PERSATUAN NARAPIDANA INDONESIA

Persatuan Narapidana Indonesia, mencoba menyuarakan secara profesional hak-hak dan kewajiban narapidana di Indonesia. Berdasarkan Undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia

PANGLIMA DENSUS 86 LAPAS KLAS I CIPINANG

Kebersamaan yang dibangun antara narapidana dengan petugas Lapas, dalam rangka PEMBINAAN KEPRIBADIAN sebagai wujud pelaksanaan Undang-Undang Pemasyarakatan

KAMI ADALAH SAUDARA, SEBAGAI ANAK BANGSA INDONESIA

Dalam Kebersamaan peringatan Hari Proklamasi Republik Indonesia 17 Agustus 2006, Kami sebagai anak bangsa, juga ingin berperan aktif dalam mengisi pembangunan di Indonesia

Artis Ibukota berbagi Keceriaan dan Kebahagiaan bersama Narapidana Indonesia

Bersama Artis Ibukota, mereka yang mau peduli dan berbagi kebahagiaan bersama narapidana dalam rangka perayaan Hari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

RANTAI REMISI KORUPTOR

Soal ini memang topik lama, bahkan mungkin topik usang. Telah banyak cerdik pandai memberi komentar. Namun kebijakan remisi (pengurangan hukuman) terhadap narapidana, tidak bisa dibatalkan, sebab diatur dalam UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan.

Tampilkan postingan dengan label WARUNG KOPI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label WARUNG KOPI. Tampilkan semua postingan

Rabu, 24 Agustus 2011

Rantai Remisi Koruptor

Di sela-sela perayaan HUT RI di KPK, Rabu (17/8), Ketua KPK Busyro Muqoddas, mengkritik kebijakan Kementerian Hukum dan HAM yang memberi remisi bagi terpidana pelaku korupsi pada hari kemerdekaan RI. Menurut Busyro, penghapusan remisi terhadap napi koruptor dapat menekan potensi tindak pidana korupsi.

“Sejak dahulu, saya berpendapat remisi terhadap koruptor ditinjau kembali. Ini perlu dilakukan segera, mudah-mudahan ini bias cepat ditindaklanjuti dengan revisi undangundang terkait,” tutur Busyro.

Soal ini memang topik lama, bahkan mungkin topik usang. Telah banyak cerdik pandai memberi komentar. Namun kebijakan remisi (pengurangan hukuman) terhadap narapidana, tidak bisa dibatalkan, sebab diatur dalam UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan.

Topik usang, namun menjadi mencengangkan, karena diucapkan oleh seorang BusyroMuqoddas yang kita anggap mengerti hukum. Dasar utama pemberian remisi sekarang ini adalah Pasal 14 Ayat (1) Butir i, yang berbunyi, “Narapidana berhak mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi).” Selanjutnya,Pasal 14 Ayat (2) berbunyi, “Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan remisi diatur dengan peraturan pemerintah.” Remisi kemudian diatur dengan PP 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.

Dengan dasar hukum tersebut, persoalannya bukan kebijakan Kementerian Hukum dan HAM, tetapi remisi semata-mata melaksanakan amanat UU. Ini yang pertama. Kedua, Ketua KPK tidak membedakan rantai proses pidana. Dia seakan-akan lupa, proses pengadilan (dakwaan, pembuktian, penuntutan, putusan hukuman), sungguh suatu rantai yang berbeda dengan pelaksanaan hukuman.

Sudah barang tentu kita mendukung jika hukuman koruptor diperberat, dan upaya pengembalian kerugian negara benar-benar dioptimalkan. Tetapi, hendaknya hal itu dilakukan pada mata rantai proses pidana, bukan di rantai pelaksanaan pidana.

Mencampuradukkan keduanya (antara proses pidana dan pelaksanaan hukuman), sama dengan menginjak-injak konstitusi. Sebetulnya, hal mendesak memberantas korupsi adalah penerapan asas pembuktian terbalik.

Ditolak MK

Masalah pemberian remisi (UU 12/1995) sudah pernah diuji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui putusan No 022/PUU-III/2005 (tertanggal 1 Maret 2006), MK menolak gugatan. Keberatan diajukan oleh Bahrul Ilmi Yakup SH dan Dhabi K Gumayra SH, keduanya berdomisili di Palembang.

Menteri Hukum dan HAM pada masa itu, secara lisan dan tertulis memberi kesaksian kepada MK. Menurut Menteri, pemberian remisi adalah sesuai dengan UUD 1945, juga Pasal 14 dan 15 KUH Pidana. Pada masa Hindia Belanda, dasar hukum pertama pemberian remisi adalah Gouvernementsbesluit, tanggal 10 Agustus 1935 tentang Remissieregeling.

