PERSATUAN NARAPIDANA INDONESIA

Persatuan Narapidana Indonesia, mencoba menyuarakan secara profesional hak-hak dan kewajiban narapidana di Indonesia. Berdasarkan Undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia

PANGLIMA DENSUS 86 LAPAS KLAS I CIPINANG

Kebersamaan yang dibangun antara narapidana dengan petugas Lapas, dalam rangka PEMBINAAN KEPRIBADIAN sebagai wujud pelaksanaan Undang-Undang Pemasyarakatan

KAMI ADALAH SAUDARA, SEBAGAI ANAK BANGSA INDONESIA

Dalam Kebersamaan peringatan Hari Proklamasi Republik Indonesia 17 Agustus 2006, Kami sebagai anak bangsa, juga ingin berperan aktif dalam mengisi pembangunan di Indonesia

Artis Ibukota berbagi Keceriaan dan Kebahagiaan bersama Narapidana Indonesia

Bersama Artis Ibukota, mereka yang mau peduli dan berbagi kebahagiaan bersama narapidana dalam rangka perayaan Hari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

RANTAI REMISI KORUPTOR

Soal ini memang topik lama, bahkan mungkin topik usang. Telah banyak cerdik pandai memberi komentar. Namun kebijakan remisi (pengurangan hukuman) terhadap narapidana, tidak bisa dibatalkan, sebab diatur dalam UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan.

Sabtu, 23 Agustus 2008

Pengecualian Remisi Bagi Kejahatan Tertentu Dinilai Diskriminatif

[20/8/08]
Ketua Asosiasi Narapidana menilai PP No. 28 Tahun 2006 menyiratkan semangat balas dendam. PP tersebut terkesan memposisikan lembaga pemasyarakatan (LP) sebagai lembaga untuk balas dendam.

Seperti biasa, perayaan HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus selalu dinanti oleh narapidana, karena di momen inilah, pemerintah akan “mengobral” remisi atau pengurangan masa hukuman. Tahun 2008, bertepatan dengan HUT ke-63, pemerintah melalui Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) pun melakukan hal yang sama. Sebagaimana dipublikasikan situs Depkumham, Menkumham Andi Matalatta menyiapkan remisi bagi sekitar 100 ribu narapidana di seluruh Indonesia.

Namun, pemberian remisi untuk tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Untuk pertama kalinya pemerintah memutuskan tidak memberikan remisi, khusus bagi narapidana kasus terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya. Kejahatan pembalakan liar termasuk di dalamnya. Pengecualian diberikan apabila narapidana tersebut berkelakuan baik dan telah menjalani 1/3 masa hukuman.

Kebijakan ini didasarkan pada PP No. 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas PP No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. “Dalam aturan itu disebutkan semua narapidana biasa yang telah menjalani masa hukuman lebih dari enam bulan akan mendapatkan remisi. Adapun bagi keempat golongan tadi, setidaknya mereka harus menjalani 1/3 masa hukuman,” papar andi merangkum isi Pasal 34 PP No. 28 Tahun 2006.

PP ini, tegas Andi, tidak berlaku surut. Makanya, pemberian remisi tetap berlaku bagi narapidana yang dihukum sebelum tahun 2007. Itupun ditambah dengan pengecualian khusus untuk dua jenis kejahatan, narkoba dan korupsi. PP ini hanya berlaku bagi narapidana kejahatan narkotika yang berperan sebagai produsen dan bandar.

Sementara untuk korupsi, PP ini hanya berlaku untuk perkara yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara. Lalu, perkara korupsi itu juga mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar.

Ternyata ada alasan dibalik perlakuan “berbeda” ini. Mengutip penjelasan umum PP No. 28 Tahun 2006, kejahatan-kejahatan yang disebut Pasal 34 ayat (3) tidak diberi remisi, karena dianggap telah mengakibatkan kerugian yang besar bagi negara atau masyarakat atau menimbulkan korban jiwa yang banyak dan harta benda serta menimbulkan kepanikan, kecemasan, atau ketakutan yang luar biasa kepada masyarakat.

PP tidak manusiawi

Walaupun sudah berusia dua tahun, PP No. 28 Tahun 2006 menuai kritikan. Juru Bicara Komnas HAM Hesti Armiwulan mengatakan bahwa setiap orang yang divonis mestinya mendapat kesempatan dan peluang yang sama. “kalau itu perberatan bahwa dia (narapidana) harus menjalani 1/3, saya kira itu harus berlaku untuk semuanya,” ujar Wakil Ketua Komnas HAM bidang Eksternal.

Hesti menambahkan, jika asas yang dipakai adalah asas pemidanaan, maka seharusnya tidak berlaku diskriminatif. Artinya, setiap narapidana mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dengan narapidana yang lain. “Kalau yang satu berhak mendapatkan remisi dan kemudian tidak ada persyaratan maka tidak bisa berlaku untuk kejahatan-kejahatan tertentu kecuali diatur dengan undang-undang,” tukasnya.

Kritik lain juga disampaikan oleh Peneliti Hukum ICW Illian Deta Artasari. Menurutnya, syarat berkelakuan baik yang ditetapkan PP No. 28 Tahun 2006 adalah syarat yang tidak jelas. Pasalnya, tidak ada parameter yang jelas mengenai perhitungan kualitatif dan kuantitatif dari berkelakukan baik itu. “Di PP itu tidak jelas berkelakuan baik, di penjelasannya juga tidak ada, jadi itu ditafsirkan secara subjektif oleh aparat pemasyarakatan,” ujarnya. Kewenangan penilaian yang bersifat subjektif ini dikhawatirkan rentan disalahgunakan.

“Kami melihat PP ini setengah hati,” sergah Illian. “PP ini juga tidak bisa memberikan efek jera karena dari segi aturannya saja bermasalah, prakteknya sering kali juga diperjualbelikan,” tukasnya lagi.

Terpisah, Rahardi Ramelan menilai PP No. 28 Tahun 2006 menyiratkan semangat balas dendam. PP tersebut terkesan memposisikan lembaga pemasyarakatan (LP) sebagai lembaga untuk balas dendam. Rahardi mengingatkan bahwa semangat balas dendam tidak sejalan dengan konsep pemasyarakatan yang digagas DR. Sahardjo pada tahun 1964, dan kemudian ditetapkan oleh Presiden RI-1 Soekarno.

Ketika itu, tutur Ketua Asosiasi Narapidana tersebut, LP dilekatkan dengan beberapa prinsip dasar, diantaranya satu-satunya hukuman adalah kehilangan kemerdekaan bergerak, pemidanaan bukan upaya balas dendam negara, tidak diasingkan dari masyarakatnya, tidak boleh lebih buruk atau jahat dari semula, dan narapidana juga manusia.

“Saya sangat tidak setuju dengan PP No. 28 Tahun 2006, karena tidak manusiawi,” tegasnya. Rahardi bahkan menilai PP tersebut tak ubahnya konsep pemasyarakatan pada era kolonial. Untuk itu, ia berharap PP No. 28 Tahun 2006 segera ditinjau ulang keberadaannya.

http://cms.sip.co.id/hukumonline/detail.asp?id=19956&cl=Berita

Sabtu, 26 Juli 2008

Napi di Inggris Dilatih Jadi Ahli TI

Fino Yurio Kristo - detikinet





London - Kaum narapidana sering divonis tidak bakal punya masa depan cerah. Namun tampaknya, anggapan ini akan segara tidak berlaku di Inggris.
Pasalnya, narapidana di Inggris bakal dilatih berbagai ilmu teknologi informasi (TI) agar bisa menjadi pakar TI. Tujuannya untuk mengantisipasi kelangkaan pekerja teknologi TI profesional di negeri Ratu Elizabeth itu.



Menurut perusahaan Cisco yang turut membidani inisiatif ini, Inggris kekurangan sampai 61.000 ahli data dan jaringan.



Menteri urusan narapidana Inggris David Hanson pun telah membuka akademi kejuruan profesional di penjara Wandsworth, London demi mendukung program tersebut.



Para napi yang mampu menyelesaikan pendidikan di akademi itu kemudian akan diwawancarai oleh BeOnSite, perusahaan pelatihan nirlaba. Seperti dikutip detikINET dari Vnunet, Kamis (12/6/2008), kandidat yang cocok kemudian akan dipekerjakan begitu mereka bebas dari penjara.



Dengan bekerja, para narapidana itu juga diharapkan tidak lagi mengulangi perbuatan jahatnya di masa lalu.





http://www.detikinet.com/index.php/detik.read/tahun/2008/bulan/06/tgl/12/time/080745/idnews/954767/idkanal/398

Rabu, 09 Juli 2008

Melongok kondisi Lembaga Pemasyarakatan (2-habis)

Setelah keluar justru tambah lihai

KONDISI LP yang kurang nyaman ditunjang dengan kapasitasnya yang melebihi kapasitas, diduga menjadi penyebab munculnya perselisihan dan perkelahian antarnapi. Bahkan secara lugas mantan Wakil Ketua DPR RI, Zaenal Ma’arif SH menyebut buruknya fasilitas lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rutan diyakini menjadi salah satu penyebab meningkatnya angka kriminalitas di tanah air.

Hal itu karena fungsi LP sebagai tempat pembinaan bagi narapidana tidak bisa dijalankan sebagaimana mestinya. ”Justru para pelaku kriminal seperti mendapat pendidikan baru saat menjalani hukuman di Lapas atau Rutan. Saat mereka keluar bukannya insyaf tetapi malah bertambah lihai (pandai) untuk berbuat jahat,” kata Zaenal.

Zaenal sendiri mengaku pernah mengunjungi Rutan kelas I Solo untuk membuktikan pernyataan Menteri Hukum dan HAM bahwa seluruh Lapas dan Rutan di Indonesia tidak layak huni. Dia mengatakan, melihat fisiknya memang sulit Lapas dan Rutan menjadi tempat pembinaan para pelaku kriminal.

”Bayangkan saja tempat untuk besuk yang tidak menyediakan ruang untuk bisa berkomunikasi secara nyaman. Belum lagi kamar tahanan yang overload sehingga semuanya serba berebut,” ujar dia.

Perilaku penghuni Lapas dan Rutan, baik narapidana maupun petugasnya, imbuh Zaenal, secara tidak langsung bisa tercermin dari bangunan fisiknya. Saat melihat satu per satu kamar tahanan, terlihat sudah banyak atap yang bocor. Satu kamar yang mestinya hanya diisi maksimal 10 orang, harus menampung 30-an orang.

Bahkan kantor utama Rutan Solo pun kini tidak bisa ditempati karena atapnya jebol. Di sisi lain, keterbatasan anggaran pengelolaan Lapas dan Rutan, diduga juga akan mendorong petugas untuk bertindak yang justru merusak mental para napi.

Lebih besar
Menurut penuturan seorang mantan narapidana yang baru saja bebas dari LP Kedungpane Semarang yang tak mau disebutkan namanya, para napi yang punya uang lebih memilih masuk ke blok tahanan narkoba atau koruptor. Pasalnya, mereka akan mendapat hadiah bogem mentah atau dalam istilah mereka disebut dipaving. Maling-maling ayam, dan kriminal-kriminal kecil lainnya, akan mendapat hadiah tersebut saat pertama kali masuk bahkan bisa jadi seterusnya.

Mengenai dugaan adanya pemerasan atau pungutan liar di dalam LP oleh oknum sipir, dirinya mengungkapkan bahwa ada baiknya para napi memiliki uang yang cukup. Pasalnya, mereka akan selalu dimintai pungutan, terutama saat ada keluarga membesuk.

"Memang yang besuk tidak pernah dimintai uang, tapi kami yang dibesuk ini yang ketiban awu anget. Sipir selalu mengalikan per kepala yang datang," tandasnya. Apalagi jika pembesuk datang tidak dalam hari atau jam besuk, pungutan yang diminta bisa lebih besar lagi.

Dirinya juga menambahkan jika ada seorang napi yang menginginkan hubungan suami istri dengan pasangannya, hal itu sangat dimungkinkan. Cukup membayar Rp 100 ribu- Rp 300 ribu, oknum petugas akan menyediakan ruangan khusus. Dengan syarat, hal itu dilakukan setelah jam 13.00 WIB karena dinilai sepi dari aktivitas. Selain itu menurutnya, napi Kedungpane paling takut jika dipindahkan ke LP Pekalongan yang memang terkenal sangar.

Pindahkan napi
Sementara itu menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Depkum dan HAM Jateng, Bambang Winahyo BcIP, untuk sementara waktu kondisi LP Pekalongan yang baru saja terjadi perkelahian akan dinetralisasi. Hal itu dilakukan dengan cara memindahkan sebagian napi yang diduga terlibat kerusuhan ke Lapas lain seperti LP Klaten dan Ambarawa.

