JAKARTA- Desakan International Crisis Group agar pemerintah merancang peraturan larangan bagi para mantan narapidana kasus terorisme untuk berceramah bukanlah jalan keluar pencegahan kasus terorisme.
“Itu berlebihan, sama saja dengan membuat perpecahan, lagipula itu mengekang hak orang memberikan pendapat, berceramah itu adalah hak asasi orang,” kata Komisioner Subkomisi Mediasi Komnas HAM Syafruddin Ngulma Simeulue, Jumat (22/4/2011).
Namun, Syafrudin mengungkapkan permasalahan ini memang masih {debatable}. Seharusnya diselidiki dulu apa yang membuat adanya terorisme apakah ceramah tersebut memang membuat terorisme tumbuh subur. “Menurut saya tidak perlulah, eks narapidana ceramah dilarang,” katanya.
Seperti diketahui laporan International Crisis Group mengusulkan sebuah peraturan baru bagi para narapidana kasus terorisme yang bebas bersyarat, untuk tidak berbicara, mengadakan atau menjadi narasumber dalam kegiatan pengajian atau majelis taklim, setidaknya selama masa percobaan bebas. Usulan tersebut ditujukan untuk Menteri Hukum dan HAM.
Selain itu, Menteri Hukum dan HAM juga diminta memperkuat program-program yang saat ini sedang berjalan untuk memperbaiki pelatihan bagi petugas penjara, memantau dan mengawasi tahanan yang dianggap beresiko tinggi, serta merumuskan program-program bagi narapidana yang sudah bebas.
(ugo)
http://news.okezone.com/read/2011/04/23/337/449090/melarang-eks-napi-terorisme-ceramah-bukan-jalan-keluar
0 komentar:
Posting Komentar