PERSATUAN NARAPIDANA INDONESIA
Persatuan Narapidana Indonesia, mencoba menyuarakan secara profesional hak-hak dan kewajiban narapidana di Indonesia. Berdasarkan Undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia
PANGLIMA DENSUS 86 LAPAS KLAS I CIPINANG
Kebersamaan yang dibangun antara narapidana dengan petugas Lapas, dalam rangka PEMBINAAN KEPRIBADIAN sebagai wujud pelaksanaan Undang-Undang Pemasyarakatan
KAMI ADALAH SAUDARA, SEBAGAI ANAK BANGSA INDONESIA
Dalam Kebersamaan peringatan Hari Proklamasi Republik Indonesia 17 Agustus 2006, Kami sebagai anak bangsa, juga ingin berperan aktif dalam mengisi pembangunan di Indonesia
Artis Ibukota berbagi Keceriaan dan Kebahagiaan bersama Narapidana Indonesia
Bersama Artis Ibukota, mereka yang mau peduli dan berbagi kebahagiaan bersama narapidana dalam rangka perayaan Hari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
RANTAI REMISI KORUPTOR
Soal ini memang topik lama, bahkan mungkin topik usang. Telah banyak cerdik pandai memberi komentar. Namun kebijakan remisi (pengurangan hukuman) terhadap narapidana, tidak bisa dibatalkan, sebab diatur dalam UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan.
Senin, 12 Desember 2011
Moratorium Remisi Koruptor dan Teroris
Kemerdekaan Terpidana

Penulis sangat prihatin dengan tindakan negara melalui Kementerian Hukum dan HAM yang telah menunda hak terpidana untuk memperoleh remisi dan bebas bersyarat yang notabene didasarkan pada ketentuan undang-undang.
Sebuah instruksi Menteri Hukum dan HAM dapat menegasikan perintah undang-undang hanya karena aspirasi publik dan tidak jelas pula publik yang mana yang diakomodasi Menteri Hukum dan HAM.Dua orang di antaranya adalah Paskah Suzetta dan Hafiid,dua orang tokoh partai politik dan mantan pejabat negara.Bukan mustahil kebijakan lisan tersebut berlaku bagi narapidana lainnya (korupsi,terorisme dan narkotika).
Semua warga negara harus diperlakukan sama di hadapan hukum.Konsekuensi persamaan di muka hukum juga telah dialami oleh kedua mantan pejabat tersebut sejak dalam proses penyidikan sampai pada persidangan yang terbuka dan dibuka untuk umum.Namun ketika kedua orang ini telah menjadi terpidana maka prinsip persamaan di muka hukum bagi setiap narapidana tetap harus diberlakukan dan tidak diperbolehkan ada diskriminasi perlakuan kecuali mereka melakukan pelanggaran disiplin dan tata tertib yang berlaku di dalam lembaga pemasyarakatan.
Kita tidak dapat menutup mata ada penyimpangan pemberian remisi dan bebas bersyarat terhadap terpidana bukan hanya korupsi dan terorisme melainkan juga pada kasus lainnya.Namun tindakan reaktif dalam bentuk penundaan pemberian hak remisi dan bebas bersyarat merupakan tindakan sewenang-wenang dari negara terhadap hak universal narapidana yang juga dijamin dalam UUD 1945 (Pasal 28 D ayat 1).
Bahkan dapat digolongkan sebagai bentuk pelanggaran HAM terpidana. Konvensi PBB Anti Korupsi 2003 Pasal 30 ayat (10) menegaskan bawa setiap negara peratifikasi wajib(mandatory obligation) melaksanakan reintegrasi terpidana korupsi ke dalam masyarakat.
Konvensi PBB Anti Korupsi 2003 sama sekali tidak memberikan mandat kepada negara peratifikasi untuk menunda atau meniadakan pemberian remisi atau bebas bersyarat kepada terpidana korupsi.
Karena masyarakat internasional memahami benar standard minimum rules (SMR) internasional tahun 1955 yang berlaku dalam pembinaan narapidana terlepas dari kejahatan yang telah dilakukannya.
Beda Ranah
Korupsi termasuk kejahatan luar biasa dan harus ditangani secara luar biasa baik dalam tingkat penyidikan maupun pada tingkat pemeriksaan di muka pengadilan.
Namun seketika putusan pengadilan telah dijatuhkan dan mengubah status terdakwa menjadi terpidana apalagi setelah memperoleh putusan pengadilan yang tetap maka tidak ada lagi perlakuan perlakuan yang luar biasa terhadap terpidana korupsi atau terorisme.
Karena keberadaan mereka di dalam lembaga pemasyarakatan bukan termasuk ranah penegakan hukum (law enforcement) lagi melainkan ranah pembinaan narapidana (treatment).
Atas dasar pembedaan tersebut maka sejak lama telah diakui perbedaan yang signifikan antara penghukuman (punishment) di satu sisi dan pembinaan narapidana (treatment of prisoners) di sisi lain.
Penerapan asas praduga tak bersalah hanya berlaku terhadap tersangka dan terdakwa, tidak berlaku untuk narapidana yang sedang menjalani hukumannya.
Kebijakan penundaan remisi dan bebas bersyarat bagi narapidana tertentu (korupsi, terorisme dan narkotika) dan tidak terhadap narapidana lain jelas bersifat diskriminatif.
Perlakuan itu hanya dibenarkan berdasarkan undang undang sesuai dengan ketentuan Pasal 28 J UUD 1945 dan tidak boleh hanya didasarkan atas peraturan pemerintah apalagi peraturan menteri terlebih lagi hanya surat edaran dirjen.
Kebijakan tersebut hanya dibenarkan jika didasarkan pada UU perubahan terhadap UU pemasyarakatan tahun 1995.
Peraturan pemerintah atau peraturan menteri yang menetapkan perbedaan perlakuan atas hak hak narapidana adalah cacat hukum dan karenanya batal demi hukum.
Segala konsekuensi dari akibat batal demi hukum dimaksud maka negara wajib membayar kompensasi atau ganti rugi terhadap narapidana yang telah dirugikan hak-hak konstitusionalnya berdasarkan UUD 1945.
Dalam konteks kebijakan pemerintah yang keliru dan bertentangan dengan hak-hak konstitusional UUD 1945 maka Komnas HAM seharusnya turun tangan melakukan penyelidikan sesuai dengan UU RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Komnas HAM tidak dapat berdalih dan hanya berhenti dan tidak bertindak di balik pembedaan antara derogable rights dan nonderogable rights semata-mata melainkan seharusnya merujuk juga pada ketentuan Pasal 28 J UUD 1945 yang hanya membenarkan pembatasan hak asasi dimaksud berdasarkan UU bukan bentuk peraturan perundang-undangan lainnya.
Dalam kasus penundaan pemberian remisi dan bebas bersyarat baru-baru ini justru terdapat keganjilan.
Ada sebagian narapidana yang telah menikmati dikeluarkannya SK Menteri Hukum dan HAM tentang Pembebasan Bersyarat terhadap mereka, dan ada yang belum menikmatinya sekalipun SK tersebut telah dieksekusi secara administratif oleh kepala rutan setempat.
Dalam konteks itu tampak bahwa di mata pemerintah narapidana bukan dipandang sebagai subjek hukum yang wajib diakui dan dihormati hak-hak asasinya.Narapidana telah dijadikan objek perlakuan oleh sebuah kekuasaan yang bersifat otoritarian atas nama kepentingan aspirasi publik semata-mata dengan menabrak dasar perundang undangan dan UUD yang berlaku.
Kita semua, termasuk penulis, tentu sepakat untuk memberantas korupsi sampai tuntas dan ke akar-akarnya. Akan tetapi semangat dan komitmen tersebut bukan semangat dan komitmen yang membabi-buta. Semangat itu harus dijalankan sesuai dengan dasar perundang undangan yang berlaku dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional berbangsa dan bernegara. (Sumber: Seputar Indonesia, 3 Nopember 2011)Tentang penulis:Romli Atmasasmita, Guru Besar Hukum Pidana Internasional Universitas Padjadjaran (Unpad).
http://gagasanhukum.wordpress.com/tag/romli-atmasasmita/page/2/
Senin, 25 April 2011
Hari-hari Napi Nusakambangan
Hatimu telah membeku
Tak mempedulikan aku
SUARA Wimpi yang merdu mengalun sendu bersama petikan gitar yang dimainkannya sore itu di depan teman-temannya sesama penghuni Lembaga Pemasyarakatan Batu, Nusakambangan. Wimpi menciptakan lagu tersebut persis ketika dia dipindah di Nusakambangan.
“Ketika saya dipindah ke sini maituwa (pacar) tidak mempedulikan. Jadi, tercipta lagu ini. Sedih ya,” ucapnya malu-malu.
Wimpi tidak sendirian. Para narapidana lain merasakan hal yang sama, tidak dipedulikan pasangan ketika harus menjalani hukuman di Nusakambangan. Beberapa di antaranya bahkan diceraikan pasangan.
“Aku tak pernah ditengok keluargaku. Bahkan kemarin aku terima surat yang mengabarkan aku sudah diceraikan,” ucap seorang napi kasus pembunuhan yang menjalani hukuman 20 tahun.
Karena itu aktivitas di luar sel menjadi saat yang membahagiakan bagi para napi. “Kami bisa berolah raga, main musik, maupun beternak. Suka-suka kita mana yang akan kita pilih untuk mengisi waktu. Karena saat yang paling berat adalah malam hari. Jika siang tak ada kegiatan. Malam tak bisa tidur dan itu sangat menyiksa,” tutur Andi yang tubuhnya penuh tato.
Ketika menengok sel nomor 1 LP Batu, seorang warga negara Nigeria bernama Nick tengah asyik membaca buku. “Ini kesibukanku. Membaca buku dan olah raga. Tak ada kegiatan lain. Karena keluargaku tak bisa menengok ke sini. Prosedurnya sangat sulit. Berbeda dengan mereka, napi pribumi,” keluh Nick, terpidana mati kasus narkotika.
Tak sedikit napi yang hilang akal. Mereka bagai patung dengan pandangan kosong tak bersuara meski disapa.
“Dia membunuh tiga orang, dipenjara, diceraikan, dan tidak dipedulikan keluarganya. Padahal, hukuman mati tengah menanti,” kata seorang napi sambil menunjuk temannya yang membeku di depannya.
Tak ada psikolog atau psikater yang membantu para napi stres ini. Mereka didiamkan hingga masa hukuman mati dijalankan.
“Pendampingan psikolog dan psikater baru akan dilakukan mendekati pelaksanaan hukuman mati. Itu memang prosedur kami. Dan sebenarnya aktivitas rohani bisa mereka jalani untuk mengurangi stres,” ujar Hari, penjaga LP Narkotika.
Di masjid satu-satunya milik LP Narkotika yang berada di tengah taman terlihat 15 orang khusuk mendengarkan khotbah seorang napi yang dianggap ustad di LP tersebut. Selebihnya memilih berolah raga di lapangan samping masjid. “Tak ada paksaan dalam beraktivitas. Jadi, itu tergantung mereka,” kata Hari.
Pukul 3 sore, saat makan bagi para napi. Sebuah gerobak berwarna cokelat yang telah kusam didorong dua napi berseragam biru. Terlihat beberapa lalat hinggap di atas nasi yang ditaruh dalam tempat plastik yang sudah rusak. Nasi berwarna kusam, sup daun kol, tumis tempe, dan kacang hijau menjadi menu mereka sore itu.
Ada ransum di tempat yang lebih bersih dan lebih besar. “Ini untuk satu sel. Jadi, tempatnya berbeda. Lebih besar. Kalau yang kecil sudah ada nasinya untuk satu orang,” papar Rahmad, napi yang menjadi juru masak di LP Narkotika.
Rahmad menerangkan ada 8 teman lain yang membantunya memasak tiap hari. Jam mengantar makanan juga diatur, yakni pukul 7 untuk makan pagi, pukul 12 untuk makan siang, dan pukul 3 untuk makan sore.
“Sehari anggaran kami hanya 8 ribu rupiah untuk satu orang. Jadi, ya pintar-pintar kita memenuhi gizinya. Meski itu tidak mungkin. Ada jadwal makan daging seminggu sekali, meski dagingnya seujung kuku,” ujar Marwan Adli, Kepala LP Narkotika.
Menu tetap mereka selain tumis tempe adalah ikan asin. Ikan asin mudah dan murah didapat, sehingga menjadi andalan juru masak LP. Prosedur memasak di tiap LP diserahkan juru masak masing-masing, dengan bahan makanan sama yang telah disediakan pegawai. Lihat saja sore itu menu di LP Narkotika tempe ditumis, sedangkan di LP Batu tempe digoreng.
