PERSATUAN NARAPIDANA INDONESIA

Persatuan Narapidana Indonesia, mencoba menyuarakan secara profesional hak-hak dan kewajiban narapidana di Indonesia. Berdasarkan Undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia

Rabu, 21 Juni 2006

LP Penuh Sesak, Hakim Jangan Selalu Berorientasi Pidana Penjara

RUU KUHP mendorong hakim memberi pengobatan bagi pencandu narkotika ketimbang pidana penjara.Dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan oleh Forum 2004 pekan lalu, Ketua Komisi III DPR, Teras Narang mengeluhkan kondisi Lembaga Pemasyarakatan (LP) yang kelebihan kapasitas. Dalam kunjungannya ke LP, ia mendapati sebuah ruangan bisa diisi oleh 200 sampai 300 orang tahanan. Dengan kondisi itu, untuk duduk pun sulit, bahkan untuk tidur harus bergantian. "Saya bilang, ini pelanggaran HAM,” cetus Teras.Ditambahkannya, saat ini 60 persen penghuni LP adalah pecandu narkoba. Berkaitan dengan itu, politisi...

Page 1 of 39123Next