Rabu, 06 Juni 2007

PENGARAHAN MENKUMHAM KEPADA ESELON I DAN II

Sudah empat minggu Menteri Hukum dan HAM mendalami segala persoalan yang melingkupi di Departemen Hukum dan HAM, saatnya sekarang untuk mengenal lebih dekat dengan seluruh pejabat eselon I dan II di Departemen Hukum dan HAM yang ada di Jakarta. Demikian menjadi pembuka awal pengarahan Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta ketika memberikan pengarahan di jajaran Eselon I dan II di Ruang Soepomo lantai VII Departemen Hukum dan HAM Senin, 4 Juni 2007.

Nampak hadir dalam pengarahan tersebut, seluruh pejabat eselon I dan II Departemen Hukum dan HAM kecuali yang berhalangan karena ada tugas Dinas. Perkenalan nama dan jabatan Eselon II oleh Pejabat Eselon I masing-masing, diawali dari Jenderal Imigrasi, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal Perlindungan dan diikuti dengan unit-unit yang lain. Perkenalan terakhir disampaikan Pelaksana Harian Sekretaris Jenderal Basir Ahmad Barmawi dengan Kepala-kepala Biro di lingkungan Sekretariat Jenderal.

Beberapa catatan penting dan menjadi agenda yang utama disampaikan Menteri Hukum dan HAM untuk diselesaikan dalam 2 (dua) tahun mendatang mencakup beberapa hal, antara lain di lingkungan pemasyarakatan perlu segera dibuat Petunjuk Teknis Pembinaan Narapidana. Hal ini sangat mendesak karena pertimbangan over kapsitas lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan tidak bisa diselesaikan hanya dengan membangun dan menambah ruang tahanan. Harus dicari management yang tepat dalam kondisi over kapasitas

Disisi lain beberapa Lembaga Pemasyarakatan yang melakukan kerjasama dengan pihak ketiga yang sudah berlangsung lama perlu dilakukan Audit. Hal ini ditujukan utnuk mengevaluasi apakah kerjasama itu menguntungkan atau tidak. Kalau memang menguntungkan akan terus dipertahankan bahkan mungkin dikembangkan sedangkan bila tidak menguntungkan akan direvisi lebih lanjut.

Untuk memberdayakan para narpidana di seluruh Indonesia, perlu dilakukan sinergi dengan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans). Banyaknya jumlah narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan seluruh Indonesia saat ini kurang lebih 118.000 orang, bukanlah jumlah sedikit dan kebanyakan masih tergolong usia produktif. Kan kasihan kalau mereka di lembaga pemasyarakatan dengan status idle, kata Menkumham
.

Sehingga perlu dipikirkan sinergi dengan pihak lain terutama Depnakertrans untuk menempatkan para warga binaan sehingga mereka merasa berguna. Karena bagaimanapun hal yang paling membahagiakan adalah kalau seseorang itu merasa berguna baik bagi diri sendiri maupun bagi masyarakat.

Sementara penekanan bagi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), mendesaknya dilakukan kajian yang relevan mengenai Peraturan Pemerintah dalam kaitannya dengan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) termasuk instansi atau departemen yang bertanggung jawab terhadap Undang-undang tersebut. Pengalaman ketika rapat dengan DPR maka yang selalu disalahkan ketika ada masalah dengan Undang-undang adalah Menteri Hukum dan HAM.

BPHN juga diharapkan untuk mengkaji beberapa Undang-undang yang dibatalkan karena keputusan Mahkamah Konstitusi. Hal ini diperlukan untuk menindaklanjuti berbagai keputusan tersebut agar tidak terjadi kevakuman hukum, sekaligus pembelajaran bagi pengusul dan pembuat undang-undang agar sebelum diundangkan produk itu harus dikaji secara konprehensif.

Jadi antara Ditjen PP dengan BPHN harus terjadi kerjasama katakanlah misalnya PP memprogramkan sesuai prolegnas melaksanakan UU tentang A pada tahun 2008, kajian sudah disiapkan setahun sebelumnya oleh BPHN untuk mengantar itu. Sehingga ada sinergitas antara apa yang dilakukan BPHN dengan PP.

Disisi Keimigrasian, Menteri berharap agar pembuatan dan pelayanan paspor dapat dilakukan lebih murah dan aman. Kewajiban seseorang untuk mengurus paspor sebagai dokumen keimigrasian harus dilakukan ketika akan bepergian ke luar negeri, kewajiban itu tanpa ada pilihan lain. Sehingga pelayanan yang diberikan oleh pemerintah harus tepat waktu dan sementara semua pemasukan uang yang diperoleh karena penggunaan layanan harus disetor ke Negara. Banyaknya pemalsuan paspor juga perlu mendapat perhatian dari jajaran Imigrasi. Untuk itu jaminan keamanan paspor menjadi prioritas dalam sisa waktu 2 tahun masa jabatan kabinet bersatu. .

Keberadaan dan Pembenahan koperasi pengayoman saat ini juga harus menjadi agenda penting. Sebagaimana dipahami bahwa kehadiran suatu koperasi harus memberi kemanfaatan kepada seluruh anggotanya. Manakala hal tersebut diabaikan maka lebih baik koperasi tersebut ditinjau ulang keberadaannya.

Menyangkut implikasi dari beberapa persoalan hukum akibat pembuatan akte badan usaha dan partai politik harus dilakukan kajian yang mendalam sebelum mengeluarkan suatu keputusan. Demikian juga halnya dengan berbagai permohonan untuk memperoleh hak paten, hak hak merek, hak cipta harus mendapatkan perhatian serius .

Saya kira hal yang sama seperti di HKI, masalah pendaftaran pemilik paten, pemilik merek, kalau ini memerlukan keahlian khusus untuk meneliti apakah ini paten memang hasil karya asli, begitu juga dengan paten, merek, cipta. Begitu juga mereka bertugas untuk law enforcement untuk HKI, apakah perlu bekerjasama dengan polisi, ini harus segera diselesaikan karena banyak rakyat kecil yang terlibat. Tolong difokuskan, bisa tidak ditelusuri industrinya, kasihan kan yang kena razia terus para pedagang di Glodok sana tapi yang mengedarkan malah tidak ditindak.

Sementara menyangkut pengawasan tentang pemberian sangksi kepada staf atau pejabat yang melakukan pelanggaran harus dibuat aturan yang transparan. Sehingga komplain terhadap beberapa pejabat yang baru dilantik karena pernah mendapatkan sanksi tidak terulang lagi. Pengawasan yang ada selama ini belum berjalan secara efektif. Pengisian jabatan yang lowong pada beberapa Unit di lingkungan Departemen Hukum dan HAM pertengahan Juni 2007 .

Keberadaan Perlindungan dan Penelitian HAM terutama dalam implementasi Undang-undang HAM termasuk kerjasama dengan berbagai lembaga yang berhubungan dengan HAM seperti Komnas HAM, Komnas Anak dan lain sebagainya. (Biro Humas dan HLN / Hasbull

http://www.depkumham.go.id/




0 komentar:

Posting Komentar