PERSATUAN NARAPIDANA INDONESIA

Persatuan Narapidana Indonesia, mencoba menyuarakan secara profesional hak-hak dan kewajiban narapidana di Indonesia. Berdasarkan Undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia

PANGLIMA DENSUS 86 LAPAS KLAS I CIPINANG

Kebersamaan yang dibangun antara narapidana dengan petugas Lapas, dalam rangka PEMBINAAN KEPRIBADIAN sebagai wujud pelaksanaan Undang-Undang Pemasyarakatan

KAMI ADALAH SAUDARA, SEBAGAI ANAK BANGSA INDONESIA

Dalam Kebersamaan peringatan Hari Proklamasi Republik Indonesia 17 Agustus 2006, Kami sebagai anak bangsa, juga ingin berperan aktif dalam mengisi pembangunan di Indonesia

Artis Ibukota berbagi Keceriaan dan Kebahagiaan bersama Narapidana Indonesia

Bersama Artis Ibukota, mereka yang mau peduli dan berbagi kebahagiaan bersama narapidana dalam rangka perayaan Hari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

RANTAI REMISI KORUPTOR

Soal ini memang topik lama, bahkan mungkin topik usang. Telah banyak cerdik pandai memberi komentar. Namun kebijakan remisi (pengurangan hukuman) terhadap narapidana, tidak bisa dibatalkan, sebab diatur dalam UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan.

Sabtu, 29 September 2007

Mantan Napi Bisa Jadi Senator

Jakarta - Surya

Gagasan dibukanya peluang mantan narapidana (napi) untuk dicalonkan sebagai senator atau anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dinilai membingungkan.
Di satu sisi, pemberian peluang kepada napi itu merupakan penghormatan terhadap HAM. Namun, di sisi lain justru dinilai sebagai upaya parpol melindungi para kader yang pernah terjerat proses hukum.

Perdebatan itu terungkap dalam diskusi interaktif di DPD Senayan, Jakarta, Jum'at (28/9). Wacana napi jadi senator itu pertama kali muncul ketika Partai Golkar mengajukan DIM dalam pembahasan RUU Pemilu oleh Pansus RUU di DPR.
Golkar mengajukan syarat agar calon DPD adalah orang yang tidak sedang menjalani hukuman pidana 5-10 tahun. PDIP juga mengajukan hal yang sama, namun menegaskan syarat bahwa orang itu tidak sedang terancam pidana.

Partai Demokrat mensyaratkan agar orang yang dicalonkan itu tidak sedang menjalani tahanan selama 2 tahun. Wacana ini sebenarnya ada dalam UU 12/2003 tentang Pemilu.
Sementara partai lain cenderung mempertahankan persyaratan calon sesuai dengan konsep pemerintah, yaitu calon tidak pernah diancam dan dipidana. Ketentuan itu ada dalam UU 32/2004 tentang Pemerinthan Daerah dan UU 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

Anggota Pansus RUU Pemilu dari FPKB DPR Saifullah Ma'soem menyatakan mendukung penghormatan hak politik seseorang. "Bila mantan napi itu sudah berperilaku baik, kenapa masih distigmatisasi,” ujarnya.
Dikatakan, Konstitusi UUD 1945 tidak menafikan hak seseorang dalam berpolitik. Dia sepakat bahwa pejabat itu harus bersih. Namun, seorang mantan napi pun bisa kemudian berperilaku bersih.

Sedangkan Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Bivitri Susanti menilai gagasan itu membingungkan. Sebuah UU, katanya, merupakan produk hukum positif yang tidak bisa didasaran pada faktor pertimbangan moralitas. Menurutnya, UU seharusnya memberikan penegasan apa yang dibutukan oleh masyarakat.

"Kalau melihat HAM dan Konstitusi, tetapkan saja kalau konsisten, ya liberakan saja. Buka saja semuanya. Jadi, di sini, penyaring utamanya adalah partai politik dan masyarakat pemlih. Namun, di sini, ambigunya adalah sepertinya ada jalan tengah atau kompromi di dalamnya," kata Bivit.

Hanya saja, dalam wacana ini yang ditekankan adalah persyaratan calon bagi DPD. Bila wacana ini diterapkan, maka tidak ada saringan awal bagi calon DPD dari eks napi. Itu jelas berbeda bila pengajuan calon itu dari parpol. "Ini yang menyulitkan," tegasnya. JBP/yat

http://www.surya.co.id/web/index.php?option=com_content&task=view&id=21939&Itemid=30

Jumat, 28 September 2007

ICW Tolak Pencalonan Mantan Narapidana

Indonesia Corruption Watch (ICW) menolak adanya rencana narapidana (napi) dapat mencalonkan diri menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada pemilu 2009 nanti.

JAKARTA (SINDO) –Koordinator Bidang Korupsi Politik ICW Ibrahim Fahmi Badoh menyatakan ketidaksetujuannya terhadap pencalonan mantan napi jadi wakil rakyat. Menurut dia, politikus di negara yang sedang menuju transisi ke demokrasi yang dewasa, membutuhkan orangorang yang tidak mempunyai cacat hukum.

