Senin, 16 Juli 2007

PERUBAHAN PARADIGMA PENJARA

Tanpa melakukan perubahan paradigma di dalam penjara, maka apa yang terjadi di lembaga pemasyarakatan kita saat ini. Sampai kapanpun Departemen Hukum dan HAM tidak akan pernah menyelesaikan permasalahan pemasyarakatan secara tuntas. Demikian pandangan H. Akil Muhtar Anggota DPR RI dalam Rapat Kerja antara Komisi III DPRRI dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Senin 16 Juli 2007 di Jakarta.

Menurut Akil, ada 2 (dua) hal mendasar yang terjadi saat ini di Lembaga Pamasyarakatan, yaitu kelebihan kapasitas (over capasity) dan maraknya peredaran narkotika. Sampai saat ini jumlah tahanan dan narapidana yang menghuni Rumah Tahanan dan Lembaga Pemasyarakatan di seluruh Indonesia kurang lebih 120.000 orang.

Menyikapi pandangan tersebut, Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta mengatakan akan melakukan perubahan paradigma mengenai napi, jangan membiarkan napi berlama-lama di lembaga pemasyarakatan. Ibarat sekolah, mereka harus cepat keluar dari sekolah karena prestasi yang diraihnya, bukan karena dikeluarkan alias drop out. Para napipun jangan sampai berlama-lama di dalam lapas, secepatnya mereka harus keluar berdasarkan prestasi kelakuan selama dalam pembinaan di Lapas.

Untuk mempercepat para napi keluar dari lapas maka pembinaannya perlu ditingkatkan. Andi Mattalatta menyampaikan agar para napi bisa didampingi langsung para pembina sipir, semacam konseling atau guru bimbingan di sekolah. Sehingga semua perubahan perilaku napi bisa dideteksi dengan laporan yang transparan. Jadi ketika mereka keluar dari lapas tidak lagi terjadi polemik yang berkepanjangan seperti kasus Tommy Soeharto yang mendapat remisi terlalu berlebihan karena aturan main yang tidak jelas.

Untuk mencapai kondisi tersebut memang tidak mudah, karena dibutuhkan tenaga sipir yang secara proporsional seimbang dengan jumlah napi yang ada di lapas. Hampir semua Rutan dan Lapas yang berada di pulau Jawa sudah mengalami kelebihan penghuni, bahkan rata-rata di atas 50 %. Oleh karena itu dalam kondisi seperti ini, perlakuan apapun yang akan dilakukan terkendala dengan jumlah tenaga sipir dan sarana bangunan lapas yang kebanyakan masih peninggalan Belanda. (Hasbullah)

http://www.depkumham.go.id/xdepkumhamweb/home.htm


0 komentar:

Posting Komentar