Mengenai ditemukannya senjata tajam atau alat yang ditajamkan serta ditemukannya beberapa alat untuk nyabu, pihaknya telah bekerja sama dengan polisi untuk melakukan sweeping. Diakui olehnya jika perkelahian terjadi bukan antarkelompok namun hanya antarnarapidana.

Mengenai buruknya kondisi lapas, masih ditemukannya pemerasan oleh oknum sipir atau adanya tuduhan penganakemasan sejumlah napi narkoba dan koruptor, dirinya belum bersedia menjelaskan lebih lanjut. hid/k-21/K-25-sn


http://www.wawasandigital.com/index.php?option=com_content&task=view&id=22294&Itemid=28

Selasa, 10 Juni 2008

Surga di Balik Penjara Inggris

oleh albertjoko
Layanan Setara Hotel Bintang Lima
Obat Murah hingga Penjaja Cinta Tersedia
Napi Pun Enggan Melarikan Diri


Everthorpe Yorkshire

RAGAM kisah narapidana kabur dari penjara, sudah biasa di Indonesia. Bahkan di negeri jiran, Singapura sempat menghebohkan dunia. Tepatnya, 27 Februari 2008, Mas Slamet Kastari, pemimpin Jemaah Islamiyah Singapura lenyap dari Rutan Whitley.

Penjara bak neraka, begitulah situasi dan kondisi yang memaksa para Napi melarikan diri. Boleh jadi penjara menjadi momok, apalagi Alcatraz di San Francisco, AS di masa lalu. Uniknya, ada saja penjara yang care, bahkan familiar sehingga membuat Napi ogah meninggalkannya.

Surga di dalam penjara! Begitulah umumnya penjara-penjara di negeri Inggris. Saking enak para napi di Inggris menjalani kehidupan mewah, kehilangan alasan untuk kabur dari penjara.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pegawai Penjara, Glyn Travis pun berbangga hati. Ia dengan meyakinkan, menjamin Napi tak bakalan melarikan diri dari penjara. Kehidupan mewah layaknya tinggal di hotel bintang lima, membuat para Napi kerasan tinggal.


Alcatraz

Penjara di Inggris menyediakan semua keperluan hidup. Mulai fasilitas lengkap televisi kabel, telepon gratis, sarapan di atas tempat tidur, layaknya orang sedang menjalani liburan.

Televisi ditempatkan dalam sel masing-masing. Seorang Napi cukup mengeluarkan uang sewa 1 Pounds (Rp 18.000) tiap pecan untuk menikmati aneka tontonan melalui layar gelas.

Rata-rata pajak bagi para Napi pun dibawah 10 Pounds (Rp 180.000) per pekan. Bahkan menurut Travis, dalam beberapa kasus, para sipir penjara tak berani menekan para napi. Alasannya, sipir takut melanggar hak asasi manusia.

“Obat-obatan murah tersedia, dan beberapa Napi menikmati kunjungan dari beberapa pekerja seks komersil. Semua berjalan tertib karena jumlah petugas penjara memadai,” jelas Travis.

Layanan penjara mewah ini menyita perhatian media massa Inggris, pekan terakhir April 2008. Travis menunjuk contoh layanan memuaskan di Penjara Everthorpe Yorkshire Timur, Inggris. Di Lapas ini secara rutin disediakan obat-obatan dan ponsel bagi para napi.

Seorang Napi pada penjara dengan keamanan tingkat tinggi di Inggris, mengaku hukumannya layaknya sedang liburan berkemah. Metode terbalik yang diterapkan Travis tak serta merta mendapat acungan jempol publik.

Travis malah dirundung kebingungan, karena belum mendapat dukungan politik untuk menjaga reputasi layanan Lapas. Di antaranya, upaya menambah jumlah staf sipir penjara dan pendanaan. “Penjara-penjara di Inggris saat ini sedang mengalami krisis pendanaan akibat memberikan pelayanan mewah kepada para Napi,” ungkapnya. (okz/*)

http://albertjoko.wordpress.com/




Senin, 09 Juni 2008

REALITA KEBIJAKAN PEMASYARAKATAN

Asia Watch pada tahun 1990 telah mengeluarkan laporan tentang Kondisi Penjara di Indonesia (Prison Conditions in Indonesia).

Penelitian dilakukan di tujuh LAPAS, antara lain : Cipinang–Jakarta, Malang–Jawa Timur, Kalisosok–Surabaya, Wirogunan-Yogyakarta, Bantul–Yogyakarta, Perempuan dan Anak di Tangerang. Hasil penelitian menemukan banyaknya penyimpangan yang terjadi di lapangan, antara lain soal kematian tidak wajar, korupsi, pelayanan kesehatan yang tidak makimal, penyiksaan (torture), dan tidak terpenuhinya hak atas lingkungan yang bersih dan sehat.


Dalam bulan ini kita dihebohkan dengan angka kematian di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) yang cukup tinggi, dimana sepanjang tahun 2006 sebanyak 831 Narapidana meninggal dunia. Di awal 2007, Januari-April dilaporkan sebanyak 52 orang meninggal di LAPAS Pemuda Kelas IIA Tangerang. Berbagai kalangan menyatakan prihatin atas kondisi tersebut dan kecewa atas kegagalan penerapan konsep pemasyarakatan yang ditetapkan pada tanggal 27 April 1964 sebagai pengganti konsep pemenjaraan.


Kedua laporan diatas menjelaskan kondisi di dalam LAPAS sebelum dan sesudah UU Nomor 12/1995 Tentang Pemasyarakatan diberlakukan. Keduanya melaporkan kondisi yang sama terkait dengan problematika di dalam LAPAS. Paling tidak ada tiga masalah penting yang dapat dipetik dalam peristiwa tersebut, pertama permasalahan kultur dan cara pandang (paradigma) pemasyarakatan, kedua soal hak-hak Narapidana dan ketiga perubahan kebijakan pemerintah.


Dampak cara pandang lama

RA Koesnoen (1966) telah menggariskan bahwa narapidana sebagai manusia memiliki kedudukan yang sama untuk tetap menikmati hak-hak dasarnya. Pemenuhan hak diperlukan untuk mengangkat kehormatan dan martabat tahanan sebagai manusia. Tujuannya agar penjara tidak membuat tahanan semakin tidak menentu nasibnya, seperti terstigma sebagai sampah di masyarakat dan menjadi lebih jahat.


Praktik yang terjadi sekarang ini jelas berseberangan dengan apa yang diinginkan oleh konseptor pemasyarakatan di era tahun 60-an itu. Berlangsungnya kultur penghukuman hingga saat ini, berupa efek jera dan penderitaan kepada narapidana tidak lepas dari cara pandang yang tidak berubah. Dari petugas, masyarakat, hingga narapidana sendiri pada umumnya menganggap LAPAS sebagai tempat menjalani hukuman, padahal sejak tahun 1964 termasuk di dalam UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan yang berlaku sekarang sudah tidak mengenal LAPAS sebagai tempat penghukuman.


UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan telah menggariskan 6 (enam) prinsip dasar dalam melakukan pembinaan dan bimbingan terhadap narapidana, diantaranya narapidana mendapatkan pembekalan, mendapatkan perlakuan dan pelayanan yang sama, pendidikan kepribadian, memperlakukan narapidana sebagai manusia, tidak lagi mendapatkan penderitaan selain pembatasan ruang gerak, dan tetap berhubungan dengan keluarga dan masyarakat. (Pasal 5).


Meskipun pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebenarnya telah mengeluarkan Sepuluh Wajib Pemasyarakatan namun keinginan luhur ini pada prakteknya sulit diterapkan. Melalui Sepuluh Wajib Pemasyarakatan ini diharapkan para petugas LAPAS dapat melaksanakan perannya dengan tetap memegang prinsip hak asasi manusia..


Oleh karena itu, cara pandang tentang LAPAS sebagai tempat penghukuman harus normalisasi, kepada seluruh pihak termasuk kepada masyarakat dan narapidana itu sendiri. Pemerintah merupakan pihak yang bertanggungjawab untuk melakukan perubahan pada tingkat pemikiran. Hingga akhirnya nanti tidak ada lagi stigma buruk terhadap LAPAS maupun pergeseran makna pemasyarakatan itu sendiri.


Melanggar Standar Minimal Internasional

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Kongres Pertamanya tahun 1955 telah mengeluarkan ketentuan minimum dalam pembinaan para tahanan yang dituangkan dalam Standard Minimum Rules for Treatment of Prisoners. Terdapat 95 pasal yang harus menjadi ketentuan dari Negara-negara anggota dalam memperlakukan tahanan, tidak terkecuali di Indonesia yang telah menjadi salah satu anggota PBB. Khusus pada persolaan standar minimal perawatan kesehatan dan kebersihan, terdapat 5 (lima) pelanggaran serius, yaitu :


Pertama, makanan dan minuman tidak disajikan baik, tidak memenuhi unsur gizi dan kualitas kesehatan melanggar pasal 20.


Kedua, penyediaan kebutuhan perawatan kesehatan yang tidak maksimal seperti tenaga medis dan obat-obatan yang secara rutin harus berikan kepada narapidana melanggar pasal 22.


Ketiga, terbatasnya sarana untuk buang hajat dan mandi serta kebersihannya, air dan benda yang berhubungan dengan kesehatan dan kebersihan tidak selalu tersedia, termasuk juga perlengkapan perawatan rambut dan jenggot para tahanan melanggar pasal 14, 15 dan 23.


Keempat, sempitnya ruang tahanan dan volume udara, luas lantai, penerangan, pemanasan dan ventilasi harus tersedia serta pencahayaan alami yang seharusnya dirasakan oleh seluruh tahanan melanggar pasal 9, 10, 11, 12, dan 13. Tidak adanya pakaian yang bersih dan layak digunakan berdasarkan perubahan iklim serta tidak adanya pengawasan kebersihan penggunaan tempat tidur, selimut dan seprei melanggar pasal 17, 18 dan 19.


Kelima, tidak disediakan waktu untuk pendidikan jasmani dan olahraga serta waktu rekreasi melanggar pasal 21.


Dalam hukum nasional, UU 12/1995 dan secara teknis telah diatur dalam Pemerintah (PP) Nomor 32/1999 Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan telah mencantumkan hak-hak narapidana. Persoalan makanan, pakaian, kegiatan olahraga, hingga perawatan kesehatan lainnya telah diatur secara lengkap didalamnya. Herannya, hak-hak minimal yang telah diatur secara internasional dan diakui secara nasional ini tidak dapat dioperasikan di tingkat lapangan sehingga melahirkan pelanggaran-pelanggaran.


Merubah Kebijakan

Kondisi LAPAS yang dilaporkan Asia Watch serta peristiwa yang terjadi sekarang memiliki rentan waktu yang cukup lama, dimana seharusnya kondisi sekarang tidak lebih buruk dari kondisi masa lalu. Laporan media pada tahun ini saja sudah menggambarkan kondisi LAPAS yang sangat buruk dan mengkhawatirkan, bahkan LAPAS disinyalir menjadi school of criminal. Oleh karena itu perlu adanya perubahan fundamental dari hulu ke hilirnya untuk memulihkan ke kondisi yang lebih normal.


Pertama, perlunya tindakan represif pemerintah terhadap budaya menyimpang didalam LAPAS dengan memberikan sanksi kepada siapaun yang melanggar prinsip pemasyarakatan. Tindakan represif bukan berupa kekerasan fisik tetapi tindakan tegas untuk melarang dan menghukum para pelaku, bukan saja narapidana yang berulah, tetapi birokrasi pemasyarakatan yang menyimpang pun menjadi pihak yang harus ditindak.


Kedua dibutuhkan perluasan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan pemasyarakatan. Secara institusi masyarakat hanya dilibatkan dalam Balai Pertimbangan Pemasyarakatan (BPP) itupun hanya sebatas menyampaikan keluhan dan pengaduan masyarakat kepada pemerintah.


Perluasan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan harus diatur dalam regulasi baru, dimana didalamnya memberikan hak masyarakat untuk dapat mengakses informasi, menerima keluhan dari narapidana, mengawasi langsung pelaksanaan program pemasyarakatan serta melakukan upaya-upaya, termasuk didalamnya upaya hukum perdata dan pidana jika didapati pelanggaran pada pelaksanaannya.