Makanan Tambahan
Makanan yang dijatah serta menu yang minimalis membuat beberapa napi berupaya mendapatkan uang untuk membeli makanan tambahan yang bisa didapat di koperasi tiap-tiap LP. Beruntunglah mereka yang berduit, karena aturan yang tertulis dan tertempel di beberapa ruangan menyatakan pegawai hanya menerima uang tunai untuk pembelian barang di koperasi.
Itulah yang menyebabkan beberapa napi membuat kerajinan batu cincin dan kapal dari kayu yang dijual kepada pengunjung. “Kami menitipkan barang kami pada teman yang sudah berada di LP Terbuka. Mereka memiliki kesempatan untuk menjual barang kami. Meski dibayar murah oleh mereka, tetap saja itu berarti, karena bisa menambah uang untuk membeli makanan tambahan,” tutur Rudi yang biasa menjual mobil-mobilan dari kayu seharga Rp 5 ribu.
Ada saatnya para napi ini menyantap makanan rumah. Hal itu terjadi jika teman satu sel mendapat kunjungan dari keluarga. Namun itu belum tentu setahun sekali. Jauhnya lokasi dan besarnya biaya menyebabkan para napi jarang mendapat kunjungan kerabat.
“Saya hampir bebas bulan Maret nanti, dengan masa hukuman 15 tahun. Namun hanya tiga kali anak saya menengok. Setelah itu saya larang dia datang, karena kedatangannya justru membuat saya remuk redam,” ujar Markus, penghuni LP Terbuka.
Komunikasi lewat surat menjadi andalan para napi yang berasal dari luar Jawa. Rizal yang berasal dari Aceh mengaku sudah tiga kali menerima surat dari kerabatnya sejak dia dipindah ke Nusakambangan setahun lalu. “Sedih melihat teman lain mendapat kunjungan, uang, serta tambahan makanan dari kerabat. Inginnya keluarga datang. Tapi itu jelas tidak mungkin. Jadi, ya dinikmati saja,” ungkap Rizal.
“Saya korban salah tangkap. Sudah separo lebih menjalani hukuman. Tak ada untungnya bersedih, lebih baik bermain musik dan bernyanyi,” ucap Norman, lelaki separo baya yang sudah 10 tahun menjadi penghuni Nusakambangan. (E2)
Foto: VHRmedia / Andhika Puspita Dewi
http://www.vhrmedia.com/Hari-hari-Napi-Nusakambangan-kisah3220.html
Eks Napi Terorisme Dilarang Ceramah di Pengajian
JAKARTA - Pemerintah diminta untuk merancang peraturan bagi para mantan narapidana kasus terorisme untuk mencegah kemungkinan adanya penyebaran paham serupa.Seperti dikutip okezone dari laporan International Crisis Group, Rabu (20/4/2011), International Crisis Group mengusulkan sebuah peraturan baru bagi para narapidana kasus terorisme yang bebas bersyarat, untuk tidak berbicara, mengadakan atau menjadi narasumber dalam kegiatan pengajian atau majelis taklim, setidaknya selama masa percobaan bebas. Usulan tersebut ditujukan untuk Menteri Hukum dan HAM.
Selain itu, Menteri Hukum dan HAM juga diminta memperkuat program-program yang saat ini sedang berjalan untuk memperbaiki pelatihan bagi petugas penjara, memantau dan mengawasi tahanan yang dianggap beresiko tinggi, serta merumuskan program-program bagi narapidana yang sudah bebas.
Dalam laporan itu, Menteri Hukum dan HAM juga diminta untuk memprioritaskan program-program yang berupaya untuk mengurangi tingkat korupsi dalam penjara yang begitu tinggi, termasuk lewat inspeksi yang lebih baik, pelatihan yang lebih baik, audit yang lebih baik, dan pengangkatan para sipir yang berdasarkan pada kemampuannya dan bukan karena uang.
(lam)
http://news.okezone.com/read/2011/04/20/339/448011/eks-napi-terorisme-dilarang-ceramah-di-pengajian
"Melarang Eks Napi Terorisme Ceramah Bukan Jalan Keluar"

JAKARTA- Desakan International Crisis Group agar pemerintah merancang peraturan larangan bagi para mantan narapidana kasus terorisme untuk berceramah bukanlah jalan keluar pencegahan kasus terorisme.
“Itu berlebihan, sama saja dengan membuat perpecahan, lagipula itu mengekang hak orang memberikan pendapat, berceramah itu adalah hak asasi orang,” kata Komisioner Subkomisi Mediasi Komnas HAM Syafruddin Ngulma Simeulue, Jumat (22/4/2011).
Namun, Syafrudin mengungkapkan permasalahan ini memang masih {debatable}. Seharusnya diselidiki dulu apa yang membuat adanya terorisme apakah ceramah tersebut memang membuat terorisme tumbuh subur. “Menurut saya tidak perlulah, eks narapidana ceramah dilarang,” katanya.
Seperti diketahui laporan International Crisis Group mengusulkan sebuah peraturan baru bagi para narapidana kasus terorisme yang bebas bersyarat, untuk tidak berbicara, mengadakan atau menjadi narasumber dalam kegiatan pengajian atau majelis taklim, setidaknya selama masa percobaan bebas. Usulan tersebut ditujukan untuk Menteri Hukum dan HAM.
Selain itu, Menteri Hukum dan HAM juga diminta memperkuat program-program yang saat ini sedang berjalan untuk memperbaiki pelatihan bagi petugas penjara, memantau dan mengawasi tahanan yang dianggap beresiko tinggi, serta merumuskan program-program bagi narapidana yang sudah bebas.
(ugo)
http://news.okezone.com/read/2011/04/23/337/449090/melarang-eks-napi-terorisme-ceramah-bukan-jalan-keluar
MUI: Asalkan Tak Menyimpang Eks Napi Boleh Ceramah

JAKARTA - Narapidana kasus terorisme yang bebas bersyarat, diminta tidak diperbolehkan menjadi penceramah di suatu Majelis Taklim. Namun, asalkan materinya tidak mengandung kesesatan yang mengajak masyarakat awam untuk berjihad di jalan yang salah itu boleh saja.
"Asalkan materinya yang standar-standar saja dan itu diperbolehkan asalkan tidak meyimpang untuk mengajak orang ke dalam kesesatan baru itu kita cekal," kata Ketua Bidang Seni dan Budaya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Cholil RidwanMajelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Ridwan, Saat dihubungi okezone (22/4/2011).
Menurutnya jihad disesatkan itu sudah tidak benar dan banyaknya penyimpangan makna berjihad saat ini oleh kelompok-kelompok yang mengatasnamakan Islam. "Saat ini banyak penyimpangan makna berjihad, kalau ingin benar-benar berjihad pergi aja ke Israel," kata Cholil.
Orang lain yang bukan Narapidana mengajarkan kesesatan di dalam pengajian itu wajib hukumnya dilarang. "Kalau Mubaligh menyampaikan pesan ceramahnya menyimpang, itu baru wajib kita larang," ujar Cholil
Seperti diketahui International Crisis Group mengusulkan sebuah peraturan baru bagi para narapidana kasus terorisme yang bebas bersyarat, untuk tidak berbicara, mengadakan atau menjadi narasumber dalam kegiatan pengajian atau majelis taklim, setidaknya selama masa percobaan bebas. Usulan tersebut ditujukan untuk Menteri Hukum dan HAM.
(ugo)
http://news.okezone.com/read/2011/04/23/337/449091/mui-asalkan-tak-menyimpang-eks-napi-boleh-ceramah
Jumat, 25 Februari 2011
Hukum Membayar Zakat Fitrah Bagi Napi
Ummu Hafizh
Alamat: Cibinong
Email: ummuxxxxxx@ymail.com
Ustadz Musyaffa Ad Darini menjawab:
Pertama: Zakat Fitri adalah kewajiban setiap muslim yang mampu. Maksud dari kata mampu adalah: memiliki kebutuhan makan bagi dirinya dan orang yang wajib dinafkahinya untuk malam dan siang hari raya idul fitri (lihat Al-Mughni, karya Ibnu Qudamah 4/307).
Napi yang memenuhi syarat ini wajib menunaikan zakat fitrinya, bisa dia sendiri yang membayarnya, bisa juga diwakilkan kepada keluarganya.
Kedua: Untuk sasaran penyerahan, zakat fitri tersebut hendaklah diberikan kepada fakir miskin yang hidup di daerah orang yang menunaikannya. Jika si napi yang menunaikannya, maka diberikan kepada fakir miskin yang hidup di daerah sekitar tempat ia ditahan. Dan jika yang menunaikan diwakilkan ke keluarganya, maka diberikan kepada fakir miskin yang hidup di daerah sekitar tempat keluarganya tinggal (lihat Mulakhas Fiqhi, karya Syaikh Dr. Shalih Al Fauzan, 1/352).
Semoga Allah memberikan hidayah kepada orang tua, dan keluarga anda, serta seluruh kaum muslimin kepada jalan yang lurus, memperbaiki keadaan mereka, dan mengampuni dosa yang telah diperbuatnya. Juga memberikan kekuatan kepada kita untuk selalu mendakwahkan yang haq dengan ikhlas dan istiqomah, Amin.
Innahu waliyyu dzalik wal qodiru alaih…
Sekian, semoga jelas dan bisa dimengerti, kurang lebihnya mohon maaf, wassalamualaikum warahmatullah…
http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/hukum-membayar-zakat-fitrah-bagi-napi/
Kamis, 16 September 2010
Semua Napi Berhak Mendapatkan Remisi

Remisi Koruptor
JAKARTA - Hari Ulang Tahun Republik Indonesia mungkin merupakan hari yang istimewa bagi para tahanan yang mendekam di balik jeruji besi. Pasalnya jika mereka beruntung mereka bisa segera menghirup udara bebas dan berkumpul kembali bersama keluarga. Sebab di hari kemerdekaan itu para tahanan diberikan remisi (pengurangan hukuman).
Tanpa terkecuali keluarga para napi. Mereka harap-harap cemas, apakah nama sanak saudara mereka masuk daftar penerima remisi, yang artinya akan memperpendek masa mendekam di hotel prodeo tersebut, atau malah sebaliknya, tidak mendapat remisi sama sekali.
Itu artinya, mereka mesti menunggu pada tahun mendatang lagi, dengan harapan yang serupa. Remisi merupakan hak setiap napi yang dijamin undang-undang dan peraturan pemerintah.
Bicara tentang remisi, publik di Indonesia barangkali masih ingat dengan remisi yang diberikan terhadap Tommy Suharto. Konon, selama menjalani masa pemidanaan di Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pangeran Cendana ini total mendapat remisi lebih dari 2,5 tahun ditambah pembebasan bersyaratnya.
Remisi kilat beberapa waktu lalu juga diberikan kepada Rahadi Ramelan. Ketika itu, hanya berselang beberapa hari setelah dirinya ditahan di Rutan Cipinang, Rahadi pun mendapatkan remisi pada 17 Agustus tahun itu. Kini remisi kilat tersebut juga diberikan kepada koruptor Syaukani mantan Bupati Kutai Kertanegara yang divonis 6 tahun penjara. Tanggal 17 Agustus kemarin Syaukani dinyatakan bebas dan hanya menjalani setengah dari vonis yang dijatuhkannya.
Di tahun 2010 ini, 58.234 narapidana akan mendapat pengurangan masa hukuman. Di antara para penerima remisi tersebut, 4.780 di antaranya akan langsung menghirup udara bebas.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Untung Sugiono mengatakan narapidana yang mendapatkan remisi umum pada 17 Agustus tahun ini berjumlah 53.454 narapidana. Selain itu, masih ada 506 narapidana yang mendapatkan remisi tambahan.
Jumlah itu masih ditambah 4.780 narapidana yang akan mendapatkan bebas langsung karena masa hukumannya telah selesai karena mendapat remisi. ”Total jumlahnya narapidana yang mendapat remisi 58.234 orang,” kata Untung kepada pers.
Provinsi Jawa Barat menduduki peringkat pertama penerima remisi dengan 7.432 narapidana, dilanjutkan dengan Sumatra Utara 6.446 narapidana, dan berikutnya Jawa Timur dengan 4.833 narapidana.
Menurut Untung, jumlah tersebut masih akan bertambah karena data penerima remisi pada Kantor Wilayah Pemasyarakatan Sulawesi Barat belum masuk.
Pemberian remisi secara simbolis diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar di Lembaga Pemasyarakatan Anak Tangerang, tepat pada saat perayaan Hari Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2010.
