PERSATUAN NARAPIDANA INDONESIA

Persatuan Narapidana Indonesia, mencoba menyuarakan secara profesional hak-hak dan kewajiban narapidana di Indonesia. Berdasarkan Undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia

PANGLIMA DENSUS 86 LAPAS KLAS I CIPINANG

Kebersamaan yang dibangun antara narapidana dengan petugas Lapas, dalam rangka PEMBINAAN KEPRIBADIAN sebagai wujud pelaksanaan Undang-Undang Pemasyarakatan

KAMI ADALAH SAUDARA, SEBAGAI ANAK BANGSA INDONESIA

Dalam Kebersamaan peringatan Hari Proklamasi Republik Indonesia 17 Agustus 2006, Kami sebagai anak bangsa, juga ingin berperan aktif dalam mengisi pembangunan di Indonesia

Artis Ibukota berbagi Keceriaan dan Kebahagiaan bersama Narapidana Indonesia

Bersama Artis Ibukota, mereka yang mau peduli dan berbagi kebahagiaan bersama narapidana dalam rangka perayaan Hari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

RANTAI REMISI KORUPTOR

Soal ini memang topik lama, bahkan mungkin topik usang. Telah banyak cerdik pandai memberi komentar. Namun kebijakan remisi (pengurangan hukuman) terhadap narapidana, tidak bisa dibatalkan, sebab diatur dalam UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan.

Kamis, 28 Juni 2007

MENKUMHAM : TAHANAN TAK PERLU MASUK PENJARA

Kondisi Penjara atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) saat ini di sebagian besar di tanah air telah melampaui batas kapasitas daya tampung alias over kapasity. Hal ini menjadi salah satu sumber masalah dalam pelayanan akan hak-hak narapidana (orang yang menjalani hukuman atas putusan perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap) dan tahanan (orang yang menjalani hukuman atas putusan perkara yang belum memiliki kekuatan hukum tetap), berbagai ekses negatif demikian pula dalam pembinaannya.

Untuk memberi solusi pada kondisi dimaksud, bisa dilakukan melalui pembangunan Lapas dan Rutan baru. Jika kebijakan ini menjadi pilihan, maka solusi tersebut bukan pilihan yang cerdas, demikian menurut Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta dalam wawancara Rabu, 27 Juni 2007 di kantor Departemen Hukum dan HAM. Karena orang biasa pun paham akan solusi itu.

Jika hal inipun dilakukan, ada kendala waktu dan keterbatasan anggaran yang tersedia dari pemerintah. Solusi lain dan lebih cerdas yakni melakukan keseimbangan antara daya tampung dan jumlah penghuni. Kongkritnya bagaimana menyeimbangkan antara orang yang masuk dengan kapasitas ruang yang tersedia. Untuk mengurangi jumlah penghuni yang berlebihan, maka pemberian kemudahan segala hak-hak napi seperti berbagai jenis remisi, cuti, asimilasi, pembebasan bersayarat dan lain-lain harus dipermudah dan dilakukan secara transparan.

Menurut Andi Mattalatta, ibarat sekolah, makin cepat siswa lulus maka sekolah itu makin bagus tetapi dengan syarat mereka yang pergi bukan karena drop out melainkan lulus dan mempunyai bekal yang baik. Oleh karena itu pembinaan dalam Lapas harus transparan, sehingga bila ada napi yang bebas tidak banyak menimbulkan kritik. Kebanyakan publik saat ini menilai, hanya orang-orang tertentu dan berduit yang dapat memperoleh berbagai hak di Lapas.

Pembinaan yang baik dan transparan menyebabkan publik tidak memberi penilaian negatif terhadap Lapas dan Rutan. Tetapi jauh lebih penting menurut Andi Mattalatta untuk mengurangi penghuni yang tiap hari bertambah jumlahnya, aparat Polisi dan Jaksa sebaiknya tidak perlu memasukkan para tersangka pelanggar hukum ke tahanan. Jika seseorang melakukan tindakan kriminal atau pelanggaran hukum yang tidak terlalu membahayakan orang banyak, menghilangkan barang bukti dan melarikan diri cukup dilakukan tahanan rumah atau kota.