Ketiga perubahan pada kurikulum pendidikan bagi para calon taruna yang akan ditugaskan dalam LAPAS. Peninjauan ulang kurikulum pendidikan ini sangat penting oleh karena pelaksanaan pemasyarakatan di lapangan sepenuhnya berada pada sarjana lulusan lembaga pendidikan ini. Meski AKIP telah melahirkan ribuan sarjana faktanya masalah LAPAS tidak pernah selesai.


Tiga solusi ini menjadi pekerjaan rumah yang semestinya dikerjakan terlebih dahulu. Kita berkeinginan bahwa konsep pemasyarakatan yang telah terbingkai dalam berbagai peraturan perundang-undangan dapat dijalankan dengan baik. Butuh kesungguhan pemerintah untuk segera melaksanakan regulasi yang ada tanpa terus menerus mencari kambing hitam.


Ditulis oleh Kepala Bidang Litbang LBH Jakarta

http://www.bantuanhukum.org/index-6.php?fileid=10&makalahid=3


Kamis, 05 Juni 2008

Narapidana Boleh Keluar Lapas

KRISTIANTO PURNOMO

Para narapidana di balik terali lembaga pemasyarakatan.Jumat, 30 Mei 2008 15:33 WIB
JAKARTA, JUMAT - Narapidana bisa mendapat izin keluar dari lapas atau rutan, tapi harus sesuai aturan dan ketentuan yang ada. Demikian diungkapkan Ditjen Permasyarakatan Untung Sugiyono.

"Narapidana diberikan izin untuk keluar jika ada keluarganya yang sakit keras, meninggal dunia, atau jika dia dibutuhkan pada saat bagi waris atau harus menjadi wali nikah," ujar Untung di Jakarta, Jumat (30/5).

Terkait peristiwa tersangka kasus perambahan hutan DL Sitorus yang melakukan perjalanan dari Jakarta ke Medan untuk menghadiri pemakaman neneknya tanpa pengawasan, Untung menuturkan bahwa hal itu tidak mungkin. "Untuk kasus DL Sitorus itu ada pengawalannya, petugas lapas Djalu ama Pak Sukari. Hanya mengawalnya dengan pakaian sipil bukan pakaian dinas," ujarnya. Sebelumnya Menhut MS Kaban menganggap Sitorus bepergian tanpa pengawasan.

Adapun permohonan bepergian tersebut, menurut Untung, harus datang dari pihak keluarga dan diketahui oleh petugas pemerintahan setempat, seperti kepala RW, RT, atau lurah. Setelah itu diajukan ke lembaga pemasyarakatan setempat untuk dicek kebenarannya. Setelah itu tim penilai lapas rutan yang memutuskannya. "Ketentuannya dilakukan dengan pengawalan. Izin diberikan 2 x 24 jam," ujar Untung. (LIN)

http://www.kompas.com/read/xml/2008/05/30/15331162/narapidana.boleh.keluar.lapas



Kamis, 29 Mei 2008

Guterres Minta DPR Perbaiki Sistem di Penjara

Selasa, 08 April 2008 11:22 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Mantan narapidana pelanggaran HAM berat di Timor Timur Eurico Guterres meminta DPR membenahi sistem rehabilitasi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Selama ini Lapas dinilai mengebiri hak asasi manusia yang terhukum.

"Sistem lembaga pemasyarakatan benar-benar tidak diterapkan. Itu betul-betul penjara," katanya usai bertemu Fraksi Partai Amanat Nasional di gedung MPR/DPR, Selasa (8/4).


Dia mencontohkan, salah satu bentuk perlakuan tidak manusiawi adalah menempatkan narapidana diluar kapasitas tampung kamar. Kamar berkapasitas lima orang ditempati 30 narapidana. Selain itu lapas tidak menyediakan tempat khusus untuk berhubungan seks bagi narapidana yang sudah berkeluarga. "Itu pelanggaran HAM berat," kata Eurico. KURNIASIH BUDI

http://www.tempointeractive.com/hg/nasional/2008/04/08/brk,20080408-120693,id.html

Senin, 19 Mei 2008

Tinju di LP Cipinang

Murni dan Della Menang Angka
Sumber : Suara Pembaruan
JAKARTA, Petinju putri DKI Jakarta. Murni dan Della Kaligis, meraih kemenangan angka atas lawan masing-masing pada eksibisi tinju meramaikan Pekan Olahraga Antar narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta, Senin (12/5).

Murni yang tampil di kelas layang (48 kg) menang angka atas Titing (Kalteng). Sedangkan Della menang angka atas Shinta juga dari Kalteng di kelas bulu (57 kg).

Pertandingan tersebut disaksikan sekitar 2.000 narapidana penghuni LP Cipinang. Mereka terlihat bersemangat memberikan dukungan kepada para petinju dari balik pagar penjara. "Maklum kami tidak pernah melihat langsung pertandingan seperti ini. Saya pikir ini hiburan yang positif bagi penghuni LP," tutur Delyusar, narapidana yang terkena hukuman satu tahun dalam kasus penganiayaan.

Di kelompok putra petinju DKI, Boy Pasaribu, juga membukukan kemenangan, sedangkan tiga lainnya (Annan Maabuat, Ruben Sitompul, Wahyu Efendi) kalah. Boy yang tampil di kelas bantam (54 kg) menang angka atas Dimas Adi Saputra Arman di kelas layang (48 kg) kalah undur diri ronde kedua melawan mantan petinju Pelatnas Pieter S Harry (Lampung). Arman menderita cedera terlepas engsel lengan kirinya.

Ruben kalah angka melawan Ebet Amiludin (Maluku Utara). Sedangkan Wahyu kalah diskualifikasi, setelah memukul terlalu rendah di bagian bawah perut lawannya, Timottius (Jatim).

Pada kelas terbang (51 kg), Denitrus Amung (Banten) menang angka atas Basir Ali (Maluku Utara). Kelas bulu (57 kg) Sam Puadi (Papua Barat) menang undur diri setelah lawannya Ferry Manasel (Maluku Utara) terkena pukulan telak dan mendapat hitungan wasit. Kubu Ferry kemudian melemparkan handuk ke ring tanda menyerah. Alil



Mengasah Sportivitas dan Seni di Penjara

Sumber : Republika
Dikelilingi tembok Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang yang kokoh. Sudrajad (43 tahun) berjalan mengelilingi lapangan hijau bersama rekan-rekannya sesama narapidana. Tapi, hari itu, dia tak sedang berurusan dengan sipir penjara dan segala macam urusan hukuman. Dia sedang menuju tempat yang disediakan untuk kontingennya. "Saya sekarang jadi atlet voli dulu," katanya. Senin (12/5).

Narapidana asal Rumah Tahanan (Rutan) Rangkasbitung, Banten, itu terlihat antusias dan tak sabar ingin segera bertanding. "Pokoknya, urang kudu juara (Pokoknya, kami harus juara)," kata narapidana yang sudah delapan bulan mendekam dengan logat Sunda khas Banten. Berbulan-bulan badannya terkurung tak membuat semangatnya tanggal. Dia pun tetap rajin menebar senyum.

Sudrajad yang berasal dari Kampung Baru 1. Lebak, sedang mengikuti Pekan Olahraga dan Seni Antar narapidana (Porsenap) yang dipusatkan di LP Cipinang. Pesertanya 459 narapidana utusan dari berbagai penjara di Jakarta. Bogor. Tangerang, dan Bekasi (Jabotabek) serta Banten plus 20 atlet profesional (14 pria dan enam wanita) yang memang sengaja dilibatkan untuk meramaikan event itu.

Hari itu, para narapidana tak memperlihatkan tanda-tanda bahwa mereka adalah pelaku tindak pidana. Tak ada lagi kostum penjara yang kumal. Mereka mengenakan training khas atlet atau kostum bergaya seniman. Kesan bengis pun pudar, berganti keceriaan, kesopanan, dan keakraban.

Mereka tampak berbaris rapi dan berdiri tegak di sekeliling lapangan hijau LP Cipinang. Narapidana lainnya. Aminudin (38), menjadi peserta lomba Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ). Layaknya memegang ungkapan terkenal vini, vidi. vid narapidana dari Rutan kelas 2 A, Bogor, Jawa Barat, itu lantang berkata, "Kami datang untuk menang." Lelaki kurus berkulit putih itu mengaku sudah lama mempersiapkan diri. "Saya akan membawakan surat Ali Imran ayat 143." kata pria yang dihukum tiga bulan itu.

Sudrajad mengatakan event itu bisa mempererat tali silaturahim yang memang dianjurkan agama untuk terus dijalin. Tapi, tentu saja, di sana ada piala dan iming-iming korting hukuman.

Ada tiga bidang olahraga dan lima bidang seni yang dipertandingkan dalam Porsenap kali ini. Yaitu, voli, tenis meja, catur, MTQ, nasyid. ceramah agama, adzan, dan Kontes Dangdut Cipinang (KDC).

Gangguan psikologis
Hendra Budiman, pelatihbola voli kontingen LP Cipinang, mengatakan para narapidana memiliki keterampilan cukup bagus dalam bidang olahraga ataupun kesenian. Namun, mereka terkadang memiliki gangguan psikologis. "Itu tantangan bagi pembimbing dan pelatih," kata pria yang juga staf Pembinaan Jasmani Lapas Kelas 1 Cipinang itu. Tapi, dengan aktif berlatih olahraga. Hendra mengatakan para narapidana bisa melupakan beban psikologis. "Selain badan sehat dan pikiran enak, mereka jugapunya prestasi jelas," katanya bak menggemakan ungkapan latin yang terkenal, mensana incorpore sano.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM, Untung Sugiyono, menilai kegiatan Porsenap yang digelar dua tahun sekali itu bukan sekadar hiburan. Tapi, bisa menjadi upaya penggalian dan penyaluran bakat serta potensi. "Tembok penjara tidak mampu menghalangi seseorang untuk mengembangkan diri dan berprestasi," katanya.

Dibanding Porsenap pertama, dua tahun lalu, Untung mengatakan Porsenap -kali ini diramaikan oleh Kejuaraan Nasional Tinju Amatir. Tinju memang belum masuk dalam cabang yang dipertandingkan di Porsenap. Tapi, kegiatan yang diselenggarakan Pertina DKI Jakarta pada saat digelarnya Porsenap itu memang punya maksud. Yaitu, untuk mencari bibit-bibit petinju baru di kalangan narapidana.

"Setelah menjalani masa pidana, bisa saja mereka bergabung dan berlatih di Pertina (Persatuan Tinju Amatiri." kata Untung.

Kepala LP Cipinang, Haviluddin, mengatakan akan ada kompensasi bagi narapidana yang berprestasi dalam Porsenap. Contohnya, jikaseorang narapidana mengikuti lomba voli lalu dia berprestasi, posisinya menjadi tamping bola voli. Bila masih berprestasi lagi, dia akan diangkat sebagai pemuka olahraga yang membawahi beberapa cabang olahraga. Nah, pada tingkat pemuka olahraga inilah bonus remisi tambahan bisa didapat.

Jika untuk narapidana biasa, remisi atau pengurangan hukumannya hanya tiga bulan. Maka, untuk sang pemuka olahraga diberi remisi tambahan sepertiganya. "Berarti, remisinya jadi empat bulan." kata Haviluddin.

Porsenap yang merupakanide mantan menteri kehakiman, Sahardjo, kali pertama digelar di LP Kelas 1 Tangerang. Juara umum adalah LP Wanita Tangerang. Adapun Porsenap kedua yang berakhir hari ini, LP kelas 2 Bogor-lah yang menjadi juara umum. "Bogor udah pasti juara umum," kata Titik dari Seksi Olahraga Panitia Porsenap.

Sampai tadi malam, masih ada satu cabang lomba yang masih digelar, yaitu Kontes Dangdut Cipinang. Namun. Ti tik mengatakan hasil perolehan piala kontingen kota hujan sudah tak mungkin terkejar. Hasil Porsenap diumumkan hari ini. Bc64



Sabtu, 29 Maret 2008

Pembebasan Napi Pun Dipercepat

Sumber: Republika

Pantai Karnaval Ancol, akhir 2006. Nick, mahasiswa tingkat dua salah satu perguruan swasta di Jakarta asyik berdansa bersama teman sebayanya menghabiskan malam tahun baru. Musik ajeb-ajeb ramuan disk jockey (DJ) malam itu tampaknya masih kurang menyemarakkan suasana, bagi Nick. Dikeluarkanlah beberapa butir pil inex dari kantongnya dengan tujuan menambah efek euforia pesta.

''Anda kami tangkap, atas kepemilikan narkoba,'' sergah seseorang di sebelah Nick, sambil menyematkan borgol di tangan pria berusia 19 tahun tersebut. Nick tak menduga, beberapa orang di antara kerumunan party goers ternyata reserse dari Polres Jakarta Utara. Proses hukum kemudian dilalui Nick, hingga akhirnya dia harus berlabuh di Lembaga.

Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta, untuk masa empat tahun penjara. Berbincang dengan Republika, akhir Januari lalu, Nick mengatakan masa tahanannya tinggal dua tahun lagi. Nick mengaku terus menghitung hari kapan dia bebas. Bukan lantaran terisolasi dari lingkungan sosial yang menyebabkannya ingin cepat meninggalkan hotel prodeo, tapi karena kondisi penjara yang sesak.

Kurangnya waktu istirahat, ruang tahanan yang sumpek, hingga masalah berebutan fasilitas di dalam penjara menjadi pengalaman sehari-hari Nick. Karuan saja, LP Cipinang yang kapasitasnya 1.450 orang, saat ini penghuninya mencapai angka 3.700 orang. ''Namanya bukan penuh lagi, tapi berjubel,'' kata Nick.

Pengalaman mirip Nick juga terjadi di LP Bulak Kapal, Bekasi. Tingkat kelebihan kapasitas di LP Bulak Kapal bahkan lebih dahsyat lagi. Dari kapasitas huni 350 orang, jumlah warga binaan mencapai 1.800-an orang. Dengan jumlah penghuni yang mencapai empat kali lipat dari kapasitas, satu kamar diisi hingga 15 narapidana.

Salah seorang narapidana, sebut saja Teguh, menjelaskan, tiap narapidana di LP Bulak Kapal harus tidur bergantian saat malam hari. Teguh merinci, lima orang dipastikan tidur di lantai, tiga orang tidur di kasur, beberapa orang tidur dengan cara duduk. ''Ada yang jongkok, bahkan berdiri sebelum mendapat giliran tidur,'' kata Teguh, yang kini telah menghirup udara bebas.

Pada 14 Februari 2008 lalu di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Andi Mattalatta, mencanangkan bulan Februari sebagai bulan tertib pemasyarakatan. Salah satu programnya adalah tertib perikehidupan penghuni. Bagaimana mau tertib jika penghuni merasa sangat tidak nyaman tinggal di LP?

Berdasarkan statistik yang dimiliki Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham), rata-rata kelebihan kapastias hunian LP dan rutan di seluruh Indonesia dalam dua tahun terakhir mencapai 45 persen. Pada 2006, kapasitas hunian LP dan rutan se-Indonesia sebanyak 70.241, narapidana tercatat 116.688 orang. Di tahun 2007, peningkatan jumlah kapasitas menjadi 81.384 juga diiringi peningkatan jumlah narapidana sebanyak 130.832.

Kelebihan kapasitas hunian penjara tersebut diduga menjadi penyebab timbulnya berbagai masalah di Lembaga Pemasyarakatan. Sebut saja berjangkitnya penyakit menular dari penyakit kulit hingga HIV/AIDS, peredaran narkoba, hingga perkelahian antarnapi. ''Kelebihan kapasitas bisa mengakibatkan seorang napi kurang istirahat dan berujung penyakit,'' tambah Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Untung Sugiono, menyebutkan salah satu akibat.

Untuk menanggulanginya, Depkumham pun putar otak. Pembangunan LP atau rutan baru di Indonesia bukannya tidak diprogramkan oleh Depkumham, namun dinilai masih kurang solutif karena tidak didukung anggaran yang memadai. Solusi strategis dan efisien menanggulangi overkapasitas saat ini adalah lewat program pembebasan bersyarat (PB), cuti menjelang bebas (CMB), dan cuti bersyarat (CB).

Solutif dan hemat anggaran. Dua kata optimistis inilah yang dipercaya melekat pada program PB, CMB, dan CB. Terbukti pada 2006, dengan jumlah pembebasan bersyarat sebanyak 5.346 orang, Depkumham menghemat biaya makan narapidana hingga Rp 21 miliar. Di tahun 2007, biaya yang bisa dihemat mencapai Rp 27 miliar lewat pemberian PB, CMB, dan CB kepada 13 ribu narapidana. ''Tahun 2008 ditargetkan 15 ribu naparapidana, sehingga bisa hemat anggaran sampai Rp 36 miliar,'' tambah Untung.

Menkumham Andi Mattalatta juga tengah menyusun strategi baru agar program pemberian pembebasan bersyarat dan sejenisnya semakin signifikan hasilnya. Depkumham, kata Andi, tengah berupaya merevisi SK Menkumham No M.01.PK.04.10 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Revisi rencananya akan menyentuh soal penyederhanaan syarat administratif dalam pengajuan asimilasi, PB, CMB, dan CB. Selain itu, narapidana dengan pidana di bawah satu tahun diberikan CB dengan ketentuan jika saat cuti melakukan tindak pidana lagi, maka lama cuti yang dijalani tidak dihitung sebagai masa hukuman.

Anggota Staf Program Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Lollong Manting Awi, mengingatkan, program pembebasan bersyarat dan sejenisnya tersebut harus dibarengi dengan mekanisme kontrol yang baik. Karena, menurut Awi, program tersebut sangat rawan dimanfaatkan oknum petugas LP atau rutan. ''Di beberapa LP masih banyak laporan pemberian cuti bersyarat atau pembebasan bersyarat harus disertai setoran uang ke petugas,'' kata Awi.

Menurut Awi, pemerintah juga seharusnya segera mempercepat penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP yang baru. Pasalnya, dalam RUU KUHP yang baru, dimungkinkan sistem kerja sosial diberlakukan untuk pidana penjara yang tidak lebih dari enam bulan. Dalam pasal 79 ayat (1) RUU KUHP disebutkan bahwa pidana penjara yang tidak lebih dari enam bulan, atau denda yang tidak lebih dari denda kategori 1, dapat diganti dengan pidana kerja sosial. Perubahan yang paling signifikan dalam RUU tersebut adalah pertimbangan memperketat syarat-syarat penahanan sehingga orang tidak mudah masuk ke LP atau rutan.

http://www.reformasihukum.org/konten.php?nama=MekanismeLegislasi&op=detail_politik_mekanisme_legislasi&id=2099


Sabtu, 08 Maret 2008

PEMULIHAN HAK-HAK SIPIL MANTAN NAPI

Oleh Prof.Dr. Muhammad Mustofa (Guru Besar Kriminologi FISIP UI)

Pendahuluan
Filosofi pembinaan pelanggar hukum yang dianut oleh Indonesia adalah mengintegrasikan kembali pelaku pelanggar hukum ke masyarakat, atau lebih dikenal sebagai pemasyarakatan. Akan tetapi dalam realitas, mantan narapidana secara sistematis justru dihambat untuk dapat berintegrasi kembali dalam kehidupan alamiah di masyarakat. Banyak peraturan perundangan dan kebijakan yang dibuat justru untuk menghambat terintegrasinya kembali mantan napi dengan masyarakat.

Dengan demikian maka filosofi pemasyarakatan napi hanya sekedar slogan kosong, yang dalam realitas menghasilkan pelaku pelanggar ulang, yang bolak-balik kembali ke bangunan penjara. Masyarakat dan struktur sosial (politik) telah melakukan stigmatisasi mantan napi yang sesungguhnya tidak selaras dengan filosofi pemasyarakatan napi.

Makalah ini akan membahas bagaimana cara memperlakukan mantan napi yang selaras dengan filosofi pemasyarakatan napi?

Pokok-pokok pikiran
Perlakuan terhadap mantan napi yang tidak adil sesungguhnya merupakan bentuk kemunafikan dari struktur sosial (politik). Sebab manusia adalah mahluk yang diciptakan oleh Allah Sang Maha Kuasa sebagai dapat berbuat dosa dan kesalahan. Dari berbagai penelitian ditemukan bahwa tidak ada satu orangpun yang belum pernah melakukan perbuatan dosa dan kesalahan, termasuk pelanggaran hukum pidana. Namun demikian sebagian besar dari warga masyarakat tersebut beruntung karena tindakan kesalahan atau pelanggaran hukumnya tidak pernah diketahui oleh sistem peradilan pidana. Hanya sebagian kecil saja warga masyarakat yang tidak beruntung, yang ketika melakukan pelanggaran hukum pidana diketahui oleh sistem peradilan pidana dan tidak mampu menghindari hukuman. Mereka ini terpaksa menjalani hukuman dan diberi label narapidana.

Penghukuman pidana pada dasarnya adalah suatu bentuk penebusan kesalahan yang pernah dilakukan oleh seseorang. Ia seperti tindakan membayar hutang kepada pemberi hutang. Oleh karena itu ketika seseorang narapidana telah selesai menjalani hukuman, ia harus diperlakukan sebagai orang yang merdeka seperti pembayar hutang yang telah melunasi hutangnya. Apabila mantan napi tidak diperlakukan secara adil sebagai warga masyarakat biasa yang telah menebus kesalahan, maka akibat yang paling buruk adalah mereka akan dapat mengulangi kembali tindakan pelanggaran hukumnya.

Pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pelanggar hukum sesungguhnya mempunyai beberapa ciri, bukan ciri tunggal penjahat. Penjahat dalam hal ini bukan kategori hukum, tetapi kategori sosial yaitu orang yang pola tingkah lakunya cenderung melanggar hukum pidana. Pelanggaran hukum pidana telah menjadi pilihan utama dalam bertingkah laku. Dengan dasar pengertian ini tipologi pelanggar hukum meliputi:
1. Pelanggar hukum situasional.
2. Pelanggar hukum yang lalai.
3. Pelanggar hukum yang tidak sengaja melakukan pelanggaran.
4. Pelanggar hukum yang sakit.
5. Pelanggar hukum berulang atau residivis.

Tipologi pelanggar hukum tersebut seperti status penyakit yang diderita orang. Ada penyakit yang tidak perlu dirawat karena akan sembuh sendiri. Ada penyakit yang perlu perawatan cukup sekali saja. Ada penyakit yang perlu perawatan jalan. Ada penyakit yang memerlukan perawatan inap. Dan ada penyakit yang tak tersembuhkan. Dengan demikian perlakuan terhadap mantan napi, dengan analogi penyakit tersebut, tidak dapat dilakan secara sama dalam keadaan apapun. Sebagian besar dari pelaku pelanggaran hukum sesungguhnya hanyalah orang-orang yang secara situasional (dalam keadaan khusus) melakukan pelanggaran hukum, dan kemungkinan pengulangan pelanggarannya kecil.

Demikian juga banyak orang yang melakukan pelanggaran hukum secara tidak sengaja atau karena lalai. Dalam keadaan sakit (jiwa) orang tidak menyadari apa yang dilakukan ketika melakukan tindakan pelanggaran hukum pidana. Orang menjadi pelaku pelanggaran berulang melalui suatu proses yang panjang, termasuk memahirkan tindakan pelanggaran ketika berada di dalam lembaga penghukuman (penjara) dan penolakan masyarakat untuk berintegrasi kembali dengan masyarakat, habitat hidup manusia. Pada tahap tertentu, pelaku pelanggaran ulang akan juga menghentikan kecenderungan pelanggarannya. Suatu penelitian melaporkan bahwa pada umumnya orang akan menghentikan kecenderungan melakukan pelanggaran hukum secara berulang ketika mencapai usia lanjut.

Kecenderungan memperlakukan pelanggar hukum secara represif dalam telaah Durkheim mencerminkan bahwa masyarakat yang bersangkutan lebih dekat dengan ciri masyarakat primitif. Masyarakat modern cenderung menerapkan sanksi pidana terhadap pelaku pelanggaran hukum secara restitutif, yaitu memulihkan hubungan. Dalam dalil evolusi penghukuman, Durkheim menumuskan:

1. Semakin dekat tipe masyarakat ke pada masyarakat primitif, dan semakin absolut kekuasaan pusat dilakukan, intensitas hukuman semakin tinggi
2. Perampasan kemerdekaan yang lamanya berbeda tergantung dari keseriusan kejahatannya, cenderung menjadi alat pengendalian sosial yang normal

Kalau mengikuti dalil evolusi penghukuman dari Durkheim tersebut, dapat dikatakan bahwa perlakuan tidak adil terhadap mantan napi menunjukkan bahwa masyarakat dan kekuasaan pusat (struktur sosial poilitik) yang cenderung absolut merupakan ciri masyarakat primitif. Padahal sesungguhnya ciri umum masyarakat Indonesia yang merupakan bangsa timur, dalam menyikapi pelanggaran hukum pidana cenderung mencari solusi perdamaian atau pemulihan hubungan antara pelaku dengan korban dan masyarakat.

