Senin, 10 Mei 2010

Disesalkan Ego Penegak Hukum masih Tinggi


Kamis, 06 Mei 2010 19:31 WIB

JAKARTA--MI: Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menyesalkan tingginya ego penegak hukum dalam menetapkan keadilan bagi rakyat. Masing-masing penegak hukum seakan merasa berhak memvonis tanpa mempertimbangkan kondisi terpidana secara utuh.

"Ada persoalan pengabaian ham di lembaga pemasyarakatan karena kurang terintergrasinya kinerja para penegak hukum. Ternyata masing-masing penegak hukum bersikukuh pada ego sentralnya, yang jadi korban malah rakyat kecil," kata Patrialis.


Hal tersebut diungkapkannya seusai mehadiri rapat dengar pendapat umum pansus RUU tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/5).

Penegak hukum tersebut lanjutnya, merasa tak bisa disalahkan atas putusan yang ditetapkan terhadap narapidana kelas teri. Masing merasa memiliki diskresi yang tinggi atau hak untuk mengecualikan aturan hukum.

"Seorang hakim misalnya, merasa dapat menghambat pemberian ekstra vonis kepada seorang narapidana. Padahal dengan tidak adanya ekstravonis, hak-hak narapidana tersebut akan hilang," sesalnya.

Menurut mantan anggota DPR tersebut, salah satu oenyelesaiannya ada pada kemauan antar penegak hukum untuk mengomunikasikan berbagai kewenangan yang dimilikinya. Ide forum antar penegak hukum mahkumjakpol, imbuhnya, merupakan salah satu upaya menekan tingginya ego penegak hukum.

"Kami ingin antisipasi, jangan lagi terjadi ada diskresi yang besar terhadap oknum tertentu karena kewenangan yang dimiliki," tegasnya

Komunikasi tersebut diingatkan Patrialis bukan sebagai langkah intervensi. Para penegak hukum tak akan diganggu kewenangannya. "Misalnya, dengan tidak diserahkannya ekstravonis oleh hakim napi jadi tak dapat remisi, asimilasi, pembebasan bersayarat, cuti hingga eksekusi keluar penjara. Ini salah. Memang sebelum memutus perkara itu independensi hakim untuk buat putusan, tapi Setelah memutus perkara, kami (kemenkumham) berhak minta ekstravonis," jelasnya. (*/OL-03)

http://m.mediaindonesia.com/

0 komentar:

Posting Komentar