Hal ini layak menjadi pertimbangan karena hampir 40 % jumlah penghuni Rumah Tahanan adalah mereka yang yang belum mendapat keputusan tetap dari pengadilan. Sehingga dengan langkah ini, orang yang mendekam dalam penjara jumlahnya tidak semakin besar. Disisi lain, anggaran negara yang harus dikeluarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Daftar Isian Proyek Anggakaran Departemen Hukum dan HAM dalam membiayai kehidupan seseorang di penjara juga dapat dikurangi dan dialihkan untuk sektor-sektor yang lebih prioritas seperti pengembangan SDM, kesehatan atau peningkatan kesejahteraan masyarakat secara luas.

Sekedar gambaran kuantitatif, hak makan bagi seorang napi atau tahanan per orang sebesar Rp 8.000 per hari. Total Napi dan Tahanan di seluruh Indonesia yang tercatat pada akhir tahun 2006 adalah 112.744 orang, dengan demikian total biaya untuk menyiapkan makan toh mencapai Rp. 901,952,000.00 perhari . Jadi dalam 1 tahun negara harus menyediakan uang makan bagi narapidana dan tahanan sebesar Rp 329,2 Milyar suatu jumlah yang tidak sedikit.

Ini belum mencakup sarana dan prasarananya termasuk anggaran untuk aparatnya, sesuatu ide yang layak mendapat perhatian bersama ditengah keterbatasan anggaran negara saat ini. (Hasbullah)

http://www.depkumham.go.id/xDepkumhamWeb/xBerita/xUmum/over+kapasitas.htm

Jumat, 22 Juni 2007

244 Napi Kakap Dipindah

Jum'at, 22/06/2007

CILACAP (SINDO) - Sebanyak 244 narapidana (napi) kasus narkoba dipindahkan ke Nusakambangan, Cilacap, kemarin. Mereka di tempatkan di LP Pasir Putih yang merupakan LP baru dengan kategori Super Maximum Security (SMS).

LP Pasir Putih merupakan LP terjauh di Pulau Penjara tersebut. Para napi itu berasal dari berbagai LP di Jabar, Jatim,Banten dan DKI Jakarta. Dari LP Cipinang Jakarta, sedikitnya 46 napi narkoba kelas kakap dipindahkan ke LP Pasir Putih. Dari jumlah itu, sembilan di antaranya terpidana mati berkewarganegaraan asing.Mereka antara lain Til Bahadari, Bil Bahadir, Nar Baharur Tamang, Budher Tamang, dan Bala Tamang dari Nepal, Black Look James, dan Adosa Gahu Ghue (Nigeria),serta Yanto Wijaya alias Ahong dan Yudi Avabian alias Acong (China).

Kepala Bidang Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Bambang Kuncoko kemarin mengatakan, pemindahan narapidana narkoba ini dalam rangka Operasi Nusa. Yakni membantu Departemen Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan, untuk melakukan pengamanan pemindahan napi dari Banten, DKI, Jabar dan Jatim.

Dia menjelaskan,jumlah seluruhnya 244,terklasifikasi terpidana berat 20 tahun, seumur hidup dan mati. Napi ini dipindahkan dari beberapa LP melalui beberapa tahap. “Pada 20 kemarin,dimulai dengan tahap penertiban napi yang ada di tingkat lokal sebanyak 72 napi. Tanggal 21 ini, 52 orang.

Besok 22, 60, dan terakhir tanggal 23, sebanyak 60 orang. Untuk hari ini ada 52 napi yang terbagi dalam tiga kelompok yang langsung menempati LP Pasir Putih,” katanya. Bambang menambahkan, polisi dilibatkan penuh untuk mengamankan jalannya pemindahan para napi tersebut. “Pemindahan ini dimaksudkan sebagai shock therapy terhadap para bandar narkoba yang telah menjadi napi, karena sebelumnya mereka masih dapat mengendalikan bisnis narkoba dan memutus jaringan peredaran gelap narkoba di lingkungan LP,” katanya.

