PERSATUAN NARAPIDANA INDONESIA

Persatuan Narapidana Indonesia, mencoba menyuarakan secara profesional hak-hak dan kewajiban narapidana di Indonesia. Berdasarkan Undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia

PANGLIMA DENSUS 86 LAPAS KLAS I CIPINANG

Kebersamaan yang dibangun antara narapidana dengan petugas Lapas, dalam rangka PEMBINAAN KEPRIBADIAN sebagai wujud pelaksanaan Undang-Undang Pemasyarakatan

KAMI ADALAH SAUDARA, SEBAGAI ANAK BANGSA INDONESIA

Dalam Kebersamaan peringatan Hari Proklamasi Republik Indonesia 17 Agustus 2006, Kami sebagai anak bangsa, juga ingin berperan aktif dalam mengisi pembangunan di Indonesia

Artis Ibukota berbagi Keceriaan dan Kebahagiaan bersama Narapidana Indonesia

Bersama Artis Ibukota, mereka yang mau peduli dan berbagi kebahagiaan bersama narapidana dalam rangka perayaan Hari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

RANTAI REMISI KORUPTOR

Soal ini memang topik lama, bahkan mungkin topik usang. Telah banyak cerdik pandai memberi komentar. Namun kebijakan remisi (pengurangan hukuman) terhadap narapidana, tidak bisa dibatalkan, sebab diatur dalam UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan.

Kamis, 02 Agustus 2007

Polisi, ABRI, dan BIA

Kepolisian, ABRI, dan badan intelijen BIA saling menyombongkan bahwa merekalah yang terbaik dalam menangkap penjarah yang sedang marak saat sekarang. Pemerintah merasa perlu untuk melakukan tes terhadap hal ini. Dilepaskanlah seekor kelinci ke dalam hutan dan ketiga kelompok pengikut tes di atas harus berusaha menangkapnya.

BIA masuk ke hutan. Mereka menempatkan informan-informan di setiap pelosok hutan itu. Mereka menanyai setiap pohon, rumput, semak dan binatang di hutan itu. Tidak ada pelosok hutan yang tidak di interogasi. Setelah satu bulan penyelidikan hutan secara menyeluruh akhirnya BIA mengambil kesimpulan bahwa kelinci tersebut tidak pernah ada, alias hanya isu.

ABRI masuk ke hutan. Setelah satu bulan kerja tanpa hasil, mereka akhirnya kehilangan kesabaran dan membakar hutan sehingga setiap makhluk hidup didalamnya terpanggang tanpa terkecuali. Akhirnya kelinci tersebut diketemukan dalam kondisi hitam legam, mati... tentu saja.
Polisi masuk hutan. Dua jam kemudian, mereka keluar dari hutan sambil membawa seekor tikus putih yang telah hancur-hancuran badannya dipukuli.
Tikus putih itu berteriak-teriak :
"YA.... YA.... SAYA MENGAKU ! SAYA KELINCI ! SAYA KELINCI !"

http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=1405996078385998029



Rabu, 01 Agustus 2007

‘Cuci Gudang” Lapas Lewat Pembebasan Bersyarat

Dirjen Pemasyarakatan berniat ‘cuci gudang’ Lapas dengan memudahkan prosedur pembebasan bersyarat. Sayangnya, perangkat kerjanya masih minim.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Untung Sugiono bergegas membenahi masalah klasik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Meski baru dilantik pada 20 Juli lalu, Untung tengah menyiapkan pilot project untuk menuntaskan problem kelebihan kapasitas (over capacity). Tapi masih terbatas untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi dan Bogor.

Kiat untuk mengatasi masalah membludaknya penghuni Lapas, mulai diuraikan melalui Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang remisi tambahan untuk narapidana, anak dan lansia. Selain itu, rencananya, akan dilakukan penyederhanaan prosedur pembebasan bersyarat.

Tepat sepuluh hari setelah dilantik, Senin, (30/7), Untung segera mengumpulkan anak buahnya untuk mensosialisasi kebijakan baru tentang pembebasan bersyarat tersebut. Kebijakan ini nantinya akan dituangkan dalam Keputusan Menteri (Kepmen). Pertemuan itu antara lain dihadiri oleh para Kepala Lapas, Kepala Balai Pemasyarakatan, Kepala Rutan dan Kepala Divisi Pemasyarakatan.

