Minggu, 03 Februari 2008

Black Hole Lembaga Pemasyarakatan


Oleh: Lollong M. Awi


Pemenjaraan sebagai muara terakhir dari sistem peradilan pidana yang mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan dan akhirnya pemidanaan yang dikenal dengan integrated criminal justice system merupakan proses agar seseorang mendapatkan keadilan yang sesungguhnya, dan ini bisa terwujud ketika peraturan yang ada benar-benar dilaksanakan dengan konsisten.

Dalam pentahapan sistem peradilan pidana inilah maka lembaga Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan sampai Lembaga Pemasayarakatan merupakan empat pilar yang memungkinkan penegakan hukum dan keadilan yang menghargai hak azasi manusia bisa diwujudkan. Terkhusus lembaga pemasyarakatan dari realitas yang ada, maka bisa dikatakan cita-cita ideal yang diharapkan masih sangatlah jauh, terutama yang menyangkut pemenuhan hak dasar narapidana.

Terabaikannya pemenuhan hak-hak dasar warga binaan pemasyarakatan (WBP), baik yang tercantum dalam UU No. 12 tahun 1995, yang didalamnya juga mencamtumkan sepuluh prinsip pemasyarakatan, kemudian adanya beberapa hukum internasional seperti Konvensi Hak-hak Sipil dan Politik, Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia, bahkan PBB pada tahun 1955 telah mengeluarkan apa yang Standard Minimum Rules for Treatment of Prisoners atau Peraturan-Peraturan Standar Minimum bagi Perlakuan terhadap Narapidana. Tidak dipenuhinya secara ideal hak-hak napi ini sesungguhnya merupakan efek kesekian dari begitu kompleksnya masalah yang ada dalam lembaga pemasyarakatan.

Salah satu yang menjadi akar masalah adalah di kalangan internal Lapas (birokrasi) sendiri yang menjadikan ketenangan, keamanan sebagai ukuran atau parameter keberhasilan dan kinerja Lembaga pemasyarakatan, sehingga mau tidak mau pendekatan yang dilakukan masih pendekatan yang diterapkan dalam sistem kepenjaraan yaitu security approach semata yang berkarakter repressif dan punitif, bukan lagi pendekatan pemasyarakatan yaitu pembinaan, pembimbingan dan pengayoman dengan karakter korektif, edukatif dan rehabilitatif.

Jenis pendekatan inilah yang kemudian memberikan efek domino yaitu terjadinya secara terus-menerus pengingkaran hak-hak dasar warga binaan sebagimana tercantum dalam pasal 14 UU No 12 1995, ini masalah yang pertama.

Masalah kedua adalah kelebihan penghuni (over capacity), Secara nasional data dari DitJend Pemasyarakatan menunjukkan, prosentase peningkatan penghuni LP lebih tinggi dibanding perkembangan bangunan LP. Pada tahun 2003 penghuni LP (Tahanan dan Narapidana) 71.587 orang kapasitas 64.345 orang, tahun 2004 penghuni 86.450 orang kapasitas untuk 66.891 orang, tahun 2005 penghuni 97.671 orang kapasitas untuk 68.141 orang, tahun 2006 penghuni 118.453 orang kapasitas 76.550 orang, dan tahun 2007 sekitar 116.000 penghuni Lapas dengan kapasitas yang sama,

Berarti terdapat kelebihan penghuni sekitar 54,73 persen dari kapasitas yang semestinya, dari jumlah ini kasus yang menempati urutan pertama adalah kasus narkoba sekitar 30 persen atau 32.000 , khusus untuk DKI Jakarta jumlahnya lebih tinggi lagi menghampiri 60 persen atau 4.068 dari total 6.742 narapidana.

Persoalan over capacity ini sesungguhnya bukan masalah baru, melainkan masalah klasik yang sudah sangat sering diberitakan di media massa, diangkat menjadi tema-tema seminar, menjadi kajian penelitian, dan tentunya menjadi keluhan sebahagian besar Lapas itu sendiri yang dituding sebagai biang kerok penyebab kesemrawutan pengelolaan Lembaga pemasyarakatan.

Jika ditelisik secara sederhana lembaga kepolisian menjadi salah satu penyumbang terbesar dalam memenuhi hunian Lapas karena memasukkan sebanyak mungkin orang ke dalam Lapas adalah sebuah prestasi tersendiri, begitupun dengan para hakim dituntut untuk lebih jeli dalam menangani kasus-kasus narkoba karena selama ini sebahagian besar semua orang yang ditangkap pasti divonis hukuman penjara, padahal hakim dapat menggunakan Pasal 47 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika di mana pasal ini menyebutkan bahwa hakim yang memeriksa perkara pecandu narkotika dapat memutuskan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan atau perawatan apabila terbukti bersalah.

Hal ini semakin diperparah dengan sistem kepidanaan kita yang belum mengakomodir secara maksimal apa yang disebut restorative justice system di mana pelaku sebuah tindak pidana kejahatan tidak serta merta harus dimasukkan ke dalam penjara sebagai upaya penjeraan, namun ada alternatif-alternatif lain seperti kerja-kerja sosial seperti di banyak negara lain yang sebenarnya bisa diadopsi dalam sistem yang ada, tentunya setelah melakukan klasifikasi kejahatan seperti apa yang bisa diterapkannya sistem restoratif ini.

