PERSATUAN NARAPIDANA INDONESIA

Persatuan Narapidana Indonesia, mencoba menyuarakan secara profesional hak-hak dan kewajiban narapidana di Indonesia. Berdasarkan Undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia

PANGLIMA DENSUS 86 LAPAS KLAS I CIPINANG

Kebersamaan yang dibangun antara narapidana dengan petugas Lapas, dalam rangka PEMBINAAN KEPRIBADIAN sebagai wujud pelaksanaan Undang-Undang Pemasyarakatan

KAMI ADALAH SAUDARA, SEBAGAI ANAK BANGSA INDONESIA

Dalam Kebersamaan peringatan Hari Proklamasi Republik Indonesia 17 Agustus 2006, Kami sebagai anak bangsa, juga ingin berperan aktif dalam mengisi pembangunan di Indonesia

Artis Ibukota berbagi Keceriaan dan Kebahagiaan bersama Narapidana Indonesia

Bersama Artis Ibukota, mereka yang mau peduli dan berbagi kebahagiaan bersama narapidana dalam rangka perayaan Hari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

RANTAI REMISI KORUPTOR

Soal ini memang topik lama, bahkan mungkin topik usang. Telah banyak cerdik pandai memberi komentar. Namun kebijakan remisi (pengurangan hukuman) terhadap narapidana, tidak bisa dibatalkan, sebab diatur dalam UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan.

Sabtu, 20 Oktober 2007

440 Napi dan Tahanan Meninggal di Penjara

Narapidana

Jakarta, Kompas - Sebanyak 440 narapidana atau napi dan tahanan selama tahun 2007 meninggal di penjara karena sakit. Penyakit yang paling banyak menyebabkan kematian adalah penyakit pernapasan yang menewaskan 92 orang; HIV/AIDS 88 orang; penyakit tuberkulosis atau TBC sebanyak 75 orang; dan penyakit pencernaan 74 orang.

Berdasarkan data Direktorat Bina Perawatan Ditjen Pemasyarakatan Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (HAM), selama Januari hingga Agustus 2007, dari 132.000 napi/tahanan di Indonesia, 312 napi dan 128 tahanan meninggal akibat sakit. Sejumlah napi/tahanan juga meninggal akibat penyakit ginjal dan saluran kemih (13 orang), penyakit saraf (23 orang), jantung dan pembuluh darah (41 orang), diabetes melitus (5 orang), dan hepatitis sebanyak 29 orang.

Menurut Direktur Jenderal Pemasyarakatan Untung Sugiyono di Jakarta, Jumat (19/10), untuk mengurangi kematian napi/ tahanan, Ditjen Pemasyarakatan bekerja sama dengan Departemen Kesehatan dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) menaruh perhatian atas kondisi kesehatan napi/tahanan.

Angka kematian napi/tahanan tahun 2006 jauh lebih tinggi, yakni sebanyak 813 orang. Penyakit penyebab kematian mereka hampir sama dari tahun ke tahun. Menurut Untung, angka kematian napi/tahanan di penjara yang tinggi itu akibat kondisi penjara yang penuh dan terbatas.

Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR menyebutkan, 1.102 napi/tahanan tahun ini berobat ke luar penjara. (vin)

http://www.kompas.com/kompas-cetak/0710/20/Politikhukum/3932217.htm

Jumat, 05 Oktober 2007

Puluhan Ribu Napi Peroleh Remisi Idul Fitri

JAKARTA -- Puluhan ribu narapidana (napi) di seluruh Indonesia akan memperoleh remisi khusus Idul Fitri 1427 H. Rencananya, remisi khusus tersebut akan diberikan secara simbolis oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Andi Matalatta, di LP Wanita Tangerang, usai shalat Idul Fitri. ''Mereka yang mendapat remisi khusus Idul Fitri akan diumumkan usai shalat Idul Fitri,'' ujar Dirjen Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM, Untung Sugiono, Kamis (4/10).

Selain remisi khusus Idul Fitri, sebagian napi juga mendapat keringanan hukuman seperti cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat. Pada 2006, sebanyak 47.173 napi mendapatkan remisi khusus dan dari jumlah tersebut 2.402 napi langsung bebas setelah memperoleh pengurangan pidana.

Untuk 2007, penghitungan napi yang memperoleh jatah remisi masih terus dihitung. Namun, hingga kemarin (4/10), Ditjen Pemasyarakatan mencatat, 36.258 napi dari 55.436 jumlah napi keseluruhan, mendapat remisi khusus. Dari jumlah tersebut, 1.695 napi langsung bebas. ''Perhitungan ini masih bersifat fluktuatif, karena hingga H-1 Lebaran kami masih menghitung jumlah remisi khusus,'' tambah Kasubdit Registrasi dan Statistik Ditjen Pemasyarakatan, Agus Toyib.

Di Indonesia sendiri, terdapat 33 Kantor Wilayah (Kanwil) Depkumham. Untuk tahun ini, Kanwil Sumatra Utara adalah kanwil dengan napi terbanyak memperoleh remisi khusus dengan jumlah 5.955 napi. Sementara untuk Kanwil DKI Jakarta, dari jumlah napi 6.750 sebanyak 3.550 memperoleh remisi khusus.

Agus enggan menyebutkan nama-nama tokoh atau mantan pejabat yang mendapat giliran remisi khusus hari ini. Atas syarat minimal masa pidana enam bulan, tambah Agus, terpidana kasus korupsi pengadaan minyak goreng di Koperasi Distribusi Indonesia (KDI), Nurdin Halid, tidak memperoleh remisi. dri

http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=309470&kat_id=6