Jumat, 13 April 2007

Selama 2006, 813 Napi Meninggal di Penjara

Kelebihan Penghuni Dituding Jadi Salah Satu Penyebab

Jakarta, kompas - Sepanjang tahun 2006, sebanyak 813 narapidana meninggal di sejumlah lembaga pemasyarakatan di Indonesia karena berbagai sebab. Jika dibuat rata-rata, berarti setiap hari dua narapidana meninggal. Jumlah total narapidana tahun 2006 sebanyak 116.688 orang. Kondisi ini memprihatinkan.

Data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menunjukkan jumlah narapidana meninggal terbanyak berada di wilayah DKI Jakarta, yaitu sebanyak 321 kasus. Selama dua bulan terakhir (Januari-Februari 2007) sebanyak 62 narapidana meninggal di beberapa LP di Indonesia, 22 di antaranya berada di Jakarta.Jumlah narapidana yang sakit selama dua bulan terakhir 390 orang. Sebagian besar di antaranya dirawat di dalam LP (280 narapidana), sisanya 110 narapidana dirawat di luar LP.

Pada 13 Desember 2006, mantan Kepala Biro Keuangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hamdani Amin, terpidana kasus korupsi, meninggal di LP Cipinang setelah bermain bulu tangkis dan kemudian terjatuh. Direktur Bina Perawatan Ditjen Pemasyarakatan Paulus Sugeng, saat ditemui, Rabu (4/4), mengakui, tingkat kesehatan penghuni LP berbanding terbalik dengan tingkat hunian LP. Semakin banyak penghuni LP, kondisi kesehatan penghuninya justru kian jelek.Padahal, ia menambahkan, rata-rata LP di Indonesia melebihi daya tampung. LP di wilayah DKI Jakarta dan Tangerang, seperti LP Cipinang, Rutan Salemba, Pondok Bambu, dan LP Pemuda Tangerang, termasuk sebagian kecil di antara LP yang kelebihan penghuni. LP di Bogor, Jawa Timur, dan Sumatera juga sudah penuh.

Paulus Sugeng mengatakan, pihaknya tengah mengupayakan penambahan kapasitas LP. Untuk mengurangi kelebihan penghuni, pihaknya berusaha memindahkan narapidana di wilayah Jakarta ke LP yang masih kosong, seperti Pekalongan dan Nusakambangan, Jawa Tengah. "Tapi ini juga susah. Penghuni LP mayoritas tahanan yang dititipkan. Mereka tak bisa dipindah karena masih menjalani sidang atau kesaksiannya diperlukan," ujar Sugeng.

Narapidana yang memiliki penyakit bawaan ketika masuk LP kondisi kesehatannya bakal makin parah. Pada umumnya, kata Sugeng, narapidana yang meninggal di dalam LP telah membawa penyakit tertentu pada saat masuk penjara. Penyakit itu kian berat, terutama karena pengaruh kondisi psikologis terpidana yang juga buruk. Namun, kata dia, yang mengkhawatirkan adalah pengidap HIV. Virus itu menyerang kekebalan tubuh pengidapnya. Dalam kondisi semacam itu, narapidana sangat rentan terserang berbagai macam penyakit. Kondisi itu diperburuk dengan ketersediaan tenaga medis yang relatif minim. Tidak semua LP memiliki dokter, perawat, atau poliklinik tersendiri. Berdasarkan data Ditjen Pemasyarakatan pada Februari 2007, jumlah dokter di LP sebanyak 277 orang (58,1 persen adalah dokter paruh waktu) dan perawat 438 orang (60,9 persen adalah perawat paruh waktu). Sementara jumlah poliklinik sebanyak 163 buah.

Seorang narapidana menuturkan, di LP narapidana menjadi komoditas. "Semakin banyak penghuni penjara, semakin lama di penjara, semakin banyak pula jatah uang makan napi yang dipotong. Itu berarti pemasukan bagi petugas makin besar," ujar seorang narapidana. Ia menyebutkan, jatah uang makan bagi narapidana adalah Rp 8.000 per napi per hari, tetapi ia tak tahu berapa yang digunakan. Kenyataannya, napi bisa memasak sendiri secara bersamasama di kamarnya. Tentunya, harus ada pengeluaran ekstra. "Tapi itu bagi yang punya uang. Kalau tidak bagaimana?" ujarnya.Seorang napi juga meresahkan peredaran narkotika terjadi di LP. Bahkan, para pengedar narkotika menjadi raja kecil yang bisa mengatur segalanya dengan kekuatan uang.

Potret penjara seperti itu membuat sedih anggota Komisi III DPR, Mahfud MD, dan aktivis hak asasi manusia, Todung Mulya Lubis. "Saya lihat sendiri bagaimana penataannya yang tidak memenuhi syarat, fasilitas yang kurang memadai, serta penghuninya yang melebihi kapasitas. Tapi, negara tidak memiliki uang. Itu problemnya," katanya.

Kondisi tersebut, kata Mahfud, membuat tujuan penghukuman tidak tercapai. "Istilah pemasyarakatan tidak berguna. LP bukan untuk memasyarakatkan, tetapi tempat penghukuman," ujarnya. Mahfud dan Mulya sepakat apa yang dialami narapidana merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Lebih jauh Mulya mengatakan, negara dapat dituntut karena memperlakukan narapidana secara tidak manusiawi. "Dicabut kemerdekaannya itu suatu hukuman, tetapi dihukum dalam kondisi yang inhuman itu hukuman tambahan," katanya.
Ketua Komisi Nasional Penanggulangan AIDS dr Nafsiah Mboi menyatakan, pemerintah harus bertanggung jawab atas kondisi tahanan atau narapidana yang kini menghuni lembaga pemasyarakatan. "Para tahanan itu, meski dibatasi ruang geraknya, mereka tetap berhak mendapat layanan kesehatan dan layanan kebutuhan hidup lain secara memadai. Artinya, kalau mereka sakit, ya tetap harus mendapat pengobatan," kata Nafsiah.Kematian penghuni LP itu, antara lain, disebabkan HIV, bahkan AIDS. "Ini masalah serius karena menjadikan LP sebagai tempat pembibitan HIV/AIDS dan hambatan untuk mengatasinya terutama karena amat terbatasnya dana," kata Nafsiah. (ANA/TRI/BDM)

ditulis KOMPAS Cyber Media 05 April 2007

http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0704/05/utama/

0 komentar:

Posting Komentar