PERSATUAN NARAPIDANA INDONESIA

Persatuan Narapidana Indonesia, mencoba menyuarakan secara profesional hak-hak dan kewajiban narapidana di Indonesia. Berdasarkan Undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia

PANGLIMA DENSUS 86 LAPAS KLAS I CIPINANG

Kebersamaan yang dibangun antara narapidana dengan petugas Lapas, dalam rangka PEMBINAAN KEPRIBADIAN sebagai wujud pelaksanaan Undang-Undang Pemasyarakatan

KAMI ADALAH SAUDARA, SEBAGAI ANAK BANGSA INDONESIA

Dalam Kebersamaan peringatan Hari Proklamasi Republik Indonesia 17 Agustus 2006, Kami sebagai anak bangsa, juga ingin berperan aktif dalam mengisi pembangunan di Indonesia

Artis Ibukota berbagi Keceriaan dan Kebahagiaan bersama Narapidana Indonesia

Bersama Artis Ibukota, mereka yang mau peduli dan berbagi kebahagiaan bersama narapidana dalam rangka perayaan Hari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

RANTAI REMISI KORUPTOR

Soal ini memang topik lama, bahkan mungkin topik usang. Telah banyak cerdik pandai memberi komentar. Namun kebijakan remisi (pengurangan hukuman) terhadap narapidana, tidak bisa dibatalkan, sebab diatur dalam UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan.

Senin, 29 Maret 2010

Menkum HAM Minta Utamakan HAM Napi

Jumat, 29 Januari 2010

Sumber: Suara Karya

YOGYAKARTA (Suara Karya) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Patrialis Akbar menyatakan, penegakan HAM kepada warga binaan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) harus tetap diutamakan meski mereka tidak memiliki kebebasan secara fisik.

"Warga binaan di lapas harus tetap diperlakukan secara manusiawi, terhormat dan hak-hak dasar mereka tetap dipenuhi," kata Patrialis usai mengunjungi Gedung Pamer Karya Narapidana di Yogyakarta, Kamis.Menurut dia, hak-hak dasar yang harus tetap dipenuhi adalah di bidang kesehatan, pendidikan, kesejahteraan, tetap mendapat penghasilan dan juga hak untuk hidup dengan nyaman meski berada di penjara.

Ia menegaskan, kenyamanan di dalam penjara tersebut juga termasuk tidak lagi ada kekerasan baik dari aparat atau sesama warga binaan, dan tidak ada pungutan liar. Menkum dan HAM bahkan akan berusaha bekerja sama dengan para pengusaha agar warga binaan dapat membuka unit usaha di dalam lapas, misalnya usaha garmen.

"Nanti upah yang diperoleh, 100 persen menjadi hak napi, tidak boleh dipotong sepeserpun sehingga mereka masih bisa memperoleh penghasilan meski di penjara," ujarnya Ia yakin, meskipun penjara dibuat nyaman, tidak akan mengurangi efek jera bagi penghuninya karena dengan dipenjara, maka narapidana sudah kehilangan kebebasannya dan juga mengalami pemiskinan karena disita hartanya, khususnya untuk narapidana kasus korupsi.

Ia juga menegaskan tiga hal yang akan difokuskan dalam masa kerjanya, yaitu penjaga penjara harus menegakkan HAM dengan tidak berlaku sadis, memperlakukan semua warga binaan dengan sama, dan berjuang untuk remunerasi terhadap gaji penjaga penjara.

Sementara itu, saat melakukan kunjungan ke Gedung Pamer Narapidana Yogyakarta, Patrilis menuliskan pesannya agar program tersebut dapat menjadi pelopor untuk pembangunan museum kerajinan warga binaan, sebab prestasi yang ada sangat baik dan positif.

