PERSATUAN NARAPIDANA INDONESIA

Persatuan Narapidana Indonesia, mencoba menyuarakan secara profesional hak-hak dan kewajiban narapidana di Indonesia. Berdasarkan Undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia

PANGLIMA DENSUS 86 LAPAS KLAS I CIPINANG

Kebersamaan yang dibangun antara narapidana dengan petugas Lapas, dalam rangka PEMBINAAN KEPRIBADIAN sebagai wujud pelaksanaan Undang-Undang Pemasyarakatan

KAMI ADALAH SAUDARA, SEBAGAI ANAK BANGSA INDONESIA

Dalam Kebersamaan peringatan Hari Proklamasi Republik Indonesia 17 Agustus 2006, Kami sebagai anak bangsa, juga ingin berperan aktif dalam mengisi pembangunan di Indonesia

Artis Ibukota berbagi Keceriaan dan Kebahagiaan bersama Narapidana Indonesia

Bersama Artis Ibukota, mereka yang mau peduli dan berbagi kebahagiaan bersama narapidana dalam rangka perayaan Hari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

RANTAI REMISI KORUPTOR

Soal ini memang topik lama, bahkan mungkin topik usang. Telah banyak cerdik pandai memberi komentar. Namun kebijakan remisi (pengurangan hukuman) terhadap narapidana, tidak bisa dibatalkan, sebab diatur dalam UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan.

Kamis, 07 Februari 2008

Ilmu Hukum untuk Orang Hukuman

Setiap orang memiliki hak yang sama sebagai warga negara Indonesia. Mulai dari hak untuk hidup, beragama hingga hak untuk mendapatkan ilmu pengetahuan dan pendidikan yang layak. Hak ini dimiliki oleh setiap orang tanpa terkecuali. Seorang presiden memiliki hak yang sama dengan seorang dosen. Begitu juga dengan narapidana.

Atas dasar pemikiran inilah akhirnya diselenggarakannya program kelas ekstension Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK) Jakarta yang diselenggarakan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta. Kuliah hukum ini ditujukan bagi narapidana dan juga petugas LP. ''Kelas ini sama dengan kuliah ekstension yang lainnya. Namun karena mereka tidak bisa keluar, maka kami yang mendatangkan dosen ke tempat mereka,'' jelas Dekan Fakultas Hukum UBK Houtlan Napitupulu, SH, MM.

Mereka yang berada di penjara pun merupakan salah satu contoh bentuk hukum, namun umumnya mereka tidak mengerti mengenai hukum. Karena itulah kemudian narapidana yang tergabung dalam Perhimpunan Narapidana meminta UBK untuk menyelenggarakan pendidikan hukum di LP Cipinang. Akhirnya pada 14 Desember 2007 lalu, program ini resmi dibuka di LP Cipinang.

Houtlan mengatakan, antusiasme untuk program ini cukup tinggi. Tercatat jumlah orang yang ikut program ini mencapai 60-an orang. Dengan komposisi, sekitar 21-23 orang narapidana dan sisanya, sekitar 40 orang merupakan petugas LP. Rahardi Ramelan, Mulyana W Kusuma dan juga Enrico Guteres merupakan sebagian dari narapidana yang ikut dalam program ini.

Houtlan juga menceritakan, program ini mendapat dukungan dari Menteri Hukum dan HAM. Bahkan, Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM meminta agar program ini dapat dijalankan di semua LP di Indonesia. Karena itu Houtlan mengaku tidak khawatir memberikan pendidikan hukum kepada para narapidana.

Ia berharap setelah mengerti hukum, mereka tidak akan mengulangi kesalahan yang sama. Karena ia beranggapan, pendidikan merupakan hak semua orang. Serta hanya pendidikan yang mampu merubah sifat dan sikap seseorang. ''Ada filosofi yang mengatakan, hal yang bisa mengubah seseorang agar tidak mengulangi kesalahan bukanlah hukuman badan. Melainkan memberikan pemahaman dan pendidikan mengenai kesalahan yang dilakukan. Agar orang tersebut tahu bahwa yang dilakukannya adalah salah dan juga agar ia menyesal,'' jelas Houtlan.