Pelanggaran hukum pidana dilihat tidak semata-mata sebagai konflik antar pribadi (micro cosmos), tetapi merupakan keadaan yang dapat mengganggu kestablian alam semesta (macro cosmos). Oleh karena itu ketidakseimbangan yang dihasilkan harus disikapi dengan mengembalikan kestabilan hubungan para pihak yang berkonflik. Filosofi penghukuman bangsa-bangsa timur ini telah digali olehilmuwan barat John Braithwaite menjadi konsep restorative justice.

Restorative justice adalah cara penyelesaian konflik pidana melalui cara-cara informal yang dilakukan oleh komunitas dengan tujuan memulihkan hubungan antara pelaku dengan korbannya dan yang direstui masyarakat, dengan tetap menyatakan bahwa pelanggaran hukum adalah tindakan yang tidak benar. Melalui mekanisme ini adaupacara untuk menyatakan bahwa pelanggaran hukum adalah salah, tetapi melalui proses restorasi, pelanggar hukum diterima kembali menjadi warga masyarakat.

Penutup
Berdasarkan uraian di atas, dapat dikatakan bahwa penghilangan dan pembatasan hak-hak sipil dan politik terhadap mantan napi dalam berbagai peraturan perundangan dan kebijakan merupakan ketidakadilan terhadap warga masyarakat yang telah melunasi hutang kesalahan. Oleh karena itu semua peraturan perundangan yang membatasi atau menghilangkan hak-hak sipil dan politik mantan napi haruslah dicabut. Selain itu perlu adanya gerakan penyadaran masyarakat terhadap realitas pelanggaran hukum seperti yang diuraikan di atas sehingga masyarakat secara sadar mampu memperlakukan mantan napi secara adil.

http://kriminologi1.wordpress.com/


Kamis, 06 Maret 2008

Napi di LP Cipinang Olah Sampah jadi Kompos

KOMPAS, Napi di LP Cipinang olah sampah jadi sesuatu yang berguna,

JAKARTA, RABU-Narapidana Lembaga Pemasyakatan Kelas I Cipinang di Jakarta Timur akan mengolah sampah menjadi kompos. Inilah yang dilakukan oleh LP Cipinang bekerja sama dengan Yayasan Pemulihan Insani Indonesia dan Dinas Kebersihan DKI Jakarta.

Kerja sama antarinstansi untuk mengolah sampah di LP Cipinang menjadi kompos itu hari Rabu (5/3) pagi diresmikan oleh Dirjen Pemasyarakatan Untung Sugiyono di LP Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Napi-napi di LP Cipinang ini akan diseleksi menjadi pekerja yang mengelola sampah.

Hasilnya dibagi tiga, yaitu untu napi bersangkutan, untuk negara dan untuk LP Cipinang itu sendiri. "Ini mungkin pertama kali di Indonesia, bahkan di dunia, bahwa ada LP yang mengelola sampah menjadi sesuatu yang berguna," kata Kepala Humas Ditjen Pemasyarakatan, Akbar Hadi.

Ketua Yayasan Pemulihan Insani Indonesia Payaman Simanjuntak mengatakan kegiatan ini bukan sekadar mengisi waktu kosong sambil menanti menghirup udara bebas tetapi terlebih menjadi bekal bagi napi jika sudah berbaur dalam masyarakat umum. Pada awal acara tampak Pollycarpus yang dihukum dalam kasus pembunuhan Munir, memimpin koreografi Pramuka yang anggotanya napi di LP Cipinang. Polly mengaktifkan Pramuka di LP itu karena terinspirasi dengan pengalamannya menjadi peserta Jambore di Sibolangit tahun 1977.(KSP)


R Adhi Kusumaputra

http://www.kompas.co.id/read.php?cnt=.xml.2008.03.05.10392816&channel=1&mn=10&idx=87

Pollycarpus Membangun LP Cipinang

JAKARTA - Ada yang menarik dari acara Peresmian Pengolahan Sampah Pupuk Organik di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang. Dia adalah Pollycarpus, terpidana 20 tahun pembunuh aktivis Munir.

Polly yang dalam acara tersebut, menjadi komandan Pramuka dengan gagah memandu rekan-rekannya sesama napi dalam membawakan lagu Mars Pramuka dan membentuk huruf dengan gerak semaphore. Saat ditanya wartawan, Polly mengaku dirinya sudah berkecimpung dengan Pramuka sejak duduk dibangku SD, SMP hingga SMA.

"Saya juga pernah ikut Jambore Nasional pada tahun 1977," ujar Polly usai acara, di lapas Cipinang Klas I, Jakarta Timur, Rabu (5/3/2008).

Dijelaskan Polly, di Lapas Cipinang diwajibkan untuk mengembangkan organisasi Pramuka. Polly yang kala itu mengenakan busana pramuka lengkap mengaku, dirinya mengajarkan Pramuka kepada seluruh anggota lapas. "Dengan pramuka menjadikan kita hidup disiplin dan mandiri," katanya.

Selain Pramuka, Polly juga saat ini mengembangkan home industry yang ditujukan untuk pengembangan diri para napi seperti, membuat jahe instan, emping melinjo, dan virgine coconut oil. "Dalam waktu dekat, saya akan kembangkan ternak belut dan ikan lele. Semuanya saya lakukan atas inisiatif saya dan biaya sendiri," ungkapnya.

Hingga kini, dia mengaku senang berada didalam lapas. "Saya disini tidak merasa sedih atau terhina. Saya senang disini, karena orang-orang disini jauh lebih baik dari yang diluar," ketusnya.(ism)


http://news.okezone.com/index.php/ReadStory/2008/03/05/1/89214/pollycarpus-membangun-lp-cipinang

Pollycarpus Pimpin Napi Berseragam Pramuka

JAKARTA - Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang terus berbenah. Setelah meresmikan wartel dan warnet di dalam lapas, kini sebuah tempat pengolahan sampah pupuk organik diresmikan.

Sedikitnya 200 napi ikut memeriahkan acara persemian itu.Para napi tersebut yang sebagian besar tampak mengenakan seragam pramuka melakukan atraksi simbol-simbol khas pramuka dan bernyanyi mars pramuka.

Para pramuka Cipinang ini dipimpin terdakwa kasus pembunuhan Munir, Pollycarpus Budiharipriyanto, Rabu (5/3/2008).

Sementara itu, acara peresmian sedianya dihadiri Menkum HAM Andi Mattalata dan Gubernur Fauzi Bowo. Andi batal hadir dan digantikan Dirjen Pemasyarakatan Depkum HAM Untung Sugiono, sedangkan Fauzi Bowo diwakili oleh Kadis Kebersihan Provinsi DKI Eko Baruna.

Selain keduanya Kepala Kanwil Depkum HAM Didin sudirman, serta Kalapas Cipinang Haviludin hadir dalam acara tersebut. (fit)

http://news.okezone.com/index.php/ReadStory/2008/03/05/1/89094

Minggu, 02 Maret 2008

Malaysia Sediakan Rumah Mesra Untuk Napi

Pemerintah Malaysia tengah mempertimbangkan kebijakan baru bagi narapidana. Yaitu mengizinkan mereka menerima kunjungan khusus dari anggota keluarga, sebagai bagian dari usaha rehabilitasi sebelum kembali ke lingkungan masyarakat.

Kebijakan tersebut nantinya tidak berlaku bagi semua napi. Ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi. Hanya napi yang mempunyai kelakuan baik dan tidak mempunyai penyakit menular seksual saja yang diperbolehkan dikunjungi pasangannya, seperti dilansir New Straits Times, Selasa [12/02/2008].

"Dalam pelaksanaannya, para napi bakal diizinkan menghabiskan waktu selama 72 jam dalam sebuah rumah bersama pasangan, anak-anak, serta orang tua mereka. Bagi napi yang sudah menikah, diberikan kamar khusus bila mereka ingin "menghabiskan waktu" bersama pasangannya."

"Kunjungan tersebut untuk lebih mendekatkan pertalian antara para napi dengan keluarga mereka. Hal itu bukan untuk memenuhi hak mereka, namun lebih merupakan sebuah privilege," kata sebuah sumber.

Pimpinan pusat rehabilitasi obat-obatan, Mohamad Yunus Pathi mendukung sepenuhnya pemberlakuan kebijakan itu. Menurutnya, hal itu sangat penting bagi para napi.

"Ketika mereka ditolak, malah bisa membuat mereka mengalami stres yang nantinya bisa mengakibatkan penyakit seksual," tambahnya.

Pemberlakuan kebijakan tersebut di luar negeri, dipercaya dapat membantu napi mempersiapkan dirinya sebelum kembali ke tengah masyarakat.

Selain itu, dapat pula bermanfaat menjaga keutuhan keluarga dan kehidupan perkawinan mereka. Pihak berwenang dari Departemen Penjara Malaysia belum bisa dimintai keterangan.[rm/jul].

http://rileks.com/ragam/?act=detail&artid=31102006117918

Game Theory dan Dilema Narapidana

Game theory sebenarnya adalah cabang matematika terapan yang sering dipakai dalam konteks ekonomi. Teori ini mempelajari interaksi strategis antar pemain (“agen”). Dalam permainan strategis, suatu agen memilih strategi yang dapat memaksimalkan keuntungan, berdasarkan strategi yang dipilih agen lain. Intinya, teori ini menyediakan pendekatan permodelan formal terhadap situasi sosial mengenai bagaimana pelaku keputusan berinteraksi dengan agen lain.

Game theory dapat menjelaskan suatu paradoks yang cukup terkenal, yakni bagaimana orang bisa bekerjasama dalam masyarakat apabila masing-masing dari mereka cenderung berusaha untuk menjadi pemenang. Asal tahu saja, paradoks ini sempat menyusahkan Charles Darwin saat menyusun teori evolusinya itu. (Dan dengan demikian mematahkan satu lagi argumen bahwa teori evolusi tidak dapat dibuktikan secara matematis).

Para ekonom dibikin kagum dengan game theory karena teori ini dapat menjelaskan secara matematis mengapa tangan yang tak terlihat (invisible hand) yang diajukan oleh pelopor pasar bebas Adam Smith, bisa gagal memberikan kemaslahatan umum. John Nash, matematikawan yang juga dikenal sebagai salah seorang pelopor game theory menunjukkan perbedaan antara permainan kooperatif, dimana masing-masing pemain saling bekerjasama secara terikat, dan permainan non-kooperatif, dimana tidak ada kekuatan dari luar permainan yang dapat memaksakan berlakunya sekumpulan peraturan yang sudah ditentukan sebelumnya.

Dalam permainan non-kooperatif, Nash menemukan bahwa jika harapan semua pemain terpenuhi, mereka tidak akan mau mengubah strategi karena mereka akan rugi sendiri. Hasilnya adalah suatu kesetimbangan (equilibrium), yang sekarang disebut sebagai Kesetimbangan Nash. Walaupun pernah frustrasi sampai sakit jiwa akibat gagal memperoleh medali Field (penghargaan prestisius untuk bidang Matematika), tapi Nash akhirnya berhasil meraih Nobel Ekonomi berkat teorinya ini.

Karya ini bisa menerangi keputusan-keputusan bisnis dalam pasar yang penuh persaingan, teori makroekonomi untuk kebijakan ekonomi, ekonomi lingkungan dan sumberdaya, teori perdagangan luar negeri, ekonomi informasi, dan seterusnya. Para politisi juga pasti menyukai teori ini karena bisa menunjukkan bagaimana kepentingan pribadi yang “rasional” bisa merugikan semua orang. Pada 1970-an, game theory diperluas hingga mencakup bidang biologi. Sekarang kita lihat, bagaimana game theory berperan dalam teori evolusi.

Untuk itu, kita perlu berkenalan dulu dengan yang namanya dilema narapidana (prisoner’s dilemma). Ini adalah istilah untuk menggambarkan interaksi, entah antara individu-individu atau kelompok-kelompok dalam bentuk suatu permainan sederhana. Gagasan permainannya adalah untuk menirukan konflik-konflik yang ada dalam dunia nyata, antara pandangan pemenang memperoleh segalanya, dan perlunya kerjasama dan kompromi untuk memperoleh semuanya itu.

