapat tambahan sepertiga dari masa remisi,” ungkapnya. Untung mengatakan negara tidak berhak membuat orang lebih buruk daripada keadaan sebelum orang tersebut masuk lapas, baik secara mental maupun fisik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena itu, remisi merupakan bagian dari proses mereka menjadi lebih baik karena memberi harapan lebih cepat membaur dengan masyarakat. Konsep lembaga pemasyarakatan di Indonesia adalah memberi program agar para napi siap kembali ke masyarakat, bukan konsep lama yang menitikberatkan pada banyak pembatasan seperti konsep penjara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Konsep di lapas adalah reintegrasi ke masyarakat. “Artinya, satusatunya derita yang dialaminya adalah kehilangan kemerdekaan gerak, tapi hak lain masih melekat pada mereka dan wajib dilindungi negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mereka masih bisa berkomunikasi dengan keluarga, dan mereka bukan objek,” ujarnya. Kriminolog Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, mengatakan konsep penjara sudah lama ditinggalkan di Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penjara memiliki konotasi serba mengekang dan identik dengan kekerasan, serta tidak mempersiapkan orang kembali ke masyarakat. Sekarang ini, konsep yang dianut adalah lembaga pemasyarakatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan konsep ini, hanya kebebasan fisik yang tidak diperoleh para napi ini, yaitu tidak boleh keluar dari lingkungan lembaga pemasyarakatan. Kegiatan lain, seperti mengembangkan bakat, bekerja, berolah raga, dan rekreasi, diperkenankan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dengan masuk penjara, bagi orang yang pertama kali mengalaminya, tentu akan membuat dia jera karena kebebasannya dirampas. Itu sudah cukup. Hal ini tentu berbeda dengan orang yang sudah keluar-masuk penjara,” tuturnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan adanya remisi ini, menurutnya, proses reintegrasi dengan masyarakat akan dipercepat. Pasalnya, semakin lama mereka berpisah dari masyarakat, akan semakin buruk mental dan psikologisnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun remisi juga harus memiliki syarat, yaitu narapidana harus berkelakuan baik selama berada di lapas sehingga nantinya di masyarakat tidak akan membuat hal yang meresahkan lingkungannya. Lebih jauh Adrianus menambahkan sebelum memberikan pengecualian remisi bagi narapidana teroris, narkoba dan korupsi, yang perlu dilakukan adalah mengubah dulu undang-undang tentang permasyarakatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saat disinggung adanya perbedaan pelayanan yang diberikan di lapas terhadap napi khususnya koruptor, Adrianus menyebutkan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham tidak berwenang memberi perlakuan beda sebab akan melanggar undang-undang yang membolehkan narapidana korupsi dan terorisme mendapat remisi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terpidana kasus terorisme harus mendapatkan tambahan pembinaan sebelum mendapat kebebasan kembali ke masyarakat. Ia mencontohkan di Singapura dan Arab Saudi, para narapidana terorisme mendapat pembinaan agama untuk mencuci otak mereka kembali dengan ajaran yang benar tentang agama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal senada juga disampaikan pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Rudi Satrio Mukantardjo, mengatakan remisi merupakan hak setiap narapidana, termasuk yang melakukan pidana terorisme, narkoba, dan korupsi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ia tidak setuju bila mereka mendapat pengecualian melihat syarat remisi yang berbeda bagi mereka dibandingkan narapidana yang lain. Ia mengatakan bila para koruptor dan narapidana terorisme mendapat perlakuan berbeda dengan narapidana kasus lainnya, malah akan mempersulit pembinaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Mereka itu juga manusia, dan berhak mendapatkan kebebasan. Jika ditahan terus tentu akan mempersulit pembinaan,” ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Remisi bagi warga binaan di lapas merupakan hal sangat penting yang mereka dambakan. Demikian juga dengan sel khusus bagi koruptor dan narapidana korupsi, Rudi menyatakan tidak setuju karena hal itu menunjukkan adanya diskriminasi di dalam lapas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://klikp21.com/laporan-khususnews/10890-semua-napi-berhak-mendapatkan-remisi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8543479021875506128-4868720016775730242?l=externalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://externalnapi.blogspot.com/feeds/4868720016775730242/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2010/09/semua-napi-berhak-mendapatkan-remisi.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/4868720016775730242'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/4868720016775730242'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2010/09/semua-napi-berhak-mendapatkan-remisi.html' title='Semua Napi Berhak Mendapatkan Remisi'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/TJGKGtScwPI/AAAAAAAAAxg/-j8zFWCdrhE/s72-c/imagesb.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8543479021875506128.post-1045482459145125115</id><published>2010-09-16T10:00:00.002+07:00</published><updated>2010-09-16T10:03:42.202+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KLIPPING NAPI'/><title type='text'>Lembaga Pemasyarakatan/Penjara Di Indonesia Kurang Mendidik Napi (Narapidana)</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/TJGIy2HOArI/AAAAAAAAAxQ/ZmWPnQL4x98/s1600/lognap1.jpg"&gt;&lt;img style="float: left; margin: 0pt 10px 10px 0pt; cursor: pointer; width: 168px; height: 119px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/TJGIy2HOArI/AAAAAAAAAxQ/ZmWPnQL4x98/s200/lognap1.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5517341425606197938" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Mon, 12/07/2010 - 12:56am — Arkhan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalau kita dengar pengakuan jujur dari para mantan napi dan napi aktif tentang pengalaman mereka selama berada di bui (lp / penjara) mungkin akan membuat kita yang hidup serba berkecukupan dan hidup bebas tidak akan pernah mau tinggal di balik jeruji besi. Tetapi mungkin berbeda jika yang kita tanya adalah napi kelas kakap yang punya banyak uang. Kenapa bisa begitu? Saya yakin ada yang salah di penjara.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seharusnya penjara adalah tempat yang nyaman untuk belajar dan mengubah diri menjadi lebih baik. Penjara seharusnya bukan tempat untuk menyiksa para penjahat atas kesalahan yang mereka perbuat. Kalau untuk penjahat sejati yang doyan / langganan keluar masuk penjara wajarlah penjara tipe siksaan fisik dan mental (tembok derita) yang mereka terima. tetapi untuk yang masuk penjara karena faktor ketidaksengajaan, khilaf, kesalahan sepele, lapar, difitnah dan sebagainya diberi hukuman yang ringan dan dapat tipe penjara yang nyaman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selama di dalam penjara, para napi yang baik dan masih bisa dibina jadi orang baik serta tidak akan mengulangi perbuatannya sebaiknya diperlakukan secara baik dan sama tanpa kekerasan dan pemerasan. Tidak boleh ada premanisme di dalam sel penjara. Mereka semua belajar lagi tentang moral, budi pekerti, sosial, agama, dan sebagainya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagi yang terkena kasus kerena tidak tahu cara mencari uang halal sebaiknya diajarkan wirausaha atau disekolahkan hingga perguruan tinggi dengan beasiswa penuh pemerintah sesuai UUD 1945. Kasihan jika orang yang baik mendekam dalam penjara dalam waktu lama dan penuh penderitaan. Bisa-bisa mereka jadi benci sama negara dan merencanakan balas dendam menghancurkan bangsa kita ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk penjahat sejati yang otaknya memang tidak bisa menjadi baik sebaiknya dibuang ke suatu daerah atau pulau yang jauh dari peradaban orang baik-baik. Biarkan mereka berinteraksi dan dibina antar sesamanya. Untuk apa mereka kembali ke masyarakat kalau kelakuannya tidak akan bisa berubah. Kembali bebas pun ia akan berbuat jahat lagi pada orang lain. Yang tidak bisa dibina sebaiknya dibinasakan saja!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://organisasi.org/lembaga-pemasyarakatan-penjara-di-indonesia-kurang-mendidik-napi-narapidana&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8543479021875506128-1045482459145125115?l=externalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://externalnapi.blogspot.com/feeds/1045482459145125115/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2010/09/lembaga-pemasyarakatanpenjara-di.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/1045482459145125115'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/1045482459145125115'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2010/09/lembaga-pemasyarakatanpenjara-di.html' title='Lembaga Pemasyarakatan/Penjara Di Indonesia Kurang Mendidik Napi (Narapidana)'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/TJGIy2HOArI/AAAAAAAAAxQ/ZmWPnQL4x98/s72-c/lognap1.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8543479021875506128.post-2834066305949101895</id><published>2010-05-19T11:10:00.002+07:00</published><updated>2010-05-19T11:16:03.155+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='-kriminologi UI'/><title type='text'>Memahami Kejahatan dan Efektivitas Penjara</title><content type='html'>Pemasyarakatan adalah perlakuan terhadap pelanggar hukum yang tidak lagi semata-mata menekankan pada aspek penjeraan belaka, namun lebih merupakan suatu upaya mewujudkan reintegrasi sosial, yaitu pulihnya kesatuan hubungan hidup, penghidupan dan narapidana (warga binaan) pemasyarakatan baik sebagai pribadi, anggota masyarakat maupun sebagai insan Tuhan Yang Maha Esa.&lt;br /&gt;Sumber : Suara Pembaruan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemasyarakatan adalah perlakuan terhadap pelanggar hukum yang tidak lagi semata-mata menekankan pada aspek penjeraan belaka, namun lebih merupakan suatu upaya mewujudkan reintegrasi sosial, yaitu pulihnya kesatuan hubungan hidup, penghidupan dan narapidana (warga binaan) pemasyarakatan baik sebagai pribadi, anggota masyarakat maupun sebagai insan Tuhan Yang Maha Esa.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesan masyarakat terhadap Lembaga Pemasyarakatan saat ini tak ubahnya sebagai "penjara" dengan jumlah penghuni yang melebihi kapasitas, penyebaran penyakit (HIV/AID), "pungutan liar", diskriminasi perlakuan terhadap narapidana golongan bawah dibandingkan dengan napi golongan atas, dan lain-lain. Dari hasil survei Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2008, Pemasyarakatan termasuk dalam ranking teratas dalam pelayanan publik terburuk.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Karakteristik Penjara&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sykes dan Messinger (1967) menjelaskan, persoalan utama di dalam lingkungan sosial penghuni penjara adalah bertemunya narapidana dengan penjahat-penjahat yang lain. Para pembunuh, pemerkosa, pencuri, orang-orang kepercayaan (confidence men), dan penyimpangan seksual. Mereka adalah rekan-rekan tetap para penghuni penjara, yang diakrabi dan kemungkinan untuk menjadi residivis menjadi mantap.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;The worst thing about prison is you have to live with other prisoners (Hal yang paling buruk dari penjara adalah Anda hidup di antara penjahat-penjahat).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sykes juga menjelaskan, bahwa pemenjaraan menimbulkan sejumlah "derita" (the pains of imprisonment) bagi narapidana, yaitu kehilangan kemerdekaan (loss of liberty), kehilangan atas pemilikan barang dan pelayanan (loss of goods and seni-ces), kehilangan hubungan heteroseksual (loss of heterosexual relationship), kehilangan otonomi (loss of autonomy), kehilangan rasa aman (loss of security).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selanjutnya, Sykes menjelaskan, di satu sisi, gerak populasi narapidana justru membuat persoalan di dalam penjara menjadi akut. Di sisi lain, karakteristik penjara didominasi oleh suatu sistem nilai yang berupa kode pergaulan (inmate code) yang tercipta secara khusus, sebagai jalan keluar untuk mengurangi "derita-derita" pemenjaraan di antara para narapidana dan dalam berhadapan dengan petugas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kehidupan di dalam penjara adalah kehidupan yang antagonis. Cressey menjelaskan, bahwa organisasi sosial di dalam penjara pada dasarnya terdiri dari susunan tindakan ratusan orang yang disinkronisasikan. Mereka adalah sejumlah pegawai dan narapidana yang saling membenci, saling hormat dan menyayangi, saling berjuang secara fisik dan psikologis, dan saling bersaing untuk diperlakukan baik, mengejar prestise, kekuasaan dan uang. "Organisasi sosial" penjara merupakan fenomena kompleks dengan aspek-aspek yang hampir tidak kelihatan dan sangat halus. Rencana-renca-na organisasi yang menunjukkan sederetan wewenang dan hubungan di antara jabatan petugas, tetapi kadang-kadang tidak menunjukkan organisasi kelembagaan yang nyata, khususnya tentang siapa sebenarnya yang mempunyai wewenang nyata, atau siapa mempengaruhi siapa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Altematif Solusi&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah satu dari Sepuluh Prinsip pemasyarakatan menegaskan bahwa, "Negara tidak berhak membuat orang menjadi lebih buruk/jahat daripada sebelum ia dipenjarakan/masuk lembaga", maka penggunaan bangunan untuk memenjarakan orang hams dibatasi penggunaan nya kepada mereka yang, kalau tidak dipenjarakan, akan merupakan bahaya besar bagi masyarakat. Hal ini dapat terjadi bila hukum pidana baik yang substantif maupun prosedural, diorientasikan dalam orbit yang societal (berbasis masyarakat) dan tidak kaslodial (bersifat menahan).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perbedaan antara kehidupan "dalam penjara" dankehidupan "luar penjara" harus diminimalkan. Penurunan perbedaan ini sangatlah penting jika menginginkan para tahanan/narapidana yang dibebaskan dapat menyesuaikan diri dengan baik dalam masyarakat. Kondisi ini hanya dapat dicapai bila manajemen pemasyarakatan keluar dari ketertutupannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejalan dengan berkembangnya wacana tentang paradigma tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), selayaknya kebijakan pemasyarakatan tidak lagi hanya menjadi domain pemerintah (melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan), namun memberi peluang bagi dibukanya keterlibatan swasta dalam proses pembinaan dalam bentuk penciptaan aktivitas ekonomi bagi narapidana di lembaga pemasyarakatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk itu, diperlukan res-ponsivitas dari semua stakeholder atas kebijakan pemasyarakatan untuk mendukung kesinambungan kemanfaatan kebijakan pemasyarakatan bagi kemaslahatan hidup warga negara dalam mewujudkan tujuan-tujuan pemasyarakatan melalui kegiatan dengan partisipasi masyarakat yang lebih tinggi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan proses penyelarasan tersebut, identifikasi kondisi yang ada dalam manajemen pemasyarakatan merupakan titik awal yang harus dilakukan secara menyeluruh. Di samping itu, tuntutan akan peran lapas dalam mengantisipasi kecenderungan perubahan kondisi lingkungan di luar lapas perlu didorong secara saksama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sistem Peradilan Pidana dalam arti luas juga dituntut Ipengertiannya bahwa kejahatan bukanlah fenomena pelanggaran hukum saja, agar kecenderungan memidanakan (memenjarakan) dapat diminimalisasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kejahatan adalah suatu ketentuan mengenai perilaku manusia yang diciptakan oleh golongan berkuasa dalam masyarakat yang secara politis terorganisasi. Dalam pengertian ini pembuat undang-undang, polisi, jaksa, dan hakim yang mewakili segmen-segmen masyarakat bertanggung jawab menentukan dan menegakkan hukum (pidana).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari sudut pandang ini dapat dihindari "perspektif klinis" yang melihat pada kualitas tindakan dan menganggap kejahatan sebagai patologi individual. Crime is created, dalam arti kejahatan pada hakikatnya bersumber pada struktur masyarakat yang bersangkutan, demikian kata Richard Quenney.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu, kegagal-an-kegagalan dan malafungsi sosial dalam masyarakat seperti pengangguran, diskriminasi, ketidakseimbangan di bidang ekonomi, kehidupan kota yang berdesak-desakan, dan sebagainya, mempengaruhi kehidupan anggota masyarakat banyak dan menciptakan status sosial dan menimbulkan kejahatan. Inilah yang lebih penting untuk diperhatikan daripada tetap menganggap penahanan dan pemenjaraan adalah cara yang paling efektif dalam memerangi kejahatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Penulis adalah Kriminolog Ul, Dewan Ahli Persatuan Narapidana dan Mantan Narapidana Indonesia.&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://hukumham.info/index.php?option=com_content&amp;amp;view=article&amp;amp;id=2401:memahami-kejahatan-dan-efektivitas-penjara&amp;amp;catid=17:suarapembaca&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8543479021875506128-2834066305949101895?l=externalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://externalnapi.blogspot.com/feeds/2834066305949101895/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2010/05/memahami-kejahatan-dan-efektivitas.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/2834066305949101895'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/2834066305949101895'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2010/05/memahami-kejahatan-dan-efektivitas.html' title='Memahami Kejahatan dan Efektivitas Penjara'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8543479021875506128.post-8043801504084336558</id><published>2010-05-10T16:33:00.002+07:00</published><updated>2010-05-10T16:39:00.542+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KLIPPING NAPI'/><title type='text'>Dewan Kesenian SUrabaya Ajak Napi Medaeng Main Teater</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/S-fUKFhWJjI/AAAAAAAAAws/sJJzSqxxKVw/s1600/medaeng1.jpg"&gt;&lt;img style="float: left; margin: 0pt 10px 10px 0pt; cursor: pointer; width: 200px; height: 133px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/S-fUKFhWJjI/AAAAAAAAAws/sJJzSqxxKVw/s200/medaeng1.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5469573542210577970" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;SURABAYA | SURYA Online - Dewan Kesenian Surabaya (DKS), mengajak tujuh narapidana (napi) dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Medaeng, Sidoarjo, untuk bermain teater dengan lakon “Rasanya Baru Kemarin.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Lakon yang dimainkan penghuni Rutan Medaeng yang tergabung dalam Kelompok Teater Layar itu, diangkat berdasarkan pengalaman para pemainnya itu sendiri,” kata Bendahara Umum DKS Hanif Nashrullah di Surabaya, Selasa (4/5/2010).&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aktor teater Bengkel Muda Surabaya (BMS) itu mengemukakan, napi yang tergabung dalam kelompok teater itu berasal dari beragam kasus dan ada yang baru sekali masuk sel tahanan dan ada yang berkali-kali, bahkan ada yang lebih dari lima kali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Lakon itu akan dipentaskan pada 6 Mei 2010 pukul 13.00 WIB dalam durasi 30 menit, namun acaranya tertutup untuk umum karena pihak keamanan Rutan belum siap mengantisipasi berbagai kemungkinan terburuk,” paparnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, sutradara “Rasanya Baru Kemarin” Zainuri mengatakan, lakon yang dimainkan itu melibatkan tujuh napi, yakni empat napi perempuan dan tiga napi laki-laki.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Lakon yang dimainkan juga menggali dari pengalaman selama di tahanan yang merupakan tempat yang susah bagi mereka dan sehari-hari sering digunakan untuk main judi tanpa kreativitas lain,” tuturnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di tahanan, kata Zainuri yang juga aktor BMS itu, mereka sering tidak stabil dan hanya memamerkan kelebihan dalam kriminalitas, seperti ada yang pernah berbuat jahat dua kali dan bahkan lima kali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Mereka memamerkan kejahatannya yang dilakukan dengan memotong tangan orang yang dijambret, tapi ada yang mengawali kejahatan dengan berkelahi. Di Medaeng, mereka merasa susah, kesepian, dan seperti tidak ada gunanya,” ujarnya mengungkapkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tentang cerita dalam lakon “Rasanya Baru Kemarin” itu, ia mengatakan, cerita bermula dari tiga napi laki-laki yang tidak tidur karena kalah dalam berjudi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Akhirnya, mereka capek dan tertidur. Dalam tidurnya, ketiganya bermimpi tentang perempuan yang diidolakan dan perempuan yang diimpikan, juga perempuan sesama tahanan,” paparnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, mereka akhirnya terbangun dan mimpi yang dirasakan bukan kenyataan. “Di Medaeng memang nggak ada malam, siang, atau sore, bahkan mimpi dan kenyataan juga hampir sama,” katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengenai target dari latihan teater untuk napi, aktor yang pernah melatih napi di LP Blitar itu mengemukakan, dirinya ingin menetralisasikan kebekuan pemikiran para napi supaya tidak menyimpan kekerasan dan mampu menata hati.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dengan bermain teater, kami mengajak mereka untuk mengungkapkan uneg-uneg yang di dalam diri mereka, sehingga mereka akan bisa berhati-hati di masa datang. Mereka akan mampu melihat kesusahan sebagai sesuatu yang indah dan tidak disikapi dengan narkoba dan sejenisnya,” tutur Zainuri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8543479021875506128-8043801504084336558?l=externalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://externalnapi.blogspot.com/feeds/8043801504084336558/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2010/05/dewan-kesenian-surabaya-ajak-napi.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/8043801504084336558'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/8043801504084336558'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2010/05/dewan-kesenian-surabaya-ajak-napi.html' title='Dewan Kesenian SUrabaya Ajak Napi Medaeng Main Teater'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/S-fUKFhWJjI/AAAAAAAAAws/sJJzSqxxKVw/s72-c/medaeng1.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8543479021875506128.post-7745416371738599186</id><published>2010-05-10T15:55:00.002+07:00</published><updated>2010-05-10T15:58:49.524+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KLIPPING NAPI'/><title type='text'>Disesalkan Ego Penegak Hukum masih Tinggi</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/S-fKwdLisZI/AAAAAAAAAwk/mufNv0V2p-s/s1600/20100506_065630_akbar2.jpg"&gt;&lt;img style="float: left; margin: 0pt 10px 10px 0pt; cursor: pointer; width: 200px; height: 158px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/S-fKwdLisZI/AAAAAAAAAwk/mufNv0V2p-s/s200/20100506_065630_akbar2.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5469563206280327570" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Kamis, 06 Mei 2010 19:31 WIB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;JAKARTA--MI: Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menyesalkan tingginya ego penegak hukum dalam menetapkan keadilan bagi rakyat. Masing-masing penegak hukum seakan merasa berhak memvonis tanpa mempertimbangkan kondisi terpidana secara utuh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Ada persoalan pengabaian ham di lembaga pemasyarakatan karena kurang terintergrasinya kinerja para penegak hukum. Ternyata masing-masing penegak hukum bersikukuh pada ego sentralnya, yang jadi korban malah rakyat kecil," kata Patrialis.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal tersebut diungkapkannya seusai mehadiri rapat dengar pendapat umum pansus RUU tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/5).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penegak hukum tersebut lanjutnya, merasa tak bisa disalahkan atas putusan yang ditetapkan terhadap narapidana kelas teri. Masing merasa memiliki diskresi yang tinggi atau hak untuk mengecualikan aturan hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Seorang hakim misalnya, merasa dapat menghambat pemberian ekstra vonis kepada seorang narapidana. Padahal dengan tidak adanya ekstravonis, hak-hak narapidana tersebut akan hilang," sesalnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut mantan anggota DPR tersebut, salah satu oenyelesaiannya ada pada kemauan antar penegak hukum untuk mengomunikasikan berbagai kewenangan yang dimilikinya. Ide forum antar penegak hukum mahkumjakpol, imbuhnya, merupakan salah satu upaya menekan tingginya ego penegak hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Kami ingin antisipasi, jangan lagi terjadi ada diskresi yang besar terhadap oknum tertentu karena kewenangan yang dimiliki," tegasnya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Komunikasi tersebut diingatkan Patrialis bukan sebagai langkah intervensi. Para penegak hukum tak akan diganggu kewenangannya. "Misalnya, dengan tidak diserahkannya ekstravonis oleh hakim napi jadi tak dapat remisi, asimilasi, pembebasan bersayarat, cuti hingga eksekusi keluar penjara. Ini salah. Memang sebelum memutus perkara itu independensi hakim untuk buat putusan, tapi Setelah memutus perkara, kami (kemenkumham) berhak minta ekstravonis," jelasnya. (*/OL-03)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://m.mediaindonesia.com/&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8543479021875506128-7745416371738599186?l=externalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://externalnapi.blogspot.com/feeds/7745416371738599186/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2010/05/disesalkan-ego-penegak-hukum-masih.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/7745416371738599186'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/7745416371738599186'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2010/05/disesalkan-ego-penegak-hukum-masih.html' title='Disesalkan Ego Penegak Hukum masih Tinggi'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/S-fKwdLisZI/AAAAAAAAAwk/mufNv0V2p-s/s72-c/20100506_065630_akbar2.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8543479021875506128.post-2407405267560931978</id><published>2010-05-07T23:05:00.001+07:00</published><updated>2010-05-10T15:54:19.509+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KLIPPING NAPI'/><title type='text'>Sakit Diabaikan Napi LP Cipinang Meninggal</title><content type='html'>JAKARTA--MI: Adrian Pandelaki menghembuskan nafas di depan selnya di LP Cipinang, Jakarta, Jumat (5/3), pukul 23.30 WIB. Narapidana yang tersangkut kasus LC Bank BNI 46, Kebayoran Baru, pada 2003 ini sakit dan sudah mengajukan haknya untuk mempertahankan hidup tetapi diabaikan pejabat LP Cipinang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Kami sudah berteriak meminta pertolongan. Tidak ada alat-alat medis untuk menolong nyawa teman kami. Tandu saja tidak ada. Kami terpaksa mengangkat bersama-sama," ungkap kawan almarhum yang juga menghuni sel 131 LP Cipinang ini kepada Media Indonesia (MI), Minggu (7/3).&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Curahan kawan almarhum disampaikan saat MI membesuk rekan yang ditahan di LP Cipinang. Kawan almarhum, yang minta namanya dirahasiakan ini menuturkan, Adrian Pandelaki sudah lama menderita sakit jantung. Minggu-minggu belakangan ini, Adrian selalu sesak nafas karena udara yang pengap dan sumpek akibat AC (air conditioner/penyejuk ruangan) dicabut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Dia meninggal karena haknya untuk mempertahankan hidup sesuai dengan UU tidak diberikan oleh sang pejabat. Takut dipersalahkan oleh Satgas Mafia Hukum. Jabatan lebih penting daripada nyawa. Semua dipukul rata. Hati nurani pun sirna. Yang penting tidak diperiksa. Inilah gambaran umum pejabat di negeri kita. Saya ingin bertanya apakah dasar negara kita masih Pancasila?" keluhnya kepada MI.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kawan satu sel Adrian ini menambahkan, dirinya sudah menandatangani petisi bersama 21 orang narapidana lain, antara lain adalah Syahril Sabirin (mantan gubernur Bank Indonesia) dan Nelu (mantan dirut bank Mandiri). Petisi tersebut isinya meminta hak asasi narapidana tetap dipenuhi, termasuk almarhum Adrian Pandelaki juga menandatangani petisi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Tiga minggu lalu sudah kami kirim ke Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar. Dijanjikan boleh memakai AC, asal ada surat dokter. Kami sudah memenuhi permintaan itu dan syarat-syarat lain yang diminta. Tapi tidak ada follow up, hingga Adrian Pandelaki mati di sini. Ini tidak manusiawi," kesalnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bukan hanya permintaan pemasangan AC diabaikan, ungkapnya, sejak tiga minggu lalu, Adrian sudah mengalami sesak nafas. Ia telah mengajukan permintaan agar dapat berobat ke luar LP Cipinang, namun selalu ditolak kepala lembaga pemasyarakaran (kalapas) Cipinang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Padahal dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Lembaga Pemasyarakatan sudah jelas mengatur hak dan kewajiban narapidana. Satu-satunya hak yang hilang dari narapidana itu hanya kemerdekaan fisik. Mereka tetap memiliki hak untuk mendapat informasi, makanan bergizi, beribadah, dan mendapat kesehatan layak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, Kalapas Cipinang Haviluddin hingga berita ini diturunkan belum menjawab. Pesan singkat (SMS) yang dikirim MI tidak dijawab. Handphone-nya hanya menjawab 'Rekam pesan anda setelah nada berikut'. (Faw/OL-04)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sent from my BlackBerry® powered by&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://www.mediaindonesia.com/read/2010/03/03/127830/37/5/Sakit-Diabaikan-Napi-LP-Cipinang-Meninggal&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8543479021875506128-2407405267560931978?l=externalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://externalnapi.blogspot.com/feeds/2407405267560931978/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2010/05/sakit-diabaikan-napi-lp-cipinang.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/2407405267560931978'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/2407405267560931978'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2010/05/sakit-diabaikan-napi-lp-cipinang.html' title='Sakit Diabaikan Napi LP Cipinang Meninggal'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8543479021875506128.post-1227290484948420600</id><published>2010-04-29T23:44:00.002+07:00</published><updated>2010-04-29T23:47:52.973+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KLIPPING NAPI-PIK'/><title type='text'>Lapas Distandarkan</title><content type='html'>&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/S9m4K_OUvwI/AAAAAAAAAwM/GJvHmamZYUQ/s1600/4724_111503826958_705871958_2716962_1864687_n.jpg"&gt;&lt;img style="MARGIN: 0px 10px 10px 0px; WIDTH: 200px; FLOAT: left; HEIGHT: 150px; CURSOR: hand" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5465602121700523778" border="0" alt="" src="http://3.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/S9m4K_OUvwI/AAAAAAAAAwM/GJvHmamZYUQ/s200/4724_111503826958_705871958_2716962_1864687_n.jpg" /&gt;&lt;/a&gt;Jumat, 29 Januari 2010&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber: Republika&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yulianingsih,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;em&gt;&lt;span style="color:#3333ff;"&gt;Hak kesehatan dari pendidikan para napi harus tetap dipenuhi.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;YOGYAKARTA- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Patrialis Akbar menyatakan,tahun 2010 ini akan dilakukan standardisasi pelayanan di seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia. Standardisasi itu dilakukan untuk penegakan hak asasi para narapidana di seluruh lapas dan peningkatan kesejahteraan pegawai lapas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;&lt;strong&gt;"Saya ingin pelayanan lapas terstandar. Lapas menjadi lebih nyaman karena penegakan HAM untuk napi akan terus kita lakukan dan kesejahteraan pegawai lapas juga kita tingkatkan," &lt;/strong&gt;&lt;/em&gt;ungkapnya kepada wartawan seusai mengunjungi ruang pamer karya para napi dari seluruh lapas se-Indonesia di Kompleks Lapas Wirogunan Yogyakarta, Kamis (28/1).&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Patrialis, menjadikan lapas sebagai lembaga yang nyaman berarti meniadakan kekerasan di dalam lembaga tersebut, meniadakan pungutan liar, dan memberikan hak-hak para napi secara utuh. Diakuinya, HAM para napi, seperti kesehatan, pendidikan, dan penghasilan atau pendapatan harus tetap dipenuhi. Hak dasar tersebut wajib dipenuhi meskipun menjadi seorang napi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"&lt;em&gt;&lt;strong&gt;Hak-hak perdata mereka telah diambil, tetapi hak asasi mereka tetap tidak kita langgar. Penegakan HAM bagi mereka tetap harus dilakukan, kalau ada napi yang harus pasang AC (air conditioner) karena faktor kesehatan dan menurut rekomendasi dokter, ya kita pasang&lt;/strong&gt;&lt;/em&gt;," katanya menegaskan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena itu, melalui standardisasi tersebut diharapkan hak asasi para napi di Indonesia semakin ditegak-&lt;br /&gt;kan. Selain menjadikan pelayanan di lapas menjadi lebih nyaman, pihaknya juga akan mengusahakan adanya penghasilan tetap bagi para napi meskipun berada di dalam lapas. "Setelah 100 hari ini, saya akan panggil seluruh pengusaha besar. Kita akan membahas itu."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurutnya, bersama para pengusaha, pihaknya akan membuat sebuah lapangan kerja di dalam lapas untuk para napi. Melalui lapangan kerja tersebut, para napi akan memperoleh penghasilan tetap yang seluruh penghasilannya menjadi hak napi itu sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saat ditanya, apakah hal tersebut justru tidak membuat jera para napi masuk lapas? Patrialis mengatakan, membuat jera para napi akibat perbuatan hingga memasukkannya ke lapas bukan dengan cara kekerasan. "Mereka sudah tidak boleh menghirup udara bebas selama masa tahanan, itu saja sudah membuat jera. Untuk membuat jera koruptor juga bukan dengan cara&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;kekerasan, tetapi dengan cara pemiskinan. Semua kekayaannya kita sita dan tidak boleh digunakan. Itu sudah cukup membikin jera," katanya. Sementara itu, terkait peningkatan kesejahteraan pegawai lapas, pihaknya tahun 2010 ini baru menyusun sistem remunerasi bagi para pegawai lapas. Sebelum mengunjungi gedung pamer karya penghuni lapas se-Indonesia, Menkumham juga meresmikan pembukaan website konsultasi hukum di setiap kecamatan dan 10 perguruan tinggi di DI Yogyakarta. Dalam kesempatan itu, Menkumham juga meresmikan pusat bantuan hukum anak bekerja sama dengan LBH Yogyakarta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, menurut pengelola gedung pamer. Mardiyanto, gedung itu adalah tempat memajang karya para napi dari seluruh lapas di Indonesia. "Ini adalah karya para napi yang dikirim dari lapas di Medan, Aceh, Lampung, dan DIY," terangnya. ed maghfiroh&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://hukumham.info/index.php?option=com_content&amp;amp;task=view&amp;amp;id=4009&amp;amp;Itemid=99999999"&gt;http://hukumham.info/index.php?option=com_content&amp;amp;task=view&amp;amp;id=4009&amp;amp;Itemid=99999999&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8543479021875506128-1227290484948420600?l=externalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://externalnapi.blogspot.com/feeds/1227290484948420600/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2010/04/lapas-distandarkan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/1227290484948420600'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/1227290484948420600'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2010/04/lapas-distandarkan.html' title='Lapas Distandarkan'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/S9m4K_OUvwI/AAAAAAAAAwM/GJvHmamZYUQ/s72-c/4724_111503826958_705871958_2716962_1864687_n.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8543479021875506128.post-5011834671196458081</id><published>2010-04-29T23:01:00.002+07:00</published><updated>2010-04-29T23:04:11.685+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KLIPPING NAPI'/><title type='text'>Prodeo Bagi Penjahat Tipikor Resmi Beroperasi</title><content type='html'>&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/S9mtxOKuk0I/AAAAAAAAAvs/YPRMI5WrGRs/s1600/patrialis+akbar1.JPG"&gt;&lt;img style="MARGIN: 0px 10px 10px 0px; WIDTH: 173px; FLOAT: left; HEIGHT: 200px; CURSOR: hand" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5465590683919094594" border="0" alt="" src="http://2.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/S9mtxOKuk0I/AAAAAAAAAvs/YPRMI5WrGRs/s200/patrialis+akbar1.JPG" /&gt;&lt;/a&gt;Politikindonesia - Mulai Selasa (27/04) ini, rumah tahanan khusus bagi para penjahat korupsi resmi beroperasi. Peresmiannya dilakukan oleh Menter Hukum dan HAM Patrialis Akbar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rutan berlantai tiga ini berada dalam komplek lembaga pemasyarakatan (Lapas) Cipinang. Rutan yang luasnya 5,7 hektare tersebut terdiri dari 64 sel dengan kapasitas 256 tahanan. Untuk lantai bawah, diberikan khusus untuk tahanan lansia dan tahanan yang sakit-sakitan. Ruangan selnya berukuran 3 x 6 meter.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan untuk lantai dua dan tiga, tiap sel berukuran 7 x 5 meter dan satu sel ditempati oleh lima tahanan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada masing-masing sel terdapat satu toilet duduk dan fentilasi langsung udara. Tiap tahanan juga mendapat jatah satu kasur lipat dari karet. Ada juga CCTV di tiap selasar dan tiap lantai. Rutan ini juga menyediakan fasilitas pembinaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meski dirancang untuk memberikan rasa nyaman, namun rutan khusus Tipikor ini juga tetap memprioritaskan pengamanan dan pengawasan. Pengadaan CCTV untuk mencegah orang keluar masuk tanpa izin dan mencegah terjadinya suap menyuap dengan petugas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jauh Dari Angker&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam sambutannya saat peresmian Rutan Klas I Khusus Tipikor itu, Patrialis menegaskan pihaknya berupaya mengubah paradigma masyarakat terhadap rumah tahanan yang selama ini terkesan angker dan mengerikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Kebangkitan lapas dimaknai oleh sebuah transformasi paradigma bahwa penjara itu tidak lagi berdasarkan kesan pembalasan atau kesan angker, tapi lebih ke upaya manusiawi untuk lakukan pembinaan terhadap para narapidana agar dapat berintegrasi dalam kehidupan bermasyarakat."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Patrialis menerangkan, reintegrasi sosial merupakan model pembinaan yang dianut dalam pelaksanaan pemasyarakatan. Dasarnya, adalah pandangan bahwa pelanggaran hukum terjadi karena adanya disharmoni kehidupan dalam bermasyarakat. “Karena itu, pemasyarakatan merupakan sebuah proses untuk memulihkan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan pelanggar hukum.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Gandeng Ombudsman&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diceritakan Patrialis, untuk meningkatkan reformasi birokrasi di dalam Lapas, Kemenhuk HAM melakukan kerja sama dengan Komisi Ombudsman, terutama dalam hal pelayanan kepada penghuni Lapas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Kita melakukan penandatanganan dengan Komisi Ombudsman untuk meningkatkan pelayanan kepada warga binaan maupun masyarakat menyangkut masalah manajemen maupun pelaksananaan pemidanaan."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dikatakan Patrialis, program lembaga pemidanaan kini memasuki tahap kedua. Tahapan pertama, mengubah penjara menjadi lembaga pemasyarakatan. Kini Kemenhukham berupaya mengubah image Lapas melalui reformasi birokrasi. “Di Hari Bakti Pemasyarakatan ke-46 ini, kita akan wujudkan kebangkitan pemasyarakatan kedua tahun 2010 melalui reformasi birokrasi.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tak hanya dengan Komisi Ombudsman, Kemenhukham juga melakukan kerja sama dengan Kementerian Kesehatan untuk menyediakan program kesehatan gratis. Sedangkan untuk meningkatkan kreatifitas dan produksi warga binaan, Kemenhukham menggandeng Kadin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Kita juga akan bekerja sama dengan Kadin dalam upaya untuk mengembangkan kegiatan produksi di Lapas,” tandasnya.&lt;br /&gt;(nit/yk)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.politikindonesia.com/index.php?k=hukum&amp;amp;i=6758"&gt;http://www.politikindonesia.com/index.php?k=hukum&amp;amp;i=6758&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8543479021875506128-5011834671196458081?l=externalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://externalnapi.blogspot.com/feeds/5011834671196458081/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2010/04/prodeo-bagi-penjahat-tipikor-resmi.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/5011834671196458081'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/5011834671196458081'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2010/04/prodeo-bagi-penjahat-tipikor-resmi.html' title='Prodeo Bagi Penjahat Tipikor Resmi Beroperasi'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/S9mtxOKuk0I/AAAAAAAAAvs/YPRMI5WrGRs/s72-c/patrialis+akbar1.JPG' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8543479021875506128.post-1432305502310435973</id><published>2010-04-29T22:55:00.004+07:00</published><updated>2010-04-29T23:16:23.002+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='-kriminologi UI'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KLIPPING NAPI-PIK'/><title type='text'>Memahami Penjara</title><content type='html'>&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/S9mtAQFfJUI/AAAAAAAAAvk/EtO8XwkbFeg/s1600/borgol.jpg"&gt;&lt;img style="MARGIN: 0px 10px 10px 0px; WIDTH: 160px; FLOAT: left; HEIGHT: 200px; CURSOR: hand" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5465589842620392770" border="0" alt="" src="http://4.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/S9mtAQFfJUI/AAAAAAAAAvk/EtO8XwkbFeg/s200/borgol.jpg" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;Oleh : Iqrak Sulhin&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kriminolog UI, Direktur Center for Detention Studies&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Temuan adanya kamar mewah untuk Ayin dan narapidana lainnya di Rumah Tahanan Pondok Bambu tidak terlalu mengejutkan. Cerita tentang perlakuan istimewa bagi narapidana yang memiliki uang sudah menjadi rahasia umum. Sebuah buku terbit di Australia pada 2009 bahkan menggambarkan dengan sangat rinci kehidupan sebuah penjara di Indonesia yang mengerikan sekaligus memilukan. Jual beli kamar, narkoba, pekerja seks, menggunakan telepon seluler, laptop, hingga perlakuan istimewa untuk keluar penjara.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertanyaannya, mengapa terjadi? Jawaban untuk itu mungkin dimulai dengan sedikit respons terhadap kerja Satgas Pemberantasan Mafia Hukum yang 'mengungkap' itu ke permukaan. Berbeda dengan kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, dalam konteks sistem peradilan pidana, posisi sistem pemasyarakatan (seperti rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan) relatif 'lemah'.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bila polisi, jaksa, dan hakim hanya mengelola fungsi sebagai penegak hukum, rutan dan LP, selain mengelola fungsi pembinaan, juga sekaligus mengelola fisik, yaitu fisik tahanan maupun narapidana dan tempat penahanan atau penjara itu sendiri. Oleh karena itu, dapat dipahami mengapa Satgas Mafia Hukum memulai kerjanya yang terkesan seperti reality show tersebut di Rutan Pondok Bambu karena memang paling mudah dilihat dan sulit untuk dielakkan. Itu berbeda dengan karakteristik mafia hukum di kepolisian, kejaksaan, atau pengadilan yang sulit diidentifikasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tulisan ini tidak bertendensi mengatakan satgas tersebut tidak perlu melakukan tindakan seperti itu. Toh sistem pemasyarakatan perlu mengakui masalah itu jamak ditemukan dan telah berlangsung sangat lama, hampir di setiap rutan atau LP di Indonesia. Bahkan ada indikasi pembiaran karena sangat mungkin oknum-oknum tertentu menikmati hasil dari pelanggaran tersebut. Termasuk pembiaran oleh kantor wilayah dan kewenangan pengawasan di inspektorat departemen. Jadi, kerja satgas bersifat instrumental dalam memberikan terapi kejut kepada pihak-pihak lain yang tentu saja sekarang ini tidak sesial Kepala Rutan Pondok Bambu yang dicopot.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, terkait dengan masalah di rutan dan LP ini, satgas perlu memahami bahwa melakukan sidak tidak mampu menyelesaikan masalah yang mendasar. Meski terkesan klise, semua pihak perlu mengetahui bahwa dalam perspektif organisasi penjara selalu berhadapan dengan setidaknya tiga hal. Pertama, masalah otonomi yang terkait dengan terbatasnya pilihan dalam perencanaan dan penganggaran. Seperti masalah anggaran dan sumber daya manusia, rutan dan LP tidak berada dalam posisi yang memiliki kewenangan untuk menambah atau mengurangi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian pula halnya dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, sebagai direktorat teknis yang hanya memiliki kewenangan dalam memberikan usulan. Kewenangan perencanaan dan penganggaran dalam struktur Departemen Hukum dan HAM ada pada jalur kantor wilayah dan fungsi sekretariat jenderal. Jadi, buruknya kualitas makanan dan pemenuhan hak-hak dasar lainnya juga merupakan tanggung jawab dari kantor wilayah dan departemen umumnya. Meskipun, dalam banyak kasus, itu juga disebabkan oleh penyimpangan yang dilakukan pada tingkat teknis. Kesenjangan antara kebutuhan fungsional dan dukungan fasilitatif ini merupakan salah satu faktor makro yang perlu diperhatikan dalam upaya perubahan di pemasyarakatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mungkin perlu didiskusikan kembali apakah pola hubungan struktural di Departemen Hukum dan HAM sekarang ini sudah akomodatif terhadap kebutuhan di tingkat teknis. Perlu diketahui bahwa, pola hubungan terintegrasi (integrated), sebagaimana yang sekarang diterapkan oleh Kemenkum dan HAM, adalah pola yang efektif apabila fungsi-fungsi pada tingkat direktorat teknis saling terkait, dengan fungsi satu berpengaruh pada fungsi yang lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Padahal bila diambil contoh dua direktorat teknis terbesar di Kemenkum dan HAM, yaitu Direktorat Pemasyarakatan dan Imigrasi, di antara keduanya jelas memiliki fungsi yang berbeda dan tidak saling terkait meski masih berada dalam kerangka penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Oleh karena itu, pola hubungan struktural yang lebih otonom mungkin patut dikaji kembali, sambil memikirkan bagaimana pengawasan bisa dilakukan secara efektif bila pola hubungan struktur yang otonom tersebut dipilih.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, adalah masalah teknologi, yaitu kemampuan pelaksanaan fungsi teknis khususnya pola, bentuk, substansi dan kapasitas pendukung proses pembinaan. Banyak penelitian memperlihatkan tidak efektifnya perawatan dan pembinaan yang dilakukan oleh rutan dan LP. Pembinaan pun cenderung seragam, tidak variatif, yang seharusnya menyesuaikan dengan karakteristik tahanan atau narapidana. Hal ini memang sangat terkait dengan masalah otonomi yang telah dijelaskan sebelumnya. Banyak pembinaan yang tidak berjalan karena minimnya dukungan fasilitatif, karena sumber daya yang terbatas lebih banyak dialokasikan untuk pengamanan rutan atau LP.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, masalah kontrol, terhadap tahanan atau narapidana dan terhadap petugas serta otoritas rutan dan LP. Perlu dipahami bahwa rumah tahanan dan penjara adalah sebuah masyarakat yang memiliki kultur khusus. Corak ragam perilaku di dalam penjara adalah representasi kehidupan masyarakat umumnya. Termasuk model manajemen kekuasaan yang diterapkan oleh otoritas penjara. Jadi, tidak perlu heran bila seorang koruptor atau seorang makelar kasus kakap, ketika tidak lagi sebagai manusia bebas, akan melakukan hal yang sama di dalam penjara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian pula petugas penjara, yang merupakan bagian dari manajemen kekuasaan dan kultur birokrasi Indonesia yang masih adaptif terhadap penyimpangan. Perpaduan antara kebutuhan akan keamanan serta upaya mengurangi penderitaan pemenjaraan dan kecenderungan birokrasi yang korup inilah yang menghasilkan kemewahan seperti yang terakhir dinikmati Ayin di Pondok Bambu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagaimana pengawasan dapat dilakukan secara efektif bila kultur masyarakat penjara bersifat adaptif terhadap penyimpangan? Meskipun klise, tulisan ini melihat bahwa tidak logisnya proporsi antara petugas dan total tahanan dan narapidana adalah salah satu penyumbang utama lemahnya kontrol terhadap kehidupan penjara. Kondisi itu memang dilematis, baik bagi petugas maupun otoritas rutan atau LP. Bila manajemen pengendalian yang diterapkan bersifat ketat, disiplin tinggi dan keras, sementara jumlah petugas tidak proporsional, rutan atau LP akan potensial rusuh karena resistensi dari tahanan atau narapidana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi, dapat dipahami mengapa petugas dan otoritas penjara lebih mengambil pilihan-pilihan yang membiarkan tahanan atau narapidana berjudi, memasak, atau melakukan sesuatu yang melanggar aturan, asal tidak melakukan kerusuhan atau melarikan diri. Berdasarkan data akhir 2009, total tahanan dan narapidana di Indonesia hampir mencapai 140.000 orang. Sementara itu, total petugas pemasyarakatan, termasuk pejabat struktural, sekitar 28.000 orang. Jumlah total tahanan dan narapidana ini bila dibandingkan dengan kemampuan/kapasitas rutan atau LP juga tidak bisa dianggap proporsional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kontrol atau pengawasan terhadap petugas atau otoritas rutan dan LP juga perlu mendapatkan evaluasi terkait dengan hal ini. Sebagai organisasi di dalam lingkup Kemenkum dan HAM, inspektorat perlu konsisten dalam menjalankan pengawasan, yang diperlihatkan dengan konsistensi penindakan terhadap pelanggaran. Selain itu, pada tingkat teknis, mekanisme pengawasan langsung oleh atasan juga perlu diperkuat. Jamaknya penyalahgunaan kewenangan salah satunya disebabkan oleh hal ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertanyaan mengapa pengawasan internal cenderung tidak efektif sangat terkait dengan kultur birokrasi, dengan ada keengganan untuk menindak pihak yang sama-sama pegawai pemerintah, atau karena pengawas adalah pihak yang juga diuntungkan oleh pelanggaran yang terjadi. Salah satu jalan keluar bagi lemahnya pengawasan ini adalah dengan mulai membuka diri terhadap pengawasan eksternal dari unsur masyarakat. Ide monitoring eksternal yang coba didorong oleh Protokol Opsional Konvensi Antipenyiksaan, bila dicermati dengan baik mekanismenya, cukup memberikan peluang untuk perbaikan rutan atau LP. Hal yang dipentingkan dalam monitoring ini tidak berada pada subjek dan penyimpangannya, tetapi pada upaya yang perlu dilakukan untuk mencegah penyimpangan. Resistensi terhadap instrumen ini perlu dipikirkan kembali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terakhir, upaya reformasi terhadap sistem pemasyarakatan tidak dapat dipandang secara parsial. Banyak aspek yang terkait sehingga reformasi birokrasi pemasyarakatan dan Kemenkum dan HAM umumnya perlu disegerakan karena memang telah diprioritaskan. Subsistem peradilan pidana yang lain (polisi, jaksa, hakim) juga memiliki peran penting dalam upaya mengurangi masalah overcrowded di rutan atau LP. Tidak semua pelaku pelanggaran hukum perlu ditahan atau dipenjarakan. Tentu saja pada aspek politik, pemerintah dan kekuasaan legislatif memberikan payung hukum untuk langkah-langkah nonpemidanaan dan nonpemenjaraan bagi subjek-subjek khusus, seperti anak, first offender, pelaku kejahatan ringan, murni pengguna narkoba, atau perempuan dengan tanggungan anak***&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://hukumham.info/index.php?option=com_content&amp;amp;task=view&amp;amp;id=3938&amp;amp;Itemid=99999999"&gt;http://hukumham.info/index.php?option=com_content&amp;amp;task=view&amp;amp;id=3938&amp;amp;Itemid=99999999&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;/div&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8543479021875506128-1432305502310435973?l=externalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://externalnapi.blogspot.com/feeds/1432305502310435973/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2010/04/memahami-penjara.