PERSATUAN NARAPIDANA INDONESIA

Persatuan Narapidana Indonesia, mencoba menyuarakan secara profesional hak-hak dan kewajiban narapidana di Indonesia. Berdasarkan Undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia

PANGLIMA DENSUS 86 LAPAS KLAS I CIPINANG

Kebersamaan yang dibangun antara narapidana dengan petugas Lapas, dalam rangka PEMBINAAN KEPRIBADIAN sebagai wujud pelaksanaan Undang-Undang Pemasyarakatan

KAMI ADALAH SAUDARA, SEBAGAI ANAK BANGSA INDONESIA

Dalam Kebersamaan peringatan Hari Proklamasi Republik Indonesia 17 Agustus 2006, Kami sebagai anak bangsa, juga ingin berperan aktif dalam mengisi pembangunan di Indonesia

Artis Ibukota berbagi Keceriaan dan Kebahagiaan bersama Narapidana Indonesia

Bersama Artis Ibukota, mereka yang mau peduli dan berbagi kebahagiaan bersama narapidana dalam rangka perayaan Hari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

RANTAI REMISI KORUPTOR

Soal ini memang topik lama, bahkan mungkin topik usang. Telah banyak cerdik pandai memberi komentar. Namun kebijakan remisi (pengurangan hukuman) terhadap narapidana, tidak bisa dibatalkan, sebab diatur dalam UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan.

Jumat, 15 Juni 2007

Lapas Terbuka Cinere : PENJARA TANPA JERUJI BESI



Tak seperti penjara pada umumnya, Lapas Terbuka Gandul daerah di Cinere justru tampak seperti sebuah vila. Pemandangan di sekitarnya terasa sejuk dan asri. Bahkan, penghuni lapas boleh memegang kunci tahanan sendiri.

Selamat Datang di Kampung Asimilasi Gandul, Lapas Terbuka Jakarta" Begitu kalimat yang tertulis di sebuah batu besar di pintu gerbang lapas. Memasuki lapas ini, rasanya tak seperti rumah tahanan pada umumnya. Taman-taman tertata rapi dan apik. Pot-pot berisi pohon jeruk nipis menghiasi bibir sungai kecil yang mengelilingi bangunan.

Lapas Terbuka ini memiliki tiga buah bangunan utama. Bagian terdepan merupakan bangunan dengan dua lantai yang berdiri di atas sebuah kolam ikan. Lantai atas digunakan sebagai ruang administrasi dan kantor Kepala Lapas. Sementara lantai bawah dimanfaatkan sebagai ruang serbaguna.

Di belakang bangunan pertama, tampak sebuah lapangan olah raga. Di sinilah tempat para napi melakukan kegiatan senam pagi tiap Jumat pagi. Sedangkan di bagian belakang lapangan, tampak berjejer kamar-kamar para tahanan. Bangunan fisik lapas yang menempati areal perbukitan, sekilas tampak seperti sebuah rumah peristirahatan. Tak terlihat pagar tinggi maupun jeruji besi yang mengelilingi bangunan lapas.

Lapas yang tak biasa ini diresmikan oleh Menteri Hukum dan HAM, Hamid Awaluddin pada 14 Mei lalu. Selain di Jakarta, Lapas Terbuka juga terdapat di wilayah Kendal, Pasaman, Lombok dan Waikabubak (NTT).



SELEKSI KETAT
Lapas Terbuka ini merupakan sebuah institusi baru dalam lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM. Tempat ini memiliki peran dalam rangka pembinaan tahap lanjut bagi para narapidana. "Pembinaan narapidana biasanya melalui tiga tahap. Tahap awal merupakan masa bagi para narapidana menjalani setengah dari masa hukumannya," ujar Drs. Tholib Bc.IP.SH.MH selaku Kepala Lapas Terbuka Jakarta.

Pembinaan tahap lanjut, biasanya berlangsung setelah napi melewati separuh masa hukuman. Pada tahap ini pembinaan napi juga turut melibatkan unsur masyarakat. Konsep inilah yang dicoba diterapkan di Lapas Terbuka. "Tahap ini disebut tahap asimilasi. Sebelum seorang napi bebas, ia akan diperkenalkan dulu dengan kehidupan masyarakat luar. Tujuannya supaya dia enggak kaget saat ia keluar nanti," tutur Tholib.

