PERSATUAN NARAPIDANA INDONESIA

Persatuan Narapidana Indonesia, mencoba menyuarakan secara profesional hak-hak dan kewajiban narapidana di Indonesia. Berdasarkan Undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia

PANGLIMA DENSUS 86 LAPAS KLAS I CIPINANG

Kebersamaan yang dibangun antara narapidana dengan petugas Lapas, dalam rangka PEMBINAAN KEPRIBADIAN sebagai wujud pelaksanaan Undang-Undang Pemasyarakatan

KAMI ADALAH SAUDARA, SEBAGAI ANAK BANGSA INDONESIA

Dalam Kebersamaan peringatan Hari Proklamasi Republik Indonesia 17 Agustus 2006, Kami sebagai anak bangsa, juga ingin berperan aktif dalam mengisi pembangunan di Indonesia

Artis Ibukota berbagi Keceriaan dan Kebahagiaan bersama Narapidana Indonesia

Bersama Artis Ibukota, mereka yang mau peduli dan berbagi kebahagiaan bersama narapidana dalam rangka perayaan Hari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

RANTAI REMISI KORUPTOR

Soal ini memang topik lama, bahkan mungkin topik usang. Telah banyak cerdik pandai memberi komentar. Namun kebijakan remisi (pengurangan hukuman) terhadap narapidana, tidak bisa dibatalkan, sebab diatur dalam UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan.

Rabu, 24 Agustus 2011

Rantai Remisi Koruptor

Di sela-sela perayaan HUT RI di KPK, Rabu (17/8), Ketua KPK Busyro Muqoddas, mengkritik kebijakan Kementerian Hukum dan HAM yang memberi remisi bagi terpidana pelaku korupsi pada hari kemerdekaan RI. Menurut Busyro, penghapusan remisi terhadap napi koruptor dapat menekan potensi tindak pidana korupsi.

“Sejak dahulu, saya berpendapat remisi terhadap koruptor ditinjau kembali. Ini perlu dilakukan segera, mudah-mudahan ini bias cepat ditindaklanjuti dengan revisi undangundang terkait,” tutur Busyro.

Soal ini memang topik lama, bahkan mungkin topik usang. Telah banyak cerdik pandai memberi komentar. Namun kebijakan remisi (pengurangan hukuman) terhadap narapidana, tidak bisa dibatalkan, sebab diatur dalam UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan.

Topik usang, namun menjadi mencengangkan, karena diucapkan oleh seorang BusyroMuqoddas yang kita anggap mengerti hukum. Dasar utama pemberian remisi sekarang ini adalah Pasal 14 Ayat (1) Butir i, yang berbunyi, “Narapidana berhak mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi).” Selanjutnya,Pasal 14 Ayat (2) berbunyi, “Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan remisi diatur dengan peraturan pemerintah.” Remisi kemudian diatur dengan PP 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.

Dengan dasar hukum tersebut, persoalannya bukan kebijakan Kementerian Hukum dan HAM, tetapi remisi semata-mata melaksanakan amanat UU. Ini yang pertama. Kedua, Ketua KPK tidak membedakan rantai proses pidana. Dia seakan-akan lupa, proses pengadilan (dakwaan, pembuktian, penuntutan, putusan hukuman), sungguh suatu rantai yang berbeda dengan pelaksanaan hukuman.

Sudah barang tentu kita mendukung jika hukuman koruptor diperberat, dan upaya pengembalian kerugian negara benar-benar dioptimalkan. Tetapi, hendaknya hal itu dilakukan pada mata rantai proses pidana, bukan di rantai pelaksanaan pidana.

Mencampuradukkan keduanya (antara proses pidana dan pelaksanaan hukuman), sama dengan menginjak-injak konstitusi. Sebetulnya, hal mendesak memberantas korupsi adalah penerapan asas pembuktian terbalik.