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/1432305502310435973'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/1432305502310435973'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2010/04/memahami-penjara.html' title='Memahami Penjara'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/S9mtAQFfJUI/AAAAAAAAAvk/EtO8XwkbFeg/s72-c/borgol.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8543479021875506128.post-410335040093647290</id><published>2010-04-22T23:53:00.000+07:00</published><updated>2010-04-29T23:56:56.436+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KLIPPING NAPI-PIK'/><title type='text'>Patrialis Akan Undang Pengusaha ke Penjara. "Kami akan membuat lapangan kerja di sana."</title><content type='html'>&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/S9m6SDrjxjI/AAAAAAAAAwc/sO6ydEyNc1I/s1600/images.jpeg"&gt;&lt;img style="MARGIN: 0px 10px 10px 0px; WIDTH: 143px; FLOAT: left; HEIGHT: 80px; CURSOR: hand" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5465604442179225138" border="0" alt="" src="http://3.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/S9m6SDrjxjI/AAAAAAAAAwc/sO6ydEyNc1I/s200/images.jpeg" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;Sumber: Koran Tempo&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;YOGYAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar mengatakan akan mengundang seluruh pengusaha besar ke lembaga pemasyarakatan pasca-100 hari program pemerintah. "Bersama para pengusaha, kami akan membuat lapangan kerja di dalam lapas untuk para napi," ujar Patrialis saat membuka pameran kerajinan karya para narapidana se-Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Wirogunan,Yogyakarta kemarin.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut dia, melalui lapangan kerja tersebut, para napi akan memperoleh penghasilan tetap, yang seluruh penghasilannya menjadi hak napi.Untuk mewujudkannya, Patrialis akan menggandeng para pengusaha besar untuk memasarkan produk mereka. &lt;em&gt;&lt;strong&gt;"Keuntungannya 100 persen untuk para napi,"&lt;/strong&gt;&lt;/em&gt; kata Patrialis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemarin, hasil kerajinan karya para narapidana seluruh Indonesia dipamerkan di gedung Pamer Karya Napi, Yogyakarta, yang berada di seberang Lapas Wirogunan di Jalan Taman Siswa, Yogyakarta. Dalam kesempatan itu, Patrialis membeli sepatu karya narapidana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sepatu yang dipamerkan adalah berbahan kulit, seperti sepatu lars untuk polisi, tentara, dan sipir. Harga sepatu itu bervariatif, mulai Rp 75 ribu hingga Rp 150 ribu.Patrialis juga memerintahkan para petugas lapas membeli produk&lt;br /&gt;karya narapidana itu. "Jangan hanya orang lain yang membeli produk mereka, tetapi para petugas lapas juga harus membeli di sini,"ujar Patrialis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain sepatu, produk lainnya berupa tempat lilin, tisu, kap lampu, tas, asbak, lilin hias, tempat telepon seluler, lukisan, dan lain-lain. Harga termurah dipatok Rp 7.500 untuk tempat tisu.Menurut Patrialis, meskipun secara fisik para napi itu terpenjara alias tidak bebas, hak-hak dasar mereka harus diberikan. Hak-hak dasar itu meliputi bidang kesehatan, pendidikan, kesejahteraan, penghasilan, dan hak untuk hidup dengan nyaman meski berada di penjara. &lt;em&gt;&lt;strong&gt;"Warga binaan harus diperlakukan secara manusiawi,"&lt;/strong&gt;&lt;/em&gt; katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebab, Patrialis melanjutkan, jika mereka bisa berkarya dan mendapatkan penghasilan, para napi "di-manusiakan" dan tidak akan terjadi saling"palak"antarnapi.Lapas, kata dia, harus dibersihkan dari tindak kekerasan, pungutan liar, dan memberi hak-hak para napi secara utuh, termasuk kesehatan, pendidikan, dan penghasilan. &lt;em&gt;&lt;strong&gt;"Jadi, kalau ada napi yang membutuhkan AC {air conditioner) karena faktor kesehatan dan dokter mere-komendasikannya, ya kita pasang,&lt;/strong&gt;&lt;/em&gt;" ujar Patrialis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, kata Patrialis, pada 2010, pihaknya akan melakukan standardisasi pelayanan di seluruh lapas di Indonesia. Standardisasi itu meliputi penegakan hak asasi para narapidana di seluruh lapas dan peningkatan kesejahteraan pegawai papas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Marjiyanto, petugas Lapas Wonosari yang mengkoordinasi pameran karya para narapidana, mengatakan bahwa pameran karya para narapidana itu untuk meningkatkan kreativitas penghuni lapas. &lt;em&gt;&lt;strong&gt;"Juga untuk penghasilan mereka. Meski di dalam penjara, tidak 100 persen mereka kehilangan mata pencarian," &lt;/strong&gt;&lt;/em&gt;katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://hukumham.info/index.php?option=com_content&amp;amp;task=view&amp;amp;id=3992&amp;amp;Itemid=99999999"&gt;http://hukumham.info/index.php?option=com_content&amp;amp;task=view&amp;amp;id=3992&amp;amp;Itemid=99999999&lt;/a&gt; &lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8543479021875506128-410335040093647290?l=externalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://externalnapi.blogspot.com/feeds/410335040093647290/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2010/04/patrialis-akan-undang-pengusaha-ke.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/410335040093647290'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/410335040093647290'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2010/04/patrialis-akan-undang-pengusaha-ke.html' title='Patrialis Akan Undang Pengusaha ke Penjara. &quot;Kami akan membuat lapangan kerja di sana.&quot;'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/S9m6SDrjxjI/AAAAAAAAAwc/sO6ydEyNc1I/s72-c/images.jpeg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8543479021875506128.post-8052517302850287647</id><published>2010-04-20T23:38:00.001+07:00</published><updated>2010-04-29T23:41:38.074+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KLIPPING NAPI-PIK'/><title type='text'>Menkum dan HAM Kagumi Lapas Narkotika Yogyakarta</title><content type='html'>&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/S9m2rDWzorI/AAAAAAAAAwE/_Ak4HdTgEds/s1600/12305_415274238295_246320798295_5159044_6112956_s.jpg"&gt;&lt;img style="MARGIN: 0px 10px 10px 0px; WIDTH: 130px; FLOAT: left; HEIGHT: 90px; CURSOR: hand" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5465600473542402738" border="0" alt="" src="http://3.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/S9m2rDWzorI/AAAAAAAAAwE/_Ak4HdTgEds/s200/12305_415274238295_246320798295_5159044_6112956_s.jpg" /&gt;&lt;/a&gt;Senin, 01 Februari 2010&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber: Suara Karya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SLEMAN (Suara Kaiya) Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan dirinya mengagumi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika kelas IIA Yogyakarta di Pakem, Kabupaten Sleman, karena kondisinya sangat bagus dan sangat manusiawi bagi para warga binaan (narapidana).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Ini sangat luar biasa. Setelah saya berkunjung ke sejumlah provinsi, baru ini saya menemukan lapas yang sangat bagus dan manusiawi, sehingga tidak melanggar hak-hak narapidana (napi)," katanya saat mengunjungi Lapas Narkotika Yogyakarta, pekan lalu.Menurut dia, selain lingkungannya bersih, para napi dapat merasakan kenyamanan, karena satu ruangan maksimal hanya dihuni tiga orang, dan mereka tidur beralaskan kasur yang bagus.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Beberapa kali saya menemui lapas di provinsi lain yang kondisinya sangat tidak manusiawi, seperti tanpa alas untuk tidur, bahkan untuk tidur pun harus bergantian, dan para penghuninya sampai tidak bisa mengenakan baju, hanya memakai celana dalam karena ruangannya panas dan penuh sesak," katanya.Ia mengatakan, Lapas Narkotika Yogyakarta yang memiliki kapasitas 474 napi itu, saat ini hanya dihuni 195 orang, sehingga bisa dijadikan percontohan bagi lapas di daerah lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Lapas yang hanya dihuni sekitar 30 persen dari kapasitas yang ada itu, juga menunjukkan bahwa di Yogyakarta tidak terlalu banyak warga yang terkena masalah hukum. Bahkan ini juga terlihat di Lapas Wirogunan maupun Rutan Yogyakarta yang tidak terlalu sesak penghuninya," katanya.Patrialis mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM akan berupaya meningkatkan hak-hak napi terutama dari sisi kemanusiaannya, dengan memberikan pelayanan yang baik. &lt;strong&gt;&lt;span style="font-family:arial;color:#000099;"&gt;&lt;em&gt;"Bahkan jika ada napi yang atas rekomendasi dokter harus tidur di ruangan ber-AC, itu akan dipenuhi, dan jika lapas tidak memiliki anggaran, dipersilakan pihak keluarga memasang AC di ruang tahanan, karena ini memang hak kemanusiaan napi,"&lt;/em&gt;&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt; katanya (Ant)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://hukumham.info/index.php?option=com_content&amp;amp;task=view&amp;amp;id=4009&amp;amp;Itemid=99999999"&gt;http://hukumham.info/index.php?option=com_content&amp;amp;task=view&amp;amp;id=4009&amp;amp;Itemid=99999999&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8543479021875506128-8052517302850287647?l=externalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://externalnapi.blogspot.com/feeds/8052517302850287647/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2010/04/menkum-dan-ham-kagumi-lapas-narkotika.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/8052517302850287647'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/8052517302850287647'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2010/04/menkum-dan-ham-kagumi-lapas-narkotika.html' title='Menkum dan HAM Kagumi Lapas Narkotika Yogyakarta'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/S9m2rDWzorI/AAAAAAAAAwE/_Ak4HdTgEds/s72-c/12305_415274238295_246320798295_5159044_6112956_s.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8543479021875506128.post-8946033302772265584</id><published>2010-03-29T23:48:00.001+07:00</published><updated>2010-04-29T23:52:26.170+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KLIPPING NAPI-PIK'/><title type='text'>Menkum HAM Minta Utamakan HAM Napi</title><content type='html'>&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/S9m5LoXijRI/AAAAAAAAAwU/GtrWnpczYQQ/s1600/12629314701.jpg"&gt;&lt;img style="MARGIN: 0px 10px 10px 0px; WIDTH: 200px; FLOAT: left; HEIGHT: 124px; CURSOR: hand" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5465603232256658706" border="0" alt="" src="http://4.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/S9m5LoXijRI/AAAAAAAAAwU/GtrWnpczYQQ/s200/12629314701.jpg" /&gt;&lt;/a&gt;Jumat, 29 Januari 2010&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber: Suara Karya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;YOGYAKARTA (Suara Karya) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Patrialis Akbar menyatakan, penegakan HAM kepada warga binaan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) harus tetap diutamakan meski mereka tidak memiliki kebebasan secara fisik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"&lt;em&gt;&lt;strong&gt;Warga binaan di lapas harus tetap diperlakukan secara manusiawi, terhormat dan hak-hak dasar mereka tetap dipenuhi," &lt;/strong&gt;&lt;/em&gt;kata Patrialis usai mengunjungi Gedung Pamer Karya Narapidana di Yogyakarta, Kamis.Menurut dia, hak-hak dasar yang harus tetap dipenuhi adalah di bidang kesehatan, pendidikan, kesejahteraan, tetap mendapat penghasilan dan juga hak untuk hidup dengan nyaman meski berada di penjara.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;&lt;em&gt;&lt;strong&gt;Ia menegaskan, kenyamanan di dalam penjara tersebut juga termasuk tidak lagi ada kekerasan baik dari aparat atau sesama warga binaan, dan tidak ada pungutan liar. Menkum dan HAM bahkan akan berusaha bekerja sama dengan para pengusaha agar warga binaan dapat membuka unit usaha di dalam lapas&lt;/strong&gt;&lt;/em&gt;&lt;/em&gt;, misalnya usaha garmen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"&lt;em&gt;&lt;strong&gt;Nanti upah yang diperoleh, 100 persen menjadi hak napi, tidak boleh dipotong sepeserpun sehingga mereka masih bisa memperoleh penghasilan meski di penjara," &lt;/strong&gt;&lt;/em&gt;ujarnya Ia yakin, meskipun penjara dibuat nyaman, tidak akan mengurangi efek jera bagi penghuninya karena dengan dipenjara, maka narapidana sudah kehilangan kebebasannya dan juga mengalami pemiskinan karena disita hartanya, khususnya untuk narapidana kasus korupsi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ia juga menegaskan tiga hal yang akan difokuskan dalam masa kerjanya, &lt;em&gt;&lt;strong&gt;yaitu penjaga penjara harus menegakkan HAM dengan tidak berlaku sadis, memperlakukan semua warga binaan dengan sama, dan berjuang untuk remunerasi terhadap gaji penjaga penjar&lt;/strong&gt;&lt;/em&gt;a.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, saat melakukan kunjungan ke Gedung Pamer Narapidana Yogyakarta, Patrilis menuliskan pesannya agar program tersebut dapat menjadi pelopor untuk pembangunan museum kerajinan warga binaan, sebab prestasi yang ada sangat baik dan positif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di dalam gedung pameran tersebut berlangsung pameran bertema "Selalu ada Jalan Keluar untuk Bebas" hasil karya napi dari LP di seluruh Indonesia, seperti dari LP di Medan, Padang, Sidika-lang, Surabaya, LP Narkotika Yogyakarta dan juga dari Nanggroe Aceh Darussalam. Karya yang ditampilkan dalam pamerandi antaranya adalah foto, lukisan, karikatur dan juga akan diputar film karya remaja di lapas. (B Sugiharto/Ant)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://hukumham.info/index.php?option=com_content&amp;amp;task=view&amp;amp;id=3994&amp;amp;Itemid=99999999"&gt;http://hukumham.info/index.php?option=com_content&amp;amp;task=view&amp;amp;id=3994&amp;amp;Itemid=99999999&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8543479021875506128-8946033302772265584?l=externalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://externalnapi.blogspot.com/feeds/8946033302772265584/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2010/03/menkum-ham-minta-utamakan-ham-napi.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/8946033302772265584'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/8946033302772265584'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2010/03/menkum-ham-minta-utamakan-ham-napi.html' title='Menkum HAM Minta Utamakan HAM Napi'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/S9m5LoXijRI/AAAAAAAAAwU/GtrWnpczYQQ/s72-c/12629314701.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8543479021875506128.post-4096905303326049881</id><published>2010-03-29T23:18:00.000+07:00</published><updated>2010-04-29T23:21:54.978+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KLIPPING NAPI-PIK'/><title type='text'>Mantan Narapidana Bertemu dengan Menkumham</title><content type='html'>&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/S9myCuOhzjI/AAAAAAAAAv0/q9y1fNcgYcs/s1600/roy_marten_285_fahmi+(1).jpg"&gt;&lt;img style="MARGIN: 0px 10px 10px 0px; WIDTH: 200px; FLOAT: left; HEIGHT: 192px; CURSOR: hand" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5465595382629256754" border="0" alt="" src="http://3.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/S9myCuOhzjI/AAAAAAAAAv0/q9y1fNcgYcs/s200/roy_marten_285_fahmi+(1).jpg" /&gt;&lt;/a&gt;Jumat, 26 Maret 2010&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jakarta, Hukumham.info, -- Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar menerima sejumlah mantan narapidana (napi) yang tergabung dalam Paguyuban Narapidana. Rahardi Ramelan yang merupakan Ketua Umum Paguyuban tersebut, menyampaikan pengalaman dan temuan selama di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan beberapa konsep untuk mengembangkan Lapas kedepan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rahardi Ramelan memaparkan tentang konsep Lapas swasta di depan Menteri Hukum dan HAM dan jajarannya. Konsep Lapas swasta tersebut akan membandingkan antara napi yang memiliki uang lebih dengan napi yang kurang mampu secara finansial. Napi yang memiliki uang lebih akan mendapatkan fasilitas yang lebih pula, dan bagi napi yang kurang mampu akan mendapatkan fasilitas standar yang diberikan oleh pemerintah.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Dalam pertemuan tersebut, Roy Marten menambahkan agar Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memperhatikan fasilitas kesehatan. Dan untuk Kepala Lapas (Kalapas) yang sedang bertugas, agar dapat membedakan antara napi yang benar-benar sakit dengan napi yang berpura-pura sakit. Agar tidak terjadi kedua kalinya napi meninggal di Lapas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, Mulyana W Kusuma yang menjabat sebagai Sekjen Paguyuban Narapidana ini juga memberikan masukan kepada Patrialis Akbar, menurutnya, Lapas yang sudah produktif dan yang sedang dikelola oleh Kemenkumham agar bisa mengembangkan produktifitasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mulyana juga menambahkan tentang masalah pengkajian khusus untuk hak-hak napi yang masih menjalankan sisa masa hukuman. Menurutnya, Kemenkumham harus mengecek keputusan yang sudah diberikan, agar seorang napi mendapatkan surat keputusan pembebasan tepat waktu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemaparan konsep dan pengalaman Paguyuban Narapidana tersebut, ditanggapi positif oleh Menkumham. ”Saya seperti mendapatkan segunung emas pemikiran yang berkualitas untuk membangun bangsa ini,” ungkap Patrialis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa paparan konsep yang diberikan oleh Paguyuban, akan menjadi program di Kementerian Hukum dan HAM. ”Program tersebut sedang dijalankan oleh Kemenkumham dengan nama ’justice for all’,” kata patrialis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelum menutup pertemuan tersebut, Arswendo Atmowiloto yang merupakan anggota Paguyuban mengatakan kepada Menkumham dan jajarannya bahwa, hari ini adalah catatan sejarah yang baik yang dijalankan oleh Kemenkumham. ”Ini merupakan hari baik yang bersejarah bagi Kemenkumham, karena Kemenkumham mau menerima pemikiran, dan masukan pengalaman dari peserta Paguyuban Narapidana,” kata Arswendo.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hadir pula dalam pertemuan tersebut tokoh-tokoh besar lain, seperti AM Fatwa, Frully S., Sihol Manullang, DL Sitorus, A. Djunaidi dan Ishak.*&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://hukumham.info/index.php?option=com_content&amp;amp;task=view&amp;amp;id=4027&amp;amp;Itemid=43"&gt;http://hukumham.info/index.php?option=com_content&amp;amp;task=view&amp;amp;id=4027&amp;amp;Itemid=43&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8543479021875506128-4096905303326049881?l=externalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://externalnapi.blogspot.com/feeds/4096905303326049881/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2010/03/mantan-narapidana-bertemu-dengan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/4096905303326049881'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/4096905303326049881'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2010/03/mantan-narapidana-bertemu-dengan.html' title='Mantan Narapidana Bertemu dengan Menkumham'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/S9myCuOhzjI/AAAAAAAAAv0/q9y1fNcgYcs/s72-c/roy_marten_285_fahmi+(1).jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8543479021875506128.post-5413218530770965398</id><published>2010-03-26T00:27:00.002+07:00</published><updated>2010-03-26T00:30:27.799+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KLIPPING NAPI'/><title type='text'>Roy Marten Berharap Napi Bisa Produktif di Penjara</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/S6udftVIAKI/AAAAAAAAAvc/OUHq-CdIzfw/s1600/roy_marten_285_fahmi+(1).jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 200px; height: 192px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/S6udftVIAKI/AAAAAAAAAvc/OUHq-CdIzfw/s200/roy_marten_285_fahmi+(1).jpg" border="0" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5452624941931823266" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Jakarta, Aktor Roy Marten sudah dua kali masuk penjara. Sebagai mantan napi, Roy punya keprihatinan soal kondisi penjara di Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Roy yang juga Wakil Ketua Napi Center, sebuah LSM yang peduli terhadap nasib para mantan narapidana, berharap pemerintah bisa menjadikan Lembaga Pemasyarakatan (LP) menjadi lebih baik. Salah satunya dengan cara merancang program-program yang membuat para napi bisa lebih produktif.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Kita memberikan saran dan masukan agar menerapkan Lapas yang produktif untuk menghasilkan produk dan hasilnya bisa untuk menghidupi napi itu sendiri dan keluarganya," ujar Roy ketika ditemui usai berdialog dengan Menkum HAM, Patrialis Akbar, di kantor Depkum HAM, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/3/2010) malam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Roy bersama sejumlah mantan napi yang juga pengurus Napi Center, bertemu dengan Menkum HAM untuk membahas mengenai kondisi LP di Indonesia yang semakin memprihatinkan. Jumlah Napi dengan kapasitas LP tidak sebanding.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu para napi yang mendekam di penjara tidak diberikan aktivitas yang produktif. Sehingga banyak residivis yang kembali terjerumus ke dunia kriminal setelah keluar penjara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://www.detikhot.com/read/2010/03/25/205952/1325636/230/roy-marten-berharap-napi-bisa-produktif-di-penjara-&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8543479021875506128-5413218530770965398?l=externalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.detikhot.com/read/2010/03/25/205952/1325636/230/roy-marten-berharap-napi-bisa-produktif-di-penjara-' title='Roy Marten Berharap Napi Bisa Produktif di Penjara'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://externalnapi.blogspot.com/feeds/5413218530770965398/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2010/03/roy-marten-berharap-napi-bisa-produktif.html#comment-form' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/5413218530770965398'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/5413218530770965398'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2010/03/roy-marten-berharap-napi-bisa-produktif.html' title='Roy Marten Berharap Napi Bisa Produktif di Penjara'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/S6udftVIAKI/AAAAAAAAAvc/OUHq-CdIzfw/s72-c/roy_marten_285_fahmi+(1).jpg' height='72' width='72'/><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8543479021875506128.post-5716971342974258014</id><published>2010-03-26T00:18:00.001+07:00</published><updated>2010-03-26T00:23:52.196+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KLIPPING NAPI'/><title type='text'>Roy Marten Perhatikan Nasib Napi</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/S6ucDHW3MtI/AAAAAAAAAvU/vXVNRsVn624/s1600/borgol.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 256px; height: 320px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/S6ucDHW3MtI/AAAAAAAAAvU/vXVNRsVn624/s320/borgol.jpg" border="0" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5452623351190598354" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Kamis, 25 Maret 2010 - 23:31 WIB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;JAKARTA (Pos Kota) – Ketua Napi Centre, Roy Marten minta Dephukham memperhatikan nasib 130 ribu  narapidana yang saat ini masih menjalani hukuman, baik   pelaksanaan pembebasan bersyarat (PB), asimilasi maupun pemberian remisi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Saya baru saja menemukan kasus. Ada narapidana sakit akhirnya meninggal di sel, karena permohonan untuk berobat tidak diberikan. Ke depan, saya nggak mau menemukan kasus semacam itu lagi,” kata Roy saat bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, kemarin.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan Rahardi Ramelan selaku ketua umum mantan narapidana (Napi Centre), mengungkapkan keinginannya bermitra dengan Dephukham, agar lebih memperdayakan lembaga pemasyaratan (LP) produktif. Keinginan itupun disambut positif Menhukham Patrialis Akbar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ikut hadir dalam acara pertemuan tersebut, sejumlah mantan narapidana dari tokoh-tokoh ternama. Mereka adalah Arswendo Atmowiloto, Abdullah Puteh, DL Sitorus, AM Fatwa dan lainnya.(santosa/rf/aw)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.poskota.co.id/hiburan/2010/03/25/roy-marten-perhatikan-nasib-napi"&gt;Roy Marten Perhatikan Nasib Napi | Poskota&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8543479021875506128-5716971342974258014?l=externalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.poskota.co.id/hiburan/2010/03/25/roy-marten-perhatikan-nasib-napi' title='Roy Marten Perhatikan Nasib Napi'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://externalnapi.blogspot.com/feeds/5716971342974258014/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2010/03/roy-marten-perhatikan-nasib-napi.html#comment-form' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/5716971342974258014'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/5716971342974258014'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2010/03/roy-marten-perhatikan-nasib-napi.html' title='Roy Marten Perhatikan Nasib Napi'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/S6ucDHW3MtI/AAAAAAAAAvU/vXVNRsVn624/s72-c/borgol.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8543479021875506128.post-8314930547376713330</id><published>2010-03-10T23:23:00.000+07:00</published><updated>2010-04-29T23:25:57.579+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KLIPPING NAPI-PIK'/><title type='text'>Sidak Menkumham dan Pemberian Grasi</title><content type='html'>&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/S9my_xVdMtI/AAAAAAAAAv8/d5ab630B2Hc/s1600/20091117102055-menteri-hukum1610.jpg"&gt;&lt;img style="MARGIN: 0px 10px 10px 0px; WIDTH: 200px; FLOAT: left; HEIGHT: 133px; CURSOR: hand" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5465596431435641554" border="0" alt="" src="http://4.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/S9my_xVdMtI/AAAAAAAAAv8/d5ab630B2Hc/s200/20091117102055-menteri-hukum1610.jpg" /&gt;&lt;/a&gt;Rabu, 03 Maret 2010&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jakarta, Hukumham.Info, -- Dalam kunjungannya di Rutan Salemba, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, memberikan usulan Grasi atau pengampunan total untuk napi lansia dan Anak. "Kami sedang mengkaji usulan pemberian grasi kepada para napi lanjut usia," kata Patrialis Akbar di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat (2/3).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam pidatonya Patrialis juga meminta semua pimpinan perwakilan Kemenkumham di daerah segera menyusun konsep dan laporan. “Hari ini kami telah menyerahkan nama 45 anak-anak kepada Bapak Presiden maupun juga kepada Ketua Mahkamah Agung untuk mendapatkan grasi atau pengampunan total, Insya Allah ini merupakan gerakan awal untuk target kami menyisir secara terus menerus kira-kira anak-anak yang mana siapa lagi yang bisa berikan pengampunan melalui Presiden data sementara memang tercatat 500 orang tetapi pemberian itu dilakukan secara selektif dan dilakukan pengkajian, " kata Patrialis. &lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemenkumham juga sedang menyusun konsep pemberian grasi bagi napi perempuan juga para napi yang lanjut usia, yang akan mendapatkan pengurangan masa tahanan , pemberian grasi atau pengampunan. Hal itu dilakukan mengingat kondisi fisik yang sudah senja dan atas pertimbangan kemanusiaan.***sn, aru&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://hukumham.info/index.php?option=com_content&amp;amp;task=view&amp;amp;id=4024&amp;amp;Itemid=43&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8543479021875506128-8314930547376713330?l=externalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://externalnapi.blogspot.com/feeds/8314930547376713330/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2010/03/sidak-menkumham-dan-pemberian-grasi.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/8314930547376713330'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/8314930547376713330'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2010/03/sidak-menkumham-dan-pemberian-grasi.html' title='Sidak Menkumham dan Pemberian Grasi'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/S9my_xVdMtI/AAAAAAAAAv8/d5ab630B2Hc/s72-c/20091117102055-menteri-hukum1610.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8543479021875506128.post-5434498132947910997</id><published>2009-12-08T10:56:00.001+07:00</published><updated>2009-12-08T10:59:06.829+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Corat Coret'/><title type='text'>MENCIPTAKAN NARAPIDANA TRAMPIL dan MANDIRI,</title><content type='html'>&lt;a title="View Menciptakan Narapidana Trampil Dan Mandiri on Scribd" href="http://www.scribd.com/doc/23812939/Menciptakan-Narapidana-Trampil-Dan-Mandiri" style="margin: 12px auto 6px auto; font-family: Helvetica,Arial,Sans-serif; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 14px; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal; -x-system-font: none; display: block; text-decoration: underline;"&gt;Menciptakan Narapidana Trampil Dan Mandiri&lt;/a&gt; &lt;object codebase="http://download.macromedia.com/pub/shockwave/cabs/flash/swflash.cab#version=9,0,0,0" id="doc_27064511864505" name="doc_27064511864505" classid="clsid:d27cdb6e-ae6d-11cf-96b8-444553540000" align="middle" height="500" width="100%" &gt;  &lt;param name="movie" value="http://d1.scribdassets.com/ScribdViewer.swf?document_id=23812939&amp;access_key=key-1ptqunbz8tg2x04mhhca&amp;page=1&amp;version=1&amp;viewMode=list"&gt;   &lt;param name="quality" value="high"&gt;   &lt;param name="play" value="true"&gt;  &lt;param name="loop" value="true"&gt;   &lt;param name="scale" value="showall"&gt;  &lt;param name="wmode" value="opaque"&gt;   &lt;param name="devicefont" value="false"&gt;  &lt;param name="bgcolor" value="#ffffff"&gt;   &lt;param name="menu" value="true"&gt;  &lt;param name="allowFullScreen" value="true"&gt;   &lt;param name="allowScriptAccess" value="always"&gt;   &lt;param name="salign" value=""&gt;            &lt;param name="mode" value="list"&gt;       &lt;embed src="http://d1.scribdassets.com/ScribdViewer.swf?document_id=23812939&amp;access_key=key-1ptqunbz8tg2x04mhhca&amp;page=1&amp;version=1&amp;viewMode=list" quality="high" pluginspage="http://www.macromedia.com/go/getflashplayer" play="true" loop="true" scale="showall" wmode="opaque" devicefont="false" bgcolor="#ffffff" name="doc_27064511864505_object" menu="true" allowfullscreen="true" allowscriptaccess="always" salign="" type="application/x-shockwave-flash" align="middle" mode="list" height="500" width="100%"&gt;&lt;/embed&gt; &lt;/object&gt; &lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8543479021875506128-5434498132947910997?l=externalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://externalnapi.blogspot.com/feeds/5434498132947910997/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2009/12/menciptakan-narapidana-trampil-dan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/5434498132947910997'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/5434498132947910997'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2009/12/menciptakan-narapidana-trampil-dan.html' title='MENCIPTAKAN NARAPIDANA TRAMPIL dan MANDIRI,'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8543479021875506128.post-6739356052614995618</id><published>2009-07-24T10:26:00.000+07:00</published><updated>2009-07-24T10:26:32.937+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KLIPPING NAPI'/><title type='text'>Perlakuan Khusus bagi Koruptor</title><content type='html'>14 August 2008, 03:15 pm | No Comments&lt;br /&gt;Oleh Houtland Napitupulu &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;pini publik untuk menciptakan efek jera bagi tersangka koruptor semakin menggelora. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagaimana dikatakan Wakil Ketua Bidang Pencegahan M Jasin, berencana memborgol dan memberikan baju khusus bertuliskan koruptor untuk tersangka koruptor yang sedang menjalani proses hukum. Data koruptor yang telah berkekuatan hukum tetap juga direncanakan dibeberkan di situs internet. &lt;span class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Ridha Saleh berpendapat, rencana KPK itu tidak melanggar hak asasi manusia (HAM). Sebaliknya, tindakan para koruptor melanggar hak orang lain karena rakyat jadi miskin dan negara bangkrut. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Denny Indrayana menilai rencana KPK itu tidak melanggar asas praduga tidak bersalah, jika baju yang dikenakan sesuai dengan status hukum, yakni baju untuk tersangka bertuliskan Tersangka Koruptor, baju untuk terdakwa bertuliskan Terdakwa Koruptor dan baju terpidana bertuliskan Terpidana Koruptor. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Denny, upaya KPK tersebut perlu ditindaklanjuti dengan langkah lain, seperti pemberlakuan moratorium keringanan atau pengampunan hukuman, seperti grasi, amnesti, atau remisi untuk terpidana korupsi. Presiden tidak dapat dituduh melanggar hukum jika menerapkan moratorium ini. Sebab, kebijakan itu merupakan hak prerogatif Presiden. Bahkan, penerapan moratorium ini dapat menguatkan citra pemerintah dalam memberantas korupsi, kata Denny. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Moratorium ini juga dibutuhkan karena hukuman untuk para koruptor belum maksimal. Pukat UGM mencatat, dari 12 perkara yang diputus Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi pada 2008, rata-rata lama hukuman hanya 4,32 tahun. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Indonesia Corruption Watch mencatat, dari 59 perkara yang diputus pengadilan yang sama pada 2005-2007, rata-rata hukumannya adalah 4,4 tahun. Jadi, ada gejala penurunan lama hukuman untuk para terpidana koruptor. Dengan rata-rata lama hukuman 4,4 tahun penjara jika terpidana korupsi masih mendapat remisi dan lainnya mereka mungkin hanya tiga tahun berada di penjara, bahkan kurang. Ini tidak baik untuk menumbuhkan efek jera, kata Denny. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menhukham Andi Matalata kemudian mengatakan, pemberian remisi kepada pelaku koruptor sudah ditunda hingga sepertiga masa hukuman, sebagaimana diatur dalam PP No 28 Tahun 2008. Daripada berwacana soal seragam, lebih baik menegakkan hukum dengan baik tanpa pilih kasih, katanya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;UU Pemasyarakatan &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika KPK mengumumkan nama dan perbuatan terpidana koruptor serta moratorium keringanan bagi para terpidana koruptor, sebagai negara hukum kita tetap layak bertanya, apakah perlakuan khusus ini sesuai undang-undang atau tidak? Pasal 28 UUD 1945 menjamin perlakuan hukum yang sama. Kita tidak bisa lari dari itu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menyangkut sistem pembinaan bagi narapidana, Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, berbunyi demikian: Sistem pembinaan pemasyarakatan dilaksanakan berdasarkan asas: a. pengayoman; b. persamaan perlakuan dan pelayanan; c. pendidikan; d. pembimbingan; e. penghormatan harkat dan martabat manusia; f. kehilangan kemerdekaan merupakan satu- satunya penderitaan; dan g. terjaminnya hak untuk tetap berhubungan dengan keluarga dan orang-orang tertentu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika polemik pemberian perlakuan khusus terhadap narapidana koruptor dikaitkan dengan Pasal 5 UU 12/1995, jelas bertentangan. Dengan menganut asas perlakuan yang sama bagi semua narapidana, maka jika KPK mengumumkan nama-nama terpidana koruptor, maka KPK juga (atau lembaga lain) harus mengumumkan nama dan perbuatan seluruh terpidana yang kini sekitar 120.000 orang. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika ayat b menjamin perlakuan persamaan, ayat f menegaskan bahwa hukuman berupa kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya hukuman. Artinya, tidak ada hukuman lain, di luar pidana yang diputuskan majelis hakim. Hal itu juga berarti, tidak diperbolehkan ada hukuman lain, seperti yang direncanakan KPK. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka kalau rencana memberikan perlakuan khusus (memperberat hukuman dalam bentuk lain) bagi terpidana korupsi benar-benar direalisasikan, akan bertentangan dengan UU 12/1995. Selain melanggar UU, juga akan melukai hak asasi manusia (HAM) narapidana. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 14 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Moratorium remisi (keringanan hukuman) juga diusulkan Denny Indrayana. Tanpa perlu banyak silat lidah dan opini segala macam, pemberian remisi bagi narapidana diatur dalam Pasal 14 UU 12/1995, yang berisi demikian: (1) Narapidana berhak : a.melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya; b. mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani; c. mendapatkan pendidikan dan pengajaran; d. mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak; e. menyampaikan keluhan; f. mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang; g. mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan; h. menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya; i. mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi); j. mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga; k. mendapatkan pembebasan bersyarat; l. mendapatkan cuti menjelang bebas; dan m. mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan hak-hak Narapidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Memperoleh remisi diatur dalam ayat i. Lagi-lagi, jika diadakan moratorium pemberian remisi, juga akan bertentangan dengan UU 12/1995. Maka bisa kita simpulkan, pernyataan Denny Indrayana mengatakan, moratorium remisi merupakan wewenang presiden. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain UU, ketentuan mengenai remisi juga diatur dalam beberapa Peraturan Pemerintah (PP). Pertanyaan kita, bagaimana mungkin presiden berhak membuat kebijakan yang jelas-jelas bertentangan dengan UU dan PP? &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekarang ini, pelaku tindak pidana hanya boleh memperoleh remisi jika sudah menjalani sepertiga hukuman. Ini diatur dalam PP 28/2006 (yang merupakan perubahan atas PP 32/1999, khususnya Pasal 34). Pasal 34 PP 28/2006 sebagai berikut: (1) Setiap Narapidana dan Anak Pidana berhak mendapatkan Remisi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berkelakuan baik; dan b. telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan. (3) Bagi narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan Remisi apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berkelakuan baik; dan b. telah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana. (4) Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana apabila memenuhi persyaratan melakukan perbuatan yang membantu kegiatan LAPAS. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam Pasal 5 PP 32/1999, syarat remisi, terpidana hanya menjalani masa pidana enam bulan. Pasal 5 ini diubah dalam PP 28/2006, khusus untuk pidana tertentu seperti yang disebut dalam Ayat 3, menjadi setelah sepertiga masa pidana. Ini pun sebetulnya bertentangan dengan Pasal 5 UU 12/1995, sehingga tinggal menunggu waktu saja untuk uji materi ke Mahkamah Agung. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal paling mendesak sebetulnya adalah pembuktian terbalik dalam penanganan kasus korupsi. Dengan pembuktian terbalik, niscaya tak ada yang bisa lolos. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penulis adalah Dekan Fakultas Hukum Universitas Bung Karno, Jakarta &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://www.koranindonesia.com/2008/08/14/perlakuan-khusus-bagi-koruptor/&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8543479021875506128-6739356052614995618?l=externalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://externalnapi.blogspot.com/feeds/6739356052614995618/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2009/07/perlakuan-khusus-bagi-koruptor.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/6739356052614995618'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/6739356052614995618'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2009/07/perlakuan-khusus-bagi-koruptor.html' title='Perlakuan Khusus bagi Koruptor'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8543479021875506128.post-8424641337908980414</id><published>2009-04-28T00:56:00.001+07:00</published><updated>2009-04-28T00:59:59.806+07:00</updated><title type='text'>Pro Kontra Conjugal Visit terhadap Narapidana</title><content type='html'>&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SfXxtXglVEI/AAAAAAAAAvI/OzYJMQh6bcs/s1600-h/CAE49INBCAQLLFRICAEKGLH8CANVUZCTCA9V8PZNCAXNVSYLCAJIVW26CA603UHXCA2QF8ZVCAGMZVKVCARKEULZCAFD8WZ9CALNO2SYCA5PCQPWCAO1GP73CAXEHMBCCA59SJ6ZCAFRNAO1CAN430GX.jpg" imageanchor="1" linkindex="12" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"&gt;&lt;img border="0" src="http://2.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SfXxtXglVEI/AAAAAAAAAvI/OzYJMQh6bcs/s400/CAE49INBCAQLLFRICAEKGLH8CANVUZCTCA9V8PZNCAXNVSYLCAJIVW26CA603UHXCA2QF8ZVCAGMZVKVCARKEULZCAFD8WZ9CALNO2SYCA5PCQPWCAO1GP73CAXEHMBCCA59SJ6ZCAFRNAO1CAN430GX.jpg" /&gt;&lt;/a&gt;Senin, 20 April 2009  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jakarta, Hukumham.info, --   Tuntutan kebutuhan biologis narapidana merupakan suatu masalah yang perlu ditangani oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), terutama berkenaan dengan kekerasan seksual yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (LP). Conjugal Visit atau kunjungan pasangan (suami/istri yang sah) dipandang sebagai pilihan dalam mengatasi kekerasan seksual di LP.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian antara lain pembicaraan dalam Seminar mengenai Tuntutan Kebutuhan Biologis Narapidana yang dilaksanakan oleh Pusat Pengkajian dan Pengembangan Hukum dan HAM Depkumham. Tampil sebagai pembicara Dirjen HAM Harkristuti Harkrisnowo, Sekretaris Ditjen PAS Didid Sudirman, Ketua Dep. Kriminologi UI Adrianus Meliala dan Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Muhamad Amin Suma.&lt;span class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Didin Sudirman, secara kelembagaan tidak ada aturan khusus mengenai pemenuhan kebutuhan biologis narapidana. Narapidana dapat mengajukan cuti mengunjungi keluarga (CMK) sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhannya. “Tentu dengan syarat sudah menjalani setengah dari masa pidana”, ujar Didin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam UU 39 Tahun 1999 tentang HAM, setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak semua Negara memberikan CV. Australia, Brazil, Prancis, Thailand, Saudi Arabia dan enam negara bagian di Amerika termasuk yang memberikan CV. “Perlu penelitian lebih lanjut apakah Conjugal Visit (CV) dapat mengatasi kekerasan seksual di LP ”, lanjut Harkristuti. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adrianus Meliala mengatakan bahwa CV cenderung tidak dapat mengatasi kekerasan seksual di LP. Ada beberapa hal dapat dilakukan untuk memodifikasi perilaku seksual narapidana. Pertama, peningkatan aktivitas fisik seeperti bekerja dan berolahraga. Kedua, peningkatan intensitas kehidupan ibadah . Ketiga, intensitas kunjungan keluarga. Kunjungan keluarga tidak selalu berorientasi keperluan pemenuhan kebutuhan seksual. “Kunjungan tidak dengan istri saja tapi anak-anak juga diikutsertakan”, jelas Adrianus.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berbeda dengan hukum lain, hukum Islam membagi kebutuhan ke dalam tiga bagian. Pertama kebutuhan primer, kebutuhan sekunder dan kebutuhan pelengkap. Kebutuhan biologis masuk dalam kebutuhan primer yang merupakan kebutuhan mendasar. Dalam konteks hukum Islam, penjatuhan hukuman pada dasarnya tidak boleh mengurangi, apalagi menghilangkan atau menghapus hak-hak terpidana, kecuali ada ketentuan lain yang berlaku. “CV itu penting artinya dan pemerintah dalam hal ini Depkumham harus memberikan hak tersebut kepada narapidana”, kata Amin Suma. Mengenai cara maupun tempat pemenuhan kebutuhan seksual narapidana tersebut diperlukan pengkajian secara matang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lebih jauh Didin mengatakan bahwa, CV baru merupakan sebuah wacana dalam mengurangi masalah kekerasan seksual di LP. “Ada proses panjang lebih lanjut yang akan mengikuti seperti harus ada uji publik dan uji coba dibeberapa LP serta penyusunan standar operasinya,” jelasnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari seminar tersebut didapat kesimpulan bahwa pemberian CV bukanlah pokok masalah terpenting yang dihadapi saat ini. Overcapacity, tingkat dan keparahan infeksi, kelangkaan fasilitas dan program rehabilitasi masih tetap menjadi masalah terbesar Ditjen PAS.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seminar tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan, Kepolisian, Departemen Sosial dan segenap jajaran Ditjen PAS seperti Kepala maupun perwakilan LP Paledang, LP Tangerang dan LP Terbuka.***&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://hukumham.info/index.php?option=com_content&amp;amp;task=view&amp;amp;id=2640&amp;amp;Itemid=43&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8543479021875506128-8424641337908980414?l=externalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://externalnapi.blogspot.com/feeds/8424641337908980414/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2009/04/pro-kontra-conjugal-visit-terhadap.html#comment-form' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/8424641337908980414'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/8424641337908980414'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2009/04/pro-kontra-conjugal-visit-terhadap.html' title='Pro Kontra Conjugal Visit terhadap Narapidana'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SfXxtXglVEI/AAAAAAAAAvI/OzYJMQh6bcs/s72-c/CAE49INBCAQLLFRICAEKGLH8CANVUZCTCA9V8PZNCAXNVSYLCAJIVW26CA603UHXCA2QF8ZVCAGMZVKVCARKEULZCAFD8WZ9CALNO2SYCA5PCQPWCAO1GP73CAXEHMBCCA59SJ6ZCAFRNAO1CAN430GX.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8543479021875506128.post-6603996232709798391</id><published>2009-04-14T22:24:00.003+07:00</published><updated>2009-04-14T22:30:12.096+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='-kriminologi UI'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KLIPPING NAPI'/><title type='text'>PEMULIHAN HAK-HAK SIPIL MANTAN NAPI</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SeSrwrnjCvI/AAAAAAAAAu4/1o2l8SiFyB0/s1600-h/EVERYHUMANHASRIGHTS_thumb.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 114px; height: 145px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SeSrwrnjCvI/AAAAAAAAAu4/1o2l8SiFyB0/s320/EVERYHUMANHASRIGHTS_thumb.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5324569512289438450" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Pendahuluan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Filosofi pembinaan pelanggar hukum yang dianut oleh Indonesia adalah mengintegrasikan kembali pelaku pelanggar hukum ke masyarakat, atau lebih dikenal sebagai pemasyarakatan. Akan tetapi dalam realitas, mantan narapidana secara sistematis justru dihambat untuk dapat berintegrasi kembali dalam kehidupan alamiah di masyarakat. Banyak peraturan perundangan dan kebijakan yang dibuat justru untuk menghambat terintegrasinya kembali mantan napi dengan masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian maka filosofi pemasyarakatan napi hanya sekedar slogan kosong, yang dalam realitas menghasilkan pelaku pelanggar ulang, yang bolak-balik kembali ke bangunan penjara. Masyarakat dan struktur sosial (politik) telah melakukan stigmatisasi mantan napi yang sesungguhnya tidak selaras dengan filosofi pemasyarakatan napi.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Makalah ini akan membahas bagaimana cara memperlakukan mantan napi yang selaras dengan filosofi pemasyarakatan napi?