PERSATUAN NARAPIDANA INDONESIA

Persatuan Narapidana Indonesia, mencoba menyuarakan secara profesional hak-hak dan kewajiban narapidana di Indonesia. Berdasarkan Undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia

PANGLIMA DENSUS 86 LAPAS KLAS I CIPINANG

Kebersamaan yang dibangun antara narapidana dengan petugas Lapas, dalam rangka PEMBINAAN KEPRIBADIAN sebagai wujud pelaksanaan Undang-Undang Pemasyarakatan

KAMI ADALAH SAUDARA, SEBAGAI ANAK BANGSA INDONESIA

Dalam Kebersamaan peringatan Hari Proklamasi Republik Indonesia 17 Agustus 2006, Kami sebagai anak bangsa, juga ingin berperan aktif dalam mengisi pembangunan di Indonesia

Artis Ibukota berbagi Keceriaan dan Kebahagiaan bersama Narapidana Indonesia

Bersama Artis Ibukota, mereka yang mau peduli dan berbagi kebahagiaan bersama narapidana dalam rangka perayaan Hari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

RANTAI REMISI KORUPTOR

Soal ini memang topik lama, bahkan mungkin topik usang. Telah banyak cerdik pandai memberi komentar. Namun kebijakan remisi (pengurangan hukuman) terhadap narapidana, tidak bisa dibatalkan, sebab diatur dalam UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan.

Senin, 25 April 2011

"Melarang Eks Napi Terorisme Ceramah Bukan Jalan Keluar"


JAKARTA- Desakan International Crisis Group agar pemerintah merancang peraturan larangan bagi para mantan narapidana kasus terorisme untuk berceramah bukanlah jalan keluar pencegahan kasus terorisme.

“Itu berlebihan, sama saja dengan membuat perpecahan, lagipula itu mengekang hak orang memberikan pendapat, berceramah itu adalah hak asasi orang,” kata Komisioner Subkomisi Mediasi Komnas HAM Syafruddin Ngulma Simeulue, Jumat (22/4/2011).

Namun, Syafrudin mengungkapkan permasalahan ini memang masih {debatable}. Seharusnya diselidiki dulu apa yang membuat adanya terorisme apakah ceramah tersebut memang membuat terorisme tumbuh subur. “Menurut saya tidak perlulah, eks narapidana ceramah dilarang,” katanya.

Seperti diketahui laporan International Crisis Group mengusulkan sebuah peraturan baru bagi para narapidana kasus terorisme yang bebas bersyarat, untuk tidak berbicara, mengadakan atau menjadi narasumber dalam kegiatan pengajian atau majelis taklim, setidaknya selama masa percobaan bebas. Usulan tersebut ditujukan untuk Menteri Hukum dan HAM.

Selain itu, Menteri Hukum dan HAM juga diminta memperkuat program-program yang saat ini sedang berjalan untuk memperbaiki pelatihan bagi petugas penjara, memantau dan mengawasi tahanan yang dianggap beresiko tinggi, serta merumuskan program-program bagi narapidana yang sudah bebas.

(ugo)

http://news.okezone.com/read/2011/04/23/337/449090/melarang-eks-napi-terorisme-ceramah-bukan-jalan-keluar

MUI: Asalkan Tak Menyimpang Eks Napi Boleh Ceramah


JAKARTA - Narapidana kasus terorisme yang bebas bersyarat, diminta tidak diperbolehkan menjadi penceramah di suatu Majelis Taklim. Namun, asalkan materinya tidak mengandung kesesatan yang mengajak masyarakat awam untuk berjihad di jalan yang salah itu boleh saja.

"Asalkan materinya yang standar-standar saja dan itu diperbolehkan asalkan tidak meyimpang untuk mengajak orang ke dalam kesesatan baru itu kita cekal," kata Ketua Bidang Seni dan Budaya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Cholil RidwanMajelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Ridwan, Saat dihubungi okezone (22/4/2011).

Menurutnya jihad disesatkan itu sudah tidak benar dan banyaknya penyimpangan makna berjihad saat ini oleh kelompok-kelompok yang mengatasnamakan Islam. "Saat ini banyak penyimpangan makna berjihad, kalau ingin benar-benar berjihad pergi aja ke Israel," kata Cholil.

Orang lain yang bukan Narapidana mengajarkan kesesatan di dalam pengajian itu wajib hukumnya dilarang. "Kalau Mubaligh menyampaikan pesan ceramahnya menyimpang, itu baru wajib kita larang," ujar Cholil

Seperti diketahui International Crisis Group mengusulkan sebuah peraturan baru bagi para narapidana kasus terorisme yang bebas bersyarat, untuk tidak berbicara, mengadakan atau menjadi narasumber dalam kegiatan pengajian atau majelis taklim, setidaknya selama masa percobaan bebas. Usulan tersebut ditujukan untuk Menteri Hukum dan HAM.
(ugo)

http://news.okezone.com/read/2011/04/23/337/449091/mui-asalkan-tak-menyimpang-eks-napi-boleh-ceramah

Jumat, 25 Februari 2011

Hukum Membayar Zakat Fitrah Bagi Napi

Ustadz, bagaimana hukum membayar zakat fitrah bagi para napi di penjara? Apakah keluarganya yang membayarkannya? Ustadz, mohon doanya untuk orang tua dan keluarga ana yang jauh dari agama bahkan banyak pelencengannya agar Allah Ta’ala memberikan hidayah kepada orang tua dan adik-adik ana. Syukran

Ummu Hafizh
Alamat: Cibinong
Email: ummuxxxxxx@ymail.com
Ustadz Musyaffa Ad Darini menjawab:


Pertama: Zakat Fitri adalah kewajiban setiap muslim yang mampu. Maksud dari kata mampu adalah: memiliki kebutuhan makan bagi dirinya dan orang yang wajib dinafkahinya untuk malam dan siang hari raya idul fitri (lihat Al-Mughni, karya Ibnu Qudamah 4/307).

Napi yang memenuhi syarat ini wajib menunaikan zakat fitrinya, bisa dia sendiri yang membayarnya, bisa juga diwakilkan kepada keluarganya.

Kedua: Untuk sasaran penyerahan, zakat fitri tersebut hendaklah diberikan kepada fakir miskin yang hidup di daerah orang yang menunaikannya. Jika si napi yang menunaikannya, maka diberikan kepada fakir miskin yang hidup di daerah sekitar tempat ia ditahan. Dan jika yang menunaikan diwakilkan ke keluarganya, maka diberikan kepada fakir miskin yang hidup di daerah sekitar tempat keluarganya tinggal (lihat Mulakhas Fiqhi, karya Syaikh Dr. Shalih Al Fauzan, 1/352).

Semoga Allah memberikan hidayah kepada orang tua, dan keluarga anda, serta seluruh kaum muslimin kepada jalan yang lurus, memperbaiki keadaan mereka, dan mengampuni dosa yang telah diperbuatnya. Juga memberikan kekuatan kepada kita untuk selalu mendakwahkan yang haq dengan ikhlas dan istiqomah, Amin.

Innahu waliyyu dzalik wal qodiru alaih…

Sekian, semoga jelas dan bisa dimengerti, kurang lebihnya mohon maaf, wassalamualaikum warahmatullah…

http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-tanya-ustadz/hukum-membayar-zakat-fitrah-bagi-napi/