Sumber : Republika , Senin, 07 Januari 2008

http://permanajayawirya.multiply.com/journal/item/51/Ilmu_Hukum_untuk_Orang_Hukuman



PEMULIHAN HAK-HAK SIPIL MANTAN NAPI

Oleh Prof.Dr. Muhammad Mustofa (Guru Besar Kriminologi FISIP UI)

Pendahuluan
Filosofi pembinaan pelanggar hukum yang dianut oleh Indonesia adalah mengintegrasikan kembali pelaku pelanggar hukum ke masyarakat, atau lebih dikenal sebagai pemasyarakatan. Akan tetapi dalam realitas, mantan narapidana secara sistematis justru dihambat untuk dapat berintegrasi kembali dalam kehidupan alamiah di masyarakat. Banyak peraturan perundangan dan kebijakan yang dibuat justru untuk menghambat terintegrasinya kembali mantan napi dengan masyarakat.

Dengan demikian maka filosofi pemasyarakatan napi hanya sekedar slogan kosong, yang dalam realitas menghasilkan pelaku pelanggar ulang, yang bolak-balik kembali ke bangunan penjara. Masyarakat dan struktur sosial (politik) telah melakukan stigmatisasi mantan napi yang sesungguhnya tidak selaras dengan filosofi pemasyarakatan napi.
Makalah ini akan membahas bagaimana cara memperlakukan mantan napi yang selaras dengan filosofi pemasyarakatan napi?

Pokok-pokok pikiran


Perlakuan terhadap mantan napi yang tidak adil sesungguhnya merupakan bentuk kemunafikan dari struktur sosial (politik). Sebab manusia adalah mahluk yang diciptakan oleh Allah Sang Maha Kuasa sebagai dapat berbuat dosa dan kesalahan. Dari berbagai penelitian ditemukan bahwa tidak ada satu orangpun yang belum pernah melakukan perbuatan dosa dan kesalahan, termasuk pelanggaran hukum pidana.

Namun demikian sebagian besar dari warga masyarakat tersebut beruntung karena tindakan kesalahan atau pelanggaran hukumnya tidak pernah diketahui oleh sistem peradilan pidana. Hanya sebagian kecil saja warga masyarakat yang tidak beruntung, yang ketika melakukan pelanggaran hukum pidana diketahui oleh sistem peradilan pidana dan tidak mampu menghindari hukuman. Mereka ini terpaksa menjalani hukuman dan diberi label narapidana.

Penghukuman pidana pada dasarnya adalah suatu bentuk penebusan kesalahan yang pernah dilakukan oleh seseorang. Ia seperti tindakan membayar hutang kepada pemberi hutang. Oleh karena itu ketika seseorang narapidana telah selesai menjalani hukuman, ia harus diperlakukan sebagai orang yang merdeka seperti pembayar hutang yang telah melunasi hutangnya.

Apabila mantan napi tidak diperlakukan secara adil sebagai warga masyarakat biasa yang telah menebus kesalahan, maka akibat yang paling buruk adalah mereka akan dapat mengulangi kembali tindakan pelanggaran hukumnya.

Pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pelanggar hukum sesungguhnya mempunyai beberapa ciri, bukan ciri tunggal penjahat. Penjahat dalam hal ini bukan kategori hukum, tetapi kategori sosial yaitu orang yang pola tingkah lakunya cenderung melanggar hukum pidana. Pelanggaran hukum pidana telah menjadi pilihan utama dalam bertingkah laku. Dengan dasar pengertian ini tipologi pelanggar hukum meliputi:

1. Pelanggar hukum situasional.
2. Pelanggar hukum yang lalai.
3. Pelanggar hukum yang tidak sengaja melakukan pelanggaran.
4. Pelanggar hukum yang sakit.
5. Pelanggar hukum berulang atau residivis.