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Pokok-pokok pikiran&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Perlakuan terhadap mantan napi yang tidak adil sesungguhnya merupakan bentuk kemunafikan dari struktur sosial (politik). Sebab manusia adalah mahluk yang diciptakan oleh Allah Sang Maha Kuasa sebagai dapat berbuat dosa dan kesalahan. Dari berbagai penelitian ditemukan bahwa tidak ada satu orangpun yang belum pernah melakukan perbuatan dosa dan kesalahan, termasuk pelanggaran hukum pidana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun demikian sebagian besar dari warga masyarakat tersebut beruntung karena tindakan kesalahan atau pelanggaran hukumnya tidak pernah diketahui oleh sistem peradilan pidana. Hanya sebagian kecil saja warga masyarakat yang tidak beruntung, yang ketika melakukan pelanggaran hukum pidana diketahui oleh sistem peradilan pidana dan tidak mampu menghindari hukuman. Mereka ini terpaksa menjalani hukuman dan diberi label narapidana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penghukuman pidana pada dasarnya adalah suatu bentuk penebusan kesalahan yang pernah dilakukan oleh seseorang. Ia seperti tindakan membayar hutang kepada pemberi hutang. Oleh karena itu ketika seseorang narapidana telah selesai menjalani hukuman, ia harus diperlakukan sebagai orang yang merdeka seperti pembayar hutang yang telah melunasi hutangnya. Apabila mantan napi tidak diperlakukan secara adil sebagai warga masyarakat biasa yang telah menebus kesalahan, maka akibat yang paling buruk adalah mereka akan dapat mengulangi kembali tindakan pelanggaran hukumnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pelanggar hukum sesungguhnya mempunyai beberapa ciri, bukan ciri tunggal penjahat. Penjahat dalam hal ini bukan kategori hukum, tetapi kategori sosial yaitu orang yang pola tingkah lakunya cenderung melanggar hukum pidana. Pelanggaran hukum pidana telah menjadi pilihan utama dalam bertingkah laku. Dengan dasar pengertian ini tipologi pelanggar hukum meliputi:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Pelanggar hukum situasional.&lt;br /&gt;2. Pelanggar hukum yang lalai.&lt;br /&gt;3. Pelanggar hukum yang tidak sengaja melakukan pelanggaran.&lt;br /&gt;4. Pelanggar hukum yang sakit.&lt;br /&gt;5. Pelanggar hukum berulang atau residivis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tipologi pelanggar hukum tersebut seperti status penyakit yang diderita orang. Ada penyakit yang tidak perlu dirawat karena akan sembuh sendiri. Ada penyakit yang perlu perawatan cukup sekali saja. Ada penyakit yang perlu perawatan jalan. Ada penyakit yang memerlukan perawatan inap. Dan ada penyakit yang tak tersembuhkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian perlakuan terhadap mantan napi, dengan analogi penyakit tersebut, tidak dapat dilakan secara sama dalam keadaan apapun. Sebagian besar dari pelaku pelanggaran hukum sesungguhnya hanyalah orang-orang yang secara situasional (dalam keadaan khusus) melakukan pelanggaran hukum, dan kemungkinan pengulangan pelanggarannya kecil. Demikian juga banyak orang yang melakukan pelanggaran hukum secara tidak sengaja atau karena lalai. Dalam keadaan sakit (jiwa) orang tidak menyadari apa yang dilakukan ketika melakukan tindakan pelanggaran hukum pidana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Orang menjadi pelaku pelanggaran berulang melalui suatu proses yang panjang, termasuk memahirkan tindakan pelanggaran ketika berada di dalam lembaga penghukuman (penjara) dan penolakan masyarakat untuk berintegrasi kembali dengan masyarakat, habitat hidup manusia. Pada tahap tertentu, pelaku pelanggaran ulang akan juga menghentikan kecenderungan pelanggarannya. Suatu penelitian melaporkan bahwa pada umumnya orang akan menghentikan kecenderungan melakukan pelanggaran hukum secara berulang ketika mencapai usia lanjut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kecenderungan memperlakukan pelanggar hukum secara represif dalam telaah Durkheim mencerminkan bahwa masyarakat yang bersangkutan lebih dekat dengan ciri masyarakat primitif. Masyarakat modern cenderung menerapkan sanksi pidana terhadap pelaku pelanggaran hukum secara restitutif, yaitu memulihkan hubungan. Dalam dalil evolusi penghukuman, Durkheim menumuskan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Semakin dekat tipe masyarakat ke pada masyarakat primitif, dan semakin absolut kekuasaan pusat dilakukan, intensitas hukuman semakin tinggi&lt;br /&gt;2. Perampasan kemerdekaan yang lamanya berbeda tergantung dari keseriusan kejahatannya, cenderung menjadi alat pengendalian sosial yang normal&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalau mengikuti dalil evolusi penghukuman dari Durkheim tersebut, dapat dikatakan bahwa perlakuan tidak adil terhadap mantan napi menunjukkan bahwa masyarakat dan kekuasaan pusat (struktur sosial poilitik) yang cenderung absolut merupakan ciri masyarakat primitif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Padahal sesungguhnya ciri umum masyarakat Indonesia yang merupakan bangsa timur, dalam menyikapi pelanggaran hukum pidana cenderung mencari solusi perdamaian atau pemulihan hubungan antara pelaku dengan korban dan masyarakat. Pelanggaran hukum pidana dilihat tidak semata-mata sebagai konflik antar pribadi (micro cosmos), tetapi merupakan keadaan yang dapat mengganggu kestablian alam semesta (macro cosmos).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu ketidakseimbangan yang dihasilkan harus disikapi dengan mengembalikan kestabilan hubungan para pihak yang berkonflik. Filosofi penghukuman bangsa-bangsa timur ini telah digali olehilmuwan barat John Braithwaite menjadi konsep restorative justice.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Restorative justice adalah cara penyelesaian konflik pidana melalui cara-cara informal yang dilakukan oleh komunitas dengan tujuan memulihkan hubungan antara pelaku dengan korbannya dan yang direstui masyarakat, dengan tetap menyatakan bahwa pelanggaran hukum adalah tindakan yang tidak benar. Melalui mekanisme ini ada upayq untuk menyatakan bahwa pelanggaran hukum adalah salah, tetapi melalui proses restorasi, pelanggar hukum diterima kembali menjadi warga masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Penutup&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan uraian di atas, dapat dikatakan bahwa penghilangan dan pembatasan hak-hak sipil dan politik terhadap mantan napi dalam berbagai peraturan perundangan dan kebijakan merupakan ketidakadilan terhadap warga masyarakat yang telah melunasi hutang kesalahan. Oleh karena itu semua peraturan perundangan yang membatasi atau menghilangkan hak-hak sipil dan politik mantan napi haruslah dicabut. Selain itu perlu adanya gerakan penyadaran masyarakat terhadap realitas pelanggaran hukum seperti yang diuraikan di atas sehingga masyarakat secara sadar mampu memperlakukan mantan napi secara adil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.criminology.fisip.ui.edu/press-room,op,artikel,subop,detail,id,3"&gt;http://www.criminology.fisip.ui.edu/press-room,op,artikel,subop,detail,id,3&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8543479021875506128-6603996232709798391?l=externalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.criminology.fisip.ui.edu/press-room,op,artikel,subop,detail,id,3' title='PEMULIHAN HAK-HAK SIPIL MANTAN NAPI'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://externalnapi.blogspot.com/feeds/6603996232709798391/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2009/04/pemulihan-hak-hak-sipil-mantan-napi.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/6603996232709798391'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/6603996232709798391'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2009/04/pemulihan-hak-hak-sipil-mantan-napi.html' title='PEMULIHAN HAK-HAK SIPIL MANTAN NAPI'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SeSrwrnjCvI/AAAAAAAAAu4/1o2l8SiFyB0/s72-c/EVERYHUMANHASRIGHTS_thumb.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8543479021875506128.post-4643009315475625409</id><published>2009-04-14T21:09:00.006+07:00</published><updated>2009-04-14T21:52:21.839+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KLIPPING NAPI'/><title type='text'>Hubungan Antara Konsep Diri Dengan Kebermaknaan Hidup Narapidana</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SeSZ8DN8h_I/AAAAAAAAAuo/sZU-00cI1Ok/s1600-h/Dolfito-in-jail.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 153px; height: 177px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SeSZ8DN8h_I/AAAAAAAAAuo/sZU-00cI1Ok/s320/Dolfito-in-jail.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5324549916393768946" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Ditulis WangMuba pada 15 Mar. 2009, Kategori ARTIKEL, Psikologi Sosial, Psikologi Umum&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setiap peristiwa, terutama yang sifatnya ekstrim yang dialami oleh manusia sedikit banyak akan membawa perubahan dalam kehidupan selanjutnya. Salah satu peristiwa yang kurang menguntungkan yang mungkin pernah dialami oleh sebagian orang adalah menjadi narapidana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dr. Thomas Holmes dan Dr. Richard Rahe (Olson, 2005), psikiater dari Universitas Washington dalam skala terhadap perubahan yang sering mempengaruhi manusia, menempatkan periode waktu dalam penjara sebagai salah satu peristiwa ekstrim dalam hidup manusia yang membawa perubahan dalam kehidupan mereka selanjutnya. Hal ini terutama terkait dengan kehadiran mereka kembali ke dalam masyarakat selepas menghabiskan masa hukumannya dalam penjara.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah satu tujuan didirikannya lembaga pemasyarakatan adalah untuk mempersiapkan para narapidana untuk dapat hidup kembali secara wajar di tengah-tengah masyarakat tanpa menimbulkan kesenjangan antara masyarakat dengan si narapidana, begitupula sebaliknya. Mengapa, karena status narapidana ataupun mantan narapidana seringkali disikapi secara ekstrim atau berlebihan oleh masyarakat, termasuk cara mereka memperlakukannya. Kondisi ini lambat laun akan mempengaruhi cara pandang (konsep diri) si narapidana sendiri terhadap dirinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah satu bentuk kesalahan dari sekian banyak kesalahan yang dapat menyebabkan seseorang dijebloskan ke dalam sel tahanan adalah karena penyalahgunaan obat-obatan terlarang, sebagai salah satu bentuk pemujaan terhadap gaya hidup hedonis. Realitas sosial paling dekat dengan kehidupan, terutama masyarakat Indonesia, adalah tidak sedikitnya individu (remaja dan orang dewasa) yang dipenjarakan karena keterlibatan mereka dengan narkoba. Hampir setiap orang menganggap bahwa gaya hidup hedonis sangat kental dengan hura-hura, senang-senang, mabuk-mabukan (minuman keras maupun narkoba) dan pesta-pesta ekstravaganza.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hasil penelitian Alaina (2002) menemukan bahwa konsep diri yang negatif atau rendah berbanding terbalik dengan gaya hidup hedonisme, di mana tingginya gaya hidup hedonisme salah satunya disumbang oleh konsep diri negatif. Gaya hidup hedonisme yang banyak dianut oleh kawula muda dan bahkan orang dewasa saat ini, sangat mengagung-agungkan segala bentuk kesenangan, foya-foya dan hura-hura, meski tak jarang pesta-pesta atau hura-hura yang digelar oleh mereka berseberangan dengan pranata sosial dan norma-norma agama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hedonisme yang ditandai dengan budaya konsumtif cenderung menabukan hal-hal yang bersifat normatif, anti kemapanan, dan beberapa lainnya lebih merupakan ekspresi pemberontakan terhadap dominansi lembaga yang dianggap sakral, seperti orang tua serta norma yang mengusung jargon moral dan akhlak. Perilaku seperti penggunaan obat-obatan terlarang, mabuk-mabukan dengan minuman beralkohol, sampai kepada perilaku seks bebas merupakan beberapa contoh perilaku yang mewarnai gaya hidup hedonisme.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meski tidak selalu seperti itu, namun tak urung gaya hidup hedonisme yang dianut oleh sebagian kalangan telanjur diasosiasikan sebagai gaya hidup yang pada gilirannya akan menggiring seseorang pada kekaburan identitas diri, labilitas emosi, kehampaan akan tujuan hidup, dan pada akhirnya bermuara pada ketidakbermaknaan hidup (Wong, tanpa tahun). Wong (tanpa tahun) menganggap bahwa gaya hidup hedonisme merupakan refleksi pesimistik individu terhadap kehidupan. Bagi para pemujanya, secara keseluruhan hidup ini terlalu singkat, sehingga setiap orang seharusnya berusaha untuk memaksimalkan kesenangan dalam kehidupannya. Bagi mereka, hidup itu identik dengan berbagai kesenangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagaimana Kita diketahui bahwa, salah satu faktor yang mempengaruhi perkembangan konsep diri seseorang adalah umpan balik atau penilaian orang lain mengenai diri individu (Bee, 1981). Setelah individu mengobservasi fungsi dirinya sendiri sebagaimana mereka melihat tingkah laku orang lain, ia mulai menyematkan sifat-sifat tertentu pada dirinya, misalkan mudah marah, pemberani, ramah, supel. Selanjutnya, individu menerima umpan balik (feed back) tentang siapa dirinya dari orang lain. Individu juga dapat melihat siapa dirinya dengan melakukan perbandingan dengan orang lain (Mappiare, tanpa tahun).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai seorang narapidana sudah barang tentu individu memiliki konsep sendiri tentang diri mereka secara keseluruhan termasuk apa yang membuat mereka akhirnya harus mendekam dalam penjara. Di samping itu, masyarakat telah memiliki asosiasi sendiri tentang sosok seorang narapidana, meski tidak selalu benar namun secara umum masyarakat telah membuat label sendiri bagi para pesakitan tersebut sebagai orang hukuman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam perkembangannya, persepsi masyarakat tentang narapidana terkadang agak berlebihan, sehingga dapat mempengaruhi persepsi para narapidana tentang diri mereka. Masih adanya sebagian kalangan dalam masyarakat yang secara terang-terangan menolak kehadiran mereka untuk kembali ke tengah-tengah masyarakat (terutama terkait dengan kasus kejahatan yang melibatkan si napi), menyebabkan narapidana tak jarang menjadi kehilangan kepercayaan dirinya, dan jika dibiarkan berlarut-larut dapat menyebabkan munculnya gangguan-gangguan psikologis hingga bisa berujung pada tindakan nekat, seperti bunuh diri .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam pandangan Pudjijogjanti (1993) konsep diri seseorang terbentuk melalui dua komponen, yaitu komponen kognitif (cognitive component) dan komponen afektif (affective component). Komponen kognitif merupakan pengetahuan individu tentang keadaan dirinya. Misalnya, “saya anak bodoh”, “saya anak manja”, atau “saya anak nakal”. Jadi komponen kognitif merupakan penjelasan tentang “siapa saya” yang akan memberi gambaran tentang diri saya. Gambaran diri (self picture) tersebut kemudian akan membentuk citra diri (self image) seseorang. Komponen afektif merupakan penilaian individu terhadap dirinya sendiri. Penilaian tersebut akan membentuk penerimaan terhadap diri (self acceptance), serta penghargaan pada diri (self esteem) individu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penjelasan di atas memberi pemahaman lebih jelas bahwa secara kognitif dan afektif seseorang telah memiliki gambaran sekaligus penilaian tentang diri mereka. Namun tetap saja apresiasi serta persepsi orang lain terhadap keberadaan narapidana memberi dampak besar terhadap bagaimana napi memandang diri mereka. Jika narapidana terpengaruh oleh penilaian masyarakat yang menstigmatisasi secara negatif eksistensi mereka, maka besar kemungkinan mereka akan memandang diri mereka secara negatif pula. Itu berarti pula bahwa akan semakin besar kemungkinan narapidana untuk gagal dalam memaknai keberadaan mereka sebagai narapidana. Mereka akan kehilangan kemampuan untuk berpikir secara jernih bahwa sesungguhnya mereka masih memiliki tanggung jawab sosial sebagai manusia, sebagai seorang ayah, suami, ibu, istri, anak, atau anggota masyarakat secara umum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketidakmampuan mereka untuk berpikir demikian pada gilirannya akan membentuk mereka menjadi pribadi yang neurosis yang akan berujung pada hadirnya kecemasan yang berlebihan, hingga dapat melumpuhkan kemampuan mereka untuk bertindak sewajarnya, dan membuat kepribadiannya menjadi panik (May, 1997).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kecemasan berlebihan yang dirasakan oleh narapidana akan menumpulkan keberanian serta rasa percaya dirinya. Jika sudah demikian, orang-orang neurosis akan terjebak dalam lingkaran setan yang akan berakhir pada kegoncangan jiwa. Alam atau lingkungan sekitar yang sejatinya bersifat netral dalam hal nilai-nilai, dianggap kejam dan bermusuhan sehingga orang-orang neurosis membentuk berbagai gambaran kompensatif tentang surga dan kehidupan setelah kematian (May, 1997).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Itu sebabnya mengapa narapidana dianggap sebagai komunitas yang rentan terhadap kondisi keputusasaan. Ketika keputusasaan mendera maka seseorang cenderung akan kehilangan keyakinannya terhadap makna kehidupan. Padahal jika seseorang dapat meyakini adanya makna dalam kehidupan, dapat meyakini nilai pokok diri sendiri dan orang lain, dapat meyakini bahwa alam (lingkungan) memiliki makna yang dapat membantunya dalam meretas jalan untuk mengatasi rasa ketidakamanan, maka ia akan kembali memiliki rasa percaya diri sekaligus keberanian yang dibutuhkan untuk menghadapi kehidupan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jung (dalam May, 1997) menjelaskan bahwa apa yang dibutuhkan oleh seseorang dalam hidup, adalah keimanan, harapan, cinta, dan pencerahan. Keimanan atau kepercayaan kepada kekuatan di luar diri manusia (Tuhan YME) akan memberi manusia keberanian dalam menghadapi kerasnya kehidupan, karena ia percaya bahwa ia tidak sendiri dalam menjalani kehidupan. Ia meyakini bahwa setiap saat Tuhan YME akan selalu membantunya jika menemui kesulitan, sekaligus menuntunnya untuk segera keluar dari kesulitan tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Harapan merupakan sumber kekuatan internal yang harus dimiliki oleh setiap manusia dalam membangun format kehidupan yang lebih baik. Harapan akan memberi peta bagi manusia untuk mencapai bentuk kehidupan yang diidam-idamkannya. Tanpa sebuah harapan mustahil manusia akan menggapai banyak kemenangan dalam hidupnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Harapan sekaligus berfungsi untuk memompakan semangat dan motivasi ke dalam diri seseorang untuk tetap memperjuangkan kehidupannya, meskipun ia pernah berlaku salah dalam suatu fase kehidupannya. Hanya harapan yang akan memberi kekuatan pada diri manusia untuk segera beranjak keluar dari kegagalan dan keterpurukannya, dan harapan pulalah yang pada akhirnya membantu manusia untuk secara sistematik merencanakan kehidupannya di masa depan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://wangmuba.com/2009/03/15/hubungan-antara-konsep-diri-dengan-kebermaknaan-hidup-narapidana/"&gt;http://wangmuba.com/2009/03/15/hubungan-antara-konsep-diri-dengan-kebermaknaan-hidup-narapidana&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8543479021875506128-4643009315475625409?l=externalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://wangmuba.com/2009/03/15/hubungan-antara-konsep-diri-dengan-kebermaknaan-hidup-narapidana/' title='Hubungan Antara Konsep Diri Dengan Kebermaknaan Hidup Narapidana'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://externalnapi.blogspot.com/feeds/4643009315475625409/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2009/04/hubungan-antara-konsep-diri-dengan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/4643009315475625409'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/4643009315475625409'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2009/04/hubungan-antara-konsep-diri-dengan.html' title='Hubungan Antara Konsep Diri Dengan Kebermaknaan Hidup Narapidana'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SeSZ8DN8h_I/AAAAAAAAAuo/sZU-00cI1Ok/s72-c/Dolfito-in-jail.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8543479021875506128.post-2978133422021892833</id><published>2009-04-10T22:05:00.000+07:00</published><updated>2009-04-14T22:08:21.766+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KLIPPING NAPI'/><title type='text'>Robertus Adji yang Membuat Para Mantan Napi Bisa Maju Jadi Caleg</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SeSmlngqwsI/AAAAAAAAAuw/f65Szw4QuDc/s1600-h/Robertus1.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 183px; height: 131px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SeSmlngqwsI/AAAAAAAAAuw/f65Szw4QuDc/s320/Robertus1.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5324563824650142402" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Merasa Sudah Lunas, UU Perlakukan Tak Adil&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika undang-undang tak membolehkan mantan napi maju menjadi caleg atau kepala daerah, Robertus Adji tidak rela. Pria 53 tahun mantan napi di Lembaga Pemasyarakan (Lapas) Cipinang itu pun menggugat aturan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dan, upayanya berhasil. Robertus puas, meskipun dirinya bukan caleg.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika didatangi Sumatera Ekspres (Jawa Pos Group) di rumahnya, Dusun VIII, Tanjung Cermin, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan (Sumsel), Robertus menyambut ramah. ’’Inilah rumah saya,’’ kata Robertus Adji.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nama pria berperawakan tinggi besar yang akrab disapa Robi Bara itu sempat mencuat ketika upayanya menggugat UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu dan UU No 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No 32 Tahun 2004 dikabulkan MK.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Robi mengajukan pengujian untuk pasal 12 huruf g tentang syarat calon anggota DPR/DPD, pasal 50 ayat 1 huruf g tentang syarat calon anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, dan pasal 58  tentang syarat calon kepala wakil kepala daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam putusannya Selasa pekan lalu (24/3), MK mencabut larangan menjadi calon anggota legislatif bagi mantan narapidana. Namun, putusan itu tidak bisa diterapkan untuk Pemilu 2009.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketua MK Mahfud M.D. dalam putusannya mengatakan,  mantan narapidana yang sudah bebas selama lima tahun boleh mencalonkan diri sebagai anggota DPD, DPR, dan DPRD.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam konklusi putusan, aturan dalam pasal-pasal tersebut mempunyai kekuatan hukum tidak mengikat manakala untuk jabatan publik yang dipilih (elected officials); berlaku terbatas jangka waktunya hanya 5 (lima) tahun sejak terpidana selesai menjalani hukuman; dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana; dan kejahatan yang dilakukan tidak berulang-ulang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Robi adalah pahlawan bagi eks napi lain? Ditanya seperti itu, Robi hanya tersenyum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Suami Iin Lestari, 25, itu mengatakan, dirinya menggugat UU tersebut karena merasa diperlakukan tak adil. ’’Sejak keluar penjara, seabrek kegiatan sosial dan politik saya ikuti. Tetapi, ketika akan mencalonkan diri, saya selalu terganjal UU,’’ tandasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Padahal, ungkap pria berkumis lebat itu, sebagai terhukum, dirinya dan rekan-rekan yang senasib sudah menjalani hukuman sesuai vonis yang dijatuhkan majelis hakim. ’’Seharusnya ini sudah lunas dan kami boleh atau berhak ikut maju dalam pemilu sebagai warga negara Indonesia. Dari sinilah awalnya saya mengajukan ke MK. Dan, alhamdulillah, akhirnya dikabulkan dan menang,’’ paparnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apakah berencana akan menjadi caleg? ’’Sampai sekarang belum ada niat mau maju. Tapi, kita lihat saja nanti,’’ ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Robi mengakui, ketika awal-awal mengajukan gugatan, dirinya sempat tidak yakin bisa menang di MK. Tapi, dukungan dari teman-teman, khususnya teman-teman satu partai di DPD PDIP Sumsel yang selalu mendampingi selama persidangan, membuat dia makin percaya diri. Dan, akhirnya langkahnya direspons positif oleh majelis hakim MK.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;’’Saya akui, saya memiliki masa lalu kelam. Saya pernah dihukum di Lapas Cipinang akibat merampok. Tapi, tidak ada manusia yang mau berbuat salah untuk yang kedua. Saya sudah kapok dan ingin berbuat lebih banyak untuk bangsa dan masyarakat, khususnya bagi masyarakat Kota Pagaralam,’’ paparnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pria dengan empat anak itu mengungkapkan, dia keluar dari Lapas Cipinang, Jakarta, pada pertengahan 1981 setelah menjalani masa hukuman 4,5 tahun dari vonis majelis hakim PN Palembang selama 9 tahun 4 bulan karena bebas bersyarat. Sejak itu, Robi aktif di berbagai kegiatan sosial dan politik. Misalnya, ikut di Barisan Muda Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Kota Pagaralam. Selain itu, dia pernah menjabat ketua Orari Kota Pagaralam. Dan, kini dia masih menjadi anggota Dewan Penasihat (Wanhat) Pemuda Panca Marga (PPM) Kota Pagaralam, sekaligus duduk sebagai salah seorang pimpinan DPC PDIP Kota Pagaralam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;’’Sejak 1999, pilihan politik saya mantap ke PDIP dan selalu mengikuti serta memperjuangkan partai ini di Kota Pagaralam,’’ tegasnya. Kini setelah 20 tahun aktif dalam berbagai kegiatan kemasyarakatan dan politik, Robi berusaha sekuat tenaga menjauhi dunia kriminalitas. Bahkan, sekarang dia sering  membantu teman-temannya yang berurusan dengan hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pria yang memiliki kebun kopi-karet yang cukup luas dan hotel itu sekarang disibukkan kegiatan di PDIP. Apalagi menjelang pemilu legislatif 9 April dan pemilihan presiden, kesibukannya meningkat. ’’Saya masuk sebagai tim pemenangan PDIP Sumsel dan setiap hari keliling Sumsel melakukan sosialisasi,’’ tuturnya. (almi diansyah/jpnn/kum)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.radarjogja.co.id/berita/utama/2801-robertus-adji-yang-membuat-para-mantan-napi-bisa-maju-jadi-caleg-.html"&gt;http://www.radarjogja.co.id/berita/utama/2801-robertus-adji-yang-membuat-para-mantan-napi-bisa-maju-jadi-caleg-.html&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8543479021875506128-2978133422021892833?l=externalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.radarjogja.co.id/berita/utama/2801-robertus-adji-yang-membuat-para-mantan-napi-bisa-maju-jadi-caleg-.html' title='Robertus Adji yang Membuat Para Mantan Napi Bisa Maju Jadi Caleg'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://externalnapi.blogspot.com/feeds/2978133422021892833/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2009/04/robertus-adji-yang-membuat-para-mantan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/2978133422021892833'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/2978133422021892833'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2009/04/robertus-adji-yang-membuat-para-mantan.html' title='Robertus Adji yang Membuat Para Mantan Napi Bisa Maju Jadi Caleg'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SeSmlngqwsI/AAAAAAAAAuw/f65Szw4QuDc/s72-c/Robertus1.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8543479021875506128.post-2607994107217904773</id><published>2009-01-29T15:02:00.001+07:00</published><updated>2009-04-14T21:50:58.843+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KLIPPING NAPI'/><title type='text'>Pidana Seumur Hidup Dalam Perspektif Ide Pemasyarakatan</title><content type='html'>&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYFjQVcqKkI/AAAAAAAAAss/aeB0yIIhQ-Q/s1600-h/Copy+of+013901p.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5296623769050819138" style="margin: 0px 10px 10px 0px; float: left; width: 153px; height: 139px;" alt="" src="http://3.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYFjQVcqKkI/AAAAAAAAAss/aeB0yIIhQ-Q/s320/Copy+of+013901p.jpg" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Oleh: Zul Akrial&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A. Latar Belakang Masalah&lt;br /&gt;Dalam pengertian substantif, hukum pidana dihadapkan pada tiga persoalan pokok, yaitu menyangkut masalah perbuatan pidana (tindak pidana/delik), pertanggungjawaban pidana serta masalah pidana dan pemidanaan.&lt;br /&gt;Dari ketiga peroalan tersebut, maka yang mempunyai relevansi dengan tulisan ini adalah menyangkut masalah pidana dan pemidanaan.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahwa ancaman pidana yang dicantumkan pada tiap-tiap delik pada hakekatnya adalah menggambarkan ketercelaan dan keseriusan perbuatan yang bersangkutan. Artinya, bahwa suatu perbuatan yang diancamkan dengan pidana penjara 2 tahun akan lebih atau setidak-tidaknya dipandang lebih tercela dibandingkan dengan perbuatan lain yang diancamkan dengan pidana penjara 1 tahun, misalnya. Demikian pula halnya dengan ancaman pidana mati atau ancaman pidana seumur hidup.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di dalam Pasal 10 KUHP diatur tentang jenis-jenis pidana, yaitu yang terdiri dari pidana pokok (pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, dan pidana tutupan), dan pidana tambahan yang terdiri dari: pencabutan hak-hak tertentu dan perampasan barang-barang tertentu serta pengumuman putusan hakim.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lebih lanjut berkenaan dengan pidana penjara dalam Pasal 12 KUHP ditegaskan:&lt;br /&gt;(1) pidana penjara adalah seumur hidup atau selama waktu tertentu;&lt;br /&gt;(2) pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek adalah satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut;&lt;br /&gt;(3) pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu; begitu juga dalam hal batas lima belas tahun dapat dilampaui karena perbarengan (concursus), pengulangan (residive) atau karena ditentukan dalam Pasal 52 dan 52a (L.N. 1958 no. 127).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pidana penjara merupakan salah satu bentuk pidana berupa kehilangan kemerdekaan. Bentuk pidana penjara pada dewasa ini merupakan bentuk utama dan umum dari pidana kehilangan kemerdekaan. Dahulu kala, pidana penjara tidak dikenal di Indonesia (hukum adat), yang dikenal ialah pidana pembuangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pidana dan pemidanaan dalam ilmu pengetahuan hukum pidana tidak begitu banyak yang memberikan sorotan, dan bahkan terkesan sebagai “anak tiri”. Ilmu pengetahuan hukum pidana yang dikembangkan dewasa ini masih banyak membicarakan masalah-masalah dogmatik hukum pidana dari pada sanksi pidana. Pembahasan tentang sanksi pidana yang bersifat memperkokoh norma hukum pidana belum banyak dilakukan, sehingga pembahasan seluruh isi hukum pidana dirasakan masih belum serasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masalah pidana dianggap merupakan suatu bidang yang tak banyak diketahui, sehingga pembahasan tentang ilmu hukum pidana yang menyoroti pidana pada umumnya dan pidana penjara pada khususnya kurang mendapat perhatian. Selama ini yang banyak dipersoalkan dalam ilmu hukum pidana terletak di bidang asas-asas hukum pidana yang menyangkut perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pidana penjara yang merampas kemerdekaan manusia patut sekali mendapat perhatian. Di satu pihak terdapat persentase yang tinggi dari putusan hakim pengadilan yang menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa, di pihak lain dalam pelaksanaannya hal itu menyangkut martabat manusia yang menjadi narapidana serta kedudukannya sebagai warga negara atau penduduk Negara Republik Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fungsi pidana sebagai salah satu alat untuk “menghadapi” kejahatan melalui rentetan sejarah yang panjang mengalami perubahan-perubahan dan perkembangan, dari satu cara yang bersifat “pembalasan” terhadap orang-orang yang melakukan kejahatan berubah menjadi alat untuk melindungi individu dari gangguan individu lainnya dalam masyarakat, dan perlindungan masyarakat dari gangguan kejahatan; terus berubah dan berkembang ke arah fungsi pidana (khususnya pidana penjara) sebagai wadah pembinaan narapidana untuk pengembalian ke dalam masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam rangka ini, bertolak dari ide dasar Dr. Sahardjo, SH., pada saat menerima gelar Doktor Honoris Causa pada tanggal 5 Juli 1963, mengemukakan ide pembaharuan sistem pidana penjara. Menurut Sahardjo, tujuan dari pidana penjara adalah, di samping menimbulkan rasa derita kepada terpidana karena hilangnya kemerdekaan bergerak, membimbing terpidana agar bertobat serta mendidiknya agar ia menjadi seorang anggota masyarakat sosialis Indonesia yang berguna. Tujuan pemenjaraan yang demikian itu disebutnya dengan pemasyarakatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari rumusan tujuan pemidanaan tersebut di atas, dapat dinyatakan bahwa ide Sahardjo menganut sistem campuran penjeraan (deterrent) dan reformasi terpidana. Tujuannya ada dua, yaitu mengayomi masyarakat dari perbuatan jahat, dan membimbing terpidana sehingga dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ide Sahardjo tersebut selanjutnya dijabarkan dalam konperensi Direktur Penjara seluruh Indonesia pada tanggal 27 April 1964 di Lembang, Bandung.&lt;br /&gt;Pada Konperensi itulah dimulai tekad untuk memperbaiki sistem pembinaan narapidana dan anak didik. Sistem lama yang berdasarkan Reglement Kepejaraan warisan kolonial Belanda diganti dengan sistem pembinaan yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 yaitu dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B. Perumusan Masalah&lt;br /&gt;Dari uraian dalam latar belakang masalah tersebut di atas, dapat penulis rumuskan yang menjadi masalah pokok dalam tulisan ini, yaitu: “bagaimanakah eksistensi pidana seumur hidup dikaitkan dengan sistem pemasyarakatan ?”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;C. Pembahasan&lt;br /&gt;Pidana merupakan suatu alat atau sarana untuk mencapai tujuan. Pidana bukan merupakan tujuan, dan memang tidak mungkin menjadi tujuan. Yang mempunyai tujuan disini justru adalah pemidanaan itu sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tujuan pemidanaan yang berkembang dari dahulu sampai sekarang telah semakin munjurus ke arah yang lebih rasional. Tujuan pemidanaan yang paling tua adalah pembalasan (revenge) atau untuk tujuan memuaskan pihak yang dirugikan atau yang menjadi korban kejahatan. Hal ini bersifat primitif, tetapi kadang-kadang masih terasa pengaruhnya pada zaman modern ini. Unsur-unsur primitif dari hukum pidana yang demikian itu sukar untuk dihilangkan. Tujuan yang juga dipandang kuno yaitu penghapusan dosa (expiation) atau retribusi (retribution), yaitu melepaskan pelanggar hukum dari perbuatan jahat atau menciptakan balans antara yang hak dan yang bathil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berkaitan dengan tujuan pemidanaan, paling tidak terdapat 3 golongan utama teori untuk membenarkan penjatuhan pidana, yaitu:&lt;br /&gt;1. teori absolut atau teori pembalasan (vergeldingstheorien);&lt;br /&gt;2. teori relatif atau teori tujuan (doeltheorien);&lt;br /&gt;3. teori gabungan (verenigingstheorien).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Teori yang pertama muncul pada akhir abad ke 18, dianut antara lain oleh Immanuel Kant, Hegel, Herbart, Stahl, Leo Polak dan beberapa sarjana yang mendasarkan teorinya pada filsafat Khatolik.&lt;br /&gt;Teori pembalasan mengatakan, bahwa pemidanaan tidaklah bertujuan untuk hal-hal yang praktis, seperti memperbaiki penjahat. Kejahatan itu sendirilah yang mengandung unsur-unsur untuk diajtuhkannya pidana. Pidana secara mutlak ada, karena dilakukannya kejahatan. Tidaklah perlu untuk memikirkan manfaat penjatuhan pidana itu. Setiap kejahatan berakibat diajatuhkannya pidana pada si pelaku.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itulah maka teori ini disebut teori absolut. Pidana merupakan tuntutan mutlak, bukan hanya sesuatu yang perlu dijatuhkan tetapi menjadi suatu keharusan. Hakekat suatu pemidanaan adalah pembalasan.&lt;br /&gt;Teori tentang tujuan pemidanaan yang kedua yaitu teori relatif. Teori ini mencari dasar hukum pidana dalam penyelenggaranaan tertib masyarakat dan akibatnya yaitu tujuan pemidanaan untuk prevensi terjadinya kejahatan. Wujud pidana ini berbeda-beda: menakutkan, memperbaiki atau membinasakan. Lalu dibedakan antara prevensi umum dan prevensi khusus. Prevensi umum menghendaki agar orang-orang lain pada umumnya tidak melakukan delik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bentuk tertua dari prevensi umum dipraktekkan sampai revolusi Perancis. Prevensi umum dilakukan dengan menakutkan orang-orang lain dengan jalan pelaksanaan pidana yang dipertontonkan di depan khalayak ramai.&lt;br /&gt;Kadang-kadang pelaksanaan pidana yang telah diputuskan itu dipertontonkan di depan umum dengan sangat ganasnya, dengan tujuan supaya anggota masyarakat ngeri melihatnya. Utnuk ini terkenal suatu adagium Latin yang berbunyi, “nemo prudens punit, quia peccatum, sed net peccetur” (supaya khlayak ramai betul-betul takut melakukan kejahatan, maka perlu pidana yang ganas dan pelaksanaannya di depan umum).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada zaman Aufklarung, abad ke 18, pelaksanaan pidana yang ganas ini ditentang secara besar-besaran. Terutama oleh Beccaria dalam bukunya Dei Delliti e delle pene.&lt;br /&gt;Keberatan terhadap prevensi umum ini ialah diperguanakannya penderitaan orang lain untuk maksud prevensi umum. Bahkan ada kemungkinan orang yang tidak bersalah dipidana, diperguanakan untuk maksud prevensi umum tersebut.&lt;br /&gt;Sebaliknya, prevensi khusus, yang dianut oleh van Hamel (Belanda) dan von Lizt (Jerman) mengatakan, bahwa tujuan prevensi khusus ialah mencegah niat buruk pelaku (dader) bertujuan mencegah bakal pelanggar mengulangi perbuatannya atau mencegah bakal pelanggar melaksanakan perbuatan jahat yang direncanakannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maksud prevensi khusus dari suatu pemidanaan ialah:&lt;br /&gt;1. bahwa pidana harus memuat suatu unsur menakutkan supaya mencegah penjahat yang mempunyai kesempatan untuk tidak melaksanakan niat buruknya;&lt;br /&gt;2. dengan pemidanaan harus mempunyai unsur memperbaiki terpidana;&lt;br /&gt;3. pemidanaan mempunyai unsur membinasakan penjahat yang tidak mungkin diperbaiki lagi;&lt;br /&gt;4. tujuan satu-satunya suatu pemidanaan adalah mempertahankan tata tertib hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemudian teori gabungan antara pembalasan dan prevensi terdapat beberapa variasi. Ada yang menitikberatkan pada pembalasan, dan ada pula yang menghendaki unsur pembalasan dan prevensi seimbang.&lt;br /&gt;Yang pertama, yaitu menitikberatkan pada unsur pembalasan yang antara lain dianut oleh Pompe, yang mengatakan, “bahwa orang tidak boleh menutup mata pada pembalasan”.&lt;br /&gt;Sedangkan teori gabungan yang kedua, yaitu yang menitikberatkan pada pertahanan tata tertib masyarakat. Menurut teori ini, bahwa pidana yang dijatuhkan tidak boleh lebih berat dari pada yang ditimbulkannya dan gunanya juga tidak boleh lebih besar dari pada yang seharusnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;DalamRancangan KUHP Nasional, Pasal 47 diatur masalah tujuan pemidanaan, yaitu:&lt;br /&gt;(1) Pemidanaan bertujuan untuk:&lt;br /&gt;Ke-1 mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakan norma hukum demi pengayoman masyarakat;&lt;br /&gt;Ke-2 memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadikannya orang yang baik dan berguna;&lt;br /&gt;Ke-3 menyelesaikan konflik yang ditimbulkan leh tindak pidana, memulihkan keseimbangan, dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat.&lt;br /&gt;(2) Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan tidak diperkenankan merendahkan martabat manusia.&lt;br /&gt;Bertolak dari ketentuan Rancangan KUHP di atas, maka dapat dikatakan bahwa substansi dalam ketentuan tersebut merupakan penjabaran dari teori gabungan dalam arti yang luas. Ia meliputi usaha prevensi, koreksi, kedamaian dalam masyarakat dan pembebasan rasa bersalah pada terpidana (mirip dengan expiation).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dewasa ini sudah tidak ada lagi penganut teori pembalasan (absolut) yang klasik dalam arti bahwa pidana merupakan suatu keharusan demi keadilan belaka. Menurut Sudarto, kalau masih ada penganut teori pembalasan, mereka itu dikatakan sebagai teori pembalasan modern.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari apa yang diuraikan di atas, inilah agaknya yang menjadi pertimbangan dalam konsiderans dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan yang menyebutkan, “bahwa sistem pemasyarakatan adalah merupakan rangkaian penegakan hukum yang bertujuan agar Warga Binaan Pemasyarakatan menyadari kesalahannya, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab”. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lebih lanjut dalam penjelasan umumnya dinyatakan, “sistem kepenjaraan yang sangat menekankan pada unsur balas dendam dan penjeraan yang disertai dengan lembaga ‘rumah penjara’ secara berangsur-angsur dipandang sebagai suatu sistem dan sarana yang tidak sejalan dengan konsep rehabilitasi dan reintegrasi sosial, agar narapidana menyadari kesalahannya, tidak lagi berkehendak untuk melakukan tindak pidana dan kembali menjadi warga masyarakat yang bertanggung jawab bagi diri, keluarga dan lingkungannya”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejak tahun 1964, sistem pembinaan bagi narapidana dan anak pidana telah berubah secara mendasar, yaitu dari sistem kepenjaraan menjadi sistem pemasyarakatan. Begitu pula institusinya yang semula disebut rumah penjara dan rumah pendidikan negara berubah menjadi Lembaga Pemasyarakatan berdasarkan Surat Instruksi Kepala Direktorat Pemasyarakatan Nomor J.H.G. 8/506 tanggal 17 Juni 1964 yang pada akhirnya diundangkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai implementasi dari perubahan sistem tersebut mengakibatkan pula pada perubahan pengaturan hak-hak narapidana, yaitu seperti tercantum dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 yang menetapkan, bahwa narapidana berhak:&lt;br /&gt;a. melakukan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya;&lt;br /&gt;b. mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani;&lt;br /&gt;c. mendapatkan pendidikan dan pengajaran;&lt;br /&gt;d. mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak;&lt;br /&gt;e. menyampaikan keluhan;&lt;br /&gt;f. mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti mass media lainnya yang tidak dilarang;&lt;br /&gt;g. mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukannya;&lt;br /&gt;h. menerima kunjungan keluarga, penasehat hukum, atau orang tertentu lainnya;&lt;br /&gt;i. mendapat pengurangan masa pidana (remisi);&lt;br /&gt;j. mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga;&lt;br /&gt;k. mendapatkan pembebasan bersyarat;&lt;br /&gt;l. mendapatkan cuti menjelang bebas, dan&lt;br /&gt;m. mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sehubungan dengan Lembaga Pemasyarakatan sebagai wadah tempat melakukan proses pembinaan narapidana yang dijatuhi pidana perampasan kemerdekaan, menurut Mulder, “bahwa pidana perampasan kemerdekaan mengandung suatu ciri khas, yaitu bahwa dia adalah sementara. Terpidana akhirnya tetap diantara kita”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apa yang diuraikan di atas dapat pula dilihat dari perspektif relativitas, bahwa tidak ada perbuatan yang secara absolut terus menerus membahayakan masyarakat dan tidak ada pelaku tindak pidana yang mempunyai kesalahan absolut atau sama sekali tidak dapat diperbaiki atau memperbaiki dirinya sendiri. Berkaitan dengan perspektif relativitas tersebut, menarik untuk disimak apa yang ditulis oleh Habib Ur-Rahman Khan, “bahwa apabila kejahatan dipandang sebagai produk masyarakat, maka masyarakatlah yang membutuhkan perawatan/pembinaan dan bukan si penjahat”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara manusiawi terdapat kecendrungan bahwa orang yang telah dijatuhi pidana seumur hidup dan telah dikuatkan dengan penolakan grasi akan berbuat semaunya di dalam Lembaga Pemasyarakatan, karena dia berfikir bagaimanapun juga ia melakukan perbuatan-perbuatan yang baik, toh juga tidak akan mengalami perubahan pidana, tetap pidana seumur hidup. Sehingga jika ditilik dari sudut ini, maka ide pemasyarakatan akan mengalami kerancuan berhadapan dengan terpidana seumur hidup.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;D. Kesimpulan&lt;br /&gt;Secara umum, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, tidak sedikitpun menggambarkan perlakuan terhadap narapidana seumur hidup. Dan jika sistem pemasyarakatan yang menekakan pada pembinaan dalam rangka resosialisasi, reedukasi, rehabilitasi maupun readaptasi terhadap para narapidana, maka narapidana seumur hidup dalam arti yang sesungguhnya justru sudah tidak mendapat kesempatan untuk berasimilasi secara total dengan masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian jenis pidana ini, justru tidak menunjukan relevansi jika dihubungkan dengan tujuan yang hendak dicapai dengan sarana pemidanaan.&lt;br /&gt;Oleh karena itu adalah sangat beralasan sekali jika muncul pandangan yang keberatan terhadap pidana seumur hidup, yaitu jika dihubungkan dengan tujuan pemidanaan: untuk memperbaiki terpidana supaya menjadi anggota masyarakat yang berguna, dapat menyadari kesalahannya, dan kelak setelah melalui proses pembinaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan dapat kembali hidup di tengah-tengah kehidupan masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mencermati hukum pidana positif yang mangatur masalah pidana seumur hidup, maka keberadaan terpidana yang dipidana dengan pidana seumur hidup, dalam hal ini harus dikaitkan dengan tujuan pemidanaan, dalam arti bahwa pemidanaan itu adalah bertujuan untuk pembalasan terhadap terpidana atau bertujuan menyingkirkan terpidana dari masyarakat supaya masyarakat aman dari ancaman perbuatan seperti yang dilakukan oleh terpidana. Atas dasar itu, maka dapat dikatakan tidak terdapat titik temu antara perumusan tujuan pemidanaan dalam hukum pidana positif dengan keberadaan dari terpidana yang dipidana dengan pidana seumur hidup dalam praktek penyelenggaraan hukum pidana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian, kiranya perlu dilakukan reformasi terhadap eksistensi dari lembaga pidana seumur hidup.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pekanbaru, 25 April 2007&lt;br /&gt;Penulis,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Zul Akrial&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penulis adalah Dosen pada Fakultas Hukum Universitas Islam Riau dan Kepala Bagian Administrasi Program Doktor Kerjasama Universitas Islam Riau dan Universiti Utara Malaysia. Penulis merupakan member Legalitas.Org yang aktif memberikan sumbang pikiran melalui tulisan-tulisannya. Tulisan-tulisan Beliau yang lain dapat dilihat dengan klik disini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BIBLIOGRAFI&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Andi Hamzah, 1993. Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia. Jakarta: Pradnya Paramita. Cetakan Kedua.&lt;br /&gt;Barda Nawawi Arief. 1996. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti. Cetakan Kesatu.&lt;br /&gt;1998. Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti. Cetakan Pertama.&lt;br /&gt;Bambang Poernomo. 1986. Pelaksanaan Pidana Penjara Dengan Sistem Pemasyarakatan. Yogyakarta: Liberty. Cetakan Pertama.&lt;br /&gt;Jimly Asshiddiqie. 1995. Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, Studi Tentang Bentuk-BentukBentuk Pidana Dalam Tradisi Hukum Fiqh dan Relevansinya Bagi Usaha Pembaharuan KUHP Nasional. Bandung: Angkasa. Cetakan Pertama.&lt;br /&gt;Moeljatno. 1982. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Jakarta: Bina Aksara.&lt;br /&gt;. 1987. Azas-Azas Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara. Cetakan Pertama.&lt;br /&gt;Muladi dan Barda nawawi Arief. 1992. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni. Cetakan Kedua.&lt;br /&gt;Soedjono Dirdjosisworo. 1984. Sejarah dan Azas-Azas Penologi (Pemasyarakatan). Bandung: Armico. Cetakan Pertama.&lt;br /&gt;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.legalitas.org/?q=Pidana+Seumur+Hidup"&gt;http://www.legalitas.org/?q=Pidana+Seumur+Hidup&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8543479021875506128-2607994107217904773?l=externalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.legalitas.org/?q=Pidana+Seumur+Hidup' title='Pidana Seumur Hidup Dalam Perspektif Ide Pemasyarakatan'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://externalnapi.blogspot.com/feeds/2607994107217904773/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2009/01/pidana-seumur-hidup-dalam-perspektif.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/2607994107217904773'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/2607994107217904773'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2009/01/pidana-seumur-hidup-dalam-perspektif.html' title='Pidana Seumur Hidup Dalam Perspektif Ide Pemasyarakatan'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYFjQVcqKkI/AAAAAAAAAss/aeB0yIIhQ-Q/s72-c/Copy+of+013901p.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8543479021875506128.post-6442341627217416752</id><published>2009-01-09T22:57:00.000+07:00</published><updated>2009-02-02T10:47:04.961+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KLIPPING NAPI'/><title type='text'>Boleh Bebas asal Bayar ( Kaitan Uang Pengganti dengan Pembebasan Bersyarat )</title><content type='html'>Selasa, 09 September 2008 23:42 WIB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penulis : Maya Puspita Sari&lt;br /&gt;&lt;div style="BORDER-RIGHT: medium none; BORDER-TOP: medium none; BORDER-LEFT: medium none; BORDER-BOTTOM: medium none"&gt;&lt;a style="CLEAR: left; FLOAT: left; MARGIN-BOTTOM: 1em; MARGIN-RIGHT: 1em; cssfloat: left" href="http://4.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SWd1Fot0NnI/AAAAAAAAArY/8tP6FNi3lsY/s1600-h/lapas.png" imageanchor="1"&gt;&lt;img style="WIDTH: 139px; HEIGHT: 136px" height="161" src="http://4.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SWd1Fot0NnI/AAAAAAAAArY/8tP6FNi3lsY/s200/lapas.png" width="163" border="0" vi="true" /&gt;&lt;/a&gt;JAKARTA--MI: Direktur Bina Bimbingan Masyarakat Ditjenpas Mashudi menyatakan, pembebasan bersyarat bagi terpidana kasus korupsi hanya diberikan jika yang bersangkutan melunasi uang pengganti. Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah menolak pembebasan bersyarat enam narapidana kasus korupsi. Hal itu dilakukan karena mereka menyatakan tak mau membayar uang pengganti. &lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Ini peraturan baru. Saat ini, kami sedang menyiapkan surat edaran kepada seluruh Lembaga Pemasyarakatan,” kata Mashudi kepada wartawan di Gedung Departemen Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa (9/9).