Kamis, 30 Agustus 2007

Dirjenpas Jamin Pemberian Pembebasan Bersyarat

Dijamin dengan Peratuan Menteri yang baru, hak pembebasan bersyarat akan sampai ke tangan narapidana dengan ‘selamat’. Meski pola perhitungannya sudah diubah, namun masih banyak syaratnya.

Proyek cuci gudang narapidana agaknya semakin konkrit. Dirjen Pemasyarakatan (Dirjenpas) Dephukham Untung Sugiono optimis akan membebaskan delapan ribu narapidana pada 2007 dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). "Tahun 2008 kami menargetkan pembebasan sepuluh ribu narapidana," terangnya saat ditemui usai pelantikan Eselon II Departemen Hukum dan HAM (Dephukham), Senin (27/8).

Sikap percaya diri Untung ini, tidak main-main. Pasalnya, Menteri Hukum dan HAM Andi Matalata telah menelurkan peraturan yang memudahkan pemberian pembebasan bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan Cuti Bersyarat (CB). Ditopang dengan aturan baru ini, Untung bahkan menjamin bahwa Peraturan Menteri (Permen) No.2 Tahun 2007 itu, bisa dilaksanakan tahun ini juga.

Meski demikian, Untung menyatakan perlu dibuat aturan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) untuk mengimplementasikan Permen tersebut. "Rabu sore ini kita matangkan dan langsung sosialisasi," kata Untung menggebu-gebu.

Jika sebelumnya, pembebasan bersyarat dihitung dari tanggal vonis pidananya di pengadilan. Lalu dihitung jumlah pidana dikurangi dengan remisi serta masa tahanan, kemudian baru dihitung jumlah 2/3 dari sisa perhitungan itu.

Sementara, Permen yang ditelorkan pada 16 Agustus 2007 lalu ini, pembebasan bersyarat dihitung sejak sejak seorang narapidana ditahan. "Itu dinilai sebagai awal masa menjalani pidana," jelas Untung. Lalu dikurangi masa remisi. Hasilnya dihitung masa dua pertiganya. Itulah waktu jatuh tempo pembebasan bersyarat.

Persyaratannya sendiri, lanjut Untung, masih sama dengan peraturan sebelumnya. "Baik syarat substantif dan aministratif sama," terangnya.


Peraturan Menteri No.M.2.PK.04-10 Tahun 2007

Pasal 5 ayat (2)

Persyaratan substanstif yang harus dipenuhi narapidana dan anak pidana adalah :

a. telah menunjukan kesadaran dan penyesalan atau kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana

b. telah menunjukan perkembangan budi pekerti dan moral yang positif

c. berhasil mengikuti program kegiatan pembinaan dengan tekun dan bersemangat

d. masyarakat telah dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana yang bersangkutan

e. berkelakuan baik selama menjalani pidana dan sekurang-kurangnya untuk asimilasi dalam waktu enam bulan terakhir, untuk pembebasan bersyarat dan cuti menjelang bebas dalam waktu sembilan bulan berakhir dan cuti bersyarat dalam waktu enam bulan terakhir tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin

f. masa pidana yang telah dijalani :

1) untuk asimilasi, narapidana telah menjalani ½ dari masa pidana

2) untuk pembebasan bersyarat, narapidana telah menjalani 2/3 dari masa pidananya, dengan ketentuan 2/3 tersebut tidak kurang dari sembilan bulan

3) untuk cuti menjelang bebas, narapidana telah menjalani 2/3 dari masa pidananya, dan jangka waktu cuti sama dengan remisi terakhir paling lama enam bulan

4) untuk cuti bersyarat, narapidana telah menjalani 2/3 dari masa pidananya, jangka waktu cuti selama-lamanya tiga bulan dengan syarat apabila selama menjalani cuti melakukan tindak pidana baru maka selama di luar LAPAS tidak dihitung sebagai masa menjalani pidana

Pasal 6

Persyaratan administratif yang harus dipenuhi bagi narapidana atau anak didik pemasyarakatan adalah :

a. kutipan putusan hakim (ekstrak vonis)

b. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh pembimbing kemasyarakatan atau laporan perkembangan pembinaan narapidana yang dibuat oleh wali pemasyarakatan

c. surat pemberitahuan ke kejaksaan negeri dan kepolisian yang menangani perkara tentang rencana pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat terhadap narapidana yang bersangkutan

d. surat keterangan dari kepala Lapas atau kepala Rutan bahwa narapidana yang bersangkutan tidak pernah mendapat hukuman disiplin

e. salinan daftar perubahan atau penguangan masa pidana, seperti grasi, remisi dan lain-lain dari Kalapas Karutan

f. surat pernyataan kesanggupan dari pihak yang akan menerima pidana, seperti pihak keluarga, sekolah, intansi pemerintah atau swasta dengan diketahui oleh pemerintah daerah setempat serendah-rendahnya lurah atau kepala desa

g. bagi narapidana atau anak pidana warga negara asing diperlukan syarat tambahan :

1) surat keterangan sanggup menjamin kedutaan besar/konsulat negara orang asing yang bersangkutan

2) surat rekomendasi dari kepala kantor Imigrasi setempat


Untung juga menjamin bahwa pemberian hak narapidana ini bebas pungli. Caranya, begitu narapidana masuk penjara, maka langsung dihitung masa sepertiga, dua pertiga dari masa tahanannya. Begitu juga dengan kemungkinan remisi yang akan diberikan. "Informasi ini lalu diberikan kepada unit pelaksana teknis," terang Untung. Kepada narapidana yang bersangkutan juga diberitahukan.

Lalu, lanjut Untung, data tersebut akan dimasukan ke dalam database. "Kita rencanakan untuk membangun sistemnya secara online," tuturnya. Namun masih butuh perencanaan dan pendanaan. "Kita mulai dari DKI Jakarta," kata Untung. Perencanaan itu, lanjutnya, dibuat per satu semester sehingga per semester bisa diketahui target pencapaian, kegagalan dan alasan kegagalan.

Dengan sistem online ini, maka informasi tentang hak narapidana bisa diakses oleh semua pihak. Tidak lagi menjadi barang ‘mahal’. "Dengan keterbukaan informasi orang tidak perlu lagi menyuap," tegas Untung.

(Mon)

http://hukumonline.com/detail.asp?id=17459&cl=Berita


1 komentar:

Teman saya yang di tahan di Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Klas IIA - Tangerang Lama, setelah mengurus Pembebasan Bersyarat(PB),mendapat remisi serta telah membayar subsider seharusnya telah bisa pulang tanggal 18 Agustus 2008, namun sampai saat komentar ini di tulis. Teman saya masih belum bisa pulang dengan alasan SK DirJen PAS belumm ditanda tangani.

Padahal teman saya telah memenuhi untuk pembebasan bersyarat, narapidana telah menjalani 2/3 dari masa pidananya, dengan ketentuan 2/3 tersebut tidak kurang dari sembilan bulan

Kok kerja DIRJEN PAS tidak profesional sih, padahala kalau lihat di web DEPKUMHAM selallu mendengung-dengungkan akan menjunjung tinggi HAM. Terima kasih

Posting Komentar