Tipologi pelanggar hukum tersebut seperti status penyakit yang diderita orang. Ada penyakit yang tidak perlu dirawat karena akan sembuh sendiri. Ada penyakit yang perlu perawatan cukup sekali saja. Ada penyakit yang perlu perawatan jalan. Ada penyakit yang memerlukan perawatan inap. Dan ada penyakit yang tak tersembuhkan. Dengan demikian perlakuan terhadap mantan napi, dengan analogi penyakit tersebut, tidak dapat dilakan secara sama dalam keadaan apapun.

Sebagian besar dari pelaku pelanggaran hukum sesungguhnya hanyalah orang-orang yang secara situasional (dalam keadaan khusus) melakukan pelanggaran hukum, dan kemungkinan pengulangan pelanggarannya kecil. Demikian juga banyak orang yang melakukan pelanggaran hukum secara tidak sengaja atau karena lalai. Dalam keadaan sakit (jiwa) orang tidak menyadari apa yang dilakukan ketika melakukan tindakan pelanggaran hukum pidana.

Orang menjadi pelaku pelanggaran berulang melalui suatu proses yang panjang, termasuk memahirkan tindakan pelanggaran ketika berada di dalam lembaga penghukuman (penjara) dan penolakan masyarakat untuk berintegrasi kembali dengan masyarakat, habitat hidup manusia. Pada tahap tertentu, pelaku pelanggaran ulang akan juga menghentikan kecenderungan pelanggarannya. Suatu penelitian melaporkan bahwa pada umumnya orang akan menghentikan kecenderungan melakukan pelanggaran hukum secara berulang ketika mencapai usia lanjut.

Kecenderungan memperlakukan pelanggar hukum secara represif dalam telaah Durkheim mencerminkan bahwa masyarakat yang bersangkutan lebih dekat dengan ciri masyarakat primitif. Masyarakat modern cenderung menerapkan sanksi pidana terhadap pelaku pelanggaran hukum secara restitutif, yaitu memulihkan hubungan. Dalam dalil evolusi penghukuman, Durkheim menumuskan:

1. Semakin dekat tipe masyarakat ke pada masyarakat primitif, dan semakin absolut kekuasaan pusat dilakukan, intensitas hukuman semakin tinggi
2. Perampasan kemerdekaan yang lamanya berbeda tergantung dari keseriusan kejahatannya, cenderung menjadi alat pengendalian sosial yang normal

Kalau mengikuti dalil evolusi penghukuman dari Durkheim tersebut, dapat dikatakan bahwa perlakuan tidak adil terhadap mantan napi menunjukkan bahwa masyarakat dan kekuasaan pusat (struktur sosial poilitik) yang cenderung absolut merupakan ciri masyarakat primitif. Padahal sesungguhnya ciri umum masyarakat Indonesia yang merupakan bangsa timur, dalam menyikapi pelanggaran hukum pidana cenderung mencari solusi perdamaian atau pemulihan hubungan antara pelaku dengan korban dan masyarakat.

Pelanggaran hukum pidana dilihat tidak semata-mata sebagai konflik antar pribadi (micro cosmos), tetapi merupakan keadaan yang dapat mengganggu kestablian alam semesta (macro cosmos). Oleh karena itu ketidakseimbangan yang dihasilkan harus disikapi dengan mengembalikan kestabilan hubungan para pihak yang berkonflik. Filosofi penghukuman bangsa-bangsa timur ini telah digali olehilmuwan barat John Braithwaite menjadi konsep restorative justice.

Restorative justice adalah cara penyelesaian konflik pidana melalui cara-cara informal yang dilakukan oleh komunitas dengan tujuan memulihkan hubungan antara pelaku dengan korbannya dan yang direstui masyarakat, dengan tetap menyatakan bahwa pelanggaran hukum adalah tindakan yang tidak benar. Melalui mekanisme ini adaupacara untuk menyatakan bahwa pelanggaran hukum adalah salah, tetapi melalui proses restorasi, pelanggar hukum diterima kembali menjadi warga masyarakat.