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelumnya, Dirjen Pemasyarakatan Untung Sugiyono berjanji surat edaran akan dikeluarkan pada pekan ini. “Surat akan segera dikirim ke seluruh lembaga pemasyarakatan dalam pekan ini,” ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untung mengatakan, peraturan itu dikeluarkan selaras dengan upaya memperbesar tingkat pengembalian uang hasil kejahatan korupsi. Menurutnya, dalam setiap putusan untuk kasus korupsi menggunakan UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, selalu ditetapkan terpidana diharuskan membayar uang denda dan uang pengganti selain hukuman penjara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ia menambahkan, agar kebijakan ini efektif, Dirjen Pemasyarakatan selaku instansi yang memproses pembebasan bersyarat akan berkoordinasi dengan pihak eksekutor. Ditjenpas akan menerima data lengkap tentang harta terpidana sebagai bahan pertimbangan dalam proses pemberian pembebasan bersyarat dari pihak eksekutor.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika yang bersangkutan tak bersedia membayar dan benar-benar tak memiliki harta lagi, lanjut Untung, pembebasan bersyarat tak akan diberikan. “Sekalipun dia sudah menjalani dua pertiga masa pidana,” tuturnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mashudi menambahkan, sekalipun surat edaran belum disebarkan, namun peraturan ini telah diterapkan. Menurutnya, surat edaran hanya lingkup teknis bagi Ditjenpas saja, prosedur sudah dijalankan oleh Ditjenpas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mashudi juga menerangkan, hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi diatur dalam dua undang-undang, yaitu UU No 7 Tahun 1971 dan UU No 31 Tahun 1999. Berdasarkan aturan pertama, pembebasan bersyarat akan diberikan jika terpidana telah menjalani dua pertiga masa pidana dan bersedia membayar uang pengganti.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan berdasarkan UU No 31 Tahun 1999, pembebasan bersyarat akan diberikan jika narapidana sudah menjalani dua pertiga masa pidana. Namun, jika menolak membayar, atau kurang membayar setelah ada yang disita, pidana pengganti diterapkan pada pelaku korupsi. (*/OL-03)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://mediaindonesia.com/webtorial/tanahair/?bar_id=MjkyNDk"&gt;http://mediaindonesia.com/webtorial/tanahair/?bar_id=MjkyNDk&lt;/a&gt;=&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8543479021875506128-6442341627217416752?l=externalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://mediaindonesia.com/webtorial/tanahair/?bar_id=MjkyNDk=' title='Boleh Bebas asal Bayar ( Kaitan Uang Pengganti dengan Pembebasan Bersyarat )'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://externalnapi.blogspot.com/feeds/6442341627217416752/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2009/01/boleh-bebas-asal-bayar-kaitan-uang.html#comment-form' title='2 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/6442341627217416752'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/6442341627217416752'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2009/01/boleh-bebas-asal-bayar-kaitan-uang.html' title='Boleh Bebas asal Bayar ( Kaitan Uang Pengganti dengan Pembebasan Bersyarat )'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SWd1Fot0NnI/AAAAAAAAArY/8tP6FNi3lsY/s72-c/lapas.png' height='72' width='72'/><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8543479021875506128.post-2257878211769738029</id><published>2008-08-23T00:09:00.000+07:00</published><updated>2009-02-02T10:47:08.065+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KLIPPING NAPI'/><title type='text'>Pengecualian Remisi Bagi Kejahatan Tertentu Dinilai Diskriminatif</title><content type='html'>&lt;div style="border-bottom: medium none; border-left: medium none; border-right: medium none; border-top: medium none;"&gt;&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SK7zg-SpHZI/AAAAAAAAAeM/KJB3nKS3Gbk/s1600-h/top_logo.gif" imageanchor="1" style="clear: left; cssfloat: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"&gt;&lt;img border="0" fd="true" src="http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SK7zg-SpHZI/AAAAAAAAAeM/8CTOkxRCwIg/s320-R/top_logo.gif" /&gt;&lt;/a&gt;[20/8/08]&lt;/div&gt;&lt;div style="border-bottom: medium none; border-left: medium none; border-right: medium none; border-top: medium none;"&gt;Ketua Asosiasi Narapidana menilai PP No. 28 Tahun 2006 menyiratkan semangat balas dendam. PP tersebut terkesan memposisikan lembaga pemasyarakatan (LP) sebagai lembaga untuk balas dendam.&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;Seperti biasa, perayaan HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus selalu dinanti oleh narapidana, karena di momen inilah, pemerintah akan “mengobral” remisi atau pengurangan masa hukuman. Tahun 2008, bertepatan dengan HUT ke-63, pemerintah melalui Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) pun melakukan hal yang sama. Sebagaimana dipublikasikan situs Depkumham, Menkumham Andi Matalatta menyiapkan remisi bagi sekitar 100 ribu narapidana di seluruh Indonesia.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, pemberian remisi untuk tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Untuk pertama kalinya pemerintah memutuskan tidak memberikan remisi, khusus bagi narapidana kasus terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya. Kejahatan pembalakan liar termasuk di dalamnya. Pengecualian diberikan apabila narapidana tersebut berkelakuan baik dan telah menjalani 1/3 masa hukuman. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kebijakan ini didasarkan pada PP No. 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas PP No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. “Dalam aturan itu disebutkan semua narapidana biasa yang telah menjalani masa hukuman lebih dari enam bulan akan mendapatkan remisi. Adapun bagi keempat golongan tadi, setidaknya mereka harus menjalani 1/3 masa hukuman,” papar andi merangkum isi Pasal 34 PP No. 28 Tahun 2006. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PP ini, tegas Andi, tidak berlaku surut. Makanya, pemberian remisi tetap berlaku bagi narapidana yang dihukum sebelum tahun 2007. Itupun ditambah dengan pengecualian khusus untuk dua jenis kejahatan, narkoba dan korupsi. PP ini hanya berlaku bagi narapidana kejahatan narkotika yang berperan sebagai produsen dan bandar. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara untuk korupsi, PP ini hanya berlaku untuk perkara yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara. Lalu, perkara korupsi itu juga mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ternyata ada alasan dibalik perlakuan “berbeda” ini. Mengutip penjelasan umum PP No. 28 Tahun 2006, kejahatan-kejahatan yang disebut Pasal 34 ayat (3) tidak diberi remisi, karena dianggap telah mengakibatkan kerugian yang besar bagi negara atau masyarakat atau menimbulkan korban jiwa yang banyak dan harta benda serta menimbulkan kepanikan, kecemasan, atau ketakutan yang luar biasa kepada masyarakat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;P&lt;b&gt;P tidak manusiawi&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Walaupun sudah berusia dua tahun, PP No. 28 Tahun 2006 menuai kritikan. Juru Bicara Komnas HAM Hesti Armiwulan mengatakan bahwa setiap orang yang divonis mestinya mendapat kesempatan dan peluang yang sama. “kalau itu perberatan bahwa dia (narapidana) harus menjalani 1/3, saya kira itu harus berlaku untuk semuanya,” ujar Wakil Ketua Komnas HAM bidang Eksternal. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hesti menambahkan, jika asas yang dipakai adalah asas pemidanaan, maka seharusnya tidak berlaku diskriminatif. Artinya, setiap narapidana mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dengan narapidana yang lain. “Kalau yang satu berhak mendapatkan remisi dan kemudian tidak ada persyaratan maka tidak bisa berlaku untuk kejahatan-kejahatan tertentu kecuali diatur dengan undang-undang,” tukasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kritik lain juga disampaikan oleh Peneliti Hukum ICW Illian Deta Artasari. Menurutnya, syarat berkelakuan baik yang ditetapkan PP No. 28 Tahun 2006 adalah syarat yang tidak jelas. Pasalnya, tidak ada parameter yang jelas mengenai perhitungan kualitatif dan kuantitatif dari berkelakukan baik itu. “Di PP itu tidak jelas berkelakuan baik, di penjelasannya juga tidak ada, jadi itu ditafsirkan secara subjektif oleh aparat pemasyarakatan,” ujarnya. Kewenangan penilaian yang bersifat subjektif ini dikhawatirkan rentan disalahgunakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Kami melihat PP ini setengah hati,” sergah Illian. “PP ini juga tidak bisa memberikan efek jera karena dari segi aturannya saja bermasalah, prakteknya sering kali juga diperjualbelikan,” tukasnya lagi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terpisah, Rahardi Ramelan menilai PP No. 28 Tahun 2006 menyiratkan semangat balas dendam. PP tersebut terkesan memposisikan lembaga pemasyarakatan (LP) sebagai lembaga untuk balas dendam. Rahardi mengingatkan bahwa semangat balas dendam tidak sejalan dengan konsep pemasyarakatan yang digagas DR. Sahardjo pada tahun 1964, dan kemudian ditetapkan oleh Presiden RI-1 Soekarno. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika itu, tutur Ketua Asosiasi Narapidana tersebut, LP dilekatkan dengan beberapa prinsip dasar, diantaranya satu-satunya hukuman adalah kehilangan kemerdekaan bergerak, pemidanaan bukan upaya balas dendam negara, tidak diasingkan dari masyarakatnya, tidak boleh lebih buruk atau jahat dari semula, dan narapidana juga manusia. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Saya sangat tidak setuju dengan PP No. 28 Tahun 2006, karena tidak manusiawi,” tegasnya. Rahardi bahkan menilai PP tersebut tak ubahnya konsep pemasyarakatan pada era kolonial. Untuk itu, ia berharap PP No. 28 Tahun 2006 segera ditinjau ulang keberadaannya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://cms.sip.co.id/hukumonline/detail.asp?id=19956&amp;amp;cl=Berita"&gt;http://cms.sip.co.id/hukumonline/detail.asp?id=19956&amp;amp;cl=Berita&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8543479021875506128-2257878211769738029?l=externalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://cms.sip.co.id/hukumonline/detail.asp?id=19956&amp;cl=Berita' title='Pengecualian Remisi Bagi Kejahatan Tertentu Dinilai Diskriminatif'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://externalnapi.blogspot.com/feeds/2257878211769738029/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2008/08/pengecualian-remisi-bagi-kejahatan.html#comment-form' title='3 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/2257878211769738029'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/2257878211769738029'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2008/08/pengecualian-remisi-bagi-kejahatan.html' title='Pengecualian Remisi Bagi Kejahatan Tertentu Dinilai Diskriminatif'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SK7zg-SpHZI/AAAAAAAAAeM/8CTOkxRCwIg/s72-Rc/top_logo.gif' height='72' width='72'/><thr:total>3</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8543479021875506128.post-1389463708778908237</id><published>2008-07-26T23:24:00.000+07:00</published><updated>2009-02-02T10:47:08.047+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KLIPPING NAPI'/><title type='text'>Napi di Inggris Dilatih Jadi Ahli TI</title><content type='html'>Fino Yurio Kristo - detikinet&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="border-right: medium none; border-top: medium none; border-left: medium none; border-bottom: medium none;"&gt;&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SItQFQYkrBI/AAAAAAAAAeE/Wx6R0Pd1SvY/s1600-h/mousecell(jupiterimages)150.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; border-right: 0px; border-top: 0px; float: left; margin-bottom: 1em; border-left: 0px; margin-right: 1em; border-bottom: 0px; background-color: transparent; cssfloat: left;"&gt;&lt;img src="http://3.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SItQFQYkrBI/AAAAAAAAAeE/zLg4mItrfIk/s320-R/mousecell(jupiterimages)150.jpg" style="border-right: 0px; border-top: 0px; border-left: 0px; border-bottom: 0px; cssfloat:  ;" wc="true" /&gt;&lt;/a&gt;London - Kaum narapidana sering divonis tidak bakal punya masa depan cerah. Namun tampaknya, anggapan ini akan segara tidak berlaku di Inggris.&lt;/div&gt;&lt;div style="border-right: medium none; border-top: medium none; border-left: medium none; border-bottom: medium none;"&gt;&lt;/div&gt;Pasalnya, narapidana di Inggris bakal dilatih berbagai ilmu teknologi informasi (TI) agar bisa menjadi pakar TI. Tujuannya untuk mengantisipasi kelangkaan pekerja teknologi TI profesional di negeri Ratu Elizabeth itu.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut perusahaan Cisco yang turut membidani inisiatif ini, Inggris kekurangan sampai 61.000 ahli data dan jaringan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menteri urusan narapidana Inggris David Hanson pun telah membuka akademi kejuruan profesional di penjara Wandsworth, London demi mendukung program tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para napi yang mampu menyelesaikan pendidikan di akademi itu kemudian akan diwawancarai oleh BeOnSite, perusahaan pelatihan nirlaba. Seperti dikutip detikINET dari Vnunet, Kamis (12/6/2008), kandidat yang cocok kemudian akan dipekerjakan begitu mereka bebas dari penjara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan bekerja, para narapidana itu juga diharapkan tidak lagi mengulangi perbuatan jahatnya di masa lalu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.detikinet.com/index.php/detik.read/tahun/2008/bulan/06/tgl/12/time/080745/idnews/954767/idkanal/398"&gt;http://www.detikinet.com/index.php/detik.read/tahun/2008/bulan/06/tgl/12/time/080745/idnews/954767/idkanal/398&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8543479021875506128-1389463708778908237?l=externalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.detikinet.com/index.php/detik.read/tahun/2008/bulan/06/tgl/12/time/080745/idnews/954767/idkanal/398' title='Napi di Inggris Dilatih Jadi Ahli TI'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://externalnapi.blogspot.com/feeds/1389463708778908237/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2008/07/napi-di-inggris-dilatih-jadi-ahli-ti.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/1389463708778908237'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/1389463708778908237'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2008/07/napi-di-inggris-dilatih-jadi-ahli-ti.html' title='Napi di Inggris Dilatih Jadi Ahli TI'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SItQFQYkrBI/AAAAAAAAAeE/zLg4mItrfIk/s72-Rc/mousecell(jupiterimages)150.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8543479021875506128.post-6152135559025514364</id><published>2008-07-09T14:42:00.000+07:00</published><updated>2009-02-02T10:47:08.101+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KLIPPING NAPI'/><title type='text'>Melongok kondisi Lembaga Pemasyarakatan (2-habis)</title><content type='html'>&lt;strong&gt;&lt;em&gt;&lt;font color="#ff0000"&gt;Setelah keluar justru tambah lihai&lt;/font&gt;&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KONDISI LP yang kurang nyaman ditunjang dengan kapasitasnya yang melebihi kapasitas, diduga menjadi penyebab munculnya perselisihan dan perkelahian antarnapi. Bahkan secara lugas mantan Wakil Ketua DPR RI, Zaenal Ma’arif SH menyebut buruknya fasilitas lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rutan diyakini menjadi salah satu penyebab meningkatnya angka kriminalitas di tanah air.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal itu karena fungsi LP sebagai tempat pembinaan bagi narapidana tidak bisa dijalankan sebagaimana mestinya. ”Justru para pelaku kriminal seperti mendapat pendidikan baru saat menjalani hukuman di Lapas atau Rutan. Saat mereka keluar bukannya insyaf tetapi malah bertambah lihai (pandai) untuk berbuat jahat,” kata Zaenal. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Zaenal sendiri mengaku pernah mengunjungi Rutan kelas I Solo untuk membuktikan pernyataan Menteri Hukum dan HAM bahwa seluruh Lapas dan Rutan di Indonesia tidak layak huni. Dia mengatakan, melihat fisiknya memang sulit Lapas dan Rutan menjadi tempat pembinaan para pelaku kriminal. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;”Bayangkan saja tempat untuk besuk yang tidak menyediakan ruang untuk bisa berkomunikasi secara nyaman. Belum lagi kamar tahanan yang overload sehingga semuanya serba berebut,” ujar dia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perilaku penghuni Lapas dan Rutan, baik narapidana maupun petugasnya, imbuh Zaenal, secara tidak langsung bisa tercermin dari bangunan fisiknya. Saat melihat satu per satu kamar tahanan, terlihat sudah banyak atap yang bocor. Satu kamar yang mestinya hanya diisi maksimal 10 orang, harus menampung 30-an orang. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahkan kantor utama Rutan Solo pun kini tidak bisa ditempati karena atapnya jebol. Di sisi lain, keterbatasan anggaran pengelolaan Lapas dan Rutan, diduga juga akan mendorong petugas untuk bertindak yang justru merusak mental para napi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;em&gt;Lebih besar&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Menurut penuturan seorang mantan narapidana yang baru saja bebas dari LP Kedungpane Semarang yang tak mau disebutkan namanya, para napi yang punya uang lebih memilih masuk ke blok tahanan narkoba atau koruptor. Pasalnya, mereka akan mendapat hadiah bogem mentah atau dalam istilah mereka disebut dipaving. Maling-maling ayam, dan kriminal-kriminal kecil lainnya, akan mendapat hadiah tersebut saat pertama kali masuk bahkan bisa jadi seterusnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengenai dugaan adanya pemerasan atau pungutan liar di dalam LP oleh oknum sipir, dirinya mengungkapkan bahwa ada baiknya para napi memiliki uang yang cukup. Pasalnya, mereka akan selalu dimintai pungutan, terutama saat ada keluarga membesuk.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Memang yang besuk tidak pernah dimintai uang, tapi kami yang dibesuk ini yang ketiban awu anget. Sipir selalu mengalikan per kepala yang datang," tandasnya. Apalagi jika pembesuk datang tidak dalam hari atau jam besuk, pungutan yang diminta bisa lebih besar lagi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dirinya juga menambahkan jika ada seorang napi yang menginginkan hubungan suami istri dengan pasangannya, hal itu sangat dimungkinkan. Cukup membayar Rp 100 ribu- Rp 300 ribu, oknum petugas akan menyediakan ruangan khusus. Dengan syarat, hal itu dilakukan setelah jam 13.00 WIB karena dinilai sepi dari aktivitas. Selain itu menurutnya, napi Kedungpane paling takut jika dipindahkan ke LP Pekalongan yang memang terkenal sangar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;em&gt;Pindahkan napi&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Depkum dan HAM Jateng, Bambang Winahyo BcIP, untuk sementara waktu kondisi LP Pekalongan yang baru saja terjadi perkelahian akan dinetralisasi. Hal itu dilakukan dengan cara memindahkan sebagian napi yang diduga terlibat kerusuhan ke Lapas lain seperti LP Klaten dan Ambarawa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengenai ditemukannya senjata tajam atau alat yang ditajamkan serta ditemukannya beberapa alat untuk nyabu, pihaknya telah bekerja sama dengan polisi untuk melakukan sweeping. Diakui olehnya jika perkelahian terjadi bukan antarkelompok namun hanya antarnarapidana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengenai buruknya kondisi lapas, masih ditemukannya pemerasan oleh oknum sipir atau adanya tuduhan penganakemasan sejumlah napi narkoba dan koruptor, dirinya belum bersedia menjelaskan lebih lanjut. hid/k-21/K-25-sn&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.wawasandigital.com/index.php?option=com_content&amp;amp;amp;task=view&amp;amp;amp;id=22294&amp;amp;amp;Itemid=28"&gt;http://www.wawasandigital.com/index.php?option=com_content&amp;amp;task=view&amp;amp;id=22294&amp;amp;Itemid=28&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8543479021875506128-6152135559025514364?l=externalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.wawasandigital.com/index.php?option=com_content&amp;task=view&amp;id=22294&amp;Itemid=28' title='Melongok kondisi Lembaga Pemasyarakatan (2-habis)'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://externalnapi.blogspot.com/feeds/6152135559025514364/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2008/07/melongok-kondisi-lembaga-pemasyarakatan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/6152135559025514364'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/6152135559025514364'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2008/07/melongok-kondisi-lembaga-pemasyarakatan.html' title='Melongok kondisi Lembaga Pemasyarakatan (2-habis)'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8543479021875506128.post-3489988160189169573</id><published>2008-06-10T00:06:00.000+07:00</published><updated>2009-02-02T10:47:08.003+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KLIPPING NAPI'/><title type='text'>Surga di Balik Penjara Inggris</title><content type='html'>oleh albertjoko&lt;br /&gt;&lt;em&gt;&lt;strong&gt;Layanan Setara Hotel Bintang Lima&lt;br /&gt;Obat Murah hingga Penjaja Cinta Tersedia&lt;br /&gt;Napi Pun Enggan Melarikan Diri&lt;/strong&gt;&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SE1kWtrALHI/AAAAAAAAAdg/I6meDzoFcTU/s1600-h/everthorpe-yorkshire1.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5209930685317393522" style="WIDTH: 198px; CURSOR: hand; HEIGHT: 107px" height="151" alt="" src="http://2.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SE1kWtrALHI/AAAAAAAAAdg/I6meDzoFcTU/s320/everthorpe-yorkshire1.jpg" width="246" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;em&gt;&lt;span style="color:#ff0000;"&gt;Everthorpe Yorkshire&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;RAGAM kisah narapidana kabur dari penjara, sudah biasa di Indonesia. Bahkan di negeri jiran, Singapura sempat menghebohkan dunia. Tepatnya, 27 Februari 2008, Mas Slamet Kastari, pemimpin Jemaah Islamiyah Singapura lenyap dari Rutan Whitley.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penjara bak neraka, begitulah situasi dan kondisi yang memaksa para Napi melarikan diri. Boleh jadi penjara menjadi momok, apalagi Alcatraz di San Francisco, AS di masa lalu. Uniknya, ada saja penjara yang care, bahkan familiar sehingga membuat Napi ogah meninggalkannya.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Surga di dalam penjara! Begitulah umumnya penjara-penjara di negeri Inggris. Saking enak para napi di Inggris menjalani kehidupan mewah, kehilangan alasan untuk kabur dari penjara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekretaris Jenderal Asosiasi Pegawai Penjara, Glyn Travis pun berbangga hati. Ia dengan meyakinkan, menjamin Napi tak bakalan melarikan diri dari penjara. Kehidupan mewah layaknya tinggal di hotel bintang lima, membuat para Napi kerasan tinggal. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SE1kWWnJSCI/AAAAAAAAAdY/0OOKIvpsOb0/s1600-h/al-catraz.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5209930679127197730" style="CURSOR: hand" height="94" alt="" src="http://2.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SE1kWWnJSCI/AAAAAAAAAdY/0OOKIvpsOb0/s320/al-catraz.jpg" width="225" border="0" /&gt;&lt;/a&gt; &lt;strong&gt;&lt;span style="color:#ff0000;"&gt;&lt;em&gt;Alcatraz&lt;br /&gt;&lt;/em&gt;&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Penjara di Inggris menyediakan semua keperluan hidup. Mulai fasilitas lengkap televisi kabel, telepon gratis, sarapan di atas tempat tidur, layaknya orang sedang menjalani liburan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Televisi ditempatkan dalam sel masing-masing. Seorang Napi cukup mengeluarkan uang sewa 1 Pounds (Rp 18.000) tiap pecan untuk menikmati aneka tontonan melalui layar gelas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rata-rata pajak bagi para Napi pun dibawah 10 Pounds (Rp 180.000) per pekan. Bahkan menurut Travis, dalam beberapa kasus, para sipir penjara tak berani menekan para napi. Alasannya, sipir takut melanggar hak asasi manusia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Obat-obatan murah tersedia, dan beberapa Napi menikmati kunjungan dari beberapa pekerja seks komersil. Semua berjalan tertib karena jumlah petugas penjara memadai,” jelas Travis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Layanan penjara mewah ini menyita perhatian media massa Inggris, pekan terakhir April 2008. Travis menunjuk contoh layanan memuaskan di Penjara Everthorpe Yorkshire Timur, Inggris. Di Lapas ini secara rutin disediakan obat-obatan dan ponsel bagi para napi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seorang Napi pada penjara dengan keamanan tingkat tinggi di Inggris, mengaku hukumannya layaknya sedang liburan berkemah. Metode terbalik yang diterapkan Travis tak serta merta mendapat acungan jempol publik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Travis malah dirundung kebingungan, karena belum mendapat dukungan politik untuk menjaga reputasi layanan Lapas. Di antaranya, upaya menambah jumlah staf sipir penjara dan pendanaan. “Penjara-penjara di Inggris saat ini sedang mengalami krisis pendanaan akibat memberikan pelayanan mewah kepada para Napi,” ungkapnya. (okz/*)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://albertjoko.wordpress.com/"&gt;http://albertjoko.wordpress.com/&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8543479021875506128-3489988160189169573?l=externalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://albertjoko.wordpress.com/' title='Surga di Balik Penjara Inggris'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://externalnapi.blogspot.com/feeds/3489988160189169573/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2008/06/surga-di-balik-penjara-inggris.html#comment-form' title='2 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/3489988160189169573'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/3489988160189169573'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2008/06/surga-di-balik-penjara-inggris.html' title='Surga di Balik Penjara Inggris'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SE1kWtrALHI/AAAAAAAAAdg/I6meDzoFcTU/s72-c/everthorpe-yorkshire1.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8543479021875506128.post-2187437390902317953</id><published>2008-06-09T20:10:00.000+07:00</published><updated>2009-02-02T10:47:07.979+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KLIPPING NAPI'/><title type='text'>REALITA KEBIJAKAN PEMASYARAKATAN</title><content type='html'>&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SE0tDduBAoI/AAAAAAAAAdI/nK4jQf2xwbQ/s1600-h/LYCAW5D09KCAWURD9NCAI6SW8PCAC7MMGFCAGO2764CA7L9R3ACAE2UGMXCAJQC4U0CANDKC0CCA9VDNDPCADC9Q25CAU57XW9CATBJHXUCAZE7PLCCA8KX4HNCAKQBT30CASO34C1CAO3KCPQCAYTSS79.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5209869881478021762" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; CURSOR: hand" height="131" alt="" src="http://2.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SE0tDduBAoI/AAAAAAAAAdI/nK4jQf2xwbQ/s320/LYCAW5D09KCAWURD9NCAI6SW8PCAC7MMGFCAGO2764CA7L9R3ACAE2UGMXCAJQC4U0CANDKC0CCA9VDNDPCADC9Q25CAU57XW9CATBJHXUCAZE7PLCCA8KX4HNCAKQBT30CASO34C1CAO3KCPQCAYTSS79.jpg" width="142" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Asia Watch pada tahun 1990 telah mengeluarkan laporan tentang Kondisi Penjara di Indonesia (Prison Conditions in Indonesia).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penelitian dilakukan di tujuh LAPAS, antara lain : Cipinang–Jakarta, Malang–Jawa Timur, Kalisosok–Surabaya, Wirogunan-Yogyakarta, Bantul–Yogyakarta, Perempuan dan Anak di Tangerang. Hasil penelitian menemukan banyaknya penyimpangan yang terjadi di lapangan, antara lain soal kematian tidak wajar, korupsi, pelayanan kesehatan yang tidak makimal, penyiksaan (torture), dan tidak terpenuhinya hak atas lingkungan yang bersih dan sehat. &lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam bulan ini kita dihebohkan dengan angka kematian di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) yang cukup tinggi, dimana sepanjang tahun 2006 sebanyak 831 Narapidana meninggal dunia. Di awal 2007, Januari-April dilaporkan sebanyak 52 orang meninggal di LAPAS Pemuda Kelas IIA Tangerang. Berbagai kalangan menyatakan prihatin atas kondisi tersebut dan kecewa atas kegagalan penerapan konsep pemasyarakatan yang ditetapkan pada tanggal 27 April 1964 sebagai pengganti konsep pemenjaraan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua laporan diatas menjelaskan kondisi di dalam LAPAS sebelum dan sesudah UU Nomor 12/1995 Tentang Pemasyarakatan diberlakukan. Keduanya melaporkan kondisi yang sama terkait dengan problematika di dalam LAPAS. Paling tidak ada tiga masalah penting yang dapat dipetik dalam peristiwa tersebut, pertama permasalahan kultur dan cara pandang (paradigma) pemasyarakatan, kedua soal hak-hak Narapidana dan ketiga perubahan kebijakan pemerintah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Dampak cara pandang lama&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;RA Koesnoen (1966) telah menggariskan bahwa narapidana sebagai manusia memiliki kedudukan yang sama untuk tetap menikmati hak-hak dasarnya. Pemenuhan hak diperlukan untuk mengangkat kehormatan dan martabat tahanan sebagai manusia. Tujuannya agar penjara tidak membuat tahanan semakin tidak menentu nasibnya, seperti terstigma sebagai sampah di masyarakat dan menjadi lebih jahat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Praktik yang terjadi sekarang ini jelas berseberangan dengan apa yang diinginkan oleh konseptor pemasyarakatan di era tahun 60-an itu. Berlangsungnya kultur penghukuman hingga saat ini, berupa efek jera dan penderitaan kepada narapidana tidak lepas dari cara pandang yang tidak berubah. Dari petugas, masyarakat, hingga narapidana sendiri pada umumnya menganggap LAPAS sebagai tempat menjalani hukuman, padahal sejak tahun 1964 termasuk di dalam UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan yang berlaku sekarang sudah tidak mengenal LAPAS sebagai tempat penghukuman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan telah menggariskan 6 (enam) prinsip dasar dalam melakukan pembinaan dan bimbingan terhadap narapidana, diantaranya narapidana mendapatkan pembekalan, mendapatkan perlakuan dan pelayanan yang sama, pendidikan kepribadian, memperlakukan narapidana sebagai manusia, tidak lagi mendapatkan penderitaan selain pembatasan ruang gerak, dan tetap berhubungan dengan keluarga dan masyarakat. (Pasal 5).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meskipun pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebenarnya telah mengeluarkan Sepuluh Wajib Pemasyarakatan namun keinginan luhur ini pada prakteknya sulit diterapkan. Melalui Sepuluh Wajib Pemasyarakatan ini diharapkan para petugas LAPAS dapat melaksanakan perannya dengan tetap memegang prinsip hak asasi manusia..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu, cara pandang tentang LAPAS sebagai tempat penghukuman harus normalisasi, kepada seluruh pihak termasuk kepada masyarakat dan narapidana itu sendiri. Pemerintah merupakan pihak yang bertanggungjawab untuk melakukan perubahan pada tingkat pemikiran. Hingga akhirnya nanti tidak ada lagi stigma buruk terhadap LAPAS maupun pergeseran makna pemasyarakatan itu sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Melanggar Standar Minimal Internasional&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Kongres Pertamanya tahun 1955 telah mengeluarkan ketentuan minimum dalam pembinaan para tahanan yang dituangkan dalam Standard Minimum Rules for Treatment of Prisoners. Terdapat 95 pasal yang harus menjadi ketentuan dari Negara-negara anggota dalam memperlakukan tahanan, tidak terkecuali di Indonesia yang telah menjadi salah satu anggota PBB. Khusus pada persolaan standar minimal perawatan kesehatan dan kebersihan, terdapat 5 (lima) pelanggaran serius, yaitu :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Pertama,&lt;/strong&gt; makanan dan minuman tidak disajikan baik, tidak memenuhi unsur gizi dan kualitas kesehatan melanggar pasal 20.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Kedua, &lt;/strong&gt;penyediaan kebutuhan perawatan kesehatan yang tidak maksimal seperti tenaga medis dan obat-obatan yang secara rutin harus berikan kepada narapidana melanggar pasal 22.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Ketiga,&lt;/strong&gt; terbatasnya sarana untuk buang hajat dan mandi serta kebersihannya, air dan benda yang berhubungan dengan kesehatan dan kebersihan tidak selalu tersedia, termasuk juga perlengkapan perawatan rambut dan jenggot para tahanan melanggar pasal 14, 15 dan 23.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Keempat,&lt;/strong&gt; sempitnya ruang tahanan dan volume udara, luas lantai, penerangan, pemanasan dan ventilasi harus tersedia serta pencahayaan alami yang seharusnya dirasakan oleh seluruh tahanan melanggar pasal 9, 10, 11, 12, dan 13. Tidak adanya pakaian yang bersih dan layak digunakan berdasarkan perubahan iklim serta tidak adanya pengawasan kebersihan penggunaan tempat tidur, selimut dan seprei melanggar pasal 17, 18 dan 19.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Kelima,&lt;/strong&gt; tidak disediakan waktu untuk pendidikan jasmani dan olahraga serta waktu rekreasi melanggar pasal 21.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hukum nasional, UU 12/1995 dan secara teknis telah diatur dalam Pemerintah (PP) Nomor 32/1999 Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan telah mencantumkan hak-hak narapidana. Persoalan makanan, pakaian, kegiatan olahraga, hingga perawatan kesehatan lainnya telah diatur secara lengkap didalamnya. Herannya, hak-hak minimal yang telah diatur secara internasional dan diakui secara nasional ini tidak dapat dioperasikan di tingkat lapangan sehingga melahirkan pelanggaran-pelanggaran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Merubah Kebijakan&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kondisi LAPAS yang dilaporkan Asia Watch serta peristiwa yang terjadi sekarang memiliki rentan waktu yang cukup lama, dimana seharusnya kondisi sekarang tidak lebih buruk dari kondisi masa lalu. Laporan media pada tahun ini saja sudah menggambarkan kondisi LAPAS yang sangat buruk dan mengkhawatirkan, bahkan LAPAS disinyalir menjadi school of criminal. Oleh karena itu perlu adanya perubahan fundamental dari hulu ke hilirnya untuk memulihkan ke kondisi yang lebih normal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Pertama,&lt;/strong&gt; perlunya tindakan represif pemerintah terhadap budaya menyimpang didalam LAPAS dengan memberikan sanksi kepada siapaun yang melanggar prinsip pemasyarakatan. Tindakan represif bukan berupa kekerasan fisik tetapi tindakan tegas untuk melarang dan menghukum para pelaku, bukan saja narapidana yang berulah, tetapi birokrasi pemasyarakatan yang menyimpang pun menjadi pihak yang harus ditindak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Kedua&lt;/strong&gt; dibutuhkan perluasan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan pemasyarakatan. Secara institusi masyarakat hanya dilibatkan dalam Balai Pertimbangan Pemasyarakatan (BPP) itupun hanya sebatas menyampaikan keluhan dan pengaduan masyarakat kepada pemerintah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perluasan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan harus diatur dalam regulasi baru, dimana didalamnya memberikan hak masyarakat untuk dapat mengakses informasi, menerima keluhan dari narapidana, mengawasi langsung pelaksanaan program pemasyarakatan serta melakukan upaya-upaya, termasuk didalamnya upaya hukum perdata dan pidana jika didapati pelanggaran pada pelaksanaannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga perubahan pada kurikulum pendidikan bagi para calon taruna yang akan ditugaskan dalam LAPAS. Peninjauan ulang kurikulum pendidikan ini sangat penting oleh karena pelaksanaan pemasyarakatan di lapangan sepenuhnya berada pada sarjana lulusan lembaga pendidikan ini. Meski AKIP telah melahirkan ribuan sarjana faktanya masalah LAPAS tidak pernah selesai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tiga solusi ini menjadi pekerjaan rumah yang semestinya dikerjakan terlebih dahulu. Kita berkeinginan bahwa konsep pemasyarakatan yang telah terbingkai dalam berbagai peraturan perundang-undangan dapat dijalankan dengan baik. Butuh kesungguhan pemerintah untuk segera melaksanakan regulasi yang ada tanpa terus menerus mencari kambing hitam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ditulis oleh Kepala Bidang Litbang LBH Jakarta&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://www.bantuanhukum.org/index-6.php?fileid=10&amp;amp;makalahid=3&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8543479021875506128-2187437390902317953?l=externalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.bantuanhukum.org/index-6.php?fileid=10&amp;makalahid=3' title='REALITA KEBIJAKAN PEMASYARAKATAN'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://externalnapi.blogspot.com/feeds/2187437390902317953/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2008/06/realita-kebijakan-pemasyarakatan.html#comment-form' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/2187437390902317953'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/2187437390902317953'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2008/06/realita-kebijakan-pemasyarakatan.html' title='REALITA KEBIJAKAN PEMASYARAKATAN'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SE0tDduBAoI/AAAAAAAAAdI/nK4jQf2xwbQ/s72-c/LYCAW5D09KCAWURD9NCAI6SW8PCAC7MMGFCAGO2764CA7L9R3ACAE2UGMXCAJQC4U0CANDKC0CCA9VDNDPCADC9Q25CAU57XW9CATBJHXUCAZE7PLCCA8KX4HNCAKQBT30CASO34C1CAO3KCPQCAYTSS79.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8543479021875506128.post-5374462425980077046</id><published>2008-06-05T20:33:00.000+07:00</published><updated>2009-02-02T10:47:07.949+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KLIPPING NAPI'/><title type='text'>Narapidana Boleh Keluar Lapas</title><content type='html'>&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SE0xtV2BFYI/AAAAAAAAAdQ/1dHbuclRPxE/s1600-h/131014p.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5209874998965114242" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; WIDTH: 204px; CURSOR: hand; HEIGHT: 145px" height="164" alt="" src="http://2.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SE0xtV2BFYI/AAAAAAAAAdQ/1dHbuclRPxE/s320/131014p.jpg" width="204" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;KRISTIANTO PURNOMO&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para narapidana di balik terali lembaga pemasyarakatan.Jumat, 30 Mei 2008  15:33 WIB&lt;br /&gt;JAKARTA, JUMAT - Narapidana bisa mendapat izin keluar dari lapas atau rutan, tapi harus sesuai aturan dan ketentuan yang ada. Demikian diungkapkan Ditjen Permasyarakatan Untung Sugiyono.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Narapidana diberikan izin untuk keluar jika ada keluarganya yang sakit keras, meninggal dunia, atau jika dia dibutuhkan pada saat bagi waris atau harus menjadi wali nikah," ujar Untung di Jakarta, Jumat (30/5).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terkait peristiwa tersangka kasus perambahan hutan DL Sitorus yang melakukan perjalanan dari Jakarta ke Medan untuk menghadiri pemakaman neneknya tanpa pengawasan, Untung menuturkan bahwa hal itu tidak mungkin. "Untuk kasus DL Sitorus itu ada pengawalannya, petugas lapas Djalu ama Pak Sukari. Hanya mengawalnya dengan pakaian sipil bukan pakaian dinas," ujarnya. Sebelumnya Menhut MS Kaban menganggap Sitorus bepergian tanpa pengawasan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun permohonan bepergian tersebut, menurut Untung, harus datang dari pihak keluarga dan diketahui oleh petugas pemerintahan setempat, seperti kepala RW, RT, atau lurah. Setelah itu diajukan ke lembaga pemasyarakatan setempat untuk dicek kebenarannya. Setelah itu tim penilai lapas rutan yang memutuskannya. "Ketentuannya dilakukan dengan pengawalan. Izin diberikan 2 x 24 jam," ujar Untung. (LIN)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://www.kompas.com/read/xml/2008/05/30/15331162/narapidana.boleh.keluar.lapas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8543479021875506128-5374462425980077046?l=externalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.kompas.com/read/xml/2008/05/30/15331162/narapidana.boleh.keluar.lapas' title='Narapidana Boleh Keluar Lapas'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://externalnapi.blogspot.com/feeds/5374462425980077046/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2008/06/narapidana-boleh-keluar-lapas.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/5374462425980077046'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/5374462425980077046'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2008/06/narapidana-boleh-keluar-lapas.html' title='Narapidana Boleh Keluar Lapas'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SE0xtV2BFYI/AAAAAAAAAdQ/1dHbuclRPxE/s72-c/131014p.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8543479021875506128.post-7733123376568281716</id><published>2008-05-29T14:56:00.000+07:00</published><updated>2009-02-02T10:47:05.106+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KLIPPING NAPI'/><title type='text'>Guterres Minta DPR Perbaiki Sistem di Penjara</title><content type='html'>Selasa, 08 April 2008  11:22 WIB&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;TEMPO Interaktif, Jakarta:Mantan narapidana pelanggaran HAM berat di Timor Timur Eurico Guterres meminta DPR membenahi sistem rehabilitasi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Selama ini Lapas dinilai mengebiri hak asasi manusia yang terhukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Sistem lembaga pemasyarakatan benar-benar tidak diterapkan. Itu betul-betul penjara," katanya usai bertemu Fraksi Partai Amanat Nasional di gedung MPR/DPR, Selasa (8/4).&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia mencontohkan, salah satu bentuk perlakuan tidak manusiawi adalah menempatkan narapidana diluar kapasitas tampung kamar. Kamar berkapasitas lima orang ditempati 30 narapidana. Selain itu lapas tidak menyediakan tempat khusus untuk berhubungan seks bagi narapidana yang sudah berkeluarga. "Itu pelanggaran HAM berat," kata Eurico. KURNIASIH BUDI&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.tempointeractive.com/hg/nasional/2008/04/08/brk,20080408-120693,id.html"&gt;http://www.tempointeractive.com/hg/nasional/2008/04/08/brk,20080408-120693,id.html&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8543479021875506128-7733123376568281716?l=externalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.tempointeractive.com/hg/nasional/2008/04/08/brk,20080408-120693,id.html' title='Guterres Minta DPR Perbaiki Sistem di Penjara'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://externalnapi.blogspot.com/feeds/7733123376568281716/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2008/05/guterres-minta-dpr-perbaiki-sistem-di.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/7733123376568281716'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/7733123376568281716'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2008/05/guterres-minta-dpr-perbaiki-sistem-di.html' title='Guterres Minta DPR Perbaiki Sistem di Penjara'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8543479021875506128.post-903619984188440724</id><published>2008-05-19T10:41:00.000+07:00</published><updated>2009-02-02T10:47:07.924+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KLIPPING NAPI'/><title type='text'>Tinju di LP Cipinang</title><content type='html'>&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SDD3MVp15eI/AAAAAAAAAdA/5t02GqKgCPM/s1600-h/tinju.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5201929360956057058" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; WIDTH: 176px; CURSOR: hand; HEIGHT: 120px" height="132" alt="" src="http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SDD3MVp15eI/AAAAAAAAAdA/5t02GqKgCPM/s320/tinju.jpg" width="198" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;strong&gt;Murni dan Della Menang Angka&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;Sumber : Suara Pembaruan&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/em&gt;JAKARTA, Petinju putri DKI Jakarta. Murni dan Della Kaligis, meraih kemenangan angka atas lawan masing-masing pada eksibisi tinju meramaikan Pekan Olahraga Antar narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta, Senin (12/5).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Murni yang tampil di kelas layang (48 kg) menang angka atas Titing (Kalteng). Sedangkan Della menang angka atas Shinta juga dari Kalteng di kelas bulu (57 kg).&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertandingan tersebut disaksikan sekitar 2.000 narapidana penghuni LP Cipinang. Mereka terlihat bersemangat memberikan dukungan kepada para petinju dari balik pagar penjara. "Maklum kami tidak pernah melihat langsung pertandingan seperti ini. Saya pikir ini hiburan yang positif bagi penghuni LP," tutur Delyusar, narapidana yang terkena hukuman satu tahun dalam kasus penganiayaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di kelompok putra petinju DKI, Boy Pasaribu, juga membukukan kemenangan, sedangkan tiga lainnya (Annan Maabuat, Ruben Sitompul, Wahyu Efendi) kalah. Boy yang tampil di kelas bantam (54 kg) menang angka atas Dimas Adi Saputra Arman di kelas layang (48 kg) kalah undur diri ronde kedua melawan mantan petinju Pelatnas Pieter S Harry (Lampung). Arman menderita cedera terlepas engsel lengan kirinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ruben kalah angka melawan Ebet Amiludin (Maluku Utara). Sedangkan Wahyu kalah diskualifikasi, setelah memukul terlalu rendah di bagian bawah perut lawannya, Timottius (Jatim).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada kelas terbang (51 kg), Denitrus Amung (Banten) menang angka atas Basir Ali (Maluku Utara). Kelas bulu (57 kg) Sam Puadi (Papua Barat) menang undur diri setelah lawannya Ferry Manasel (Maluku Utara) terkena pukulan telak dan mendapat hitungan wasit. Kubu Ferry kemudian melemparkan handuk ke ring tanda menyerah. Alil&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8543479021875506128-903619984188440724?l=externalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://externalnapi.blogspot.com/feeds/903619984188440724/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2008/05/tinju-di-lp-cipinang.html#comment-form' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/903619984188440724'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/903619984188440724'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2008/05/tinju-di-lp-cipinang.html' title='Tinju di LP Cipinang'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SDD3MVp15eI/AAAAAAAAAdA/5t02GqKgCPM/s72-c/tinju.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8543479021875506128.post-2081682379020137245</id><published>2008-05-19T10:35:00.000+07:00</published><updated>2009-02-02T10:47:07.905+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KLIPPING NAPI'/><title type='text'>Mengasah Sportivitas dan Seni di Penjara</title><content type='html'>&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SDD2hlp15dI/AAAAAAAAAc4/dc-hjktbJzg/s1600-h/imagesCAJ59PMW.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5201928626516649426" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; WIDTH: 174px; CURSOR: hand; HEIGHT: 109px" height="86" alt="" src="http://2.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SDD2hlp15dI/AAAAAAAAAc4/dc-hjktbJzg/s320/imagesCAJ59PMW.jpg" width="154" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Sumber : Republika&lt;br /&gt;Dikelilingi tembok Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang yang kokoh. Sudrajad (43 tahun) berjalan mengelilingi lapangan hijau bersama rekan-rekannya sesama narapidana. Tapi, hari itu, dia tak sedang berurusan dengan sipir penjara dan segala macam urusan hukuman. Dia sedang menuju tempat yang disediakan untuk kontingennya. "Saya sekarang jadi atlet voli dulu," katanya. Senin (12/5).&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Narapidana asal Rumah Tahanan (Rutan) Rangkasbitung, Banten, itu terlihat antusias dan tak sabar ingin segera bertanding. "Pokoknya, urang kudu juara (Pokoknya, kami harus juara)," kata narapidana yang sudah delapan bulan mendekam dengan logat Sunda khas Banten. Berbulan-bulan badannya terkurung tak membuat semangatnya tanggal. Dia pun tetap rajin menebar senyum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sudrajad yang berasal dari Kampung Baru 1. Lebak, sedang mengikuti Pekan Olahraga dan Seni Antar narapidana (Porsenap) yang dipusatkan di LP Cipinang. Pesertanya 459 narapidana utusan dari berbagai penjara di Jakarta. Bogor. Tangerang, dan Bekasi (Jabotabek) serta Banten plus 20 atlet profesional (14 pria dan enam wanita) yang memang sengaja dilibatkan untuk meramaikan event itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hari itu, para narapidana tak memperlihatkan tanda-tanda bahwa mereka adalah pelaku tindak pidana. Tak ada lagi kostum penjara yang kumal. Mereka mengenakan training khas atlet atau kostum bergaya seniman. Kesan bengis pun pudar, berganti keceriaan, kesopanan, dan keakraban.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mereka tampak berbaris rapi dan berdiri tegak di sekeliling lapangan hijau LP Cipinang. Narapidana lainnya. Aminudin (38), menjadi peserta lomba Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ). Layaknya memegang ungkapan terkenal vini, vidi. vid narapidana dari Rutan kelas 2 A, Bogor, Jawa Barat, itu lantang berkata, "Kami datang untuk menang." Lelaki kurus berkulit putih itu mengaku sudah lama mempersiapkan diri. "Saya akan membawakan surat Ali Imran ayat 143." kata pria yang dihukum tiga bulan itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sudrajad mengatakan event itu bisa mempererat tali silaturahim yang memang dianjurkan agama untuk terus dijalin. Tapi, tentu saja, di sana ada piala dan iming-iming korting hukuman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada tiga bidang olahraga dan lima bidang seni yang dipertandingkan dalam Porsenap kali ini. Yaitu, voli, tenis meja, catur, MTQ, nasyid. ceramah agama, adzan, dan Kontes Dangdut Cipinang (KDC).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gangguan psikologis&lt;br /&gt;Hendra Budiman, pelatihbola voli kontingen LP Cipinang, mengatakan para narapidana memiliki keterampilan cukup bagus dalam bidang olahraga ataupun kesenian. Namun, mereka terkadang memiliki gangguan psikologis. "Itu tantangan bagi pembimbing dan pelatih," kata pria yang juga staf Pembinaan Jasmani Lapas Kelas 1 Cipinang itu. Tapi, dengan aktif berlatih olahraga. Hendra mengatakan para narapidana bisa melupakan beban psikologis. "Selain badan sehat dan pikiran enak, mereka jugapunya prestasi jelas," katanya bak menggemakan ungkapan latin yang terkenal, mensana incorpore sano.