PERSATUAN NARAPIDANA INDONESIA

Persatuan Narapidana Indonesia, mencoba menyuarakan secara profesional hak-hak dan kewajiban narapidana di Indonesia. Berdasarkan Undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia

Sabtu, 29 September 2007

Mantan Napi Bisa Jadi Senator

Jakarta - SuryaGagasan dibukanya peluang mantan narapidana (napi) untuk dicalonkan sebagai senator atau anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dinilai membingungkan.Di satu sisi, pemberian peluang kepada napi itu merupakan penghormatan terhadap HAM. Namun, di sisi lain justru dinilai sebagai upaya parpol melindungi para kader yang pernah terjerat proses hukum. Perdebatan itu terungkap dalam diskusi interaktif di DPD Senayan, Jakarta, Jum'at (28/9). Wacana napi jadi senator itu pertama kali muncul ketika Partai Golkar mengajukan DIM dalam pembahasan RUU Pemilu oleh Pansus RUU di DPR.Golkar mengajukan...

Jumat, 28 September 2007

ICW Tolak Pencalonan Mantan Narapidana

Indonesia Corruption Watch (ICW) menolak adanya rencana narapidana (napi) dapat mencalonkan diri menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada pemilu 2009 nanti.JAKARTA (SINDO) –Koordinator Bidang Korupsi Politik ICW Ibrahim Fahmi Badoh menyatakan ketidaksetujuannya terhadap pencalonan mantan napi jadi wakil rakyat. Menurut dia, politikus di negara yang sedang menuju transisi ke demokrasi yang dewasa, membutuhkan orangorang yang tidak mempunyai cacat hukum. Politikus yang cacat hukum akan membuat kepentingan umum akan makin terpinggirkan dalam pembuatan kebijakan.“Bukan berarti setelah menjalani...

Praktik Pungli Marak di LP Cipinang - koranindonesia.com

Praktik Pungli Marak di LP Cipinang - koranindonesia....

Kamis, 27 September 2007

Mantan Narapidana Berhak Memilih dan Dipilih

Jakarta- Mantan narapidana yang telah selesai menjalani hukuman, mempunyai hak yang sama dengan warga negara lainnya baik untuk memilih maupun dipilih dalam pemilu. Pembatasan atau bahkan pengabaian hak mereka, sama saja merampas hak-hak politik mereka.“Jadi, hak konstitusi warga negara untuk dicalonkan tidak boleh dicegah UU, karena hukum yang lebih tinggi, yakni UUD’45 sangat menghormati hak politik warganegara,” ujar anggota Pansus RUU Pemilu dari FPDIP, Irmadi Lubis, Rabu (26/9).Masalah hak politik mantan narapidana ini menghangat dibahas dalam rapat Pansus RUU Pemilu yang dihadiri Mendagri...

DPD Nilai DPR Jalan Mundur, Usulkan Mantan Napi Jadi Anggota DPD

JAKARTA – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menilai usulan DPR mengenai mantan nara pidana (napi) boleh menjadi anggota DPD merupakan langkah mundur. Ketua Pansus RUU Politik DPD Muspani mengaku heran dengan usulan dari DPR.Menurut dia, seharusnya syarat keikutsertaan dalam pemilu diperketat bukan sebaliknya. Sebab, kata dia, dengan sistem yang lebih ketat peluang untuk menghasilkan wakil rakyat yang berkualitas semakin besar.“DPD tidak suka yang gitu-gituan (melonggarkan persyaratan). Kalau DPR mempunyai usulan seperti itu berarti langkah mundur,” kata Muspani Kamis (27/9/2007).Diberitakan sebelumnya,...

UU PARPOL DAN UU PEMILU HARUS BERPIHAK KEPADA RAKYAT

Jakarta--RRI-Online, Undang-Undang Partai Politik dan UU Pemilu, yang Rancangan Undang-undang (RUU)-nya kini sedang dibahas di DPR, harus betul-betul demokratis dan berpihak kepada rakyat."Kedua UU itu nantinya tidak boleh memihak kepada siapapun, kecuali berpihak kepada rakyat dan menjamin hak-hak demokratis setiap orang," kata Ketua Umum DPP Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) Brigjen TNI (Purn) Tarida Sinambela S.IP kepada pers di Jakarta, Sabtu (29/9). Dengan demikian, katanya, kedua UU itu diharapkan tidak dimaksudkan melalimi partai-partai politik baru, tetapi justru menciptakan persaingan...