Menteri Hukum membuat perbandingan remisi di Indonesia dengan sejumlah negara. Kanada, misalnya, berdasarkan Queen’s Printer 1988 dan Prisons and Reformatories Act 1988, memberikan secara otomatis pengurangan masa pidana sebanyak satu pertiga dari masa pidana. Di Indonesia, total remisi tak lebih 20 persen. Di Amerika Serikat, pengurangan otomatis setengah hukuman. Afrika Selatan, malah mempertimbangkan aspek overcrowding (kelebihan muat) dan kurangnya anggaran Lembaga Pemasyarakatan (LP). Departemen Pelayanan Pemasyarakatan di sana, telah beberapa kali memberikan remisi khusus (special remission) dalam kurun waktu 30 Maret 1990 dan 30 Juni 1994, kepada 94.128 narapidana. Padahal, Afrika Selatan, juga seperti Kanada, menganut pengurangan hukuman sepertiga hukuman secara otomatis.

Singapura, sama dengan Kanada, pengurangan sepertiga hukuman (secara otomatis). Thailand, remisi diberikan kepada narapidana dengan klasifikasi berkelakuan baik, sangat baik dan terbaik (good, very good and excellent class). Pada klasifikasi baik, narapidana akan mendapatkan pengurangan pidana tiga hari untuk setiap bulan. Klasifikasi sangat baik akan mendapatkan empat hari tiap bulan, dan pada klasifikasi terbaik narapidana akan mendapatkan lima hari tiap bulan. Apabila seorang narapidana di Thailand ditugaskan untuk bekerja di luar selama satu hari, masa pidana mereka juga akan dikurangi sebesar satu hari, ditambahkan dengan remisi bulanannya.

Saksi ahli yang dihadirkan di MK, Prof Dr Andi Hamzah SH, memberi pencerahan atas masalah ini. Andi Hamzah, memberi batas yang jelas antara “batas wewenang peradilan pidana” dan “pelaksanaan hukuman”.
Hamzah mengutip pakar hukum pidana, JM Van Bemmelen yang mengemukakan, acara pidana terdiri atas tujuh tahap: (1) Mencari kebenaran; (2) Mencari pelaku tindak pidana; (3) Menangkap pelaku dan kalau perlu menahannya; (4) Mengumpulkan bukti untuk diajukan ke pengadilan; (5) Pengambilan putusan oleh hakim; (6) Upaya hokum melawan putusan hakim (bandingkasasi); dan (7) Pelaksanaan putusan hakim (eksekusi).

Begitu jaksa mengeksekusi putusan hakim, berakhirlah proses acara pidana. Selanjutnya, pembinaan narapidana berada di dalam wilayah pemerintah (eksekutif), yang dilaksanakan oleh LP, di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM.

Dengan pernyataan Ketua KPK Busyro Muqoddas, agar remisi dihilangkan, penulis menjadi tidak mengerti, dalam konteks mana dia bicara? Soal berat hukuman, adalah wewenang pengadilan (jaksa dan hakim). Khusus di KPK, malah mulai dari penyidik. Jaksa dan hakim adalah satu “tim terpadu” yang tak mungkin gagal. Jika narapidana “alumnus” KPK cepat bebas, tentu bukan karena memperoleh remisi, tetapi karena hukuman di Pengadilan Tipikor yang mungkin tak sesuai harapan rakyat.

Lama Pidana

Kemudian soal lama pidana. Ada asumsi sebagian orang, semakin lama hukuman suatu tindak pidana, akan semakin menimbulkan efek jera. Dalam kesaksian di MK, Andi Hamzah juga mengatakan, sesudah Perang Dunia II, para pakar hukum pidana dan hukum acara pidana di Eropa berpendapat, pidana penjara tidak mencapai maksudnya, yaitu untuk mengurangi kejahatan di masyarakat.

Hukuman ringan (enam bulan ke bawah), lebih banyak kerugiannya daripada manfaatnya (too short for rehabilitation and too long for corruption). Maka perlu dicari alternative lain, seperti pidana kerja sosial (community
service order), denda harian (day fine), yaitu denda yang dibayar terpidana sebagai pengganti pidana penjara enam bulan ke bawah.

Masa pidana yang lama, ternyata tak juga membuat efek jera. Hukuman untuk pengedar narkoba di Indonesia sekarang ini sudah demikian berat, banyak yang sampai hukuman mati. Namun kenyataannya, peredaran narkoba bukannya berkurang, malah bertambah. Para pakar pun sudah sepakat, hukuman dengan jangka waktu yang lama, tak memberi efek jera.