Ditolak MK

Masalah pemberian remisi (UU 12/1995) sudah pernah diuji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui putusan No 022/PUU-III/2005 (tertanggal 1 Maret 2006), MK menolak gugatan. Keberatan diajukan oleh Bahrul Ilmi Yakup SH dan Dhabi K Gumayra SH, keduanya berdomisili di Palembang.

Menteri Hukum dan HAM pada masa itu, secara lisan dan tertulis memberi kesaksian kepada MK. Menurut Menteri, pemberian remisi adalah sesuai dengan UUD 1945, juga Pasal 14 dan 15 KUH Pidana. Pada masa Hindia Belanda, dasar hukum pertama pemberian remisi adalah Gouvernementsbesluit, tanggal 10 Agustus 1935 tentang Remissieregeling.

Menteri Hukum membuat perbandingan remisi di Indonesia dengan sejumlah negara. Kanada, misalnya, berdasarkan Queen’s Printer 1988 dan Prisons and Reformatories Act 1988, memberikan secara otomatis pengurangan masa pidana sebanyak satu pertiga dari masa pidana. Di Indonesia, total remisi tak lebih 20 persen. Di Amerika Serikat, pengurangan otomatis setengah hukuman. Afrika Selatan, malah mempertimbangkan aspek overcrowding (kelebihan muat) dan kurangnya anggaran Lembaga Pemasyarakatan (LP). Departemen Pelayanan Pemasyarakatan di sana, telah beberapa kali memberikan remisi khusus (special remission) dalam kurun waktu 30 Maret 1990 dan 30 Juni 1994, kepada 94.128 narapidana. Padahal, Afrika Selatan, juga seperti Kanada, menganut pengurangan hukuman sepertiga hukuman secara otomatis.

Singapura, sama dengan Kanada, pengurangan sepertiga hukuman (secara otomatis). Thailand, remisi diberikan kepada narapidana dengan klasifikasi berkelakuan baik, sangat baik dan terbaik (good, very good and excellent class). Pada klasifikasi baik, narapidana akan mendapatkan pengurangan pidana tiga hari untuk setiap bulan. Klasifikasi sangat baik akan mendapatkan empat hari tiap bulan, dan pada klasifikasi terbaik narapidana akan mendapatkan lima hari tiap bulan. Apabila seorang narapidana di Thailand ditugaskan untuk bekerja di luar selama satu hari, masa pidana mereka juga akan dikurangi sebesar satu hari, ditambahkan dengan remisi bulanannya.

Saksi ahli yang dihadirkan di MK, Prof Dr Andi Hamzah SH, memberi pencerahan atas masalah ini. Andi Hamzah, memberi batas yang jelas antara “batas wewenang peradilan pidana” dan “pelaksanaan hukuman”.
Hamzah mengutip pakar hukum pidana, JM Van Bemmelen yang mengemukakan, acara pidana terdiri atas tujuh tahap: (1) Mencari kebenaran; (2) Mencari pelaku tindak pidana; (3) Menangkap pelaku dan kalau perlu menahannya; (4) Mengumpulkan bukti untuk diajukan ke pengadilan; (5) Pengambilan putusan oleh hakim; (6) Upaya hokum melawan putusan hakim (bandingkasasi); dan (7) Pelaksanaan putusan hakim (eksekusi).

Begitu jaksa mengeksekusi putusan hakim, berakhirlah proses acara pidana. Selanjutnya, pembinaan narapidana berada di dalam wilayah pemerintah (eksekutif), yang dilaksanakan oleh LP, di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM.

Dengan pernyataan Ketua KPK Busyro Muqoddas, agar remisi dihilangkan, penulis menjadi tidak mengerti, dalam konteks mana dia bicara? Soal berat hukuman, adalah wewenang pengadilan (jaksa dan hakim). Khusus di KPK, malah mulai dari penyidik. Jaksa dan hakim adalah satu “tim terpadu” yang tak mungkin gagal. Jika narapidana “alumnus” KPK cepat bebas, tentu bukan karena memperoleh remisi, tetapi karena hukuman di Pengadilan Tipikor yang mungkin tak sesuai harapan rakyat.