Di dalam gedung pameran tersebut berlangsung pameran bertema "Selalu ada Jalan Keluar untuk Bebas" hasil karya napi dari LP di seluruh Indonesia, seperti dari LP di Medan, Padang, Sidika-lang, Surabaya, LP Narkotika Yogyakarta dan juga dari Nanggroe Aceh Darussalam. Karya yang ditampilkan dalam pamerandi antaranya adalah foto, lukisan, karikatur dan juga akan diputar film karya remaja di lapas. (B Sugiharto/Ant)

http://hukumham.info/index.php?option=com_content&task=view&id=3994&Itemid=99999999


Mantan Narapidana Bertemu dengan Menkumham

Jumat, 26 Maret 2010

Jakarta, Hukumham.info, -- Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar menerima sejumlah mantan narapidana (napi) yang tergabung dalam Paguyuban Narapidana. Rahardi Ramelan yang merupakan Ketua Umum Paguyuban tersebut, menyampaikan pengalaman dan temuan selama di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan beberapa konsep untuk mengembangkan Lapas kedepan.

Rahardi Ramelan memaparkan tentang konsep Lapas swasta di depan Menteri Hukum dan HAM dan jajarannya. Konsep Lapas swasta tersebut akan membandingkan antara napi yang memiliki uang lebih dengan napi yang kurang mampu secara finansial. Napi yang memiliki uang lebih akan mendapatkan fasilitas yang lebih pula, dan bagi napi yang kurang mampu akan mendapatkan fasilitas standar yang diberikan oleh pemerintah.
Dalam pertemuan tersebut, Roy Marten menambahkan agar Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memperhatikan fasilitas kesehatan. Dan untuk Kepala Lapas (Kalapas) yang sedang bertugas, agar dapat membedakan antara napi yang benar-benar sakit dengan napi yang berpura-pura sakit. Agar tidak terjadi kedua kalinya napi meninggal di Lapas.

Sementara itu, Mulyana W Kusuma yang menjabat sebagai Sekjen Paguyuban Narapidana ini juga memberikan masukan kepada Patrialis Akbar, menurutnya, Lapas yang sudah produktif dan yang sedang dikelola oleh Kemenkumham agar bisa mengembangkan produktifitasnya.

Mulyana juga menambahkan tentang masalah pengkajian khusus untuk hak-hak napi yang masih menjalankan sisa masa hukuman. Menurutnya, Kemenkumham harus mengecek keputusan yang sudah diberikan, agar seorang napi mendapatkan surat keputusan pembebasan tepat waktu.

Pemaparan konsep dan pengalaman Paguyuban Narapidana tersebut, ditanggapi positif oleh Menkumham. ”Saya seperti mendapatkan segunung emas pemikiran yang berkualitas untuk membangun bangsa ini,” ungkap Patrialis.

Beberapa paparan konsep yang diberikan oleh Paguyuban, akan menjadi program di Kementerian Hukum dan HAM. ”Program tersebut sedang dijalankan oleh Kemenkumham dengan nama ’justice for all’,” kata patrialis.

Sebelum menutup pertemuan tersebut, Arswendo Atmowiloto yang merupakan anggota Paguyuban mengatakan kepada Menkumham dan jajarannya bahwa, hari ini adalah catatan sejarah yang baik yang dijalankan oleh Kemenkumham. ”Ini merupakan hari baik yang bersejarah bagi Kemenkumham, karena Kemenkumham mau menerima pemikiran, dan masukan pengalaman dari peserta Paguyuban Narapidana,” kata Arswendo.


Hadir pula dalam pertemuan tersebut tokoh-tokoh besar lain, seperti AM Fatwa, Frully S., Sihol Manullang, DL Sitorus, A. Djunaidi dan Ishak.*


http://hukumham.info/index.php?option=com_content&task=view&id=4027&Itemid=43


Jumat, 26 Maret 2010

Roy Marten Berharap Napi Bisa Produktif di Penjara


Jakarta, Aktor Roy Marten sudah dua kali masuk penjara. Sebagai mantan napi, Roy punya keprihatinan soal kondisi penjara di Indonesia.

Roy yang juga Wakil Ketua Napi Center, sebuah LSM yang peduli terhadap nasib para mantan narapidana, berharap pemerintah bisa menjadikan Lembaga Pemasyarakatan (LP) menjadi lebih baik. Salah satunya dengan cara merancang program-program yang membuat para napi bisa lebih produktif.