Ketentuan mengenai pemberian remisi diatur dalam PP No 28 Tahun 2006 tentang perubahan atas PP No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Untung menyebut semua narapidana berhak mendapat remisi. Syarat napi menerima remisi adalah bila narapidana telah menjalani hukuman lebih dari enam bulan.
Sementara untuk narapidana kasus tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan remisi bila telah menjalani sepertiga masa hukuman.
“Contohnya ada narapidana kasus lain, misalnya pencurian, dihukum tiga tahun, ia sudah berhak dapat remisi pada masa hukuman enam bulan. Sementara narapidana kasus terorisme yang hukumannya tiga tahun baru memperoleh remisi bila sudah menjalani hukuman satu tahun,” ujarnya.
Mengenai besarnya remisi, lanjutnya, narapidana yang telah menjalani hukuman enam hingga 12 bulan mendapat remisi satu bulan. Narapidana yang telah menjalani hukuman dua tahun akan mendapat remisi dua bulan, tahun ketiga mendapat remisi tiga bulan, dan seterusnya hingga maksimal mendapat remisi enam bulan per tahunnya.
“Jadi bila ada koruptor yang dibebaskan karena dia telah memenuhi ketentuan yang diatas. Tidak benar jika ada permainan suap atau karena dia mempunyai uang dan membeli remisi,” katanya.
Di samping itu, bagi narapidana yang berjasa bagi negara, tambahnya, akan mendapat tambahan remisi, yaitu setengah dari masa remisi. Hal itu juga berlaku bagi narapidana yang berperan positif selama di lapas.
“Misalnya mereka yang menjadi mubaligh, mengajari keterampilan bagi narapidana lain. Mereka akan mendapat tambahan sepertiga dari masa remisi,” ungkapnya. Untung mengatakan negara tidak berhak membuat orang lebih buruk daripada keadaan sebelum orang tersebut masuk lapas, baik secara mental maupun fisik.
Karena itu, remisi merupakan bagian dari proses mereka menjadi lebih baik karena memberi harapan lebih cepat membaur dengan masyarakat. Konsep lembaga pemasyarakatan di Indonesia adalah memberi program agar para napi siap kembali ke masyarakat, bukan konsep lama yang menitikberatkan pada banyak pembatasan seperti konsep penjara.
Konsep di lapas adalah reintegrasi ke masyarakat. “Artinya, satusatunya derita yang dialaminya adalah kehilangan kemerdekaan gerak, tapi hak lain masih melekat pada mereka dan wajib dilindungi negara.
Mereka masih bisa berkomunikasi dengan keluarga, dan mereka bukan objek,” ujarnya. Kriminolog Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, mengatakan konsep penjara sudah lama ditinggalkan di Indonesia.
Penjara memiliki konotasi serba mengekang dan identik dengan kekerasan, serta tidak mempersiapkan orang kembali ke masyarakat. Sekarang ini, konsep yang dianut adalah lembaga pemasyarakatan.
Dengan konsep ini, hanya kebebasan fisik yang tidak diperoleh para napi ini, yaitu tidak boleh keluar dari lingkungan lembaga pemasyarakatan. Kegiatan lain, seperti mengembangkan bakat, bekerja, berolah raga, dan rekreasi, diperkenankan.
“Dengan masuk penjara, bagi orang yang pertama kali mengalaminya, tentu akan membuat dia jera karena kebebasannya dirampas. Itu sudah cukup. Hal ini tentu berbeda dengan orang yang sudah keluar-masuk penjara,” tuturnya.
Dengan adanya remisi ini, menurutnya, proses reintegrasi dengan masyarakat akan dipercepat. Pasalnya, semakin lama mereka berpisah dari masyarakat, akan semakin buruk mental dan psikologisnya.
Namun remisi juga harus memiliki syarat, yaitu narapidana harus berkelakuan baik selama berada di lapas sehingga nantinya di masyarakat tidak akan membuat hal yang meresahkan lingkungannya. Lebih jauh Adrianus menambahkan sebelum memberikan pengecualian remisi bagi narapidana teroris, narkoba dan korupsi, yang perlu dilakukan adalah mengubah dulu undang-undang tentang permasyarakatan.
Saat disinggung adanya perbedaan pelayanan yang diberikan di lapas terhadap napi khususnya koruptor, Adrianus menyebutkan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham tidak berwenang memberi perlakuan beda sebab akan melanggar undang-undang yang membolehkan narapidana korupsi dan terorisme mendapat remisi.
Terpidana kasus terorisme harus mendapatkan tambahan pembinaan sebelum mendapat kebebasan kembali ke masyarakat. Ia mencontohkan di Singapura dan Arab Saudi, para narapidana terorisme mendapat pembinaan agama untuk mencuci otak mereka kembali dengan ajaran yang benar tentang agama.
Hal senada juga disampaikan pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Rudi Satrio Mukantardjo, mengatakan remisi merupakan hak setiap narapidana, termasuk yang melakukan pidana terorisme, narkoba, dan korupsi.
Ia tidak setuju bila mereka mendapat pengecualian melihat syarat remisi yang berbeda bagi mereka dibandingkan narapidana yang lain. Ia mengatakan bila para koruptor dan narapidana terorisme mendapat perlakuan berbeda dengan narapidana kasus lainnya, malah akan mempersulit pembinaan.
“Mereka itu juga manusia, dan berhak mendapatkan kebebasan. Jika ditahan terus tentu akan mempersulit pembinaan,” ujarnya.
Remisi bagi warga binaan di lapas merupakan hal sangat penting yang mereka dambakan. Demikian juga dengan sel khusus bagi koruptor dan narapidana korupsi, Rudi menyatakan tidak setuju karena hal itu menunjukkan adanya diskriminasi di dalam lapas.
http://klikp21.com/laporan-khususnews/10890-semua-napi-berhak-mendapatkan-remisi
Lembaga Pemasyarakatan/Penjara Di Indonesia Kurang Mendidik Napi (Narapidana)
Mon, 12/07/2010 - 12:56am — ArkhanKalau kita dengar pengakuan jujur dari para mantan napi dan napi aktif tentang pengalaman mereka selama berada di bui (lp / penjara) mungkin akan membuat kita yang hidup serba berkecukupan dan hidup bebas tidak akan pernah mau tinggal di balik jeruji besi. Tetapi mungkin berbeda jika yang kita tanya adalah napi kelas kakap yang punya banyak uang. Kenapa bisa begitu? Saya yakin ada yang salah di penjara.
Seharusnya penjara adalah tempat yang nyaman untuk belajar dan mengubah diri menjadi lebih baik. Penjara seharusnya bukan tempat untuk menyiksa para penjahat atas kesalahan yang mereka perbuat. Kalau untuk penjahat sejati yang doyan / langganan keluar masuk penjara wajarlah penjara tipe siksaan fisik dan mental (tembok derita) yang mereka terima. tetapi untuk yang masuk penjara karena faktor ketidaksengajaan, khilaf, kesalahan sepele, lapar, difitnah dan sebagainya diberi hukuman yang ringan dan dapat tipe penjara yang nyaman.
Selama di dalam penjara, para napi yang baik dan masih bisa dibina jadi orang baik serta tidak akan mengulangi perbuatannya sebaiknya diperlakukan secara baik dan sama tanpa kekerasan dan pemerasan. Tidak boleh ada premanisme di dalam sel penjara. Mereka semua belajar lagi tentang moral, budi pekerti, sosial, agama, dan sebagainya.
Bagi yang terkena kasus kerena tidak tahu cara mencari uang halal sebaiknya diajarkan wirausaha atau disekolahkan hingga perguruan tinggi dengan beasiswa penuh pemerintah sesuai UUD 1945. Kasihan jika orang yang baik mendekam dalam penjara dalam waktu lama dan penuh penderitaan. Bisa-bisa mereka jadi benci sama negara dan merencanakan balas dendam menghancurkan bangsa kita ini.
Untuk penjahat sejati yang otaknya memang tidak bisa menjadi baik sebaiknya dibuang ke suatu daerah atau pulau yang jauh dari peradaban orang baik-baik. Biarkan mereka berinteraksi dan dibina antar sesamanya. Untuk apa mereka kembali ke masyarakat kalau kelakuannya tidak akan bisa berubah. Kembali bebas pun ia akan berbuat jahat lagi pada orang lain. Yang tidak bisa dibina sebaiknya dibinasakan saja!
http://organisasi.org/lembaga-pemasyarakatan-penjara-di-indonesia-kurang-mendidik-napi-narapidana
Senin, 10 Mei 2010
Dewan Kesenian SUrabaya Ajak Napi Medaeng Main Teater
SURABAYA | SURYA Online - Dewan Kesenian Surabaya (DKS), mengajak tujuh narapidana (napi) dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Medaeng, Sidoarjo, untuk bermain teater dengan lakon “Rasanya Baru Kemarin.”“Lakon yang dimainkan penghuni Rutan Medaeng yang tergabung dalam Kelompok Teater Layar itu, diangkat berdasarkan pengalaman para pemainnya itu sendiri,” kata Bendahara Umum DKS Hanif Nashrullah di Surabaya, Selasa (4/5/2010).
Aktor teater Bengkel Muda Surabaya (BMS) itu mengemukakan, napi yang tergabung dalam kelompok teater itu berasal dari beragam kasus dan ada yang baru sekali masuk sel tahanan dan ada yang berkali-kali, bahkan ada yang lebih dari lima kali.
“Lakon itu akan dipentaskan pada 6 Mei 2010 pukul 13.00 WIB dalam durasi 30 menit, namun acaranya tertutup untuk umum karena pihak keamanan Rutan belum siap mengantisipasi berbagai kemungkinan terburuk,” paparnya.
Sementara itu, sutradara “Rasanya Baru Kemarin” Zainuri mengatakan, lakon yang dimainkan itu melibatkan tujuh napi, yakni empat napi perempuan dan tiga napi laki-laki.
“Lakon yang dimainkan juga menggali dari pengalaman selama di tahanan yang merupakan tempat yang susah bagi mereka dan sehari-hari sering digunakan untuk main judi tanpa kreativitas lain,” tuturnya.
Di tahanan, kata Zainuri yang juga aktor BMS itu, mereka sering tidak stabil dan hanya memamerkan kelebihan dalam kriminalitas, seperti ada yang pernah berbuat jahat dua kali dan bahkan lima kali.
“Mereka memamerkan kejahatannya yang dilakukan dengan memotong tangan orang yang dijambret, tapi ada yang mengawali kejahatan dengan berkelahi. Di Medaeng, mereka merasa susah, kesepian, dan seperti tidak ada gunanya,” ujarnya mengungkapkan.
Tentang cerita dalam lakon “Rasanya Baru Kemarin” itu, ia mengatakan, cerita bermula dari tiga napi laki-laki yang tidak tidur karena kalah dalam berjudi.
“Akhirnya, mereka capek dan tertidur. Dalam tidurnya, ketiganya bermimpi tentang perempuan yang diidolakan dan perempuan yang diimpikan, juga perempuan sesama tahanan,” paparnya.
Namun, mereka akhirnya terbangun dan mimpi yang dirasakan bukan kenyataan. “Di Medaeng memang nggak ada malam, siang, atau sore, bahkan mimpi dan kenyataan juga hampir sama,” katanya.
Mengenai target dari latihan teater untuk napi, aktor yang pernah melatih napi di LP Blitar itu mengemukakan, dirinya ingin menetralisasikan kebekuan pemikiran para napi supaya tidak menyimpan kekerasan dan mampu menata hati.
“Dengan bermain teater, kami mengajak mereka untuk mengungkapkan uneg-uneg yang di dalam diri mereka, sehingga mereka akan bisa berhati-hati di masa datang. Mereka akan mampu melihat kesusahan sebagai sesuatu yang indah dan tidak disikapi dengan narkoba dan sejenisnya,” tutur Zainuri.
Disesalkan Ego Penegak Hukum masih Tinggi

Kamis, 06 Mei 2010 19:31 WIB
JAKARTA--MI: Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menyesalkan tingginya ego penegak hukum dalam menetapkan keadilan bagi rakyat. Masing-masing penegak hukum seakan merasa berhak memvonis tanpa mempertimbangkan kondisi terpidana secara utuh.
"Ada persoalan pengabaian ham di lembaga pemasyarakatan karena kurang terintergrasinya kinerja para penegak hukum. Ternyata masing-masing penegak hukum bersikukuh pada ego sentralnya, yang jadi korban malah rakyat kecil," kata Patrialis.
Hal tersebut diungkapkannya seusai mehadiri rapat dengar pendapat umum pansus RUU tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/5).
