Kamis, 29 April 2010

Lapas Distandarkan

Jumat, 29 Januari 2010

Sumber: Republika

Yulianingsih,

Hak kesehatan dari pendidikan para napi harus tetap dipenuhi.

YOGYAKARTA- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Patrialis Akbar menyatakan,tahun 2010 ini akan dilakukan standardisasi pelayanan di seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia. Standardisasi itu dilakukan untuk penegakan hak asasi para narapidana di seluruh lapas dan peningkatan kesejahteraan pegawai lapas.

"Saya ingin pelayanan lapas terstandar. Lapas menjadi lebih nyaman karena penegakan HAM untuk napi akan terus kita lakukan dan kesejahteraan pegawai lapas juga kita tingkatkan," ungkapnya kepada wartawan seusai mengunjungi ruang pamer karya para napi dari seluruh lapas se-Indonesia di Kompleks Lapas Wirogunan Yogyakarta, Kamis (28/1).

Menurut Patrialis, menjadikan lapas sebagai lembaga yang nyaman berarti meniadakan kekerasan di dalam lembaga tersebut, meniadakan pungutan liar, dan memberikan hak-hak para napi secara utuh. Diakuinya, HAM para napi, seperti kesehatan, pendidikan, dan penghasilan atau pendapatan harus tetap dipenuhi. Hak dasar tersebut wajib dipenuhi meskipun menjadi seorang napi.

"Hak-hak perdata mereka telah diambil, tetapi hak asasi mereka tetap tidak kita langgar. Penegakan HAM bagi mereka tetap harus dilakukan, kalau ada napi yang harus pasang AC (air conditioner) karena faktor kesehatan dan menurut rekomendasi dokter, ya kita pasang," katanya menegaskan.

Karena itu, melalui standardisasi tersebut diharapkan hak asasi para napi di Indonesia semakin ditegak-
kan. Selain menjadikan pelayanan di lapas menjadi lebih nyaman, pihaknya juga akan mengusahakan adanya penghasilan tetap bagi para napi meskipun berada di dalam lapas. "Setelah 100 hari ini, saya akan panggil seluruh pengusaha besar. Kita akan membahas itu."

Menurutnya, bersama para pengusaha, pihaknya akan membuat sebuah lapangan kerja di dalam lapas untuk para napi. Melalui lapangan kerja tersebut, para napi akan memperoleh penghasilan tetap yang seluruh penghasilannya menjadi hak napi itu sendiri.

Saat ditanya, apakah hal tersebut justru tidak membuat jera para napi masuk lapas? Patrialis mengatakan, membuat jera para napi akibat perbuatan hingga memasukkannya ke lapas bukan dengan cara kekerasan. "Mereka sudah tidak boleh menghirup udara bebas selama masa tahanan, itu saja sudah membuat jera. Untuk membuat jera koruptor juga bukan dengan cara

kekerasan, tetapi dengan cara pemiskinan. Semua kekayaannya kita sita dan tidak boleh digunakan. Itu sudah cukup membikin jera," katanya. Sementara itu, terkait peningkatan kesejahteraan pegawai lapas, pihaknya tahun 2010 ini baru menyusun sistem remunerasi bagi para pegawai lapas. Sebelum mengunjungi gedung pamer karya penghuni lapas se-Indonesia, Menkumham juga meresmikan pembukaan website konsultasi hukum di setiap kecamatan dan 10 perguruan tinggi di DI Yogyakarta. Dalam kesempatan itu, Menkumham juga meresmikan pusat bantuan hukum anak bekerja sama dengan LBH Yogyakarta.

Sementara itu, menurut pengelola gedung pamer. Mardiyanto, gedung itu adalah tempat memajang karya para napi dari seluruh lapas di Indonesia. "Ini adalah karya para napi yang dikirim dari lapas di Medan, Aceh, Lampung, dan DIY," terangnya. ed maghfiroh


http://hukumham.info/index.php?option=com_content&task=view&id=4009&Itemid=99999999


0 komentar:

Posting Komentar