KRISTIANTO PURNOMO
Para narapidana di balik terali lembaga pemasyarakatan.Jumat, 30 Mei 2008 15:33 WIB
JAKARTA, JUMAT - Narapidana bisa mendapat izin keluar dari lapas atau rutan, tapi harus sesuai aturan dan ketentuan yang ada. Demikian diungkapkan Ditjen Permasyarakatan Untung Sugiyono.
"Narapidana diberikan izin untuk keluar jika ada keluarganya yang sakit keras, meninggal dunia, atau jika dia dibutuhkan pada saat bagi waris atau harus menjadi wali nikah," ujar Untung di Jakarta, Jumat (30/5).
Terkait peristiwa tersangka kasus perambahan hutan DL Sitorus yang melakukan perjalanan dari Jakarta ke Medan untuk menghadiri pemakaman neneknya tanpa pengawasan, Untung menuturkan bahwa hal itu tidak mungkin. "Untuk kasus DL Sitorus itu ada pengawalannya, petugas lapas Djalu ama Pak Sukari. Hanya mengawalnya dengan pakaian sipil bukan pakaian dinas," ujarnya. Sebelumnya Menhut MS Kaban menganggap Sitorus bepergian tanpa pengawasan.
Adapun permohonan bepergian tersebut, menurut Untung, harus datang dari pihak keluarga dan diketahui oleh petugas pemerintahan setempat, seperti kepala RW, RT, atau lurah. Setelah itu diajukan ke lembaga pemasyarakatan setempat untuk dicek kebenarannya. Setelah itu tim penilai lapas rutan yang memutuskannya. "Ketentuannya dilakukan dengan pengawalan. Izin diberikan 2 x 24 jam," ujar Untung. (LIN)
http://www.kompas.com/read/xml/2008/05/30/15331162/narapidana.boleh.keluar.lapas
0 komentar:
Posting Komentar