Berikut adalah skenario dasar dari dilema narapidana. Dua narapidana (napi) diketahui telah melakukan jenis kejahatan X. Tetapi, polisi menduga mereka telah melakukan suatu jenis kejahatan Y yang lebih serius. Kedua napi lantas ditempatkan dalam sel terpisah dan masing-masing diberikan tawaran:

Napi yang bersaksi melawan napi yang lainnya terkait dengan kejahatan Y akan dibebaskan, sementara napi lainnya akan dipenjara selama 3 tahun. Ini disebut ”sucker’s payoff” (entah apa terjemahannya dalam bahasa Indonesia).
Apabila keduanya menyangkal, atau saling bersaksi terhadap yang lainnya, maka keduanya akan mendapat hukuman 2 tahun penjara.
Apabila keduanya bungkam, maka masing-masing akan menjalani hukuman 1 tahun penjara.
Disini, kedua napi pada dasarnya mendapat dua pilihan: untuk bekerjasama (dalam skenario ini, tetap diam) atau untuk berkhianat. Bekerjasama artinya bahwa napi bersangkutan bisa jadi mendekam di penjara selama 1 atau 3 tahun. Tapi apabila berkhianat, maka ia dapat menjalani hukuman 0 atau 2 tahun, tergantung pengakuan napi lainnya.

Karena masing-masing napi tidak tahu pilihan apa yang diambil napi lainnya (keduanya berada dalam sel terpisah dan tidak dapat berkomunikasi satu sama lain), pilihan yang rasional, menurut aturan bertahan hidup ala Darwin adalah pilihan yang paling menguntungkan (ingat kaidah survival of the fittest). Dalam hal ini adalah memaksimalkan kemungkinan terbaik (nol tahun di penjara) dan meminimalisir kemungkinan terburuk (2 atau 3 tahun di penjara).

Tahun 1980-an, sebuah kompetisi pemrograman komputer diadakan untuk mencari solusi terbaik untuk dilema narapidana. Hasilnya, sebuah program simulasi yang dinamai Tit-for-tat keluar sebagai pemenang. Seperti yang ditunjukkan oleh namanya (yang secara harafiah berarti satu pukulan dibalas satu pukulan), program ini memilih bekerjasama pada putaran pertama, dan kemudian menirukan apapun yang dilakukan lawan pada putaran-putaran selanjutnya.

Dalam kasus ini, saling bekerjasama membawa hasil positif, sementara si pengkhianat kelak akan memperoleh balasannya (apabila Anda mengkhianati saya, pada putaran berikut Anda juga akan saya khianati). Sebaliknya, kalau kita bekerjasama, tidak perduli apapun yang dilakukan orang lain, akibatnya adalah “suckers payoff.” Orang lain tidak punya insentif untuk bekerjasama dengan kita, dan akibatnya kita akan selalu menjadi pecundang.

Tapi, itu kan dalam simulasi. Dalam dunia nyata, si baik bisa saja merugi, dan si pengkhiat bisa beruntung, dan kadang-kadang memang demikian yang terjadi. Kemunculan kerjasama dapat dipicu manakala salahsatu diantara kondisi-kondisi berikut ini ada: para ‘pemain’ berkali-kali saling bertemu; mereka saling mengenal; mereka mengingat hasil pertemuan terdahulu. Tapi ada juga faktor-faktor lain yang juga perlu diperhitungkan, mulai dari peluang terjadinya pertemuan antar pemain, kesalahan-kesalahan (ketika ajakan untukk bekerjasama justeru dianggap sebagai pengkhianatan), hingga kemungkinan adanya faktor genetis pembentuk perilaku yang diwariskan dari generasi ke generasi. Dengan demikian, tit-for tat mungkin terlalu ideal sehingga sulit diterapkan di dunia nyata.

Solusinya adalah dengan menambahkan unsur kesalahan, yang mungkin hanya disebabkan kecenderungan manusiawi untuk berbuat kesalahan. Tit-for-tat bukanlah strategi paling hebat, karena tidak punya sifat pemaaf: sekali dua pemain tit-for-tat mulai saling berkhianat, mereka akan terus melakukan itu. Dengan menambahkan sedikit unsur ketidakpastian, masing-masing pemain dapat mengembangkan strategi baru. Penambahan sedikit unsur keacakan pada perilaku program memungkinkan munculnya “sifat pemaaf”, dan kesempatan untuk menguji perilaku pemain lain.

Satu strategi yang menggunakan sifat pemaaf adalah “tit-for-tat baik hati” (generous tit-for-tat), dimana ditambahkan unsur keacakan untuk memutuskan lingkaran setan saling mengkhianati. Strategi lain yang yang lebih sukses, diberi nama Pavlov, dapat digambarkan dengan ungkapan “Kalau tidak rusak, tak usah diperbaiki (dan jika Anda kalah, ganti strategi).” Bagaimanapun juga, ketidak pastian ternyata memungkinkan kerjasama, dan pesan optimistik dalam model tit-for-tat tetap berlaku.

Pendeknya, apa yang ditunjukkan oleh dilema narapidana juga dapat terjadi dalam tataran pribadi maupun evolusioner: Kalau saya bekerjasama dengan Anda, maka Anda kemungkinan besar juga akan bekerjasama dengan saya (strategi tit-for-tat) dan kita akan memperoleh skor yang sama dalam “permainan kehidupan”. Sebaliknya, apabila kita saling mengkhianati, maka kita berdua sama-sama kalah dan akhirnya “game over”.

http://blog.dhani.org/2007/09/game-theory-dan-dilema-narapidana/


Jumat, 15 Februari 2008

Napi Gratis Makan di Rutan

Klick judul kalau mau lihat video alinya
Direktur Bina Bimbingan Kemasyarakatan Departemen Kehakiman dan Hak Asasi manusia, Mashudi menargetkan ke depan tidak akan ada lagi nara pidana yang harus membayar tiap Minggu untuk makan. Target ini dinyatakan saat mencanangkan bulan tertib rumah tahanan (rutan) pada Kamis.

Mashudi menyatakan, biaya hidup napi yang tinggi membuat pihaknya secara bertahap akan memperbaiki sistemnya. Antara lain, dengan meniadakan penyimpangan-penyimpangan.

Sementara Rahadi Ramelan, mantan Kabulog yang kini berstatus nara pidana menyatakan di penjara dirinya banyak kehilangan kebebasan. Bahkan, banyak sekali hak-hak napi yang dicabut dari lembaga pemasyarakatan.

Reporter: Syariful Kameramen : Alam Penulis : Sastra Editor Video : Feri

http://tv.kompas.com/berita/metropolitan/napi_gratis_makan_di_rutan.html

Selasa, 12 Februari 2008

Napi-napi Yang Kuliah Lagi

Pengantar Redaksi: Menjadi terpidana tak kehilangan hak untuk mencari dan mengembangkan ilmu. Lapas Cipinang bekerjasama dengan Univ. Bung Karno menyelenggarakan perkuliahan untuk para napi. Sambutannya ternyata antusias. Berikut ceritanya dituturkan wartawan Pos Kota Aby Bahagiana. Selamat mengikuti. Murid sudah pakar, dosen kewalahan (1).

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Cipinang Jakarta Timur Drs. Haviluddin Bc. IP.MH membuat kerja sama (MOU) dengan Universitas Bung Karno (UBK), dua bulan lalu. Kerja sama itu terbentuk berkat gagasan ketua mantan napi LP Cipinang Prof. Dr. Rahardi Ramelan yang pernah mendekam di LP Cipinang karena tersandung kasus Bulog.

Kerja sama yang terbentuk ialah LP Cipinang, Jakarta Timur membuka kesempatan kepada para napi, mantan napi, maupun petugas LP untuk mengikuti kuliah strata 1 (S 1) di LP Cipinang setiap hari Jumat dan Sabtu mulai Pkl. 16:00 sampai 20:00. Kuliahnya berlangsung terus menerus tanpa henti. “Meski ada libur Lebaran atau Natal, kita terus gelar kuliah,” ucap Haviluddin.

Program S-1 UBK di LP Cipinang sangat unik. Selain satu-satunya lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia yang menyediakan program pendidikan bagi para narapidana, juga kuliahnya singkat, hanya ditempuh selama 2 tahun 8 bulan.

Menurut Kalapas Cipinang Haviluddin kepada Pos Kota, kemarin, dengan program pendidikan ini diharapkan para napi yang habis masa hukumannya lebih mengerti tentang hukum serta memperoleh tambahan ilmu, wawasan dan keadilan.

Sejauh ini para napi di LP Cipinang baru bisa mengikuti kuliah di fakultas hukum setiap hari Jumat sore dan Sabtu sore mulai Pkl. 16:00 hingga 20:00 WIB. Untuk itu, Haviluddin mendatangkan dosen-dosen berkualitas ke LP Cipinang setiap kali ada proses belajar mengajar.

Tidak tanggung-tanggung, para mahasiswa UBK yang berkuliah di LP Cipinang terdapat sejumlah pakar dan nama tenar seperti ECW Neloe (mantan Dirut Bank Mandiri), Theo F. Toemion (tokoh PDI-P), Eurico Guterrez, Pollycarpus (terpidana 20 tahun kasus Munir), Sihol Manulang (terpidana kasus korupsi KPU), dll.

TAK KENAL LIBUR
Dosen Sosiologi UBK, Coki TN. Sinambela, SH, MM mengatakan para dosen UBK terkadang kewalahan jika berdiskusi dengan mahasiswa di LP Cipinang. Sebab, sebagian mahasiswanya sudah memiliki wawasan dan pendidikan tinggi seperti ECW Neloe yang sangat ahli di bidang ekonomi.

“Program S-1 di sini sangat singkat. Cuma 2 tahun 8 bulan. Soalnya kami tidak mengenal libur semester,” tambah Kalapas Haviluddin yang mantan Kalapas LP Tangerang.

Haviluddin mengakui ide terselenggaranya program pendidikan S1 di LP Cipinang merupakan gagasan mantan napi Prof. Dr. Rahadi Ramelan yang kini menjadi ketua para napi LP Cipinang. Rahadi Ramelan melakukan terobosan bersama Haviluddin dengan mencari donatur untuk memberi bea siswa kepada siswa berprestasi.

Terpidana Pollycarpus mengatakan dirinya ikut kuliah UBK di LP Cipinang selain untuk mengisi waktu, juga untuk mencari tahu keadilan. Sebab, dirinya merasa tidak bersalah dan ingin menelusurinya lewat kuliah di fakultas hukum.

Mantan pilot Garuda ini mendukung penuh program kuliah S-1 di LP Cipinang sebagai upaya pencerahan bagi para napi yang rata-rata buta hukum. “Dengan kuliah dan seringnya diskusi soal hukum, maka para napi menjadi melek hukum,” ucapnya.

Meski baru sepekan mendekam di LP, Pollycarpus juga mengajak teman-teman sesama napi untuk masuk menjadi mahasiswa UBK fakultas hukum. “Saya berharap, kelak LP Cipinang menyediakan juga fakultas lain, bukan hanya fak. Hukum,” tuturnya.

Kalapas Haviluddin sendiri sering memeriksa proses belajar mengajar di dalam LP. “Di LP Cipinang ini, bukan hanya pendidikan yang saya perhatikan, tetapi keindahan taman, ketertiban, kebersihan kamar tahanan dan ruang pegawai sama-sama menjadi fokus perhatian,” ucap pria asal Palembang ini. (bersambung/j)

http://www.poskota.co.id/news_baca.asp?id=33597&ik=3

Sabtu, 09 Februari 2008

Yayasan Solidaritas Eks Napi Indonesia SulseL

Miliki 300 Anggota, Berusaha Tepis Hukuman Sosial


Laporan: Sultan Rakib

STIGMA negatif bagi para narapidana (napi), memang masih melekat kuat di masyarakat. Di sisi lain, masyarakat juga tak bisa disalahkan begitu saja. GELAK tawa sejumlah pria terdengar jelas dari sebuah rumah permanen berwarna putih di Jl Sultan Alauddin I nomor 5 Makassar, kira-kira pukul 13.00 Wita Rabu, 20 Februari. Gelak tawa itu sesekali terdengar sampai di halaman rumah; sangat keras.

Tepat di depan rumah yang memiliki rumput lebat itu, berdiri kokoh papan berukuran 2X3 meter dengan tulisan Yayasan Solidaritas Eks Napi Indonesia (Yaseni) Sulawesi Selatan. Ternyata, rumah ini menjadi tempat pertemuan bagi para eks napi yang masuk dalam anggota Yaseni.

Tawa dan canda beberapa pria itu tiba-tiba terhenti saat penulis melangkah melewati pintu dan masuk ke ruang tamu rumah tersebut. Pandangan beberapa pria ini bak dikomando mengarah kepada penulis.

“Dari Fajar? Silakan masuk, sudah ditunggu,” ujar salah seorang dari mereka. Penulis sempat khawatir. Maklum, beberapa di antara mereka terlihat gondrong plus anting-anting di telinga.

Bukan hanya itu, ada eks napi yang kancing bagian atas bajunya terbuka sehingga tato di bagian dadanya terlihat.