Lama Pidana

Kemudian soal lama pidana. Ada asumsi sebagian orang, semakin lama hukuman suatu tindak pidana, akan semakin menimbulkan efek jera. Dalam kesaksian di MK, Andi Hamzah juga mengatakan, sesudah Perang Dunia II, para pakar hukum pidana dan hukum acara pidana di Eropa berpendapat, pidana penjara tidak mencapai maksudnya, yaitu untuk mengurangi kejahatan di masyarakat.

Hukuman ringan (enam bulan ke bawah), lebih banyak kerugiannya daripada manfaatnya (too short for rehabilitation and too long for corruption). Maka perlu dicari alternative lain, seperti pidana kerja sosial (community
service order), denda harian (day fine), yaitu denda yang dibayar terpidana sebagai pengganti pidana penjara enam bulan ke bawah.

Masa pidana yang lama, ternyata tak juga membuat efek jera. Hukuman untuk pengedar narkoba di Indonesia sekarang ini sudah demikian berat, banyak yang sampai hukuman mati. Namun kenyataannya, peredaran narkoba bukannya berkurang, malah bertambah. Para pakar pun sudah sepakat, hukuman dengan jangka waktu yang lama, tak memberi efek jera.

“Kesadaran Palsu”

Kini publik seakan-akan dihinggapi “kesadaran palsu,” seakan-akan mengoptimalkan pemberantasan korupsi hanya dengan menghilangkan remisi koruptor. Padahal, remisi hanya sebagian kecil dari rantai proses memasukkan koruptor ke penjara. Publik seakan- akan lupa, hal utama memberantas korupsi adalah pemerintahan yang bersih, transparansi, dan penerapan asas pembuktian terbalik.
Jika remisi bagi para koruptor dihilangkan, namun kualitas birokrasi kita tak juga berubah, apakah praktik korupsi akan berkurang? Tentu tidak.

Lalu, publik sepertinya tak juga menyadari, sekarang ini pemberian remisi pelaku tindak pidana korupsi sebetulnya sudah sangat ketat. Hanya boleh mendapat remisi apabila sudah menjalani sepertiga hukuman. Ini diatur dalam PP 28/2006 (yang merupakan perubahan atas PP 32/1999, khususnya Pasal 34).

Meski PP ini sudah berusia lima tahun, kenyataannya tidak memperbaiki peringkat Indonesia sebagai negara terkorup. Indonesia tetap bertengger di kelompok terbawah. Apanya yang salah? Barangkali, pokok masalah adalah keseriusan para penegak hukum, jangan tebang pilih, jangan hanya mencari nama, jangan hanya membentuk citra, dan satu lagi, penerapan asas pembuktian terbalik!

SIHOL MANULANG
PENULIS ADALAH WARTAWAN

http://www.suarapembaruan.com/pages/e-paper/2011/08/24/index.html



Senin, 25 April 2011

Hari-hari Napi Nusakambangan

Mengapa kau abaikan rasa
Hatimu telah membeku
Tak mempedulikan aku


SUARA Wimpi yang merdu mengalun sendu bersama petikan gitar yang dimainkannya sore itu di depan teman-temannya sesama penghuni Lembaga Pemasyarakatan Batu, Nusakambangan. Wimpi menciptakan lagu tersebut persis ketika dia dipindah di Nusakambangan.

“Ketika saya dipindah ke sini maituwa (pacar) tidak mempedulikan. Jadi, tercipta lagu ini. Sedih ya,” ucapnya malu-malu.

Wimpi tidak sendirian. Para narapidana lain merasakan hal yang sama, tidak dipedulikan pasangan ketika harus menjalani hukuman di Nusakambangan. Beberapa di antaranya bahkan diceraikan pasangan.