Menurut Tholib, para penghuni lapas yang daya tampungnya mencapai 50 orang ini telah melalui seleksi awal yang cukup ketat. Ada banyak kriteria untuk bisa masuk ke LP ini. "Harus berkelakuan baik, lolos seleksi tim Penelitian Kemasyarakatan. Ia juga harus menjalani setengah masa hukumannya," papar Tholib.

Pihak Litmas (Penelitian Kemasyarakatan) akan melakukan survei terhadap napi yang akan direkomendasikan. Selain itu, perlu juga dipastikan apakah keluarga korban atau keluarga napi merasa keberatan dengan kepindahan mereka di Lapas Terbuka.

"Jadi, napi yang ditampung di sini adalah orang-orang yang bisa dipercaya. Syarat lain, di sini tidak ada tempat bagi mereka yang tersangkut kasus narkoba, penipuan, dan terorisme. Alasannya, karena ketiga kasus tersebut dianggap sangat meresahkan masyarakat," papar Tholib.

BAWA KUNCI SENDIRI

Sistem Pengamanan yang diterapkan di Lapas Terbuka juga berbeda dengan lapas-lapas lain pada umumnya. "Kami memakai sistem pengamanan minimum. Maksudnya, di sini enggak ada petugas yang memakai senjata api. Kami selalu menekankan sikap kekeluargaan. Ini membuat hubungan antara petugas dan penghuni lapas lebih dekat," papar Agus Heryanto, SH. MA selaku Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Terbuka (KPLP).

Para penghuni napi dibebaskan untuk keluar masuk kamar tanpa aturan dan pengawasan ketat. Mereka pun melakukan aktivitas masing-masing secara rutin setiap hari. Bila waktu istirahat tiba, beberapa di antaranya lebih suka menghabiskan waktu di depan pesawat televisi yang terletak di salah satu sudut.

Kendati demikian, para napi tetap diharuskan masuk kamar masing-masing pada waktu yang telah ditentukan. Namun, kamar-kamar itu tak terkunci dari luar seperti halnya gembok penjara. Kunci dipegang sendiri oleh penghuni.

Untuk mengatur ketertiban kehidupan di lapas, Agus menetapkan adanya Kepala Kampung bagi para penghuni. Fungsinya sebagai penghubung antara para napi dan petugas. "Jadi, kalau ada masalah di antara mereka, kepala kampung-lah yang melapor pada petugas," ujar Agus yang tak pernah menjumpai masalah berarti selama menangani keamanan Lapas Terbuka.

DAPAR ORDER MELUKIS
Beragam fasilitas yang tersedia di lapas memang memberikan "kenyamanan" tersendiri bagi para penghuninya. "Di sini mereka diperlakukan secara lebih manusiawi," ujar Tholib.
Ucapan Tholib ini terlihat dari serangkaian aktivitas yang dijalani para napi di lingkungan lapas. Para napi tergabung dalam beberapa Kelompok Kerja (Pokja) perikanan, pertanian, dan ternak unggas. Kegiatan beribadah pun bebas dilakukan. Para napi dapat melakukan ibadah salat Jumat atau pergi ke gereja yang terletak tak jauh dari lapas tanpa pengawasan ketat.

Segi kenyamanan juga terlihat dari penataan kamar para napi. Lapas Gandul memiliki sepuluh buah kamar berdinding batako seluas 4 x 4 meter. Tiap kamar rata-rata dihuni oleh 3-4 orang. Mereka memiliki kebebasan untuk menata kamar masing-masing. Hal ini dapat terlihat di kamar salah satu warga. Ia membawa sejumlah barang elektronik milik pribadi di kamar yang ditempati bersama tiga orang napi lain.

Ia mengaku hidupnya lebih tenang saat dipindah di lapas ini sejak delapan bulan lalu. "Di sini udaranya lebih lega. Enggak membuat tertekan. Penjagaannya juga enggak terlalu ketat seperti di tempat yang dulu," ujarnya.

Hal serupa juga dirasakan oleh Hanafi (40), yang sudah bebas minggu lalu. Selama di lapas ia merasa lebih tenang hingga hobinya melukis bisa tersalurkan dengan baik. Siang itu, Hanafi tampak menggoreskan kuasnya di atas kanvas. Rupanya ia sedang menyelesaikan pesanan lukisan dari salah satu petugas Lapas.

