Kamis, 16 September 2010

Semua Napi Berhak Mendapatkan Remisi


Remisi Koruptor


JAKARTA - Hari Ulang Tahun Republik Indonesia mungkin merupakan hari yang istimewa bagi para tahanan yang mendekam di balik jeruji besi. Pasalnya jika mereka beruntung mereka bisa segera menghirup udara bebas dan berkumpul kembali bersama keluarga. Sebab di hari kemerdekaan itu para tahanan diberikan remisi (pengurangan hukuman).

Tanpa terkecuali keluarga para napi. Mereka harap-harap cemas, apakah nama sanak saudara mereka masuk daftar penerima remisi, yang artinya akan memperpendek masa mendekam di hotel prodeo tersebut, atau malah sebaliknya, tidak mendapat remisi sama sekali.

Itu artinya, mereka mesti menunggu pada tahun mendatang lagi, dengan harapan yang serupa. Remisi merupakan hak setiap napi yang dijamin undang-undang dan peraturan pemerintah.

Bicara tentang remisi, publik di Indonesia barangkali masih ingat dengan remisi yang diberikan terhadap Tommy Suharto. Konon, selama menjalani masa pemidanaan di Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pangeran Cendana ini total mendapat remisi lebih dari 2,5 tahun ditambah pembebasan bersyaratnya.

Remisi kilat beberapa waktu lalu juga diberikan kepada Rahadi Ramelan. Ketika itu, hanya berselang beberapa hari setelah dirinya ditahan di Rutan Cipinang, Rahadi pun mendapatkan remisi pada 17 Agustus tahun itu. Kini remisi kilat tersebut juga diberikan kepada koruptor Syaukani mantan Bupati Kutai Kertanegara yang divonis 6 tahun penjara. Tanggal 17 Agustus kemarin Syaukani dinyatakan bebas dan hanya menjalani setengah dari vonis yang dijatuhkannya.

Di tahun 2010 ini, 58.234 narapidana akan mendapat pengurangan masa hukuman. Di antara para penerima remisi tersebut, 4.780 di antaranya akan langsung menghirup udara bebas.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Untung Sugiono mengatakan narapidana yang mendapatkan remisi umum pada 17 Agustus tahun ini berjumlah 53.454 narapidana. Selain itu, masih ada 506 narapidana yang mendapatkan remisi tambahan.

Jumlah itu masih ditambah 4.780 narapidana yang akan mendapatkan bebas langsung karena masa hukumannya telah selesai karena mendapat remisi. ”Total jumlahnya narapidana yang mendapat remisi 58.234 orang,” kata Untung kepada pers.

Provinsi Jawa Barat menduduki peringkat pertama penerima remisi dengan 7.432 narapidana, dilanjutkan dengan Sumatra Utara 6.446 narapidana, dan berikutnya Jawa Timur dengan 4.833 narapidana.

Menurut Untung, jumlah tersebut masih akan bertambah karena data penerima remisi pada Kantor Wilayah Pemasyarakatan Sulawesi Barat belum masuk.

Pemberian remisi secara simbolis diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar di Lembaga Pemasyarakatan Anak Tangerang, tepat pada saat perayaan Hari Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2010.

Ketentuan mengenai pemberian remisi diatur dalam PP No 28 Tahun 2006 tentang perubahan atas PP No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Untung menyebut semua narapidana berhak mendapat remisi. Syarat napi menerima remisi adalah bila narapidana telah menjalani hukuman lebih dari enam bulan.

Sementara untuk narapidana kasus tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan remisi bila telah menjalani sepertiga masa hukuman.

“Contohnya ada narapidana kasus lain, misalnya pencurian, dihukum tiga tahun, ia sudah berhak dapat remisi pada masa hukuman enam bulan. Sementara narapidana kasus terorisme yang hukumannya tiga tahun baru memperoleh remisi bila sudah menjalani hukuman satu tahun,” ujarnya.

Mengenai besarnya remisi, lanjutnya, narapidana yang telah menjalani hukuman enam hingga 12 bulan mendapat remisi satu bulan. Narapidana yang telah menjalani hukuman dua tahun akan mendapat remisi dua bulan, tahun ketiga mendapat remisi tiga bulan, dan seterusnya hingga maksimal mendapat remisi enam bulan per tahunnya.

“Jadi bila ada koruptor yang dibebaskan karena dia telah memenuhi ketentuan yang diatas. Tidak benar jika ada permainan suap atau karena dia mempunyai uang dan membeli remisi,” katanya.

