Sabtu, 14 April 2007

ADA APA DENGAN REMISI ?

Pembebasan bersyarat Tommy Soeharto dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang 30 Oktober 2006 banyak menjadi sorotan publik, karena banyak kalangan menilai bahwa pembebasannya terlalu banyak memperoleh keistimewaan terutama mengenai Remisi yang diterimanya.

Dalam memberikan remisi kepada para narapidana, dasar hukum yang dijadikan acuan adalah sebagai berikut :
1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan
2. Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi
3. Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan RI Nomor M.09.HN.02-01 Tahun1999 Tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tentang Remisi 4. Surat Dirjen Pemasyarakatan No. E.PS.01.01-10 tanggal 28 Feb 2005
5. Surat Dirjen Pemasyarakatan No E.PS.01.04-36 tanggal 29 Juli 2005

Remisi dalam ketentuan Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi, adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana. Remisi dikelompokan menjadi 3 (tiga) bagian yakni Remisi Umum, Remisi Khusus dan Remisi Tambahan.

Remisi umum adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana pada peringatan proklamsi kemerdekaan 17 Agustus. Remisi ini berlaku kepada seluruh narapidana dan diberikan pada setiap perayaan 17 Agustus setiap tahunnya. Besarnya Remisi Umum sangat dipengaruhi seberapa lama narapidana menjalani masa hukuman, besarnya Remisi Umum berkisar antara 1 – 6 bulan. Untuk lengkapnya dapat dilihat pada tabel di bawah ini.

Tabel 1. Besarnya Remisi Umum yang diterima oleh narapidana :
Masa Pidana Besarnya Remisi :

06 sampai 12 bulan dapat 1 bulan
12 bulan atau lebih dapat 2 bulan
Tahun kedua dapat 3 bulan
Tahun ketiga dapat 4 bulan
Tahun keempat dan kelima dapat 5 bulan
Tahun keenam dan seterusnya dapat 6 bulan


Remisi Khusus adalah pengurangan masa pidana yg diberikan kepada narapidana dan anak pidana pada hari besar keagamaan yang dianut oleh yang bersangkutan dan dilaksanakan sebanyak-banyaknya 1 kali dalam setahun bagi masing-masing agama. Dalam perayaan hari besar keagamaan maka setiap narapidana akan memperoleh hak Remisi Khusus sesuai agama yang dianutnya. Besarnya Remisi Khusus (pasal 5) sebagaimana terlihat tabel dibawah.

Tabel 2. Besarnya remisi Khusus yang diterima oleh Narapidana

Masa Pidana Besarnya Remisi

06 sampai 12 bulan dapat 15 hari

12 bulan atau lebih dapat 1 bulan

Tahun kedua dan ketiga dapat 1 bulan

Tahun keempat dan kelima dapat 1 bulan 15 hari

Tahun keenam dan seterusnya dapat 2 bulan



Remisi Tambahan adalah Pengurangan masa pidana yg diberikan kepada pidana dan anak pidana yang berbuat jasa kepada negara, melakukan yg bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan atau melakukan kegiatan yang membantu lembaga pemasyarakatan. Besarnya Remisi Tambahan berkisar antara ½ - 1/3 dari remisi umum yang diterima pada tahun bersangkutan. Ada dua kriteria seorang narapidana dapat memperoleh Remisi Tambahan pertama berbuat jasa kepada negara atau melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan. Kedua melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di lembaga pemasyarakatan sebagai pemuka. Besarnya remisi tambahan seperti terlihat dalam tabel di bawah ini.

Tabel 3. Besarnya Remisi Tambahan yang diterima oleh Narapidana

Kriteria

Berbuat jasa kepada Negara atau melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi Negara atau Kemanusian mendapatkan 1/2 dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan

Melakukan perbuatan yang membantu kegiatan PEMBINAAN di Lembaga Pemsayarakatan sebagai PEMUKA mendapatkan 1/3 dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan

1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan 2. Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi 3. Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan RI Nomor M.09.HN.02-01 Tahun1999 Tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tentang Remisi 4. Surat Dirjen Pemasyarakatan No. E.PS.01.01-10 tanggal 28 Feb 2005 5. Surat Dirjen Pemasyarakatan No E.PS.01.04-36 tanggal 29 Juli 2005Remisi dalam ketentuan Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi, adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana. Remisi dikelompokan menjadi 3 (tiga) bagian yakni Remisi Umum, Remisi Khusus dan Remisi Tambahan.Remisi umum adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana pada peringatan proklamsi kemerdekaan 17 Agustus. Remisi ini berlaku kepada seluruh narapidana dan diberikan pada setiap perayaan 17 Agustus setiap tahunnya.

Besarnya Remisi Umum sangat dipengaruhi seberapa lama narapidana menjalani masa hukuman, besarnya Remisi Umum berkisar antara 1 – 6 bulan. Untuk lengkapnya dapat dilihat pada tabel di bawah ini. Tabel 1. Besarnya Remisi Umum yang diterima oleh narapidana :Tabel 2. Besarnya remisi Khusus yang diterima oleh NarapidanaDalam pasal 3 Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : M.04.HN.02-01 Tahun 2000 Tentang Remisi Tambahan bagi Narapidana dan Anak Pidana disebutkan, bahwa perbuatan yang bermanfaat bagi Negara dan kemanusiaan salah satunya adalah menjadi donor darah atau organ tubuh bagi orang lain.

Sedangkan pemuka adalah narapidana yang tugasnya sehari-hari membantu pegawai dalam macam-macam hal, dalam bidang : Perusahaan, Tata tertib, tata usaha, pendidikan, rumah sakit dan lain-lain. (Surat Kepala Direktorat Pemasyarakatan Nomor : J.H.1/2049 Tahun 964 tanggal 16 Desember 1964).

Demikian penjelasan yang dapat disampaikan mengenai seputar remisi.
ditulis dari situs DEPHUKMAM 07 Nopember2006

http://www.depkumham.go.id/

0 komentar:

Posting Komentar