Selasa, 28 April 2009

Pro Kontra Conjugal Visit terhadap Narapidana

Senin, 20 April 2009

Jakarta, Hukumham.info, -- Tuntutan kebutuhan biologis narapidana merupakan suatu masalah yang perlu ditangani oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), terutama berkenaan dengan kekerasan seksual yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (LP). Conjugal Visit atau kunjungan pasangan (suami/istri yang sah) dipandang sebagai pilihan dalam mengatasi kekerasan seksual di LP.

Demikian antara lain pembicaraan dalam Seminar mengenai Tuntutan Kebutuhan Biologis Narapidana yang dilaksanakan oleh Pusat Pengkajian dan Pengembangan Hukum dan HAM Depkumham. Tampil sebagai pembicara Dirjen HAM Harkristuti Harkrisnowo, Sekretaris Ditjen PAS Didid Sudirman, Ketua Dep. Kriminologi UI Adrianus Meliala dan Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Muhamad Amin Suma.

Menurut Didin Sudirman, secara kelembagaan tidak ada aturan khusus mengenai pemenuhan kebutuhan biologis narapidana. Narapidana dapat mengajukan cuti mengunjungi keluarga (CMK) sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhannya. “Tentu dengan syarat sudah menjalani setengah dari masa pidana”, ujar Didin.

Dalam UU 39 Tahun 1999 tentang HAM, setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya.

Tidak semua Negara memberikan CV. Australia, Brazil, Prancis, Thailand, Saudi Arabia dan enam negara bagian di Amerika termasuk yang memberikan CV. “Perlu penelitian lebih lanjut apakah Conjugal Visit (CV) dapat mengatasi kekerasan seksual di LP ”, lanjut Harkristuti.

Adrianus Meliala mengatakan bahwa CV cenderung tidak dapat mengatasi kekerasan seksual di LP. Ada beberapa hal dapat dilakukan untuk memodifikasi perilaku seksual narapidana. Pertama, peningkatan aktivitas fisik seeperti bekerja dan berolahraga. Kedua, peningkatan intensitas kehidupan ibadah . Ketiga, intensitas kunjungan keluarga. Kunjungan keluarga tidak selalu berorientasi keperluan pemenuhan kebutuhan seksual. “Kunjungan tidak dengan istri saja tapi anak-anak juga diikutsertakan”, jelas Adrianus.

Berbeda dengan hukum lain, hukum Islam membagi kebutuhan ke dalam tiga bagian. Pertama kebutuhan primer, kebutuhan sekunder dan kebutuhan pelengkap. Kebutuhan biologis masuk dalam kebutuhan primer yang merupakan kebutuhan mendasar. Dalam konteks hukum Islam, penjatuhan hukuman pada dasarnya tidak boleh mengurangi, apalagi menghilangkan atau menghapus hak-hak terpidana, kecuali ada ketentuan lain yang berlaku. “CV itu penting artinya dan pemerintah dalam hal ini Depkumham harus memberikan hak tersebut kepada narapidana”, kata Amin Suma. Mengenai cara maupun tempat pemenuhan kebutuhan seksual narapidana tersebut diperlukan pengkajian secara matang.

Lebih jauh Didin mengatakan bahwa, CV baru merupakan sebuah wacana dalam mengurangi masalah kekerasan seksual di LP. “Ada proses panjang lebih lanjut yang akan mengikuti seperti harus ada uji publik dan uji coba dibeberapa LP serta penyusunan standar operasinya,” jelasnya.

Dari seminar tersebut didapat kesimpulan bahwa pemberian CV bukanlah pokok masalah terpenting yang dihadapi saat ini. Overcapacity, tingkat dan keparahan infeksi, kelangkaan fasilitas dan program rehabilitasi masih tetap menjadi masalah terbesar Ditjen PAS.

Seminar tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan, Kepolisian, Departemen Sosial dan segenap jajaran Ditjen PAS seperti Kepala maupun perwakilan LP Paledang, LP Tangerang dan LP Terbuka.***


http://hukumham.info/index.php?option=com_content&task=view&id=2640&Itemid=43

1 komentar:

lebih aman conjugal visit drpd asimilasi kalau dikalkulasi gangguan kamtib yg mungkin timbul tinggal update regulai yg non disparitas namun mengakomodir hukum agama dan HAM

Posting Komentar