PERSATUAN NARAPIDANA INDONESIA

Persatuan Narapidana Indonesia, mencoba menyuarakan secara profesional hak-hak dan kewajiban narapidana di Indonesia. Berdasarkan Undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia

PANGLIMA DENSUS 86 LAPAS KLAS I CIPINANG

Kebersamaan yang dibangun antara narapidana dengan petugas Lapas, dalam rangka PEMBINAAN KEPRIBADIAN sebagai wujud pelaksanaan Undang-Undang Pemasyarakatan

KAMI ADALAH SAUDARA, SEBAGAI ANAK BANGSA INDONESIA

Dalam Kebersamaan peringatan Hari Proklamasi Republik Indonesia 17 Agustus 2006, Kami sebagai anak bangsa, juga ingin berperan aktif dalam mengisi pembangunan di Indonesia

Artis Ibukota berbagi Keceriaan dan Kebahagiaan bersama Narapidana Indonesia

Bersama Artis Ibukota, mereka yang mau peduli dan berbagi kebahagiaan bersama narapidana dalam rangka perayaan Hari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

RANTAI REMISI KORUPTOR

Soal ini memang topik lama, bahkan mungkin topik usang. Telah banyak cerdik pandai memberi komentar. Namun kebijakan remisi (pengurangan hukuman) terhadap narapidana, tidak bisa dibatalkan, sebab diatur dalam UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan.

Jumat, 26 Maret 2010

Roy Marten Perhatikan Nasib Napi


Kamis, 25 Maret 2010 - 23:31 WIB

JAKARTA (Pos Kota) – Ketua Napi Centre, Roy Marten minta Dephukham memperhatikan nasib 130 ribu narapidana yang saat ini masih menjalani hukuman, baik pelaksanaan pembebasan bersyarat (PB), asimilasi maupun pemberian remisi.

“Saya baru saja menemukan kasus. Ada narapidana sakit akhirnya meninggal di sel, karena permohonan untuk berobat tidak diberikan. Ke depan, saya nggak mau menemukan kasus semacam itu lagi,” kata Roy saat bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, kemarin.

Sedangkan Rahardi Ramelan selaku ketua umum mantan narapidana (Napi Centre), mengungkapkan keinginannya bermitra dengan Dephukham, agar lebih memperdayakan lembaga pemasyaratan (LP) produktif. Keinginan itupun disambut positif Menhukham Patrialis Akbar.

Ikut hadir dalam acara pertemuan tersebut, sejumlah mantan narapidana dari tokoh-tokoh ternama. Mereka adalah Arswendo Atmowiloto, Abdullah Puteh, DL Sitorus, AM Fatwa dan lainnya.(santosa/rf/aw)


Roy Marten Perhatikan Nasib Napi | Poskota

Rabu, 10 Maret 2010

Sidak Menkumham dan Pemberian Grasi

Rabu, 03 Maret 2010

Jakarta, Hukumham.Info, -- Dalam kunjungannya di Rutan Salemba, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, memberikan usulan Grasi atau pengampunan total untuk napi lansia dan Anak. "Kami sedang mengkaji usulan pemberian grasi kepada para napi lanjut usia," kata Patrialis Akbar di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat (2/3).

Dalam pidatonya Patrialis juga meminta semua pimpinan perwakilan Kemenkumham di daerah segera menyusun konsep dan laporan. “Hari ini kami telah menyerahkan nama 45 anak-anak kepada Bapak Presiden maupun juga kepada Ketua Mahkamah Agung untuk mendapatkan grasi atau pengampunan total, Insya Allah ini merupakan gerakan awal untuk target kami menyisir secara terus menerus kira-kira anak-anak yang mana siapa lagi yang bisa berikan pengampunan melalui Presiden data sementara memang tercatat 500 orang tetapi pemberian itu dilakukan secara selektif dan dilakukan pengkajian, " kata Patrialis.

Kemenkumham juga sedang menyusun konsep pemberian grasi bagi napi perempuan juga para napi yang lanjut usia, yang akan mendapatkan pengurangan masa tahanan , pemberian grasi atau pengampunan. Hal itu dilakukan mengingat kondisi fisik yang sudah senja dan atas pertimbangan kemanusiaan.***sn, aru



http://hukumham.info/index.php?option=com_content&task=view&id=4024&Itemid=43



Selasa, 08 Desember 2009

MENCIPTAKAN NARAPIDANA TRAMPIL dan MANDIRI,