Senin, 11 Juni 2007

DISKON HUKUMAN

SUARA PEMBARUAN DAILY
Oleh Rahardi Ramelan

Sebagian dari kita mungkin membaca, mulai Selasa (5/6), pewaris bisnis jaringan hotel, Paris Hilton menjalani hukuman penjara selama 23 hari. Vonis hakim di Los Angeles, Jumat (4/5), Paris Hilton dihukum 45 hari. Tetapi, kenapa hukuman penjara yang dijalani Paris hanya 23 hari?

Memang begitulah sistem pemidanaan di Amerika Serikat. Masa penjara cukup setengah saja dari hukuman yang diketuk hakim. Paris Hilton hanya memperoleh diskon 50 persen, karena hukumannya tergolong rendah. Secara rata-rata, diskon hukuman di penjara Amerika sekarang ini adalah 55 persen.

Pada awal sejarah Amerika, pelanggar hukum dipenjara untuk jangka waktu yang tetap (sama sekali tidak memperoleh pengurangan). Mereka hanya dibebaskan setelah menjalani seluruh masa pidana, tidak memperoleh insentif atas perubahan perilaku narapidana (napi).

Perubahan drastis terjadi setelah diberlakukan UU Kelakuan Baik (1837), mengatur pengurangan hukuman bagi napi yang berkelakuan baik. New York merupakan negara bagian pertama yang mengadopsi UU ini.

Dengan dasar UU tersebut, New York mengizinkan administrator koreksi (di Indonesia setara lembaga pemasyarakatan) untuk mengurangi seperempat hukuman napi dengan hukuman di atas lima tahun. Pengurangan diberikan, setelah mendapat keterangan dari pihak lapas dan bukti-bukti lain, bahwa napi bersangkutan berkelakuan baik, dan telah mampu menghasilkan uang minimum $15 per tahun.

Tahun 1916, semua negara bagian sudah mempunyai UU sejenis. Komisi Pembebasan Bersyarat (PB) AS, juga memberikan pemotongan yang lebih besar bagi napi yang telah menyelesaikan program rehabilitasi. Sejak tahun 1988, Negara Bagian California memberikan potongan dengan rasio 1 banding 2. Artinya, satu hari pengurangan hukuman untuk setiap dua hari kelakuan baik.

Di AS, ada tiga tahapan yang harus dilalui untuk memperoleh fasilitas PB. Pertama, waktu yang dijalani di rumah tahanan (rutan), sebelum dipindahkan ke lapas. Kedua, berkelakuan baik, dan ketiga, berpartisipasi dalam program lapas. Masa dalam rutan menjadi kredit, apabila selama dalam rutan tidak melakukan pelanggaran. Program lapas, antara lain mengikuti sekolah dalam lapas, misalnya saja persamaan SLA, kursus memasak, kursus perawatan korban narkoba.

Dewasa ini, maksimum hukuman yang dijalani napi di lapas, hanya setengah dari total hukuman yang divonis hakim. Secara rata-rata, hukuman yang dijalani di lapas hanya 45 persen dari vonis, jadi diskon hukuman 55 persen.

Di Indonesia, PB diberikan apabila sudah menjadi 2/3 hukuman. Jadi dengan fasilitas PB, napi memperoleh diskon 1/3 atau 33,33 persen.

Pembebasan
Mayoritas pelanggar pidana di penjara AS, pada akhirnya kembali ke masyarakat. Kecuali napi meninggal di penjara (karena sebab alamiah atau sebab lain), hampir semua bebas - suatu hari. Hukuman jangka panjang yang kejam pada abad 19, membuat hanya sedikit napi yang bisa keluar dari penjara. Itu pun dalam keadaan pahit, hancur - atau keduanya.

Kini sebagian besar pelanggar meninggalkan lapas dengan fasilitas PB, biasanya jauh sebelum berakhirnya masa hukuman. Dalam beberapa tahun terakhir, persentase napi yang dilepaskan secara PB terus meningkat. Pada 1966, napi yang bebas dengan PB adalah 61 persen dari total pembebasan, dan angka ini naik menjadi 74 persen pada 1985. Kini, di beberapa negara bagian napi yang bebas dengan PB mencapai 100 persen dari total pembebasan.

Populasi PB di Amerika Serikat telah bertumbuh lebih dari 16 persen sejak 1983. Tahun 1988, populasi ini mencapai 300.203 orang. PB sangat penting, apalagi kalau kita cermati bahwa alternatif lain untuk bebas hanyalah pengampunan, menjalani masa hukuman penuh, atau kematian.

Tahun 1980, napi di Amerika sebanyak 1.842.100 orang. Hukuman percobaan (probation) sebanyak 1.118.097 orang (60,7 persen), yang masuk ke tahanan atau rutan (jail) sebanyak 183.988 orang, yang dimasukkan ke penjara (prison) sebanyak 319.598 orang (17,3 persen). Artinya, dari 100 vonis hakim, hanya 17,3 yang dijalani ke penjara. Lalu dari antara yang masuk penjara, 220.438 (69 persen) orang pulang dengan fasilitas PB.