Politikus yang cacat hukum akan membuat kepentingan umum akan makin terpinggirkan dalam pembuatan kebijakan.“Bukan berarti setelah menjalani hukuman kemudian persoalan cacat hukum itu selesai. Tindak pidana, itu berarti ada pelanggaran hukum yang menyangkut kejahatan publik. Jadi kalau mereka telah melakukan hal itu,sangat mungkin mereka tidak akan mengindahkan kepentingan- kepentingan publik.Ini berbahaya bagi publik jika ada politikus seperti ini lolos ke Senayan,” jelasnya.

Fahmi menambahkan,penolakan terhadap wacana tersebut juga didasarkan pada masih belum bersihnya sistem peradilan kita. Dalam pandangan ICW, sistem peradilan di Tanah Air masih mudah diintervensi oleh kekuasaan dan uang.

“Dua hal ini kan dekat dengan para politikus. Kalau mereka sebelumnya cacat hukum, akan makin runyam persoalan,”sebutnya.

Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala berpendapat, usulan DPR yang memperbolehkan seorang mantan napi menduduki jabatan anggota DPD dinilai tidak realistis dan perlu dipertanyakan dasar argumennya. Menurut Adrianus, melonggarkan sebuah aturan seharusnya diikuti dasar-dasar yang kuat.

“Ini sebuah usulan yang tidak masuk akal. Seakan-akan di negeri ini sudah tidak ada SDM yang layak sampai-sampai memberi kelonggaran seorang mantan napi menduduki jabatan publik,” katanya kepada SINDO,tadi pagi.

Dari sisi psikis, seseorang yang pernah mengenyam sel penjara apalagi dalam waktu yang cukup lama, akan banyak mendapat kesulitan jika harus duduk di jabatan publik.Selain kurang percaya diri, penolakan juga akan datang dari masyarakat. “Memang kesalahan mereka sudah ditebus dengan hukuman di penjara. Tapi pengaruh penjara akan membekas di ingatan seseorang. Belum lagi nantinya akan mendapat penolakan dari masyarakat,” katanya.

Dia berasumsi, untuk dapat menduduki jabatan publik, seseorang harusnya memenuhi beberapa unsur. Selain tidak bertentangan dengan aturan legal formal juga tidak mendapat penolakan dari masyarakat. “ Tentu sebuah kemunduran jika DPR kembali berpikir persoalan itu,”katanya.

Sementara itu, anggota komisi II DPR Chozin Chumaidy mengatakan, hak politik mantan narapidana tidak perlu dikekang karena melanggar hak asasi manusia. Sebab, setiap warga negara yang telah selesai menjalani masa hukuman,dia berhak dipilih sebagai anggota DPD.

“Orang yang sudah selesai menjalani hukumannya, maka dia sudah mempunyai hak berpolitik yang sama dengan warga negara lain.” Wakil Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menilai, mantan napi punya hak untuk dipilih sebagai anggota DPD.

Chozin menyebutkan, tidak adil jika seseorang yang sudah selesai menjalani hukuman tidak diperbolehkan mencalonkan diri sebagai anggota DPD . Lebih lanjut, jelas Chozin, seharusnya masyarakat yang berhak memberikan penilaian apakah mantan napi berhak menjadi anggota DPD atau tidak.

”Terpilihnya mantan napi sebagai anggota DPD tergantung dari pemilihan umum.Dan rakyatlah yang berhak menentukannya,”katanya.

Pakar Psikologi dari Universitas Muhamadiyah Yogyakarta (UMY),Khaeruddin Bashori menilai, usulan diperbolehkannya mantan napi menjadi calon DPD sebaiknya dipertimbangkan. Karena berhubungan langsung dengan kematangan kompetensi dan kejiwaan seseorang.

’’Masyarakat harus lebih berhati- hati dengan track record apakah dia sudah insaf atau belum. Karena itu,syarat menjadi anggota DPD harus benar-benar diperketat apakah dia memiliki kompetensi tertentu,”kata Khaeruddin.

Menurut Khaeruddin,permasalahan utama dari mantan napi kejiwaan. Artinya, apakah mereka bisa lolos dalam kualifikasi pencalonan. Hal itu yang menjadi persoalan untuk bahas terlebih dahulu sebelum melangkah lebih jauh.Namun, ujar Khaeruddin,semuanya dikembalikan pada wakil rakyat.’’Merekalah yang akan menentukan diperketat atau tidaknya syarat pencalonan tersebut,’’ paparnya.

Namun, jelas Khaeruddin, hal tersebut sangat tergantung pada pribadi yang bersangkutan, apakah para mantan napi tersebut benarbenar berubah atau masih ada persoalan kejiwaan menyangkut pribadinya. (purwadi/ekobudiono/ arifbudianto/helmi firdaus)

http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/nasional-sore/icw-tolak-pencalonan-mantan-narapidana.html


Praktik Pungli Marak di LP Cipinang - koranindonesia.com