PERSATUAN NARAPIDANA INDONESIA

Persatuan Narapidana Indonesia, mencoba menyuarakan secara profesional hak-hak dan kewajiban narapidana di Indonesia. Berdasarkan Undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia

PANGLIMA DENSUS 86 LAPAS KLAS I CIPINANG

Kebersamaan yang dibangun antara narapidana dengan petugas Lapas, dalam rangka PEMBINAAN KEPRIBADIAN sebagai wujud pelaksanaan Undang-Undang Pemasyarakatan

KAMI ADALAH SAUDARA, SEBAGAI ANAK BANGSA INDONESIA

Dalam Kebersamaan peringatan Hari Proklamasi Republik Indonesia 17 Agustus 2006, Kami sebagai anak bangsa, juga ingin berperan aktif dalam mengisi pembangunan di Indonesia

Artis Ibukota berbagi Keceriaan dan Kebahagiaan bersama Narapidana Indonesia

Bersama Artis Ibukota, mereka yang mau peduli dan berbagi kebahagiaan bersama narapidana dalam rangka perayaan Hari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

RANTAI REMISI KORUPTOR

Soal ini memang topik lama, bahkan mungkin topik usang. Telah banyak cerdik pandai memberi komentar. Namun kebijakan remisi (pengurangan hukuman) terhadap narapidana, tidak bisa dibatalkan, sebab diatur dalam UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan.

Jumat, 07 Mei 2010

Sakit Diabaikan Napi LP Cipinang Meninggal

JAKARTA--MI: Adrian Pandelaki menghembuskan nafas di depan selnya di LP Cipinang, Jakarta, Jumat (5/3), pukul 23.30 WIB. Narapidana yang tersangkut kasus LC Bank BNI 46, Kebayoran Baru, pada 2003 ini sakit dan sudah mengajukan haknya untuk mempertahankan hidup tetapi diabaikan pejabat LP Cipinang.

"Kami sudah berteriak meminta pertolongan. Tidak ada alat-alat medis untuk menolong nyawa teman kami. Tandu saja tidak ada. Kami terpaksa mengangkat bersama-sama," ungkap kawan almarhum yang juga menghuni sel 131 LP Cipinang ini kepada Media Indonesia (MI), Minggu (7/3).

Curahan kawan almarhum disampaikan saat MI membesuk rekan yang ditahan di LP Cipinang. Kawan almarhum, yang minta namanya dirahasiakan ini menuturkan, Adrian Pandelaki sudah lama menderita sakit jantung. Minggu-minggu belakangan ini, Adrian selalu sesak nafas karena udara yang pengap dan sumpek akibat AC (air conditioner/penyejuk ruangan) dicabut.

"Dia meninggal karena haknya untuk mempertahankan hidup sesuai dengan UU tidak diberikan oleh sang pejabat. Takut dipersalahkan oleh Satgas Mafia Hukum. Jabatan lebih penting daripada nyawa. Semua dipukul rata. Hati nurani pun sirna. Yang penting tidak diperiksa. Inilah gambaran umum pejabat di negeri kita. Saya ingin bertanya apakah dasar negara kita masih Pancasila?" keluhnya kepada MI.

Kawan satu sel Adrian ini menambahkan, dirinya sudah menandatangani petisi bersama 21 orang narapidana lain, antara lain adalah Syahril Sabirin (mantan gubernur Bank Indonesia) dan Nelu (mantan dirut bank Mandiri). Petisi tersebut isinya meminta hak asasi narapidana tetap dipenuhi, termasuk almarhum Adrian Pandelaki juga menandatangani petisi.

"Tiga minggu lalu sudah kami kirim ke Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar. Dijanjikan boleh memakai AC, asal ada surat dokter. Kami sudah memenuhi permintaan itu dan syarat-syarat lain yang diminta. Tapi tidak ada follow up, hingga Adrian Pandelaki mati di sini. Ini tidak manusiawi," kesalnya.

Bukan hanya permintaan pemasangan AC diabaikan, ungkapnya, sejak tiga minggu lalu, Adrian sudah mengalami sesak nafas. Ia telah mengajukan permintaan agar dapat berobat ke luar LP Cipinang, namun selalu ditolak kepala lembaga pemasyarakaran (kalapas) Cipinang.