Hanafi berusaha memberikan sentuhan akhir pada lukisannya. "Saya memang hobi melukis. Biasanya dapat order dari petugas yang minta supaya pacar atau keluarganya saya lukis. Hasilnya lumayan juga! Bisa untuk nambah uang buat beli rokok atau jajan," papar Hanafi seraya mengisap batang rokoknya dalam-dalam.

Kendati nyaman, tentu saja mereka tak ingin masuk lapas ini lagi setelah bebas nanti.

http://www.tabloidnova.com/articles.asp?id=9478

Senin, 11 Juni 2007

DISKON HUKUMAN

SUARA PEMBARUAN DAILY
Oleh Rahardi Ramelan

Sebagian dari kita mungkin membaca, mulai Selasa (5/6), pewaris bisnis jaringan hotel, Paris Hilton menjalani hukuman penjara selama 23 hari. Vonis hakim di Los Angeles, Jumat (4/5), Paris Hilton dihukum 45 hari. Tetapi, kenapa hukuman penjara yang dijalani Paris hanya 23 hari?

Memang begitulah sistem pemidanaan di Amerika Serikat. Masa penjara cukup setengah saja dari hukuman yang diketuk hakim. Paris Hilton hanya memperoleh diskon 50 persen, karena hukumannya tergolong rendah. Secara rata-rata, diskon hukuman di penjara Amerika sekarang ini adalah 55 persen.

Pada awal sejarah Amerika, pelanggar hukum dipenjara untuk jangka waktu yang tetap (sama sekali tidak memperoleh pengurangan). Mereka hanya dibebaskan setelah menjalani seluruh masa pidana, tidak memperoleh insentif atas perubahan perilaku narapidana (napi).

Perubahan drastis terjadi setelah diberlakukan UU Kelakuan Baik (1837), mengatur pengurangan hukuman bagi napi yang berkelakuan baik. New York merupakan negara bagian pertama yang mengadopsi UU ini.

Dengan dasar UU tersebut, New York mengizinkan administrator koreksi (di Indonesia setara lembaga pemasyarakatan) untuk mengurangi seperempat hukuman napi dengan hukuman di atas lima tahun. Pengurangan diberikan, setelah mendapat keterangan dari pihak lapas dan bukti-bukti lain, bahwa napi bersangkutan berkelakuan baik, dan telah mampu menghasilkan uang minimum $15 per tahun.

Tahun 1916, semua negara bagian sudah mempunyai UU sejenis. Komisi Pembebasan Bersyarat (PB) AS, juga memberikan pemotongan yang lebih besar bagi napi yang telah menyelesaikan program rehabilitasi. Sejak tahun 1988, Negara Bagian California memberikan potongan dengan rasio 1 banding 2. Artinya, satu hari pengurangan hukuman untuk setiap dua hari kelakuan baik.

Di AS, ada tiga tahapan yang harus dilalui untuk memperoleh fasilitas PB. Pertama, waktu yang dijalani di rumah tahanan (rutan), sebelum dipindahkan ke lapas. Kedua, berkelakuan baik, dan ketiga, berpartisipasi dalam program lapas. Masa dalam rutan menjadi kredit, apabila selama dalam rutan tidak melakukan pelanggaran. Program lapas, antara lain mengikuti sekolah dalam lapas, misalnya saja persamaan SLA, kursus memasak, kursus perawatan korban narkoba.

Dewasa ini, maksimum hukuman yang dijalani napi di lapas, hanya setengah dari total hukuman yang divonis hakim. Secara rata-rata, hukuman yang dijalani di lapas hanya 45 persen dari vonis, jadi diskon hukuman 55 persen.

Di Indonesia, PB diberikan apabila sudah menjadi 2/3 hukuman. Jadi dengan fasilitas PB, napi memperoleh diskon 1/3 atau 33,33 persen.

Pembebasan
Mayoritas pelanggar pidana di penjara AS, pada akhirnya kembali ke masyarakat. Kecuali napi meninggal di penjara (karena sebab alamiah atau sebab lain), hampir semua bebas - suatu hari. Hukuman jangka panjang yang kejam pada abad 19, membuat hanya sedikit napi yang bisa keluar dari penjara. Itu pun dalam keadaan pahit, hancur - atau keduanya.