Namun, ternyata mereka menyambut penulis dengan nada sopan dan senyum ramah. Penulis akhirnya tenang. “Kita semua sama dan bersaudara.

Bedanya, beberapa teman ini, termasuk saya adalah eks napi, sedangkan bapak (penulis) bukan,” kata Syukri Djunaid, seorang pembina Yaseni sambil mempersilakan penulis duduk di sofa berwarna krem.

Tidak ada basa-basi, memang. Beberapa detik saja setelah penulis mengambil posisi duduk, Ketua Umum Yaseni Andi Amir langsung membuka pembicaraan.

Lelaki dengan rambut cepak ini kemudian berkisah tentang yayasan yang mengayomi para eks napi itu. Ia mengatakan, yayasan ini sudah memiliki 300 anggota eks napi.

“Mereka semuanya dibina di yayasan ini. Kita berupaya keras agar tidak ada lagi yang melakukan praktik amoral setelah keluar dari penjara,” tegas Amir, meyakinkan.
Selang beberapa detik setelah berkomentar, Hasanuddin Tahir, salah seorang pembina dan sekaligus pendiri Yaseni ini, angkat bicara.

Dia menjelaskan bahwa ikhwal terbentuknya yayasan ini tak lain untuk meminimalkan tindak kriminalitas, khususnya bagi para eks napi.

Dia mengungkapkan, sebenarnya, salah satu penyebab sehingga sejumlah eks napi tak pernah bertobat karena perilaku masyarakat sekitar. Selain itu, tidak adanya jaminan dari pihak pemerintah.

Dalam realitas masyarakat modern yang menjunjung tinggi harkat kemanusiaan, praktik pemenjaraan seolah-olah gagal mengubah seorang penjahat menjadi warga masyarakat yang baik. Pada akhirnya, lembaga pemasyarakatan tetap sebagai penjara yang seringkali membuat seorang narapidana tambah “pintar” berbuat jahat.

Dasar inilah, lanjut Hasanuddin, memunculkan pemikiran untuk membuat yayasan yang bisa mengubah secara total dan permanen sikap mantan napi. Tujuannya, agar bisa berguna dan tidak sekadar menjadi “sampah” masyarakat.

“Di Yaseni ini, sebanyak 300 anggotanya mulai kami kumpulkan untuk kemudian kami usahakan agar disalurkan ke beberapa perusahaan yang bisa menerima mereka sesuai dengan keahliannya,” jelas Hasanuddin.

Memang, lanjut dia, tidak semua anggota Yaseni sudah mendapatkan pekerjaan. Maklum, usia yayasan ini baru beranjak sebulan. Yaseni dibentuk berdasarkan akte pendirian tertanggal 23 Januari 2008.

“Pengurus yayasan masih terus membuka akses ke sejumlah perusahaan, sambil proses SITU-nya dibuat. Yang jelas, niat baik kami menjadikan yayasan eks napi ini berguna dan tidak lagi menjadi momok menakutkan bagi masyarakat,” ujar Hasanuddin.

Amirullah Tahir, salah satu pengacara di Makassar, ternyata menjadi salah seorang pendiri Yaseni. Sayangnya, Amirullah tak sempat hadir dalam pertemuan para eks napi ini dengan penulis, kemarin. Amirullah berada di Jakarta.

Kendati tak bertemu langsung dengan penulis, ia tetap mengirimkan pesan singkat yang mempertegas bahwa Yaseni bukan organisasi politik. Juga tidak berafiliasi dengan partai politik tertentu.

Yayasana ini, kata dia, murni bergerak dalam bidang sosial dengan tujuan utama menyejahterahkan anggotanya. Terpenting, sebut dia lagi, menghapus segala bentuk diskriminasi sosial bagi mantan napi.

Ditambahkan, Yaseni berbeda dengan yayasan sejenis yang didirikan di Jakarta yang hanya melakukan pembinaan dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP), dengan kegiatan membuka kuliah hukum di Cipinang, yang diikuti eks napi berduit.

“Yaseni beda dengan itu. Karena orientasinya pada pembinaan mantan napi di luar LP, membina yang keluar Rutan/LP,” katanya.

Amirullah menambahkan, pembinaan di dalam penjara saat ini dinilai sudah baik. Bimbingan mental dan keterampilan juga sudah memadai. “Persoalannya muncul saat napi keluar dari Rutan/LP.

Adaptasi sosial menjadi masalah karena muncul penolakan sebagian masyarakat. Mantan napi dianggap pendosa yang harus dijauhi.

Akibatnya, pekerjaan tidak jelas. Urusan mengisi perut saja menjadi sulit, sehingga muncullah pikiran, antara lain; lebih baik mati berdarah daripada mati kelaparan. Nah, akhirnya kejahatan terulang lagi,” tandas Amirullah.

Pernyataan Amirullah ini mungkin ada benarnya. Tak heran, sejumlah napi terkesan tak mau bertobat karena kurangnya perhatian masyarakat luas dan pemerintah kepada mereka. Nah, di sinilah sikap kearifan sebagai sesama sangat dibutuhkan. (bersambung)


http://www.fajar.co.id/picer.php?newsid=368

Dari Lapas Cipinang

Dalam Acara Kick Andy Metro TV Kamis 7 Februari 2008 saya sangat terkesan dengan acara tersebut, walapun materi dari program-program Kick Andy sebelumnya juga tidak kalah menariknya. Kepada anda yang mungkin tidak sempat menonton acara tersebut, inilah penjelasan singkatnya.

Acara ini dilangsungkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, di mana ada sebuah berita yang sangat menarik bahwa di dalam lapas tersebut telah dibuka perkuliahan tentang Hukum. Dalam acara tersebut presenter Andy F Noya bertanya kepada beberapa peserta kuliah tersebut yang tak lain adalah napi Lapas Cipinang.

Hampir semuanya memberikan komentar bahwa mereka telah diperlakukan tidak adil setelah mereka belajar langsung tentang hukum. Seorang peserta kuliah tersebut memberi komentar bahwa betapa hukum di Indonesia tidak berjalan sesuai dengan hukum yang sedang dia pelajari. Adapun materi kuliah tersebut dibawakan oleh dosen dari Universitas Bung Karno. Mereka merasakan perlakuan tidak adil oleh hukum di Indonesia.

Hal ini membawa kita kembali kepada masalah kasus Suharto yang akhir-akhir ramai dibicarakan setelah meninggal dunia. Bahkan semakin tidak jelas. Setelah sempat jadi perdebatan bahwa dia diberi gelar pahlawan atau tidak. Status hukumnya pun mulai dilupakan kembali seperti pada saat dia masih hidup. Kini berita tentang status hukum Suharto perlahan-lahan mulai memudar, dan mungkin perhatian pun beralih kepada kehidupan nyata sehari-hari.

yakni semua harga kebutuhan pokok yang terus naik. Terutama masalah bahan pokok untuk keperluan rumah tangga yang terus naik.

Seorang peserta dalam Lapas tersebut mengatakan bahwa banyak orang lain yang juga seharusnya dipenjara tetapi tidak tertangkap. Saya rasa itu benar dan kita semua setuju bahwa masih begitu banyak koruptor di negri ini yang tidak tersentuh oleh hukum.

Hal ini menimbulkan simpati kepada mantan pejabat yang dipenjara karena kasus korupsi. Orang yang dipenjara telah membayar apa kejahatan yang telah dilakukannya. Mereka telah melakukan pembersihan diri. Dan beberapa dari mereka sedang belajar tentang hukum. Mereka adalah mahasiswa hukum sekaligus juga menjadi contoh kasus "laboratorium hukum".

Mereka di penjara demi untuk keadilan, namun hukum sendiri tidak bertindak adil. Sebagian bisa lolos dari hukum itu sendiri.

Mudah-mudahan secerca sinar sedang dinyalakan dari Lapas Cipinang untuk menerangi gelapnya hukum di negri yang kita cintai ini.

Diposting oleh BUDI di 08:54

http://bingkai-bingkai.blogspot.com/2008/02/dari-lapas-cipinang.html

Jumat, 08 Februari 2008

NAPI JUGA MANUSIA dari KICK ANDY

Teman, kalimat indah ini aku ambil dari acara KICK ANDY di MetroTV.
Dialog dengan beberapa TEMAN di Lapas Cipinang. Silahkan dinikmati:


Badan kami boleh terpenjara, tetapi hati dan pikiran kami harus TETAP MERDEKA
(Theo F Toemion)
-------------------
Saya bangga menjadi BANGSA INDONESIA walaupun Indonesia tidak bangga memiliki saya
Merah Putih adalah hasil perjuangan

(Eurico Gutteres, Mantan Wakil Panglima Pro Integrasi Timor Timur)
-------------------
Siapakah yang pantas menjadi PEJABAT PUBLIK ... Antara seorang mantan napi atau seorang yang berbohong agar tidak dipenjara?
(Rahadi Ramelan)


Posted by labalaba at 10:06 AM
Labels: CATATAN HARIAN, MUTIARA HATI
http://indo4all.blogspot.com/2008/02/fw-napi-juga-manusia.html

Kamis, 07 Februari 2008

CARILAH ILMU SAMPAI DI BALIK TERALI

Mungkin banyak yang mengira bahwa seorang Theo F Toemion yang kini mendekam di LP Cipinang Jakarta ketika dijumpai dalam keadaan kusut dan sedih. Ternyata pria mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM itu ketika mengungkapkan perasaan di Kick Andy nampak trendy dan selalu semangat.

Memang Kick Andy kali ini agak beda. Kami kali ini melakukan rekaman dalam penjara Cipinang, Jakarta. Kami mengangkat topik seputar kuliah dalam penjara yang difasilitasi Universitas Bung Karno, Jakarta. Tentunya menarik untuk disimak mengingat para mahasiswa yang mengikuti perkuliahan itu adalah para narapidana yang ada di LP Cipinang.

Para Napi seperti Theo F Toemion, mantan Dirut Bank Mandiri ECW Neloe dan Eurico Guterres, Tokoh Pemuda Pro Indonesia ketika jajak pendapat di Timor Timur tercatat sebagai mahasiswa. Bagi Theo, kuliah hukum (memang yang tersedia hanya fakultas hukum) di penjara memang sangat bermanfaat. Pria yang mendekam di LP Cipinang Jakarta karena divonis penyalahgunaan dana Tahun Kunjungan Indonesia 2003 itu hingga kini tidak mengerti mengapa sampai “menginap” di LP Cipinang.

Untuk itu dengan mempelajari ilmu hukum setidaknya ia akan mendapat jawabannya. Dan, semangat Theo untuk mengikuti perkuliahan itu sungguh luar biasa. “badan boleh terkurung tapi pikiran kita jalan terus” ujarnya ketika tampil di Kick Andy.

Begitu pula ECW Neloe. Mantan Dirut Bank Mandiri yang tersandung masalah penyaluran kredit itu. Motivasi pria yang seumur hidup tak mengira bakal menghuni Penjara Cipinang itu mengaku ingin mencari kebenaran hukum yang menimpa dirinya. Seperti halnya Theo F Toemion, Neloe menilai keberadaan dirinya di LP Cipinang adalah alasan politis.

Orang yang masuk penjara, kata Neloe adalah orang yang tidak mempunyai kekuatan. Dengan jenaka ia mengungkapkan bahwa orang yang masuk penjara itu adalah yang tertangkap. Sementara yang tidak tertangkap menurutnya lebih banyak.

Begitu halnya bagi Eurico Guterres.Pria berewokan kelahiran Timor Timur itu juga bersemangat mempelajari ilmu hukum. Selain bercita-cita menjadi pengacara kelak bebas nanti,Guterres juga ingin mencari jawaban mengapa ia sampai dijebloskan ke dalam penjara. Hal yang masih mengganjal sampai saat ini adalah, mengapa dirinya pada saat kerusuhan dulu membela Indonesia justru dihukum.

Padahal menurutnya, jika waktu itu bergabung dengan Timor Timur ia mengaku akan ditawari jabatan menteri pertahanan. Walau demikian Eurico Guterres tetap mencintai Indonesia sampai kapan pun, walaupun pemerintah Indonesia tidak mencintai dirinya.

Tentunya masih banyak hal-hal menarik lainnya yang akan diungkap pada Kick Andy episode kali ini.Selain tiga narasumber di atas masih ada cerita menarik dari dalam penjara seperti pengakuan Jamaludin Latief yang dihukum penjara seumur hidup karena kasus pembunuhan satu keluarga. Yang di luar dugaan adalah banyaknya donatur yang menyumbang untuk beasiswa dan sarana perkuliahan di LP Cipinang.

