Selasa, 29 Mei 2007

JANGAN BIARKAN NAPI KELAMAAN DI LAPAS

Menteri Hukum dan Ham, Andi Mattalata,

Jangan biarkan narapidana kelamaan menghuni Lembaga Pemasyarakatan (lapas) atau Rumah Tahanan Negara (rutan). Berikan segala hak yang dimiliki kepada Napi dengan mekanisme yang ada dilengkapi dengan laporan perubahan sikap serta aturan yang transparan sehingga para napi dapat menjadi lebih cepat keluar dan diterima oleh masyarakat. Salah satu tugas departemen ini adalah merawat orang-orang yang melakukan pelanggaran hukum melalui lapas atau rutan.

Demikian dikemukakan Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta dalam “Tatap Muka” dengan jajaran Pejabat Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Sabtu, 18 Mei 2007 di Makassar.

Beberapa tugas penting Depkumham yang menjadi prioritas antara lain membangun Sistem Hukum, segala produk perundang-undangan yang lahir dari lembaga negara baik itu Undang-undang, Peraturan Pemerintah seluruhnya harus melalui departemen ini. Produk hukum itu terlebih dahulu harus disinkronisasi dan harmonisasi sehingga tidak lagi bertentangan dengan produk hukum lainnya. Proses pembangunan sistem hukum merupakan cerminan dalam 2 (dua) hal: pertama cermin jati diri bangsa. Sebagai sistem hukum yang baik akan memberi cerminan seberapa baik sistem hukum negara ini.

Kedua koridor hukum itu diibaratkan sebagai jalan menuju suatu tujuan, jika jalan itu licin maka perjalanan menuju tujuan akan lebih lancar. Sebaliknya jika jalan itu berlubang maka perjalanannya juga akan tersendat-sendat sehingga untuk mencapai tujuan kita perlu waktu yang lama. Departemen ini harus membuat koridor atau jalan hukum itu dengan baik.

Tugas ketiga adalah memberi pelayanan hukum dalam artian administrasi hukum. Berbagai produk hukum yang berhubungan dengan pelayanan hukum seperti pembuatan surat akte, pengesahan Perseroan Terbatas dan lain-lain. Menjadi tugas dari Departemen Hukum dan HAM. (Biro Humas dan HLN/ hasbullah)


http://www.depkumham.go.id/






0 komentar:

Posting Komentar