Kini sebagian besar pelanggar meninggalkan lapas dengan fasilitas PB, biasanya jauh sebelum berakhirnya masa hukuman. Dalam beberapa tahun terakhir, persentase napi yang dilepaskan secara PB terus meningkat. Pada 1966, napi yang bebas dengan PB adalah 61 persen dari total pembebasan, dan angka ini naik menjadi 74 persen pada 1985. Kini, di beberapa negara bagian napi yang bebas dengan PB mencapai 100 persen dari total pembebasan.

Populasi PB di Amerika Serikat telah bertumbuh lebih dari 16 persen sejak 1983. Tahun 1988, populasi ini mencapai 300.203 orang. PB sangat penting, apalagi kalau kita cermati bahwa alternatif lain untuk bebas hanyalah pengampunan, menjalani masa hukuman penuh, atau kematian.

Tahun 1980, napi di Amerika sebanyak 1.842.100 orang. Hukuman percobaan (probation) sebanyak 1.118.097 orang (60,7 persen), yang masuk ke tahanan atau rutan (jail) sebanyak 183.988 orang, yang dimasukkan ke penjara (prison) sebanyak 319.598 orang (17,3 persen). Artinya, dari 100 vonis hakim, hanya 17,3 yang dijalani ke penjara. Lalu dari antara yang masuk penjara, 220.438 (69 persen) orang pulang dengan fasilitas PB.

Tahun 2005, dari 7.056.000 napi, sebanyak 4.162.536 (59 persen) orang dengan hukuman percobaan, 747.529 (10,6 persen) masuk tahanan, dan 1.446.269 (20,5 persen) yang masuk penjara.

Ketika hukuman mati dan hukuman seumur hidup masih sering dijatuhkan, kematian di lapas sangat mungkin terjadi. Napi bisa saja meninggal karena sebab alamiah, kecelakaan, atau dibunuh di dalam lapas. Cara lain untuk keluar -yang tidak lebih baik, memaksa menjalankan seluruh masa hukuman sebelum dibebaskan.

Selain PB, yang bisa membuat napi pulang lebih cepat adalah pemberian grasi, dalam bentuk pengampunan atau sejenisnya. Pengampunan menyeluruh biasanya membebaskan semua pelanggaran dan menghilangkan stigma rasa bersalah napi.

Yang membedakan prosedur PB di AS dengan negara-negara lain, adalah tingkat pengawasan. Dengan semakin berkembangnya PB di Amerika, ketergantungan pada peraturan dan pengawasan menjadi elemen penting. Kini, semua negara bagian sudah melaksanakan PB, bahkan 19 negara bagian dalam proses menghilangkan pengawasan PB. Artinya, setelah napi dibebaskan secara PB, napi bersangkutan tidak diawasi lagi.

"Overcrowding" di Indonesia
Dari pemberitaan media massa akhir-akhir ini, penjara di Indonesia sudah mengalami overcrowding (over kapasitas). Banyak napi meninggal di penjara, yang bersumber dari kualitas hunian yang sangat buruk. Masalah lain, hampir 60 persen napi di kota-kota besar, merupakan pelanggar pidana narkoba.

Jumlah pelanggar pidana di penjara Indonesia, akhir tahun lalu sekitar 116.000 orang, atau hanya 1,64 persen jumlah napi di Amerika (padahal jumlah penduduknya tidak berbeda jauh). Ini mengindikasikan, penegakan hukum di AS jauh lebih baik daripada Indonesia, terbukti dari jumlah pelanggaran pidana yang dibawa ke pengadilan.

Kemudian, jika AS memberi diskon hukum 55 persen, Indonesia memberi berapa persen? Untuk hukuman dua tahun, bisa terjadi, diskon hukuman yang diperoleh hanya 12,5 persen. Mengapa disebut "bisa terjadi," karena pemberian remisi (potongan hukuman) di Indonesia hanya terpusat pada 17 Agustus dan hari raya keagamaan (Lebaran, Natal, Nyepi, Waisak).

Apa kaitan sistem remisi (diskon hukuman) dan overcrowding penjara di Indonesia? Kaitannya terletak pada daya tampung penjara. Dari perkiraan kasar, supaya daya tampung penjara bisa mengimbangi perkembangan tindak kriminal, Indonesia harus membangun penjara baru (seluas penjara lama) setiap 4,21 tahun.

