PERSATUAN NARAPIDANA INDONESIA

Persatuan Narapidana Indonesia, mencoba menyuarakan secara profesional hak-hak dan kewajiban narapidana di Indonesia. Berdasarkan Undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia

Selasa, 08 Desember 2009

MENCIPTAKAN NARAPIDANA TRAMPIL dan MANDIRI,

Menciptakan Narapidana Trampil Dan Mandiri ...

Jumat, 24 Juli 2009

Perlakuan Khusus bagi Koruptor

14 August 2008, 03:15 pm | No Comments Oleh Houtland Napitupulu pini publik untuk menciptakan efek jera bagi tersangka koruptor semakin menggelora. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagaimana dikatakan Wakil Ketua Bidang Pencegahan M Jasin, berencana memborgol dan memberikan baju khusus bertuliskan koruptor untuk tersangka koruptor yang sedang menjalani proses hukum. Data koruptor yang telah berkekuatan hukum tetap juga direncanakan dibeberkan di situs internet. Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Ridha Saleh berpendapat, rencana KPK itu tidak melanggar hak asasi manusia (HAM)....

Selasa, 28 April 2009

Pro Kontra Conjugal Visit terhadap Narapidana

Senin, 20 April 2009 Jakarta, Hukumham.info, -- Tuntutan kebutuhan biologis narapidana merupakan suatu masalah yang perlu ditangani oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), terutama berkenaan dengan kekerasan seksual yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (LP). Conjugal Visit atau kunjungan pasangan (suami/istri yang sah) dipandang sebagai pilihan dalam mengatasi kekerasan seksual di LP. Demikian antara lain pembicaraan dalam Seminar mengenai Tuntutan Kebutuhan Biologis Narapidana...

Selasa, 14 April 2009

PEMULIHAN HAK-HAK SIPIL MANTAN NAPI

PendahuluanFilosofi pembinaan pelanggar hukum yang dianut oleh Indonesia adalah mengintegrasikan kembali pelaku pelanggar hukum ke masyarakat, atau lebih dikenal sebagai pemasyarakatan. Akan tetapi dalam realitas, mantan narapidana secara sistematis justru dihambat untuk dapat berintegrasi kembali dalam kehidupan alamiah di masyarakat. Banyak peraturan perundangan dan kebijakan yang dibuat justru untuk menghambat terintegrasinya kembali mantan napi dengan masyarakat.Dengan demikian maka filosofi...

Hubungan Antara Konsep Diri Dengan Kebermaknaan Hidup Narapidana

Ditulis WangMuba pada 15 Mar. 2009, Kategori ARTIKEL, Psikologi Sosial, Psikologi UmumSetiap peristiwa, terutama yang sifatnya ekstrim yang dialami oleh manusia sedikit banyak akan membawa perubahan dalam kehidupan selanjutnya. Salah satu peristiwa yang kurang menguntungkan yang mungkin pernah dialami oleh sebagian orang adalah menjadi narapidana.Dr. Thomas Holmes dan Dr. Richard Rahe (Olson, 2005), psikiater dari Universitas Washington dalam skala terhadap perubahan yang sering mempengaruhi manusia,...

Jumat, 10 April 2009

Robertus Adji yang Membuat Para Mantan Napi Bisa Maju Jadi Caleg

Merasa Sudah Lunas, UU Perlakukan Tak AdilKetika undang-undang tak membolehkan mantan napi maju menjadi caleg atau kepala daerah, Robertus Adji tidak rela. Pria 53 tahun mantan napi di Lembaga Pemasyarakan (Lapas) Cipinang itu pun menggugat aturan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dan, upayanya berhasil. Robertus puas, meskipun dirinya bukan caleg.Ketika didatangi Sumatera Ekspres (Jawa Pos Group) di rumahnya, Dusun VIII, Tanjung Cermin, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota...

Kamis, 29 Januari 2009

Pidana Seumur Hidup Dalam Perspektif Ide Pemasyarakatan

Oleh: Zul AkrialA. Latar Belakang MasalahDalam pengertian substantif, hukum pidana dihadapkan pada tiga persoalan pokok, yaitu menyangkut masalah perbuatan pidana (tindak pidana/delik), pertanggungjawaban pidana serta masalah pidana dan pemidanaan.Dari ketiga peroalan tersebut, maka yang mempunyai relevansi dengan tulisan ini adalah menyangkut masalah pidana dan pemidanaan.Bahwa ancaman pidana yang dicantumkan pada tiap-tiap delik pada hakekatnya adalah menggambarkan ketercelaan dan keseriusan perbuatan...

Jumat, 09 Januari 2009

Boleh Bebas asal Bayar ( Kaitan Uang Pengganti dengan Pembebasan Bersyarat )

Selasa, 09 September 2008 23:42 WIBPenulis : Maya Puspita SariJAKARTA--MI: Direktur Bina Bimbingan Masyarakat Ditjenpas Mashudi menyatakan, pembebasan bersyarat bagi terpidana kasus korupsi hanya diberikan jika yang bersangkutan melunasi uang pengganti. Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah menolak pembebasan bersyarat enam narapidana kasus korupsi. Hal itu dilakukan karena mereka menyatakan tak mau membayar uang pengganti. “Ini peraturan baru. Saat ini, kami sedang menyiapkan surat...

Page 1 of 39123Next