Sabtu, 21 April 2007

KAJI SISTEM PEMIDANAAN KASUS-KASUS NARKOBA

Pemakai Cukup Direhabilitasi

Jakarta, kompas - Tingginya persentase narapidana narkoba di penjara—di DKI Jakarta mencapai 60 persen—membuat sejumlah kalangan meminta sistem pemidanaan narapidana narkoba dikaji ulang. Hakim diminta tidak serta-merta memvonis pidana penjara, tetapi dapat menggantinya dengan perintah rehabilitasi.


"Saya ingin kebijakan pemidanaan ini harus dipikirkan ulang. Sekarang ini semua orang yang ditangkap pasti dimasukkan ke penjara. Besar atau kecil hukumannya di penjara," ujar Kepala Bidang Registrasi, Perawatan Khusus Bina Narkotika Kanwil Departemen Hukum dan HAM DKI Jakarta Priyadi, Jumat (20/4). Akibatnya, penjara mengalami kelebihan penghuni. Di wilayah DKI Jakarta, kelebihan penghuni mencapai 59 persen.

Data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menunjukkan, dari sekitar 116.000 penghuni lembaga pemasyarakatan, sekitar 30 persen atau 32.000 adalah kasus narkoba. Dari jumlah itu, sekitar 72,5 persen merupakan pencandu dan pemakai. Di DKI rasio narapidana kasus narkoba lebih tinggi lagi, yakni mencapai 60 persen atau sekitar 4.068 dari total 6.742 narapidana. Ini belum termasuk narapidana yang dipenjara karena tindak kriminal yang dilatarbelakangi kecanduan narkoba.

Padahal khusus kasus narkotika, kata dia, hakim dapat menggunakan Pasal 47 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Pasal itu menyebutkan, hakim yang memeriksa perkara pencandu narkotika dapat memutuskan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan atau perawatan, apabila terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika.

Sedikitnya hakim yang memerintahkan pidana rehabilitasi juga dikemukakan Kepala Rutan Salemba Bambang Sumardiono. Selama bertugas di Surabaya, ia hanya menemui empat putusan hakim yang merekomendasikan terpidana masuk ke panti rehabilitasi.

Juru bicara Mahkamah Agung, Djoko Sarwoko, mengakui bahwa hakim agak kerepotan dalam memutus perkara narkoba. Hakim harus melihat kasus per kasus jika akan menerapkan Pasal 47. Pasalnya, konstruksi hukuman untuk kasus narkotika memang diancam pidana tinggi. UU Narkotika mengatur barang siapa memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I diancam pidana penjara paling lama 10 tahun. Sementara untuk golongan II dan III diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. Selain UU Narkotika, MA mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pemidanaan agar setimpal dengan berat dan sifat kejahatannya. (ana)

ditulis oleh KOMPAS dalam Kolom FOCUS

http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0704/21/politikhukum/3469255.htm

0 komentar:

Posting Komentar