Mampukah membangun bui baru setiap 4,21 tahun? Layak dipertanyakan, sebab kapasitas Lapas Cipinang saja, yang dibangun Belanda tahun 1918, sampai sekarang belum berhasil ditambah agar menjadi dua kali lipat dibanding kapasitas 1918. Padahal hampir 100 tahun. Kalau setiap 4,21 tahun, akan bagaimana jadinya?

Maka solusi overcrowding haruslah dengan memperbaiki peraturan. Pengebirian hak-hak napi yang malah bertentangan dengan UU, harus segera diakhiri. Paradigma "memelihara napi selama mungkin di penjara" harus segera ditinggalkan, karena tak sesuai dengan kemampuan keuangan negara, dan tak sesuai dengan perkembangan zaman.

Seperti pernah dikemukakan Prof Dr Andi Hamzah di Mahkamah Konstitusi, negara-negara Eropa sudah sangat meragukan kemampuan penjara untuk memperbaiki perilaku napi. Bahkan Afrika Selatan berkali-kali memberi remisi khusus dalam jumlah besar, agar jumlah napi "seimbang" dengan daya tampung penjara.

Kalau AS yang mempunyai kemampuan keuangan sangat kuat memberi diskon hukuman 55 persen, Indonesia yang ekonominya jauh di bawah Amerika, mestinya memberi diskon berapa persen?

Penulis adalah mantan Menperindag dan Kabulog, kini Juru Bicara Persatuan Narapidana Indonesia (NAPI)
Last modified: 11/6/07

http://www.suarapembaruan.com/News/2007/06/11/Editor/edit01.htm/


Rabu, 06 Juni 2007

PENGARAHAN MENKUMHAM KEPADA ESELON I DAN II

Sudah empat minggu Menteri Hukum dan HAM mendalami segala persoalan yang melingkupi di Departemen Hukum dan HAM, saatnya sekarang untuk mengenal lebih dekat dengan seluruh pejabat eselon I dan II di Departemen Hukum dan HAM yang ada di Jakarta. Demikian menjadi pembuka awal pengarahan Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta ketika memberikan pengarahan di jajaran Eselon I dan II di Ruang Soepomo lantai VII Departemen Hukum dan HAM Senin, 4 Juni 2007.

Nampak hadir dalam pengarahan tersebut, seluruh pejabat eselon I dan II Departemen Hukum dan HAM kecuali yang berhalangan karena ada tugas Dinas. Perkenalan nama dan jabatan Eselon II oleh Pejabat Eselon I masing-masing, diawali dari Jenderal Imigrasi, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal Perlindungan dan diikuti dengan unit-unit yang lain. Perkenalan terakhir disampaikan Pelaksana Harian Sekretaris Jenderal Basir Ahmad Barmawi dengan Kepala-kepala Biro di lingkungan Sekretariat Jenderal.

Beberapa catatan penting dan menjadi agenda yang utama disampaikan Menteri Hukum dan HAM untuk diselesaikan dalam 2 (dua) tahun mendatang mencakup beberapa hal, antara lain di lingkungan pemasyarakatan perlu segera dibuat Petunjuk Teknis Pembinaan Narapidana. Hal ini sangat mendesak karena pertimbangan over kapsitas lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan tidak bisa diselesaikan hanya dengan membangun dan menambah ruang tahanan. Harus dicari management yang tepat dalam kondisi over kapasitas

Disisi lain beberapa Lembaga Pemasyarakatan yang melakukan kerjasama dengan pihak ketiga yang sudah berlangsung lama perlu dilakukan Audit. Hal ini ditujukan utnuk mengevaluasi apakah kerjasama itu menguntungkan atau tidak. Kalau memang menguntungkan akan terus dipertahankan bahkan mungkin dikembangkan sedangkan bila tidak menguntungkan akan direvisi lebih lanjut.

Untuk memberdayakan para narpidana di seluruh Indonesia, perlu dilakukan sinergi dengan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans). Banyaknya jumlah narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan seluruh Indonesia saat ini kurang lebih 118.000 orang, bukanlah jumlah sedikit dan kebanyakan masih tergolong usia produktif. Kan kasihan kalau mereka di lembaga pemasyarakatan dengan status idle, kata Menkumham
.