Padahal dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Lembaga Pemasyarakatan sudah jelas mengatur hak dan kewajiban narapidana. Satu-satunya hak yang hilang dari narapidana itu hanya kemerdekaan fisik. Mereka tetap memiliki hak untuk mendapat informasi, makanan bergizi, beribadah, dan mendapat kesehatan layak.

Sementara itu, Kalapas Cipinang Haviluddin hingga berita ini diturunkan belum menjawab. Pesan singkat (SMS) yang dikirim MI tidak dijawab. Handphone-nya hanya menjawab 'Rekam pesan anda setelah nada berikut'. (Faw/OL-04)

Sent from my BlackBerry® powered by

http://www.mediaindonesia.com/read/2010/03/03/127830/37/5/Sakit-Diabaikan-Napi-LP-Cipinang-Meninggal

Kamis, 29 April 2010

Lapas Distandarkan

Jumat, 29 Januari 2010

Sumber: Republika

Yulianingsih,

Hak kesehatan dari pendidikan para napi harus tetap dipenuhi.

YOGYAKARTA- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Patrialis Akbar menyatakan,tahun 2010 ini akan dilakukan standardisasi pelayanan di seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia. Standardisasi itu dilakukan untuk penegakan hak asasi para narapidana di seluruh lapas dan peningkatan kesejahteraan pegawai lapas.

"Saya ingin pelayanan lapas terstandar. Lapas menjadi lebih nyaman karena penegakan HAM untuk napi akan terus kita lakukan dan kesejahteraan pegawai lapas juga kita tingkatkan," ungkapnya kepada wartawan seusai mengunjungi ruang pamer karya para napi dari seluruh lapas se-Indonesia di Kompleks Lapas Wirogunan Yogyakarta, Kamis (28/1).

Menurut Patrialis, menjadikan lapas sebagai lembaga yang nyaman berarti meniadakan kekerasan di dalam lembaga tersebut, meniadakan pungutan liar, dan memberikan hak-hak para napi secara utuh. Diakuinya, HAM para napi, seperti kesehatan, pendidikan, dan penghasilan atau pendapatan harus tetap dipenuhi. Hak dasar tersebut wajib dipenuhi meskipun menjadi seorang napi.

"Hak-hak perdata mereka telah diambil, tetapi hak asasi mereka tetap tidak kita langgar. Penegakan HAM bagi mereka tetap harus dilakukan, kalau ada napi yang harus pasang AC (air conditioner) karena faktor kesehatan dan menurut rekomendasi dokter, ya kita pasang," katanya menegaskan.

Karena itu, melalui standardisasi tersebut diharapkan hak asasi para napi di Indonesia semakin ditegak-
kan. Selain menjadikan pelayanan di lapas menjadi lebih nyaman, pihaknya juga akan mengusahakan adanya penghasilan tetap bagi para napi meskipun berada di dalam lapas. "Setelah 100 hari ini, saya akan panggil seluruh pengusaha besar. Kita akan membahas itu."

Menurutnya, bersama para pengusaha, pihaknya akan membuat sebuah lapangan kerja di dalam lapas untuk para napi. Melalui lapangan kerja tersebut, para napi akan memperoleh penghasilan tetap yang seluruh penghasilannya menjadi hak napi itu sendiri.

Saat ditanya, apakah hal tersebut justru tidak membuat jera para napi masuk lapas? Patrialis mengatakan, membuat jera para napi akibat perbuatan hingga memasukkannya ke lapas bukan dengan cara kekerasan. "Mereka sudah tidak boleh menghirup udara bebas selama masa tahanan, itu saja sudah membuat jera. Untuk membuat jera koruptor juga bukan dengan cara

kekerasan, tetapi dengan cara pemiskinan. Semua kekayaannya kita sita dan tidak boleh digunakan. Itu sudah cukup membikin jera," katanya. Sementara itu, terkait peningkatan kesejahteraan pegawai lapas, pihaknya tahun 2010 ini baru menyusun sistem remunerasi bagi para pegawai lapas. Sebelum mengunjungi gedung pamer karya penghuni lapas se-Indonesia, Menkumham juga meresmikan pembukaan website konsultasi hukum di setiap kecamatan dan 10 perguruan tinggi di DI Yogyakarta. Dalam kesempatan itu, Menkumham juga meresmikan pusat bantuan hukum anak bekerja sama dengan LBH Yogyakarta.