"Kita memberikan saran dan masukan agar menerapkan Lapas yang produktif untuk menghasilkan produk dan hasilnya bisa untuk menghidupi napi itu sendiri dan keluarganya," ujar Roy ketika ditemui usai berdialog dengan Menkum HAM, Patrialis Akbar, di kantor Depkum HAM, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/3/2010) malam.

Roy bersama sejumlah mantan napi yang juga pengurus Napi Center, bertemu dengan Menkum HAM untuk membahas mengenai kondisi LP di Indonesia yang semakin memprihatinkan. Jumlah Napi dengan kapasitas LP tidak sebanding.

Selain itu para napi yang mendekam di penjara tidak diberikan aktivitas yang produktif. Sehingga banyak residivis yang kembali terjerumus ke dunia kriminal setelah keluar penjara.

http://www.detikhot.com/read/2010/03/25/205952/1325636/230/roy-marten-berharap-napi-bisa-produktif-di-penjara-

Roy Marten Perhatikan Nasib Napi


Kamis, 25 Maret 2010 - 23:31 WIB

JAKARTA (Pos Kota) – Ketua Napi Centre, Roy Marten minta Dephukham memperhatikan nasib 130 ribu narapidana yang saat ini masih menjalani hukuman, baik pelaksanaan pembebasan bersyarat (PB), asimilasi maupun pemberian remisi.

“Saya baru saja menemukan kasus. Ada narapidana sakit akhirnya meninggal di sel, karena permohonan untuk berobat tidak diberikan. Ke depan, saya nggak mau menemukan kasus semacam itu lagi,” kata Roy saat bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, kemarin.

Sedangkan Rahardi Ramelan selaku ketua umum mantan narapidana (Napi Centre), mengungkapkan keinginannya bermitra dengan Dephukham, agar lebih memperdayakan lembaga pemasyaratan (LP) produktif. Keinginan itupun disambut positif Menhukham Patrialis Akbar.

Ikut hadir dalam acara pertemuan tersebut, sejumlah mantan narapidana dari tokoh-tokoh ternama. Mereka adalah Arswendo Atmowiloto, Abdullah Puteh, DL Sitorus, AM Fatwa dan lainnya.(santosa/rf/aw)


Roy Marten Perhatikan Nasib Napi | Poskota

Rabu, 10 Maret 2010

Sidak Menkumham dan Pemberian Grasi

Rabu, 03 Maret 2010

Jakarta, Hukumham.Info, -- Dalam kunjungannya di Rutan Salemba, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, memberikan usulan Grasi atau pengampunan total untuk napi lansia dan Anak. "Kami sedang mengkaji usulan pemberian grasi kepada para napi lanjut usia," kata Patrialis Akbar di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat (2/3).

Dalam pidatonya Patrialis juga meminta semua pimpinan perwakilan Kemenkumham di daerah segera menyusun konsep dan laporan. “Hari ini kami telah menyerahkan nama 45 anak-anak kepada Bapak Presiden maupun juga kepada Ketua Mahkamah Agung untuk mendapatkan grasi atau pengampunan total, Insya Allah ini merupakan gerakan awal untuk target kami menyisir secara terus menerus kira-kira anak-anak yang mana siapa lagi yang bisa berikan pengampunan melalui Presiden data sementara memang tercatat 500 orang tetapi pemberian itu dilakukan secara selektif dan dilakukan pengkajian, " kata Patrialis.

Kemenkumham juga sedang menyusun konsep pemberian grasi bagi napi perempuan juga para napi yang lanjut usia, yang akan mendapatkan pengurangan masa tahanan , pemberian grasi atau pengampunan. Hal itu dilakukan mengingat kondisi fisik yang sudah senja dan atas pertimbangan kemanusiaan.***sn, aru



http://hukumham.info/index.php?option=com_content&task=view&id=4024&Itemid=43