“Kesadaran Palsu”

Kini publik seakan-akan dihinggapi “kesadaran palsu,” seakan-akan mengoptimalkan pemberantasan korupsi hanya dengan menghilangkan remisi koruptor. Padahal, remisi hanya sebagian kecil dari rantai proses memasukkan koruptor ke penjara. Publik seakan- akan lupa, hal utama memberantas korupsi adalah pemerintahan yang bersih, transparansi, dan penerapan asas pembuktian terbalik.
Jika remisi bagi para koruptor dihilangkan, namun kualitas birokrasi kita tak juga berubah, apakah praktik korupsi akan berkurang? Tentu tidak.

Lalu, publik sepertinya tak juga menyadari, sekarang ini pemberian remisi pelaku tindak pidana korupsi sebetulnya sudah sangat ketat. Hanya boleh mendapat remisi apabila sudah menjalani sepertiga hukuman. Ini diatur dalam PP 28/2006 (yang merupakan perubahan atas PP 32/1999, khususnya Pasal 34).

Meski PP ini sudah berusia lima tahun, kenyataannya tidak memperbaiki peringkat Indonesia sebagai negara terkorup. Indonesia tetap bertengger di kelompok terbawah. Apanya yang salah? Barangkali, pokok masalah adalah keseriusan para penegak hukum, jangan tebang pilih, jangan hanya mencari nama, jangan hanya membentuk citra, dan satu lagi, penerapan asas pembuktian terbalik!

SIHOL MANULANG
PENULIS ADALAH WARTAWAN

http://www.suarapembaruan.com/pages/e-paper/2011/08/24/index.html



Kamis, 16 September 2010

Banyak Hak-hak Napi yang Dirampas

Jumat, 20 Agustus 2010 17:04 | E-mail

Oleh : Wahyudi

Jakarta, MediaProfesi.com -Tidak sedikit hak-hak daripada narapidana yang tidak didapatkannya ketika berada di jeruji besi. Guna mengembalikan haknya tersebut Paguyuban Narapidana dan Mantan Narapidana (NAPI) mengumpulkan satu kekuatan dari narapidana untuk memperjuangkan hak-haknya yang tidak didapatkan.

Menurut Ketua Paguyuban NAPI yang berdiri sejak Agustus 2006 dan Akte Notaris baru keluar 2007 Rahardi Ramelan mengatakan, banyak sekali hak-hak narapidana yang tidak didapatkan. Saya sendiri sudah merasakan sebagai narapidana kehilangan hak kita yang seharusnya di dapatkan, pada waktu berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP).

“Salah satunya kehilangan kebebasan, yang seharusnya dijamin negara. Tapi malah kita diperas,” katanya usai menerima bantuan dana sebesar Rp 17 juta dari Yayasan Kado Anak Muslim di Jakarta (16/8).

Lebih lanjut Dia mengatakan banyak peraturan yang bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM), bahkan banyak peraturan di LP yang bertentangan dengan konsep kemasyarakatan itu sendiri.

Ini menjadi tugas kita dari Paguyuban NAPI untuk mendorong dalam merubah berbagai macam peraturan yang ada saat ini. “Kita sudah berhasil memperbaiki peraturan-peraturan yang ada, sehingga banyak sekali akhirnya orang yang mendapat kebebasan bersyarat bisa dipercepat, dan lain-lain. Karena cara penghitungannya mereka keliru,” imbuhnya.

Dia mengakui memang masih banyak perjuangan yang harus dilaksanakan. Banyak peraturan yang sekarang tiba-tiba muncul mengenai hak-hak narapidana yang dipotong lagi, misalkan mereka tidak bisa membayar denda. Sehingga belum diperbolehkan di asimilasi dan tidak bisa mendapat remisi.

“Denda itu sebagai uang pengganti, jikalau dendanya belum dibayar belum boleh di asilimilasi, mereka juga tidak mendapat remisi. Itu yang sampai saat ini masih kita perjuangkan,” tambah mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan di era Presiden Habibie.

Masalahnya bagaimana jika napi tersebut tidak mempunyai uang? Sebab banyak sekali napi yang tidak punya apa-apa. Dan hidup di dalam penjara itu sebetulnya lebih mahal dari pada hidup di luar. Ini yang sedang Paguyuban perjuangkan sekarang, supaya Undang-undang (UU) kita itu jangan hanya memperhatikan nara pidana, tapi juga terhadap keluarganya.

Keluarganya hidup lebih sengsara daripada mereka yang dipenjara. Kalau mereka di penjara, saya bisa ketemu tiap hari dengan orang yang sama. Tapi yang di luar penjara, seperti ibunya pergi ke pasar, bapaknya mana? Mau jawab apa, bapaknya di penjara malu. Ini tidak ada yang memperjuangkan. Hidupnya lebih susah dan sengsara, karena membiayai suami yang dalam penjara, yang hidupnya lebih mahal.