Penegak hukum tersebut lanjutnya, merasa tak bisa disalahkan atas putusan yang ditetapkan terhadap narapidana kelas teri. Masing merasa memiliki diskresi yang tinggi atau hak untuk mengecualikan aturan hukum.
"Seorang hakim misalnya, merasa dapat menghambat pemberian ekstra vonis kepada seorang narapidana. Padahal dengan tidak adanya ekstravonis, hak-hak narapidana tersebut akan hilang," sesalnya.
Menurut mantan anggota DPR tersebut, salah satu oenyelesaiannya ada pada kemauan antar penegak hukum untuk mengomunikasikan berbagai kewenangan yang dimilikinya. Ide forum antar penegak hukum mahkumjakpol, imbuhnya, merupakan salah satu upaya menekan tingginya ego penegak hukum.
"Kami ingin antisipasi, jangan lagi terjadi ada diskresi yang besar terhadap oknum tertentu karena kewenangan yang dimiliki," tegasnya
Komunikasi tersebut diingatkan Patrialis bukan sebagai langkah intervensi. Para penegak hukum tak akan diganggu kewenangannya. "Misalnya, dengan tidak diserahkannya ekstravonis oleh hakim napi jadi tak dapat remisi, asimilasi, pembebasan bersayarat, cuti hingga eksekusi keluar penjara. Ini salah. Memang sebelum memutus perkara itu independensi hakim untuk buat putusan, tapi Setelah memutus perkara, kami (kemenkumham) berhak minta ekstravonis," jelasnya. (*/OL-03)
http://m.mediaindonesia.com/
Jumat, 07 Mei 2010
Sakit Diabaikan Napi LP Cipinang Meninggal
"Kami sudah berteriak meminta pertolongan. Tidak ada alat-alat medis untuk menolong nyawa teman kami. Tandu saja tidak ada. Kami terpaksa mengangkat bersama-sama," ungkap kawan almarhum yang juga menghuni sel 131 LP Cipinang ini kepada Media Indonesia (MI), Minggu (7/3).
Curahan kawan almarhum disampaikan saat MI membesuk rekan yang ditahan di LP Cipinang. Kawan almarhum, yang minta namanya dirahasiakan ini menuturkan, Adrian Pandelaki sudah lama menderita sakit jantung. Minggu-minggu belakangan ini, Adrian selalu sesak nafas karena udara yang pengap dan sumpek akibat AC (air conditioner/penyejuk ruangan) dicabut.
"Dia meninggal karena haknya untuk mempertahankan hidup sesuai dengan UU tidak diberikan oleh sang pejabat. Takut dipersalahkan oleh Satgas Mafia Hukum. Jabatan lebih penting daripada nyawa. Semua dipukul rata. Hati nurani pun sirna. Yang penting tidak diperiksa. Inilah gambaran umum pejabat di negeri kita. Saya ingin bertanya apakah dasar negara kita masih Pancasila?" keluhnya kepada MI.
Kawan satu sel Adrian ini menambahkan, dirinya sudah menandatangani petisi bersama 21 orang narapidana lain, antara lain adalah Syahril Sabirin (mantan gubernur Bank Indonesia) dan Nelu (mantan dirut bank Mandiri). Petisi tersebut isinya meminta hak asasi narapidana tetap dipenuhi, termasuk almarhum Adrian Pandelaki juga menandatangani petisi.
"Tiga minggu lalu sudah kami kirim ke Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar. Dijanjikan boleh memakai AC, asal ada surat dokter. Kami sudah memenuhi permintaan itu dan syarat-syarat lain yang diminta. Tapi tidak ada follow up, hingga Adrian Pandelaki mati di sini. Ini tidak manusiawi," kesalnya.
Bukan hanya permintaan pemasangan AC diabaikan, ungkapnya, sejak tiga minggu lalu, Adrian sudah mengalami sesak nafas. Ia telah mengajukan permintaan agar dapat berobat ke luar LP Cipinang, namun selalu ditolak kepala lembaga pemasyarakaran (kalapas) Cipinang.
Padahal dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Lembaga Pemasyarakatan sudah jelas mengatur hak dan kewajiban narapidana. Satu-satunya hak yang hilang dari narapidana itu hanya kemerdekaan fisik. Mereka tetap memiliki hak untuk mendapat informasi, makanan bergizi, beribadah, dan mendapat kesehatan layak.
Sementara itu, Kalapas Cipinang Haviluddin hingga berita ini diturunkan belum menjawab. Pesan singkat (SMS) yang dikirim MI tidak dijawab. Handphone-nya hanya menjawab 'Rekam pesan anda setelah nada berikut'. (Faw/OL-04)
Sent from my BlackBerry® powered by
http://www.mediaindonesia.com/read/2010/03/03/127830/37/5/Sakit-Diabaikan-Napi-LP-Cipinang-Meninggal
Kamis, 29 April 2010
Prodeo Bagi Penjahat Tipikor Resmi Beroperasi
Rutan berlantai tiga ini berada dalam komplek lembaga pemasyarakatan (Lapas) Cipinang. Rutan yang luasnya 5,7 hektare tersebut terdiri dari 64 sel dengan kapasitas 256 tahanan. Untuk lantai bawah, diberikan khusus untuk tahanan lansia dan tahanan yang sakit-sakitan. Ruangan selnya berukuran 3 x 6 meter.
Sedangkan untuk lantai dua dan tiga, tiap sel berukuran 7 x 5 meter dan satu sel ditempati oleh lima tahanan.
Pada masing-masing sel terdapat satu toilet duduk dan fentilasi langsung udara. Tiap tahanan juga mendapat jatah satu kasur lipat dari karet. Ada juga CCTV di tiap selasar dan tiap lantai. Rutan ini juga menyediakan fasilitas pembinaan.
Meski dirancang untuk memberikan rasa nyaman, namun rutan khusus Tipikor ini juga tetap memprioritaskan pengamanan dan pengawasan. Pengadaan CCTV untuk mencegah orang keluar masuk tanpa izin dan mencegah terjadinya suap menyuap dengan petugas.
Jauh Dari Angker
Dalam sambutannya saat peresmian Rutan Klas I Khusus Tipikor itu, Patrialis menegaskan pihaknya berupaya mengubah paradigma masyarakat terhadap rumah tahanan yang selama ini terkesan angker dan mengerikan.
“Kebangkitan lapas dimaknai oleh sebuah transformasi paradigma bahwa penjara itu tidak lagi berdasarkan kesan pembalasan atau kesan angker, tapi lebih ke upaya manusiawi untuk lakukan pembinaan terhadap para narapidana agar dapat berintegrasi dalam kehidupan bermasyarakat."
Patrialis menerangkan, reintegrasi sosial merupakan model pembinaan yang dianut dalam pelaksanaan pemasyarakatan. Dasarnya, adalah pandangan bahwa pelanggaran hukum terjadi karena adanya disharmoni kehidupan dalam bermasyarakat. “Karena itu, pemasyarakatan merupakan sebuah proses untuk memulihkan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan pelanggar hukum.”
Gandeng Ombudsman
Diceritakan Patrialis, untuk meningkatkan reformasi birokrasi di dalam Lapas, Kemenhuk HAM melakukan kerja sama dengan Komisi Ombudsman, terutama dalam hal pelayanan kepada penghuni Lapas.
“Kita melakukan penandatanganan dengan Komisi Ombudsman untuk meningkatkan pelayanan kepada warga binaan maupun masyarakat menyangkut masalah manajemen maupun pelaksananaan pemidanaan."
Dikatakan Patrialis, program lembaga pemidanaan kini memasuki tahap kedua. Tahapan pertama, mengubah penjara menjadi lembaga pemasyarakatan. Kini Kemenhukham berupaya mengubah image Lapas melalui reformasi birokrasi. “Di Hari Bakti Pemasyarakatan ke-46 ini, kita akan wujudkan kebangkitan pemasyarakatan kedua tahun 2010 melalui reformasi birokrasi.”
Tak hanya dengan Komisi Ombudsman, Kemenhukham juga melakukan kerja sama dengan Kementerian Kesehatan untuk menyediakan program kesehatan gratis. Sedangkan untuk meningkatkan kreatifitas dan produksi warga binaan, Kemenhukham menggandeng Kadin.
“Kita juga akan bekerja sama dengan Kadin dalam upaya untuk mengembangkan kegiatan produksi di Lapas,” tandasnya.
(nit/yk)
http://www.politikindonesia.com/index.php?k=hukum&i=6758
Jumat, 26 Maret 2010
Roy Marten Berharap Napi Bisa Produktif di Penjara
.jpg)
Jakarta, Aktor Roy Marten sudah dua kali masuk penjara. Sebagai mantan napi, Roy punya keprihatinan soal kondisi penjara di Indonesia.
Roy yang juga Wakil Ketua Napi Center, sebuah LSM yang peduli terhadap nasib para mantan narapidana, berharap pemerintah bisa menjadikan Lembaga Pemasyarakatan (LP) menjadi lebih baik. Salah satunya dengan cara merancang program-program yang membuat para napi bisa lebih produktif.
"Kita memberikan saran dan masukan agar menerapkan Lapas yang produktif untuk menghasilkan produk dan hasilnya bisa untuk menghidupi napi itu sendiri dan keluarganya," ujar Roy ketika ditemui usai berdialog dengan Menkum HAM, Patrialis Akbar, di kantor Depkum HAM, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/3/2010) malam.
Roy bersama sejumlah mantan napi yang juga pengurus Napi Center, bertemu dengan Menkum HAM untuk membahas mengenai kondisi LP di Indonesia yang semakin memprihatinkan. Jumlah Napi dengan kapasitas LP tidak sebanding.
Selain itu para napi yang mendekam di penjara tidak diberikan aktivitas yang produktif. Sehingga banyak residivis yang kembali terjerumus ke dunia kriminal setelah keluar penjara.
http://www.detikhot.com/read/2010/03/25/205952/1325636/230/roy-marten-berharap-napi-bisa-produktif-di-penjara-
Roy Marten Perhatikan Nasib Napi

Kamis, 25 Maret 2010 - 23:31 WIB
JAKARTA (Pos Kota) – Ketua Napi Centre, Roy Marten minta Dephukham memperhatikan nasib 130 ribu narapidana yang saat ini masih menjalani hukuman, baik pelaksanaan pembebasan bersyarat (PB), asimilasi maupun pemberian remisi.
“Saya baru saja menemukan kasus. Ada narapidana sakit akhirnya meninggal di sel, karena permohonan untuk berobat tidak diberikan. Ke depan, saya nggak mau menemukan kasus semacam itu lagi,” kata Roy saat bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, kemarin.
Sedangkan Rahardi Ramelan selaku ketua umum mantan narapidana (Napi Centre), mengungkapkan keinginannya bermitra dengan Dephukham, agar lebih memperdayakan lembaga pemasyaratan (LP) produktif. Keinginan itupun disambut positif Menhukham Patrialis Akbar.
Ikut hadir dalam acara pertemuan tersebut, sejumlah mantan narapidana dari tokoh-tokoh ternama. Mereka adalah Arswendo Atmowiloto, Abdullah Puteh, DL Sitorus, AM Fatwa dan lainnya.(santosa/rf/aw)
Roy Marten Perhatikan Nasib Napi | Poskota
Jumat, 24 Juli 2009
Perlakuan Khusus bagi Koruptor
Oleh Houtland Napitupulu
pini publik untuk menciptakan efek jera bagi tersangka koruptor semakin menggelora. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagaimana dikatakan Wakil Ketua Bidang Pencegahan M Jasin, berencana memborgol dan memberikan baju khusus bertuliskan koruptor untuk tersangka koruptor yang sedang menjalani proses hukum. Data koruptor yang telah berkekuatan hukum tetap juga direncanakan dibeberkan di situs internet.
Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Ridha Saleh berpendapat, rencana KPK itu tidak melanggar hak asasi manusia (HAM). Sebaliknya, tindakan para koruptor melanggar hak orang lain karena rakyat jadi miskin dan negara bangkrut.
Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Denny Indrayana menilai rencana KPK itu tidak melanggar asas praduga tidak bersalah, jika baju yang dikenakan sesuai dengan status hukum, yakni baju untuk tersangka bertuliskan Tersangka Koruptor, baju untuk terdakwa bertuliskan Terdakwa Koruptor dan baju terpidana bertuliskan Terpidana Koruptor.
Menurut Denny, upaya KPK tersebut perlu ditindaklanjuti dengan langkah lain, seperti pemberlakuan moratorium keringanan atau pengampunan hukuman, seperti grasi, amnesti, atau remisi untuk terpidana korupsi. Presiden tidak dapat dituduh melanggar hukum jika menerapkan moratorium ini. Sebab, kebijakan itu merupakan hak prerogatif Presiden. Bahkan, penerapan moratorium ini dapat menguatkan citra pemerintah dalam memberantas korupsi, kata Denny.
