Kamis, 29 April 2010

Prodeo Bagi Penjahat Tipikor Resmi Beroperasi

Politikindonesia - Mulai Selasa (27/04) ini, rumah tahanan khusus bagi para penjahat korupsi resmi beroperasi. Peresmiannya dilakukan oleh Menter Hukum dan HAM Patrialis Akbar.

Rutan berlantai tiga ini berada dalam komplek lembaga pemasyarakatan (Lapas) Cipinang. Rutan yang luasnya 5,7 hektare tersebut terdiri dari 64 sel dengan kapasitas 256 tahanan. Untuk lantai bawah, diberikan khusus untuk tahanan lansia dan tahanan yang sakit-sakitan. Ruangan selnya berukuran 3 x 6 meter.

Sedangkan untuk lantai dua dan tiga, tiap sel berukuran 7 x 5 meter dan satu sel ditempati oleh lima tahanan.

Pada masing-masing sel terdapat satu toilet duduk dan fentilasi langsung udara. Tiap tahanan juga mendapat jatah satu kasur lipat dari karet. Ada juga CCTV di tiap selasar dan tiap lantai. Rutan ini juga menyediakan fasilitas pembinaan.

Meski dirancang untuk memberikan rasa nyaman, namun rutan khusus Tipikor ini juga tetap memprioritaskan pengamanan dan pengawasan. Pengadaan CCTV untuk mencegah orang keluar masuk tanpa izin dan mencegah terjadinya suap menyuap dengan petugas.

Jauh Dari Angker

Dalam sambutannya saat peresmian Rutan Klas I Khusus Tipikor itu, Patrialis menegaskan pihaknya berupaya mengubah paradigma masyarakat terhadap rumah tahanan yang selama ini terkesan angker dan mengerikan.

“Kebangkitan lapas dimaknai oleh sebuah transformasi paradigma bahwa penjara itu tidak lagi berdasarkan kesan pembalasan atau kesan angker, tapi lebih ke upaya manusiawi untuk lakukan pembinaan terhadap para narapidana agar dapat berintegrasi dalam kehidupan bermasyarakat."

Patrialis menerangkan, reintegrasi sosial merupakan model pembinaan yang dianut dalam pelaksanaan pemasyarakatan. Dasarnya, adalah pandangan bahwa pelanggaran hukum terjadi karena adanya disharmoni kehidupan dalam bermasyarakat. “Karena itu, pemasyarakatan merupakan sebuah proses untuk memulihkan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan pelanggar hukum.”

Gandeng Ombudsman

Diceritakan Patrialis, untuk meningkatkan reformasi birokrasi di dalam Lapas, Kemenhuk HAM melakukan kerja sama dengan Komisi Ombudsman, terutama dalam hal pelayanan kepada penghuni Lapas.

“Kita melakukan penandatanganan dengan Komisi Ombudsman untuk meningkatkan pelayanan kepada warga binaan maupun masyarakat menyangkut masalah manajemen maupun pelaksananaan pemidanaan."

Dikatakan Patrialis, program lembaga pemidanaan kini memasuki tahap kedua. Tahapan pertama, mengubah penjara menjadi lembaga pemasyarakatan. Kini Kemenhukham berupaya mengubah image Lapas melalui reformasi birokrasi. “Di Hari Bakti Pemasyarakatan ke-46 ini, kita akan wujudkan kebangkitan pemasyarakatan kedua tahun 2010 melalui reformasi birokrasi.”

Tak hanya dengan Komisi Ombudsman, Kemenhukham juga melakukan kerja sama dengan Kementerian Kesehatan untuk menyediakan program kesehatan gratis. Sedangkan untuk meningkatkan kreatifitas dan produksi warga binaan, Kemenhukham menggandeng Kadin.

“Kita juga akan bekerja sama dengan Kadin dalam upaya untuk mengembangkan kegiatan produksi di Lapas,” tandasnya.
(nit/yk)

http://www.politikindonesia.com/index.php?k=hukum&i=6758




0 komentar:

Posting Komentar