Di samping itu, bagi narapidana yang berjasa bagi negara, tambahnya, akan mendapat tambahan remisi, yaitu setengah dari masa remisi. Hal itu juga berlaku bagi narapidana yang berperan positif selama di lapas.

“Misalnya mereka yang menjadi mubaligh, mengajari keterampilan bagi narapidana lain. Mereka akan mendapat tambahan sepertiga dari masa remisi,” ungkapnya. Untung mengatakan negara tidak berhak membuat orang lebih buruk daripada keadaan sebelum orang tersebut masuk lapas, baik secara mental maupun fisik.

Karena itu, remisi merupakan bagian dari proses mereka menjadi lebih baik karena memberi harapan lebih cepat membaur dengan masyarakat. Konsep lembaga pemasyarakatan di Indonesia adalah memberi program agar para napi siap kembali ke masyarakat, bukan konsep lama yang menitikberatkan pada banyak pembatasan seperti konsep penjara.

Konsep di lapas adalah reintegrasi ke masyarakat. “Artinya, satusatunya derita yang dialaminya adalah kehilangan kemerdekaan gerak, tapi hak lain masih melekat pada mereka dan wajib dilindungi negara.

Mereka masih bisa berkomunikasi dengan keluarga, dan mereka bukan objek,” ujarnya. Kriminolog Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, mengatakan konsep penjara sudah lama ditinggalkan di Indonesia.

Penjara memiliki konotasi serba mengekang dan identik dengan kekerasan, serta tidak mempersiapkan orang kembali ke masyarakat. Sekarang ini, konsep yang dianut adalah lembaga pemasyarakatan.

Dengan konsep ini, hanya kebebasan fisik yang tidak diperoleh para napi ini, yaitu tidak boleh keluar dari lingkungan lembaga pemasyarakatan. Kegiatan lain, seperti mengembangkan bakat, bekerja, berolah raga, dan rekreasi, diperkenankan.

“Dengan masuk penjara, bagi orang yang pertama kali mengalaminya, tentu akan membuat dia jera karena kebebasannya dirampas. Itu sudah cukup. Hal ini tentu berbeda dengan orang yang sudah keluar-masuk penjara,” tuturnya.

Dengan adanya remisi ini, menurutnya, proses reintegrasi dengan masyarakat akan dipercepat. Pasalnya, semakin lama mereka berpisah dari masyarakat, akan semakin buruk mental dan psikologisnya.

Namun remisi juga harus memiliki syarat, yaitu narapidana harus berkelakuan baik selama berada di lapas sehingga nantinya di masyarakat tidak akan membuat hal yang meresahkan lingkungannya. Lebih jauh Adrianus menambahkan sebelum memberikan pengecualian remisi bagi narapidana teroris, narkoba dan korupsi, yang perlu dilakukan adalah mengubah dulu undang-undang tentang permasyarakatan.

Saat disinggung adanya perbedaan pelayanan yang diberikan di lapas terhadap napi khususnya koruptor, Adrianus menyebutkan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham tidak berwenang memberi perlakuan beda sebab akan melanggar undang-undang yang membolehkan narapidana korupsi dan terorisme mendapat remisi.

Terpidana kasus terorisme harus mendapatkan tambahan pembinaan sebelum mendapat kebebasan kembali ke masyarakat. Ia mencontohkan di Singapura dan Arab Saudi, para narapidana terorisme mendapat pembinaan agama untuk mencuci otak mereka kembali dengan ajaran yang benar tentang agama.

Hal senada juga disampaikan pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Rudi Satrio Mukantardjo, mengatakan remisi merupakan hak setiap narapidana, termasuk yang melakukan pidana terorisme, narkoba, dan korupsi.

Ia tidak setuju bila mereka mendapat pengecualian melihat syarat remisi yang berbeda bagi mereka dibandingkan narapidana yang lain. Ia mengatakan bila para koruptor dan narapidana terorisme mendapat perlakuan berbeda dengan narapidana kasus lainnya, malah akan mempersulit pembinaan.

“Mereka itu juga manusia, dan berhak mendapatkan kebebasan. Jika ditahan terus tentu akan mempersulit pembinaan,” ujarnya.

Remisi bagi warga binaan di lapas merupakan hal sangat penting yang mereka dambakan. Demikian juga dengan sel khusus bagi koruptor dan narapidana korupsi, Rudi menyatakan tidak setuju karena hal itu menunjukkan adanya diskriminasi di dalam lapas.

http://klikp21.com/laporan-khususnews/10890-semua-napi-berhak-mendapatkan-remisi

0 komentar:

Posting Komentar