Selasa, 28 Agustus 2007

Menteri Hukum Keluarkan Aturan soal Bebas Bersyarat

Narapidana

Jakarta, Kompas - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalatta mengeluarkan peraturan menteri tentang syarat dan tata cara pelaksanaan asimilasi pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat. Peraturan menteri ini diperuntukkan bagi narapidana satu tahun ke bawah.

Menurut Humas Ditjen Pemasyarakatan Akbar Hadi Prabowo di Jakarta, Jumat (24/8), peraturan ini dimaksudkan untuk menutupi tidak adanya aturan bagi narapidana yang menjalani hukuman satu tahun ke bawah.

"Untuk implementasinya menunggu juklak dan juknis. Saat ini sedang dalam proses penyusunan di Ditjen Pemasyarakatan," ujar Akbar.

Dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.2.PK.04-10 Tahun 2007 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat yang diperoleh Kompas, cuti menjelang bebas adalah proses pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan bagi narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidana, minimal sembilan bulan berkelakuan baik, besarnya cuti sama dengan remisi terakhir maksimal enam bulan.

Cuti bersyarat, menurut peraturan tersebut, yaitu proses pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan bagi narapidana yang dipidana satu tahun ke bawah, minimal telah menjalani 2/3 masa pidana, besarnya cuti maksimal tiga bulan.

Persyaratan substantif yang harus dipenuhi narapidana dan anak pidana, di antaranya, berkelakuan baik selama menjalani pidana dan sekurang-kurangnya untuk asimilasi dalam enam bulan terakhir, untuk pembebasan bersyarat, dan cuti menjelang bebas dalam waktu sembilan bulan terakhir, dan cuti bersyarat dalam waktu enam bulan terakhir tidak pernah mendapat hukuman disiplin.

Masa pidana yang telah dijalani, untuk asimilasi, narapidana telah menjalani setengah dari masa pidana. Untuk pembebasan bersyarat, narapidana telah menjalani 2/3 dari masa pidananya dengan ketentuan 2/3 tidak kurang dari sembilan bulan. Untuk cuti menjelang bebas, narapidana telah menjalani 2/3 masa pidana dan jangka waktu cuti sama dengan remisi terakhir paling lama enam bulan.

Untuk cuti bersyarat, narapidana telah menjalani 2/3 masa pidana. Jangka waktu cuti selama-lamanya tiga bulan dengan syarat apabila selama cuti melakukan tindak pidana baru, maka selama di luar lembaga pemasyarakatan tidak dihitung sebagai masa menjalani pidana. (VIN)

http://www.kompas.com/kompas-cetak/0708/27/Politikhukum/3793506.htm


5 komentar:

Salut untuk Pak menteri dengan adanya perubahan, maka akan dapat sedikit mengurangi Over capacity di Penjara, tapi sayangnya apa yang dilakuan terkesan " NANGGUNG" dan jelas-2 masih melanggar UU No.12/1995, dimana disebutkan hanya, 1/2, 1/3 dan 2/3 masa pidana, bukan lagi dikurangi remisi

Pak Menteri, pemberian Remisi adalah Hak Narapidana dan diatur oleh UU No.12/1995, mengapa banyak aturan per UU an dibawahnya berani bertentangan ( KEPMEN, PP, & SK dirjenpas ).... remisi diberikan oleh negara sebagai reward atas kesadaran dan perbuatan baik NAPI selama menjalani pidana..... mengapa DEPHUKHAM berani memotongnya ( 1/2, 1/3 & 2/3) dalam KEPMEN yang baru itu.... hal ini tidak akan tuntas mengurangi over capacity di PENJARA

Perubahan Menteri maka berubah lagi Peraturannya, menunjukkan bahwa peraturan atau undang-undang sangat berkepentingan dengan HUKUM yang berkuasa,bukan untuk kepentingan Kepastian & Penegakkan Hukum di Indonesia, saya sarankan, Pak Menteri agar mengajak stake holder lain untuk merubah suatu kondisi over capacity dipenjara. Jelas-2 bahwa KEPMEN yang baru tidak menyelesaikan masalah over capacity secara tuntas dan bertentangan dengan UU,... gimana nich.... WAKIL RAKYAT kita /DPR... kok bengong aja

Bang Toyib nih.....
inilah bangsaku, ada usaha dr Pak Mentri biar lp gak over n napinya cpt bebas, tp ada anak buahnya maunya napi lbh lama bebas dan kalo over capacity sueneng buanget, mslhnya kalo cpt bebas penjaranya kosong, lah nanti kalo mau "sowan" atasan gak bw oleh2

Soal PB,CMB,CB dll memang sangat membantu tp apakah tanpa biaya? Pasti jd bengkak lah pasti jadi lahan coba ka lo TRANSPARAN oke dah pemerint ah.

Posting Komentar