JAKARTA--MI: Adrian Pandelaki menghembuskan nafas di depan selnya di LP Cipinang, Jakarta, Jumat (5/3), pukul 23.30 WIB. Narapidana yang tersangkut kasus LC Bank BNI 46, Kebayoran Baru, pada 2003 ini sakit dan sudah mengajukan haknya untuk mempertahankan hidup tetapi diabaikan pejabat LP Cipinang.
"Kami sudah berteriak meminta pertolongan. Tidak ada alat-alat medis untuk menolong nyawa teman kami. Tandu saja tidak ada. Kami terpaksa mengangkat bersama-sama," ungkap kawan almarhum yang juga menghuni sel 131 LP Cipinang ini kepada Media Indonesia (MI), Minggu (7/3).
Curahan kawan almarhum disampaikan saat MI membesuk rekan yang ditahan di LP Cipinang. Kawan almarhum, yang minta namanya dirahasiakan ini menuturkan, Adrian Pandelaki sudah lama menderita sakit jantung. Minggu-minggu belakangan ini, Adrian selalu sesak nafas karena udara yang pengap dan sumpek akibat AC (air conditioner/penyejuk ruangan) dicabut.
"Dia meninggal karena haknya untuk mempertahankan hidup sesuai dengan UU tidak diberikan oleh sang pejabat. Takut dipersalahkan oleh Satgas Mafia Hukum. Jabatan lebih penting daripada nyawa. Semua dipukul rata. Hati nurani pun sirna. Yang penting tidak diperiksa. Inilah gambaran umum pejabat di negeri kita. Saya ingin bertanya apakah dasar negara kita masih Pancasila?" keluhnya kepada MI.
Kawan satu sel Adrian ini menambahkan, dirinya sudah menandatangani petisi bersama 21 orang narapidana lain, antara lain adalah Syahril Sabirin (mantan gubernur Bank Indonesia) dan Nelu (mantan dirut bank Mandiri). Petisi tersebut isinya meminta hak asasi narapidana tetap dipenuhi, termasuk almarhum Adrian Pandelaki juga menandatangani petisi.
"Tiga minggu lalu sudah kami kirim ke Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar. Dijanjikan boleh memakai AC, asal ada surat dokter. Kami sudah memenuhi permintaan itu dan syarat-syarat lain yang diminta. Tapi tidak ada follow up, hingga Adrian Pandelaki mati di sini. Ini tidak manusiawi," kesalnya.
Bukan hanya permintaan pemasangan AC diabaikan, ungkapnya, sejak tiga minggu lalu, Adrian sudah mengalami sesak nafas. Ia telah mengajukan permintaan agar dapat berobat ke luar LP Cipinang, namun selalu ditolak kepala lembaga pemasyarakaran (kalapas) Cipinang.
Padahal dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Lembaga Pemasyarakatan sudah jelas mengatur hak dan kewajiban narapidana. Satu-satunya hak yang hilang dari narapidana itu hanya kemerdekaan fisik. Mereka tetap memiliki hak untuk mendapat informasi, makanan bergizi, beribadah, dan mendapat kesehatan layak.
Sementara itu, Kalapas Cipinang Haviluddin hingga berita ini diturunkan belum menjawab. Pesan singkat (SMS) yang dikirim MI tidak dijawab. Handphone-nya hanya menjawab 'Rekam pesan anda setelah nada berikut'. (Faw/OL-04)
Sent from my BlackBerry® powered by
http://www.mediaindonesia.com/read/2010/03/03/127830/37/5/Sakit-Diabaikan-Napi-LP-Cipinang-Meninggal
0 komentar:
Posting Komentar