Selama ini, pemberian pembebasan bersyarat memang menjadi ‘barang mewah’ bagi para narapidana. Pasalnya, sudah menjadi rahasia umum bahwa untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, narapidana harus menyogok para petugas Lapas. Padahal, idealnya setelah menjalani 2/3 masa hukuman otomatis narapidana mendapatkan pembebasan bersyarat.

Beberapa waktu lalu, Persaturan Narapidana Indonesia (NAPI), yang diwakili oleh Susongko Suhardjo dan Roy Martin, mendatangi Komisi Hak Azasi Manusia (Komnas HAM). Mereka ‘curhat’ tentang praktik pemberian pembebasan bersyarat yang pernah dialami oleh narapidana.

Menurut NAPI, dalam siaran persnya, sistem pembebasan bersyarat yang selama ini diatur dalam SK Menteri Kehakiman RI No. M.01.PK.04-10 Tahun 1999, justru memelihara narapidana selama mungkin di penjara.

Direktur Bina Bimbingan Kemasyarakatan Ditjenpas, Mashudi, menyatakan selama ini pembebasan bersyarat menjadi eksklusif karena pembebasan bersyarat harus diajukan oleh narapidana sendiri ke Kepala Lapas (Kalapas). “Sekarang dibalik,” ujarnya ketika diruang kantornya hari ini (30/7).

Menurutnya, sebagai bentuk penyederhanaan pembebasan bersyarat, maka Kalapas-lah yang harus mengusulkan pembebasan bersyarat kepada Ditjenpas. Untuk itu Kalapas diwajibkan untuk menertibkan data penghuni Lapas. “Seperti peta penghuni,” jelasnya. Data ini untuk memverifikasi narapidana yang sudah memiliki hak pembebasan bersyarat.

Sampai bulan Juli 2007 tercatat 3.600 narapidana yang sudah mendapatkan pembebasan bersyarat. “Target kita sampai akhir 2007 sekitar 7.000 orang,” ujar Mashudi. Sementara tahun 2008, Ditjenpas menargetkan 10.000 narapidana yang bisa mendapatkan pembebasan bersyarat.

Rencana penyederhanaan pembebasan bersyarat ini patut diacungi jempo. Betapa tidak, dengan ‘cuci gudang’ melalui pembebasan bersyarat, negara menghemat Rp10.000/orang. Mushadi mencontohkan, tahun 2006 negara bisa menghemat Rp22 miliar dari 5.700 narapidana yang mendapakan pembebasan bersyarat. Sementara, dari sisi kapasitas, penyederhanaan pembebasan bersyarat bisa mengurangi 10.000 orang narapidana per tahunnya.

Cara berhitung baru

Mashudi menuturkan, Dirjenpas memerintahkan agar Kalapas berkonsentrasi untuk memverifikasi data narapidana yang sudah lewat 2/3 masa pidana. “Agar pembebasan bersyarat bisa segera diajukan,” tegasnya. Setelah itu, Kalapas juga harus melakukan perhitungan masa tahanan terhadap narapidana yang akan mendapatkan pembebasan bersyarat. “Sehingga sudah diketahui jauh-jauh hari sebelum masa 2/3-nya lewat,” jelasnya.

Usulan pembebasan bersyarat yang diajukan akan dijadikan parameter kinerja Kalapas. Jika usulan pembebasan bersyarat yang diajukan sedikit, maka para Kapalas harus berhati-hati. “Artinya kinerja mereka buruk,” ujar Mashudi. Menurutnya, itu akan berdampak pada karir Kalapas itu sendiri. “Promosinya bisa terhambat,” tuturnya.

Kemudahan lain, perhitungan pembebasan bersyarat tidak lagi dihitung sejak mulai menjalani masa hukuman, melainkan dihitung sejak narapidana itu ditahan di Kepolisian. Selain itu, biasanya untuk mengeluarkan surat pembebasan bersyarat, Ditjenpas akan menyurati Kejaksaan. Ini dilakukan untuk mengetahui apakah narapidana yang diajukan tersangkut tindak pidana lain atau tidak. Sayangnya, surat itu diajukan secara kolektif. Akibatnya Kejaksaan jadi kewalahan. “Sekarang diajukan satu-persatu,” tambah M. Akbar Hadiprabowo, Kasubag Humas.

