Jumat, 05 Oktober 2007

Puluhan Ribu Napi Peroleh Remisi Idul Fitri

JAKARTA -- Puluhan ribu narapidana (napi) di seluruh Indonesia akan memperoleh remisi khusus Idul Fitri 1427 H. Rencananya, remisi khusus tersebut akan diberikan secara simbolis oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Andi Matalatta, di LP Wanita Tangerang, usai shalat Idul Fitri. ''Mereka yang mendapat remisi khusus Idul Fitri akan diumumkan usai shalat Idul Fitri,'' ujar Dirjen Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM, Untung Sugiono, Kamis (4/10).

Selain remisi khusus Idul Fitri, sebagian napi juga mendapat keringanan hukuman seperti cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat. Pada 2006, sebanyak 47.173 napi mendapatkan remisi khusus dan dari jumlah tersebut 2.402 napi langsung bebas setelah memperoleh pengurangan pidana.

Untuk 2007, penghitungan napi yang memperoleh jatah remisi masih terus dihitung. Namun, hingga kemarin (4/10), Ditjen Pemasyarakatan mencatat, 36.258 napi dari 55.436 jumlah napi keseluruhan, mendapat remisi khusus. Dari jumlah tersebut, 1.695 napi langsung bebas. ''Perhitungan ini masih bersifat fluktuatif, karena hingga H-1 Lebaran kami masih menghitung jumlah remisi khusus,'' tambah Kasubdit Registrasi dan Statistik Ditjen Pemasyarakatan, Agus Toyib.

Di Indonesia sendiri, terdapat 33 Kantor Wilayah (Kanwil) Depkumham. Untuk tahun ini, Kanwil Sumatra Utara adalah kanwil dengan napi terbanyak memperoleh remisi khusus dengan jumlah 5.955 napi. Sementara untuk Kanwil DKI Jakarta, dari jumlah napi 6.750 sebanyak 3.550 memperoleh remisi khusus.

Agus enggan menyebutkan nama-nama tokoh atau mantan pejabat yang mendapat giliran remisi khusus hari ini. Atas syarat minimal masa pidana enam bulan, tambah Agus, terpidana kasus korupsi pengadaan minyak goreng di Koperasi Distribusi Indonesia (KDI), Nurdin Halid, tidak memperoleh remisi. dri

http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=309470&kat_id=6


0 komentar:

Posting Komentar