Selasa, 29 Mei 2007

Janazah Istri "Jenguk" Suami di Rutan Palembang

SUARA PEMBARUAN DAILY

[PALEMBANG] Sabtu (26/5) pagi, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), di Jl Merdeka kedatangan jenazah Hj Siti Aisyah (59 tahun) yang telah terbungkus kain kafan. Kedatangan jenazah warga Jalan Talang Keramat Kenten itu diantar puluhan anggota keluarga dan pelayat.

Jenazah yang dibawa dengan menggunakan mobil Isuzu Panther warna putih dengan nomor polisi BG 2758 MW tiba di depan gerbang Rutan Palembang pukul 10.00 WIB. Jenazah tersebut sengaja dibawa untuk memberikan kesempatan terakhir kepada H Muhammad Yassin (65 tahun), suami almarhumah Siti Aisyah yang tengah mendekam dalam tahanan.
Di tengah kerumunan pelayat, terdengar isak tangis pilu dari anggota keluarga, Muhammad Yassin dengan menggunakan kemeja putih lengan pendek dan celana jeans warna biru tua serta peci berwana hijau melangkah keluar dari pintu gerbang dengan dikawal belasan petugas Rutan Palembang.

Pria itu langsung melangkah mendekati jenazah istri yang terbujur di dalam keranda yang diletakkan di teras rutan.
Terdengar isak tangis, Muhammad Yassin melihat wajah istrinya yang terbungkus kain kafan dengan bagian wajah yang masih dibiarkan terbuka. Tidak ada kata yang sedikit pun terucap dari mulut ayah sembilan orang anak ini saat melihat wajah istrinya untuk terakhir kalinya.

Selama melihat istrinya yang terbujur kaku, Muhammad Yasin hanya menutup mulutnya dengan kedua telapak tangannya. Dalam peristiwa yang hanya berlangsung sekitar 10 menit, jerit tangis terus terdengar.

Dalam waktu yang hampir ber samaan, Nurkomariah (21 tahun) putri bungsu Muhammad Yasin, dan Wati (24 tahun) menantu almarhumah tiba-tiba jatuh pingsan. Setelah pertemuan terakhir yang singkat itu Muhammad Yassin digiring kembali masuk ke dalam tahanannya.

Muhammad Yassin harus melepas kepergian istrinya untuk selamanya di halaman Rutan Merdeka Palembang karena majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang yang mengadili perkaranya tidak memberi izin untuk dirinya pulang sejenak ke rumah duka.
Meminta Izin

Menurut Titis Rachmawati SH MH dan Emily Fauza Ritonga SH pengacara Muhammad Yassin, pada Jumat (25/5), sudah berusaha meminta izin kepada Lief Sofijullah SH, ketua majelis hakim yang mengadili perkara Muhammad Yassin. "Tetapi hakim Lief Sofijullah sedang berada di luar kota," ujar Titis.

Tim pengacara Muhammad Yassin juga berusaha menghubungi anggota majelis hakim lainnya, namun izin yang diharapkan tak kunjung diperoleh karena harus berkoordinasi dengan anggota majelis hakim.

Menurut Titis pihaknya juga berusaha meminta izin pada Kepala Rutan Merdeka Palembang Alfi Zahrin, tetapi tidak diberi izin karena kewenangan selama proses sidang dikembalikan pada majelis hakim.

"Karena izin tidak kunjung di peroleh, atas permintaan keluarga almarhumah dan keluarga Bapak Muhammad Yassin, jenazah almarhumah Siti Aisyah dibawa ke Rutan Palembang untuk memberi kesempatan kepada klien kami melihat istrinya terakhir kali," tambah Emily Fauza Ritonga.

Menurut Titis Rachmawati, istri kliennya meninggal dunia pada Jumat sore sekitar pukul 14.30 WIB karena stroke. "Almarhumah memang menderita penyakit darah tinggi," ujarnya.

Sementara itu, Muhammad Yassin sendiri kini tengah diadili di PN Palembang. Muhammad Yassin oleh jaksa penuntut umum didakwa telah melakukan penipuan jual-beli tanah.
"Kini status klien kami ditahan di Rutan Palembang atas perintah majelis hakim," tambah Titis Rachmawati.

[SP/Bangun Lubis]
Last modified: 28/5/07



0 komentar:

Posting Komentar