Apalagi, lanjut Mushadi, narapidana yang sudah keluar karena mendapatkan pembebasan bersyarat tidak perlu lagi melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Kalapas terkait. “Kalau dulu, selama menjalani pembebasan bersyarat harus melapor,” jelasnya. Hal ini, menurut Mushadi, justru membebani narapidana. “Membutuhkan waktu dan biaya lagi,” tandasnya.

Namun pengawasan tetap dilaksanakan. Caranya, petugas Bapas akan turun ke lapangan untuk mengecek (home visit) narapidana yang sedang menjalani pembebasan bersyarat. Hal yang harus dicermati antara lain hubungan narapidana dengan keluarga dan masyarakat, serta pekerjaannya selama menjalani pembebasan bersyarat. Jika narapidana tersangkut konflik, petugas Bapas dapat mengintervensi untuk menyelesaikan permasalahan. “Bapas akan riil jika meningkatkan peran pembimbingan,” tuturnya.

Bapas masih minim


Sayangnya, saat ini Bapas se-Indonesia baru berjumlah 66 unit. “Idealnya ada di setiap kabupaten,” terang Mushadi. Menyiasati hal ini, bagi daerah yang tidak mempunya Bapas, petugas Lapas terkait akan diangkat dan dididik untuk menjadi pembimbing.

Mashudi menuturkan, kemungkinan untuk membangun Bapas sangat sulit. “Tergantung pada keuangan negara,” jelasnya. Sementara, dibutuhkan dana sekitar Rp4 milyar untuk membangun satu Bapas.

(Mon)
http://hukumonline.com/detail.asp?id=17271&cl=Berita

Rebutan “Lahan” di Balik Kerusuhan Cipinang

SUARA PEMBARUAN, 1 Agustus 2007

Penjara laksana sebuah negara bagi para narapidana (napi) yang menghuninya. Jabatan presiden di dalam negara, setara dengan jabatan “lurah” di penjara. Juga ada faksi-faksi yang sebangun dengan partai politik (parpol). Pun ada yang mirip jabatan menteri. Kekuatan-kekuatan informal tersebut, di samping struktur formal, pengaruhnya sangat terasa dalam kebijakan organisasi penjara.

Kerusuhan yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klasifikasi (Klas) I Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (31/7), menjadi menarik, karena Sukamat (yang lebih dikenal sebagai Cak Munte) adalah “lurah” di Cipinang. Lahir di Surabaya 15 Desember 1965, Munte adalah sosok yang dihormati, menjadi “lurah” bagi ke-28 vorman (pemuka blok) di Cipinang.

Munte dihukum 12 tahun, setelah pada Januari 2003 terlibat dalam pembunuhan dan perampokan istri mantan Sekjen Depkeu Agus Haryanto. Ia mulai menghuni LP Cipinang 25 April 2003.

Dengan Cak Munte sebagai korban, banyak hal tersembunyi di balik kejadian itu. Apakah ada perebutan jabatan “lurah”? Apakah ada “kudeta” agar jabatan itu menjadi kosong dan diisi figur baru? Apakah ada vorman yang terlibat? Apakah ada faksi tertentu yang merasa perlu menghabisi lawan atau saingan? Di balik semua versi yang muncul toh adalah kepentingan ekonomi.

Korban tewas lainnya adalah Syamsul Hidayat (lebih dikenal sebagai Slamet), kelahiran Purworejo. Dia masuk LP pada 9 November 2006 (dipindahkan dari Rutan Salemba karena di sana menjadi perusuh), setelah dihukum empat tahun dengan tuduhan perampokan.

Menurut penuturan seorang penghuni LP Cipinang kepada SP, peristiwa yang merenggut nyawa Cak Munte dan Slamet, tergolong canggih, mirip tontonan di film. Mungkin ini hanya bisa terjadi di penjara, karena teknik yang digunakan membutuhkan banyak orang sebagai barikade, sehingga sulit mengetahui siapa yang menjadi pelaku (eksekutor).
Pukul 09.30 WIB, ratusan napi bergerak menuju Blok IIF. Slamet yang berada di halaman kamarnya, langsung dikelilingi lebih dari 150 orang. Di tengah, ada eksekutor yang bergerak.

Setelah “membereskan” Slamet, massa langsung membuat barikade di depan Kamar 4 (IIF), kamar Cak Munte. Sama seperti teknik yang digunakan kepada Slamet, begitu mulut Kamar 4 hingga puluhan meter dibarikade oleh napi, eksekutor bergerak menghabisi Cak Munte. Sekujur tubuh Cak Muntu dihujani tusukan, terutama di sekitar perut dan daerah jantung. Cak Munte tewas di tempat. Sedangkan Slamet, masih sempat dicoba diselamatkan ke Klinik LP, tetapi akhirnya meninggal dunia.

