Jumat, 03 Agustus 2007

232 Napi Cipinang Dipindahkan


SUARA PEMBARUAN, 1 Agustus 2007

[JAKARTA] Kerusuhan sesama narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (31/7) berbuntut pada pemindahan 232 napi. Sebanyak 192 napi dipindah ke LP Khusus Narkotika, yang bersebelahan dengan LP Cipinang, dan sisanya 40 napi dipindahkan ke LP di Cirebon dan Pekalongan. Langkah itu diharapkan meminimalisasi kemungkinan kerusuhan lanjutan, dan mencegah upaya balas dendam dari rekan-rekan korban yang tewas.

Kepala LP Khusus Narkotika, Wibowo Joko Haryono yang dihubungi SP Rabu (1/8), membenarkan pemindahan tersebut, demi keamanan para napi menyusul kerusuhan di LP Cipinang yang menewaskan 2 napi.

Dia mengungkapkan, jumlah napi yang dipindahkan ke LP yang dipimpinnya sebanyak 192 orang, dengan berbagai latar belakang kasus, dan berlangsung sejak Selasa pukul 24.00 hingga Rabu pukul 02.00 WIB. “Mereka ditempatkan di Blok B,” kata Joko.

Informasi yang dihimpun SP menyebutkan, pemindahan napi diperkirakan akan berlanjut hingga beberapa hari ke depan. Napi yang terlibat kerusuhan, terutama dari etnis Batak, menjadi prioritas dipindahkan. Seluruh kepala blok dipindahkan, demikian juga dengan orang-orang yang dituakan di kalangan napi Ambon dan Palembang.

Berdasarkan informasi, tanda-tanda pemindahan napi dalam jumlah besar, terlihat sejak Selasa siang, ketika ratusan napi etnis Batak dikumpulkan di aula kunjungan. Mereka tidak diperbolehkan kembali ke kamar, malah disediakan makan siang atas swadaya seorang napi.

Demikian juga pada Selasa sore hingga malam, belum juga disuruh kembali ke kamar. Mereka disediakan makan malam yang disumbang oleh Yayasan Kairos, yang selama ini mengelola Kebaktian Minggu di LP Cipinang. Selepas makan malam, pemindahan mulai dilaksanakan dan baru berakhir pukul 02.00 Rabu dini hari.

Menteri Hukum dan HAM, Andi Mattalatta ketika berkunjung ke LP Cipinang mengatakan, hal-hal yang berbau etnis harus direduksi. “Sejak siang, administrasi pemindahan sudah disiapkan. Ini adalah perintah dari atas,” ungkap se- orang petugas.

“Untuk sementara semua blok akan dikunci, hingga pemindahan bibit kerusuhan tuntas,” ungkap petugas lain.

Seorang petinggi polisi yang memantau pemindahan mengatakan, jumlah 200-an napi hanya dari kalangan etnis Batak. Jumlah itu belum termasuk 28 kepala blok di LP Cipinang, juga belum termasuk pentolan-pentolan napi beretnis Ambon dan Palembang.

Hingga Rabu siang, semua blok dikunci, sehingga napi tidak bisa keluar dari area blok. Bahkan menurut informasi, pintu kamar yang sebelumnya dibuka mulai pukul 06.00 hingga 18.00 (kecuali sel isolasi), sejak kerusuhan tetap dikunci. Pintu hanya dibuka ketika mengambil jatah makanan. Diperkirakan, sterilisasi dengan penguncian blok akan terus berlanjut. Kunjungan kepada napi pun ditiadakan hingga Minggu (5/8).

Sembilan Tersangka

Terkait kerusuhan yang menewaskan dua napi, Slamet dan Munte, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ketut Untung Yoga mengungkapkan, sembilan napi LP Cipinang ditetapkan sebagai tersangka, dan hingga Rabu (1/8) masih diperiksa tim Polres Jakarta Timur.

Kesembilan tersangka itu diperiksa sesuai fakta di lapangan dan berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang melihat langsung aksi keributan berdarah yang berlangsung sekitar dua jam itu.

Reformasi LP

Menanggapi kerusuhan antarnapi, kriminolog dari Universitas Indonesia, Iqrak Sulhin menilai pemerintah tidak memiliki niat untuk mengatasi berbagai masalah di LP. “LP sebagai tempat pembinaan harus mendapat perhatian serius,” pintanya.

Dia menambahkan, peran aktif masyarakat sipil dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) tidak pernah diikutsertakan dalam pengambilan kebijakan di dalam penjara. “Para napi juga seharusnya diberikan peran dalam menentukan formulasi, implementasi, dan evaluasi kebijakan di penjara, agar aspirasi narapidana tidak terabaikan,” ujar dia.

Menurut Iqrak, faktor budaya penjara yang terbiasa menyelesaikan persoalan dengan kekerasan harus segera diakhiri. Hal ini dapat membuat para napi semakin merasa terkucilkan disertai perasaan tertekan, sehingga bisa menyulut kerusuhan.

Dia menilai, kerusuhan yang menewaskan dua napi di LP, tidak semata-mata disebabkan oleh faktor fanatisme dan persaingan antarblok seperti, yang dijelaskan oleh Menteri Hukum dan HAM. “Hak-hak napi yang tidak terpenuhi juga dapat memicu terjadinya kekerasan. Minimal pelayanan kesehatan dan informasi harus didapatkan. Bila hal tersebut tidak terpenuhi, kerusuhan yang lebih besar dapat terjadi,” jelas Sekretaris Jurusan Kriminologi Fisip UI itu. [HTS/G-5/128/080]

http://kriminologi1.wordpress.com/2007/08/01/232-napi-cipinang-dipindahkan/


0 komentar:

Posting Komentar