Tahun 2005, dari 7.056.000 napi, sebanyak 4.162.536 (59 persen) orang dengan hukuman percobaan, 747.529 (10,6 persen) masuk tahanan, dan 1.446.269 (20,5 persen) yang masuk penjara.

Ketika hukuman mati dan hukuman seumur hidup masih sering dijatuhkan, kematian di lapas sangat mungkin terjadi. Napi bisa saja meninggal karena sebab alamiah, kecelakaan, atau dibunuh di dalam lapas. Cara lain untuk keluar -yang tidak lebih baik, memaksa menjalankan seluruh masa hukuman sebelum dibebaskan.

Selain PB, yang bisa membuat napi pulang lebih cepat adalah pemberian grasi, dalam bentuk pengampunan atau sejenisnya. Pengampunan menyeluruh biasanya membebaskan semua pelanggaran dan menghilangkan stigma rasa bersalah napi.

Yang membedakan prosedur PB di AS dengan negara-negara lain, adalah tingkat pengawasan. Dengan semakin berkembangnya PB di Amerika, ketergantungan pada peraturan dan pengawasan menjadi elemen penting. Kini, semua negara bagian sudah melaksanakan PB, bahkan 19 negara bagian dalam proses menghilangkan pengawasan PB. Artinya, setelah napi dibebaskan secara PB, napi bersangkutan tidak diawasi lagi.

"Overcrowding" di Indonesia
Dari pemberitaan media massa akhir-akhir ini, penjara di Indonesia sudah mengalami overcrowding (over kapasitas). Banyak napi meninggal di penjara, yang bersumber dari kualitas hunian yang sangat buruk. Masalah lain, hampir 60 persen napi di kota-kota besar, merupakan pelanggar pidana narkoba.

Jumlah pelanggar pidana di penjara Indonesia, akhir tahun lalu sekitar 116.000 orang, atau hanya 1,64 persen jumlah napi di Amerika (padahal jumlah penduduknya tidak berbeda jauh). Ini mengindikasikan, penegakan hukum di AS jauh lebih baik daripada Indonesia, terbukti dari jumlah pelanggaran pidana yang dibawa ke pengadilan.

Kemudian, jika AS memberi diskon hukum 55 persen, Indonesia memberi berapa persen? Untuk hukuman dua tahun, bisa terjadi, diskon hukuman yang diperoleh hanya 12,5 persen. Mengapa disebut "bisa terjadi," karena pemberian remisi (potongan hukuman) di Indonesia hanya terpusat pada 17 Agustus dan hari raya keagamaan (Lebaran, Natal, Nyepi, Waisak).

Apa kaitan sistem remisi (diskon hukuman) dan overcrowding penjara di Indonesia? Kaitannya terletak pada daya tampung penjara. Dari perkiraan kasar, supaya daya tampung penjara bisa mengimbangi perkembangan tindak kriminal, Indonesia harus membangun penjara baru (seluas penjara lama) setiap 4,21 tahun.

Mampukah membangun bui baru setiap 4,21 tahun? Layak dipertanyakan, sebab kapasitas Lapas Cipinang saja, yang dibangun Belanda tahun 1918, sampai sekarang belum berhasil ditambah agar menjadi dua kali lipat dibanding kapasitas 1918. Padahal hampir 100 tahun. Kalau setiap 4,21 tahun, akan bagaimana jadinya?

Maka solusi overcrowding haruslah dengan memperbaiki peraturan. Pengebirian hak-hak napi yang malah bertentangan dengan UU, harus segera diakhiri. Paradigma "memelihara napi selama mungkin di penjara" harus segera ditinggalkan, karena tak sesuai dengan kemampuan keuangan negara, dan tak sesuai dengan perkembangan zaman.

Seperti pernah dikemukakan Prof Dr Andi Hamzah di Mahkamah Konstitusi, negara-negara Eropa sudah sangat meragukan kemampuan penjara untuk memperbaiki perilaku napi. Bahkan Afrika Selatan berkali-kali memberi remisi khusus dalam jumlah besar, agar jumlah napi "seimbang" dengan daya tampung penjara.

Kalau AS yang mempunyai kemampuan keuangan sangat kuat memberi diskon hukuman 55 persen, Indonesia yang ekonominya jauh di bawah Amerika, mestinya memberi diskon berapa persen?

Penulis adalah mantan Menperindag dan Kabulog, kini Juru Bicara Persatuan Narapidana Indonesia (NAPI)
Last modified: 11/6/07

http://www.suarapembaruan.com/News/2007/06/11/Editor/edit01.htm/


0 komentar:

Posting Komentar