Kamis, 13 Desember 2007

Hak yang Hilang dari Narapidana Hanya Kebebasannya

Senin, 10 Desember 2007

Jakarta, hukumham.info--Hak yang hilang dari seorang narapidana hanyalah kebebasannya, sedangkan hak-hak yang lain tidak. Tindakan penghukuman pada esensinya adalah suatu upaya agar terpidana dapat kembali ke masyarakat.

Demikian diungkapkan Menteri Hukum dan HAM, Andi Mattalatta pada peringatan hari HAM sedunia yang berlangsung di Pusat Perfilman Usmar Ismail, Jakarta (10/11). Andi mengatakan, sudah selayaknya hak narapidana sama dengan hak perorangan pada umumnya. “Yang hilang cuma kebebasan dia (narapidana) yang lain tidak,” ujar Andi.

Selain itu, aturan standar minimum harus dijadikan sebagai berometer dalam akses pemenuhan hak asasi narapidana dan juga sebagai panduan umum bagi petugas lapas dalam memberikan pelayanan terhadap narapidana.

Andi mengatakan, "Perlindungan Narapidana dalam Perspektif HAM" yang menjadi tema hari HAM bertujuan untuk menanamkan kesadaran yang tinggi pada pemangku kepentingan akan makna penting dari pemenuhan hak narapidanan yang terabaikan dalam penjara.

Yang menjadi kendala, menurut Andi, adalah masalah over kapasitas yang banyak terjadi di lapas/rutan di Indonesia yang membuat bukan hanya kebebasan narapidana yang hilang tetapi hak-hak lain. Dengan kondisi ini, narapidana mungkin saja mendapat perlakuan kasar antar sesama narapidana, maupun petugas lapas, rentannya penyebaran HIV/AIDS dan faktor kesehatan lainnya.

Program utama lapas adalah bagaimana membangun sistem manajemen lapas yang baik dengan keterbatasan yang ada di lapas. Salah satunya daya tampung lapas/rutan yang tidak berimbang dengan penghuni lapas/rutan dan juga rasio jumlah petugas lapas dengan narapidana yang sangat tidak berimbang. “Namun, kita (Depkumham) tidak boleh mengeluh dengan kondisi ini. Yang penting, bagaimana membangun sebuah sistem manajemen dengan keterbatasan seperti ini,” kata Andi.

Data dari Direktorat Pemasyarakatan jumlah narapidana/tahanan sampai Juli 2007 sebanyak 130.832 sedangkan kapasitas lapas/rutan hanya sanggup menampung sebanyak 81.384 narapidana/tahanan atau mengalami over kapasitas hampir 45 persen dengan jumlah petugas pemasyarakatan hanya 24.130 orang.

Selain seminar yang menghadirkan narasumber Harkristuti Harkrisnowo (Dirjen HAM), Moh.Sueb (Direktur Bina Registrasi dan Statistik Ditjen Pemasyarakatan), Rahadi Ramelan (Asosiasi Narapidana) dan Baby Jim Aditya (LSM HIV/AIDS), pada peringatan hari HAM sedunia yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal HAM, Depkumham juga menggelar pemutaran film dan pameran hasil karya para narapidana.

Seusai membuka seminar, Menkumham melihat hasil karya wargabinaan (narapidana) seperti tas, pajangan, baju, furnitur dan hasil industri rumah lainnya. Menkumham juga membeli beberapa hasil karya para narapidana dan berbincang dengan para narapidana yang ikut hadir memamerkan hasil karyanya.


http://hukumham.info/index.php?option=com_content&task=view&id=413&Itemid=43

0 komentar:

Posting Komentar