Moratorium ini juga dibutuhkan karena hukuman untuk para koruptor belum maksimal. Pukat UGM mencatat, dari 12 perkara yang diputus Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi pada 2008, rata-rata lama hukuman hanya 4,32 tahun.
Indonesia Corruption Watch mencatat, dari 59 perkara yang diputus pengadilan yang sama pada 2005-2007, rata-rata hukumannya adalah 4,4 tahun. Jadi, ada gejala penurunan lama hukuman untuk para terpidana koruptor. Dengan rata-rata lama hukuman 4,4 tahun penjara jika terpidana korupsi masih mendapat remisi dan lainnya mereka mungkin hanya tiga tahun berada di penjara, bahkan kurang. Ini tidak baik untuk menumbuhkan efek jera, kata Denny.
Menhukham Andi Matalata kemudian mengatakan, pemberian remisi kepada pelaku koruptor sudah ditunda hingga sepertiga masa hukuman, sebagaimana diatur dalam PP No 28 Tahun 2008. Daripada berwacana soal seragam, lebih baik menegakkan hukum dengan baik tanpa pilih kasih, katanya.
UU Pemasyarakatan
Jika KPK mengumumkan nama dan perbuatan terpidana koruptor serta moratorium keringanan bagi para terpidana koruptor, sebagai negara hukum kita tetap layak bertanya, apakah perlakuan khusus ini sesuai undang-undang atau tidak? Pasal 28 UUD 1945 menjamin perlakuan hukum yang sama. Kita tidak bisa lari dari itu.
Menyangkut sistem pembinaan bagi narapidana, Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, berbunyi demikian: Sistem pembinaan pemasyarakatan dilaksanakan berdasarkan asas: a. pengayoman; b. persamaan perlakuan dan pelayanan; c. pendidikan; d. pembimbingan; e. penghormatan harkat dan martabat manusia; f. kehilangan kemerdekaan merupakan satu- satunya penderitaan; dan g. terjaminnya hak untuk tetap berhubungan dengan keluarga dan orang-orang tertentu.
Jika polemik pemberian perlakuan khusus terhadap narapidana koruptor dikaitkan dengan Pasal 5 UU 12/1995, jelas bertentangan. Dengan menganut asas perlakuan yang sama bagi semua narapidana, maka jika KPK mengumumkan nama-nama terpidana koruptor, maka KPK juga (atau lembaga lain) harus mengumumkan nama dan perbuatan seluruh terpidana yang kini sekitar 120.000 orang.
Jika ayat b menjamin perlakuan persamaan, ayat f menegaskan bahwa hukuman berupa kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya hukuman. Artinya, tidak ada hukuman lain, di luar pidana yang diputuskan majelis hakim. Hal itu juga berarti, tidak diperbolehkan ada hukuman lain, seperti yang direncanakan KPK.
Maka kalau rencana memberikan perlakuan khusus (memperberat hukuman dalam bentuk lain) bagi terpidana korupsi benar-benar direalisasikan, akan bertentangan dengan UU 12/1995. Selain melanggar UU, juga akan melukai hak asasi manusia (HAM) narapidana.
Pasal 14
Moratorium remisi (keringanan hukuman) juga diusulkan Denny Indrayana. Tanpa perlu banyak silat lidah dan opini segala macam, pemberian remisi bagi narapidana diatur dalam Pasal 14 UU 12/1995, yang berisi demikian: (1) Narapidana berhak : a.melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya; b. mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani; c. mendapatkan pendidikan dan pengajaran; d. mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak; e. menyampaikan keluhan; f. mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang; g. mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan; h. menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya; i. mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi); j. mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga; k. mendapatkan pembebasan bersyarat; l. mendapatkan cuti menjelang bebas; dan m. mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan hak-hak Narapidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Memperoleh remisi diatur dalam ayat i. Lagi-lagi, jika diadakan moratorium pemberian remisi, juga akan bertentangan dengan UU 12/1995. Maka bisa kita simpulkan, pernyataan Denny Indrayana mengatakan, moratorium remisi merupakan wewenang presiden.
Selain UU, ketentuan mengenai remisi juga diatur dalam beberapa Peraturan Pemerintah (PP). Pertanyaan kita, bagaimana mungkin presiden berhak membuat kebijakan yang jelas-jelas bertentangan dengan UU dan PP?
Sekarang ini, pelaku tindak pidana hanya boleh memperoleh remisi jika sudah menjalani sepertiga hukuman. Ini diatur dalam PP 28/2006 (yang merupakan perubahan atas PP 32/1999, khususnya Pasal 34). Pasal 34 PP 28/2006 sebagai berikut: (1) Setiap Narapidana dan Anak Pidana berhak mendapatkan Remisi.
(2) Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berkelakuan baik; dan b. telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan. (3) Bagi narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan Remisi apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berkelakuan baik; dan b. telah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana. (4) Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana apabila memenuhi persyaratan melakukan perbuatan yang membantu kegiatan LAPAS.
Dalam Pasal 5 PP 32/1999, syarat remisi, terpidana hanya menjalani masa pidana enam bulan. Pasal 5 ini diubah dalam PP 28/2006, khusus untuk pidana tertentu seperti yang disebut dalam Ayat 3, menjadi setelah sepertiga masa pidana. Ini pun sebetulnya bertentangan dengan Pasal 5 UU 12/1995, sehingga tinggal menunggu waktu saja untuk uji materi ke Mahkamah Agung.
Hal paling mendesak sebetulnya adalah pembuktian terbalik dalam penanganan kasus korupsi. Dengan pembuktian terbalik, niscaya tak ada yang bisa lolos.
Penulis adalah Dekan Fakultas Hukum Universitas Bung Karno, Jakarta
http://www.koranindonesia.com/2008/08/14/perlakuan-khusus-bagi-koruptor/
Selasa, 14 April 2009
PEMULIHAN HAK-HAK SIPIL MANTAN NAPI
Filosofi pembinaan pelanggar hukum yang dianut oleh Indonesia adalah mengintegrasikan kembali pelaku pelanggar hukum ke masyarakat, atau lebih dikenal sebagai pemasyarakatan. Akan tetapi dalam realitas, mantan narapidana secara sistematis justru dihambat untuk dapat berintegrasi kembali dalam kehidupan alamiah di masyarakat. Banyak peraturan perundangan dan kebijakan yang dibuat justru untuk menghambat terintegrasinya kembali mantan napi dengan masyarakat.
Dengan demikian maka filosofi pemasyarakatan napi hanya sekedar slogan kosong, yang dalam realitas menghasilkan pelaku pelanggar ulang, yang bolak-balik kembali ke bangunan penjara. Masyarakat dan struktur sosial (politik) telah melakukan stigmatisasi mantan napi yang sesungguhnya tidak selaras dengan filosofi pemasyarakatan napi.
Makalah ini akan membahas bagaimana cara memperlakukan mantan napi yang selaras dengan filosofi pemasyarakatan napi?
Pokok-pokok pikiran
Perlakuan terhadap mantan napi yang tidak adil sesungguhnya merupakan bentuk kemunafikan dari struktur sosial (politik). Sebab manusia adalah mahluk yang diciptakan oleh Allah Sang Maha Kuasa sebagai dapat berbuat dosa dan kesalahan. Dari berbagai penelitian ditemukan bahwa tidak ada satu orangpun yang belum pernah melakukan perbuatan dosa dan kesalahan, termasuk pelanggaran hukum pidana.
Namun demikian sebagian besar dari warga masyarakat tersebut beruntung karena tindakan kesalahan atau pelanggaran hukumnya tidak pernah diketahui oleh sistem peradilan pidana. Hanya sebagian kecil saja warga masyarakat yang tidak beruntung, yang ketika melakukan pelanggaran hukum pidana diketahui oleh sistem peradilan pidana dan tidak mampu menghindari hukuman. Mereka ini terpaksa menjalani hukuman dan diberi label narapidana.
Penghukuman pidana pada dasarnya adalah suatu bentuk penebusan kesalahan yang pernah dilakukan oleh seseorang. Ia seperti tindakan membayar hutang kepada pemberi hutang. Oleh karena itu ketika seseorang narapidana telah selesai menjalani hukuman, ia harus diperlakukan sebagai orang yang merdeka seperti pembayar hutang yang telah melunasi hutangnya. Apabila mantan napi tidak diperlakukan secara adil sebagai warga masyarakat biasa yang telah menebus kesalahan, maka akibat yang paling buruk adalah mereka akan dapat mengulangi kembali tindakan pelanggaran hukumnya.
Pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pelanggar hukum sesungguhnya mempunyai beberapa ciri, bukan ciri tunggal penjahat. Penjahat dalam hal ini bukan kategori hukum, tetapi kategori sosial yaitu orang yang pola tingkah lakunya cenderung melanggar hukum pidana. Pelanggaran hukum pidana telah menjadi pilihan utama dalam bertingkah laku. Dengan dasar pengertian ini tipologi pelanggar hukum meliputi:
1. Pelanggar hukum situasional.
2. Pelanggar hukum yang lalai.
3. Pelanggar hukum yang tidak sengaja melakukan pelanggaran.
4. Pelanggar hukum yang sakit.
5. Pelanggar hukum berulang atau residivis.
Tipologi pelanggar hukum tersebut seperti status penyakit yang diderita orang. Ada penyakit yang tidak perlu dirawat karena akan sembuh sendiri. Ada penyakit yang perlu perawatan cukup sekali saja. Ada penyakit yang perlu perawatan jalan. Ada penyakit yang memerlukan perawatan inap. Dan ada penyakit yang tak tersembuhkan.
Dengan demikian perlakuan terhadap mantan napi, dengan analogi penyakit tersebut, tidak dapat dilakan secara sama dalam keadaan apapun. Sebagian besar dari pelaku pelanggaran hukum sesungguhnya hanyalah orang-orang yang secara situasional (dalam keadaan khusus) melakukan pelanggaran hukum, dan kemungkinan pengulangan pelanggarannya kecil. Demikian juga banyak orang yang melakukan pelanggaran hukum secara tidak sengaja atau karena lalai. Dalam keadaan sakit (jiwa) orang tidak menyadari apa yang dilakukan ketika melakukan tindakan pelanggaran hukum pidana.
Orang menjadi pelaku pelanggaran berulang melalui suatu proses yang panjang, termasuk memahirkan tindakan pelanggaran ketika berada di dalam lembaga penghukuman (penjara) dan penolakan masyarakat untuk berintegrasi kembali dengan masyarakat, habitat hidup manusia. Pada tahap tertentu, pelaku pelanggaran ulang akan juga menghentikan kecenderungan pelanggarannya. Suatu penelitian melaporkan bahwa pada umumnya orang akan menghentikan kecenderungan melakukan pelanggaran hukum secara berulang ketika mencapai usia lanjut.
Kecenderungan memperlakukan pelanggar hukum secara represif dalam telaah Durkheim mencerminkan bahwa masyarakat yang bersangkutan lebih dekat dengan ciri masyarakat primitif. Masyarakat modern cenderung menerapkan sanksi pidana terhadap pelaku pelanggaran hukum secara restitutif, yaitu memulihkan hubungan. Dalam dalil evolusi penghukuman, Durkheim menumuskan:
1. Semakin dekat tipe masyarakat ke pada masyarakat primitif, dan semakin absolut kekuasaan pusat dilakukan, intensitas hukuman semakin tinggi
2. Perampasan kemerdekaan yang lamanya berbeda tergantung dari keseriusan kejahatannya, cenderung menjadi alat pengendalian sosial yang normal
Kalau mengikuti dalil evolusi penghukuman dari Durkheim tersebut, dapat dikatakan bahwa perlakuan tidak adil terhadap mantan napi menunjukkan bahwa masyarakat dan kekuasaan pusat (struktur sosial poilitik) yang cenderung absolut merupakan ciri masyarakat primitif.
Padahal sesungguhnya ciri umum masyarakat Indonesia yang merupakan bangsa timur, dalam menyikapi pelanggaran hukum pidana cenderung mencari solusi perdamaian atau pemulihan hubungan antara pelaku dengan korban dan masyarakat. Pelanggaran hukum pidana dilihat tidak semata-mata sebagai konflik antar pribadi (micro cosmos), tetapi merupakan keadaan yang dapat mengganggu kestablian alam semesta (macro cosmos).
Oleh karena itu ketidakseimbangan yang dihasilkan harus disikapi dengan mengembalikan kestabilan hubungan para pihak yang berkonflik. Filosofi penghukuman bangsa-bangsa timur ini telah digali olehilmuwan barat John Braithwaite menjadi konsep restorative justice.