Selain memperjuangkan hak-hak yang hilang dan memperbaiki UU yang berlaku selama ini yang kurang manusiawi, dan bertentangan dengan dengan situasi di LP. Paguyuban memfokuskan untuk memberikan ketrampilan atau pelatihan di dalam penjara. Sehingga kalau mereka keluar tidak mengulangi kejahatan kembali.

Kegiatan yang sudah kita laksanakan pada saat ini menyelenggarakan pelatihan. Dimana kami sudah menginisiasi pendirian Fakultas Hukum di dalam LP.

Ada 4 LP sekarang yang sudah melaksanakan yakni di LP Cipinang, LP Salemba, dan 2 LP di daerah Tangerang. “Rencananya pada Januari 2011 dilakukan wisuda pertama S1. Dalam hal ini kami bekerjasama dengan Universitas Bung Karno. Lumayanlah, karena akreditasinya B, kan bagus akreditasi B itu,” ujar Rahardi.

Dalam pelatihan ini dosennya kita datangkan ke LP. Sedangkan biaya tetap sepenuhnya ditanggung oleh mahasiswa yang belajar itu sendiri. Sementara bagi mahasiswa yang tidak bisa membayar tapi mau kuliah, maka biayanya dibiayai oleh mereka yang mempunyai uang, atau disini terjadi subsidi silang.

Paguyuban tentunya tidak akan tinggal diam dalam mencari dana. “Kalau masih kurang, kami dari Paguyuban mencari dana untuk membiayai. Jadi bagi mereka yang tidak sanggup membayar, kita yang memberikan bea siswa,” terangnya.

Mahasiswa tidak hanya napi yang berada di LP saja saat ini yang kuliah. Tapi ada juga petugas LP yang menjadi mahasiswa, sedangkan biayanya dari bea siswa Paguyuban.

Paguyuban tidak membedakan terhadap mereka yang ingin kuliah. “Artinya diantara napi yang kuliah itu, ada yang sedang menjalani hukuman seumur hidup. Tujuan kami memberikan pelatihan kepada mereka untuk dapat memahami masalah hukum,” kata Rahardi.

Jumlah mahasiswa sampai saat ini sekitar 100 orang. Di LP Cipinang ada 42 mahasiswa, di LP Salemba 20 dan sisanya di 2 LP Tangerang.

Sekarang sedang dijajaki akan menyelenggarakan pelatihan di LP Riau untuk Fakultas Kriminologi yang akan bekerjasama dengan Universitas Islam Riau. * (Wah/Syam)

http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:8Wq8lMOx9JYJ:mediaprofesi.com/hukum/198-banyak-hak-hak-napi-yang-dirampas.html+napi,+narapidana&cd=138&hl=id&ct=clnk&gl=id


Minggu, 01 Juli 2007

Pidana Seumur Hidup Dalam Perspektif Ide Pemasyarakatan

Artikel Hukum Pidana
Oleh: Zul Akrial

A. Latar Belakang Masalah
Dalam pengertian substantif, hukum pidana dihadapkan pada tiga persoalan pokok, yaitu menyangkut masalah perbuatan pidana (tindak pidana/delik), pertanggungjawaban pidana serta masalah pidana dan pemidanaan. Dari ketiga persoalan tersebut, maka yang mempunyai relevansi dengan tulisan ini adalah menyangkut masalah pidana dan pemidanaan.

Bahwa ancaman pidana yang dicantumkan pada tiap-tiap delik pada hakekatnya adalah menggambarkan ketercelaan dan keseriusan perbuatan yang bersangkutan. Artinya, bahwa suatu perbuatan yang diancamkan dengan pidana penjara 2 tahun akan lebih atau setidak-tidaknya dipandang lebih tercela dibandingkan dengan perbuatan lain yang diancamkan dengan pidana penjara 1 tahun, misalnya. Demikian pula halnya dengan ancaman pidana mati atau ancaman pidana seumur hidup.

Di dalam Pasal 10 KUHP diatur tentang jenis-jenis pidana, yaitu yang terdiri dari pidana pokok (pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, dan pidana tutupan), dan pidana tambahan yang terdiri dari: pencabutan hak-hak tertentu dan perampasan barang-barang tertentu serta pengumuman putusan hakim.