Sedangkan Deni Setiawan yang menjadi korve (setara dengan pembantu) di kamar Cak Munte, juga turut menjadi korban, sehingga dirawat di rumah sakit. Hanya Deni yang bisa membantu mengungkap siapa pelaku pembunuhan.

Ada beberapa korban lain yang cukup parah, yang menjadi korban balas dendam. Isu yang beredar tak terkendali, sehingga mendorong faksi-faksi untuk membalas dendam.

Tiga Versi
Terkait peristiwa itu, menurut sejumlah napi, ada tiga versi yang cukup mengemuka. Pertama, isu suku Batak (lazim disebut Korea Utara), Palembang, dan Ambon, bersatu melawan kelompok Arek (Jawa Timur). Kebetulan, selain sebagai “lurah”, Cak Munte adalah orang yang dituakan di kalangan Arek.

Versi kedua, ada perseteruan dengan napi “aktivis” Jakarta Timur (Jaktim). Jaktim minta perlindungan kepada Cak Munte. Karena diduga melindungi orang yang dicari, Cak Munte yang menjadi korban. Versi ketiga, terjadi perebutan “lahan” yang tentu saja berkaitan langsung dengan rezeki di dalam LP.
Dari ketiga versi itu, yang paling mungkin adalah versi terakhir, yaitu soal perebutan “lahan”. Jadi bukan bermotif suku dan sejenisnya.

Di Cipinang, napi yang berasal dari Jawa Tengah dan Jawa Timur sekitar 2.000 orang, Palembang di atas 600 orang, dan Batak sedikitnya 500 orang. Dengan latar belakang demikian, napi cenderung mengelompok berdasarkan suku. Sedikit gesekan saja, bisa menyedot ratusan “penonton”. Emosi napi mudah meletup. Rebutan uang Rp 1.000 saja, bisa memicu perkelahian yang melibatkan puluhan napi.

Menurut Iqrak Sulhin, Sekretaris Jurusan Kriminologi Fisip Universitas Indonesia (UI), gesekan antarnapi di penjara di Indonesia sekarang ini sangat mudah terjadi karena sudah terlalu padat. Jadi tak perlu heran kalau hal yang sama terulang lagi dalam skala yang lebih besar.

“Sehari-hari napi sudah merasa ditindas oleh petugas. Perkelahian dengan sesama napi menjadi penyaluran emosi,” ujarnya. “Tak ada kata lain, paradigama memelihara napi selama mungkin di penjara, harus segera diakhiri,” tandasnya.

Pernyataan Iqrak sejalan dengan kondisi LP. LP Klas I Cipinang yang berkapasitas 900 orang, nyatanya sudah dihuni 4.000 napi. Luar biasa!

Ketika dibangun Hindia Belanda tahun 1918, kapasitas Cipinang memang 1.500 orang, dengan areal seluas 12 hektare. Tetapi areal itu kini sudah jauh berkurang, antara lain digunakan untuk LP Narkoba, Kantor Imigrasi, perumahan karyawan, rumah sakit, sehingga sisanya tak lebih dari 5 hektare. Kelak, LP Cipinang yang sekarang pun akan dibagi dua, menjadi Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan LP. Jadi kapasitasnya akan menyusut lagi.

Dalam kasus ini, pasti tidak mudah mencari siapa yang menjadi perencana dan eksekutor, karena para pelaku dengan saksi-saksi mata mempunyai esprit de corps (semangat satu korps) yang sangat tinggi. Masalah lain, hampir semua napi menganggap penegak hukum sebagai musuh bersama. Hal itu membuat penegak hukum yang masuk penjara selalu menjadi sansak hidup.

Untuk mengungkap peristiwa itu dengan jujur, tentu dibutuhkan keberanian penegak hukum, terutama pihak LP Klas I Cipinang. Sebab pertarungan kepentingan di kalangan napi, sebetulnya hanya “perpanjangan” kepentingan kalangan petugas juga. Kadar pengungkapan kasus ini berbanding lurus dengan kadar kesediaan penegak hukum untuk mengutamakan tugas ketimbang yang lainnya. [A-17]

http://www.suarapembaruan.com/