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Direktur Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM, Untung Sugiyono, menilai kegiatan Porsenap yang digelar dua tahun sekali itu bukan sekadar hiburan. Tapi, bisa menjadi upaya penggalian dan penyaluran bakat serta potensi. "Tembok penjara tidak mampu menghalangi seseorang untuk mengembangkan diri dan berprestasi," katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dibanding Porsenap pertama, dua tahun lalu, Untung mengatakan Porsenap -kali ini diramaikan oleh Kejuaraan Nasional Tinju Amatir. Tinju memang belum masuk dalam cabang yang dipertandingkan di Porsenap. Tapi, kegiatan yang diselenggarakan Pertina DKI Jakarta pada saat digelarnya Porsenap itu memang punya maksud. Yaitu, untuk mencari bibit-bibit petinju baru di kalangan narapidana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Setelah menjalani masa pidana, bisa saja mereka bergabung dan berlatih di Pertina (Persatuan Tinju Amatiri." kata Untung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepala LP Cipinang, Haviluddin, mengatakan akan ada kompensasi bagi narapidana yang berprestasi dalam Porsenap. Contohnya, jikaseorang narapidana mengikuti lomba voli lalu dia berprestasi, posisinya menjadi tamping bola voli. Bila masih berprestasi lagi, dia akan diangkat sebagai pemuka olahraga yang membawahi beberapa cabang olahraga. Nah, pada tingkat pemuka olahraga inilah bonus remisi tambahan bisa didapat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika untuk narapidana biasa, remisi atau pengurangan hukumannya hanya tiga bulan. Maka, untuk sang pemuka olahraga diberi remisi tambahan sepertiganya. "Berarti, remisinya jadi empat bulan." kata Haviluddin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Porsenap yang merupakanide mantan menteri kehakiman, Sahardjo, kali pertama digelar di LP Kelas 1 Tangerang. Juara umum adalah LP Wanita Tangerang. Adapun Porsenap kedua yang berakhir hari ini, LP kelas 2 Bogor-lah yang menjadi juara umum. "Bogor udah pasti juara umum," kata Titik dari Seksi Olahraga Panitia Porsenap.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sampai tadi malam, masih ada satu cabang lomba yang masih digelar, yaitu Kontes Dangdut Cipinang. Namun. Ti tik mengatakan hasil perolehan piala kontingen kota hujan sudah tak mungkin terkejar. Hasil Porsenap diumumkan hari ini. Bc64&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8543479021875506128-2081682379020137245?l=externalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://externalnapi.blogspot.com/feeds/2081682379020137245/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2008/05/mengasah-sportivitas-dan-seni-di.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/2081682379020137245'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/2081682379020137245'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2008/05/mengasah-sportivitas-dan-seni-di.html' title='Mengasah Sportivitas dan Seni di Penjara'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SDD2hlp15dI/AAAAAAAAAc4/dc-hjktbJzg/s72-c/imagesCAJ59PMW.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8543479021875506128.post-8095578293190871180</id><published>2008-03-29T22:34:00.000+07:00</published><updated>2009-02-02T10:47:07.795+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KLIPPING NAPI'/><title type='text'>Pembebasan Napi Pun Dipercepat</title><content type='html'>&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/R-5iWTl_mjI/AAAAAAAAAcQ/0jfi8wTQZiQ/s1600-h/29946-100x100.gif"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5183188356506294834" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; CURSOR: hand" height="151" alt="" src="http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/R-5iWTl_mjI/AAAAAAAAAcQ/0jfi8wTQZiQ/s320/29946-100x100.gif" width="122" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Sumber: Republika&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pantai Karnaval Ancol, akhir 2006. Nick, mahasiswa tingkat dua salah satu perguruan swasta di Jakarta asyik berdansa bersama teman sebayanya menghabiskan malam tahun baru. Musik ajeb-ajeb ramuan disk jockey (DJ) malam itu tampaknya masih kurang menyemarakkan suasana, bagi Nick. Dikeluarkanlah beberapa butir pil inex dari kantongnya dengan tujuan menambah efek euforia pesta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;''Anda kami tangkap, atas kepemilikan narkoba,'' sergah seseorang di sebelah Nick, sambil menyematkan borgol di tangan pria berusia 19 tahun tersebut. Nick tak menduga, beberapa orang di antara kerumunan party goers ternyata reserse dari Polres Jakarta Utara. Proses hukum kemudian dilalui Nick, hingga akhirnya dia harus berlabuh di Lembaga.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta, untuk masa empat tahun penjara. Berbincang dengan Republika, akhir Januari lalu, Nick mengatakan masa tahanannya tinggal dua tahun lagi. Nick mengaku terus menghitung hari kapan dia bebas. Bukan lantaran terisolasi dari lingkungan sosial yang menyebabkannya ingin cepat meninggalkan hotel prodeo, tapi karena kondisi penjara yang sesak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kurangnya waktu istirahat, ruang tahanan yang sumpek, hingga masalah berebutan fasilitas di dalam penjara menjadi pengalaman sehari-hari Nick. Karuan saja, LP Cipinang yang kapasitasnya 1.450 orang, saat ini penghuninya mencapai angka 3.700 orang. ''Namanya bukan penuh lagi, tapi berjubel,'' kata Nick.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengalaman mirip Nick juga terjadi di LP Bulak Kapal, Bekasi. Tingkat kelebihan kapasitas di LP Bulak Kapal bahkan lebih dahsyat lagi. Dari kapasitas huni 350 orang, jumlah warga binaan mencapai 1.800-an orang. Dengan jumlah penghuni yang mencapai empat kali lipat dari kapasitas, satu kamar diisi hingga 15 narapidana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah seorang narapidana, sebut saja Teguh, menjelaskan, tiap narapidana di LP Bulak Kapal harus tidur bergantian saat malam hari. Teguh merinci, lima orang dipastikan tidur di lantai, tiga orang tidur di kasur, beberapa orang tidur dengan cara duduk. ''Ada yang jongkok, bahkan berdiri sebelum mendapat giliran tidur,'' kata Teguh, yang kini telah menghirup udara bebas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada 14 Februari 2008 lalu di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Andi Mattalatta, mencanangkan bulan Februari sebagai bulan tertib pemasyarakatan. Salah satu programnya adalah tertib perikehidupan penghuni. Bagaimana mau tertib jika penghuni merasa sangat tidak nyaman tinggal di LP?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan statistik yang dimiliki Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham), rata-rata kelebihan kapastias hunian LP dan rutan di seluruh Indonesia dalam dua tahun terakhir mencapai 45 persen. Pada 2006, kapasitas hunian LP dan rutan se-Indonesia sebanyak 70.241, narapidana tercatat 116.688 orang. Di tahun 2007, peningkatan jumlah kapasitas menjadi 81.384 juga diiringi peningkatan jumlah narapidana sebanyak 130.832.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kelebihan kapasitas hunian penjara tersebut diduga menjadi penyebab timbulnya berbagai masalah di Lembaga Pemasyarakatan. Sebut saja berjangkitnya penyakit menular dari penyakit kulit hingga HIV/AIDS, peredaran narkoba, hingga perkelahian antarnapi. ''Kelebihan kapasitas bisa mengakibatkan seorang napi kurang istirahat dan berujung penyakit,'' tambah Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Untung Sugiono, menyebutkan salah satu akibat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk menanggulanginya, Depkumham pun putar otak. Pembangunan LP atau rutan baru di Indonesia bukannya tidak diprogramkan oleh Depkumham, namun dinilai masih kurang solutif karena tidak didukung anggaran yang memadai. Solusi strategis dan efisien menanggulangi overkapasitas saat ini adalah lewat program pembebasan bersyarat (PB), cuti menjelang bebas (CMB), dan cuti bersyarat (CB).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Solutif dan hemat anggaran. Dua kata optimistis inilah yang dipercaya melekat pada program PB, CMB, dan CB. Terbukti pada 2006, dengan jumlah pembebasan bersyarat sebanyak 5.346 orang, Depkumham menghemat biaya makan narapidana hingga Rp 21 miliar. Di tahun 2007, biaya yang bisa dihemat mencapai Rp 27 miliar lewat pemberian PB, CMB, dan CB kepada 13 ribu narapidana. ''Tahun 2008 ditargetkan 15 ribu naparapidana, sehingga bisa hemat anggaran sampai Rp 36 miliar,'' tambah Untung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menkumham Andi Mattalatta juga tengah menyusun strategi baru agar program pemberian pembebasan bersyarat dan sejenisnya semakin signifikan hasilnya. Depkumham, kata Andi, tengah berupaya merevisi SK Menkumham No M.01.PK.04.10 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Revisi rencananya akan menyentuh soal penyederhanaan syarat administratif dalam pengajuan asimilasi, PB, CMB, dan CB. Selain itu, narapidana dengan pidana di bawah satu tahun diberikan CB dengan ketentuan jika saat cuti melakukan tindak pidana lagi, maka lama cuti yang dijalani tidak dihitung sebagai masa hukuman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anggota Staf Program Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Lollong Manting Awi, mengingatkan, program pembebasan bersyarat dan sejenisnya tersebut harus dibarengi dengan mekanisme kontrol yang baik. Karena, menurut Awi, program tersebut sangat rawan dimanfaatkan oknum petugas LP atau rutan. ''Di beberapa LP masih banyak laporan pemberian cuti bersyarat atau pembebasan bersyarat harus disertai setoran uang ke petugas,'' kata Awi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Awi, pemerintah juga seharusnya segera mempercepat penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP yang baru. Pasalnya, dalam RUU KUHP yang baru, dimungkinkan sistem kerja sosial diberlakukan untuk pidana penjara yang tidak lebih dari enam bulan. Dalam pasal 79 ayat (1) RUU KUHP disebutkan bahwa pidana penjara yang tidak lebih dari enam bulan, atau denda yang tidak lebih dari denda kategori 1, dapat diganti dengan pidana kerja sosial. Perubahan yang paling signifikan dalam RUU tersebut adalah pertimbangan memperketat syarat-syarat penahanan sehingga orang tidak mudah masuk ke LP atau rutan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://www.reformasihukum.org/konten.php?nama=MekanismeLegislasi&amp;amp;op=detail_politik_mekanisme_legislasi&amp;amp;id=2099&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8543479021875506128-8095578293190871180?l=externalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.reformasihukum.org/konten.php?nama=MekanismeLegislasi&amp;op=detail_politik_mekanisme_legislasi&amp;id=2099' title='Pembebasan Napi Pun Dipercepat'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://externalnapi.blogspot.com/feeds/8095578293190871180/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2008/03/pembebasan-napi-pun-dipercepat.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/8095578293190871180'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/8095578293190871180'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2008/03/pembebasan-napi-pun-dipercepat.html' title='Pembebasan Napi Pun Dipercepat'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/R-5iWTl_mjI/AAAAAAAAAcQ/0jfi8wTQZiQ/s72-c/29946-100x100.gif' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8543479021875506128.post-5355291264379586427</id><published>2008-03-08T12:14:00.000+07:00</published><updated>2009-02-02T10:47:07.720+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='HAK NAPI BERPOLITIK'/><title type='text'>PEMULIHAN HAK-HAK SIPIL MANTAN NAPI</title><content type='html'>&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/R9Il0qsp2tI/AAAAAAAAAbI/an0I4Y_rqPY/s1600-h/lp1.bmp"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5175240508547128018" style="margin: 0px 10px 10px 0px; float: left; width: 112px; height: 153px;" alt="" src="http://4.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/R9Il0qsp2tI/AAAAAAAAAbI/an0I4Y_rqPY/s320/lp1.bmp" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Oleh Prof.Dr. Muhammad Mustofa (Guru Besar Kriminologi FISIP UI)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Pendahuluan&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Filosofi pembinaan pelanggar hukum yang dianut oleh Indonesia adalah mengintegrasikan kembali pelaku pelanggar hukum ke masyarakat, atau lebih dikenal sebagai pemasyarakatan. Akan tetapi dalam realitas, mantan narapidana secara sistematis justru dihambat untuk dapat berintegrasi kembali dalam kehidupan alamiah di masyarakat. Banyak peraturan perundangan dan kebijakan yang dibuat justru untuk menghambat terintegrasinya kembali mantan napi dengan masyarakat.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian maka filosofi pemasyarakatan napi hanya sekedar slogan kosong, yang dalam realitas menghasilkan pelaku pelanggar ulang, yang bolak-balik kembali ke bangunan penjara. Masyarakat dan struktur sosial (politik) telah melakukan stigmatisasi mantan napi yang sesungguhnya tidak selaras dengan filosofi pemasyarakatan napi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Makalah ini akan membahas bagaimana cara memperlakukan mantan napi yang selaras dengan filosofi pemasyarakatan napi?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Pokok-pokok pikiran&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Perlakuan terhadap mantan napi yang tidak adil sesungguhnya merupakan bentuk kemunafikan dari struktur sosial (politik). Sebab manusia adalah mahluk yang diciptakan oleh Allah Sang Maha Kuasa sebagai dapat berbuat dosa dan kesalahan. Dari berbagai penelitian ditemukan bahwa tidak ada satu orangpun yang belum pernah melakukan perbuatan dosa dan kesalahan, termasuk pelanggaran hukum pidana. Namun demikian sebagian besar dari warga masyarakat tersebut beruntung karena tindakan kesalahan atau pelanggaran hukumnya tidak pernah diketahui oleh sistem peradilan pidana. Hanya sebagian kecil saja warga masyarakat yang tidak beruntung, yang ketika melakukan pelanggaran hukum pidana diketahui oleh sistem peradilan pidana dan tidak mampu menghindari hukuman. Mereka ini terpaksa menjalani hukuman dan diberi label narapidana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penghukuman pidana pada dasarnya adalah suatu bentuk penebusan kesalahan yang pernah dilakukan oleh seseorang. Ia seperti tindakan membayar hutang kepada pemberi hutang. Oleh karena itu ketika seseorang narapidana telah selesai menjalani hukuman, ia harus diperlakukan sebagai orang yang merdeka seperti pembayar hutang yang telah melunasi hutangnya. Apabila mantan napi tidak diperlakukan secara adil sebagai warga masyarakat biasa yang telah menebus kesalahan, maka akibat yang paling buruk adalah mereka akan dapat mengulangi kembali tindakan pelanggaran hukumnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pelanggar hukum sesungguhnya mempunyai beberapa ciri, bukan ciri tunggal penjahat. Penjahat dalam hal ini bukan kategori hukum, tetapi kategori sosial yaitu orang yang pola tingkah lakunya cenderung melanggar hukum pidana. Pelanggaran hukum pidana telah menjadi pilihan utama dalam bertingkah laku. Dengan dasar pengertian ini tipologi pelanggar hukum meliputi:&lt;br /&gt;1. Pelanggar hukum situasional.&lt;br /&gt;2. Pelanggar hukum yang lalai.&lt;br /&gt;3. Pelanggar hukum yang tidak sengaja melakukan pelanggaran.&lt;br /&gt;4. Pelanggar hukum yang sakit.&lt;br /&gt;5. Pelanggar hukum berulang atau residivis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tipologi pelanggar hukum tersebut seperti status penyakit yang diderita orang. Ada penyakit yang tidak perlu dirawat karena akan sembuh sendiri. Ada penyakit yang perlu perawatan cukup sekali saja. Ada penyakit yang perlu perawatan jalan. Ada penyakit yang memerlukan perawatan inap. Dan ada penyakit yang tak tersembuhkan. Dengan demikian perlakuan terhadap mantan napi, dengan analogi penyakit tersebut, tidak dapat dilakan secara sama dalam keadaan apapun. Sebagian besar dari pelaku pelanggaran hukum sesungguhnya hanyalah orang-orang yang secara situasional (dalam keadaan khusus) melakukan pelanggaran hukum, dan kemungkinan pengulangan pelanggarannya kecil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian juga banyak orang yang melakukan pelanggaran hukum secara tidak sengaja atau karena lalai. Dalam keadaan sakit (jiwa) orang tidak menyadari apa yang dilakukan ketika melakukan tindakan pelanggaran hukum pidana. Orang menjadi pelaku pelanggaran berulang melalui suatu proses yang panjang, termasuk memahirkan tindakan pelanggaran ketika berada di dalam lembaga penghukuman (penjara) dan penolakan masyarakat untuk berintegrasi kembali dengan masyarakat, habitat hidup manusia. Pada tahap tertentu, pelaku pelanggaran ulang akan juga menghentikan kecenderungan pelanggarannya. Suatu penelitian melaporkan bahwa pada umumnya orang akan menghentikan kecenderungan melakukan pelanggaran hukum secara berulang ketika mencapai usia lanjut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kecenderungan memperlakukan pelanggar hukum secara represif dalam telaah Durkheim mencerminkan bahwa masyarakat yang bersangkutan lebih dekat dengan ciri masyarakat primitif. Masyarakat modern cenderung menerapkan sanksi pidana terhadap pelaku pelanggaran hukum secara restitutif, yaitu memulihkan hubungan. Dalam dalil evolusi penghukuman, Durkheim menumuskan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Semakin dekat tipe masyarakat ke pada masyarakat primitif, dan semakin absolut kekuasaan pusat dilakukan, intensitas hukuman semakin tinggi&lt;br /&gt;2. Perampasan kemerdekaan yang lamanya berbeda tergantung dari keseriusan kejahatannya, cenderung menjadi alat pengendalian sosial yang normal&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalau mengikuti dalil evolusi penghukuman dari Durkheim tersebut, dapat dikatakan bahwa perlakuan tidak adil terhadap mantan napi menunjukkan bahwa masyarakat dan kekuasaan pusat (struktur sosial poilitik) yang cenderung absolut merupakan ciri masyarakat primitif. Padahal sesungguhnya ciri umum masyarakat Indonesia yang merupakan bangsa timur, dalam menyikapi pelanggaran hukum pidana cenderung mencari solusi perdamaian atau pemulihan hubungan antara pelaku dengan korban dan masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pelanggaran hukum pidana dilihat tidak semata-mata sebagai konflik antar pribadi (micro cosmos), tetapi merupakan keadaan yang dapat mengganggu kestablian alam semesta (macro cosmos). Oleh karena itu ketidakseimbangan yang dihasilkan harus disikapi dengan mengembalikan kestabilan hubungan para pihak yang berkonflik. Filosofi penghukuman bangsa-bangsa timur ini telah digali olehilmuwan barat John Braithwaite menjadi konsep restorative justice.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Restorative justice adalah cara penyelesaian konflik pidana melalui cara-cara informal yang dilakukan oleh komunitas dengan tujuan memulihkan hubungan antara pelaku dengan korbannya dan yang direstui masyarakat, dengan tetap menyatakan bahwa pelanggaran hukum adalah tindakan yang tidak benar. Melalui mekanisme ini adaupacara untuk menyatakan bahwa pelanggaran hukum adalah salah, tetapi melalui proses restorasi, pelanggar hukum diterima kembali menjadi warga masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Penutup&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan uraian di atas, dapat dikatakan bahwa penghilangan dan pembatasan hak-hak sipil dan politik terhadap mantan napi dalam berbagai peraturan perundangan dan kebijakan merupakan ketidakadilan terhadap warga masyarakat yang telah melunasi hutang kesalahan. Oleh karena itu semua peraturan perundangan yang membatasi atau menghilangkan hak-hak sipil dan politik mantan napi haruslah dicabut. Selain itu perlu adanya gerakan penyadaran masyarakat terhadap realitas pelanggaran hukum seperti yang diuraikan di atas sehingga masyarakat secara sadar mampu memperlakukan mantan napi secara adil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://kriminologi1.wordpress.com/&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8543479021875506128-5355291264379586427?l=externalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://kriminologi1.wordpress.com/' title='PEMULIHAN HAK-HAK SIPIL MANTAN NAPI'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://externalnapi.blogspot.com/feeds/5355291264379586427/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2008/03/pemulihan-hak-hak-sipil-mantan-napi.html#comment-form' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/5355291264379586427'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/5355291264379586427'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2008/03/pemulihan-hak-hak-sipil-mantan-napi.html' title='PEMULIHAN HAK-HAK SIPIL MANTAN NAPI'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/R9Il0qsp2tI/AAAAAAAAAbI/an0I4Y_rqPY/s72-c/lp1.bmp' height='72' width='72'/><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8543479021875506128.post-2544101836265574215</id><published>2008-03-06T12:46:00.000+07:00</published><updated>2009-02-02T10:47:07.682+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KLIPPING NAPI'/><title type='text'>Napi di LP Cipinang Olah Sampah jadi Kompos</title><content type='html'>&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/R8-FvBdg4AI/AAAAAAAAAao/f0DuGAdQBms/s1600-h/121949p.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5174501539764559874" style="margin: 0px 10px 10px 0px; float: left; width: 156px; height: 115px;" alt="" src="http://2.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/R8-FvBdg4AI/AAAAAAAAAao/f0DuGAdQBms/s320/121949p.jpg" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;strong&gt;KOMPAS, Napi di LP Cipinang olah sampah jadi sesuatu yang berguna,&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;JAKARTA, RABU-Narapidana Lembaga Pemasyakatan Kelas I Cipinang di Jakarta Timur akan mengolah sampah menjadi kompos. Inilah yang dilakukan oleh LP Cipinang bekerja sama dengan Yayasan Pemulihan Insani Indonesia dan Dinas Kebersihan DKI Jakarta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kerja sama antarinstansi untuk mengolah sampah di LP Cipinang menjadi kompos itu hari Rabu (5/3) pagi diresmikan oleh Dirjen Pemasyarakatan Untung Sugiyono di LP Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Napi-napi di LP Cipinang ini akan diseleksi menjadi pekerja yang mengelola sampah.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hasilnya dibagi tiga, yaitu untu napi bersangkutan, untuk negara dan untuk LP Cipinang itu sendiri. "Ini mungkin pertama kali di Indonesia, bahkan di dunia, bahwa ada LP yang mengelola sampah menjadi sesuatu yang berguna," kata Kepala Humas Ditjen Pemasyarakatan, Akbar Hadi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketua Yayasan Pemulihan Insani Indonesia Payaman Simanjuntak mengatakan kegiatan ini bukan sekadar mengisi waktu kosong sambil menanti menghirup udara bebas tetapi terlebih menjadi bekal bagi napi jika sudah berbaur dalam masyarakat umum. Pada awal acara tampak Pollycarpus yang dihukum dalam kasus pembunuhan Munir, memimpin koreografi Pramuka yang anggotanya napi di LP Cipinang. Polly mengaktifkan Pramuka di LP itu karena terinspirasi dengan pengalamannya menjadi peserta Jambore di Sibolangit tahun 1977.(KSP)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;R Adhi Kusumaputra&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.kompas.co.id/read.php?cnt=.xml.2008.03.05.10392816&amp;amp;channel=1&amp;amp;mn=10&amp;amp;idx=87"&gt;http://www.kompas.co.id/read.php?cnt=.xml.2008.03.05.10392816&amp;amp;channel=1&amp;amp;mn=10&amp;amp;idx=87&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8543479021875506128-2544101836265574215?l=externalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.kompas.co.id/read.php?cnt=.xml.2008.03.05.10392816&amp;channel=1&amp;mn=10&amp;idx=87' title='Napi di LP Cipinang Olah Sampah jadi Kompos'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://externalnapi.blogspot.com/feeds/2544101836265574215/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2008/03/napi-di-lp-cipinang-olah-sampah-jadi.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/2544101836265574215'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/2544101836265574215'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2008/03/napi-di-lp-cipinang-olah-sampah-jadi.html' title='Napi di LP Cipinang Olah Sampah jadi Kompos'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/R8-FvBdg4AI/AAAAAAAAAao/f0DuGAdQBms/s72-c/121949p.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8543479021875506128.post-3539132650269775960</id><published>2008-03-06T12:30:00.000+07:00</published><updated>2009-02-02T10:47:07.666+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KLIPPING NAPI'/><title type='text'>Pollycarpus Membangun LP Cipinang</title><content type='html'>&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/R8-Nzhdg4BI/AAAAAAAAAaw/1t3RuEJInsI/s1600-h/polli.bmp"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5174510413166993426" style="margin: 0px 10px 10px 0px; float: left; width: 171px; height: 112px;" alt="" src="http://4.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/R8-Nzhdg4BI/AAAAAAAAAaw/1t3RuEJInsI/s320/polli.bmp" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;JAKARTA - Ada yang menarik dari acara Peresmian Pengolahan Sampah Pupuk Organik di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang. Dia adalah Pollycarpus, terpidana 20 tahun pembunuh aktivis Munir.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Polly yang dalam acara tersebut, menjadi komandan Pramuka dengan gagah memandu rekan-rekannya sesama napi dalam membawakan lagu Mars Pramuka dan membentuk huruf dengan gerak semaphore. Saat ditanya wartawan, Polly mengaku dirinya sudah berkecimpung dengan Pramuka sejak duduk dibangku SD, SMP hingga SMA.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Saya juga pernah ikut Jambore Nasional pada tahun 1977," ujar Polly usai acara, di lapas Cipinang Klas I, Jakarta Timur, Rabu (5/3/2008).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dijelaskan Polly, di Lapas Cipinang diwajibkan untuk mengembangkan organisasi Pramuka. Polly yang kala itu mengenakan busana pramuka lengkap mengaku, dirinya mengajarkan Pramuka kepada seluruh anggota lapas. "Dengan pramuka menjadikan kita hidup disiplin dan mandiri," katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain Pramuka, Polly juga saat ini mengembangkan home industry yang ditujukan untuk pengembangan diri para napi seperti, membuat jahe instan, emping melinjo, dan virgine coconut oil. "Dalam waktu dekat, saya akan kembangkan ternak belut dan ikan lele. Semuanya saya lakukan atas inisiatif saya dan biaya sendiri," ungkapnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hingga kini, dia mengaku senang berada didalam lapas. "Saya disini tidak merasa sedih atau terhina. Saya senang disini, karena orang-orang disini jauh lebih baik dari yang diluar," ketusnya.(ism)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://news.okezone.com/index.php/ReadStory/2008/03/05/1/89214/pollycarpus-membangun-lp-cipinang&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8543479021875506128-3539132650269775960?l=externalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://news.okezone.com/index.php/ReadStory/2008/03/05/1/89214/pollycarpus-membangun-lp-cipinang' title='Pollycarpus Membangun LP Cipinang'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://externalnapi.blogspot.com/feeds/3539132650269775960/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2008/03/pollycarpus-membangun-lp-cipinang.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/3539132650269775960'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/3539132650269775960'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2008/03/pollycarpus-membangun-lp-cipinang.html' title='Pollycarpus Membangun LP Cipinang'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/R8-Nzhdg4BI/AAAAAAAAAaw/1t3RuEJInsI/s72-c/polli.bmp' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8543479021875506128.post-8661209951917435432</id><published>2008-03-06T12:00:00.000+07:00</published><updated>2009-02-02T10:47:07.648+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KLIPPING NAPI'/><title type='text'>Pollycarpus Pimpin Napi Berseragam Pramuka</title><content type='html'>&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/R9Dw3Rdg4CI/AAAAAAAAAa4/UJTeUBhIzpg/s1600-h/carpus.bmp"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5174900804219363362" style="margin: 0px 10px 10px 0px; float: left; width: 180px; height: 109px;" alt="" src="http://4.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/R9Dw3Rdg4CI/AAAAAAAAAa4/UJTeUBhIzpg/s320/carpus.bmp" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;JAKARTA - Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang terus berbenah. Setelah meresmikan wartel dan warnet di dalam lapas, kini sebuah tempat pengolahan sampah pupuk organik diresmikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedikitnya 200 napi ikut memeriahkan acara persemian itu.Para napi tersebut yang sebagian besar tampak mengenakan seragam pramuka melakukan atraksi simbol-simbol khas pramuka dan bernyanyi mars pramuka.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para pramuka Cipinang ini dipimpin terdakwa kasus pembunuhan Munir, Pollycarpus Budiharipriyanto, Rabu (5/3/2008).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, acara peresmian sedianya dihadiri Menkum HAM Andi Mattalata dan Gubernur Fauzi Bowo. Andi batal hadir dan digantikan Dirjen Pemasyarakatan Depkum HAM Untung Sugiono, sedangkan Fauzi Bowo diwakili oleh Kadis Kebersihan Provinsi DKI Eko Baruna.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain keduanya Kepala Kanwil Depkum HAM Didin sudirman, serta Kalapas Cipinang Haviludin hadir dalam acara tersebut. (fit)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://news.okezone.com/index.php/ReadStory/2008/03/05/1/89094&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8543479021875506128-8661209951917435432?l=externalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://news.okezone.com/index.php/ReadStory/2008/03/05/1/89094' title='Pollycarpus Pimpin Napi Berseragam Pramuka'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://externalnapi.blogspot.com/feeds/8661209951917435432/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2008/03/pollycarpus-pimpin-napi-berseragam.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/8661209951917435432'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/8661209951917435432'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2008/03/pollycarpus-pimpin-napi-berseragam.html' title='Pollycarpus Pimpin Napi Berseragam Pramuka'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/R9Dw3Rdg4CI/AAAAAAAAAa4/UJTeUBhIzpg/s72-c/carpus.bmp' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8543479021875506128.post-6920034842372985357</id><published>2008-03-02T22:59:00.000+07:00</published><updated>2009-02-02T10:47:07.631+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KLIPPING NAPI'/><title type='text'>Malaysia Sediakan Rumah Mesra Untuk Napi</title><content type='html'>&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/R8rPLROrMRI/AAAAAAAAAag/51NMMp98PIA/s1600-h/12027878990.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5173174914498900242" style="margin: 0px 10px 10px 0px; float: left; width: 160px; height: 116px;" alt="" src="http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/R8rPLROrMRI/AAAAAAAAAag/51NMMp98PIA/s320/12027878990.jpg" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Pemerintah Malaysia tengah mempertimbangkan kebijakan baru bagi narapidana. Yaitu mengizinkan mereka menerima kunjungan khusus dari anggota keluarga, sebagai bagian dari usaha rehabilitasi sebelum kembali ke lingkungan masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kebijakan tersebut nantinya tidak berlaku bagi semua napi. Ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi. Hanya napi yang mempunyai kelakuan baik dan tidak mempunyai penyakit menular seksual saja yang diperbolehkan dikunjungi pasangannya, seperti dilansir New Straits Times, Selasa [12/02/2008].&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Dalam pelaksanaannya, para napi bakal diizinkan menghabiskan waktu selama 72 jam dalam sebuah rumah bersama pasangan, anak-anak, serta orang tua mereka. Bagi napi yang sudah menikah, diberikan kamar khusus bila mereka ingin "menghabiskan waktu" bersama pasangannya."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Kunjungan tersebut untuk lebih mendekatkan pertalian antara para napi dengan keluarga mereka. Hal itu bukan untuk memenuhi hak mereka, namun lebih merupakan sebuah privilege," kata sebuah sumber.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pimpinan pusat rehabilitasi obat-obatan, Mohamad Yunus Pathi mendukung sepenuhnya pemberlakuan kebijakan itu. Menurutnya, hal itu sangat penting bagi para napi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Ketika mereka ditolak, malah bisa membuat mereka mengalami stres yang nantinya bisa mengakibatkan penyakit seksual," tambahnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemberlakuan kebijakan tersebut di luar negeri, dipercaya dapat membantu napi mempersiapkan dirinya sebelum kembali ke tengah masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, dapat pula bermanfaat menjaga keutuhan keluarga dan kehidupan perkawinan mereka. Pihak berwenang dari Departemen Penjara Malaysia belum bisa dimintai keterangan.[rm/jul].&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://rileks.com/ragam/?act=detail&amp;amp;artid=31102006117918&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8543479021875506128-6920034842372985357?l=externalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://rileks.com/ragam/?act=detail&amp;artid=31102006117918' title='Malaysia Sediakan Rumah Mesra Untuk Napi'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://externalnapi.blogspot.com/feeds/6920034842372985357/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2008/03/malaysia-sediakan-rumah-mesra-untuk.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/6920034842372985357'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/6920034842372985357'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2008/03/malaysia-sediakan-rumah-mesra-untuk.html' title='Malaysia Sediakan Rumah Mesra Untuk Napi'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/R8rPLROrMRI/AAAAAAAAAag/51NMMp98PIA/s72-c/12027878990.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8543479021875506128.post-1879008785368249877</id><published>2008-03-02T22:27:00.000+07:00</published><updated>2009-02-02T10:47:08.123+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KLIPPING NAPI'/><title type='text'>Game Theory dan Dilema Narapidana</title><content type='html'>&lt;strong&gt;&lt;span style="font-size:180%;color:#cc0000;"&gt;G&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;ame theory sebenarnya adalah cabang matematika terapan yang sering dipakai dalam konteks ekonomi. Teori ini mempelajari interaksi strategis antar pemain (“agen”). Dalam permainan strategis, suatu agen memilih strategi yang dapat memaksimalkan keuntungan, berdasarkan strategi yang dipilih agen lain. Intinya, teori ini menyediakan pendekatan permodelan formal terhadap situasi sosial mengenai bagaimana pelaku keputusan berinteraksi dengan agen lain.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Game theory dapat menjelaskan suatu paradoks yang cukup terkenal, yakni bagaimana orang bisa bekerjasama dalam masyarakat apabila masing-masing dari mereka cenderung berusaha untuk menjadi pemenang. Asal tahu saja, paradoks ini sempat menyusahkan Charles Darwin saat menyusun teori evolusinya itu. (Dan dengan demikian mematahkan satu lagi argumen bahwa teori evolusi tidak dapat dibuktikan secara matematis).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para ekonom dibikin kagum dengan game theory karena teori ini dapat menjelaskan secara matematis mengapa tangan yang tak terlihat (invisible hand) yang diajukan oleh pelopor pasar bebas Adam Smith, bisa gagal memberikan kemaslahatan umum. John Nash, matematikawan yang juga dikenal sebagai salah seorang pelopor game theory menunjukkan perbedaan antara permainan kooperatif, dimana masing-masing pemain saling bekerjasama secara terikat, dan permainan non-kooperatif, dimana tidak ada kekuatan dari luar permainan yang dapat memaksakan berlakunya sekumpulan peraturan yang sudah ditentukan sebelumnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam permainan non-kooperatif, Nash menemukan bahwa jika harapan semua pemain terpenuhi, mereka tidak akan mau mengubah strategi karena mereka akan rugi sendiri. Hasilnya adalah suatu kesetimbangan (equilibrium), yang sekarang disebut sebagai Kesetimbangan Nash. Walaupun pernah frustrasi sampai sakit jiwa akibat gagal memperoleh medali Field (penghargaan prestisius untuk bidang Matematika), tapi Nash akhirnya berhasil meraih Nobel Ekonomi berkat teorinya ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karya ini bisa menerangi keputusan-keputusan bisnis dalam pasar yang penuh persaingan, teori makroekonomi untuk kebijakan ekonomi, ekonomi lingkungan dan sumberdaya, teori perdagangan luar negeri, ekonomi informasi, dan seterusnya. Para politisi juga pasti menyukai teori ini karena bisa menunjukkan bagaimana kepentingan pribadi yang “rasional” bisa merugikan semua orang. Pada 1970-an, game theory diperluas hingga mencakup bidang biologi. Sekarang kita lihat, bagaimana game theory berperan dalam teori evolusi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk itu, kita perlu berkenalan dulu dengan yang namanya dilema narapidana (prisoner’s dilemma). Ini adalah istilah untuk menggambarkan interaksi, entah antara individu-individu atau kelompok-kelompok dalam bentuk suatu permainan sederhana. Gagasan permainannya adalah untuk menirukan konflik-konflik yang ada dalam dunia nyata, antara pandangan pemenang memperoleh segalanya, dan perlunya kerjasama dan kompromi untuk memperoleh semuanya itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berikut adalah skenario dasar dari dilema narapidana. Dua narapidana (napi) diketahui telah melakukan jenis kejahatan X. Tetapi, polisi menduga mereka telah melakukan suatu jenis kejahatan Y yang lebih serius. Kedua napi lantas ditempatkan dalam sel terpisah dan masing-masing diberikan tawaran:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Napi yang bersaksi melawan napi yang lainnya terkait dengan kejahatan Y akan dibebaskan, sementara napi lainnya akan dipenjara selama 3 tahun. Ini disebut ”sucker’s payoff” (entah apa terjemahannya dalam bahasa Indonesia).&lt;br /&gt;Apabila keduanya menyangkal, atau saling bersaksi terhadap yang lainnya, maka keduanya akan mendapat hukuman 2 tahun penjara.&lt;br /&gt;Apabila keduanya bungkam, maka masing-masing akan menjalani hukuman 1 tahun penjara.&lt;br /&gt;Disini, kedua napi pada dasarnya mendapat dua pilihan: untuk bekerjasama (dalam skenario ini, tetap diam) atau untuk berkhianat. Bekerjasama artinya bahwa napi bersangkutan bisa jadi mendekam di penjara selama 1 atau 3 tahun. Tapi apabila berkhianat, maka ia dapat menjalani hukuman 0 atau 2 tahun, tergantung pengakuan napi lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena masing-masing napi tidak tahu pilihan apa yang diambil napi lainnya (keduanya berada dalam sel terpisah dan tidak dapat berkomunikasi satu sama lain), pilihan yang rasional, menurut aturan bertahan hidup ala Darwin adalah pilihan yang paling menguntungkan (ingat kaidah survival of the fittest). Dalam hal ini adalah memaksimalkan kemungkinan terbaik (nol tahun di penjara) dan meminimalisir kemungkinan terburuk (2 atau 3 tahun di penjara).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tahun 1980-an, sebuah kompetisi pemrograman komputer diadakan untuk mencari solusi terbaik untuk dilema narapidana. Hasilnya, sebuah program simulasi yang dinamai Tit-for-tat keluar sebagai pemenang. Seperti yang ditunjukkan oleh namanya (yang secara harafiah berarti satu pukulan dibalas satu pukulan), program ini memilih bekerjasama pada putaran pertama, dan kemudian menirukan apapun yang dilakukan lawan pada putaran-putaran selanjutnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kasus ini, saling bekerjasama membawa hasil positif, sementara si pengkhianat kelak akan memperoleh balasannya (apabila Anda mengkhianati saya, pada putaran berikut Anda juga akan saya khianati). Sebaliknya, kalau kita bekerjasama, tidak perduli apapun yang dilakukan orang lain, akibatnya adalah “suckers payoff.” Orang lain tidak punya insentif untuk bekerjasama dengan kita, dan akibatnya kita akan selalu menjadi pecundang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi, itu kan dalam simulasi. Dalam dunia nyata, si baik bisa saja merugi, dan si pengkhiat bisa beruntung, dan kadang-kadang memang demikian yang terjadi. Kemunculan kerjasama dapat dipicu manakala salahsatu diantara kondisi-kondisi berikut ini ada: para ‘pemain’ berkali-kali saling bertemu; mereka saling mengenal; mereka mengingat hasil pertemuan terdahulu. Tapi ada juga faktor-faktor lain yang juga perlu diperhitungkan, mulai dari peluang terjadinya pertemuan antar pemain, kesalahan-kesalahan (ketika ajakan untukk bekerjasama justeru dianggap sebagai pengkhianatan), hingga kemungkinan adanya faktor genetis pembentuk perilaku yang diwariskan dari generasi ke generasi. Dengan demikian, tit-for tat mungkin terlalu ideal sehingga sulit diterapkan di dunia nyata.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Solusinya adalah dengan menambahkan unsur kesalahan, yang mungkin hanya disebabkan kecenderungan manusiawi untuk berbuat kesalahan. Tit-for-tat bukanlah strategi paling hebat, karena tidak punya sifat pemaaf: sekali dua pemain tit-for-tat mulai saling berkhianat, mereka akan terus melakukan itu. Dengan menambahkan sedikit unsur ketidakpastian, masing-masing pemain dapat mengembangkan strategi baru. Penambahan sedikit unsur keacakan pada perilaku program memungkinkan munculnya “sifat pemaaf”, dan kesempatan untuk menguji perilaku pemain lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Satu strategi yang menggunakan sifat pemaaf adalah “tit-for-tat baik hati” (generous tit-for-tat), dimana ditambahkan unsur keacakan untuk memutuskan lingkaran setan saling mengkhianati. Strategi lain yang yang lebih sukses, diberi nama Pavlov, dapat digambarkan dengan ungkapan “Kalau tidak rusak, tak usah diperbaiki (dan jika Anda kalah, ganti strategi).” Bagaimanapun juga, ketidak pastian ternyata memungkinkan kerjasama, dan pesan optimistik dalam model tit-for-tat tetap berlaku.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendeknya, apa yang ditunjukkan oleh dilema narapidana juga dapat terjadi dalam tataran pribadi maupun evolusioner: Kalau saya bekerjasama dengan Anda, maka Anda kemungkinan besar juga akan bekerjasama dengan saya (strategi tit-for-tat) dan kita akan memperoleh skor yang sama dalam “permainan kehidupan”. Sebaliknya, apabila kita saling mengkhianati, maka kita berdua sama-sama kalah dan akhirnya “game over”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://blog.dhani.org/2007/09/game-theory-dan-dilema-narapidana/&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8543479021875506128-1879008785368249877?l=externalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://blog.dhani.org/2007/09/game-theory-dan-dilema-narapidana/' title='Game Theory dan Dilema Narapidana'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://externalnapi.blogspot.com/feeds/1879008785368249877/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2008/03/game-theory-dan-dilema-narapidana.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/1879008785368249877'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/1879008785368249877'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2008/03/game-theory-dan-dilema-narapidana.html' title='Game Theory dan Dilema Narapidana'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8543479021875506128.post-6433554528055561192</id><published>2008-02-15T12:09:00.000+07:00</published><updated>2009-02-02T10:47:07.534+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KLIPPING NAPI'/><title type='text'>Napi Gratis Makan di Rutan</title><content type='html'>&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/R7ZzP0TiEbI/AAAAAAAAAaA/y7zkgbPy958/s1600-h/kompastv_beta.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5167444338030023090" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; WIDTH: 191px; CURSOR: hand; HEIGHT: 72px" height="75" alt="" src="http://2.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/R7ZzP0TiEbI/AAAAAAAAAaA/y7zkgbPy958/s320/kompastv_beta.jpg" width="191" border="0" /&gt;&lt;/a&gt; &lt;span style="color:#ff0000;"&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;&lt;strong&gt;&lt;em&gt;Klick judul kalau mau lihat video alinya&lt;/em&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;div&gt;Direktur Bina Bimbingan Kemasyarakatan Departemen Kehakiman dan Hak Asasi manusia, Mashudi menargetkan ke depan tidak akan ada lagi nara pidana yang harus membayar tiap Minggu untuk makan. Target ini dinyatakan saat mencanangkan bulan tertib rumah tahanan (rutan) pada Kamis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mashudi menyatakan, biaya hidup napi yang tinggi membuat pihaknya secara bertahap akan memperbaiki sistemnya. Antara lain, dengan meniadakan penyimpangan-penyimpangan.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara Rahadi Ramelan, mantan Kabulog yang kini berstatus nara pidana menyatakan di penjara dirinya banyak kehilangan kebebasan. Bahkan, banyak sekali hak-hak napi yang dicabut dari lembaga pemasyarakatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Reporter: Syariful Kameramen : Alam Penulis : Sastra Editor Video : Feri &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://tv.kompas.com/berita/metropolitan/napi_gratis_makan_di_rutan.html"&gt;http://tv.kompas.com/berita/metropolitan/napi_gratis_makan_di_rutan.html&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div&gt; &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8543479021875506128-6433554528055561192?l=externalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://tv.kompas.com/berita/metropolitan/napi_gratis_makan_di_rutan.html' title='Napi Gratis Makan di Rutan'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://externalnapi.blogspot.com/feeds/6433554528055561192/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2008/02/napi-gratis-makan-di-rutan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/6433554528055561192'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/6433554528055561192'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2008/02/napi-gratis-makan-di-rutan.html' title='Napi Gratis Makan di Rutan'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/R7ZzP0TiEbI/AAAAAAAAAaA/y7zkgbPy958/s72-c/kompastv_beta.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8543479021875506128.post-5526107751288465686</id><published>2008-02-12T11:50:00.000+07:00</published><updated>2009-02-02T10:47:07.517+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KLIPPING NAPI'/><title type='text'>Napi-napi Yang Kuliah Lagi</title><content type='html'>&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/R7ZsRUTiEaI/AAAAAAAAAZ4/yRexxuhWbjs/s1600-h/hpk_01.gif"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5167436667218432418" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; CURSOR: hand" height="97" alt="" src="http://4.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/R7ZsRUTiEaI/AAAAAAAAAZ4/yRexxuhWbjs/s320/hpk_01.gif" width="181" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Pengantar Redaksi: Menjadi terpidana tak kehilangan hak untuk mencari dan mengembangkan ilmu. Lapas Cipinang bekerjasama dengan Univ. Bung Karno menyelenggarakan perkuliahan untuk para napi. Sambutannya ternyata antusias. Berikut ceritanya dituturkan wartawan Pos Kota Aby Bahagiana. Selamat mengikuti. Murid sudah pakar, dosen kewalahan (1). &lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Cipinang Jakarta Timur Drs. Haviluddin Bc. IP.MH membuat kerja sama (MOU) dengan Universitas Bung Karno (UBK), dua bulan lalu. Kerja sama itu terbentuk berkat gagasan ketua mantan napi LP Cipinang Prof. Dr. Rahardi Ramelan yang pernah mendekam di LP Cipinang karena tersandung kasus Bulog.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kerja sama yang terbentuk ialah LP Cipinang, Jakarta Timur membuka kesempatan kepada para napi, mantan napi, maupun petugas LP untuk mengikuti kuliah strata 1 (S 1) di LP Cipinang setiap hari Jumat dan Sabtu mulai Pkl. 16:00 sampai 20:00. Kuliahnya berlangsung terus menerus tanpa henti. “Meski ada libur Lebaran atau Natal, kita terus gelar kuliah,” ucap Haviluddin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Program S-1 UBK di LP Cipinang sangat unik. Selain satu-satunya lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia yang menyediakan program pendidikan bagi para narapidana, juga kuliahnya singkat, hanya ditempuh selama 2 tahun 8 bulan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Kalapas Cipinang Haviluddin kepada Pos Kota, kemarin, dengan program pendidikan ini diharapkan para napi yang habis masa hukumannya lebih mengerti tentang hukum serta memperoleh tambahan ilmu, wawasan dan keadilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejauh ini para napi di LP Cipinang baru bisa mengikuti kuliah di fakultas hukum setiap hari Jumat sore dan Sabtu sore mulai Pkl. 16:00 hingga 20:00 WIB. Untuk itu, Haviluddin mendatangkan dosen-dosen berkualitas ke LP Cipinang setiap kali ada proses belajar mengajar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak tanggung-tanggung, para mahasiswa UBK yang berkuliah di LP Cipinang terdapat sejumlah pakar dan nama tenar seperti ECW Neloe (mantan Dirut Bank Mandiri), Theo F. Toemion (tokoh PDI-P), Eurico Guterrez, Pollycarpus (terpidana 20 tahun kasus Munir), Sihol Manulang (terpidana kasus korupsi KPU), dll.