Lebih lanjut berkenaan dengan pidana penjara dalam Pasal 12 KUHP ditegaskan:

(1) pidana penjara adalah seumur hidup atau selama waktu tertentu;
(2) pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek adalah satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut;
(3) pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu; begitu juga dalam hal batas lima belas tahun dapat dilampaui karena perbarengan (concursus), pengulangan (residive) atau karena ditentukan dalam Pasal 52 dan 52a (L.N. 1958 no. 127).

Pidana penjara merupakan salah satu bentuk pidana berupa kehilangan kemerdekaan. Bentuk pidana penjara pada dewasa ini merupakan bentuk utama dan umum dari pidana kehilangan kemerdekaan. Dahulu kala, pidana penjara tidak dikenal di Indonesia (hukum adat), yang dikenal ialah pidana pembuangan.

Pidana dan pemidanaan dalam ilmu pengetahuan hukum pidana tidak begitu banyak yang memberikan sorotan, dan bahkan terkesan sebagai “anak tiri”. Ilmu pengetahuan hukum pidana yang dikembangkan dewasa ini masih banyak membicarakan masalah-masalah dogmatik hukum pidana dari pada sanksi pidana. Pembahasan tentang sanksi pidana yang bersifat memperkokoh norma hukum pidana belum banyak dilakukan, sehingga pembahasan seluruh isi hukum pidana dirasakan masih belum serasi.

Masalah pidana dianggap merupakan suatu bidang yang tak banyak diketahui, sehingga pembahasan tentang ilmu hukum pidana yang menyoroti pidana pada umumnya dan pidana penjara pada khususnya kurang mendapat perhatian. Selama ini yang banyak dipersoalkan dalam ilmu hukum pidana terletak di bidang asas-asas hukum pidana yang menyangkut perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana.

Pidana penjara yang merampas kemerdekaan manusia patut sekali mendapat perhatian. Di satu pihak terdapat persentase yang tinggi dari putusan hakim pengadilan yang menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa, di pihak lain dalam pelaksanaannya hal itu menyangkut martabat manusia yang menjadi narapidana serta kedudukannya sebagai warga negara atau penduduk Negara Republik Indonesia.

Fungsi pidana sebagai salah satu alat untuk “menghadapi” kejahatan melalui rentetan sejarah yang panjang mengalami perubahan-perubahan dan perkembangan, dari satu cara yang bersifat “pembalasan” terhadap orang-orang yang melakukan kejahatan berubah menjadi alat untuk melindungi individu dari gangguan individu lainnya dalam masyarakat, dan perlindungan masyarakat dari gangguan kejahatan; terus berubah dan berkembang ke arah fungsi pidana (khususnya pidana penjara) sebagai wadah pembinaan narapidana untuk pengembalian ke dalam masyarakat.

Dalam rangka ini, bertolak dari ide dasar Dr. Sahardjo, SH., pada saat menerima gelar Doktor Honoris Causa pada tanggal 5 Juli 1963, mengemukakan ide pembaharuan sistem pidana penjara. Menurut Sahardjo, tujuan dari pidana penjara adalah, di samping menimbulkan rasa derita kepada terpidana karena hilangnya kemerdekaan bergerak, membimbing terpidana agar bertobat serta mendidiknya agar ia menjadi seorang anggota masyarakat sosialis Indonesia yang berguna. Tujuan pemenjaraan yang demikian itu disebutnya dengan pemasyarakatan.

Dari rumusan tujuan pemidanaan tersebut di atas, dapat dinyatakan bahwa ide Sahardjo menganut sistem campuran penjeraan (deterrent) dan reformasi terpidana. Tujuannya ada dua, yaitu mengayomi masyarakat dari perbuatan jahat, dan membimbing terpidana sehingga dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.

Ide Sahardjo tersebut selanjutnya dijabarkan dalam konperensi Direktur Penjara seluruh Indonesia pada tanggal 27 April 1964 di Lembang, Bandung.Pada Konperensi itulah dimulai tekad untuk memperbaiki sistem pembinaan narapidana dan anak didik. Sistem lama yang berdasarkan Reglement Kepejaraan warisan kolonial Belanda diganti dengan sistem pembinaan yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 yaitu dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.

B. Perumusan Masalah
Dari uraian dalam latar belakang masalah tersebut di atas, dapat penulis rumuskan yang menjadi masalah pokok dalam tulisan ini, yaitu: “bagaimanakah eksistensi pidana seumur hidup dikaitkan dengan sistem pemasyarakatan ?”