Restorative justice adalah cara penyelesaian konflik pidana melalui cara-cara informal yang dilakukan oleh komunitas dengan tujuan memulihkan hubungan antara pelaku dengan korbannya dan yang direstui masyarakat, dengan tetap menyatakan bahwa pelanggaran hukum adalah tindakan yang tidak benar. Melalui mekanisme ini ada upayq untuk menyatakan bahwa pelanggaran hukum adalah salah, tetapi melalui proses restorasi, pelanggar hukum diterima kembali menjadi warga masyarakat.
Penutup
Berdasarkan uraian di atas, dapat dikatakan bahwa penghilangan dan pembatasan hak-hak sipil dan politik terhadap mantan napi dalam berbagai peraturan perundangan dan kebijakan merupakan ketidakadilan terhadap warga masyarakat yang telah melunasi hutang kesalahan. Oleh karena itu semua peraturan perundangan yang membatasi atau menghilangkan hak-hak sipil dan politik mantan napi haruslah dicabut. Selain itu perlu adanya gerakan penyadaran masyarakat terhadap realitas pelanggaran hukum seperti yang diuraikan di atas sehingga masyarakat secara sadar mampu memperlakukan mantan napi secara adil.
http://www.criminology.fisip.ui.edu/press-room,op,artikel,subop,detail,id,3
Hubungan Antara Konsep Diri Dengan Kebermaknaan Hidup Narapidana
Ditulis WangMuba pada 15 Mar. 2009, Kategori ARTIKEL, Psikologi Sosial, Psikologi UmumSetiap peristiwa, terutama yang sifatnya ekstrim yang dialami oleh manusia sedikit banyak akan membawa perubahan dalam kehidupan selanjutnya. Salah satu peristiwa yang kurang menguntungkan yang mungkin pernah dialami oleh sebagian orang adalah menjadi narapidana.
Dr. Thomas Holmes dan Dr. Richard Rahe (Olson, 2005), psikiater dari Universitas Washington dalam skala terhadap perubahan yang sering mempengaruhi manusia, menempatkan periode waktu dalam penjara sebagai salah satu peristiwa ekstrim dalam hidup manusia yang membawa perubahan dalam kehidupan mereka selanjutnya. Hal ini terutama terkait dengan kehadiran mereka kembali ke dalam masyarakat selepas menghabiskan masa hukumannya dalam penjara.
Salah satu tujuan didirikannya lembaga pemasyarakatan adalah untuk mempersiapkan para narapidana untuk dapat hidup kembali secara wajar di tengah-tengah masyarakat tanpa menimbulkan kesenjangan antara masyarakat dengan si narapidana, begitupula sebaliknya. Mengapa, karena status narapidana ataupun mantan narapidana seringkali disikapi secara ekstrim atau berlebihan oleh masyarakat, termasuk cara mereka memperlakukannya. Kondisi ini lambat laun akan mempengaruhi cara pandang (konsep diri) si narapidana sendiri terhadap dirinya.
Salah satu bentuk kesalahan dari sekian banyak kesalahan yang dapat menyebabkan seseorang dijebloskan ke dalam sel tahanan adalah karena penyalahgunaan obat-obatan terlarang, sebagai salah satu bentuk pemujaan terhadap gaya hidup hedonis. Realitas sosial paling dekat dengan kehidupan, terutama masyarakat Indonesia, adalah tidak sedikitnya individu (remaja dan orang dewasa) yang dipenjarakan karena keterlibatan mereka dengan narkoba. Hampir setiap orang menganggap bahwa gaya hidup hedonis sangat kental dengan hura-hura, senang-senang, mabuk-mabukan (minuman keras maupun narkoba) dan pesta-pesta ekstravaganza.
Hasil penelitian Alaina (2002) menemukan bahwa konsep diri yang negatif atau rendah berbanding terbalik dengan gaya hidup hedonisme, di mana tingginya gaya hidup hedonisme salah satunya disumbang oleh konsep diri negatif. Gaya hidup hedonisme yang banyak dianut oleh kawula muda dan bahkan orang dewasa saat ini, sangat mengagung-agungkan segala bentuk kesenangan, foya-foya dan hura-hura, meski tak jarang pesta-pesta atau hura-hura yang digelar oleh mereka berseberangan dengan pranata sosial dan norma-norma agama.
Hedonisme yang ditandai dengan budaya konsumtif cenderung menabukan hal-hal yang bersifat normatif, anti kemapanan, dan beberapa lainnya lebih merupakan ekspresi pemberontakan terhadap dominansi lembaga yang dianggap sakral, seperti orang tua serta norma yang mengusung jargon moral dan akhlak. Perilaku seperti penggunaan obat-obatan terlarang, mabuk-mabukan dengan minuman beralkohol, sampai kepada perilaku seks bebas merupakan beberapa contoh perilaku yang mewarnai gaya hidup hedonisme.
Meski tidak selalu seperti itu, namun tak urung gaya hidup hedonisme yang dianut oleh sebagian kalangan telanjur diasosiasikan sebagai gaya hidup yang pada gilirannya akan menggiring seseorang pada kekaburan identitas diri, labilitas emosi, kehampaan akan tujuan hidup, dan pada akhirnya bermuara pada ketidakbermaknaan hidup (Wong, tanpa tahun). Wong (tanpa tahun) menganggap bahwa gaya hidup hedonisme merupakan refleksi pesimistik individu terhadap kehidupan. Bagi para pemujanya, secara keseluruhan hidup ini terlalu singkat, sehingga setiap orang seharusnya berusaha untuk memaksimalkan kesenangan dalam kehidupannya. Bagi mereka, hidup itu identik dengan berbagai kesenangan.
Sebagaimana Kita diketahui bahwa, salah satu faktor yang mempengaruhi perkembangan konsep diri seseorang adalah umpan balik atau penilaian orang lain mengenai diri individu (Bee, 1981). Setelah individu mengobservasi fungsi dirinya sendiri sebagaimana mereka melihat tingkah laku orang lain, ia mulai menyematkan sifat-sifat tertentu pada dirinya, misalkan mudah marah, pemberani, ramah, supel. Selanjutnya, individu menerima umpan balik (feed back) tentang siapa dirinya dari orang lain. Individu juga dapat melihat siapa dirinya dengan melakukan perbandingan dengan orang lain (Mappiare, tanpa tahun).
Sebagai seorang narapidana sudah barang tentu individu memiliki konsep sendiri tentang diri mereka secara keseluruhan termasuk apa yang membuat mereka akhirnya harus mendekam dalam penjara. Di samping itu, masyarakat telah memiliki asosiasi sendiri tentang sosok seorang narapidana, meski tidak selalu benar namun secara umum masyarakat telah membuat label sendiri bagi para pesakitan tersebut sebagai orang hukuman.
Dalam perkembangannya, persepsi masyarakat tentang narapidana terkadang agak berlebihan, sehingga dapat mempengaruhi persepsi para narapidana tentang diri mereka. Masih adanya sebagian kalangan dalam masyarakat yang secara terang-terangan menolak kehadiran mereka untuk kembali ke tengah-tengah masyarakat (terutama terkait dengan kasus kejahatan yang melibatkan si napi), menyebabkan narapidana tak jarang menjadi kehilangan kepercayaan dirinya, dan jika dibiarkan berlarut-larut dapat menyebabkan munculnya gangguan-gangguan psikologis hingga bisa berujung pada tindakan nekat, seperti bunuh diri .
Dalam pandangan Pudjijogjanti (1993) konsep diri seseorang terbentuk melalui dua komponen, yaitu komponen kognitif (cognitive component) dan komponen afektif (affective component). Komponen kognitif merupakan pengetahuan individu tentang keadaan dirinya. Misalnya, “saya anak bodoh”, “saya anak manja”, atau “saya anak nakal”. Jadi komponen kognitif merupakan penjelasan tentang “siapa saya” yang akan memberi gambaran tentang diri saya. Gambaran diri (self picture) tersebut kemudian akan membentuk citra diri (self image) seseorang. Komponen afektif merupakan penilaian individu terhadap dirinya sendiri. Penilaian tersebut akan membentuk penerimaan terhadap diri (self acceptance), serta penghargaan pada diri (self esteem) individu.
Penjelasan di atas memberi pemahaman lebih jelas bahwa secara kognitif dan afektif seseorang telah memiliki gambaran sekaligus penilaian tentang diri mereka. Namun tetap saja apresiasi serta persepsi orang lain terhadap keberadaan narapidana memberi dampak besar terhadap bagaimana napi memandang diri mereka. Jika narapidana terpengaruh oleh penilaian masyarakat yang menstigmatisasi secara negatif eksistensi mereka, maka besar kemungkinan mereka akan memandang diri mereka secara negatif pula. Itu berarti pula bahwa akan semakin besar kemungkinan narapidana untuk gagal dalam memaknai keberadaan mereka sebagai narapidana. Mereka akan kehilangan kemampuan untuk berpikir secara jernih bahwa sesungguhnya mereka masih memiliki tanggung jawab sosial sebagai manusia, sebagai seorang ayah, suami, ibu, istri, anak, atau anggota masyarakat secara umum.
Ketidakmampuan mereka untuk berpikir demikian pada gilirannya akan membentuk mereka menjadi pribadi yang neurosis yang akan berujung pada hadirnya kecemasan yang berlebihan, hingga dapat melumpuhkan kemampuan mereka untuk bertindak sewajarnya, dan membuat kepribadiannya menjadi panik (May, 1997).
Kecemasan berlebihan yang dirasakan oleh narapidana akan menumpulkan keberanian serta rasa percaya dirinya. Jika sudah demikian, orang-orang neurosis akan terjebak dalam lingkaran setan yang akan berakhir pada kegoncangan jiwa. Alam atau lingkungan sekitar yang sejatinya bersifat netral dalam hal nilai-nilai, dianggap kejam dan bermusuhan sehingga orang-orang neurosis membentuk berbagai gambaran kompensatif tentang surga dan kehidupan setelah kematian (May, 1997).
Itu sebabnya mengapa narapidana dianggap sebagai komunitas yang rentan terhadap kondisi keputusasaan. Ketika keputusasaan mendera maka seseorang cenderung akan kehilangan keyakinannya terhadap makna kehidupan. Padahal jika seseorang dapat meyakini adanya makna dalam kehidupan, dapat meyakini nilai pokok diri sendiri dan orang lain, dapat meyakini bahwa alam (lingkungan) memiliki makna yang dapat membantunya dalam meretas jalan untuk mengatasi rasa ketidakamanan, maka ia akan kembali memiliki rasa percaya diri sekaligus keberanian yang dibutuhkan untuk menghadapi kehidupan.
Jung (dalam May, 1997) menjelaskan bahwa apa yang dibutuhkan oleh seseorang dalam hidup, adalah keimanan, harapan, cinta, dan pencerahan. Keimanan atau kepercayaan kepada kekuatan di luar diri manusia (Tuhan YME) akan memberi manusia keberanian dalam menghadapi kerasnya kehidupan, karena ia percaya bahwa ia tidak sendiri dalam menjalani kehidupan. Ia meyakini bahwa setiap saat Tuhan YME akan selalu membantunya jika menemui kesulitan, sekaligus menuntunnya untuk segera keluar dari kesulitan tersebut.
Harapan merupakan sumber kekuatan internal yang harus dimiliki oleh setiap manusia dalam membangun format kehidupan yang lebih baik. Harapan akan memberi peta bagi manusia untuk mencapai bentuk kehidupan yang diidam-idamkannya. Tanpa sebuah harapan mustahil manusia akan menggapai banyak kemenangan dalam hidupnya.
Harapan sekaligus berfungsi untuk memompakan semangat dan motivasi ke dalam diri seseorang untuk tetap memperjuangkan kehidupannya, meskipun ia pernah berlaku salah dalam suatu fase kehidupannya. Hanya harapan yang akan memberi kekuatan pada diri manusia untuk segera beranjak keluar dari kegagalan dan keterpurukannya, dan harapan pulalah yang pada akhirnya membantu manusia untuk secara sistematik merencanakan kehidupannya di masa depan.
http://wangmuba.com/2009/03/15/hubungan-antara-konsep-diri-dengan-kebermaknaan-hidup-narapidana
Jumat, 10 April 2009
Robertus Adji yang Membuat Para Mantan Napi Bisa Maju Jadi Caleg
Merasa Sudah Lunas, UU Perlakukan Tak AdilKetika undang-undang tak membolehkan mantan napi maju menjadi caleg atau kepala daerah, Robertus Adji tidak rela. Pria 53 tahun mantan napi di Lembaga Pemasyarakan (Lapas) Cipinang itu pun menggugat aturan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dan, upayanya berhasil. Robertus puas, meskipun dirinya bukan caleg.
