Kamis, 27 September 2007

Mantan Narapidana Berhak Memilih dan Dipilih

Jakarta- Mantan narapidana yang telah selesai menjalani hukuman, mempunyai hak yang sama dengan warga negara lainnya baik untuk memilih maupun dipilih dalam pemilu. Pembatasan atau bahkan pengabaian hak mereka, sama saja merampas hak-hak politik mereka.

“Jadi, hak konstitusi warga negara untuk dicalonkan tidak boleh dicegah UU, karena hukum yang lebih tinggi, yakni UUD’45 sangat menghormati hak politik warganegara,” ujar anggota Pansus RUU Pemilu dari FPDIP, Irmadi Lubis, Rabu (26/9).
Masalah hak politik mantan narapidana ini menghangat dibahas dalam rapat Pansus RUU Pemilu yang dihadiri Mendagri Mardiyanto dan Mensesneg Hatta Radjasa. Pemerintah berpatokan pada UU 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan syarat bagi calob legislatif antara lain tidak pernah dijatuhi hukuman berkuatan hukum tetap dengan ancaman minimal 5 tahun.

Namun, Irmadi menjelaskan, dalam pembuatan UU harus merujuk UUD’45. Pasal 27 (1) UUD’45 disebutkan segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

“Kalau seseorang sudah bebas menjalani hukumannya, dia kembali menjadi warga negara biasa. Jangan berfikir dia tetap selamanya menjadi orang hukuman. Jadi, jangan dihambat,” katanya.

FPDIP katanya, akan memperjuangkan agar mereka yang pernah menjalani hukuman bsia dicalonkan. Untuk itu pun ada penyaringannya lagi, yaitu pemeriksaan kesehatan/psikologi, apakah yang bersangkutan akan mengulangi perbuatannya dan juga ada jerat hukum jika mengulang lagi perbuatannya. (suradi)

http://www.sinarharapan.co.id/berita/0709/27/nas04.html

0 komentar:

Posting Komentar