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;TAK KENAL LIBUR&lt;br /&gt;Dosen Sosiologi UBK, Coki TN. Sinambela, SH, MM mengatakan para dosen UBK terkadang kewalahan jika berdiskusi dengan mahasiswa di LP Cipinang. Sebab, sebagian mahasiswanya sudah memiliki wawasan dan pendidikan tinggi seperti ECW Neloe yang sangat ahli di bidang ekonomi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Program S-1 di sini sangat singkat. Cuma 2 tahun 8 bulan. Soalnya kami tidak mengenal libur semester,” tambah Kalapas Haviluddin yang mantan Kalapas LP Tangerang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Haviluddin mengakui ide terselenggaranya program pendidikan S1 di LP Cipinang merupakan gagasan mantan napi Prof. Dr. Rahadi Ramelan yang kini menjadi ketua para napi LP Cipinang. Rahadi Ramelan melakukan terobosan bersama Haviluddin dengan mencari donatur untuk memberi bea siswa kepada siswa berprestasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terpidana Pollycarpus mengatakan dirinya ikut kuliah UBK di LP Cipinang selain untuk mengisi waktu, juga untuk mencari tahu keadilan. Sebab, dirinya merasa tidak bersalah dan ingin menelusurinya lewat kuliah di fakultas hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mantan pilot Garuda ini mendukung penuh program kuliah S-1 di LP Cipinang sebagai upaya pencerahan bagi para napi yang rata-rata buta hukum. “Dengan kuliah dan seringnya diskusi soal hukum, maka para napi menjadi melek hukum,” ucapnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meski baru sepekan mendekam di LP, Pollycarpus juga mengajak teman-teman sesama napi untuk masuk menjadi mahasiswa UBK fakultas hukum. “Saya berharap, kelak LP Cipinang menyediakan juga fakultas lain, bukan hanya fak. Hukum,” tuturnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalapas Haviluddin sendiri sering memeriksa proses belajar mengajar di dalam LP. “Di LP Cipinang ini, bukan hanya pendidikan yang saya perhatikan, tetapi keindahan taman, ketertiban, kebersihan kamar tahanan dan ruang pegawai sama-sama menjadi fokus perhatian,” ucap pria asal Palembang ini. (bersambung/j)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.poskota.co.id/news_baca.asp?id=33597&amp;amp;ik=3"&gt;http://www.poskota.co.id/news_baca.asp?id=33597&amp;amp;ik=3&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8543479021875506128-5526107751288465686?l=externalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.poskota.co.id/news_baca.asp?id=33597&amp;ik=3' title='Napi-napi Yang Kuliah Lagi'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://externalnapi.blogspot.com/feeds/5526107751288465686/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2008/02/napi-napi-yang-kuliah-lagi.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/5526107751288465686'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/5526107751288465686'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2008/02/napi-napi-yang-kuliah-lagi.html' title='Napi-napi Yang Kuliah Lagi'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/R7ZsRUTiEaI/AAAAAAAAAZ4/yRexxuhWbjs/s72-c/hpk_01.gif' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8543479021875506128.post-7296752841500454738</id><published>2008-02-09T22:30:00.000+07:00</published><updated>2009-02-02T10:47:07.470+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KLIPPING NAPI'/><title type='text'>Yayasan Solidaritas Eks Napi Indonesia SulseL</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/R9QDXasp2xI/AAAAAAAAAbo/yypztRDGLtg/s1600-h/1203517856ficerB.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 206px; height: 134px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/R9QDXasp2xI/AAAAAAAAAbo/yypztRDGLtg/s320/1203517856ficerB.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5175765572594031378" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Miliki 300 Anggota, Berusaha Tepis Hukuman Sosial&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Laporan: Sultan Rakib&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;STIGMA negatif bagi para narapidana (napi), memang masih melekat kuat di masyarakat. Di sisi lain, masyarakat juga tak bisa disalahkan begitu saja. GELAK tawa sejumlah pria terdengar jelas dari sebuah rumah permanen berwarna putih di Jl Sultan Alauddin I nomor 5 Makassar, kira-kira pukul 13.00 Wita Rabu, 20 Februari. Gelak tawa itu sesekali terdengar sampai di halaman rumah; sangat keras.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tepat di depan rumah yang memiliki rumput lebat itu, berdiri kokoh papan berukuran 2X3 meter dengan tulisan Yayasan Solidaritas Eks Napi Indonesia (Yaseni) Sulawesi Selatan. Ternyata, rumah ini menjadi tempat pertemuan bagi para eks napi yang masuk dalam anggota Yaseni.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tawa dan canda beberapa pria itu tiba-tiba terhenti saat penulis melangkah melewati pintu dan masuk ke ruang tamu rumah tersebut. Pandangan beberapa pria ini bak dikomando mengarah kepada penulis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dari Fajar? Silakan masuk, sudah ditunggu,” ujar salah seorang dari mereka. Penulis sempat khawatir. Maklum, beberapa di antara mereka terlihat gondrong plus anting-anting di telinga.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bukan hanya itu, ada eks napi yang kancing bagian atas bajunya terbuka sehingga tato di bagian dadanya terlihat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, ternyata mereka menyambut penulis dengan nada sopan dan senyum ramah. Penulis akhirnya tenang. “Kita semua sama dan bersaudara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bedanya, beberapa teman ini, termasuk saya adalah eks napi, sedangkan bapak (penulis) bukan,” kata Syukri Djunaid, seorang pembina Yaseni sambil mempersilakan penulis duduk di sofa berwarna krem.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak ada basa-basi, memang. Beberapa detik saja setelah penulis mengambil posisi duduk, Ketua Umum Yaseni Andi Amir langsung membuka pembicaraan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lelaki dengan rambut cepak ini kemudian berkisah tentang yayasan yang mengayomi para eks napi itu. Ia mengatakan, yayasan ini sudah memiliki 300 anggota eks napi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Mereka semuanya dibina di yayasan ini. Kita berupaya keras agar tidak ada lagi yang melakukan praktik amoral setelah keluar dari penjara,” tegas Amir, meyakinkan.&lt;br /&gt;Selang beberapa detik setelah berkomentar, Hasanuddin Tahir, salah seorang pembina dan sekaligus pendiri Yaseni ini, angkat bicara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia menjelaskan bahwa ikhwal terbentuknya yayasan ini tak lain untuk meminimalkan tindak kriminalitas, khususnya bagi para eks napi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia mengungkapkan, sebenarnya, salah satu penyebab sehingga sejumlah eks napi tak pernah bertobat karena perilaku masyarakat sekitar. Selain itu, tidak adanya jaminan dari pihak pemerintah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam realitas masyarakat modern yang menjunjung tinggi harkat kemanusiaan, praktik pemenjaraan seolah-olah gagal mengubah seorang penjahat menjadi warga masyarakat yang baik. Pada akhirnya, lembaga pemasyarakatan tetap sebagai penjara yang seringkali membuat seorang narapidana tambah “pintar” berbuat jahat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dasar inilah, lanjut Hasanuddin, memunculkan pemikiran untuk membuat yayasan yang bisa mengubah secara total dan permanen sikap mantan napi. Tujuannya, agar bisa berguna dan tidak sekadar menjadi “sampah” masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Di Yaseni ini, sebanyak 300 anggotanya mulai kami kumpulkan untuk kemudian kami usahakan agar disalurkan ke beberapa perusahaan yang bisa menerima mereka sesuai dengan keahliannya,” jelas Hasanuddin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Memang, lanjut dia, tidak semua anggota Yaseni sudah mendapatkan pekerjaan. Maklum, usia yayasan ini baru beranjak sebulan. Yaseni dibentuk berdasarkan akte pendirian tertanggal 23 Januari 2008.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Pengurus yayasan masih terus membuka akses ke sejumlah perusahaan, sambil proses SITU-nya dibuat. Yang jelas, niat baik kami menjadikan yayasan eks napi ini berguna dan tidak lagi menjadi momok menakutkan bagi masyarakat,” ujar Hasanuddin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Amirullah Tahir, salah satu pengacara di Makassar, ternyata menjadi salah seorang pendiri Yaseni. Sayangnya, Amirullah tak sempat hadir dalam pertemuan para eks napi ini dengan penulis, kemarin. Amirullah berada di Jakarta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kendati tak bertemu langsung dengan penulis, ia tetap mengirimkan pesan singkat yang mempertegas bahwa Yaseni bukan organisasi politik. Juga tidak berafiliasi dengan partai politik tertentu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yayasana ini, kata dia, murni bergerak dalam bidang sosial dengan tujuan utama menyejahterahkan anggotanya. Terpenting, sebut dia lagi, menghapus segala bentuk diskriminasi sosial bagi mantan napi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ditambahkan, Yaseni berbeda dengan yayasan sejenis yang didirikan di Jakarta yang hanya melakukan pembinaan dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP), dengan kegiatan membuka kuliah hukum di Cipinang, yang diikuti eks napi berduit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Yaseni beda dengan itu. Karena orientasinya pada pembinaan mantan napi di luar LP, membina yang keluar Rutan/LP,” katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Amirullah menambahkan, pembinaan di dalam penjara saat ini dinilai sudah baik. Bimbingan mental dan keterampilan juga sudah memadai. “Persoalannya muncul saat napi keluar dari Rutan/LP.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adaptasi sosial menjadi masalah karena muncul penolakan sebagian masyarakat. Mantan napi dianggap pendosa yang harus dijauhi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akibatnya, pekerjaan tidak jelas. Urusan mengisi perut saja menjadi sulit, sehingga muncullah pikiran, antara lain; lebih baik mati berdarah daripada mati kelaparan. Nah, akhirnya kejahatan terulang lagi,” tandas Amirullah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pernyataan Amirullah ini mungkin ada benarnya. Tak heran, sejumlah napi terkesan tak mau bertobat karena kurangnya perhatian masyarakat luas dan pemerintah kepada mereka. Nah, di sinilah sikap kearifan sebagai sesama sangat dibutuhkan. (bersambung)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://www.fajar.co.id/picer.php?newsid=368&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8543479021875506128-7296752841500454738?l=externalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.fajar.co.id/picer.php?newsid=368' title='Yayasan Solidaritas Eks Napi Indonesia SulseL'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://externalnapi.blogspot.com/feeds/7296752841500454738/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2008/02/yayasan-solidaritas-eks-napi-indonesia.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/7296752841500454738'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/7296752841500454738'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2008/02/yayasan-solidaritas-eks-napi-indonesia.html' title='Yayasan Solidaritas Eks Napi Indonesia SulseL'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/R9QDXasp2xI/AAAAAAAAAbo/yypztRDGLtg/s72-c/1203517856ficerB.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8543479021875506128.post-4674156082240072191</id><published>2008-02-09T09:38:00.000+07:00</published><updated>2009-02-02T10:47:07.444+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KLIPPING NAPI'/><title type='text'>Dari Lapas Cipinang</title><content type='html'>&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/R664okTiEXI/AAAAAAAAAZg/sHTlH_BddoE/s1600-h/20071106162448.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5165268829720416626" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; WIDTH: 163px; CURSOR: hand; HEIGHT: 176px" height="208" alt="" src="http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/R664okTiEXI/AAAAAAAAAZg/sHTlH_BddoE/s320/20071106162448.jpg" width="187" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Dalam Acara Kick Andy Metro TV Kamis 7 Februari 2008 saya sangat terkesan dengan acara tersebut, walapun materi dari program-program Kick Andy sebelumnya juga tidak kalah menariknya. Kepada anda yang mungkin tidak sempat menonton acara tersebut, inilah penjelasan singkatnya.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Acara ini dilangsungkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, di mana ada sebuah berita yang sangat menarik bahwa di dalam lapas tersebut telah dibuka perkuliahan tentang Hukum. Dalam acara tersebut presenter Andy F Noya bertanya kepada beberapa peserta kuliah tersebut yang tak lain adalah napi Lapas Cipinang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hampir semuanya memberikan komentar bahwa mereka telah diperlakukan tidak adil setelah mereka belajar langsung tentang hukum. Seorang peserta kuliah tersebut memberi komentar bahwa betapa hukum di Indonesia tidak berjalan sesuai dengan hukum yang sedang dia pelajari. Adapun materi kuliah tersebut dibawakan oleh dosen dari Universitas Bung Karno. Mereka merasakan perlakuan tidak adil oleh hukum di Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini membawa kita kembali kepada masalah kasus Suharto yang akhir-akhir ramai dibicarakan setelah meninggal dunia. Bahkan semakin tidak jelas. Setelah sempat jadi perdebatan bahwa dia diberi gelar pahlawan atau tidak. Status hukumnya pun mulai dilupakan kembali seperti pada saat dia masih hidup. Kini berita tentang status hukum Suharto perlahan-lahan mulai memudar, dan mungkin perhatian pun beralih kepada kehidupan nyata sehari-hari.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;yakni semua harga kebutuhan pokok yang terus naik. Terutama masalah bahan pokok untuk keperluan rumah tangga yang terus naik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seorang peserta dalam Lapas tersebut mengatakan bahwa banyak orang lain yang juga seharusnya dipenjara tetapi tidak tertangkap. Saya rasa itu benar dan kita semua setuju bahwa masih begitu banyak koruptor di negri ini yang tidak tersentuh oleh hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini menimbulkan simpati kepada mantan pejabat yang dipenjara karena kasus korupsi. Orang yang dipenjara telah membayar apa kejahatan yang telah dilakukannya. Mereka telah melakukan pembersihan diri. Dan beberapa dari mereka sedang belajar tentang hukum. Mereka adalah mahasiswa hukum sekaligus juga menjadi contoh kasus "laboratorium hukum".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mereka di penjara demi untuk keadilan, namun hukum sendiri tidak bertindak adil. Sebagian bisa lolos dari hukum itu sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mudah-mudahan secerca sinar sedang dinyalakan dari Lapas Cipinang untuk menerangi gelapnya hukum di negri yang kita cintai ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diposting oleh BUDI di 08:54&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://bingkai-bingkai.blogspot.com/2008/02/dari-lapas-cipinang.html"&gt;http://bingkai-bingkai.blogspot.com/2008/02/dari-lapas-cipinang.html&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8543479021875506128-4674156082240072191?l=externalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://bingkai-bingkai.blogspot.com/2008/02/dari-lapas-cipinang.html' title='Dari Lapas Cipinang'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://externalnapi.blogspot.com/feeds/4674156082240072191/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2008/02/dari-lapas-cipinang.html#comment-form' title='2 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/4674156082240072191'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/4674156082240072191'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2008/02/dari-lapas-cipinang.html' title='Dari Lapas Cipinang'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/R664okTiEXI/AAAAAAAAAZg/sHTlH_BddoE/s72-c/20071106162448.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8543479021875506128.post-4137790509502782487</id><published>2008-02-08T12:44:00.000+07:00</published><updated>2009-02-02T10:47:07.427+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KLIPPING NAPI'/><title type='text'>NAPI JUGA MANUSIA dari KICK ANDY</title><content type='html'>&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/R7Z49UTiEcI/AAAAAAAAAaI/DWA7eleo9Go/s1600-h/garuda-pancasila.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5167450617272209858" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; CURSOR: hand" height="121" alt="" src="http://4.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/R7Z49UTiEcI/AAAAAAAAAaI/DWA7eleo9Go/s320/garuda-pancasila.jpg" width="178" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Teman, kalimat indah ini aku ambil dari acara KICK ANDY di MetroTV.&lt;br /&gt;Dialog dengan beberapa TEMAN di Lapas Cipinang. Silahkan dinikmati:&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#ff0000;"&gt;Badan kami boleh terpenjara, tetapi hati dan pikiran kami harus TETAP MERDEKA&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;(Theo F Toemion)&lt;br /&gt;-------------------&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#ffcc33;"&gt;Saya bangga menjadi BANGSA INDONESIA walaupun Indonesia tidak bangga memiliki saya&lt;br /&gt;Merah Putih adalah hasil perjuangan&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;(Eurico Gutteres, Mantan Wakil Panglima Pro Integrasi Timor Timur)&lt;br /&gt;-------------------&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#33ff33;"&gt;Siapakah yang pantas menjadi PEJABAT PUBLIK ... Antara seorang mantan napi atau seorang yang berbohong agar tidak dipenjara?&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;(Rahadi Ramelan)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Posted by labalaba at 10:06 AM&lt;br /&gt;Labels: CATATAN HARIAN, MUTIARA HATI&lt;br /&gt;&lt;a href="http://indo4all.blogspot.com/2008/02/fw-napi-juga-manusia.html"&gt;http://indo4all.blogspot.com/2008/02/fw-napi-juga-manusia.html&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8543479021875506128-4137790509502782487?l=externalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://indo4all.blogspot.com/2008/02/fw-napi-juga-manusia.html' title='NAPI JUGA MANUSIA dari KICK ANDY'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://externalnapi.blogspot.com/feeds/4137790509502782487/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2008/02/napi-juga-manusia-dari-kick-andy.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/4137790509502782487'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/4137790509502782487'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2008/02/napi-juga-manusia-dari-kick-andy.html' title='NAPI JUGA MANUSIA dari KICK ANDY'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/R7Z49UTiEcI/AAAAAAAAAaI/DWA7eleo9Go/s72-c/garuda-pancasila.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8543479021875506128.post-8961000266451107871</id><published>2008-02-07T22:46:00.000+07:00</published><updated>2009-02-02T10:47:07.412+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KLIPPING NAPI'/><title type='text'>CARILAH ILMU SAMPAI DI BALIK TERALI</title><content type='html'>&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/R6stuUrKDJI/AAAAAAAAAZA/X8RLmZrDZ-c/s1600-h/kick.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5164271671557360786" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; CURSOR: hand" height="285" alt="" src="http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/R6stuUrKDJI/AAAAAAAAAZA/X8RLmZrDZ-c/s320/kick.jpg" width="209" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Mungkin banyak yang mengira bahwa seorang Theo F Toemion yang kini mendekam di LP Cipinang Jakarta ketika dijumpai dalam keadaan kusut dan sedih. Ternyata pria mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM itu ketika &lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/R6so40rKDHI/AAAAAAAAAYw/7rYrSso2Sq0/s1600-h/145.jpg"&gt;&lt;/a&gt;mengungkapkan perasaan di Kick Andy nampak trendy dan selalu semangat. &lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Memang Kick Andy kali ini agak beda. Kami kali ini melakukan rekaman dalam penjara Cipinang, Jakarta. Kami mengangkat topik seputar kuliah dalam penjara yang difasilitasi Universitas Bung Karno, Jakarta. Tentunya menarik untuk disimak mengingat para mahasiswa yang mengikuti perkuliahan itu adalah para narapidana yang ada di LP Cipinang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para Napi seperti Theo F Toemion, mantan Dirut Bank Mandiri ECW Neloe dan Eurico Guterres, Tokoh Pemuda Pro Indonesia ketika jajak pendapat di Timor Timur tercatat sebagai mahasiswa. Bagi Theo, kuliah hukum (memang yang tersedia hanya fakultas hukum) di penjara memang sangat bermanfaat. Pria yang mendekam di LP Cipinang Jakarta karena divonis penyalahgunaan dana Tahun Kunjungan Indonesia 2003 itu hingga kini tidak mengerti mengapa sampai “menginap” di LP Cipinang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk itu dengan mempelajari ilmu hukum setidaknya ia akan mendapat jawabannya. Dan, semangat Theo untuk mengikuti perkuliahan itu sungguh luar biasa. “badan boleh terkurung tapi pikiran kita jalan terus” ujarnya ketika tampil di Kick Andy.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Begitu pula ECW Neloe. Mantan Dirut Bank Mandiri yang tersandung masalah penyaluran kredit itu. Motivasi pria yang seumur hidup tak mengira bakal menghuni Penjara Cipinang itu mengaku ingin mencari kebenaran hukum yang menimpa dirinya. Seperti halnya Theo F Toemion, Neloe menilai keberadaan dirinya di LP Cipinang adalah alasan politis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Orang yang masuk penjara, kata Neloe adalah orang yang tidak mempunyai kekuatan. Dengan jenaka ia mengungkapkan bahwa orang yang masuk penjara itu adalah yang tertangkap. Sementara yang tidak tertangkap menurutnya lebih banyak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Begitu halnya bagi Eurico Guterres.Pria berewokan kelahiran Timor Timur itu juga bersemangat mempelajari ilmu hukum. Selain bercita-cita menjadi pengacara kelak bebas nanti,Guterres juga ingin mencari jawaban mengapa ia sampai dijebloskan ke dalam penjara. Hal yang masih mengganjal sampai saat ini adalah, mengapa dirinya pada saat kerusuhan dulu membela Indonesia justru dihukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Padahal menurutnya, jika waktu itu bergabung dengan Timor Timur ia mengaku akan ditawari jabatan menteri pertahanan. Walau demikian Eurico Guterres tetap mencintai Indonesia sampai kapan pun, walaupun pemerintah Indonesia tidak mencintai dirinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tentunya masih banyak hal-hal menarik lainnya yang akan diungkap pada Kick Andy episode kali ini.Selain tiga narasumber di atas masih ada cerita menarik dari dalam penjara seperti pengakuan Jamaludin Latief yang dihukum penjara seumur hidup karena kasus pembunuhan satu keluarga. Yang di luar dugaan adalah banyaknya donatur yang menyumbang untuk beasiswa dan sarana perkuliahan di LP Cipinang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Rahardi Ramelan, Ketua Narapidana Indonesia, sampai saat ini sudah terkumpul dana Rp 105 juta. Uang itu akan diberikan kepada para narapidana yang ingin kuliah tetapi tidak mempunyai biaya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Copyright © 2007 Website Team Kick Andy. All rights reserved&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.kickandy.com/pretopik.asp"&gt;http://www.kickandy.com/pretopik.asp&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8543479021875506128-8961000266451107871?l=externalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.kickandy.com/pretopik.asp' title='CARILAH ILMU SAMPAI DI BALIK TERALI'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://externalnapi.blogspot.com/feeds/8961000266451107871/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2008/02/carilah-ilmu-sampai-di-balik-terali.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/8961000266451107871'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/8961000266451107871'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2008/02/carilah-ilmu-sampai-di-balik-terali.html' title='CARILAH ILMU SAMPAI DI BALIK TERALI'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/R6stuUrKDJI/AAAAAAAAAZA/X8RLmZrDZ-c/s72-c/kick.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8543479021875506128.post-8056004038681344286</id><published>2008-02-07T11:36:00.000+07:00</published><updated>2009-02-02T10:47:07.376+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KLIPPING NAPI'/><title type='text'>Merayakan Imlek di LP Cipinang</title><content type='html'>&lt;a href="http://www.liputan6.com/mediaplayer/?program=news&amp;amp;id=154555&amp;amp;m_id=693752"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5167433222654661010" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; WIDTH: 194px; CURSOR: hand; HEIGHT: 126px" height="175" alt="" src="http://2.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/R7ZpI0TiEZI/AAAAAAAAAZw/uXOhGl_nowQ/s320/080207bimlek-napi.jpg" width="229" border="0" /&gt;&lt;/a&gt; &lt;span style="color:#ff0000;"&gt;&lt;em&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;&lt;strong&gt;Klick judulnya kalau mau lihat video imlek&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/em&gt;&lt;/span&gt;&lt;div&gt;Liputan6.com, Jakarta: Kemeriahan menyambut suasana Tahun Baru Cina atau Imlek juga dirasakan para narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. Untuk kali pertama, LP Cipinang menggelar perayaan Imlek bagi penghuni yang merupakan warga Tionghoa, Kamis (7/2).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ide merayakan Imlek di LP Cipinang ini muncul karena semakin banyak warga Tionghoa yang terjerat masalah hukum sehingga tidak bisa merayakan dengan keluarga. "Salah satu liburan bagi mereka untuk melepaskan rasa duka. Walaupun mereka di dalam, Imlek tetap terasa," tutur Kepala Lapas Cipinang Haviluddin.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagi 3500 penghuni Lapas Cipinang, tarian ular naga dan barongsai menjadi hiburan tersendiri meski kebanyakan mereka bukan warga Tionghoa. Kebersamaan ini diharapkan mampu mengubah perilaku melawan hukum ketika mereka keluar kelak.(YNI/Jasmine Valentine)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.liputan6.com/news/?id=154555&amp;amp;c_id=3"&gt;http://www.liputan6.com/news/?id=154555&amp;amp;c_id=3&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8543479021875506128-8056004038681344286?l=externalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.liputan6.com/news/?id=154555&amp;c_id=3' title='Merayakan Imlek di LP Cipinang'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://externalnapi.blogspot.com/feeds/8056004038681344286/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2008/02/merayakan-imlek-di-lp-cipinang.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/8056004038681344286'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/8056004038681344286'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2008/02/merayakan-imlek-di-lp-cipinang.html' title='Merayakan Imlek di LP Cipinang'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/R7ZpI0TiEZI/AAAAAAAAAZw/uXOhGl_nowQ/s72-c/080207bimlek-napi.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8543479021875506128.post-702759077707143215</id><published>2008-02-07T10:33:00.000+07:00</published><updated>2009-02-02T10:47:07.348+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KLIPPING NAPI'/><title type='text'>Ilmu Hukum untuk Orang Hukuman</title><content type='html'>&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/R663f0TiEWI/AAAAAAAAAZY/7WTmDKtJXpY/s1600-h/083007204214kcl.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5165267579884933474" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; CURSOR: hand" alt="" src="http://2.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/R663f0TiEWI/AAAAAAAAAZY/7WTmDKtJXpY/s320/083007204214kcl.jpg" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Setiap orang memiliki hak yang sama sebagai warga negara Indonesia. Mulai dari hak untuk hidup, beragama hingga hak untuk mendapatkan ilmu pengetahuan dan pendidikan yang layak. Hak ini dimiliki oleh setiap orang tanpa terkecuali. Seorang presiden memiliki hak yang sama dengan seorang dosen. Begitu juga dengan narapidana.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Atas dasar pemikiran inilah akhirnya diselenggarakannya program kelas ekstension Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK) Jakarta yang diselenggarakan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta. Kuliah hukum ini ditujukan bagi narapidana dan juga petugas LP. ''Kelas ini sama dengan kuliah ekstension yang lainnya. Namun karena mereka tidak bisa keluar, maka kami yang mendatangkan dosen ke tempat mereka,'' jelas Dekan Fakultas Hukum UBK Houtlan Napitupulu, SH, MM.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mereka yang berada di penjara pun merupakan salah satu contoh bentuk hukum, namun umumnya mereka tidak mengerti mengenai hukum. Karena itulah kemudian narapidana yang tergabung dalam Perhimpunan Narapidana meminta UBK untuk menyelenggarakan pendidikan hukum di LP Cipinang. Akhirnya pada 14 Desember 2007 lalu, program ini resmi dibuka di LP Cipinang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Houtlan mengatakan, antusiasme untuk program ini cukup tinggi. Tercatat jumlah orang yang ikut program ini mencapai 60-an orang. Dengan komposisi, sekitar 21-23 orang narapidana dan sisanya, sekitar 40 orang merupakan petugas LP. Rahardi Ramelan, Mulyana W Kusuma dan juga Enrico Guteres merupakan sebagian dari narapidana yang ikut dalam program ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Houtlan juga menceritakan, program ini mendapat dukungan dari Menteri Hukum dan HAM. Bahkan, Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM meminta agar program ini dapat dijalankan di semua LP di Indonesia. Karena itu Houtlan mengaku tidak khawatir memberikan pendidikan hukum kepada para narapidana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ia berharap setelah mengerti hukum, mereka tidak akan mengulangi kesalahan yang sama. Karena ia beranggapan, pendidikan merupakan hak semua orang. Serta hanya pendidikan yang mampu merubah sifat dan sikap seseorang. ''Ada filosofi yang mengatakan, hal yang bisa mengubah seseorang agar tidak mengulangi kesalahan bukanlah hukuman badan. Melainkan memberikan pemahaman dan pendidikan mengenai kesalahan yang dilakukan. Agar orang tersebut tahu bahwa yang dilakukannya adalah salah dan juga agar ia menyesal,'' jelas Houtlan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber : Republika , Senin, 07 Januari 2008&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://permanajayawirya.multiply.com/journal/item/51/Ilmu_Hukum_untuk_Orang_Hukuman&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8543479021875506128-702759077707143215?l=externalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://permanajayawirya.multiply.com/journal/item/51/Ilmu_Hukum_untuk_Orang_Hukuman' title='Ilmu Hukum untuk Orang Hukuman'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://externalnapi.blogspot.com/feeds/702759077707143215/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2008/02/ilmu-hukum-untuk-orang-hukuman.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/702759077707143215'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/702759077707143215'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2008/02/ilmu-hukum-untuk-orang-hukuman.html' title='Ilmu Hukum untuk Orang Hukuman'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/R663f0TiEWI/AAAAAAAAAZY/7WTmDKtJXpY/s72-c/083007204214kcl.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8543479021875506128.post-9086878891525719216</id><published>2008-02-07T09:52:00.000+07:00</published><updated>2009-02-02T10:47:07.332+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KLIPPING NAPI'/><title type='text'>PEMULIHAN HAK-HAK SIPIL MANTAN NAPI</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/R6vFEUrKDKI/AAAAAAAAAZI/Z_aqxS4i5Ds/s1600-h/tak+malu.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 213px; height: 167px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/R6vFEUrKDKI/AAAAAAAAAZI/Z_aqxS4i5Ds/s320/tak+malu.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5164438075770277026" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Oleh Prof.Dr. Muhammad Mustofa (Guru Besar Kriminologi FISIP UI)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Pendahuluan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Filosofi pembinaan pelanggar hukum yang dianut oleh Indonesia adalah mengintegrasikan kembali pelaku pelanggar hukum ke masyarakat, atau lebih dikenal sebagai pemasyarakatan. Akan tetapi dalam realitas, mantan narapidana secara sistematis justru dihambat untuk dapat berintegrasi kembali dalam kehidupan alamiah di masyarakat. Banyak peraturan perundangan dan kebijakan yang dibuat justru untuk menghambat terintegrasinya kembali mantan napi dengan masyarakat. &lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian maka filosofi pemasyarakatan napi hanya sekedar slogan kosong, yang dalam realitas menghasilkan pelaku pelanggar ulang, yang bolak-balik kembali ke bangunan penjara. Masyarakat dan struktur sosial (politik) telah melakukan stigmatisasi mantan napi yang sesungguhnya tidak selaras dengan filosofi pemasyarakatan napi.&lt;br /&gt;Makalah ini akan membahas bagaimana cara memperlakukan mantan napi yang selaras dengan filosofi pemasyarakatan napi?&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;&lt;br /&gt;Pokok-pokok pikiran&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perlakuan terhadap mantan napi yang tidak adil sesungguhnya merupakan bentuk kemunafikan dari struktur sosial (politik). Sebab manusia adalah mahluk yang diciptakan oleh Allah Sang Maha Kuasa sebagai dapat berbuat dosa dan kesalahan. Dari berbagai penelitian ditemukan bahwa tidak ada satu orangpun yang belum pernah melakukan perbuatan dosa dan kesalahan, termasuk pelanggaran hukum pidana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun demikian sebagian besar dari warga masyarakat tersebut beruntung karena tindakan kesalahan atau pelanggaran hukumnya tidak pernah diketahui oleh sistem peradilan pidana. Hanya sebagian kecil saja warga masyarakat yang tidak beruntung, yang ketika melakukan pelanggaran hukum pidana diketahui oleh sistem peradilan pidana dan tidak mampu menghindari hukuman. Mereka ini terpaksa menjalani hukuman dan diberi label narapidana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penghukuman pidana pada dasarnya adalah suatu bentuk penebusan kesalahan yang pernah dilakukan oleh seseorang. Ia seperti tindakan membayar hutang kepada pemberi hutang. Oleh karena itu ketika seseorang narapidana telah selesai menjalani hukuman, ia harus diperlakukan sebagai orang yang merdeka seperti pembayar hutang yang telah melunasi hutangnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apabila mantan napi tidak diperlakukan secara adil sebagai warga masyarakat biasa yang telah menebus kesalahan, maka akibat yang paling buruk adalah mereka akan dapat mengulangi kembali tindakan pelanggaran hukumnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pelanggar hukum sesungguhnya mempunyai beberapa ciri, bukan ciri tunggal penjahat. Penjahat dalam hal ini bukan kategori hukum, tetapi kategori sosial yaitu orang yang pola tingkah lakunya cenderung melanggar hukum pidana. Pelanggaran hukum pidana telah menjadi pilihan utama dalam bertingkah laku. Dengan dasar pengertian ini tipologi pelanggar hukum meliputi:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Pelanggar hukum situasional.&lt;br /&gt;2. Pelanggar hukum yang lalai.&lt;br /&gt;3. Pelanggar hukum yang tidak sengaja melakukan pelanggaran.&lt;br /&gt;4. Pelanggar hukum yang sakit.&lt;br /&gt;5. Pelanggar hukum berulang atau residivis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tipologi pelanggar hukum tersebut seperti status penyakit yang diderita orang. Ada penyakit yang tidak perlu dirawat karena akan sembuh sendiri. Ada penyakit yang perlu perawatan cukup sekali saja. Ada penyakit yang perlu perawatan jalan. Ada penyakit yang memerlukan perawatan inap. Dan ada penyakit yang tak tersembuhkan. Dengan demikian perlakuan terhadap mantan napi, dengan analogi penyakit tersebut, tidak dapat dilakan secara sama dalam keadaan apapun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagian besar dari pelaku pelanggaran hukum sesungguhnya hanyalah orang-orang yang secara situasional (dalam keadaan khusus) melakukan pelanggaran hukum, dan kemungkinan pengulangan pelanggarannya kecil. Demikian juga banyak orang yang melakukan pelanggaran hukum secara tidak sengaja atau karena lalai. Dalam keadaan sakit (jiwa) orang tidak menyadari apa yang dilakukan ketika melakukan tindakan pelanggaran hukum pidana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Orang menjadi pelaku pelanggaran berulang melalui suatu proses yang panjang, termasuk memahirkan tindakan pelanggaran ketika berada di dalam lembaga penghukuman (penjara) dan penolakan masyarakat untuk berintegrasi kembali dengan masyarakat, habitat hidup manusia. Pada tahap tertentu, pelaku pelanggaran ulang akan juga menghentikan kecenderungan pelanggarannya. Suatu penelitian melaporkan bahwa pada umumnya orang akan menghentikan kecenderungan melakukan pelanggaran hukum secara berulang ketika mencapai usia lanjut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kecenderungan memperlakukan pelanggar hukum secara represif dalam telaah Durkheim mencerminkan bahwa masyarakat yang bersangkutan lebih dekat dengan ciri masyarakat primitif. Masyarakat modern cenderung menerapkan sanksi pidana terhadap pelaku pelanggaran hukum secara restitutif, yaitu memulihkan hubungan. Dalam dalil evolusi penghukuman, Durkheim menumuskan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Semakin dekat tipe masyarakat ke pada masyarakat primitif, dan semakin absolut kekuasaan pusat dilakukan, intensitas hukuman semakin tinggi&lt;br /&gt;2. Perampasan kemerdekaan yang lamanya berbeda tergantung dari keseriusan kejahatannya, cenderung menjadi alat pengendalian sosial yang normal&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalau mengikuti dalil evolusi penghukuman dari Durkheim tersebut, dapat dikatakan bahwa perlakuan tidak adil terhadap mantan napi menunjukkan bahwa masyarakat dan kekuasaan pusat (struktur sosial poilitik) yang cenderung absolut merupakan ciri masyarakat primitif. Padahal sesungguhnya ciri umum masyarakat Indonesia yang merupakan bangsa timur, dalam menyikapi pelanggaran hukum pidana cenderung mencari solusi perdamaian atau pemulihan hubungan antara pelaku dengan korban dan masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pelanggaran hukum pidana dilihat tidak semata-mata sebagai konflik antar pribadi (micro cosmos), tetapi merupakan keadaan yang dapat mengganggu kestablian alam semesta (macro cosmos). Oleh karena itu ketidakseimbangan yang dihasilkan harus disikapi dengan mengembalikan kestabilan hubungan para pihak yang berkonflik. Filosofi penghukuman bangsa-bangsa timur ini telah digali olehilmuwan barat John Braithwaite menjadi konsep restorative justice.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Restorative justice adalah cara penyelesaian konflik pidana melalui cara-cara informal yang dilakukan oleh komunitas dengan tujuan memulihkan hubungan antara pelaku dengan korbannya dan yang direstui masyarakat, dengan tetap menyatakan bahwa pelanggaran hukum adalah tindakan yang tidak benar. Melalui mekanisme ini adaupacara untuk menyatakan bahwa pelanggaran hukum adalah salah, tetapi melalui proses restorasi, pelanggar hukum diterima kembali menjadi warga masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Penutup&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan uraian di atas, dapat dikatakan bahwa penghilangan dan pembatasan hak-hak sipil dan politik terhadap mantan napi dalam berbagai peraturan perundangan dan kebijakan merupakan ketidakadilan terhadap warga masyarakat yang telah melunasi hutang kesalahan. Oleh karena itu semua peraturan perundangan yang membatasi atau menghilangkan hak-hak sipil dan politik mantan napi haruslah dicabut. Selain itu perlu adanya gerakan penyadaran masyarakat terhadap realitas pelanggaran hukum seperti yang diuraikan di atas sehingga masyarakat secara sadar mampu memperlakukan mantan napi secara adil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://kriminologi1.wordpress.com/2008/01/18/pemulihan-hak-hak-sipil-mantan-napi/&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8543479021875506128-9086878891525719216?l=externalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://kriminologi1.wordpress.com/2008/01/18/pemulihan-hak-hak-sipil-mantan-napi/' title='PEMULIHAN HAK-HAK SIPIL MANTAN NAPI'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://externalnapi.blogspot.com/feeds/9086878891525719216/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2008/02/pemulihan-hak-hak-sipil-mantan-napi.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/9086878891525719216'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/9086878891525719216'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2008/02/pemulihan-hak-hak-sipil-mantan-napi.html' title='PEMULIHAN HAK-HAK SIPIL MANTAN NAPI'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/R6vFEUrKDKI/AAAAAAAAAZI/Z_aqxS4i5Ds/s72-c/tak+malu.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8543479021875506128.post-7492252221294696213</id><published>2008-02-03T10:08:00.000+07:00</published><updated>2009-02-02T10:47:07.295+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KLIPPING NAPI'/><title type='text'>Black Hole Lembaga Pemasyarakatan</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/R6vI6ErKDLI/AAAAAAAAAZQ/FoP9NDhRF8U/s1600-h/20071203164506jail.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer;" src="http://4.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/R6vI6ErKDLI/AAAAAAAAAZQ/FoP9NDhRF8U/s320/20071203164506jail.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5164442297723129010" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Oleh: Lollong M. Awi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemenjaraan sebagai muara terakhir dari sistem peradilan pidana yang mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan dan akhirnya pemidanaan yang dikenal dengan integrated criminal justice system merupakan proses agar seseorang mendapatkan keadilan yang sesungguhnya, dan ini bisa terwujud ketika peraturan yang ada benar-benar dilaksanakan dengan konsisten. &lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam pentahapan sistem peradilan pidana inilah maka lembaga Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan sampai Lembaga Pemasayarakatan merupakan empat pilar yang memungkinkan penegakan hukum dan keadilan yang menghargai hak azasi manusia bisa diwujudkan. Terkhusus lembaga pemasyarakatan dari realitas yang ada, maka bisa dikatakan cita-cita ideal yang diharapkan masih sangatlah jauh, terutama yang menyangkut pemenuhan hak dasar narapidana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terabaikannya pemenuhan hak-hak dasar warga binaan pemasyarakatan (WBP), baik yang tercantum dalam UU No. 12 tahun 1995, yang didalamnya juga mencamtumkan sepuluh prinsip pemasyarakatan, kemudian adanya beberapa hukum internasional seperti Konvensi Hak-hak Sipil dan Politik, Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia, bahkan PBB pada tahun 1955 telah mengeluarkan apa yang Standard Minimum Rules for Treatment of Prisoners atau Peraturan-Peraturan Standar Minimum bagi Perlakuan terhadap Narapidana. Tidak dipenuhinya secara ideal hak-hak napi ini sesungguhnya merupakan efek kesekian dari begitu kompleksnya masalah yang ada dalam lembaga pemasyarakatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah satu yang menjadi akar masalah adalah di kalangan internal Lapas (birokrasi) sendiri yang menjadikan ketenangan, keamanan sebagai ukuran atau parameter keberhasilan dan kinerja Lembaga pemasyarakatan, sehingga mau tidak mau pendekatan yang dilakukan masih pendekatan yang diterapkan dalam sistem kepenjaraan yaitu security approach semata yang berkarakter repressif dan punitif, bukan lagi pendekatan pemasyarakatan yaitu pembinaan, pembimbingan dan pengayoman dengan karakter korektif, edukatif dan rehabilitatif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jenis pendekatan inilah yang kemudian memberikan efek domino yaitu terjadinya secara terus-menerus pengingkaran hak-hak dasar warga binaan sebagimana tercantum dalam pasal 14 UU No 12 1995, ini masalah yang pertama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masalah kedua adalah kelebihan penghuni (over capacity), Secara nasional data dari DitJend Pemasyarakatan menunjukkan, prosentase peningkatan penghuni LP lebih tinggi dibanding perkembangan bangunan LP. Pada tahun 2003 penghuni LP (Tahanan dan Narapidana) 71.587 orang kapasitas 64.345 orang, tahun 2004 penghuni 86.450 orang kapasitas untuk 66.891 orang, tahun 2005 penghuni 97.671 orang kapasitas untuk 68.141 orang, tahun 2006 penghuni 118.453 orang kapasitas 76.550 orang, dan tahun 2007 sekitar 116.000 penghuni Lapas dengan kapasitas yang sama,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berarti terdapat kelebihan penghuni sekitar 54,73 persen dari kapasitas yang semestinya, dari jumlah ini kasus yang menempati urutan pertama adalah kasus narkoba sekitar 30 persen atau 32.000 , khusus untuk DKI Jakarta jumlahnya lebih tinggi lagi menghampiri 60 persen atau 4.068 dari total 6.742 narapidana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Persoalan over capacity ini sesungguhnya bukan masalah baru, melainkan masalah klasik yang sudah sangat sering diberitakan di media massa, diangkat menjadi tema-tema seminar, menjadi kajian penelitian, dan tentunya menjadi keluhan sebahagian besar Lapas itu sendiri yang dituding sebagai biang kerok penyebab kesemrawutan pengelolaan Lembaga pemasyarakatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika ditelisik secara sederhana lembaga kepolisian menjadi salah satu penyumbang terbesar dalam memenuhi hunian Lapas karena memasukkan sebanyak mungkin orang ke dalam Lapas adalah sebuah prestasi tersendiri, begitupun dengan para hakim dituntut untuk lebih jeli dalam menangani kasus-kasus narkoba karena selama ini sebahagian besar semua orang yang ditangkap pasti divonis hukuman penjara, padahal hakim dapat menggunakan Pasal 47 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika di mana pasal ini menyebutkan bahwa hakim yang memeriksa perkara pecandu narkotika dapat memutuskan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan atau perawatan apabila terbukti bersalah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini semakin diperparah dengan sistem kepidanaan kita yang belum mengakomodir secara maksimal apa yang disebut restorative justice system di mana pelaku sebuah tindak pidana kejahatan tidak serta merta harus dimasukkan ke dalam penjara sebagai upaya penjeraan, namun ada alternatif-alternatif lain seperti kerja-kerja sosial seperti di banyak negara lain yang sebenarnya bisa diadopsi dalam sistem yang ada, tentunya setelah melakukan klasifikasi kejahatan seperti apa yang bisa diterapkannya sistem restoratif ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masalah ketiga adalah lemahnya pengawasan. Pengawasan yang ada selama ini dalam organisasi Lapas minimal ada dua yaitu pengawasan melekat dan pengawasan fungsional, pengawasan melekat yang dilakukan oleh pejabat internal lapas belum bisa diharapkan mengingat tidak adanya mekanisme kontrol yang jelas terutama dari masyarakat. Terlebih lagi pengawasan fungsional yang diserahkan kepada inspektorat jenderal Depkumham, bagaimana mungkin pengawasan yang dilakukan “orang dalam” bisa diharap transparan dan akuntabel.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keberadaan Badan Pertimbangan Pemasyarakatan (BPP) yang mayoritas diisi oleh masyarkat sipil dan akademisi diperhadapkan pada masalah yang serupa mengingat badan ini hanya memberikan berbagai macam masukan dan pertimbangan kepada menteri, dan sepertinya sampai sekarang masyarakat umum tidak pernah mengetahui kinerja dan aktivitasnya. Sebenarnya jika badan ini diperkuat dengan mereformasi tugas dan kewenangannya maka pengawasan yang dilakukan bisa efektif dan memiliki taring.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masalah keempat adalah kualitas dan kuantitas sumber daya. Kualitas yang dimaksud di sini adalah tingkat pemahaman kalangan petugas pemasyarakatan (gaspas) yang lemah dalam mengimplementasi dan mengakselerasi sepuluh prinsip pemasyarakatan termasuk pemenuhan hak-hak napi. Untuk meningkatkan kualitas para gaspas maka pendidikan dan pelatihan yang sesuai dan lebih spesifik dengan kebutuhan lapas (pembinaan kemandirian dan kepribadian) harus lebih intensif diberikan mengingat selama ini diklat yang ada masih berputar pada hal-hal yang bersifat umum dan peruntukannya pun hanya bagi para pejabat Lapas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kualitas dan kuntitas sarana dan fasilitas dalam rangka pembinaan kemandirian berupa pelatihan-pelatihan masih sangat jauh dari harapan. Kuantitas dari segi jumlah petugas jika dibandingkan dengan peta hunian lapas jelas lebih memprihatinkan. Jika dirata-ratakan hampir di setiap lapas satu petugas keamanan berbanding tujuh puluh napi bahkan di beberapa lapas tertentu perbandingannya satu banding seratus.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masalah kelima adalah anggaran. Minimnya anggaran adalah masalah klasik lainnya sekaligus sebagai penyebab utama culnya berbagai macam persolan krusial dalam pengelolaan Lapas. Dari sisi napi besarnya uang makan (Rp. 1000 per napi per hari, uang kesehatan (Rp. 750 per napi per hari) terasa begitu miris, dari sisi petugas, uang tunjangan, uang kesejahteraan, dan gaji juga miris dirasakan dan tidak sebanding dengan resiko yang mereka hadapi di dalam lapas yang tidak jarang mempertaruhkan keselamatan mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Munculnya dugaan pungli atau pungutan, kebiasaan memperlama napi dalam penjara dengan menghambat proses pemberian pembebasan bersyarat, asimilasi, cuti menjelang bebas, cuti mengunjungi keluarga dan hak napi lainya, adalah akibat dari sangat minimnya tunjangan yang diberikan sehingga mereka secara kreatif mencari pemasukan dari napi itu sendiri bahkan yang lebih ironis lagi tidak sedikit petugas kemasyarakatan yang menjadi perantara supplay narkoba dari luar ke dalam Lapas dengan bayaran sekitar Rp. 500.000 sekali transaksi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari akumulasi lima persoalan di atas maka yang terjadi kemudian adalah gelobang kematian warga binaan dan tahanan yang tidak bisa dikatakan sedikit di sejumlah Lapas yang mengalami fluktuasi yang fantastis, Sebanyak 440 napi (312 napi dan 128 tahanan) meninggal sepanjang tahun 2007, tahun 2006 napi yang meninggal sebanyak 813 orang (Kompas, 20 Oktober 2007), banyaknya korban jiwa yang mati sia-sia dan luka-luka akibat tawuran yang melibatkan antar sesama napi seperti yang terjadi di LP Cipinang (dua napi tewas, dua luka berat lima luka ringan.) maupun di LP Kesambi (satu napi tewas dan tujuh lainnya luka-luka), Cirebon, kasus kaburnya enam napi di LP Padang, termasuk yang kabur dari LP Pasir Putih (satu orang) dan LP Permisan (dua orang) di pulau Nusakambangan yang menerapkan Super maximum security, banyaknya petugas LP (empat kasus) yang ditangkap karena kasus menyelundupkan narkoba ke dalam Lapas, dan rentetan kasus lain yang tentunya bisa memberikan gambaran bagaimana kondisi lembaga pemasyarkatan kita di Idonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Last but not least, pertanyaannya kemudian adalah adakah good and political will dari para pengambil kebijakan di lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif di negara ini untuk secara serius dan segera melakukan perubahan dan teroboson-terobosan cerdas dan signifikan terhadap persoalan yang melanda lembaga pemasyarakatan kita yang begitu kompleks, kalau tidak maka kita masih tetaplah menganut sistim kepenjaraan dan lembaga pemasyarakatan yang semestinya ideal tetap berada di lubang hitam yang menganga.