C. Pembahasan
Pidana merupakan suatu alat atau sarana untuk mencapai tujuan. Pidana bukan merupakan tujuan, dan memang tidak mungkin menjadi tujuan. Yang mempunyai tujuan disini justru adalah pemidanaan itu sendiri. Tujuan pemidanaan yang berkembang dari dahulu sampai sekarang telah semakin munjurus ke arah yang lebih rasional. Tujuan pemidanaan yang paling tua adalah pembalasan (revenge) atau untuk tujuan memuaskan pihak yang dirugikan atau yang menjadi korban kejahatan. Hal ini bersifat primitif, tetapi kadang-kadang masih terasa pengaruhnya pada zaman modern ini. Unsur-unsur primitif dari hukum pidana yang demikian itu sukar untuk dihilangkan. Tujuan yang juga dipandang kuno yaitu penghapusan dosa (expiation) atau retribusi (retribution), yaitu melepaskan pelanggar hukum dari perbuatan jahat atau menciptakan balans antara yang hak dan yang bathil.

Berkaitan dengan tujuan pemidanaan, paling tidak terdapat 3 golongan utama teori untuk membenarkan penjatuhan pidana, yaitu:

1. teori absolut atau teori pembalasan (vergeldingstheorien);
2. teori relatif atau teori tujuan (doeltheorien);
3. teori gabungan (verenigingstheorien).

Teori yang pertama muncul pada akhir abad ke 18, dianut antara lain oleh Immanuel Kant, Hegel, Herbart, Stahl, Leo Polak dan beberapa sarjana yang mendasarkan teorinya pada filsafat Khatolik.Teori pembalasan mengatakan, bahwa pemidanaan tidaklah bertujuan untuk hal-hal yang praktis, seperti memperbaiki penjahat.

Kejahatan itu sendirilah yang mengandung unsur-unsur untuk dijatuhkannya pidana. Pidana secara mutlak ada, karena dilakukannya kejahatan. Tidaklah perlu untuk memikirkan manfaat penjatuhan pidana itu. Setiap kejahatan berakibat dijatuhkannya pidana pada si pelaku.

Oleh karena itulah maka teori ini disebut teori absolut. Pidana merupakan tuntutan mutlak, bukan hanya sesuatu yang perlu dijatuhkan tetapi menjadi suatu keharusan. Hakekat suatu pemidanaan adalah pembalasan.

Teori tentang tujuan pemidanaan yang kedua yaitu teori relatif. Teori ini mencari dasar hukum pidana dalam penyelenggaranaan tertib masyarakat dan akibatnya yaitu tujuan pemidanaan untuk prevensi terjadinya kejahatan. Wujud pidana ini berbeda-beda: menakutkan, memperbaiki atau membinasakan. Lalu dibedakan antara prevensi umum dan prevensi khusus. Prevensi umum menghendaki agar orang-orang lain pada umumnya tidak melakukan delik.

Bentuk tertua dari prevensi umum dipraktekkan sampai revolusi Perancis. Prevensi umum dilakukan dengan menakutkan orang-orang lain dengan jalan pelaksanaan pidana yang dipertontonkan di depan khalayak ramai.Kadang-kadang pelaksanaan pidana yang telah diputuskan itu dipertontonkan di depan umum dengan sangat ganasnya, dengan tujuan supaya anggota masyarakat ngeri melihatnya. Untuk ini terkenal suatu adagium Latin yang berbunyi, “nemo prudens punit, quia peccatum, sed net peccetur” (supaya khlayak ramai betul-betul takut melakukan kejahatan, maka perlu pidana yang ganas dan pelaksanaannya di depan umum).

Pada zaman Aufklarung, abad ke 18, pelaksanaan pidana yang ganas ini ditentang secara besar-besaran. Terutama oleh Beccaria dalam bukunya Dei Delliti e delle pene. Keberatan terhadap prevensi umum ini ialah diperguanakannya penderitaan orang lain untuk maksud prevensi umum. Bahkan ada kemungkinan orang yang tidak bersalah dipidana, dipergunakan untuk maksud prevensi umum tersebut.

Sebaliknya, prevensi khusus, yang dianut oleh van Hamel (Belanda) dan von Lizt (Jerman) mengatakan, bahwa tujuan prevensi khusus ialah mencegah niat buruk pelaku (dader) bertujuan mencegah bakal pelanggar mengulangi perbuatannya atau mencegah bakal pelanggar melaksanakan perbuatan jahat yang direncanakannya.

Maksud prevensi khusus dari suatu pemidanaan ialah:
1. bahwa pidana harus memuat suatu unsur menakutkan supaya mencegah penjahat yang mempunyai kesempatan untuk tidak melaksanakan niat buruknya;
2. dengan pemidanaan harus mempunyai unsur memperbaiki terpidana;
3. pemidanaan mempunyai unsur membinasakan penjahat yang tidak mungkin diperbaiki lagi;
4. tujuan satu-satunya suatu pemidanaan adalah mempertahankan tata tertib hukum.
Kemudian teori gabungan antara pembalasan dan prevensi terdapat beberapa variasi. Ada yang menitikberatkan pada pembalasan, dan ada pula yang menghendaki unsur pembalasan dan prevensi seimbang.

