Ummu Hafizh
Alamat: Cibinong
Email: ummuxxxxxx@ymail.com
Ustadz Musyaffa Ad Darini menjawab:
Pertama: Zakat Fitri adalah kewajiban setiap muslim yang mampu. Maksud dari kata mampu adalah: memiliki kebutuhan makan bagi dirinya dan orang yang wajib dinafkahinya untuk malam dan siang hari raya idul fitri (lihat Al-Mughni, karya Ibnu Qudamah 4/307).
Napi yang memenuhi syarat ini wajib menunaikan zakat fitrinya, bisa dia sendiri yang membayarnya, bisa juga diwakilkan kepada keluarganya.
Kedua: Untuk sasaran penyerahan, zakat fitri tersebut hendaklah diberikan kepada fakir miskin yang hidup di daerah orang yang menunaikannya. Jika si napi yang menunaikannya, maka diberikan kepada fakir miskin yang hidup di daerah sekitar tempat ia ditahan. Dan jika yang menunaikan diwakilkan ke keluarganya, maka diberikan kepada fakir miskin yang hidup di daerah sekitar tempat keluarganya tinggal (lihat Mulakhas Fiqhi, karya Syaikh Dr. Shalih Al Fauzan, 1/352).
Semoga Allah memberikan hidayah kepada orang tua, dan keluarga anda, serta seluruh kaum muslimin kepada jalan yang lurus, memperbaiki keadaan mereka, dan mengampuni dosa yang telah diperbuatnya. Juga memberikan kekuatan kepada kita untuk selalu mendakwahkan yang haq dengan ikhlas dan istiqomah, Amin.
Innahu waliyyu dzalik wal qodiru alaih…
Sekian, semoga jelas dan bisa dimengerti, kurang lebihnya mohon maaf, wassalamualaikum warahmatullah…
http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/hukum-membayar-zakat-fitrah-bagi-napi/