Sementara itu, menurut pengelola gedung pamer. Mardiyanto, gedung itu adalah tempat memajang karya para napi dari seluruh lapas di Indonesia. "Ini adalah karya para napi yang dikirim dari lapas di Medan, Aceh, Lampung, dan DIY," terangnya. ed maghfiroh


http://hukumham.info/index.php?option=com_content&task=view&id=4009&Itemid=99999999


Prodeo Bagi Penjahat Tipikor Resmi Beroperasi

Politikindonesia - Mulai Selasa (27/04) ini, rumah tahanan khusus bagi para penjahat korupsi resmi beroperasi. Peresmiannya dilakukan oleh Menter Hukum dan HAM Patrialis Akbar.

Rutan berlantai tiga ini berada dalam komplek lembaga pemasyarakatan (Lapas) Cipinang. Rutan yang luasnya 5,7 hektare tersebut terdiri dari 64 sel dengan kapasitas 256 tahanan. Untuk lantai bawah, diberikan khusus untuk tahanan lansia dan tahanan yang sakit-sakitan. Ruangan selnya berukuran 3 x 6 meter.

Sedangkan untuk lantai dua dan tiga, tiap sel berukuran 7 x 5 meter dan satu sel ditempati oleh lima tahanan.

Pada masing-masing sel terdapat satu toilet duduk dan fentilasi langsung udara. Tiap tahanan juga mendapat jatah satu kasur lipat dari karet. Ada juga CCTV di tiap selasar dan tiap lantai. Rutan ini juga menyediakan fasilitas pembinaan.

Meski dirancang untuk memberikan rasa nyaman, namun rutan khusus Tipikor ini juga tetap memprioritaskan pengamanan dan pengawasan. Pengadaan CCTV untuk mencegah orang keluar masuk tanpa izin dan mencegah terjadinya suap menyuap dengan petugas.

Jauh Dari Angker

Dalam sambutannya saat peresmian Rutan Klas I Khusus Tipikor itu, Patrialis menegaskan pihaknya berupaya mengubah paradigma masyarakat terhadap rumah tahanan yang selama ini terkesan angker dan mengerikan.

“Kebangkitan lapas dimaknai oleh sebuah transformasi paradigma bahwa penjara itu tidak lagi berdasarkan kesan pembalasan atau kesan angker, tapi lebih ke upaya manusiawi untuk lakukan pembinaan terhadap para narapidana agar dapat berintegrasi dalam kehidupan bermasyarakat."

Patrialis menerangkan, reintegrasi sosial merupakan model pembinaan yang dianut dalam pelaksanaan pemasyarakatan. Dasarnya, adalah pandangan bahwa pelanggaran hukum terjadi karena adanya disharmoni kehidupan dalam bermasyarakat. “Karena itu, pemasyarakatan merupakan sebuah proses untuk memulihkan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan pelanggar hukum.”

Gandeng Ombudsman

Diceritakan Patrialis, untuk meningkatkan reformasi birokrasi di dalam Lapas, Kemenhuk HAM melakukan kerja sama dengan Komisi Ombudsman, terutama dalam hal pelayanan kepada penghuni Lapas.

“Kita melakukan penandatanganan dengan Komisi Ombudsman untuk meningkatkan pelayanan kepada warga binaan maupun masyarakat menyangkut masalah manajemen maupun pelaksananaan pemidanaan."

Dikatakan Patrialis, program lembaga pemidanaan kini memasuki tahap kedua. Tahapan pertama, mengubah penjara menjadi lembaga pemasyarakatan. Kini Kemenhukham berupaya mengubah image Lapas melalui reformasi birokrasi. “Di Hari Bakti Pemasyarakatan ke-46 ini, kita akan wujudkan kebangkitan pemasyarakatan kedua tahun 2010 melalui reformasi birokrasi.”

Tak hanya dengan Komisi Ombudsman, Kemenhukham juga melakukan kerja sama dengan Kementerian Kesehatan untuk menyediakan program kesehatan gratis. Sedangkan untuk meningkatkan kreatifitas dan produksi warga binaan, Kemenhukham menggandeng Kadin.

“Kita juga akan bekerja sama dengan Kadin dalam upaya untuk mengembangkan kegiatan produksi di Lapas,” tandasnya.
(nit/yk)

http://www.politikindonesia.com/index.php?k=hukum&i=6758