“Aku tak pernah ditengok keluargaku. Bahkan kemarin aku terima surat yang mengabarkan aku sudah diceraikan,” ucap seorang napi kasus pembunuhan yang menjalani hukuman 20 tahun.

Karena itu aktivitas di luar sel menjadi saat yang membahagiakan bagi para napi. “Kami bisa berolah raga, main musik, maupun beternak. Suka-suka kita mana yang akan kita pilih untuk mengisi waktu. Karena saat yang paling berat adalah malam hari. Jika siang tak ada kegiatan. Malam tak bisa tidur dan itu sangat menyiksa,” tutur Andi yang tubuhnya penuh tato.

Ketika menengok sel nomor 1 LP Batu, seorang warga negara Nigeria bernama Nick tengah asyik membaca buku. “Ini kesibukanku. Membaca buku dan olah raga. Tak ada kegiatan lain. Karena keluargaku tak bisa menengok ke sini. Prosedurnya sangat sulit. Berbeda dengan mereka, napi pribumi,” keluh Nick, terpidana mati kasus narkotika.

Tak sedikit napi yang hilang akal. Mereka bagai patung dengan pandangan kosong tak bersuara meski disapa.

“Dia membunuh tiga orang, dipenjara, diceraikan, dan tidak dipedulikan keluarganya. Padahal, hukuman mati tengah menanti,” kata seorang napi sambil menunjuk temannya yang membeku di depannya.

Tak ada psikolog atau psikater yang membantu para napi stres ini. Mereka didiamkan hingga masa hukuman mati dijalankan.

“Pendampingan psikolog dan psikater baru akan dilakukan mendekati pelaksanaan hukuman mati. Itu memang prosedur kami. Dan sebenarnya aktivitas rohani bisa mereka jalani untuk mengurangi stres,” ujar Hari, penjaga LP Narkotika.

Di masjid satu-satunya milik LP Narkotika yang berada di tengah taman terlihat 15 orang khusuk mendengarkan khotbah seorang napi yang dianggap ustad di LP tersebut. Selebihnya memilih berolah raga di lapangan samping masjid. “Tak ada paksaan dalam beraktivitas. Jadi, itu tergantung mereka,” kata Hari.

Pukul 3 sore, saat makan bagi para napi. Sebuah gerobak berwarna cokelat yang telah kusam didorong dua napi berseragam biru. Terlihat beberapa lalat hinggap di atas nasi yang ditaruh dalam tempat plastik yang sudah rusak. Nasi berwarna kusam, sup daun kol, tumis tempe, dan kacang hijau menjadi menu mereka sore itu.

Ada ransum di tempat yang lebih bersih dan lebih besar. “Ini untuk satu sel. Jadi, tempatnya berbeda. Lebih besar. Kalau yang kecil sudah ada nasinya untuk satu orang,” papar Rahmad, napi yang menjadi juru masak di LP Narkotika.

Rahmad menerangkan ada 8 teman lain yang membantunya memasak tiap hari. Jam mengantar makanan juga diatur, yakni pukul 7 untuk makan pagi, pukul 12 untuk makan siang, dan pukul 3 untuk makan sore.

“Sehari anggaran kami hanya 8 ribu rupiah untuk satu orang. Jadi, ya pintar-pintar kita memenuhi gizinya. Meski itu tidak mungkin. Ada jadwal makan daging seminggu sekali, meski dagingnya seujung kuku,” ujar Marwan Adli, Kepala LP Narkotika.

Menu tetap mereka selain tumis tempe adalah ikan asin. Ikan asin mudah dan murah didapat, sehingga menjadi andalan juru masak LP. Prosedur memasak di tiap LP diserahkan juru masak masing-masing, dengan bahan makanan sama yang telah disediakan pegawai. Lihat saja sore itu menu di LP Narkotika tempe ditumis, sedangkan di LP Batu tempe digoreng.