Penutup

Berdasarkan uraian di atas, dapat dikatakan bahwa penghilangan dan pembatasan hak-hak sipil dan politik terhadap mantan napi dalam berbagai peraturan perundangan dan kebijakan merupakan ketidakadilan terhadap warga masyarakat yang telah melunasi hutang kesalahan. Oleh karena itu semua peraturan perundangan yang membatasi atau menghilangkan hak-hak sipil dan politik mantan napi haruslah dicabut. Selain itu perlu adanya gerakan penyadaran masyarakat terhadap realitas pelanggaran hukum seperti yang diuraikan di atas sehingga masyarakat secara sadar mampu memperlakukan mantan napi secara adil.

http://kriminologi1.wordpress.com/2008/01/18/pemulihan-hak-hak-sipil-mantan-napi/

Minggu, 03 Februari 2008

Black Hole Lembaga Pemasyarakatan


Oleh: Lollong M. Awi


Pemenjaraan sebagai muara terakhir dari sistem peradilan pidana yang mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan dan akhirnya pemidanaan yang dikenal dengan integrated criminal justice system merupakan proses agar seseorang mendapatkan keadilan yang sesungguhnya, dan ini bisa terwujud ketika peraturan yang ada benar-benar dilaksanakan dengan konsisten.

Dalam pentahapan sistem peradilan pidana inilah maka lembaga Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan sampai Lembaga Pemasayarakatan merupakan empat pilar yang memungkinkan penegakan hukum dan keadilan yang menghargai hak azasi manusia bisa diwujudkan. Terkhusus lembaga pemasyarakatan dari realitas yang ada, maka bisa dikatakan cita-cita ideal yang diharapkan masih sangatlah jauh, terutama yang menyangkut pemenuhan hak dasar narapidana.

Terabaikannya pemenuhan hak-hak dasar warga binaan pemasyarakatan (WBP), baik yang tercantum dalam UU No. 12 tahun 1995, yang didalamnya juga mencamtumkan sepuluh prinsip pemasyarakatan, kemudian adanya beberapa hukum internasional seperti Konvensi Hak-hak Sipil dan Politik, Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia, bahkan PBB pada tahun 1955 telah mengeluarkan apa yang Standard Minimum Rules for Treatment of Prisoners atau Peraturan-Peraturan Standar Minimum bagi Perlakuan terhadap Narapidana. Tidak dipenuhinya secara ideal hak-hak napi ini sesungguhnya merupakan efek kesekian dari begitu kompleksnya masalah yang ada dalam lembaga pemasyarakatan.

Salah satu yang menjadi akar masalah adalah di kalangan internal Lapas (birokrasi) sendiri yang menjadikan ketenangan, keamanan sebagai ukuran atau parameter keberhasilan dan kinerja Lembaga pemasyarakatan, sehingga mau tidak mau pendekatan yang dilakukan masih pendekatan yang diterapkan dalam sistem kepenjaraan yaitu security approach semata yang berkarakter repressif dan punitif, bukan lagi pendekatan pemasyarakatan yaitu pembinaan, pembimbingan dan pengayoman dengan karakter korektif, edukatif dan rehabilitatif.

Jenis pendekatan inilah yang kemudian memberikan efek domino yaitu terjadinya secara terus-menerus pengingkaran hak-hak dasar warga binaan sebagimana tercantum dalam pasal 14 UU No 12 1995, ini masalah yang pertama.