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lollong M. Awi&lt;br /&gt;Staf Program Konsorsium Reformasi Hukum Nasional, Jakarta&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber: KRHN&lt;br /&gt;&lt;a href="http://hmibecak.wordpress.com/2007/12/30/black-hole-lembaga-pemasyarakatan/"&gt;&lt;br /&gt;http://hmibecak.wordpress.com/2007/12/30/black-hole-lembaga-pemasyarakatan/&lt;br /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8543479021875506128-7492252221294696213?l=externalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://hmibecak.wordpress.com/2007/12/30/black-hole-lembaga-pemasyarakatan/' title='Black Hole Lembaga Pemasyarakatan'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://externalnapi.blogspot.com/feeds/7492252221294696213/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2008/02/black-hole-lembaga-pemasyarakatan.html#comment-form' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/7492252221294696213'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/7492252221294696213'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2008/02/black-hole-lembaga-pemasyarakatan.html' title='Black Hole Lembaga Pemasyarakatan'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/R6vI6ErKDLI/AAAAAAAAAZQ/FoP9NDhRF8U/s72-c/20071203164506jail.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8543479021875506128.post-8668999899998718268</id><published>2008-01-25T23:29:00.000+07:00</published><updated>2009-02-02T10:47:07.240+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KLIPPING NAPI-PIK'/><title type='text'>Kick Andy Masuk Cipinang</title><content type='html'>&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/R5oPUErKDDI/AAAAAAAAAYQ/zlbIQverpZU/s1600-h/Kick%2520Andy%25201.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5159453160632880178" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; CURSOR: hand" height="160" alt="" src="http://3.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/R5oPUErKDDI/AAAAAAAAAYQ/zlbIQverpZU/s320/Kick%2520Andy%25201.jpg" width="228" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Rabu, 23 Januari 2008&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cipinang, hukumham.info— Program televisi swasta Kick Andy yang biasa dibawakan Andy F. Noya terpaksa menyelenggarakan acaranya di dalam Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasalnya, acara tersebut mengusung tema para narapidana (napi) yang mengambil kuliah hukum di dalam lapas. Karena itu, acara pun digelar dalam kelas yang biasa digunakan para narapidana untuk belajar. &lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Narapidana tidak boleh keluar dari lapas, jadi acara harus diadakan di dalam lapas,” papar humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Mohammad Akbar Prabowo di Cipinang, Jakarta (23/01).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa narapidana popular yang mengikuti perkuliahan tersebut, antara lain Oki Harnoko mantan Direktur Utama PT Brocolin Internasional Dicky Iskandardinata, mantan Direktur Utama Bank Mandiri ECW Neloe, dan mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Theo F Toemion.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Acara yang berlangsung selama satu setengah jam ini juga dihadiri sejumlah pejabat Depkumham. Beberapa pejabat tersebut antara lain Kepala Lapas Cipinang Haviluddin, Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Bambang Sumardiono, Kepala Kantor Wilayah DKI Jakarta Depkumham Didin Sudirman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak luput dari acara, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Untung Sugiono pun hadir sejenak di pertengahan acara tersebut. Di samping itu, acara ini pun turut diramaikan para taruna Akademi Pemasyarakatan (AKIP) dan mahasiswa dari Universitas Bung Karno.***&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://hukumham.info/index.php?option=com_content&amp;amp;task=view&amp;amp;id=581&amp;amp;Itemid=99999999&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8543479021875506128-8668999899998718268?l=externalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://hukumham.info/index.php?option=com_content&amp;task=view&amp;id=581&amp;Itemid=99999999' title='Kick Andy Masuk Cipinang'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://externalnapi.blogspot.com/feeds/8668999899998718268/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2008/01/kick-andy-masuk-cipinang.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/8668999899998718268'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/8668999899998718268'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2008/01/kick-andy-masuk-cipinang.html' title='Kick Andy Masuk Cipinang'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/R5oPUErKDDI/AAAAAAAAAYQ/zlbIQverpZU/s72-c/Kick%2520Andy%25201.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8543479021875506128.post-8830300311550607490</id><published>2008-01-25T11:01:00.000+07:00</published><updated>2009-02-02T10:47:07.219+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KLIPPING NAPI'/><title type='text'>693 Nyawa Bang Napi Melayang di Lapas</title><content type='html'>&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/R5oWQkrKDEI/AAAAAAAAAYY/3dc5uVGHCJg/s1600-h/100_7264.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5159460797084732482" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; WIDTH: 145px; CURSOR: hand; HEIGHT: 101px" height="107" alt="" src="http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/R5oWQkrKDEI/AAAAAAAAAYY/3dc5uVGHCJg/s320/100_7264.jpg" width="177" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;By plinplan on January 24th, 2008 @ 15:01:05&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jakarta -&lt;br /&gt;Lembaga pemasyarakatan tempat para pesakitan membayar perbuatannya agar jera. Namun kadang, di lapas pula nyawa mereka melayang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut catatan yang dipaparkan Dirjen Lapas Untung Sugiyono, 693 narapidana tewas di lapas sepanjang 2007. DKI Jakarta berada di peringkat wahid, yaknis 256 napi. Sementara Jawa Barat dan Jawa Timur berada di nomor 2 dan 3, yakni 178 napi dan 92 napi.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“60 % Narapidana yang meninggal di Lapas itu terkait narkoba,” ujar Dirjen Lapas Untung Sugiyono saat menggelar workshop Lapas di LP Narkotika Cipinang, Jakarta Timur. Kamis (24/1/2008).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untung menjelaskan dari jumlah 60% tersebut, kebanyakan napi meninggal saat baru memasuki Lapas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Sebanyak 72 persen meninggal saat baru ditahan 1 hingga 6 bulan di Lapas, 12 persen saat 7-12 bulan dan&lt;br /&gt;sisanya diatas 1 tahun,” jelasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penyebab kematian para napi tersebut, menurut Untung memang dikarenakan karena sakit yang diderita para&lt;br /&gt;napi sebelum masuk Lapas, bukan karena kondisi di dalam Lapas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Mereka sudah mengidap penyakit sebelum masuk penjara,” pungkasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://plinplan.com/general/4681/2008/01/24/693-nyawa-bang-napi-melayang-di-lapas/"&gt;http://plinplan.com/general/4681/2008/01/24/693-nyawa-bang-napi-melayang-di-lapas/&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8543479021875506128-8830300311550607490?l=externalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://plinplan.com/general/4681/2008/01/24/693-nyawa-bang-napi-melayang-di-lapas/' title='693 Nyawa Bang Napi Melayang di Lapas'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://externalnapi.blogspot.com/feeds/8830300311550607490/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2008/01/693-nyawa-bang-napi-melayang-di-lapas.html#comment-form' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/8830300311550607490'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/8830300311550607490'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2008/01/693-nyawa-bang-napi-melayang-di-lapas.html' title='693 Nyawa Bang Napi Melayang di Lapas'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/R5oWQkrKDEI/AAAAAAAAAYY/3dc5uVGHCJg/s72-c/100_7264.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8543479021875506128.post-6567803200044894380</id><published>2007-12-19T15:31:00.000+07:00</published><updated>2009-02-02T10:47:07.200+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KLIPPING NAPI-PIK'/><title type='text'>Narapidana di Lapas Cipinang Kini Bisa Kuliah</title><content type='html'>&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/R2jYBumQ4wI/AAAAAAAAAYA/Iw-gBSsMMLI/s1600-h/100_5970.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5145600098470781698" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; CURSOR: hand" alt="" src="http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/R2jYBumQ4wI/AAAAAAAAAYA/Iw-gBSsMMLI/s320/100_5970.jpg" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Jakarta, hukumham.info--&lt;strong&gt;&lt;span style="font-size:180%;color:#ff0000;"&gt;N&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;arapidana (napi) dan tahanan penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) Cipinang, Jakarta, kini bisa kuliah di dalam lapas. Hari ini Lapas kelas 1 Cipinang bekerjasama dengan Universitas Bung Karno membuka Fakultas Hukum di Lapas Cipinang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peresmian Fakultas Hukum Universitas Bung Karno di Lapas Cipinang di Ruang Serba Guna Gd.2 lt.2 Lapas Klas 1 Cipinang pada Jumat siang dibuka oleh Kakanwil Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) DKI Jakarta. Turut memberikan sambutan pada peresmian adalah Kepala Lapas Cipinang Havilludin dan Rektor Universitas Bung Karno.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Usai peresmian, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mulyana W. Kusuma memberikan kuliah umum kepada para napi dan petugas lapas. Mulyana, yang pernah merasakan tinggal di penjara berbagi cerita sekaligus memberikan motivasi kepada narapidana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepala Lapas Cipinang Havilludin menjelaskan, Fakultas Hukum Universitas Bung Karno dibuat untuk memberikan pembinaan kepada napi guna meningkatkan keterampilan dan pengetahuan agar mendapatkan kesempatan yang sama dengan yang lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Havilludin, proses pembelajaran ini dimulai ketika para napi dalam waktu longgar. “Siang hari adalah waktu yang pas untuk para napi belajar. Tidak ada syarat khusus untuk bisa belajar di sini karena siapa pun orangnya berhak mendapatkan pendidikan yang sama. Para napi akan mendapatkan pengajaran dari pengajar Universitas Bung Karno,” kata Havilludin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan (Ditjen Lapas) Akbar Hadi Prabowo mengemukakan bahwa hampir di seluruh lapas telah memiliki sekolah pembinaan untuk para napi. Sekolah yang telah berlangsung cukup lama ini terselenggara hasil kerjasama antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Depkumham dengan Direktorat Jenderal Pendidikan luar Sekolah Depdiknas, kegiatan ini disebut program kegiatan belajar mengajar (PKBM) bagi napi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PKBM memiliki paket A untuk yang tidak lulus SD, paket B untuk yang tidak lulus SMP, dan paket C untuk yang tidak lulus SMA. “Para napi bebas memilih program yang sesuai dengan background pendidikannya guna mendapatkan kesetaraan pendidikan,” ujar Akbar. Sementara program kuliah di Lapas Bekasi dan Lapas Yogya sudah meluluskan alumni Diploma III dan Strata I.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Melalui program ini, lapas mengupayakan agar para napi dan tahanan dapat dibina dengan lebih baik dari sebelumnya. Lapas juga menyediakan tempat serta berbagai fasilitas untuk para napi, seperti ruang pembinaan, ruang olahraga, dan ruang kursus keterampilan dan sebagainya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan adanya Fakultas Hukum ini, Akbar berharap agar rekan-rekan alumni napi yang mempunyai kapasitas atau kemampuan di bidang tertentu dapat memberikan sumbangsih berupa hasil karya yang selama ini telah dipelajari. “Kami juga berharap agar masyarakat bisa menerima dengan baik para alumni lapas,” kata Akbar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://hukumham.info/index.php?option=com_content&amp;amp;task=view&amp;amp;id=439&amp;amp;Itemid=43"&gt;http://hukumham.info/index.php?option=com_content&amp;amp;task=view&amp;amp;id=439&amp;amp;Itemid=43&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8543479021875506128-6567803200044894380?l=externalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://hukumham.info/index.php?option=com_content&amp;task=view&amp;id=439&amp;Itemid=43' title='Narapidana di Lapas Cipinang Kini Bisa Kuliah'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://externalnapi.blogspot.com/feeds/6567803200044894380/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2007/12/narapidana-di-lapas-cipinang-kini-bisa.html#comment-form' title='2 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/6567803200044894380'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/6567803200044894380'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2007/12/narapidana-di-lapas-cipinang-kini-bisa.html' title='Narapidana di Lapas Cipinang Kini Bisa Kuliah'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/R2jYBumQ4wI/AAAAAAAAAYA/Iw-gBSsMMLI/s72-c/100_5970.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8543479021875506128.post-7655386668189960408</id><published>2007-12-14T15:23:00.000+07:00</published><updated>2009-02-02T10:47:07.180+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KLIPPING NAPI-PIK'/><title type='text'>Kuliah Hukum di Lapas Cipinang</title><content type='html'>&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/R2jWoemQ4vI/AAAAAAAAAX4/MxSJ88eeYRg/s1600-h/100_5967.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5145598565167457010" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; WIDTH: 250px; CURSOR: hand; HEIGHT: 152px" height="148" alt="" src="http://4.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/R2jWoemQ4vI/AAAAAAAAAX4/MxSJ88eeYRg/s320/100_5967.jpg" width="250" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Jakarta, hukumham.info-- &lt;strong&gt;&lt;span style="font-size:180%;color:#ff0000;"&gt;L&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;embaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas-1 Cipinang membuka kelas kuliah program ilmu hukum bagi narapidana dan petugas Lapas. Program yang bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK) ini akan menjadi wadah bagi para narapidana untuk dapat terus melanjutkan pendidikan, walaupun berada di balik tembok lapas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Provinsi DKI Jakara Didin Sudirman mengatakan, program ini adalah salah satu bentuk partisipasi masyarakat yang patut dihargai dan dicontoh. &lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Didin menambahkan bahwa kalau ingin menciptakan Lapas yang ideal harus bertumpu kepada partisipasi, peran serta, dukungan dan kontrol masyarakat terhadap lapas. “Keberhasilan lapas bertumpu pada partisipasi masyarakat,” ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu Kelapa Lapas Cipinang, Havilludin, menjelaskan prakarsa dibukanya program ini salah satunya berasal dari wargabinaan (narapidana) Lapas Cipinang. Secara fisik, mental, dan pikiran narapidana mempunyai hak untuk menambah pengetahuan. “Lapas itu juga adalah lembaga pendidikan. Inilah yang sedang kami lakukan,” ujar Havilludin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Havilludin, para mahasiswa nantinya akan diajar oleh dosen-dosen di Fakultas Hukum UBK. Salah satu mata kuliah juga akan diasuh oleh Rektor UBK. ”Saat ini sudah 57 orang yang mendaftar dan 35 di antaranya sudah menyelesaikan syarat administratif,” jelas Havilludin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada acara pembukaan kelas hukum ini, hadir juga Ketua Asosiasi Narapidana Rahadi Ramelan, para pengajar UBK, dan calon mahasiswa program ilmu hukum di Lapas Cipinang. Salah satu mahasiswa adalah Eurico Gueteres (tokoh pejuang pro integrasi). Pada acara ini juga digelar seminar hukum yang menghadirkan narasumber Mulyana W. Kusumah dan Dekan Fakultas Hukum UBK Houtlan Napitupulu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Walaupun berada di balik tembok lapas dan kehilangan kebebasannya, para narapidana di Lapas Cipinang tetap bisa memperoleh haknya yang lain, yaitu pendidikan dan hak memperoleh ilmu pengetahuan. Didin mengharapkan program seperti ini juga diikuti oleh lapas-lapas yang lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://hukumham.info/index.php?option=com_content&amp;amp;task=view&amp;amp;id=440&amp;amp;Itemid=43"&gt;http://hukumham.info/index.php?option=com_content&amp;amp;task=view&amp;amp;id=440&amp;amp;Itemid=43&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8543479021875506128-7655386668189960408?l=externalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://hukumham.info/index.php?option=com_content&amp;task=view&amp;id=440&amp;Itemid=43' title='Kuliah Hukum di Lapas Cipinang'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://externalnapi.blogspot.com/feeds/7655386668189960408/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2007/12/kuliah-hukum-di-lapas-cipinang.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/7655386668189960408'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/7655386668189960408'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2007/12/kuliah-hukum-di-lapas-cipinang.html' title='Kuliah Hukum di Lapas Cipinang'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/R2jWoemQ4vI/AAAAAAAAAX4/MxSJ88eeYRg/s72-c/100_5967.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8543479021875506128.post-7140601837735298218</id><published>2007-12-13T11:58:00.000+07:00</published><updated>2009-02-02T10:47:07.126+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KLIPPING NAPI'/><title type='text'>Partisipasi Masyarakat untuk Mengurangi Beban Lapas</title><content type='html'>&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/R2C8podHCtI/AAAAAAAAAXw/dcrkk9cULpg/s1600-h/DSCF6852.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5143318197877279442" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; CURSOR: hand" height="161" alt="" src="http://4.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/R2C8podHCtI/AAAAAAAAAXw/dcrkk9cULpg/s320/DSCF6852.jpg" width="230" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Selasa, 11 Desember 2007&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jakarta, hukumham.info--&lt;strong&gt;&lt;span style="font-size:180%;color:#ff0000;"&gt;P&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;artisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk memecahkan persoalan dan mengurangi beban lembaga pemasyarakatan/rumah tahanan (lapas/rutan). Masalah ini harus menjadi perhatian nasional, antara lain melalui pembentukan lembaga yang berperan sebagai pemantau keadaan lapas/rutan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dirjen HAM Departemen Hukum dan HAM Harkristuti Harkrisnowo mengemukakan pentingnya partisipasi masyarakat pada seminar peringatan hari HAM internasional. Peringatan yang mengambil tema ”Perlindungan Narapidana dalam Perspektif HAM” ini berlangsung di Pusat Perfilman Usmar Ismail, Jakarta (10/11). &lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Harkristuti, saat ini sedang dilakukan pengkajian tentang RUU Pemasyarakatan. ”Saat ini sedang dikaji, ada update (RUU ini sudah ada sejak 2005) yang berkaitan dengan bagaimana peran pemantauan, dan apakah prinsip-prinsip HAM sudah masuk seluruhnya dalam rancangan.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di ranah publik dan legislatif, masalah lapas/rutan selalu menjadi perbincangan, tetapi tindak lanjutnya belum ada. ”Mungkin nanti dibangun satu lembaga yang mempunyai kewenangan untuk memonitor keadaan dari lapas/rutan,” kata Harkristuti, anggota tim yang memberi catatan terhadap RUU Pemasyarakatan. Selain itu, anggaran buat lapas/rutan yang kecil juga harus menjadi perhatian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;RUU Hukum Acara Pidana (HAP) juga akan dicoba diatur bagaimana persyaratan untuk penahanan, yang nantinya harus melalui hakim komisaris. Selain untuk orang yang tertangkap tangan, semua penahanan harus mendapat surat penahanan dari pengadilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Harkristuti mengatakan, nantinya dalam RUU HAP juga akan ada alternatif-alternatif hukum pidana. ”Jadi bukan hanya penjara. Hukumannya bisa kerja sosial, bisa ganti rugi,” katanya. Ide ini, menurutnya, untuk mengurangi beban lapas/rutan. ”Kaitannya bukan hanya kepada Direktorat Pemasyarakatan (Ditjen PAS), melainkan juga dengan kepolisian dan hakim.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seminar menghadirkan narasumber Harkristuti Harkrisnowo (Dirjen HAM), Moh. Sueb (Direktur Bina Registrasi dan Statistik Ditjen Pemasyarakatan), Rahadi Ramelan (Asosiasi Narapidana), dan Baby Jim Aditya (LSM HIV/AIDS). Pada peringatan hari HAM sedunia yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal HAM, Depkumham juga menggelar pemutaran film dan pameran hasil karya para narapidana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://hukumham.info/index.php?option=com_content&amp;amp;task=view&amp;amp;id=419&amp;amp;Itemid=43"&gt;http://hukumham.info/index.php?option=com_content&amp;amp;task=view&amp;amp;id=419&amp;amp;Itemid=43&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8543479021875506128-7140601837735298218?l=externalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://hukumham.info/index.php?option=com_content&amp;task=view&amp;id=419&amp;Itemid=43' title='Partisipasi Masyarakat untuk Mengurangi Beban Lapas'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://externalnapi.blogspot.com/feeds/7140601837735298218/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2007/12/partisipasi-masyarakat-untuk-mengurangi.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/7140601837735298218'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/7140601837735298218'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2007/12/partisipasi-masyarakat-untuk-mengurangi.html' title='Partisipasi Masyarakat untuk Mengurangi Beban Lapas'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/R2C8podHCtI/AAAAAAAAAXw/dcrkk9cULpg/s72-c/DSCF6852.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8543479021875506128.post-7896373736016725010</id><published>2007-12-13T11:51:00.000+07:00</published><updated>2009-02-02T10:47:07.093+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KLIPPING NAPI'/><title type='text'>Hak yang Hilang dari Narapidana Hanya Kebebasannya</title><content type='html'>&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/R2C73YdHCsI/AAAAAAAAAXo/mzboPK5lC7A/s1600-h/DSCF6833.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5143317334588852930" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; WIDTH: 201px; CURSOR: hand; HEIGHT: 150px" height="157" alt="" src="http://3.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/R2C73YdHCsI/AAAAAAAAAXo/mzboPK5lC7A/s320/DSCF6833.jpg" width="219" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Senin, 10 Desember 2007&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jakarta, hukumham.info--&lt;strong&gt;&lt;span style="font-size:180%;color:#ff0000;"&gt;H&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;ak yang hilang dari seorang narapidana hanyalah kebebasannya, sedangkan hak-hak yang lain tidak. Tindakan penghukuman pada esensinya adalah suatu upaya agar terpidana dapat kembali ke masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian diungkapkan Menteri Hukum dan HAM, Andi Mattalatta pada peringatan hari HAM sedunia yang berlangsung di Pusat Perfilman Usmar Ismail, Jakarta (10/11). Andi mengatakan, sudah selayaknya hak narapidana sama dengan hak perorangan pada umumnya. “Yang hilang cuma kebebasan dia (narapidana) yang lain tidak,” ujar Andi. &lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, aturan standar minimum harus dijadikan sebagai berometer dalam akses pemenuhan hak asasi narapidana dan juga sebagai panduan umum bagi petugas lapas dalam memberikan pelayanan terhadap narapidana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Andi mengatakan, "Perlindungan Narapidana dalam Perspektif HAM" yang menjadi tema hari HAM bertujuan untuk menanamkan kesadaran yang tinggi pada pemangku kepentingan akan makna penting dari pemenuhan hak narapidanan yang terabaikan dalam penjara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang menjadi kendala, menurut Andi, adalah masalah over kapasitas yang banyak terjadi di lapas/rutan di Indonesia yang membuat bukan hanya kebebasan narapidana yang hilang tetapi hak-hak lain. Dengan kondisi ini, narapidana mungkin saja mendapat perlakuan kasar antar sesama narapidana, maupun petugas lapas, rentannya penyebaran HIV/AIDS dan faktor kesehatan lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Program utama lapas adalah bagaimana membangun sistem manajemen lapas yang baik dengan keterbatasan yang ada di lapas. Salah satunya daya tampung lapas/rutan yang tidak berimbang dengan penghuni lapas/rutan dan juga rasio jumlah petugas lapas dengan narapidana yang sangat tidak berimbang. “Namun, kita (Depkumham) tidak boleh mengeluh dengan kondisi ini. Yang penting, bagaimana membangun sebuah sistem manajemen dengan keterbatasan seperti ini,” kata Andi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Data dari Direktorat Pemasyarakatan jumlah narapidana/tahanan sampai Juli 2007 sebanyak 130.832 sedangkan kapasitas lapas/rutan hanya sanggup menampung sebanyak 81.384 narapidana/tahanan atau mengalami over kapasitas hampir 45 persen dengan jumlah petugas pemasyarakatan hanya 24.130 orang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain seminar yang menghadirkan narasumber Harkristuti Harkrisnowo (Dirjen HAM), Moh.Sueb (Direktur Bina Registrasi dan Statistik Ditjen Pemasyarakatan), Rahadi Ramelan (Asosiasi Narapidana) dan Baby Jim Aditya (LSM HIV/AIDS), pada peringatan hari HAM sedunia yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal HAM, Depkumham juga menggelar pemutaran film dan pameran hasil karya para narapidana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seusai membuka seminar, Menkumham melihat hasil karya wargabinaan (narapidana) seperti tas, pajangan, baju, furnitur dan hasil industri rumah lainnya. Menkumham juga membeli beberapa hasil karya para narapidana dan berbincang dengan para narapidana yang ikut hadir memamerkan hasil karyanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://hukumham.info/index.php?option=com_content&amp;amp;task=view&amp;amp;id=413&amp;amp;Itemid=43"&gt;http://hukumham.info/index.php?option=com_content&amp;amp;task=view&amp;amp;id=413&amp;amp;Itemid=43&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;/div&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8543479021875506128-7896373736016725010?l=externalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://hukumham.info/index.php?option=com_content&amp;task=view&amp;id=413&amp;Itemid=43' title='Hak yang Hilang dari Narapidana Hanya Kebebasannya'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://externalnapi.blogspot.com/feeds/7896373736016725010/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2007/12/hak-yang-hilang-dari-narapidana-hanya.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/7896373736016725010'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/7896373736016725010'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2007/12/hak-yang-hilang-dari-narapidana-hanya.html' title='Hak yang Hilang dari Narapidana Hanya Kebebasannya'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/R2C73YdHCsI/AAAAAAAAAXo/mzboPK5lC7A/s72-c/DSCF6833.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8543479021875506128.post-8338323133999112363</id><published>2007-12-13T11:07:00.000+07:00</published><updated>2009-02-02T10:47:07.061+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KLIPPING NAPI'/><title type='text'>Hak Narapidana Kelas ‘Kakap’ Dibatasi</title><content type='html'>&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/R2CxrIdHCqI/AAAAAAAAAXY/vR5owzO9BYg/s1600-h/1192075991_100_0462.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5143306129019177634" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; WIDTH: 215px; CURSOR: hand; HEIGHT: 156px" height="181" alt="" src="http://2.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/R2CxrIdHCqI/AAAAAAAAAXY/vR5owzO9BYg/s320/1192075991_100_0462.jpg" width="250" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="font-size:180%;color:#ff0000;"&gt;S&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;urat Edaran Dirjen Permasyarakatan mempersempit ruang bagi napi tertentu untuk mendapatkan remisi. PP No. 28/2006 sudah mengatur pembatasan hak narapidana kelas ‘kakap’. Bahkan cuti mengunjungi keluarga dihapuskan.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menteri Hukum dan HAM, Andi Mattalata menegaskan bahwa &lt;a href="http://www.kompas.com/kompas-cetak/0710/16/Politikhukum/3918177.htm"&gt;pembatasan remisi &lt;/a&gt;yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2006 hanya berlaku bagi narapida yang belum pernah mendapat remisi. “Kalau sudah pernah mendapat remisi terus distop, melanggar HAM orang,” terangnya beberapa waktu lalu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PP tersebut menggantikan PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Merujuk pada PP tersebut, pembatasan remisi atau pengurangan hukuman itu tidak berlaku terdahap terpidana korupsi, teroris, bandar atau produsen narkotika dan obat-obatan terlarang, pelaku makar, pembunuhan massal, penyiksaan, penghilangan orang, pembalakan liar, penjualan orang, kejahatan dunia maya, dan pencucian uang, dilakukan dengan lebih ketat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Khusus bagi narapidana korupsi pembatasan itu hanya berlaku jika pelakunya adalah penegak hukum, penyelenggara negara dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penegak hukum dan penyelenggara negara. Selain itu, kasusnya juga mendapat perhatian dan meresahkan masyarakat, serta menyangkut kerugian negara paling sedikit satu milyar rupiah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal itu kemudian dikuatkan melalui Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Untung Sugiyono yang dikeluarkan dan berlaku sejak Oktober 2007.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun demikian, hak terpidana untuk mendapat remisi tidak hilang sama sekali. “Mereka baru mendapat remisi kalau sudah menjalani sepertiga dan berkelakuan baik,” terang Andi. Ia melanjutkan sebelumnya, walaupun belum sepertiga, sudah menjalani sembilan bulan sudah bisa mendapat remisi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam penjelasan PP tersebut dipaparkan bahwa kejahatan tersebut dinilai mengakibatkan kerugian yang besar bagi negara dan masyarakat. Oleh karena itu pemberian remisi perlu disesuaikan dengan dinamika dan rasa keadilan masyarakat. Begitu pula dengan pemberian hak asimilasi, cuti menjelang bebas (CMB) dan pembebasan bersyarat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 42A PP ayat (3) PP No. 28/2006 menyebutkan bahwa terhadap narapidana ‘kakap’ tersebut diatas, CMB bisa diberikan jika narapidana tersebut telah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidana. Asal masa pidana tersebut tidak kurang dari sembiilan bulan. Artinya setelah menjalani sembilan bulan penjara, masa duapertiganya baru dihitung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak hanya itu, berkelakuan baik selama menjalani masa pidana juga menjadi persyaratan. CMB itu hanya diberikan paling lama tiga bulan jika mendapat pertimbangan dari Dirjen Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM. Bagi narapidana biasa mendapat bonus CMB hingga enam bulan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal yang sama juga berlaku bagi pemberian pembebasan bersyarat yang diatur dalam Pasal 43 ayat (4) PP ayat (3) PP No. 28/2006. Sementara menurut Pasal 38 ayat (4) PP No. 28/2006 asimilasi bisa diberikan kepada narapidana tersebut jika sudah menjalani masa duapertiga masa pidana. Padahal untun narapidana biasa dan anak pidana, asmiliasi diberikan jika sudah menjalani setengah masa pidana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain mengatur tentang pembatasan hak narapidana ‘khusus’ itu, PP tersebut juga menghilangkan hak yang biasa diberikan kepada narapidana lain. Dalam Pasal 41 ayat (3) disebutkan bahwa cuti mengunjungi keluarga tidak diberikan kepada narapidana tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://hukumonline.com/detail.asp?id=17860&amp;amp;cl=Berita"&gt;http://hukumonline.com/detail.asp?id=17860&amp;amp;cl=Berita&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8543479021875506128-8338323133999112363?l=externalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://hukumonline.com/detail.asp?id=17860&amp;cl=Berita' title='Hak Narapidana Kelas ‘Kakap’ Dibatasi'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://externalnapi.blogspot.com/feeds/8338323133999112363/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2007/12/hak-narapidana-kelas-kakap-dibatasi.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/8338323133999112363'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/8338323133999112363'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2007/12/hak-narapidana-kelas-kakap-dibatasi.html' title='Hak Narapidana Kelas ‘Kakap’ Dibatasi'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/R2CxrIdHCqI/AAAAAAAAAXY/vR5owzO9BYg/s72-c/1192075991_100_0462.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8543479021875506128.post-1861295190768814223</id><published>2007-11-14T20:46:00.000+07:00</published><updated>2009-02-02T10:47:07.043+07:00</updated><title type='text'>Tolak Hukuman Mati</title><content type='html'>&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/Rzr9fs2qbsI/AAAAAAAAAXQ/1iNGjZcfulQ/s1600-h/aditjond.gif"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5132693446400306882" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; CURSOR: hand" alt="" src="http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/Rzr9fs2qbsI/AAAAAAAAAXQ/1iNGjZcfulQ/s320/aditjond.gif" border="0" /&gt;&lt;/a&gt; Suara Pembaruan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh : George Junus Aditjondro &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kontras, organisasi penegak HAM yang didirikan oleh almarhum Munir, sedang berduka. Dua tahun lalu, organisasi non-pemerintah ini sangat berharap bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan judicial review terhadap semua UU yang memuat aturan hukuman mati, dalam Laporan HAM Tahun 2005.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Ternyata, dalam sidang MK yang membahas permohonan Edith Yunita Sianturi dan empat orang terpidana hukuman mati, untuk membatalkan pasal-pasal hukuman mati dalam UU 22/1997 tentang Narkotika, MK memutuskan untuk menolak permohonan Sianturi dkk. Dalam putusan setebal 469 halaman itu, MK memutuskan bahwa hukuman mati tetap berlaku untuk kasus narkotika&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Ketukan palu Ketua MK, Jimly Asshiddique seolah- olah ketukan palu pencabut nyawa Sianturi dkk. Sebab dengan keputusan MK itu, hukuman mati bagi pelanggar UU 22/1997 semakin mendapat kekuatan hukum. Satu-satunya celah penyelamat nyawa Sianturi dkk, tinggal permintaan grasi kepada Presiden RI, berdasarkan UU 22/2002 tentang Grasi. &lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Lalu, apa yang mendorong MK mengambil keputusan yang memutar jarum jam ke belakang itu? Tampaknya, keputusan itu didorong sikap ultra-nasionalis para hakim, untuk menentang imbauan Menlu Australia, Alexander Downer, agar ancaman hukuman mati terhadap enam warga Australia yang terancam hukuman mati dalam kasus penyelundupan narkotika di Bali, "dipertimbangkan secara hati-hati" (Republika, 30 Oktober 2007). &lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Kalau anggapan itu betul, maka tampaklah bahwa riwayat pelaksanaan hukuman mati serta prosedur pelaksanaannya di Indonesia, bersifat sangat taktis, dan bukan konsepsional. Misalnya, Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati oleh Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri, ditandatangani oleh Kepala Bareskrim Polri, Komjen Suyitno Landung, di bulan Juli 2004. Tujuannya, melengkapi Penpres (Penetapan Presiden) 2/1964 dengan suatu Protap (prosedur tetap) yang mengikat Polri. &lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Soalnya, saat itu Polri merasa tidak punya pegangan hukum yang kuat untuk melakukan eksekusi terhadap Ayodya Prasad Chaubey, warganegara India berusia 65 tahun yang sudah dijatuhi keputusan hukuman mati karena kasus narkoba. Sebab Pasal 271 UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana hanya mengatakan bahwa pelaksanaan hukuman mati tidak dilaksanakan di muka umum, dan "menurut ketentuan undang-undang". Padahal, sampai sekarang, kita juga tidak punya Undang-Undang yang mengatur pelaksanaan hukuman mati. Yang ada hanyalah Penpres 2/1964, yang ditandatangani Presiden Soekarno, tanggal 27 April 1964.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;Protap itu, yang belum disosialisasikan kepada publik, juga diterapkan dalam eksekusi Fabianus Tibo dkk pada tanggal 20 September tahun lalu di Palu. Sebelumnya, pengetahuan umum hanyalah bahwa eksekusi dilakukan oleh empat orang anggota regu tembak, di mana hanya seorang di antara mereka memegang senapan yang terisi amunisi. Tahu-tahu, setelah jenazah Fabianus Tibo (60 tahun) dan sesama terpidananya, Marinus Riwu (48 tahun), setelah diotopsi kembali oleh Kepala Puskesmas Beteleme, dokter IM Pujawan, kedua jenazah itu tampak "dihiasi" banyak luka yang sudah dijahit kembali. &lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Kesan sadis segera muncul dalam perdebatan tentang eksekusi Tibo, dll. Sehingga pelaksanaan hukuman mati dirasakan lebih sebagai pembalasan dendam dari komunitas yang konon dicederai oleh Tibo dkk. &lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Eksekusi Tibo dkk juga mencerminkan sifat adhoc dari wacana dan kebijakan politik di seputar penggunaan hukuman mati, yang lebih bersifat instrumental, bukan konsepsional. Menurut sumber-sumber penulis di lingkungan penegak hukum, eksekusi Tibo waktu itu sudah merupakan keputusan politis, bukan keputusan hukum. Sehingga permintaan terpidana untuk mendapatkan grasi ke-2, sesuai dengan UU No 22/2002, diabaikan dan eksekusi mereka segera dijalankan, didorong oleh politik keseimbangan rezim SBY-JK waktu itu. &lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Keputusan untuk segera mengeksekusi Tibo dkk, tanpa mengindahkan hak para terpidana untuk mendapatkan grasi kedua, didorong oleh Menkopolhukam, Kapolri dan Jaksa Agung waktu itu. Yudhoyono sendiri tidak memberikan pendapat, tapi JK membuat pernyataan-pernyataan yang mendorong supaya Tibo dkk segera diekskusi. Penambahan pasukan di Poso, setelah eksekusi Tibo dkk memicu keresahan dan tindak kekerasan terhadap pedagang ikan dari Sulawesi Selatan, tentunya sudah dapat diperkirakan oleh para pengambil keputusan di Jakarta. Tapi penambahan pasukan polisi dan tentara yang dikerahkan untuk mencegah berulangnya konflik antar komunitas, tidak terlepas dari kepentingan pribadi keluarga Wakil Presiden di daerah Poso. Sebab penambahan pasukan di daerah Poso, dengan sendirinya ikut mengamankan PLTA berkapasitas 600an MW yang sedang dibangun oleh kelompok Bukaka, perusahaan keluarga Jusuf Kalla, di Sungai Poso. &lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Sayangnya, para penentang hukuman mati Tibo dkk, yang waktu itu dengan begitu gegap gempita mau menggugat pemerintah ke Komisi HAM PBB di Jenewa, tampaknya hanya marah sesaat. Padahal, buat organisasi-organisasi penentang hukuman mati, seperti Kontras, tidak peduli siapa yang dihukum, tidak peduli apa agamanya, tidak peduli apa kesalahannya, hukuman mati tidak dapat dibenarkan, berdasarkan tiga alasan. &lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Pertama, hukuman mati tidak dapat dipertahankan karena bertentangan dengan prinsip-prinsip agama-agama dunia, bahwa nyawa berasal dari Tuhan, dan hanya dapat dicabut oleh Tuhan. &lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;Kedua, seperti yang sudah disinggung di depan, dipertahankannya hukuman mati dalam sebelas Undang-Undang di negara kita, bertentangan 180 derajat dengan amanat bangsa untuk menegakkah hak-hak asasi manusia. Termasuk Kovenan PBB tentang Hak-hak Sipil dan Politik, yang diratifikasi oleh pemerintah Indonesia tanggal 28 Oktober 2005, yang menegaskan bahwa hak atas kehidupan merupakan suatu hak asasi yang tidak dapat dikurangi oleh siapapun, termasuk negara. &lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, hukuman mati tidak punya efek jera, yang dijadikan alasan oleh para pendukungnya. Tidak bagi para pengedar narkoba, tidak juga bagi mereka yang merampas kehidupan orang lain, dengan dalih keyakinan agamanya, dan tidak menghormati pengadilan buatan manusia. Makanya, untuk apa hukuman mati masih dipertahankan oleh negara kita? &lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Kita menolak hukuman mati, semata-mata untuk tidak merasa setinggi Tuhan, karena hanya Tuhanlah, sang pemberi nyawa, yang berhak mencabut nyawa manusia. &lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Penulis adalah pengamat hukum yang aktif menentang eksekusi terhadap Fabianus Tibo dkk&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;/span&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8543479021875506128-1861295190768814223?l=externalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://externalnapi.blogspot.com/feeds/1861295190768814223/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2007/11/tolak-hukuman-mati.html#comment-form' title='2 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/1861295190768814223'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/1861295190768814223'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2007/11/tolak-hukuman-mati.html' title='Tolak Hukuman Mati'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/Rzr9fs2qbsI/AAAAAAAAAXQ/1iNGjZcfulQ/s72-c/aditjond.gif' height='72' width='72'/><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8543479021875506128.post-6980163191661139963</id><published>2007-11-11T08:51:00.000+07:00</published><updated>2009-02-02T10:47:07.015+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KLIPPING NAPI'/><title type='text'>Konsisten Melaksanakan Hukuman Mati</title><content type='html'>&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/RzZg8z79EjI/AAAAAAAAAXI/N3LCuEMn9Wc/s1600-h/napi+narkoba.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5131395423285350962" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; WIDTH: 150px; CURSOR: hand; HEIGHT: 130px" height="113" alt="" src="http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/RzZg8z79EjI/AAAAAAAAAXI/N3LCuEMn9Wc/s320/napi+narkoba.jpg" width="143" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;strong&gt;Suara Pembaruan&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh : Binsar Gultom&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="font-size:180%;color:#ff0000;"&gt;K&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;eluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan hukuman mati tidak bertentangan dengan Konstitusi (UUD 1945) maka pemberlakuan vonis pidana mati di Indonesia telah bersifat mengikat dan final.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, sekalipun undang-undang menentukan adanya pidana mati bukan berarti hakim seenaknya menjatuhkan ancaman maksimal pidana mati kepada terdakwa. Hakim harus melihat secara cermat dan hati-hati fakta hukum yang terungkap di persidangan, siapa otak intelektualnya, apakah ia hanya turut membantu atau yang disuruh melakukan kejahatan tersebut.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika putusan hakim tingkat pertama masih dirasa kurang adil masih bisa diperbaiki oleh hakim tingkat banding, hakim kasasi, dan hakim peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Ingat, sekali hakim salah menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang terdakwa, yang sebenarnya vonis itu tidak pantas dijatuhkan kepadanya, dosa hakim yang memvonis hukuman mati tersebut tidak akan terampuni oleh Tuhan Yang Maha Benar dan Maha Adil, sebab putusan hakim di sini menyangkut pencabutan "nyawa manusia" ciptaan Tuhan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang menarik untuk dikaji dalam putusan MK tersebut adalah pertimbangan hukumnya menyatakan: "Pidana mati dapat dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 tahun, apabila terpidana tersebut berkelakuan baik dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup". Pertanyaannya, siapa yang berwenang mengubahnya, pengadilan atau pemerintah? Apa saja kriteria berkelakuan baik (perbuatan terpuji) itu? Apakah justru hal ini tidak memunculkan adanya aroma korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) pada instansi terkait?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Manfaat ditangguhkannya pelaksanaan eksekusi pidana mati hingga 10 tahun dapat saja diterima, jika ternyata terungkap fakta baru atau novum, bahwa bukan terdakwa tersebut yang menjadi otak kejahatan dimaksud. Justru hal ini dapat dijadikan alasan pengajuan grasi kedua kepada presiden sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi. Soal apakah akan terjadi perubahan hukuman terhadap terpidana mati menjadi hukuman seumur hidup bergantung pada hasil proses persidangan di pengadilan, bukan berdasarkan kriteria berkelakuan baik. Sebab yang berwenang mengeluarkan surat keterangan berkelakuan baik adalah Kepolisian RI. Terpidana mati rasanya sulit dikualifikasi mempunyai kelakuan baik, karena apabila dia berkelakuan baik tidak mungkin divonis pidana mati.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Persoalannya lagi, jika pemerintah yang mengubah pidana mati menjadi seumur hidup, apakah justru hal ini tidak bertentangan dengan Pasal 2 UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi. Sebab menurut ketentuan tersebut, yang berwenang mengubah vonis pidana mati yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap hanyalah presiden lewat permohonan grasi, yaitu pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan atau penghapusan pelaksanaan pidana. Juga apakah hal itu tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 ayat 1 UU No. 3 Tahun 1950 tentang Grasi yang secara eksplisit mengatur waktu "pelaksanaan eksekusi vonis pidana mati, yaitu 30 hari terhitung sejak penolakan grasi presiden".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang jelas, menurut Pasal 2 ayat 3 huruf a UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi: terpidana yang pernah ditolak grasinya dan telah lewat dua tahun sejak tanggal penolakan permohonan grasi tersebut dapat mengajukan grasi kembali. Artinya, terhadap terpidana mati yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap masih dapat ditangguhkan eksekusinya, dengan syarat: permohonan grasi terpidana mati baru sekali diajukan dan ditolak oleh presiden. Kemudian, permohonan grasi kedua harus diajukan setelah lewat dua tahun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan jika permohonan grasi yang kedua telah diajukan terpidana mati dan ditolak oleh presiden maka eksekusi tidak dapat lagi ditangguhkan, artinya dia harus segera di eksekusi. Kata segera di sini sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 UU No. 3 Tahun 1950 tentang Grasi, yaitu 30 hari terhitung sejak penolakan grasi presiden".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Tak Konsekuen&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Persoalannya, dalam pelaksanaan eksekusi pidana mati pemerintah tak konsekuen. Dalam praktik selama ini, pemerintah masih tetap menggunakan UU No. 3 Tahun 1950 tentang Grasi, sekalipun Pasal 16 UU No. 22 Tahun 2002 telah menyatakan secara eksplisit bahwa "pada saat UU Grasi No. 22 Tahun 2002 berlaku maka UU No. 3 Tahun 1950 dinyatakan tidak berlaku lagi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengapa masih diberlakukan UU No. 3 Tahun 1950 tersebut? Karena Pasal 2 ayat 1 UU No. 3 Tahun 1950 secara eksplisit masih mengatur waktu "pelaksanaan eksekusi vonis pidana mati, yaitu 30 hari terhitung sejak penolakan grasi presiden". Sedangkan UU No. 22 Tahun 2002 tidak mengatur sama sekali tenggang waktu pelaksanaan eksekusi mati. Di sini kepastian hukum dalam pelaksanaan eksekusi mati menjadi tidak tegas, yang berakibat memberikan ruang gerak kepada terpidana mati/keluarga/kuasa hukumnya untuk mengajukan grasi beberapa kali, yang sebenarnya tak perlu terjadi lagi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika ada yang masih berupaya mengulur-ulur waktu pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana yang tidak mungkin lagi diajukan grasi kedua, artinya putusan pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht van gewijsde), hingga membuat terpidana mati tersiksa, teraniaya sampai akhirnya meninggal dunia sebelum eksekusi dijalankan, maka sikap seperti itu dapat dikualifikasi melakukan pelanggaran HAM berat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penjelasan Pasal 9 huruf f UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM menyatakan: "dengan sengaja dan melawan hukum menimbulkan kesakitan atau penderitaan yang berat baik fisik maupun mental terhadap seorang tahanan atau yang berada di bawah pengawasan, dipidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;&lt;strong&gt;Penulis adalah Wakil Ketua Pengadilan Negeri Simalungun, Hakim HAM pada Pengadilan HAM Adhoc Jakarta, serta mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara di Medan&lt;/strong&gt;&lt;/em&gt;.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.ham.go.id/index_HAM.asp?menu=artikel&amp;amp;id=1090"&gt;http://www.ham.go.id/index_HAM.asp?menu=artikel&amp;amp;id=1090&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8543479021875506128-6980163191661139963?l=externalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.ham.go.id/index_HAM.asp?menu=artikel&amp;id=1090' title='Konsisten Melaksanakan Hukuman Mati'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://externalnapi.blogspot.com/feeds/6980163191661139963/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2007/11/konsisten-melaksanakan-hukuman-mati.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/6980163191661139963'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/6980163191661139963'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2007/11/konsisten-melaksanakan-hukuman-mati.html' title='Konsisten Melaksanakan Hukuman Mati'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/RzZg8z79EjI/AAAAAAAAAXI/N3LCuEMn9Wc/s72-c/napi+narkoba.