Senin, 17 September 2007

Konflik Laten di Lembaga Pemasyarakatan

SUARA PEMBARUAN DAILYOleh Didin SudirmanKetika kehidupan masyarakat masih sederhana, setiap pelanggaran hukum dapat diselesaikan pada saat itu juga. Pemimpin formal yang juga biasa bertindak sebagai hakim, menyelesaikan konflik segera setelah perbuatan dilakukan, sehingga tidak diperlukan tempat untuk menahan para pelanggar hukum.Seiring makin kompleksnya kehidupan masyarakat, fungsi tempat penahanan bagi pelanggar hukum menjadi kebutuhan yang tidak dapat dielakkan. Hakim membutuhkan waktu untuk...

Minggu, 16 September 2007

Mengendalikan Pabrik Ekstasi dari Lapas

Inilah dampak kemajuan zaman. Sebuah pabrik ekstasi bisa beroperasi berkat kerja sinergi dari manusia-manusia yang terpisah tembok penjara.Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur baru-baru ini membongkar pabrik ekstasi—sejenis narkoba yang populer di kalangan para pencandu di kota-kota besar—di Jalan Manyar Sabrangan, Surabaya. Hebatnya lagi, pabrik obat terlarang ini didirikan oleh sejumlah narapidana (napi) dari tiga lembaga pemasyarakatan (lapas) lewat telepon genggam (handphone/HP)."Modusnya...

Sabtu, 15 September 2007

Revitalisasi Peran Rutan atau Penjara

Pendekatan penanganan rutan pasca terbongkarnya pemakaian, peredaran, produksi dan pengendalian di berbagai rutan di Jatim, tidak boleh bersifat ad hoc melainkan harus bersifat strategis, komprehensif dan berkelanjutan.Baru-baru ini Direktorat Narkoba Polda Jawa Timur berhasil membongkar jaringan narkoba yang ternyata dikendalikan dari tiga rumah tahanan (rutan) dan lembaga permasyarakatan (lapas) yakni Rutan Kelas 1 Surabaya Medaeng, Lapas Sidoarjo dan Lapas Pamekasan (Surya, 14/09).Dari penggrebekan ini, polisi berhasil menyita 1.300 pil ekstasi dan 63,7 gram sabu-sabu dari lokasi pabrik milik...

Minggu, 02 September 2007

10 Tips Menghindari Pemerkosaan

Katakan pada si pemerkosa bahwa anda penderita AIDS ato positif HIV. Katakan pada si pemerkosa bahwa anda tengah datang bulan. Katakan pada si pemerkosa bahwa anda tengah hamil. Tawarkan pada si pemerkosa metode lain, misalnya oral. Jika ia mengiyakan, lakukan dan gigit Mr P nya sekeras mungkin. Lalu kabur lah sejauh mungkin. Katakan pada si pemerkosa bahwa anda kebelet pipis. Katakan pada si pemerkosa bahwa anda baru saja melakukan operasi ganti kelamin dan Katakan bahwa anda adalah homo. Jika si pemerkosa telah membuka bajunya dan anda tak punya cara lain untuk mengalihkan perhatiannya adalah...

Sabtu, 01 September 2007

REMISI DALAM SISTEM PEMASYARAKATAN INDONESIA

Menurut Pasal 1 Ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia No.174 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana. Merujuk pada Keppres tersebut, remisi dihitung pada saat menjalani masa pidana dan tidak dihitung dengan mengakumulasi masa penahanan.DASAR HUKUM PEMBERIAN REMISI Undang-undang No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (pasal 14). Keputusan Presiden RI No.174 Tahun 1999 Tentang Remisi. Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan No.M.09.HN.02-01 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan...

Page 1 of 39123Next