Masalah ketiga adalah lemahnya pengawasan. Pengawasan yang ada selama ini dalam organisasi Lapas minimal ada dua yaitu pengawasan melekat dan pengawasan fungsional, pengawasan melekat yang dilakukan oleh pejabat internal lapas belum bisa diharapkan mengingat tidak adanya mekanisme kontrol yang jelas terutama dari masyarakat. Terlebih lagi pengawasan fungsional yang diserahkan kepada inspektorat jenderal Depkumham, bagaimana mungkin pengawasan yang dilakukan “orang dalam” bisa diharap transparan dan akuntabel.

Keberadaan Badan Pertimbangan Pemasyarakatan (BPP) yang mayoritas diisi oleh masyarkat sipil dan akademisi diperhadapkan pada masalah yang serupa mengingat badan ini hanya memberikan berbagai macam masukan dan pertimbangan kepada menteri, dan sepertinya sampai sekarang masyarakat umum tidak pernah mengetahui kinerja dan aktivitasnya. Sebenarnya jika badan ini diperkuat dengan mereformasi tugas dan kewenangannya maka pengawasan yang dilakukan bisa efektif dan memiliki taring.

Masalah keempat adalah kualitas dan kuantitas sumber daya. Kualitas yang dimaksud di sini adalah tingkat pemahaman kalangan petugas pemasyarakatan (gaspas) yang lemah dalam mengimplementasi dan mengakselerasi sepuluh prinsip pemasyarakatan termasuk pemenuhan hak-hak napi. Untuk meningkatkan kualitas para gaspas maka pendidikan dan pelatihan yang sesuai dan lebih spesifik dengan kebutuhan lapas (pembinaan kemandirian dan kepribadian) harus lebih intensif diberikan mengingat selama ini diklat yang ada masih berputar pada hal-hal yang bersifat umum dan peruntukannya pun hanya bagi para pejabat Lapas.

Kualitas dan kuntitas sarana dan fasilitas dalam rangka pembinaan kemandirian berupa pelatihan-pelatihan masih sangat jauh dari harapan. Kuantitas dari segi jumlah petugas jika dibandingkan dengan peta hunian lapas jelas lebih memprihatinkan. Jika dirata-ratakan hampir di setiap lapas satu petugas keamanan berbanding tujuh puluh napi bahkan di beberapa lapas tertentu perbandingannya satu banding seratus.

Masalah kelima adalah anggaran. Minimnya anggaran adalah masalah klasik lainnya sekaligus sebagai penyebab utama culnya berbagai macam persolan krusial dalam pengelolaan Lapas. Dari sisi napi besarnya uang makan (Rp. 1000 per napi per hari, uang kesehatan (Rp. 750 per napi per hari) terasa begitu miris, dari sisi petugas, uang tunjangan, uang kesejahteraan, dan gaji juga miris dirasakan dan tidak sebanding dengan resiko yang mereka hadapi di dalam lapas yang tidak jarang mempertaruhkan keselamatan mereka.

Munculnya dugaan pungli atau pungutan, kebiasaan memperlama napi dalam penjara dengan menghambat proses pemberian pembebasan bersyarat, asimilasi, cuti menjelang bebas, cuti mengunjungi keluarga dan hak napi lainya, adalah akibat dari sangat minimnya tunjangan yang diberikan sehingga mereka secara kreatif mencari pemasukan dari napi itu sendiri bahkan yang lebih ironis lagi tidak sedikit petugas kemasyarakatan yang menjadi perantara supplay narkoba dari luar ke dalam Lapas dengan bayaran sekitar Rp. 500.000 sekali transaksi.

Dari akumulasi lima persoalan di atas maka yang terjadi kemudian adalah gelobang kematian warga binaan dan tahanan yang tidak bisa dikatakan sedikit di sejumlah Lapas yang mengalami fluktuasi yang fantastis, Sebanyak 440 napi (312 napi dan 128 tahanan) meninggal sepanjang tahun 2007, tahun 2006 napi yang meninggal sebanyak 813 orang (Kompas, 20 Oktober 2007), banyaknya korban jiwa yang mati sia-sia dan luka-luka akibat tawuran yang melibatkan antar sesama napi seperti yang terjadi di LP Cipinang (dua napi tewas, dua luka berat lima luka ringan.) maupun di LP Kesambi (satu napi tewas dan tujuh lainnya luka-luka), Cirebon, kasus kaburnya enam napi di LP Padang, termasuk yang kabur dari LP Pasir Putih (satu orang) dan LP Permisan (dua orang) di pulau Nusakambangan yang menerapkan Super maximum security, banyaknya petugas LP (empat kasus) yang ditangkap karena kasus menyelundupkan narkoba ke dalam Lapas, dan rentetan kasus lain yang tentunya bisa memberikan gambaran bagaimana kondisi lembaga pemasyarkatan kita di Idonesia.

Last but not least, pertanyaannya kemudian adalah adakah good and political will dari para pengambil kebijakan di lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif di negara ini untuk secara serius dan segera melakukan perubahan dan teroboson-terobosan cerdas dan signifikan terhadap persoalan yang melanda lembaga pemasyarakatan kita yang begitu kompleks, kalau tidak maka kita masih tetaplah menganut sistim kepenjaraan dan lembaga pemasyarakatan yang semestinya ideal tetap berada di lubang hitam yang menganga.

Lollong M. Awi
Staf Program Konsorsium Reformasi Hukum Nasional, Jakarta

Sumber: KRHN

http://hmibecak.wordpress.com/2007/12/30/black-hole-lembaga-pemasyarakatan/

1 komentar:

Ass.Alaikum...Sempat singgah di blog ini, cukup memberi insfirasi, mari saling kunjungi Sobat...Salam Sukses

Posting Komentar