Sehingga perlu dipikirkan sinergi dengan pihak lain terutama Depnakertrans untuk menempatkan para warga binaan sehingga mereka merasa berguna. Karena bagaimanapun hal yang paling membahagiakan adalah kalau seseorang itu merasa berguna baik bagi diri sendiri maupun bagi masyarakat.

Sementara penekanan bagi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), mendesaknya dilakukan kajian yang relevan mengenai Peraturan Pemerintah dalam kaitannya dengan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) termasuk instansi atau departemen yang bertanggung jawab terhadap Undang-undang tersebut. Pengalaman ketika rapat dengan DPR maka yang selalu disalahkan ketika ada masalah dengan Undang-undang adalah Menteri Hukum dan HAM.

BPHN juga diharapkan untuk mengkaji beberapa Undang-undang yang dibatalkan karena keputusan Mahkamah Konstitusi. Hal ini diperlukan untuk menindaklanjuti berbagai keputusan tersebut agar tidak terjadi kevakuman hukum, sekaligus pembelajaran bagi pengusul dan pembuat undang-undang agar sebelum diundangkan produk itu harus dikaji secara konprehensif.

Jadi antara Ditjen PP dengan BPHN harus terjadi kerjasama katakanlah misalnya PP memprogramkan sesuai prolegnas melaksanakan UU tentang A pada tahun 2008, kajian sudah disiapkan setahun sebelumnya oleh BPHN untuk mengantar itu. Sehingga ada sinergitas antara apa yang dilakukan BPHN dengan PP.

Disisi Keimigrasian, Menteri berharap agar pembuatan dan pelayanan paspor dapat dilakukan lebih murah dan aman. Kewajiban seseorang untuk mengurus paspor sebagai dokumen keimigrasian harus dilakukan ketika akan bepergian ke luar negeri, kewajiban itu tanpa ada pilihan lain. Sehingga pelayanan yang diberikan oleh pemerintah harus tepat waktu dan sementara semua pemasukan uang yang diperoleh karena penggunaan layanan harus disetor ke Negara. Banyaknya pemalsuan paspor juga perlu mendapat perhatian dari jajaran Imigrasi. Untuk itu jaminan keamanan paspor menjadi prioritas dalam sisa waktu 2 tahun masa jabatan kabinet bersatu. .

Keberadaan dan Pembenahan koperasi pengayoman saat ini juga harus menjadi agenda penting. Sebagaimana dipahami bahwa kehadiran suatu koperasi harus memberi kemanfaatan kepada seluruh anggotanya. Manakala hal tersebut diabaikan maka lebih baik koperasi tersebut ditinjau ulang keberadaannya.

Menyangkut implikasi dari beberapa persoalan hukum akibat pembuatan akte badan usaha dan partai politik harus dilakukan kajian yang mendalam sebelum mengeluarkan suatu keputusan. Demikian juga halnya dengan berbagai permohonan untuk memperoleh hak paten, hak hak merek, hak cipta harus mendapatkan perhatian serius .

Saya kira hal yang sama seperti di HKI, masalah pendaftaran pemilik paten, pemilik merek, kalau ini memerlukan keahlian khusus untuk meneliti apakah ini paten memang hasil karya asli, begitu juga dengan paten, merek, cipta. Begitu juga mereka bertugas untuk law enforcement untuk HKI, apakah perlu bekerjasama dengan polisi, ini harus segera diselesaikan karena banyak rakyat kecil yang terlibat. Tolong difokuskan, bisa tidak ditelusuri industrinya, kasihan kan yang kena razia terus para pedagang di Glodok sana tapi yang mengedarkan malah tidak ditindak.

Sementara menyangkut pengawasan tentang pemberian sangksi kepada staf atau pejabat yang melakukan pelanggaran harus dibuat aturan yang transparan. Sehingga komplain terhadap beberapa pejabat yang baru dilantik karena pernah mendapatkan sanksi tidak terulang lagi. Pengawasan yang ada selama ini belum berjalan secara efektif. Pengisian jabatan yang lowong pada beberapa Unit di lingkungan Departemen Hukum dan HAM pertengahan Juni 2007 .

Keberadaan Perlindungan dan Penelitian HAM terutama dalam implementasi Undang-undang HAM termasuk kerjasama dengan berbagai lembaga yang berhubungan dengan HAM seperti Komnas HAM, Komnas Anak dan lain sebagainya. (Biro Humas dan HLN / Hasbull

http://www.depkumham.go.id/