Ketika didatangi Sumatera Ekspres (Jawa Pos Group) di rumahnya, Dusun VIII, Tanjung Cermin, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan (Sumsel), Robertus menyambut ramah. ’’Inilah rumah saya,’’ kata Robertus Adji.
Nama pria berperawakan tinggi besar yang akrab disapa Robi Bara itu sempat mencuat ketika upayanya menggugat UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu dan UU No 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No 32 Tahun 2004 dikabulkan MK.
Robi mengajukan pengujian untuk pasal 12 huruf g tentang syarat calon anggota DPR/DPD, pasal 50 ayat 1 huruf g tentang syarat calon anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, dan pasal 58 tentang syarat calon kepala wakil kepala daerah.
Dalam putusannya Selasa pekan lalu (24/3), MK mencabut larangan menjadi calon anggota legislatif bagi mantan narapidana. Namun, putusan itu tidak bisa diterapkan untuk Pemilu 2009.
Ketua MK Mahfud M.D. dalam putusannya mengatakan, mantan narapidana yang sudah bebas selama lima tahun boleh mencalonkan diri sebagai anggota DPD, DPR, dan DPRD.
Dalam konklusi putusan, aturan dalam pasal-pasal tersebut mempunyai kekuatan hukum tidak mengikat manakala untuk jabatan publik yang dipilih (elected officials); berlaku terbatas jangka waktunya hanya 5 (lima) tahun sejak terpidana selesai menjalani hukuman; dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana; dan kejahatan yang dilakukan tidak berulang-ulang.
Robi adalah pahlawan bagi eks napi lain? Ditanya seperti itu, Robi hanya tersenyum.
Suami Iin Lestari, 25, itu mengatakan, dirinya menggugat UU tersebut karena merasa diperlakukan tak adil. ’’Sejak keluar penjara, seabrek kegiatan sosial dan politik saya ikuti. Tetapi, ketika akan mencalonkan diri, saya selalu terganjal UU,’’ tandasnya.
Padahal, ungkap pria berkumis lebat itu, sebagai terhukum, dirinya dan rekan-rekan yang senasib sudah menjalani hukuman sesuai vonis yang dijatuhkan majelis hakim. ’’Seharusnya ini sudah lunas dan kami boleh atau berhak ikut maju dalam pemilu sebagai warga negara Indonesia. Dari sinilah awalnya saya mengajukan ke MK. Dan, alhamdulillah, akhirnya dikabulkan dan menang,’’ paparnya.
Apakah berencana akan menjadi caleg? ’’Sampai sekarang belum ada niat mau maju. Tapi, kita lihat saja nanti,’’ ujarnya.
Robi mengakui, ketika awal-awal mengajukan gugatan, dirinya sempat tidak yakin bisa menang di MK. Tapi, dukungan dari teman-teman, khususnya teman-teman satu partai di DPD PDIP Sumsel yang selalu mendampingi selama persidangan, membuat dia makin percaya diri. Dan, akhirnya langkahnya direspons positif oleh majelis hakim MK.
’’Saya akui, saya memiliki masa lalu kelam. Saya pernah dihukum di Lapas Cipinang akibat merampok. Tapi, tidak ada manusia yang mau berbuat salah untuk yang kedua. Saya sudah kapok dan ingin berbuat lebih banyak untuk bangsa dan masyarakat, khususnya bagi masyarakat Kota Pagaralam,’’ paparnya.
Pria dengan empat anak itu mengungkapkan, dia keluar dari Lapas Cipinang, Jakarta, pada pertengahan 1981 setelah menjalani masa hukuman 4,5 tahun dari vonis majelis hakim PN Palembang selama 9 tahun 4 bulan karena bebas bersyarat. Sejak itu, Robi aktif di berbagai kegiatan sosial dan politik. Misalnya, ikut di Barisan Muda Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Kota Pagaralam. Selain itu, dia pernah menjabat ketua Orari Kota Pagaralam. Dan, kini dia masih menjadi anggota Dewan Penasihat (Wanhat) Pemuda Panca Marga (PPM) Kota Pagaralam, sekaligus duduk sebagai salah seorang pimpinan DPC PDIP Kota Pagaralam.
’’Sejak 1999, pilihan politik saya mantap ke PDIP dan selalu mengikuti serta memperjuangkan partai ini di Kota Pagaralam,’’ tegasnya. Kini setelah 20 tahun aktif dalam berbagai kegiatan kemasyarakatan dan politik, Robi berusaha sekuat tenaga menjauhi dunia kriminalitas. Bahkan, sekarang dia sering membantu teman-temannya yang berurusan dengan hukum.
Pria yang memiliki kebun kopi-karet yang cukup luas dan hotel itu sekarang disibukkan kegiatan di PDIP. Apalagi menjelang pemilu legislatif 9 April dan pemilihan presiden, kesibukannya meningkat. ’’Saya masuk sebagai tim pemenangan PDIP Sumsel dan setiap hari keliling Sumsel melakukan sosialisasi,’’ tuturnya. (almi diansyah/jpnn/kum)
http://www.radarjogja.co.id/berita/utama/2801-robertus-adji-yang-membuat-para-mantan-napi-bisa-maju-jadi-caleg-.html
Kamis, 29 Januari 2009
Pidana Seumur Hidup Dalam Perspektif Ide Pemasyarakatan
Oleh: Zul AkrialA. Latar Belakang Masalah
Dalam pengertian substantif, hukum pidana dihadapkan pada tiga persoalan pokok, yaitu menyangkut masalah perbuatan pidana (tindak pidana/delik), pertanggungjawaban pidana serta masalah pidana dan pemidanaan.
Dari ketiga peroalan tersebut, maka yang mempunyai relevansi dengan tulisan ini adalah menyangkut masalah pidana dan pemidanaan.
Bahwa ancaman pidana yang dicantumkan pada tiap-tiap delik pada hakekatnya adalah menggambarkan ketercelaan dan keseriusan perbuatan yang bersangkutan. Artinya, bahwa suatu perbuatan yang diancamkan dengan pidana penjara 2 tahun akan lebih atau setidak-tidaknya dipandang lebih tercela dibandingkan dengan perbuatan lain yang diancamkan dengan pidana penjara 1 tahun, misalnya. Demikian pula halnya dengan ancaman pidana mati atau ancaman pidana seumur hidup.
Di dalam Pasal 10 KUHP diatur tentang jenis-jenis pidana, yaitu yang terdiri dari pidana pokok (pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, dan pidana tutupan), dan pidana tambahan yang terdiri dari: pencabutan hak-hak tertentu dan perampasan barang-barang tertentu serta pengumuman putusan hakim.
Lebih lanjut berkenaan dengan pidana penjara dalam Pasal 12 KUHP ditegaskan:
(1) pidana penjara adalah seumur hidup atau selama waktu tertentu;
(2) pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek adalah satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut;
(3) pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu; begitu juga dalam hal batas lima belas tahun dapat dilampaui karena perbarengan (concursus), pengulangan (residive) atau karena ditentukan dalam Pasal 52 dan 52a (L.N. 1958 no. 127).
Pidana penjara merupakan salah satu bentuk pidana berupa kehilangan kemerdekaan. Bentuk pidana penjara pada dewasa ini merupakan bentuk utama dan umum dari pidana kehilangan kemerdekaan. Dahulu kala, pidana penjara tidak dikenal di Indonesia (hukum adat), yang dikenal ialah pidana pembuangan.
Pidana dan pemidanaan dalam ilmu pengetahuan hukum pidana tidak begitu banyak yang memberikan sorotan, dan bahkan terkesan sebagai “anak tiri”. Ilmu pengetahuan hukum pidana yang dikembangkan dewasa ini masih banyak membicarakan masalah-masalah dogmatik hukum pidana dari pada sanksi pidana. Pembahasan tentang sanksi pidana yang bersifat memperkokoh norma hukum pidana belum banyak dilakukan, sehingga pembahasan seluruh isi hukum pidana dirasakan masih belum serasi.
Masalah pidana dianggap merupakan suatu bidang yang tak banyak diketahui, sehingga pembahasan tentang ilmu hukum pidana yang menyoroti pidana pada umumnya dan pidana penjara pada khususnya kurang mendapat perhatian. Selama ini yang banyak dipersoalkan dalam ilmu hukum pidana terletak di bidang asas-asas hukum pidana yang menyangkut perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana.
Pidana penjara yang merampas kemerdekaan manusia patut sekali mendapat perhatian. Di satu pihak terdapat persentase yang tinggi dari putusan hakim pengadilan yang menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa, di pihak lain dalam pelaksanaannya hal itu menyangkut martabat manusia yang menjadi narapidana serta kedudukannya sebagai warga negara atau penduduk Negara Republik Indonesia.
Fungsi pidana sebagai salah satu alat untuk “menghadapi” kejahatan melalui rentetan sejarah yang panjang mengalami perubahan-perubahan dan perkembangan, dari satu cara yang bersifat “pembalasan” terhadap orang-orang yang melakukan kejahatan berubah menjadi alat untuk melindungi individu dari gangguan individu lainnya dalam masyarakat, dan perlindungan masyarakat dari gangguan kejahatan; terus berubah dan berkembang ke arah fungsi pidana (khususnya pidana penjara) sebagai wadah pembinaan narapidana untuk pengembalian ke dalam masyarakat.
Dalam rangka ini, bertolak dari ide dasar Dr. Sahardjo, SH., pada saat menerima gelar Doktor Honoris Causa pada tanggal 5 Juli 1963, mengemukakan ide pembaharuan sistem pidana penjara. Menurut Sahardjo, tujuan dari pidana penjara adalah, di samping menimbulkan rasa derita kepada terpidana karena hilangnya kemerdekaan bergerak, membimbing terpidana agar bertobat serta mendidiknya agar ia menjadi seorang anggota masyarakat sosialis Indonesia yang berguna. Tujuan pemenjaraan yang demikian itu disebutnya dengan pemasyarakatan.
Dari rumusan tujuan pemidanaan tersebut di atas, dapat dinyatakan bahwa ide Sahardjo menganut sistem campuran penjeraan (deterrent) dan reformasi terpidana. Tujuannya ada dua, yaitu mengayomi masyarakat dari perbuatan jahat, dan membimbing terpidana sehingga dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.
Ide Sahardjo tersebut selanjutnya dijabarkan dalam konperensi Direktur Penjara seluruh Indonesia pada tanggal 27 April 1964 di Lembang, Bandung.
Pada Konperensi itulah dimulai tekad untuk memperbaiki sistem pembinaan narapidana dan anak didik. Sistem lama yang berdasarkan Reglement Kepejaraan warisan kolonial Belanda diganti dengan sistem pembinaan yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 yaitu dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.
B. Perumusan Masalah
Dari uraian dalam latar belakang masalah tersebut di atas, dapat penulis rumuskan yang menjadi masalah pokok dalam tulisan ini, yaitu: “bagaimanakah eksistensi pidana seumur hidup dikaitkan dengan sistem pemasyarakatan ?”
C. Pembahasan
Pidana merupakan suatu alat atau sarana untuk mencapai tujuan. Pidana bukan merupakan tujuan, dan memang tidak mungkin menjadi tujuan. Yang mempunyai tujuan disini justru adalah pemidanaan itu sendiri.
Tujuan pemidanaan yang berkembang dari dahulu sampai sekarang telah semakin munjurus ke arah yang lebih rasional. Tujuan pemidanaan yang paling tua adalah pembalasan (revenge) atau untuk tujuan memuaskan pihak yang dirugikan atau yang menjadi korban kejahatan. Hal ini bersifat primitif, tetapi kadang-kadang masih terasa pengaruhnya pada zaman modern ini. Unsur-unsur primitif dari hukum pidana yang demikian itu sukar untuk dihilangkan. Tujuan yang juga dipandang kuno yaitu penghapusan dosa (expiation) atau retribusi (retribution), yaitu melepaskan pelanggar hukum dari perbuatan jahat atau menciptakan balans antara yang hak dan yang bathil.
Berkaitan dengan tujuan pemidanaan, paling tidak terdapat 3 golongan utama teori untuk membenarkan penjatuhan pidana, yaitu:
1. teori absolut atau teori pembalasan (vergeldingstheorien);
2. teori relatif atau teori tujuan (doeltheorien);
3. teori gabungan (verenigingstheorien).
Teori yang pertama muncul pada akhir abad ke 18, dianut antara lain oleh Immanuel Kant, Hegel, Herbart, Stahl, Leo Polak dan beberapa sarjana yang mendasarkan teorinya pada filsafat Khatolik.
