Kamis, 17 Mei 2007

PENDERITAAN NARAPIDANA & SISTIM PEMASYARAKATAN

Oleh
Petrus Irwan Pandjaitan

Bila Sahardjo masih hidup, betapa ia akan berlinang air mata mendengar bahwa di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta, ada 38 narapidana yang meninggal pada tiga bulan pertama 2007 dan 153 lainnya sepanjang 2006. Apa yang dirintisnya pada tahun 1963 menjadi sia-sia.

Sebagai pembaharu terhadap perlakuan orang-orang hukuman, Sahardjo tegas mengatakan bahwa terpidana adalah orang-orang tersesat serta perlu dilindungi, dibina, dan dijadikan orang berguna bahkan menjadi aktif dan produktif di masyarakat. Falsafah pemasyarakatan dari Sahardjo menghendaki agar negara benar-benar melindungi orang hukuman selama menjalani pidana.

Jauh sebelum Sahardjo mengemukakan idenya, Badan Internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1957 telah mengeluarkan Standard minimum Rules For the Treatment of Prisoners, dimana dikatakan setiap narapidana saat menjalani hukuman harus dipenuhi syarat-syarat seperti: buku register, pemisahan narapidana pria dan wanita; dewasa dan anak-anak, fasilitas akomodasi yang memadai; mendapatkan air serta perlengkapan toilet; pakaian dan tempat tidur, makanan yang sehat, hak untuk berolah raga di udara terbuka, hak untuk mendapatkan pelayanan dokter umum dan dokter gigi, tidak diperkenankan pengurungan sel gelap, borgol dan jaket penjara tidak boleh dipergunakan narapidana.

Bilamana Standard Minimum Rules For the Treatment of Prisoner, 31 Juli 1957 dipatuhi seharusnya tidak perlu ada narapidana dan tahanan mati. Keberadaan penjara di Indonesia merupakan peninggalan kolonial.

Namun, bangunan penjara, cara narapidana dan tahanan diperlakukan bukan untuk tujuan pembinaan, melainkan sebagai bentuk balas dendam atas kejahatan pelaku. Pemerintah kolonial Belanda hendak dikatakan kejam terhadap orang hukuman adalah wajar, karena penjajah “Pemerintah Kolonial Belanda” sesuka hatinya memperlakukan orang hukuman, tidak peduli terhadap penyakit atau banyak narapidana kurang makan.
Penjara-penjara peninggalan kolonial sudah memiliki rumah sakit, bengkel kerja, serta aturan penjara dan membagi narapidana dalam beberapa golongan. Namun semua itu untuk tujuan memenuhi kebutuhan pemerintah kolonial dengan cara mempekerjakan narapidana di perkebunan, membuat jalan, maupun persawahan seperti yang pernah ada di Tangerang.

Untuk ini, narapidana hanya diberi gaji sedikit. Eksploitasi tenaga kerja orang hukuman sangat kental. Dalam hal ini, mungkin saja saat itu, penjara tidak penuh sesak seperti sekarang ini. Satu hal harus diingat, bahwa pendekatan keamanan menjadi pilihan utama dengan sipil penjara berwatak keras, kasar, dan bengis.

Penderitaan Narapidana
Sahardjo sebelum mencetuskan ide pemasyarakatan telah banyak mengunjungi penjara-penjara, khususnya di pulau Djawa. Begitu juga R.A Koesnoen sangat peduli terhadap orang-orang hukuman, lewat tulisannya menghendaki agar ada perbaikan. Dalam bukunya Politik Penjara Nasional, nyata – nyata menentang keberadaan penjara peninggalan kolonial. Pengalaman R.A Koesnoen di dunia kepenjaraan sangat mungkin menginspirasi Sahardjo.

Sebagai Menteri Kehakiman, Sahardjo memahami betapa warisan perlakuan kolonial saatnya diputus mengingat apa yang dirasakan orang hukuman telah sampai pada tahap penyiksaan bukan lagi pembinaan. Bila ada lagu dengan potongan syair “masuk gemuk pulang tinggal tulang karena kerja secara paksa” menjadi bukti, bahwa keberadaan penjara sudah tidak manusiawi.

