Bandung 17 Juni 2007, Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta didampingi
Kepala Kanwil Jawa Barat Sugeng Hendriyo saat meninjau Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin
Tidak transparannya mekanisme dan pemberian berbagai hak yang dimiliki oleh para narapidana (Remisi, Pembebasan Bersyarat, Asimiliasi dan lain-lain) menyebabkan rakyat memberi berbagai interpretasi dan penilaian yang negatif terhadap keberadaan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Sipir).
Rakyat memberi syak wasangka negatife terhadap petugas Lapas . Melihat kondisi tersebut Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta meminta kepada jajaran Departemen Hukum dan HAM untuk tidak membiarkan rakyat membuat dosa dengan pikiran negatifnya terhadap para petugas Sipir.
Demikian disampaikan Andi Mattalatta ketika melakukan tatap muka dan dialog dengan Jajaran Departemen Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat di Bandung, Minggu 17 Juni 2007. Andi Mattalatta menuturkan betapa spektrum pekerjaan Departemen Hukum dan HAM dibandingkan dengan departemen lain sangatlah luas. Departemen ini bekerja mulai dari sektor hulu sampai dengan hilir.
Menurut Andi Mattalatta terdapat tiga kategori tugas utama Departemen Hukum dan HAM dalam hubungannya dengan tugas pemerintahan yang ada saat ini.
Pertama, membuat atau merancang lahirnya berbagai peraturan perundang-undangan. Segala peraturan perundangan yang dibuat, maka terlebih dahulu harus melalui harmonisasi di departemen Hukum dan HAM.
Kedua, memberi Pelayanan Hukum. Berbagai aspek yang dibutuhkan dalam legalitas hukum harus dilayani oleh departemen ini. Mulai dari pengesahan perusahaan, pembuatan akte, pengesahan partai politik sampai pada pembuatan dokumen keimigrasian dan kewarganegaraan menjadi tanggung jawab Departemen Hukum dan HAM.
Ketiga, memelihara para pelanggar hukum. Implikasi dari adanya pelanggaran atas hukum tertulis dari suatu undang-undang menyebabkan ditegakkannya pemberian sanksi berupa tahanan kepada para pelanggar hukum. Ketika keputusan hukum tetap sudah dijatuhkan maka status pelanggar akan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara atau Lembaga Pemasyarakatan dibawah pembinaan Departemen Hukum dan HAM.
Berbagai kondisi kekuarangan dari Lapas saat ini, senantiasa menjadi tudingan berbagai kalangan akan tidak manusiawinya perlakuan yang diterima oleh para narapidana. Tudingan berbagai pihak akan prilaku para sipir dan pelanggaran hak-hak napi yang tidak diberikan menjadi perbincangan yang tiada henti dari media massa.
Untuk itu Andi mengajak kepada segenap jajaran departemen untuk mencari solusi yang lebih cerdas atas berbagai permasalahan diberbagai Lapas dan Rutan dengan mengoptimalkan sinergi dengan berbagai kalangan dan sektor untuk memperbaiki kondisi tersebut.
Tugas para sipir sesungguhnya lebih mulia daripada para guru dan dosen, karena objek yang harus dibina adalah orang-orang yang secara nyata mempunyai kekurangan dalam prilaku serta tidak mempunyai keinginan secara tulus untuk dibina. (Biro Humas dan HLN/ Hasbullah
http://www.depkumham.go.id/xDepkumhamWeb/xBerita/xFoto/lapas+sukamiskin.htm
Tidak transparannya mekanisme dan pemberian berbagai hak yang dimiliki oleh para narapidana (Remisi, Pembebasan Bersyarat, Asimiliasi dan lain-lain) menyebabkan rakyat memberi berbagai interpretasi dan penilaian yang negatif terhadap keberadaan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Sipir).
Rakyat memberi syak wasangka negatife terhadap petugas Lapas . Melihat kondisi tersebut Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta meminta kepada jajaran Departemen Hukum dan HAM untuk tidak membiarkan rakyat membuat dosa dengan pikiran negatifnya terhadap para petugas Sipir.
Demikian disampaikan Andi Mattalatta ketika melakukan tatap muka dan dialog dengan Jajaran Departemen Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat di Bandung, Minggu 17 Juni 2007. Andi Mattalatta menuturkan betapa spektrum pekerjaan Departemen Hukum dan HAM dibandingkan dengan departemen lain sangatlah luas. Departemen ini bekerja mulai dari sektor hulu sampai dengan hilir.
Menurut Andi Mattalatta terdapat tiga kategori tugas utama Departemen Hukum dan HAM dalam hubungannya dengan tugas pemerintahan yang ada saat ini.
Pertama, membuat atau merancang lahirnya berbagai peraturan perundang-undangan. Segala peraturan perundangan yang dibuat, maka terlebih dahulu harus melalui harmonisasi di departemen Hukum dan HAM.
Kedua, memberi Pelayanan Hukum. Berbagai aspek yang dibutuhkan dalam legalitas hukum harus dilayani oleh departemen ini. Mulai dari pengesahan perusahaan, pembuatan akte, pengesahan partai politik sampai pada pembuatan dokumen keimigrasian dan kewarganegaraan menjadi tanggung jawab Departemen Hukum dan HAM.
Ketiga, memelihara para pelanggar hukum. Implikasi dari adanya pelanggaran atas hukum tertulis dari suatu undang-undang menyebabkan ditegakkannya pemberian sanksi berupa tahanan kepada para pelanggar hukum. Ketika keputusan hukum tetap sudah dijatuhkan maka status pelanggar akan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara atau Lembaga Pemasyarakatan dibawah pembinaan Departemen Hukum dan HAM.
Berbagai kondisi kekuarangan dari Lapas saat ini, senantiasa menjadi tudingan berbagai kalangan akan tidak manusiawinya perlakuan yang diterima oleh para narapidana. Tudingan berbagai pihak akan prilaku para sipir dan pelanggaran hak-hak napi yang tidak diberikan menjadi perbincangan yang tiada henti dari media massa.
Untuk itu Andi mengajak kepada segenap jajaran departemen untuk mencari solusi yang lebih cerdas atas berbagai permasalahan diberbagai Lapas dan Rutan dengan mengoptimalkan sinergi dengan berbagai kalangan dan sektor untuk memperbaiki kondisi tersebut.
Tugas para sipir sesungguhnya lebih mulia daripada para guru dan dosen, karena objek yang harus dibina adalah orang-orang yang secara nyata mempunyai kekurangan dalam prilaku serta tidak mempunyai keinginan secara tulus untuk dibina. (Biro Humas dan HLN/ Hasbullah
http://www.depkumham.go.id/xDepkumhamWeb/xBerita/xFoto/lapas+sukamiskin.htm
0 komentar:
Posting Komentar