Yang pertama, yaitu menitikberatkan pada unsur pembalasan yang antara lain dianut oleh Pompe, yang mengatakan, “bahwa orang tidak boleh menutup mata pada pembalasan”.

Sedangkan teori gabungan yang kedua, yaitu yang menitikberatkan pada pertahanan tata tertib masyarakat. Menurut teori ini, bahwa pidana yang dijatuhkan tidak boleh lebih berat dari pada yang ditimbulkannya dan gunanya juga tidak boleh lebih besar dari pada yang seharusnya.
Dalam Rancangan KUHP Nasional, Pasal 47 diatur masalah tujuan pemidanaan, yaitu:

(1) Pemidanaan bertujuan untuk:
Ke-1 mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakan norma hukum demi pengayoman masyarakat;
Ke-2 memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadikannya orang yang baik dan berguna;
Ke-3 menyelesaikan konflik yang ditimbulkan leh tindak pidana, memulihkan keseimbangan, dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat.

(2) Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan tidak diperkenankan merendahkan martabat manusia.
Bertolak dari ketentuan Rancangan KUHP di atas, maka dapat dikatakan bahwa substansi dalam ketentuan tersebut merupakan penjabaran dari teori gabungan dalam arti yang luas. Ia meliputi usaha prevensi, koreksi, kedamaian dalam masyarakat dan pembebasan rasa bersalah pada terpidana (mirip dengan expiation).

Dewasa ini sudah tidak ada lagi penganut teori pembalasan (absolut) yang klasik dalam arti bahwa pidana merupakan suatu keharusan demi keadilan belaka. Menurut Sudarto, kalau masih ada penganut teori pembalasan, mereka itu dikatakan sebagai teori pembalasan modern.

Dari apa yang diuraikan di atas, inilah agaknya yang menjadi pertimbangan dalam konsiderans dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan yang menyebutkan, “bahwa sistem pemasyarakatan adalah merupakan rangkaian penegakan hukum yang bertujuan agar Warga Binaan Pemasyarakatan menyadari kesalahannya, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab”.

Lebih lanjut dalam penjelasan umumnya dinyatakan, “sistem kepenjaraan yang sangat menekankan pada unsur balas dendam dan penjeraan yang disertai dengan lembaga ‘rumah penjara’ secara berangsur-angsur dipandang sebagai suatu sistem dan sarana yang tidak sejalan dengan konsep rehabilitasi dan reintegrasi sosial, agar narapidana menyadari kesalahannya, tidak lagi berkehendak untuk melakukan tindak pidana dan kembali menjadi warga masyarakat yang bertanggung jawab bagi diri, keluarga dan lingkungannya”.

Sejak tahun 1964, sistem pembinaan bagi narapidana dan anak pidana telah berubah secara mendasar, yaitu dari sistem kepenjaraan menjadi sistem pemasyarakatan. Begitu pula institusinya yang semula disebut rumah penjara dan rumah pendidikan negara berubah menjadi Lembaga Pemasyarakatan berdasarkan Surat Instruksi Kepala Direktorat Pemasyarakatan Nomor J.H.G. 8/506 tanggal 17 Juni 1964 yang pada akhirnya diundangkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995.

Sebagai implementasi dari perubahan sistem tersebut mengakibatkan pula pada perubahan pengaturan hak-hak narapidana, yaitu seperti tercantum dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 yang menetapkan, bahwa narapidana berhak:

a. melakukan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya;
b. mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani;
c. mendapatkan pendidikan dan pengajaran;
d. mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak;
e. menyampaikan keluhan;
f. mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti mass media lainnya yang tidak dilarang;
g. mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukannya;
h. menerima kunjungan keluarga, penasehat hukum, atau orang tertentu lainnya;
i. mendapat pengurangan masa pidana (remisi);
j. mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga;
k. mendapatkan pembebasan bersyarat;
l. mendapatkan cuti menjelang bebas, danm. mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sehubungan dengan Lembaga Pemasyarakatan sebagai wadah tempat melakukan proses pembinaan narapidana yang dijatuhi pidana perampasan kemerdekaan, menurut Mulder, “bahwa pidana perampasan kemerdekaan mengandung suatu ciri khas, yaitu bahwa dia adalah sementara. Terpidana akhirnya tetap diantara kita”.

Apa yang diuraikan di atas dapat pula dilihat dari perspektif relativitas, bahwa tidak ada perbuatan yang secara absolut terus menerus membahayakan masyarakat dan tidak ada pelaku tindak pidana yang mempunyai kesalahan absolut atau sama sekali tidak dapat diperbaiki atau memperbaiki dirinya sendiri.