Pemindahan napi itu diangkut dengan menggunakan pesawat Polri Foker-50. Mereka diberangkatkan dari Lanud Polri, Pondok Cabe, Jakarta, dan Bandara Adi Sumarmo, Solo, menuju Bandara Tunggul Wulung, Cilacap. Pengawalan dilakukan dengan sangat ketat oleh pasukan Brimob bersenjata lengkap.Para napi yang turun dari pesawat diborgol tangannya.

Wajahnya ditutup dengan menggunakan kain hitam. Setelah masuk ke truk polisi, mereka diberangkatkan menuju Dermaga Wijayapura yang merupakan pintu masuk ke Pulau Nusakambangan.

Truk-truk yang membawa para napi itu masuk ke Kapal Pengayoman II dari Dermaga Wijayapura menuju Dermana Sodong, Nusakambangan.Lalu dilanjutkan dengan perjalanan darat menuju LP Pasir Putih. Pemindahan para napi itu melibatkan ratusan personel keamanan mulai dari Bandara Tunggul Wulung, jalan dari bandara ke Dermaga Wijayapura, hingga di dalam lingkungan LP Nusakambangan. (ridwan anshori)

http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/home-page/index.php

Kamis, 21 Juni 2007

Mengkaji Ulang Status Ganja dalam Hukum

[13/6/07]

Apakah status ganja akan diturunkan, atau sampai pada pemikiran melegalkan ganja di Indonesia?

Pertanyaan itu mencuat sehubungan dengan kajian yang sedang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Indonesia National Institute on Drug Abuse (INIDA), dan Monash University Asutralia. Kajian ini terfokus pada manfaat dan kerugian ganja dari berbagai perspektif. “Perlu diadakan penelitian untuk menempatkan ganja secara proporsional, belum sampai menurunkan status atau melegalkan “ ujar Tomi Harjatno, Konsultan Ahli BNN yang juga Direktur Pengembangan INIDA.

Didasari bahwa Undang-Undang No. 22 Tahun 1997 memasukkan ganja dalam kategori narkotika golongan I. Penggunanya terancam maksimal 10 tahun penjara. BNN sedang melakukan kajian ulang terhadap ganja.

Pemerintah juga sudah pernah mengatur secara khusus pertanian ganja lewat Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1980 tentang Ketentuan Penanaman Papaver, Koka, dan Ganja. Berdasarkan PP ini lembaga pendidikan atau lembaga pengetahuan bisa menanam ganja setelah memperoleh izin. Lembaga ini harus membuat laporan setiap enam bulan sekali mengenai lokasi, luas tanaman, dan hasil. Kalau ada kehilangan, lembaga dimaksud harus melapor ke polisi.

Selama ini, sesuai dengan kriminalisasi penggunanya, ganja berkonotasi buruk. Menurut Tomi, ganja harus dilihat secara proporsional, jangan langsung dibasmi. Harus kita lihat apakah ganja seburuk yang digambarkan. Secara umum ganja tidak menimbulkan ketagihan (withdrawal) seperti halnya morfin. Bila seorang pecandu morfin memutuskan untuk berhenti, dia akan merasakan rasa sakit di tubuh, lazim disebut sakaw. Dari studi literatur, jelas Tomi, ganja hampir sama dengan rokok. Ganja tidak pernah menimbulkan overdosis dan tidak menimbulkan sifat agresif. “Tetapi semua itu harus dibuktikan lewat penelitian” pungkasnya.

Selain efek negatif, ganja memiliki keunggulan seperti tumbuhan yang ramah lingkungan, anti hama, mudah ditanam, dan punya manfaat banyak. Tasmania adalah salah satu negara yang memanfaatkan ganja. Negara ini menurunkan kadar THC (Tetrahydrocannabinol) ganja dan memanfaatkannya untuk membuat bahan tekstil, kertas, bahan pembuat makanan. Sementara kadar THC ganja yang tumbuh di Indonesia belum terukur.

