JAKARTA - Pemerintah diminta untuk merancang peraturan bagi para mantan narapidana kasus terorisme untuk mencegah kemungkinan adanya penyebaran paham serupa.
Seperti dikutip okezone dari laporan International Crisis Group, Rabu (20/4/2011), International Crisis Group mengusulkan sebuah peraturan baru bagi para narapidana kasus terorisme yang bebas bersyarat, untuk tidak berbicara, mengadakan atau menjadi narasumber dalam kegiatan pengajian atau majelis taklim, setidaknya selama masa percobaan bebas. Usulan tersebut ditujukan untuk Menteri Hukum dan HAM.
Selain itu, Menteri Hukum dan HAM juga diminta memperkuat program-program yang saat ini sedang berjalan untuk memperbaiki pelatihan bagi petugas penjara, memantau dan mengawasi tahanan yang dianggap beresiko tinggi, serta merumuskan program-program bagi narapidana yang sudah bebas.
Dalam laporan itu, Menteri Hukum dan HAM juga diminta untuk memprioritaskan program-program yang berupaya untuk mengurangi tingkat korupsi dalam penjara yang begitu tinggi, termasuk lewat inspeksi yang lebih baik, pelatihan yang lebih baik, audit yang lebih baik, dan pengangkatan para sipir yang berdasarkan pada kemampuannya dan bukan karena uang.
(lam)
http://news.okezone.com/read/2011/04/20/339/448011/eks-napi-terorisme-dilarang-ceramah-di-pengajian
0 komentar:
Posting Komentar