Makanan Tambahan
Makanan yang dijatah serta menu yang minimalis membuat beberapa napi berupaya mendapatkan uang untuk membeli makanan tambahan yang bisa didapat di koperasi tiap-tiap LP. Beruntunglah mereka yang berduit, karena aturan yang tertulis dan tertempel di beberapa ruangan menyatakan pegawai hanya menerima uang tunai untuk pembelian barang di koperasi.

Itulah yang menyebabkan beberapa napi membuat kerajinan batu cincin dan kapal dari kayu yang dijual kepada pengunjung. “Kami menitipkan barang kami pada teman yang sudah berada di LP Terbuka. Mereka memiliki kesempatan untuk menjual barang kami. Meski dibayar murah oleh mereka, tetap saja itu berarti, karena bisa menambah uang untuk membeli makanan tambahan,” tutur Rudi yang biasa menjual mobil-mobilan dari kayu seharga Rp 5 ribu.

Ada saatnya para napi ini menyantap makanan rumah. Hal itu terjadi jika teman satu sel mendapat kunjungan dari keluarga. Namun itu belum tentu setahun sekali. Jauhnya lokasi dan besarnya biaya menyebabkan para napi jarang mendapat kunjungan kerabat.

“Saya hampir bebas bulan Maret nanti, dengan masa hukuman 15 tahun. Namun hanya tiga kali anak saya menengok. Setelah itu saya larang dia datang, karena kedatangannya justru membuat saya remuk redam,” ujar Markus, penghuni LP Terbuka.

Komunikasi lewat surat menjadi andalan para napi yang berasal dari luar Jawa. Rizal yang berasal dari Aceh mengaku sudah tiga kali menerima surat dari kerabatnya sejak dia dipindah ke Nusakambangan setahun lalu. “Sedih melihat teman lain mendapat kunjungan, uang, serta tambahan makanan dari kerabat. Inginnya keluarga datang. Tapi itu jelas tidak mungkin. Jadi, ya dinikmati saja,” ungkap Rizal.

“Saya korban salah tangkap. Sudah separo lebih menjalani hukuman. Tak ada untungnya bersedih, lebih baik bermain musik dan bernyanyi,” ucap Norman, lelaki separo baya yang sudah 10 tahun menjadi penghuni Nusakambangan. (E2)

Foto: VHRmedia / Andhika Puspita Dewi

http://www.vhrmedia.com/Hari-hari-Napi-Nusakambangan-kisah3220.html

Eks Napi Terorisme Dilarang Ceramah di Pengajian

JAKARTA - Pemerintah diminta untuk merancang peraturan bagi para mantan narapidana kasus terorisme untuk mencegah kemungkinan adanya penyebaran paham serupa.

Seperti dikutip okezone dari laporan International Crisis Group, Rabu (20/4/2011), International Crisis Group mengusulkan sebuah peraturan baru bagi para narapidana kasus terorisme yang bebas bersyarat, untuk tidak berbicara, mengadakan atau menjadi narasumber dalam kegiatan pengajian atau majelis taklim, setidaknya selama masa percobaan bebas. Usulan tersebut ditujukan untuk Menteri Hukum dan HAM.

Selain itu, Menteri Hukum dan HAM juga diminta memperkuat program-program yang saat ini sedang berjalan untuk memperbaiki pelatihan bagi petugas penjara, memantau dan mengawasi tahanan yang dianggap beresiko tinggi, serta merumuskan program-program bagi narapidana yang sudah bebas.

Dalam laporan itu, Menteri Hukum dan HAM juga diminta untuk memprioritaskan program-program yang berupaya untuk mengurangi tingkat korupsi dalam penjara yang begitu tinggi, termasuk lewat inspeksi yang lebih baik, pelatihan yang lebih baik, audit yang lebih baik, dan pengangkatan para sipir yang berdasarkan pada kemampuannya dan bukan karena uang.

(lam)

http://news.okezone.com/read/2011/04/20/339/448011/eks-napi-terorisme-dilarang-ceramah-di-pengajian