Efek ganja
Sosiolog Universitas Katholik Atma Jaya Jakarta, Irwanto menyatakan THC merupakan salah satu zat yang dapat menghilangkan rasa sakit, misalnya pada penderita glukoma. THC memiliki efek analgesic, yang dalam dosis rendahnya saja bisa bikin “tinggi”. Bila kadar THC diperkaya, bisa menjadi lebih potensial untuk tujuan pengobatan. Selain itu dimasyarakat tradisonal opium, cocaina, dan ganja, dipakai sebagai herbal medicine. Dan kalau digunakan sebagai penyedap masakan seperti di Aceh, THC benar-benar tinggal sedikit. Lebih lanjut Irwan mengatakan, akan menjadi masalah bila THC diperkaya untuk tujuan lainnya.

Menurut Tomi, karena sifatnya sebagai halusinogen dan dapat menimbulkan euforia, efek negatif ganja adalah membuat orang menjadi malas. Efek paling buruk dari ganja karena menjadikan reaksi pemakai lebih lambat, dan peganja cenderung kurang waspada.

Irwanto berpesan agar penanganan kejahatan terhadap ganja tidak terlalu brutal dan agak ‘tebang pilih’. “Banyak anak muda yang hidupnya jadi hancur di penjara, karena kedapatan membawa ganja selinting dua linting saja, buat apa?” tandasnya.

Soal kemungkinan dilegalkannya ganja, Irwanto cenderung memilih bila tanaman ini diturunkan golongannya, dengan penggunaan yang diawasi dan dibatasi bagi pengobatan Pengguna ganja demi kepentingan penyembuhan atau obat seperti di beberapa negara tak perlu dikriminalisasi. Sebaliknya, jangan pula langsung dilegalkan begitu saja sehingga orang bebas memakai ganja di jalanan. “Jadi tidak legal total,” ujarnya.

Apabila hendak dilegalkan, Irwanto meragukan kemampuan kontrol pemerintah dan petugas. “Kalau pemerintah tidak mampu mengendalikan, sebaiknya jangan dilegalkan” ujar Irwan. Di Belanda, menurut Irwanto, pengendaliannya lebih mudah karena daerahnya kecil.

Tomi sendiri menegaskan bahwa pihaknya baru sebatas penelitian. Rekomendasinya nanti akan disampaikan kepada para pemangku kepentingan. Yang disebut terakhir inilah yang akan memutuskan apakah ganja akan diturunkan statusnya atau dilegalkan pemakaiannya secara terbatas.

Pengalaman Belanda
Selama ini ada pandangan bahwa Belanda termasuk negara yang melegalkan ganja. Berdasarkan penelusuran hukumonline, tidak ada aturan yang menyatakan ganja legal. Bahkan revisi tahun 1976 terhadap UU Opium Belanda menempatkan ganja ke dalam status illegal dan ada ancaman hukuman bagi produsen, penjual, serta penggunanya.

Meski begitu, Belanda mengambil langkah pragmatis untuk mengontrol ganja dan “hashish”. Sebagaimana yang tertuang dalam buku Introduction to Dutch Law terbitan Kluwer International (1999), ada toleransi bagi pemakai dan penjual eceran ganja yang masuk kategori soft drugs. Melalui Guidelines of the Dutch Prosecutors General 1976 Belanda menetapkan standar pelanggaran yang tidak akan didakwa sebanyak tiga puluh gram. Pemilikan oleh konsumen kembali dibatasi hingga menjadi lima gram pada 1996. Meski begitu, bukan berarti pemerintah benar-benar membebaskan penggunaan ganja, pengedaran yang sistematis serta ekspor-impor. Pelakunya tetap dapat dipenjara.

Menurut buku ini, kebijakan Belanda yang demikian antara lain dimaksudkan untuk mencegah penghamburan biaya kriminalisasi penggunaan ganja. Pengaturan terhadap coffeshop (toko penjual soft drugs) dan suppliernya cukup ketat, contohnya hanya menyalurkan soft drugs, dan dalam jumlah tertentu. Meski begitu, mengontrol hubungan supplier dan coffeshop tidak mudah. Dalam praktek penentuan batas toleransi oleh aparat menjadi masalah tersendiri.

(KML)

http://hukumonline.com/default.asp