Berkaitan dengan perspektif relativitas tersebut, menarik untuk disimak apa yang ditulis oleh Habib Ur-Rahman Khan, “bahwa apabila kejahatan dipandang sebagai produk masyarakat, maka masyarakatlah yang membutuhkan perawatan/pembinaan dan bukan si penjahat”.

Secara manusiawi terdapat kecendrungan bahwa orang yang telah dijatuhi pidana seumur hidup dan telah dikuatkan dengan penolakan grasi akan berbuat semaunya di dalam Lembaga Pemasyarakatan, karena dia berfikir bagaimanapun juga ia melakukan perbuatan-perbuatan yang baik, toh juga tidak akan mengalami perubahan pidana, tetap pidana seumur hidup. Sehingga jika ditilik dari sudut ini, maka ide pemasyarakatan akan mengalami kerancuan berhadapan dengan terpidana seumur hidup.

D. Kesimpulan
Secara umum, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, tidak sedikitpun menggambarkan perlakuan terhadap narapidana seumur hidup. Dan jika sistem pemasyarakatan yang menekakan pada pembinaan dalam rangka resosialisasi, reedukasi, rehabilitasi maupun readaptasi terhadap para narapidana, maka narapidana seumur hidup dalam arti yang sesungguhnya justru sudah tidak mendapat kesempatan untuk berasimilasi secara total dengan masyarakat.

Dengan demikian jenis pidana ini, justru tidak menunjukan relevansi jika dihubungkan dengan tujuan yang hendak dicapai dengan sarana pemidanaan.

Oleh karena itu adalah sangat beralasan sekali jika muncul pandangan yang keberatan terhadap pidana seumur hidup, yaitu jika dihubungkan dengan tujuan pemidanaan:

memperbaiki terpidana supaya menjadi anggota masyarakat yang berguna, dapat menyadari kesalahannya, dan kelak setelah melalui proses pembinaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan dapat kembali hidup di tengah-tengah kehidupan masyarakat.

Mencermati hukum pidana positif yang mangatur masalah pidana seumur hidup, maka keberadaan terpidana yang dipidana dengan pidana seumur hidup, dalam hal ini harus dikaitkan dengan tujuan pemidanaan, dalam arti bahwa pemidanaan itu adalah bertujuan untuk pembalasan terhadap terpidana atau bertujuan menyingkirkan terpidana dari masyarakat supaya masyarakat aman dari ancaman perbuatan seperti yang dilakukan oleh terpidana.

Atas dasar itu, maka dapat dikatakan tidak terdapat titik temu antara perumusan tujuan pemidanaan dalam hukum pidana positif dengan keberadaan dari terpidana yang dipidana dengan pidana seumur hidup dalam praktek penyelenggaraan hukum pidana.

Dengan demikian, kiranya perlu dilakukan reformasi terhadap eksistensi dari lembaga pidana seumur hidup.

Pekanbaru, 25 April 2007Penulis,
Zul Akrial

Penulis adalah Dosen pada Fakultas Hukum Universitas Islam Riau dan Kepala Bagian Administrasi Program Doktor Kerjasama Universitas Islam Riau dan Universiti Utara Malaysia. Penulis merupakan member Legalitas.Org yang aktif memberikan sumbang pikiran melalui tulisan-tulisannya.

BIBLIOGRAFI
1. Andi Hamzah, 1993. Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia. Jakarta: Pradnya Paramita. Cetakan Kedua.
2. Barda Nawawi Arief. 1996. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti. Cetakan Kesatu.. 1998. Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti. Cetakan Pertama.
3. Bambang Poernomo. 1986. Pelaksanaan Pidana Penjara Dengan Sistem Pemasyarakatan. Yogyakarta: Liberty. Cetakan Pertama.
4. Jimly Asshiddiqie. 1995. Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, Studi Tentang Bentuk-Bentuk Pidana Dalam Tradisi Hukum Fiqh dan Relevansinya Bagi Usaha Pembaharuan KUHP Nasional. Bandung: Angkasa. Cetakan Pertama.
5. Moeljatno. 1982. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Jakarta: Bina Aksara. 1987. Azas-Azas Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara. Cetakan Pertama.
6.Muladi dan Barda nawawi Arief. 1992. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni. Cetakan Kedua.
7. Soedjono Dirdjosisworo. 1984. Sejarah dan Azas-Azas Penologi (Pemasyarakatan). Bandung: Armico. Cetakan Pertama.
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.


http://www.legalitas.org/?q=taxonomy/term/1