Teori pembalasan mengatakan, bahwa pemidanaan tidaklah bertujuan untuk hal-hal yang praktis, seperti memperbaiki penjahat. Kejahatan itu sendirilah yang mengandung unsur-unsur untuk diajtuhkannya pidana. Pidana secara mutlak ada, karena dilakukannya kejahatan. Tidaklah perlu untuk memikirkan manfaat penjatuhan pidana itu. Setiap kejahatan berakibat diajatuhkannya pidana pada si pelaku.
Oleh karena itulah maka teori ini disebut teori absolut. Pidana merupakan tuntutan mutlak, bukan hanya sesuatu yang perlu dijatuhkan tetapi menjadi suatu keharusan. Hakekat suatu pemidanaan adalah pembalasan.
Teori tentang tujuan pemidanaan yang kedua yaitu teori relatif. Teori ini mencari dasar hukum pidana dalam penyelenggaranaan tertib masyarakat dan akibatnya yaitu tujuan pemidanaan untuk prevensi terjadinya kejahatan. Wujud pidana ini berbeda-beda: menakutkan, memperbaiki atau membinasakan. Lalu dibedakan antara prevensi umum dan prevensi khusus. Prevensi umum menghendaki agar orang-orang lain pada umumnya tidak melakukan delik.
Bentuk tertua dari prevensi umum dipraktekkan sampai revolusi Perancis. Prevensi umum dilakukan dengan menakutkan orang-orang lain dengan jalan pelaksanaan pidana yang dipertontonkan di depan khalayak ramai.
Kadang-kadang pelaksanaan pidana yang telah diputuskan itu dipertontonkan di depan umum dengan sangat ganasnya, dengan tujuan supaya anggota masyarakat ngeri melihatnya. Utnuk ini terkenal suatu adagium Latin yang berbunyi, “nemo prudens punit, quia peccatum, sed net peccetur” (supaya khlayak ramai betul-betul takut melakukan kejahatan, maka perlu pidana yang ganas dan pelaksanaannya di depan umum).
Pada zaman Aufklarung, abad ke 18, pelaksanaan pidana yang ganas ini ditentang secara besar-besaran. Terutama oleh Beccaria dalam bukunya Dei Delliti e delle pene.
Keberatan terhadap prevensi umum ini ialah diperguanakannya penderitaan orang lain untuk maksud prevensi umum. Bahkan ada kemungkinan orang yang tidak bersalah dipidana, diperguanakan untuk maksud prevensi umum tersebut.
Sebaliknya, prevensi khusus, yang dianut oleh van Hamel (Belanda) dan von Lizt (Jerman) mengatakan, bahwa tujuan prevensi khusus ialah mencegah niat buruk pelaku (dader) bertujuan mencegah bakal pelanggar mengulangi perbuatannya atau mencegah bakal pelanggar melaksanakan perbuatan jahat yang direncanakannya.
Maksud prevensi khusus dari suatu pemidanaan ialah:
1. bahwa pidana harus memuat suatu unsur menakutkan supaya mencegah penjahat yang mempunyai kesempatan untuk tidak melaksanakan niat buruknya;
2. dengan pemidanaan harus mempunyai unsur memperbaiki terpidana;
3. pemidanaan mempunyai unsur membinasakan penjahat yang tidak mungkin diperbaiki lagi;
4. tujuan satu-satunya suatu pemidanaan adalah mempertahankan tata tertib hukum.
Kemudian teori gabungan antara pembalasan dan prevensi terdapat beberapa variasi. Ada yang menitikberatkan pada pembalasan, dan ada pula yang menghendaki unsur pembalasan dan prevensi seimbang.
Yang pertama, yaitu menitikberatkan pada unsur pembalasan yang antara lain dianut oleh Pompe, yang mengatakan, “bahwa orang tidak boleh menutup mata pada pembalasan”.
Sedangkan teori gabungan yang kedua, yaitu yang menitikberatkan pada pertahanan tata tertib masyarakat. Menurut teori ini, bahwa pidana yang dijatuhkan tidak boleh lebih berat dari pada yang ditimbulkannya dan gunanya juga tidak boleh lebih besar dari pada yang seharusnya.
DalamRancangan KUHP Nasional, Pasal 47 diatur masalah tujuan pemidanaan, yaitu:
(1) Pemidanaan bertujuan untuk:
Ke-1 mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakan norma hukum demi pengayoman masyarakat;
Ke-2 memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadikannya orang yang baik dan berguna;
Ke-3 menyelesaikan konflik yang ditimbulkan leh tindak pidana, memulihkan keseimbangan, dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat.
(2) Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan tidak diperkenankan merendahkan martabat manusia.
Bertolak dari ketentuan Rancangan KUHP di atas, maka dapat dikatakan bahwa substansi dalam ketentuan tersebut merupakan penjabaran dari teori gabungan dalam arti yang luas. Ia meliputi usaha prevensi, koreksi, kedamaian dalam masyarakat dan pembebasan rasa bersalah pada terpidana (mirip dengan expiation).
Dewasa ini sudah tidak ada lagi penganut teori pembalasan (absolut) yang klasik dalam arti bahwa pidana merupakan suatu keharusan demi keadilan belaka. Menurut Sudarto, kalau masih ada penganut teori pembalasan, mereka itu dikatakan sebagai teori pembalasan modern.
Dari apa yang diuraikan di atas, inilah agaknya yang menjadi pertimbangan dalam konsiderans dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan yang menyebutkan, “bahwa sistem pemasyarakatan adalah merupakan rangkaian penegakan hukum yang bertujuan agar Warga Binaan Pemasyarakatan menyadari kesalahannya, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab”.
Lebih lanjut dalam penjelasan umumnya dinyatakan, “sistem kepenjaraan yang sangat menekankan pada unsur balas dendam dan penjeraan yang disertai dengan lembaga ‘rumah penjara’ secara berangsur-angsur dipandang sebagai suatu sistem dan sarana yang tidak sejalan dengan konsep rehabilitasi dan reintegrasi sosial, agar narapidana menyadari kesalahannya, tidak lagi berkehendak untuk melakukan tindak pidana dan kembali menjadi warga masyarakat yang bertanggung jawab bagi diri, keluarga dan lingkungannya”.
Sejak tahun 1964, sistem pembinaan bagi narapidana dan anak pidana telah berubah secara mendasar, yaitu dari sistem kepenjaraan menjadi sistem pemasyarakatan. Begitu pula institusinya yang semula disebut rumah penjara dan rumah pendidikan negara berubah menjadi Lembaga Pemasyarakatan berdasarkan Surat Instruksi Kepala Direktorat Pemasyarakatan Nomor J.H.G. 8/506 tanggal 17 Juni 1964 yang pada akhirnya diundangkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995.
Sebagai implementasi dari perubahan sistem tersebut mengakibatkan pula pada perubahan pengaturan hak-hak narapidana, yaitu seperti tercantum dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 yang menetapkan, bahwa narapidana berhak:
a. melakukan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya;
b. mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani;
c. mendapatkan pendidikan dan pengajaran;
d. mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak;
e. menyampaikan keluhan;
f. mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti mass media lainnya yang tidak dilarang;
g. mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukannya;
h. menerima kunjungan keluarga, penasehat hukum, atau orang tertentu lainnya;
i. mendapat pengurangan masa pidana (remisi);
j. mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga;
k. mendapatkan pembebasan bersyarat;
l. mendapatkan cuti menjelang bebas, dan
m. mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sehubungan dengan Lembaga Pemasyarakatan sebagai wadah tempat melakukan proses pembinaan narapidana yang dijatuhi pidana perampasan kemerdekaan, menurut Mulder, “bahwa pidana perampasan kemerdekaan mengandung suatu ciri khas, yaitu bahwa dia adalah sementara. Terpidana akhirnya tetap diantara kita”.
Apa yang diuraikan di atas dapat pula dilihat dari perspektif relativitas, bahwa tidak ada perbuatan yang secara absolut terus menerus membahayakan masyarakat dan tidak ada pelaku tindak pidana yang mempunyai kesalahan absolut atau sama sekali tidak dapat diperbaiki atau memperbaiki dirinya sendiri. Berkaitan dengan perspektif relativitas tersebut, menarik untuk disimak apa yang ditulis oleh Habib Ur-Rahman Khan, “bahwa apabila kejahatan dipandang sebagai produk masyarakat, maka masyarakatlah yang membutuhkan perawatan/pembinaan dan bukan si penjahat”.
Secara manusiawi terdapat kecendrungan bahwa orang yang telah dijatuhi pidana seumur hidup dan telah dikuatkan dengan penolakan grasi akan berbuat semaunya di dalam Lembaga Pemasyarakatan, karena dia berfikir bagaimanapun juga ia melakukan perbuatan-perbuatan yang baik, toh juga tidak akan mengalami perubahan pidana, tetap pidana seumur hidup. Sehingga jika ditilik dari sudut ini, maka ide pemasyarakatan akan mengalami kerancuan berhadapan dengan terpidana seumur hidup.
D. Kesimpulan
Secara umum, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, tidak sedikitpun menggambarkan perlakuan terhadap narapidana seumur hidup. Dan jika sistem pemasyarakatan yang menekakan pada pembinaan dalam rangka resosialisasi, reedukasi, rehabilitasi maupun readaptasi terhadap para narapidana, maka narapidana seumur hidup dalam arti yang sesungguhnya justru sudah tidak mendapat kesempatan untuk berasimilasi secara total dengan masyarakat.
Dengan demikian jenis pidana ini, justru tidak menunjukan relevansi jika dihubungkan dengan tujuan yang hendak dicapai dengan sarana pemidanaan.
Oleh karena itu adalah sangat beralasan sekali jika muncul pandangan yang keberatan terhadap pidana seumur hidup, yaitu jika dihubungkan dengan tujuan pemidanaan: untuk memperbaiki terpidana supaya menjadi anggota masyarakat yang berguna, dapat menyadari kesalahannya, dan kelak setelah melalui proses pembinaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan dapat kembali hidup di tengah-tengah kehidupan masyarakat.
Mencermati hukum pidana positif yang mangatur masalah pidana seumur hidup, maka keberadaan terpidana yang dipidana dengan pidana seumur hidup, dalam hal ini harus dikaitkan dengan tujuan pemidanaan, dalam arti bahwa pemidanaan itu adalah bertujuan untuk pembalasan terhadap terpidana atau bertujuan menyingkirkan terpidana dari masyarakat supaya masyarakat aman dari ancaman perbuatan seperti yang dilakukan oleh terpidana. Atas dasar itu, maka dapat dikatakan tidak terdapat titik temu antara perumusan tujuan pemidanaan dalam hukum pidana positif dengan keberadaan dari terpidana yang dipidana dengan pidana seumur hidup dalam praktek penyelenggaraan hukum pidana.
Dengan demikian, kiranya perlu dilakukan reformasi terhadap eksistensi dari lembaga pidana seumur hidup.
Pekanbaru, 25 April 2007
Penulis,
Zul Akrial
Penulis adalah Dosen pada Fakultas Hukum Universitas Islam Riau dan Kepala Bagian Administrasi Program Doktor Kerjasama Universitas Islam Riau dan Universiti Utara Malaysia. Penulis merupakan member Legalitas.Org yang aktif memberikan sumbang pikiran melalui tulisan-tulisannya. Tulisan-tulisan Beliau yang lain dapat dilihat dengan klik disini.
BIBLIOGRAFI
Andi Hamzah, 1993. Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia. Jakarta: Pradnya Paramita. Cetakan Kedua.
Barda Nawawi Arief. 1996. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti. Cetakan Kesatu.
1998. Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti. Cetakan Pertama.
Bambang Poernomo. 1986. Pelaksanaan Pidana Penjara Dengan Sistem Pemasyarakatan. Yogyakarta: Liberty. Cetakan Pertama.
Jimly Asshiddiqie. 1995. Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, Studi Tentang Bentuk-BentukBentuk Pidana Dalam Tradisi Hukum Fiqh dan Relevansinya Bagi Usaha Pembaharuan KUHP Nasional. Bandung: Angkasa. Cetakan Pertama.
Moeljatno. 1982. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Jakarta: Bina Aksara.
. 1987. Azas-Azas Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara. Cetakan Pertama.
Muladi dan Barda nawawi Arief. 1992. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni. Cetakan Kedua.
Soedjono Dirdjosisworo. 1984. Sejarah dan Azas-Azas Penologi (Pemasyarakatan). Bandung: Armico. Cetakan Pertama.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.
http://www.legalitas.org/?q=Pidana+Seumur+Hidup