Mengganti falsafah perlakuan merupakan pilihan di samping perbaikan infrastruktur, hal itu tercermin dari sepuluh prinsip pemasyarakatan yang oleh kalangan pemasyarakatan telah diimplementasikan ke dalam empat tahap pemasyarakatan, proses ini menggambarkan pembinaan mental, keterampilan serta mengintegrasikan narapidana dengan masyarakat. Pada tahapan inilah, narapidana diberi kesempatan untuk mengembangkan kemampuannya dan tidak diasingkan dari masyarakat. Terbatasnya infrastruktur serta paradigma petugas yang belum berubah bisa jadi penyebab penderitaan narapidana.

Tidak dapat dipungkiri, bahwa persyaratan Standard Minimum Rules For The Treatment of Prisoner belum dipahami petugas, di samping itu dibutuhkan biaya tidak sedikit, mungkin hanya untuk biaya makan dan perawatan kesehatan serta perbaikan sarana fisik belum lagi kesejahteraan petugas, dana yang disediakan negara sudah tidak mencukupi.

Dalam hal itu juga, mungkin Pemerintah belum bisa menerima kenyataan, harus menanggung biaya “orang-orang hukuman”. Bila pandangan demikian masih dianut, maka wajar saja nasib tahanan dan narapidana selamanya akan menjadi “sampah”.
Mengurus tahanan dan narapidana yang tersangkut kejahatan mungkin “belum menjadi prioritas” bagi pemerintah, kenyataan demikian tentunya berbeda dengan pandangan Sahardjo, dan pandangan ini telah dicetuskan oleh Cessare Beccaria pada abad tujuh belas, dimana dikatakannya, bahwa peradaban suatu bangsa itu dapat dilihat dari cara negara memperlakukan orang-orang hukuman.

Tidak dapat dibayangkan bagaimana seorang narapidana yang menderita sakit atau ketergantungan pada narkotika dan psikotropika harus mendekam bersama-sama narapidana yang sehat. Pemerintah seharusnya tidak menempatkan tersangka pengguna narkotika ditahan dipenjara, namun sepatutnya ditempatkan di rumah sakit.

Hakim Pelindung
Sebagai penengak hukum yang menjatuhkan hukuman kepada pelaku tindak pidana, tidak berhenti tugasnya. Tugas Hakim sebagai pengawas dan pengamat, sebagaimana diatur dalam Pasal 277 sampai dengan Pasal 283 Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang menghendaki adanya tanggung jawab moral Hakim yang mewajibkannya mengikuti dan melindungi hak-hak terpidana di dalam penjara.

Dalam hal ini, Hakim Pengawas dan Pengamat menitik beratkan pengawasannya, antara lain apakah narapidana memperoleh remisi, assimilasi, cuti, lepas bersyarat, integrasi, perawatan kesehatan, jika Hakim pengamat berpendapat pembinaan dan perlakuan yang diberikan kepada narapidana kurang baik, ia dapat menyarankan kepada kepala Lembaga Pemasyarakatan usul-usul perbaikan.

Di samping itu, tugas lain yang tidak kalah pentingnya adalah menghindari terjadinya pelanggaran atas hak-hak terpidana. Oleh karena itu, Surat Edaran MA No. 7 Tahun 1985 menggariskan perlunya diadakan Chekking on the Spot paling sedikit tiga bulan sekali.

Bagi masyarakat, Lembaga Pemasyarakatan bukan sekedar tempat pembinaan, tetapi wujud dari kekejaman manusia. Sisi buram dari Lembaga Pemasyarakatan mengharuskan dia berjalan bagaikan kapal tua yang sarat penumpang, yang sewaktu-waktu dapat tenggelam.

Untuk menyelamatkannya, mau tidak mau Pemerintah harus memperbaiki infrastruktur penjara, seperti mengganti bangunan lama, menyediakan fasilitas kesehatan, kamar tidur, serta penyediaan tenaga medis, meningkatkan kualitas petugas, dan yang utama lagi adalah peningkatan peran Hakim Pengawas dan Pengamat .

Penulis adalah dosen tetap Fakultas Hukum UKI Jakarta.
Copyright © Sinar Harapan 2003





0 komentar:

Posting Komentar