Jumat, 14 Desember 2007

Kuliah Hukum di Lapas Cipinang

Jakarta, hukumham.info-- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas-1 Cipinang membuka kelas kuliah program ilmu hukum bagi narapidana dan petugas Lapas. Program yang bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK) ini akan menjadi wadah bagi para narapidana untuk dapat terus melanjutkan pendidikan, walaupun berada di balik tembok lapas.

Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Provinsi DKI Jakara Didin Sudirman mengatakan, program ini adalah salah satu bentuk partisipasi masyarakat yang patut dihargai dan dicontoh.

Didin menambahkan bahwa kalau ingin menciptakan Lapas yang ideal harus bertumpu kepada partisipasi, peran serta, dukungan dan kontrol masyarakat terhadap lapas. “Keberhasilan lapas bertumpu pada partisipasi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu Kelapa Lapas Cipinang, Havilludin, menjelaskan prakarsa dibukanya program ini salah satunya berasal dari wargabinaan (narapidana) Lapas Cipinang. Secara fisik, mental, dan pikiran narapidana mempunyai hak untuk menambah pengetahuan. “Lapas itu juga adalah lembaga pendidikan. Inilah yang sedang kami lakukan,” ujar Havilludin.

Menurut Havilludin, para mahasiswa nantinya akan diajar oleh dosen-dosen di Fakultas Hukum UBK. Salah satu mata kuliah juga akan diasuh oleh Rektor UBK. ”Saat ini sudah 57 orang yang mendaftar dan 35 di antaranya sudah menyelesaikan syarat administratif,” jelas Havilludin.

Pada acara pembukaan kelas hukum ini, hadir juga Ketua Asosiasi Narapidana Rahadi Ramelan, para pengajar UBK, dan calon mahasiswa program ilmu hukum di Lapas Cipinang. Salah satu mahasiswa adalah Eurico Gueteres (tokoh pejuang pro integrasi). Pada acara ini juga digelar seminar hukum yang menghadirkan narasumber Mulyana W. Kusumah dan Dekan Fakultas Hukum UBK Houtlan Napitupulu.

Walaupun berada di balik tembok lapas dan kehilangan kebebasannya, para narapidana di Lapas Cipinang tetap bisa memperoleh haknya yang lain, yaitu pendidikan dan hak memperoleh ilmu pengetahuan. Didin mengharapkan program seperti ini juga diikuti oleh lapas-lapas yang lain.


http://hukumham.info/index.php?option=com_content&task=view&id=440&Itemid=43


0 komentar:

Posting Komentar