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8543479021875506128.post-5508560521993521685</id><published>2007-11-09T08:41:00.000+07:00</published><updated>2009-02-02T10:47:06.977+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KLIPPING NAPI'/><title type='text'>Hukuman Mati dan Efek Jera</title><content type='html'>&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/RzZfoj79EiI/AAAAAAAAAXA/lNjqeNFVeEI/s1600-h/borgol.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5131393975881372194" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; CURSOR: hand" alt="" src="http://4.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/RzZfoj79EiI/AAAAAAAAAXA/lNjqeNFVeEI/s320/borgol.jpg" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;strong&gt;Suara Pembaruan&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh Oksidelfa Yanto&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="font-size:180%;color:#ff0000;"&gt;T&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;idak ada yang tahu sejak kapan hukuman mati diberlakukan. Menurut sejarah, hukuman mati sudah berlaku pada 399 SM, sewaktu Socrates divonis mati oleh pengadilan Athena karena dinilai telah meracuni pikiran generasi muda dengan ajaran-ajarannya serta sikap atheismenya.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Indonesia adalah negara yang sampai saat ini masih menerapkan hukuman mati. Penerapan hukuman mati tersebut berawal dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Wetboek van Strafrecht (WvS) pada masa kolonial Belanda. Undang-undang itu disahkan 1 Januari 1918 setelah dilakukannya unifikasi terhadap seluruh hukum pidana bagi golongan penduduk Hindia Belanda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kejahatan yang diancam hukuman mati, misalnya, perbuatan makar (Pasal 104 KUHP) dan tindak pidana pembunuhan berencana (Pasal 340). Kemudian beberapa UU juga mengatur tentang penerapan hukuman mati. Misalnya, UU Tentang Tindak Pidana Terorisme (UU No 15 Tahun 2003), UU Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (UU No 26 Tahun 2000), dan UU Tentang Psikotropika (UU No 5 Tahun 1997).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tujuan pemberlakuan hukuman mati untuk memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan. Dari aspek kemanusiaan, hukuman mati diperlukan guna melindungi masyarakat dari perbuatan orang jahat. Hal ini kemudian menjadi pijakan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menilai bahwa UU No 22 Tahun 1997 tentang Narkotika tidak bertentangan dengan UUD 1945. Artinya, negara harus melindungi masyarakat dari perbuatan jahat para bandar dan produsen narkoba.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, sampai sekarang tidak pernah bisa dibuktikan bahwa hukuman mati merupakan senjata ampuh untuk menghilangkan kejahatan. Sebagai contoh, dalam UU No 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi jelas-jelas ditegaskan bahwa pelaku tindak pidana korupsi dapat dijatuhi hukuman mati. Tapi, apa yang terjadi, kejahatan korupsi dari tahun ke tahun terus saja meningkat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemudian UU No 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika juga mengatur tentang hukuman mati. Meskipun sudah ada pelaku yang dijatuhi hukuman mati, tapi jual beli narkotika masih terus terjadi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Alasan Penolakan&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Jakarta pernah menyatakan penolakannya terhadap hukuman mati. Dalam sejarah peradaban dunia, penolakan dan penentangan terhadap hukuman mati pertama kali muncul pada 1764. Kemudian sederet tokoh hukum muncul menjadi pendukung usaha penghapusan hukuman mati, seperti, Leo Polak dan Rolling. Beberapa negarawan, seperti, "Raja Lois" dari Portugal atau Raja Oscar dari Swedia juga mendukungnya. Akibatnya, beberapa negara menghapuskan hukuman mati, seperti, Italia (1890) dan Selandia baru (1941). Sampai saat ini sudah 118 negara menghapus hukuman mati.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di Indonesia, alasan sejumlah LSM menolak hukuman mati, karena dinilai melanggar konstitusi. Hak hidup seseorang tidak bisa dibatasi, dikurangi ataupun dirampas dalam kondisi apa pun. Ini sesuai dengan Pasal 28 A dan Pasal 28 I ayat 1 UUD 1945 yang menyebutkan: Hak untuk hidup tiap orang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di samping itu, hukuman mati melangkahi wewenang Yang Maha Kuasa dan jelas bertolak belakang dengan sila pertama dan kedua Pancasila. Hukuman mati juga bertentangan dengan Deklarasi Universal HAM PBB 1948. Sebab jika dilihat dari perspektif HAM, hukuman mati sangat bertentangan secara substansial dengan prinsip-prinsip HAM.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 3 Deklarasi Universal HAM PBB 1948 menyebutkan, tiap orang berhak hidup, berhak atas kebebasan dan keamanan diri pribadi. Sedangkan Pasal 5 menjelaskan, tidak seorang pun boleh dikenai perlakuan atau pidana yang menganiaya atau kejam, yang tidak berperikemanusiaan atau merendahkan martabat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukuman mati juga tidak sesuai dengan Pasal 6 Kovenan PBB tentang Hak-hak Sipil dan Politik 1966, yang telah diratifikasi menjadi undang-undang oleh pemerintah dan DPR September 2005. Pasal tersebut, antara lain, menyebutkan setiap orang mempunyai hak alami untuk hidup. Hak ini harus dilindungi oleh hukum. Siapa pun tidak boleh dengan sewenang-wenang dicabut nyawanya. Perlu diingat, tidak seorang pun yang luput dari kesalahan. Kepada setiap orang yang berbuat kesalahan perlu diberikan kesempatan untuk bertobat. Mungkin caranya dengan tidak menghukum mati, tapi dengan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalau terjadi kesalahan dalam putusan pengadilan tidak tertutup kemungkinan dikoreksi. Si terhukum tidak dihukum mati, namun dipenjara seumur hidup. Tapi, kalau sudah dihukum mati dan ternyata terdapat kesalahan pada putusan pengadilan maka koreksi dan rehabilitasi akan menjadi sia-sia. Kita hendaknya mencabut hak untuk menghukum mati manusia. Untuk menghilangkan tindakan yang tidak manusiawi tersebut maka hukuman mati hendaknya diganti menjadi hukuman penjara seumur hidup.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penulis adalah staf di Center for Strategic and International Studies&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jakarta&lt;br /&gt;6 Nopember 2007,HAM, Suara Pembaruan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://www.ham.go.id/index_HAM.asp?menu=artikel&amp;amp;id=1088&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8543479021875506128-5508560521993521685?l=externalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.ham.go.id/index_HAM.asp?menu=artikel&amp;id=1088' title='Hukuman Mati dan Efek Jera'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://externalnapi.blogspot.com/feeds/5508560521993521685/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2007/11/hukuman-mati-dan-efek-jera.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/5508560521993521685'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/5508560521993521685'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2007/11/hukuman-mati-dan-efek-jera.html' title='Hukuman Mati dan Efek Jera'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/RzZfoj79EiI/AAAAAAAAAXA/lNjqeNFVeEI/s72-c/borgol.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8543479021875506128.post-818805227158044334</id><published>2007-11-08T01:25:00.000+07:00</published><updated>2009-02-02T10:47:06.952+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KLIPPING NAPI'/><title type='text'>Hukuman Mati dan HAM</title><content type='html'>&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/RzIFvKE3v2I/AAAAAAAAAW0/iBKucDXHitc/s1600-h/hangman.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5130169233245192034" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; CURSOR: hand" alt="" src="http://4.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/RzIFvKE3v2I/AAAAAAAAAW0/iBKucDXHitc/s320/hangman.jpg" border="0" /&gt;&lt;/a&gt; Oleh Frans Liemena, SH, MH&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Hukuman mati menjadi wacana pro dan kontra sejak dahulu hingga kini. Hari Senin 30 Oktober 2007 Mahkamah Konstitusi memutuskan, hukuman mati bagi pengedar narkoba idak bertentangan dengan UUD 1945. Berbagai kasus yang dijatuhi hukuman mati dan telah dilaksanakan seperti kasus Tibo cs dan lain-lain telah mengusik lembaga Hak Asasi Manusia (HAM) internasional - Amnesty International - di London yang pada prinsipnya menolak hukuman mati dan meminta pemerintah Indonesia untuk membatalkan hukuman mati yang grasinya ditolak Presiden.&lt;span class="fullpost"&gt; &lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;Bagi yang kontra didasarkan pada alasan atau menyangkut HAM, salah satunya ialah hak manusia untuk hidup. Selain alasan tersebut juga dirasakan oleh pendapat umum, bahwa hukuman mati tidak dapat diperbaiki lagi apabila dikemudian hari terbukti bahwa putusan hakim keliru atau terjadi peradilan yang sesat. Sebaliknya bagi yang pro hukuman mati dengan argumen, bahwa patutlah terpidana dieksekusi mati karena perbuatannya. &lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;HAM adalah hak-hak yang melekat pada manusia karena martabatnya, dan bukan karena pemberian dari negara atau masyarakat. Dalam hak-hak tersebut terumus segi-segi kehidupan seseorang yang tidak boleh dilanggar karena ia seorang manusia. Perlindungan terhadap HAM merupakan salah satu ciri dari negara hukum. &lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;HAM juga merupakan sarana perlindungan manusia terhadap kekuatan politik, sosial, ekonomis, kultural dan ideologis yang akan melindasnya kalau tidak dibendung. &lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;Hukuman mati dilakukan terhadap pelanggaran norma hukum yang mengancam suatu perbuatan sehingga harus dihukum demikian. Secara normatif hukuman mati diterapkan di negara-negara modern khususnya Indonesia atas perbuatan-perbuatan yang berhubungan dengan subversi, makar, terorisme, pembunuhan berencana dan lain-lain. Sehingga menurut penguasa adalah pantas orang yang melakukan demikian dijatuhi hukuman mati dengan ini, maka kita berbicara tentang filsafat negara oleh karena orang yang bersangkutan melakukan perbuatan di luar batas atau pun bertentangan dengan kebijaksanaan negara sebagai penguasa. &lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;Indonesia masih diterapkan dan diberlakukan hukuman mati, padahal konstitusi mengakui, bahwa Indonesia adalah negara hukum bukan negara kekuasaan (maachtstaat) belaka. Secara umum tujuan pemidanaan menurut hukum pidana Indonesia adalah bukan sebagai sarana balas dendam melainkan untuk memberi pelajaran bagi terpidana agar apabila terpidana selesai menjalani hukuman, diharapkan menjadi anggota masyarakat yang baik, bahkan bisa menjadi pola anutan bagi masyarakat sekitarnya (general deterrence - general preventie). &lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;Pro dan Kontra&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Jauh sebelum adanya pendapat-pendapat sekarang yang pro hukuman mati, maka C Lombroso dan Garofalo adalah dua figur pendukung hukuman mati. Keduanya berpendapat, bahwa pidana mati itu adalah alat yang mutlak harus ada pada masyarakat untuk melenyapkan individu yang tidak mungkin dapat diperbaiki, lagi (Andi Hamzah dan Sumangelipu : 27). &lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;Sekalipun ada yang tidak sependapat tentang diberlakukan hukuman mati dengan alasan, bahwa hal itu bertentangan dengan hak asasi manusia. Perlu dipertanyakan juga tentang apakah hak asasi manusia itu? Secara normatif sebagaimana tersurat dalam pasal 1 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, bahwa: "Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia". "Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara". &lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;Dengan demikian, maka tidak ditemukan ketentuan, bahwa hukuman mati bertentangan dengan HAM karena terpidana mati juga harus mempunyai kewajiban untuk tidak melanggar HAM orang lain dalam tertib kehidupan ber-masyarakat, berbangsa dan bernegara apabila tidak demikian mana mungkin hak asasi manusia dapat ditegakkan. Dengan perbuatan-perbuatan seperti tersebut diatas (terorisme dan kejahatan narkoba) justeru pelakunya telah melanggar HAM orang lain. &lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;Ada pendapat bahwa hukuman mati tidak layak dilaksanakan dengan alasan, bahwa tujuan pemidanaan tidak tercapai, dan sifatnya mutlak artinya tidak dapat ditarik kembali (Beccaria:1864). Itulah sebabnya Jaksa Agung (Abdurahman Saleh, waktu itu) berposisi dilematis sebelum mengeksekusi Tibo cs. Pendapat yang menolak hukuman mati juga beralasan untuk menghindari terjadinya peradilan yang sesat (vide Hermann Mostar). Alasan yang umum dari penentang hukuman mati ialah hukuman mati bertentangan dengan Pancasila, HAM, etika dan moral. &lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;strong&gt;Kesimpulan&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Hukuman mati secara subtansial bertentangan dengan hak asasi manusia, sebaliknya terpidana mati juga melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hak asasi manusia. &lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;Berdasarkan kejadian akhir-akhir ini, maka hukuman mati masih dapat dan harus diberlakukan di Indonesia tetapi khusus diterapkan pada kejahatan-kejahatan yang berhubungan dengan terorisme dan pengedaran narkoba secara terorganisasi serta korupsi. Sedangkan kejahatan-kejahatan lainnya cukup diterapkan hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara. &lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;Kalaupun ada yang menentang hukuman mati, maka jalan tengahnya ialah pidana berupa tindakan yang dapat membuat terpidana tidak berdaya secara permanen (poena proxima morti) yaitu pidana yang berada paling dekat dengan pidana mati, tetapi apakah ini tidak bertentangan dengan HAM? &lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;Penulis adalah Hakim di Pengadilan Negeri Manado&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8543479021875506128-818805227158044334?l=externalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://externalnapi.blogspot.com/feeds/818805227158044334/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2007/11/hukuman-mati-dan-ham.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/818805227158044334'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/818805227158044334'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2007/11/hukuman-mati-dan-ham.html' title='Hukuman Mati dan HAM'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/RzIFvKE3v2I/AAAAAAAAAW0/iBKucDXHitc/s72-c/hangman.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8543479021875506128.post-4353688533490859486</id><published>2007-11-05T04:49:00.000+07:00</published><updated>2009-02-02T10:47:06.922+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KLIPPING NAPI'/><title type='text'>Hukuman Mati Tetap Berlaku, MK Meminta Eksekusi Bisa Segera Dilaksanakan</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/Ry4_Y6E3v0I/AAAAAAAAAWk/TWCGoKpmUDY/s1600-h/LE53-capital-punishment-tb.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5129106722760671042" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; CURSOR: hand" alt="" src="http://3.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/Ry4_Y6E3v0I/AAAAAAAAAWk/TWCGoKpmUDY/s320/LE53-capital-punishment-tb.jpg" border="0" /&gt;&lt;/a&gt; Jakarta, Kompas - Hukuman mati masih tetap berlaku di Indonesia. Mahkamah Konstitusi atau MK menegaskan, hukuman mati tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Pencantuman pidana mati dalam UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika telah dirumuskan dengan hati-hati dan cermat.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Putusan itu dibacakan pada sidang MK, Selasa (30/10) di Jakarta. Sidang pembacaan putusan itu berlangsung 4,5 jam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Permohonan pengujian pasal hukuman mati dalam UU Narkotika diajukan dua warga negara Indonesia, Edith Yunita Sianturi dan Rani Andriani alias Melisa Aprilia, serta tiga warga negara Australia, Myuran Sukumaran, Andrew Chan, dan Scott Anthony Rush. Warga Australia itu, yang termasuk kelompok Bali Nine, tertangkap dan dihukum mati karena menyelundupkan heroin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sidang dihadiri kuasa hukum pemohon, antara lain Denny Kailimang dan Todung Mulya Lubis, sejumlah pejabat, serta Ketua Badan Narkotika Nasional I Made Mangku Pastika.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Putusan MK dalam perkara ini terbelah dua. Enam hakim konstitusi menilai hukuman mati tetap berlaku, sedangkan tiga hakim lainnya, yakni Laica Marzuki, Achmad Roestandi, dan Maruarar Siahaan, mengabulkan permohonan agar pasal hukuman mati itu dicabut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam putusannya, MK mempersoalkan kedudukan hukum (legal standing) pemohon sebagai warga negara asing dan substansi hukuman mati. Mayoritas hakim konstitusi menilai warga negara asing tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengujian atas UU terhadap UUD.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, tiga hakim konstitusi, yakni Harjono, Maruarar, dan Laica, berpendapat warga negara asing berhak mengajukan pengujian UU di Indonesia. Ini berlandaskan pada frasa "setiap orang berhak..." yang tercantum dalam Bab XA UUD 1945. Seharusnya tak ada pembedaan antara hak asasi warga negara Indonesia dan warga negara asing.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maruarar juga mencantumkan praktik di negara lain yang memperbolehkan warga negara asing memperoleh perlindungan hak asasi yang dilanggar UU negara yang menerimanya. Misalnya, gugatan Asakura (warga negara Jepang pemilik rumah gadai di Seattle, Amerika Serikat). Ia menguji peraturan kota Seattle, yang melarang orang asing berusaha di bidang pegadaian. Kasus lainnya adalah Cabell versus Chavez-Salido, Salim Ahmed Hamdan versus Donald H Rumsfeld (Sekretaris Pertahanan), dan Konstitusi Dominika tahun 1978.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tentang pokok perkara, enam hakim konstitusi, termasuk Ketua MK Jimly Asshiddiqie selaku ketua majelis hakim, menyatakan, penjatuhan hukuman mati tidak bertentangan dengan konstitusi. Namun, hakim tidak boleh sewenang-wenang menjatuhkan hukuman mati karena harus sesuai dengan ketentuan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). &lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Jimly pun menjelaskan, pembaruan hukum pidana nasional dan harmonisasi peraturan, perumusan, penerapan, dan pelaksanaan pidana mati di Indonesia harus benar-benar memerhatikan bahwa hukuman mati bukan merupakan pidana pokok. Hukuman mati bersifat pidana khusus dan alternatif, pidana mati dapat dijatuhkan dengan masa percobaan selama sepuluh tahun, dan kalau terpidana berkelakuan terpuji, dapat diubah dengan pidana penjara seumur hidup atau selama 20 tahun. Pidana mati tidak dijatuhkan kepada anak-anak dan eksekusi pidana mati pada perempuan hamil atau seseorang yang sakit jiwa ditangguhkan sampai perempuan tersebut melahirkan dan terpidana yang sakit jiwa itu sembuh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;MK meminta eksekusi hukuman mati bisa segera dilaksanakan bagi terpidana yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Jawa Tengah Bambang Winahyo menyambut baik putusan MK yang melegalkan hukuman mati. Hal itu diharapkan akan memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan eksekusi terpidana mati.&lt;br /&gt;Di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, kini terdapat 54 terpidana mati, termasuk terpidana kasus peledakan bom di Bali tahun 2003. (VIN/HAN/MDN)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8543479021875506128-4353688533490859486?l=externalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.kompas.com/kompas-cetak/0710/31/utama/3964060.htm' title='Hukuman Mati Tetap Berlaku, MK Meminta Eksekusi Bisa Segera Dilaksanakan'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://externalnapi.blogspot.com/feeds/4353688533490859486/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2007/11/hukuman-mati-tetap-berlaku-mk-meminta.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/4353688533490859486'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/4353688533490859486'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2007/11/hukuman-mati-tetap-berlaku-mk-meminta.html' title='Hukuman Mati Tetap Berlaku, MK Meminta Eksekusi Bisa Segera Dilaksanakan'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/Ry4_Y6E3v0I/AAAAAAAAAWk/TWCGoKpmUDY/s72-c/LE53-capital-punishment-tb.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8543479021875506128.post-4497352813843715553</id><published>2007-10-20T09:14:00.000+07:00</published><updated>2009-02-02T10:47:06.862+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='KLIPPING NAPI'/><title type='text'>440 Napi dan Tahanan Meninggal di Penjara</title><content type='html'>&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/RxllxgA-WtI/AAAAAAAAAWI/OLXDBu9QgjA/s1600-h/napi.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5123237952192666322" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; CURSOR: hand" height="96" alt="" src="http://4.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/RxllxgA-WtI/AAAAAAAAAWI/OLXDBu9QgjA/s320/napi.jpg" width="137" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="color:#ffcc66;"&gt;&lt;em&gt;Narapidana&lt;/em&gt;&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jakarta, Kompas - Sebanyak 440 narapidana atau napi dan tahanan selama tahun 2007 meninggal di penjara karena sakit. Penyakit yang paling banyak menyebabkan kematian adalah penyakit pernapasan yang menewaskan 92 orang; HIV/AIDS 88 orang; penyakit tuberkulosis atau TBC sebanyak 75 orang; dan penyakit pencernaan 74 orang.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan data Direktorat Bina Perawatan Ditjen Pemasyarakatan Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (HAM), selama Januari hingga Agustus 2007, dari 132.000 napi/tahanan di Indonesia, 312 napi dan 128 tahanan meninggal akibat sakit. Sejumlah napi/tahanan juga meninggal akibat penyakit ginjal dan saluran kemih (13 orang), penyakit saraf (23 orang), jantung dan pembuluh darah (41 orang), diabetes melitus (5 orang), dan hepatitis sebanyak 29 orang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Direktur Jenderal Pemasyarakatan Untung Sugiyono di Jakarta, Jumat (19/10), untuk mengurangi kematian napi/ tahanan, Ditjen Pemasyarakatan bekerja sama dengan Departemen Kesehatan dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) menaruh perhatian atas kondisi kesehatan napi/tahanan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Angka kematian napi/tahanan tahun 2006 jauh lebih tinggi, yakni sebanyak 813 orang. Penyakit penyebab kematian mereka hampir sama dari tahun ke tahun. Menurut Untung, angka kematian napi/tahanan di penjara yang tinggi itu akibat kondisi penjara yang penuh dan terbatas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR menyebutkan, 1.102 napi/tahanan tahun ini berobat ke luar penjara. (vin)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.kompas.com/kompas-cetak/0710/20/Politikhukum/3932217.htm"&gt;http://www.kompas.com/kompas-cetak/0710/20/Politikhukum/3932217.htm&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;/div&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8543479021875506128-4497352813843715553?l=externalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.kompas.com/kompas-cetak/0710/20/Politikhukum/3932217.htm' title='440 Napi dan Tahanan Meninggal di Penjara'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://externalnapi.blogspot.com/feeds/4497352813843715553/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2007/10/440-napi-dan-tahanan-meninggal-di.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/4497352813843715553'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/4497352813843715553'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2007/10/440-napi-dan-tahanan-meninggal-di.html' title='440 Napi dan Tahanan Meninggal di Penjara'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/RxllxgA-WtI/AAAAAAAAAWI/OLXDBu9QgjA/s72-c/napi.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8543479021875506128.post-391805211944849603</id><published>2007-10-05T22:49:00.000+07:00</published><updated>2009-02-02T10:47:06.784+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='REMISI UTUK NAPI'/><title type='text'>Puluhan Ribu Napi Peroleh Remisi Idul Fitri</title><content type='html'>&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/RwexrAA-WlI/AAAAAAAAAVE/4IDq-HdVawE/s1600-h/183501580446bad5b9d7cdb.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5118254853826435666" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; CURSOR: hand" alt="" src="http://4.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/RwexrAA-WlI/AAAAAAAAAVE/4IDq-HdVawE/s320/183501580446bad5b9d7cdb.jpg" border="0" /&gt;&lt;/a&gt; JAKARTA -- Puluhan ribu narapidana (napi) di seluruh Indonesia akan memperoleh remisi khusus Idul Fitri 1427 H. Rencananya, remisi khusus tersebut akan diberikan secara simbolis oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Andi Matalatta, di LP Wanita Tangerang, usai shalat Idul Fitri. ''Mereka yang mendapat remisi khusus Idul Fitri akan diumumkan usai shalat Idul Fitri,'' ujar Dirjen Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM, Untung Sugiono, Kamis (4/10).&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain remisi khusus Idul Fitri, sebagian napi juga mendapat keringanan hukuman seperti cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat. Pada 2006, sebanyak 47.173 napi mendapatkan remisi khusus dan dari jumlah tersebut 2.402 napi langsung bebas setelah memperoleh pengurangan pidana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk 2007, penghitungan napi yang memperoleh jatah remisi masih terus dihitung. Namun, hingga kemarin (4/10), Ditjen Pemasyarakatan mencatat, 36.258 napi dari 55.436 jumlah napi keseluruhan, mendapat remisi khusus. Dari jumlah tersebut, 1.695 napi langsung bebas. ''Perhitungan ini masih bersifat fluktuatif, karena hingga H-1 Lebaran kami masih menghitung jumlah remisi khusus,'' tambah Kasubdit Registrasi dan Statistik Ditjen Pemasyarakatan, Agus Toyib.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di Indonesia sendiri, terdapat 33 Kantor Wilayah (Kanwil) Depkumham. Untuk tahun ini, Kanwil Sumatra Utara adalah kanwil dengan napi terbanyak memperoleh remisi khusus dengan jumlah 5.955 napi. Sementara untuk Kanwil DKI Jakarta, dari jumlah napi 6.750 sebanyak 3.550 memperoleh remisi khusus.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Agus enggan menyebutkan nama-nama tokoh atau mantan pejabat yang mendapat giliran remisi khusus hari ini. Atas syarat minimal masa pidana enam bulan, tambah Agus, terpidana kasus korupsi pengadaan minyak goreng di Koperasi Distribusi Indonesia (KDI), Nurdin Halid, tidak memperoleh remisi. dri&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=309470&amp;amp;kat_id=6"&gt;http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=309470&amp;amp;kat_id=6&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8543479021875506128-391805211944849603?l=externalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=309470&amp;kat_id=6' title='Puluhan Ribu Napi Peroleh Remisi Idul Fitri'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://externalnapi.blogspot.com/feeds/391805211944849603/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2007/10/puluhan-ribu-napi-peroleh-remisi-idul.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/391805211944849603'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/391805211944849603'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2007/10/puluhan-ribu-napi-peroleh-remisi-idul.html' title='Puluhan Ribu Napi Peroleh Remisi Idul Fitri'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/RwexrAA-WlI/AAAAAAAAAVE/4IDq-HdVawE/s72-c/183501580446bad5b9d7cdb.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8543479021875506128.post-2800774731049748351</id><published>2007-09-29T11:30:00.000+07:00</published><updated>2009-02-02T10:47:08.314+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='HAK NAPI BERPOLITIK'/><title type='text'>Mantan Napi Bisa Jadi Senator</title><content type='html'>Jakarta - Surya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gagasan dibukanya peluang mantan narapidana (napi) untuk dicalonkan sebagai senator atau anggota  Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dinilai membingungkan.&lt;br /&gt;Di satu sisi, pemberian peluang kepada napi itu merupakan penghormatan terhadap HAM. Namun, di sisi lain justru dinilai sebagai upaya parpol melindungi para kader yang pernah terjerat proses hukum. &lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perdebatan itu terungkap dalam diskusi interaktif di DPD Senayan, Jakarta, Jum'at (28/9). Wacana napi jadi senator itu pertama kali muncul ketika Partai Golkar mengajukan DIM dalam pembahasan RUU Pemilu oleh Pansus RUU di DPR.&lt;br /&gt;Golkar mengajukan syarat agar calon DPD adalah orang yang tidak sedang menjalani hukuman pidana 5-10 tahun. PDIP juga mengajukan hal yang sama, namun menegaskan syarat bahwa orang itu tidak sedang terancam pidana. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Partai Demokrat mensyaratkan agar orang yang dicalonkan itu tidak sedang menjalani tahanan selama 2 tahun. Wacana ini sebenarnya ada dalam UU 12/2003 tentang Pemilu. &lt;br /&gt;Sementara partai lain cenderung mempertahankan persyaratan calon sesuai dengan konsep pemerintah, yaitu calon tidak pernah diancam dan dipidana. Ketentuan itu ada dalam UU 32/2004 tentang Pemerinthan Daerah dan UU 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anggota Pansus RUU Pemilu dari FPKB DPR Saifullah Ma'soem menyatakan mendukung penghormatan hak politik seseorang. "Bila mantan napi itu sudah berperilaku baik, kenapa masih distigmatisasi,” ujarnya.&lt;br /&gt;Dikatakan, Konstitusi UUD 1945 tidak menafikan hak seseorang dalam berpolitik. Dia sepakat bahwa pejabat itu harus bersih. Namun, seorang mantan napi pun bisa kemudian berperilaku bersih.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Bivitri Susanti menilai gagasan itu membingungkan. Sebuah UU, katanya, merupakan produk hukum positif yang tidak bisa didasaran pada faktor pertimbangan moralitas. Menurutnya, UU seharusnya memberikan penegasan apa yang dibutukan oleh masyarakat.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Kalau melihat HAM dan Konstitusi, tetapkan saja kalau konsisten, ya liberakan saja. Buka saja semuanya. Jadi, di sini, penyaring utamanya adalah partai politik dan masyarakat pemlih. Namun, di sini, ambigunya adalah sepertinya ada jalan tengah atau kompromi di dalamnya," kata Bivit. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hanya saja, dalam wacana ini yang ditekankan adalah persyaratan calon bagi DPD. Bila wacana ini diterapkan, maka tidak ada saringan awal bagi calon DPD dari eks napi. Itu jelas berbeda bila pengajuan calon itu dari parpol. "Ini yang menyulitkan," tegasnya. JBP/yat  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://www.surya.co.id/web/index.php?option=com_content&amp;task=view&amp;id=21939&amp;Itemid=30&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8543479021875506128-2800774731049748351?l=externalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.surya.co.id/web/index.php?option=com_content&amp;task=view&amp;id=21939&amp;Itemid=30' title='Mantan Napi Bisa Jadi Senator'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://externalnapi.blogspot.com/feeds/2800774731049748351/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2007/09/mantan-napi-bisa-jadi-senator.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/2800774731049748351'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/2800774731049748351'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2007/09/mantan-napi-bisa-jadi-senator.html' title='Mantan Napi Bisa Jadi Senator'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8543479021875506128.post-3436456909514531122</id><published>2007-09-28T12:33:00.000+07:00</published><updated>2009-02-02T10:47:08.292+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='HAK NAPI BERPOLITIK'/><title type='text'>ICW Tolak Pencalonan Mantan Narapidana</title><content type='html'>&lt;strong&gt;&lt;span style="font-size:180%;color:#ff0000;"&gt;I&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;ndonesia Corruption Watch (ICW) menolak adanya rencana narapidana (napi) dapat mencalonkan diri menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada pemilu 2009 nanti.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;JAKARTA (SINDO) –Koordinator Bidang Korupsi Politik ICW Ibrahim Fahmi Badoh menyatakan ketidaksetujuannya terhadap pencalonan mantan napi jadi wakil rakyat. Menurut dia, politikus di negara yang sedang menuju transisi ke demokrasi yang dewasa, membutuhkan orangorang yang tidak mempunyai cacat hukum. &lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Politikus yang cacat hukum akan membuat kepentingan umum akan makin terpinggirkan dalam pembuatan kebijakan.“Bukan berarti setelah menjalani hukuman kemudian persoalan cacat hukum itu selesai. Tindak pidana, itu berarti ada pelanggaran hukum yang menyangkut kejahatan publik. Jadi kalau mereka telah melakukan hal itu,sangat mungkin mereka tidak akan mengindahkan kepentingan- kepentingan publik.Ini berbahaya bagi publik jika ada politikus seperti ini lolos ke Senayan,” jelasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fahmi menambahkan,penolakan terhadap wacana tersebut juga didasarkan pada masih belum bersihnya sistem peradilan kita. Dalam pandangan ICW, sistem peradilan di Tanah Air masih mudah diintervensi oleh kekuasaan dan uang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dua hal ini kan dekat dengan para politikus. Kalau mereka sebelumnya cacat hukum, akan makin runyam persoalan,”sebutnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala berpendapat, usulan DPR yang memperbolehkan seorang mantan napi menduduki jabatan anggota DPD dinilai tidak realistis dan perlu dipertanyakan dasar argumennya. Menurut Adrianus, melonggarkan sebuah aturan seharusnya diikuti dasar-dasar yang kuat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Ini sebuah usulan yang tidak masuk akal. Seakan-akan di negeri ini sudah tidak ada SDM yang layak sampai-sampai memberi kelonggaran seorang mantan napi menduduki jabatan publik,” katanya kepada SINDO,tadi pagi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari sisi psikis, seseorang yang pernah mengenyam sel penjara apalagi dalam waktu yang cukup lama, akan banyak mendapat kesulitan jika harus duduk di jabatan publik.Selain kurang percaya diri, penolakan juga akan datang dari masyarakat. “Memang kesalahan mereka sudah ditebus dengan hukuman di penjara. Tapi pengaruh penjara akan membekas di ingatan seseorang. Belum lagi nantinya akan mendapat penolakan dari masyarakat,” katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia berasumsi, untuk dapat menduduki jabatan publik, seseorang harusnya memenuhi beberapa unsur. Selain tidak bertentangan dengan aturan legal formal juga tidak mendapat penolakan dari masyarakat. “ Tentu sebuah kemunduran jika DPR kembali berpikir persoalan itu,”katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, anggota komisi II DPR Chozin Chumaidy mengatakan, hak politik mantan narapidana tidak perlu dikekang karena melanggar hak asasi manusia. Sebab, setiap warga negara yang telah selesai menjalani masa hukuman,dia berhak dipilih sebagai anggota DPD.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Orang yang sudah selesai menjalani hukumannya, maka dia sudah mempunyai hak berpolitik yang sama dengan warga negara lain.” Wakil Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menilai, mantan napi punya hak untuk dipilih sebagai anggota DPD.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Chozin menyebutkan, tidak adil jika seseorang yang sudah selesai menjalani hukuman tidak diperbolehkan mencalonkan diri sebagai anggota DPD . Lebih lanjut, jelas Chozin, seharusnya masyarakat yang berhak memberikan penilaian apakah mantan napi berhak menjadi anggota DPD atau tidak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;”Terpilihnya mantan napi sebagai anggota DPD tergantung dari pemilihan umum.Dan rakyatlah yang berhak menentukannya,”katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pakar Psikologi dari Universitas Muhamadiyah Yogyakarta (UMY),Khaeruddin Bashori menilai, usulan diperbolehkannya mantan napi menjadi calon DPD sebaiknya dipertimbangkan. Karena berhubungan langsung dengan kematangan kompetensi dan kejiwaan seseorang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;’’Masyarakat harus lebih berhati- hati dengan track record apakah dia sudah insaf atau belum. Karena itu,syarat menjadi anggota DPD harus benar-benar diperketat apakah dia memiliki kompetensi tertentu,”kata Khaeruddin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Khaeruddin,permasalahan utama dari mantan napi kejiwaan. Artinya, apakah mereka bisa lolos dalam kualifikasi pencalonan. Hal itu yang menjadi persoalan untuk bahas terlebih dahulu sebelum melangkah lebih jauh.Namun, ujar Khaeruddin,semuanya dikembalikan pada wakil rakyat.’’Merekalah yang akan menentukan diperketat atau tidaknya syarat pencalonan tersebut,’’ paparnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, jelas Khaeruddin, hal tersebut sangat tergantung pada pribadi yang bersangkutan, apakah para mantan napi tersebut benarbenar berubah atau masih ada persoalan kejiwaan menyangkut pribadinya. (purwadi/ekobudiono/ arifbudianto/helmi firdaus)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/nasional-sore/icw-tolak-pencalonan-mantan-narapidana.html&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8543479021875506128-3436456909514531122?l=externalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/nasional-sore/icw-tolak-pencalonan-mantan-narapidana.html' title='ICW Tolak Pencalonan Mantan Narapidana'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://externalnapi.blogspot.com/feeds/3436456909514531122/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2007/09/icw-tolak-pencalonan-mantan-narapidana.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/3436456909514531122'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/3436456909514531122'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2007/09/icw-tolak-pencalonan-mantan-narapidana.html' title='ICW Tolak Pencalonan Mantan Narapidana'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8543479021875506128.post-8230071774081934440</id><published>2007-09-28T01:09:00.000+07:00</published><updated>2009-02-02T10:47:08.340+07:00</updated><title type='text'>Praktik Pungli Marak di LP Cipinang - koranindonesia.com</title><content type='html'>&lt;a href="http://www.koranindonesia.com/berita/isi-lengkap/Praktik_Pungli_Marak_di_LP_Cipinang.php"&gt;Praktik Pungli Marak di LP Cipinang - koranindonesia.com&lt;/a&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8543479021875506128-8230071774081934440?l=externalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.koranindonesia.com/berita/isi-lengkap/Praktik_Pungli_Marak_di_LP_Cipinang.php' title='Praktik Pungli Marak di LP Cipinang - koranindonesia.com'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://externalnapi.blogspot.com/feeds/8230071774081934440/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2007/09/praktik-pungli-marak-di-lp-cipinang.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/8230071774081934440'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/8230071774081934440'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2007/09/praktik-pungli-marak-di-lp-cipinang.html' title='Praktik Pungli Marak di LP Cipinang - koranindonesia.com'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8543479021875506128.post-7932940974311665990</id><published>2007-09-27T21:52:00.000+07:00</published><updated>2009-02-02T10:47:08.239+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='HAK NAPI BERPOLITIK'/><title type='text'>Mantan Narapidana Berhak Memilih dan Dipilih</title><content type='html'>Jakarta- &lt;span style="color:#ff0000;"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="font-size:180%;"&gt;M&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;antan&lt;/span&gt; narapidana yang telah selesai menjalani hukuman, mempunyai hak yang sama dengan warga negara lainnya baik untuk memilih maupun dipilih dalam pemilu. Pembatasan atau bahkan pengabaian hak mereka, sama saja merampas hak-hak politik mereka.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Jadi, hak konstitusi warga negara untuk dicalonkan tidak boleh dicegah UU, karena hukum yang lebih tinggi, yakni UUD’45 sangat menghormati hak politik warganegara,” ujar anggota Pansus RUU Pemilu dari FPDIP, Irmadi Lubis, Rabu (26/9).&lt;br /&gt;Masalah hak politik mantan narapidana ini menghangat dibahas dalam rapat Pansus RUU Pemilu yang dihadiri Mendagri Mardiyanto dan Mensesneg Hatta Radjasa. Pemerintah berpatokan pada UU 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan syarat bagi calob legislatif antara lain tidak pernah dijatuhi hukuman berkuatan hukum tetap dengan ancaman minimal 5 tahun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, Irmadi menjelaskan, dalam pembuatan UU harus merujuk UUD’45. Pasal 27 (1) UUD’45 disebutkan segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Kalau seseorang sudah bebas menjalani hukumannya, dia kembali menjadi warga negara biasa. Jangan berfikir dia tetap selamanya menjadi orang hukuman. Jadi, jangan dihambat,” katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;FPDIP katanya, akan memperjuangkan agar mereka yang pernah menjalani hukuman bsia dicalonkan. Untuk itu pun ada penyaringannya lagi, yaitu pemeriksaan kesehatan/psikologi, apakah yang bersangkutan akan mengulangi perbuatannya dan juga ada jerat hukum jika mengulang lagi perbuatannya. (suradi)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.sinarharapan.co.id/berita/0709/27/nas04.html"&gt;http://www.sinarharapan.co.id/berita/0709/27/nas04.html&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8543479021875506128-7932940974311665990?l=externalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.sinarharapan.co.id/berita/0709/27/nas04.html' title='Mantan Narapidana Berhak Memilih dan Dipilih'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://externalnapi.blogspot.com/feeds/7932940974311665990/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2007/09/mantan-narapidana-berhak-memilih-dan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/7932940974311665990'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/7932940974311665990'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2007/09/mantan-narapidana-berhak-memilih-dan.html' title='Mantan Narapidana Berhak Memilih dan Dipilih'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8543479021875506128.post-38717052838329143</id><published>2007-09-27T21:36:00.000+07:00</published><updated>2009-02-02T10:47:08.272+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='HAK NAPI BERPOLITIK'/><title type='text'>DPD Nilai DPR Jalan Mundur, Usulkan Mantan Napi Jadi Anggota DPD</title><content type='html'>JAKARTA – &lt;strong&gt;&lt;span style="font-size:180%;color:#ff0000;"&gt;D&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;ewan Perwakilan Daerah (DPD) menilai usulan DPR mengenai mantan nara pidana (napi) boleh menjadi anggota DPD merupakan langkah mundur. Ketua Pansus RUU Politik DPD Muspani mengaku heran dengan usulan dari DPR.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut dia, seharusnya syarat keikutsertaan dalam pemilu diperketat bukan sebaliknya. Sebab, kata dia, dengan sistem yang lebih ketat peluang untuk menghasilkan wakil rakyat yang berkualitas semakin besar.&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“DPD tidak suka yang gitu-gituan (melonggarkan persyaratan). Kalau DPR mempunyai usulan seperti itu berarti langkah mundur,” kata Muspani Kamis (27/9/2007).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diberitakan sebelumnya, Fraksi Partai Golkar (F-PG) mengusulkan agar mantan narapidana yang dipenjara di bawah lima tahun bisa mencalonkan sebagai anggota DPD pada pemilu mendatang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Usulan tersebut tertuang dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) nomor 108 Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Pendapat serupa dilontarkan oleh Fraksi PDIP (F-PDIP). Bedanya, F-PG menitikberatkan pada besaran vonis yang diterima seseorang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagi yang mendapat vonis di bawah lima tahun diusulkan bisa mencalonkan. Sedangkan F-PDIP menitikberatkan pada ancaman vonis yang akan dijatuhkan. Bagi seseorang yang sedang menjalankan vonis tetap dengan ancaman di atas lima tahun tidak berhak mencalonkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Muspani menjelaskan, perilaku wakil rakyat harus benar-benar bersih. Untuk itu, diperlukan syarat-syarat yang ketat sebab mereka dipilih secara langsung. Menurut dia, Undang-Undang (UU) nomor 12 tahun 2003 tentang Pemilu masih layak digunakan. “Jadi kalau sudah terancam di atas lima tahun seharusnya tidak bisa mencalonkan,” tegas dia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anggota DPD asal Bengkulu ini menambahkan, seseorang yang belum teruji secara hukum seharusnya tidak menjadi figur publik. Dia menilai sistem demokrasi di Indonesia belum terlalu mapan untuk memperlonggar persyaratan. “Demokrasi di Indonesia masih membutuhkan aturan yang ketat,” terangnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendapat serupa disampaikan analis politik dan kebijakan publik Universitas Indonesia (UI) Andrinof A. Chaniago. Menurut dia, usulan fraksi-fraksi besar di DPR itu justru tidak progresif. Seharusnya, kata Andrinof, parpol mengambil momentum pembahasan RUU Pemilu untuk memajukan demokrasi, bukan sebaliknya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Salah satu upaya untuk memajukan demokrasi dengan memperketat syarat pencalonan,” kata dia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia berpendapat, sikap fraksi-fraksi dalam pembahasan RUU Pemilu tersebut akan dinilai oleh publik. Karena itu, parpol harus pandai memanfaatkan situasi dengan tidak melakukan blunder. Andrinof menambahkan, reputasi seseorang yang pernah dijatuhi hukuman pidana akan jatuh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Hal itu sudah menjadi budaya di negara ini. Setiap orang yang pernah mendapat hukuman, pasti mendapat penilaian buruk dari masyarakat,” terang Andrinof.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Agung Laksono mengatakan, usulan F-PG&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;tersebut bukan muncul secara tiba-tiba, tetapi melalui pengkajian lebih mendalam. Agung menjelaskan, larangan pencalonan bagi mantan napi bisa dikategorikan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dengan adanya larangan itu, mantan napi tidak punya kesempatan untuk bersosialisasi dengan masyarakat,” terang Agung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketua DPR RI ini menambahkan, seharusnya seseorang yang telah menjalani masa hukuman mendapatkan kembali hak-hak publik. Terlebih lagi, kata Agung, larangan pencalonan tersebut didasarkan pada besaran ancaman hukuman. Padahal, tidak sedikit mantan napi sudah berperilaku baik, bahkan melebihi orang yang tidak pernah dipenjara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia membantah, usulan tersebut hanya untuk kepentingan Golkar. Menurut dia, hal itu untuk kepentingan masyarakat secara luas. “Sama sekali tidak benar. Ini bukan hanya untuk kepentingan Golkar,” kata dia kepada wartawan. (ahmad baidowi/sindo/fit)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://www.okezone.com/index.php?option=com_content&amp;amp;task=view&amp;amp;id=50108&amp;amp;Itemid=67&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8543479021875506128-38717052838329143?l=externalnapi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.okezone.com/index.php?option=com_content&amp;task=view&amp;id=50108&amp;Itemid=67' title='DPD Nilai DPR Jalan Mundur, Usulkan Mantan Napi Jadi Anggota DPD'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://externalnapi.blogspot.com/feeds/38717052838329143/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2007/09/dpd-nilai-dpr-jalan-mundur-usulkan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/38717052838329143'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8543479021875506128/posts/default/38717052838329143'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://externalnapi.blogspot.com/2007/09/dpd-nilai-dpr-jalan-mundur-usulkan.html' title='DPD Nilai DPR Jalan Mundur, Usulkan Mantan Napi Jadi Anggota DPD'/><author><name>NAPI-NARAPIDANA INDONESIA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06195187946520139347</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_M16O4R31nmo/SYYGhBLsh2I/AAAAAAAAAtw/SxSwL2Y1fW0/S220/Bitmap+in+Graphic1.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8543479021875506128.post-1198694185143760454</id><published>2007-09-27T10:43:00.000+07:00</published><updated>2009-02-02T10:47:08.255+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='HAK NAPI BERPOLITIK'/><title type='text'>UU PARPOL DAN UU PEMILU HARUS BERPIHAK KEPADA RAKYAT</title><content type='html'>Jakarta--RRI-Online, Undang-Undang Partai Politik dan UU Pemilu, yang Rancangan Undang-undang (RUU)-nya kini sedang dibahas di DPR, harus betul-betul demokratis dan berpihak kepada rakyat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Kedua UU itu nantinya tidak boleh memihak kepada siapapun, kecuali berpihak kepada rakyat dan menjamin hak-hak demokratis setiap orang," kata Ketua Umum DPP Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) Brigjen TNI (Purn) Tarida Sinambela S.IP kepada pers di Jakarta, Sabtu (29/9).&lt;span class="fullpost"&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian, katanya, kedua UU itu diharapkan tidak dimaksudkan melalimi partai-partai politik baru, tetapi justru menciptakan persaingan sehat, yang semua diarahkan untuk kepentingan rakyat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sinambela menandaskan, partainya telah berkomitmen bahwa selama apa yang dirumuskan dalam UU Parpol maupun UU Pemilu betul-betul demokratis, tidak memihak, tidak bermaksud melalimi, berpihak kepada rakyat, dan menjamin hak-hak demokratis rakyat akan didukung. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Kami sudah berkomitmen untuk mendukung hasil terbaik yang diputuskan DPR dalam UU itu nanti, sepanjang tidak bertentangan dengan kr