Menurut Rahardi Ramelan, Ketua Narapidana Indonesia, sampai saat ini sudah terkumpul dana Rp 105 juta. Uang itu akan diberikan kepada para narapidana yang ingin kuliah tetapi tidak mempunyai biaya.


Copyright © 2007 Website Team Kick Andy. All rights reserved

http://www.kickandy.com/pretopik.asp


Merayakan Imlek di LP Cipinang

Klick judulnya kalau mau lihat video imlek
Liputan6.com, Jakarta: Kemeriahan menyambut suasana Tahun Baru Cina atau Imlek juga dirasakan para narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. Untuk kali pertama, LP Cipinang menggelar perayaan Imlek bagi penghuni yang merupakan warga Tionghoa, Kamis (7/2).

Ide merayakan Imlek di LP Cipinang ini muncul karena semakin banyak warga Tionghoa yang terjerat masalah hukum sehingga tidak bisa merayakan dengan keluarga. "Salah satu liburan bagi mereka untuk melepaskan rasa duka. Walaupun mereka di dalam, Imlek tetap terasa," tutur Kepala Lapas Cipinang Haviluddin.

Bagi 3500 penghuni Lapas Cipinang, tarian ular naga dan barongsai menjadi hiburan tersendiri meski kebanyakan mereka bukan warga Tionghoa. Kebersamaan ini diharapkan mampu mengubah perilaku melawan hukum ketika mereka keluar kelak.(YNI/Jasmine Valentine)

http://www.liputan6.com/news/?id=154555&c_id=3

Ilmu Hukum untuk Orang Hukuman

Setiap orang memiliki hak yang sama sebagai warga negara Indonesia. Mulai dari hak untuk hidup, beragama hingga hak untuk mendapatkan ilmu pengetahuan dan pendidikan yang layak. Hak ini dimiliki oleh setiap orang tanpa terkecuali. Seorang presiden memiliki hak yang sama dengan seorang dosen. Begitu juga dengan narapidana.

Atas dasar pemikiran inilah akhirnya diselenggarakannya program kelas ekstension Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK) Jakarta yang diselenggarakan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta. Kuliah hukum ini ditujukan bagi narapidana dan juga petugas LP. ''Kelas ini sama dengan kuliah ekstension yang lainnya. Namun karena mereka tidak bisa keluar, maka kami yang mendatangkan dosen ke tempat mereka,'' jelas Dekan Fakultas Hukum UBK Houtlan Napitupulu, SH, MM.

Mereka yang berada di penjara pun merupakan salah satu contoh bentuk hukum, namun umumnya mereka tidak mengerti mengenai hukum. Karena itulah kemudian narapidana yang tergabung dalam Perhimpunan Narapidana meminta UBK untuk menyelenggarakan pendidikan hukum di LP Cipinang. Akhirnya pada 14 Desember 2007 lalu, program ini resmi dibuka di LP Cipinang.

Houtlan mengatakan, antusiasme untuk program ini cukup tinggi. Tercatat jumlah orang yang ikut program ini mencapai 60-an orang. Dengan komposisi, sekitar 21-23 orang narapidana dan sisanya, sekitar 40 orang merupakan petugas LP. Rahardi Ramelan, Mulyana W Kusuma dan juga Enrico Guteres merupakan sebagian dari narapidana yang ikut dalam program ini.

Houtlan juga menceritakan, program ini mendapat dukungan dari Menteri Hukum dan HAM. Bahkan, Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM meminta agar program ini dapat dijalankan di semua LP di Indonesia. Karena itu Houtlan mengaku tidak khawatir memberikan pendidikan hukum kepada para narapidana.

Ia berharap setelah mengerti hukum, mereka tidak akan mengulangi kesalahan yang sama. Karena ia beranggapan, pendidikan merupakan hak semua orang. Serta hanya pendidikan yang mampu merubah sifat dan sikap seseorang. ''Ada filosofi yang mengatakan, hal yang bisa mengubah seseorang agar tidak mengulangi kesalahan bukanlah hukuman badan. Melainkan memberikan pemahaman dan pendidikan mengenai kesalahan yang dilakukan. Agar orang tersebut tahu bahwa yang dilakukannya adalah salah dan juga agar ia menyesal,'' jelas Houtlan.

Sumber : Republika , Senin, 07 Januari 2008

http://permanajayawirya.multiply.com/journal/item/51/Ilmu_Hukum_untuk_Orang_Hukuman



PEMULIHAN HAK-HAK SIPIL MANTAN NAPI

Oleh Prof.Dr. Muhammad Mustofa (Guru Besar Kriminologi FISIP UI)

Pendahuluan
Filosofi pembinaan pelanggar hukum yang dianut oleh Indonesia adalah mengintegrasikan kembali pelaku pelanggar hukum ke masyarakat, atau lebih dikenal sebagai pemasyarakatan. Akan tetapi dalam realitas, mantan narapidana secara sistematis justru dihambat untuk dapat berintegrasi kembali dalam kehidupan alamiah di masyarakat. Banyak peraturan perundangan dan kebijakan yang dibuat justru untuk menghambat terintegrasinya kembali mantan napi dengan masyarakat.

Dengan demikian maka filosofi pemasyarakatan napi hanya sekedar slogan kosong, yang dalam realitas menghasilkan pelaku pelanggar ulang, yang bolak-balik kembali ke bangunan penjara. Masyarakat dan struktur sosial (politik) telah melakukan stigmatisasi mantan napi yang sesungguhnya tidak selaras dengan filosofi pemasyarakatan napi.
Makalah ini akan membahas bagaimana cara memperlakukan mantan napi yang selaras dengan filosofi pemasyarakatan napi?

Pokok-pokok pikiran


Perlakuan terhadap mantan napi yang tidak adil sesungguhnya merupakan bentuk kemunafikan dari struktur sosial (politik). Sebab manusia adalah mahluk yang diciptakan oleh Allah Sang Maha Kuasa sebagai dapat berbuat dosa dan kesalahan. Dari berbagai penelitian ditemukan bahwa tidak ada satu orangpun yang belum pernah melakukan perbuatan dosa dan kesalahan, termasuk pelanggaran hukum pidana.

Namun demikian sebagian besar dari warga masyarakat tersebut beruntung karena tindakan kesalahan atau pelanggaran hukumnya tidak pernah diketahui oleh sistem peradilan pidana. Hanya sebagian kecil saja warga masyarakat yang tidak beruntung, yang ketika melakukan pelanggaran hukum pidana diketahui oleh sistem peradilan pidana dan tidak mampu menghindari hukuman. Mereka ini terpaksa menjalani hukuman dan diberi label narapidana.

Penghukuman pidana pada dasarnya adalah suatu bentuk penebusan kesalahan yang pernah dilakukan oleh seseorang. Ia seperti tindakan membayar hutang kepada pemberi hutang. Oleh karena itu ketika seseorang narapidana telah selesai menjalani hukuman, ia harus diperlakukan sebagai orang yang merdeka seperti pembayar hutang yang telah melunasi hutangnya.

Apabila mantan napi tidak diperlakukan secara adil sebagai warga masyarakat biasa yang telah menebus kesalahan, maka akibat yang paling buruk adalah mereka akan dapat mengulangi kembali tindakan pelanggaran hukumnya.

Pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pelanggar hukum sesungguhnya mempunyai beberapa ciri, bukan ciri tunggal penjahat. Penjahat dalam hal ini bukan kategori hukum, tetapi kategori sosial yaitu orang yang pola tingkah lakunya cenderung melanggar hukum pidana. Pelanggaran hukum pidana telah menjadi pilihan utama dalam bertingkah laku. Dengan dasar pengertian ini tipologi pelanggar hukum meliputi:

1. Pelanggar hukum situasional.
2. Pelanggar hukum yang lalai.
3. Pelanggar hukum yang tidak sengaja melakukan pelanggaran.
4. Pelanggar hukum yang sakit.
5. Pelanggar hukum berulang atau residivis.

Tipologi pelanggar hukum tersebut seperti status penyakit yang diderita orang. Ada penyakit yang tidak perlu dirawat karena akan sembuh sendiri. Ada penyakit yang perlu perawatan cukup sekali saja. Ada penyakit yang perlu perawatan jalan. Ada penyakit yang memerlukan perawatan inap. Dan ada penyakit yang tak tersembuhkan. Dengan demikian perlakuan terhadap mantan napi, dengan analogi penyakit tersebut, tidak dapat dilakan secara sama dalam keadaan apapun.

Sebagian besar dari pelaku pelanggaran hukum sesungguhnya hanyalah orang-orang yang secara situasional (dalam keadaan khusus) melakukan pelanggaran hukum, dan kemungkinan pengulangan pelanggarannya kecil. Demikian juga banyak orang yang melakukan pelanggaran hukum secara tidak sengaja atau karena lalai. Dalam keadaan sakit (jiwa) orang tidak menyadari apa yang dilakukan ketika melakukan tindakan pelanggaran hukum pidana.

Orang menjadi pelaku pelanggaran berulang melalui suatu proses yang panjang, termasuk memahirkan tindakan pelanggaran ketika berada di dalam lembaga penghukuman (penjara) dan penolakan masyarakat untuk berintegrasi kembali dengan masyarakat, habitat hidup manusia. Pada tahap tertentu, pelaku pelanggaran ulang akan juga menghentikan kecenderungan pelanggarannya. Suatu penelitian melaporkan bahwa pada umumnya orang akan menghentikan kecenderungan melakukan pelanggaran hukum secara berulang ketika mencapai usia lanjut.

Kecenderungan memperlakukan pelanggar hukum secara represif dalam telaah Durkheim mencerminkan bahwa masyarakat yang bersangkutan lebih dekat dengan ciri masyarakat primitif. Masyarakat modern cenderung menerapkan sanksi pidana terhadap pelaku pelanggaran hukum secara restitutif, yaitu memulihkan hubungan. Dalam dalil evolusi penghukuman, Durkheim menumuskan:

1. Semakin dekat tipe masyarakat ke pada masyarakat primitif, dan semakin absolut kekuasaan pusat dilakukan, intensitas hukuman semakin tinggi
2. Perampasan kemerdekaan yang lamanya berbeda tergantung dari keseriusan kejahatannya, cenderung menjadi alat pengendalian sosial yang normal

Kalau mengikuti dalil evolusi penghukuman dari Durkheim tersebut, dapat dikatakan bahwa perlakuan tidak adil terhadap mantan napi menunjukkan bahwa masyarakat dan kekuasaan pusat (struktur sosial poilitik) yang cenderung absolut merupakan ciri masyarakat primitif. Padahal sesungguhnya ciri umum masyarakat Indonesia yang merupakan bangsa timur, dalam menyikapi pelanggaran hukum pidana cenderung mencari solusi perdamaian atau pemulihan hubungan antara pelaku dengan korban dan masyarakat.

Pelanggaran hukum pidana dilihat tidak semata-mata sebagai konflik antar pribadi (micro cosmos), tetapi merupakan keadaan yang dapat mengganggu kestablian alam semesta (macro cosmos). Oleh karena itu ketidakseimbangan yang dihasilkan harus disikapi dengan mengembalikan kestabilan hubungan para pihak yang berkonflik. Filosofi penghukuman bangsa-bangsa timur ini telah digali olehilmuwan barat John Braithwaite menjadi konsep restorative justice.

Restorative justice adalah cara penyelesaian konflik pidana melalui cara-cara informal yang dilakukan oleh komunitas dengan tujuan memulihkan hubungan antara pelaku dengan korbannya dan yang direstui masyarakat, dengan tetap menyatakan bahwa pelanggaran hukum adalah tindakan yang tidak benar. Melalui mekanisme ini adaupacara untuk menyatakan bahwa pelanggaran hukum adalah salah, tetapi melalui proses restorasi, pelanggar hukum diterima kembali menjadi warga masyarakat.

Penutup

Berdasarkan uraian di atas, dapat dikatakan bahwa penghilangan dan pembatasan hak-hak sipil dan politik terhadap mantan napi dalam berbagai peraturan perundangan dan kebijakan merupakan ketidakadilan terhadap warga masyarakat yang telah melunasi hutang kesalahan. Oleh karena itu semua peraturan perundangan yang membatasi atau menghilangkan hak-hak sipil dan politik mantan napi haruslah dicabut. Selain itu perlu adanya gerakan penyadaran masyarakat terhadap realitas pelanggaran hukum seperti yang diuraikan di atas sehingga masyarakat secara sadar mampu memperlakukan mantan napi secara adil.

http://kriminologi1.wordpress.com/2008/01/18/pemulihan-hak-hak-sipil-mantan-napi/