Jumat, 17 Agustus 2007

Depkumham Permudah Syarat Pelepasan Napi

Nasional, 17/08/07

Jakarta (ANTARA News) - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM (Depkumham), Untung Sugiyono mengatakan syarat pelepasan dari masa pemidanaan bagi narapidana akan dipermudah.

"Kedepan , akan ada kemudahan pelepasan bersyarat," kata Untung setelah acara pemberian remisi secara simbolis di LP Narkotika II A Cipinang, Jakarta, Jumat.

Menurut Untung, kemudahan yang dimaksud adalah ketentuan mengenai syarat minimal menjalani dua per tiga masa pemidanaan sebelum menerima pelepasan.Sebelumnya, dua per tiga masa pemidanaan dihitung dari saat dijatuhkan vonis di pengadilan.

Sementara itu, aturan baru yang sedang dibahas menyatakan dua per tiga masa pemidanaan dihitung sejak penahanan atau sebelum vonis dijatuhkan.

Kemudian, menurut Untung, ketentuan baru itu berlaku bagi masa pemidanaan kurang dari satu tahun.

"Kalau dulu hanya untuk pidana satu tahun keatas," katanya.

Sementara itu, syarat lain tidak mengalami perubahan berarti, antara lain berkelakuan baik, mendapatkan penelitian dari kepala lembaga pemasyarakatan, dan memperoleh catatan dari wali.

Berdasar catatan Depkumham, sebanyak 63.892 narapidana dari total 80.020 narapidana di seluruh lapas, rumah tahanan (rutan), dan cabang rutan di seluruh Indonesia memperoleh remisi umum pada hari kemerdekaan Indonesia tahun 2007.

Dari seluruh penerima remisi, tercatat 6.641 narapidana menerima remisi umum II atau langsung bebas, sedangkan sisanya memperoleh remisi umum I atau masih harus menjalani sisa masa pidana.

Sementara itu, sebanyak 784 narapidana memperoleh remisi tambahan.Remisi yang diberikan bervariasi, dari satu bulan hingga enam bulan.

Sementara itu, jumlah narapidana yang tidak menerima remisi sebanyak 16.128 orang karena melanggar tata tertib atau register F (337 orang) dan masih menjalani masa pidana kurang dari enam bulan (15.791 orang).(*)

Copyright © 2007 ANTARA

http://www.antara.co.id/arc/2007/8/17/depkumham-permudah-syarat-pelepasan-napi/

0 komentar:

Posting Komentar