Masalah kedua adalah kelebihan penghuni (over capacity), Secara nasional data dari DitJend Pemasyarakatan menunjukkan, prosentase peningkatan penghuni LP lebih tinggi dibanding perkembangan bangunan LP. Pada tahun 2003 penghuni LP (Tahanan dan Narapidana) 71.587 orang kapasitas 64.345 orang, tahun 2004 penghuni 86.450 orang kapasitas untuk 66.891 orang, tahun 2005 penghuni 97.671 orang kapasitas untuk 68.141 orang, tahun 2006 penghuni 118.453 orang kapasitas 76.550 orang, dan tahun 2007 sekitar 116.000 penghuni Lapas dengan kapasitas yang sama,

Berarti terdapat kelebihan penghuni sekitar 54,73 persen dari kapasitas yang semestinya, dari jumlah ini kasus yang menempati urutan pertama adalah kasus narkoba sekitar 30 persen atau 32.000 , khusus untuk DKI Jakarta jumlahnya lebih tinggi lagi menghampiri 60 persen atau 4.068 dari total 6.742 narapidana.

Persoalan over capacity ini sesungguhnya bukan masalah baru, melainkan masalah klasik yang sudah sangat sering diberitakan di media massa, diangkat menjadi tema-tema seminar, menjadi kajian penelitian, dan tentunya menjadi keluhan sebahagian besar Lapas itu sendiri yang dituding sebagai biang kerok penyebab kesemrawutan pengelolaan Lembaga pemasyarakatan.

Jika ditelisik secara sederhana lembaga kepolisian menjadi salah satu penyumbang terbesar dalam memenuhi hunian Lapas karena memasukkan sebanyak mungkin orang ke dalam Lapas adalah sebuah prestasi tersendiri, begitupun dengan para hakim dituntut untuk lebih jeli dalam menangani kasus-kasus narkoba karena selama ini sebahagian besar semua orang yang ditangkap pasti divonis hukuman penjara, padahal hakim dapat menggunakan Pasal 47 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika di mana pasal ini menyebutkan bahwa hakim yang memeriksa perkara pecandu narkotika dapat memutuskan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan atau perawatan apabila terbukti bersalah.

Hal ini semakin diperparah dengan sistem kepidanaan kita yang belum mengakomodir secara maksimal apa yang disebut restorative justice system di mana pelaku sebuah tindak pidana kejahatan tidak serta merta harus dimasukkan ke dalam penjara sebagai upaya penjeraan, namun ada alternatif-alternatif lain seperti kerja-kerja sosial seperti di banyak negara lain yang sebenarnya bisa diadopsi dalam sistem yang ada, tentunya setelah melakukan klasifikasi kejahatan seperti apa yang bisa diterapkannya sistem restoratif ini.

Masalah ketiga adalah lemahnya pengawasan. Pengawasan yang ada selama ini dalam organisasi Lapas minimal ada dua yaitu pengawasan melekat dan pengawasan fungsional, pengawasan melekat yang dilakukan oleh pejabat internal lapas belum bisa diharapkan mengingat tidak adanya mekanisme kontrol yang jelas terutama dari masyarakat. Terlebih lagi pengawasan fungsional yang diserahkan kepada inspektorat jenderal Depkumham, bagaimana mungkin pengawasan yang dilakukan “orang dalam” bisa diharap transparan dan akuntabel.

Keberadaan Badan Pertimbangan Pemasyarakatan (BPP) yang mayoritas diisi oleh masyarkat sipil dan akademisi diperhadapkan pada masalah yang serupa mengingat badan ini hanya memberikan berbagai macam masukan dan pertimbangan kepada menteri, dan sepertinya sampai sekarang masyarakat umum tidak pernah mengetahui kinerja dan aktivitasnya. Sebenarnya jika badan ini diperkuat dengan mereformasi tugas dan kewenangannya maka pengawasan yang dilakukan bisa efektif dan memiliki taring.

Masalah keempat adalah kualitas dan kuantitas sumber daya. Kualitas yang dimaksud di sini adalah tingkat pemahaman kalangan petugas pemasyarakatan (gaspas) yang lemah dalam mengimplementasi dan mengakselerasi sepuluh prinsip pemasyarakatan termasuk pemenuhan hak-hak napi. Untuk meningkatkan kualitas para gaspas maka pendidikan dan pelatihan yang sesuai dan lebih spesifik dengan kebutuhan lapas (pembinaan kemandirian dan kepribadian) harus lebih intensif diberikan mengingat selama ini diklat yang ada masih berputar pada hal-hal yang bersifat umum dan peruntukannya pun hanya bagi para pejabat Lapas.

Kualitas dan kuntitas sarana dan fasilitas dalam rangka pembinaan kemandirian berupa pelatihan-pelatihan masih sangat jauh dari harapan. Kuantitas dari segi jumlah petugas jika dibandingkan dengan peta hunian lapas jelas lebih memprihatinkan. Jika dirata-ratakan hampir di setiap lapas satu petugas keamanan berbanding tujuh puluh napi bahkan di beberapa lapas tertentu perbandingannya satu banding seratus.

Masalah kelima adalah anggaran. Minimnya anggaran adalah masalah klasik lainnya sekaligus sebagai penyebab utama culnya berbagai macam persolan krusial dalam pengelolaan Lapas. Dari sisi napi besarnya uang makan (Rp. 1000 per napi per hari, uang kesehatan (Rp. 750 per napi per hari) terasa begitu miris, dari sisi petugas, uang tunjangan, uang kesejahteraan, dan gaji juga miris dirasakan dan tidak sebanding dengan resiko yang mereka hadapi di dalam lapas yang tidak jarang mempertaruhkan keselamatan mereka.

Munculnya dugaan pungli atau pungutan, kebiasaan memperlama napi dalam penjara dengan menghambat proses pemberian pembebasan bersyarat, asimilasi, cuti menjelang bebas, cuti mengunjungi keluarga dan hak napi lainya, adalah akibat dari sangat minimnya tunjangan yang diberikan sehingga mereka secara kreatif mencari pemasukan dari napi itu sendiri bahkan yang lebih ironis lagi tidak sedikit petugas kemasyarakatan yang menjadi perantara supplay narkoba dari luar ke dalam Lapas dengan bayaran sekitar Rp. 500.000 sekali transaksi.

Dari akumulasi lima persoalan di atas maka yang terjadi kemudian adalah gelobang kematian warga binaan dan tahanan yang tidak bisa dikatakan sedikit di sejumlah Lapas yang mengalami fluktuasi yang fantastis, Sebanyak 440 napi (312 napi dan 128 tahanan) meninggal sepanjang tahun 2007, tahun 2006 napi yang meninggal sebanyak 813 orang (Kompas, 20 Oktober 2007), banyaknya korban jiwa yang mati sia-sia dan luka-luka akibat tawuran yang melibatkan antar sesama napi seperti yang terjadi di LP Cipinang (dua napi tewas, dua luka berat lima luka ringan.) maupun di LP Kesambi (satu napi tewas dan tujuh lainnya luka-luka), Cirebon, kasus kaburnya enam napi di LP Padang, termasuk yang kabur dari LP Pasir Putih (satu orang) dan LP Permisan (dua orang) di pulau Nusakambangan yang menerapkan Super maximum security, banyaknya petugas LP (empat kasus) yang ditangkap karena kasus menyelundupkan narkoba ke dalam Lapas, dan rentetan kasus lain yang tentunya bisa memberikan gambaran bagaimana kondisi lembaga pemasyarkatan kita di Idonesia.

Last but not least, pertanyaannya kemudian adalah adakah good and political will dari para pengambil kebijakan di lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif di negara ini untuk secara serius dan segera melakukan perubahan dan teroboson-terobosan cerdas dan signifikan terhadap persoalan yang melanda lembaga pemasyarakatan kita yang begitu kompleks, kalau tidak maka kita masih tetaplah menganut sistim kepenjaraan dan lembaga pemasyarakatan yang semestinya ideal tetap berada di lubang hitam yang menganga.

Lollong M. Awi
Staf Program Konsorsium Reformasi Hukum Nasional, Jakarta

Sumber: KRHN

http://hmibecak.wordpress.com/2007/12/30/black-hole-lembaga-pemasyarakatan/