Sabtu, 18 Agustus 2007

Mulyana W. Kusumah hari ini bebas

Sabtu, 18/08/2007

JAKARTA: Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mulyana W. Kusumah hari ini akan mengakhiri masa hukumannya di Rutan Salemba, Jakarta, setelah memperoleh remisi pada peringatan HUT ke-62 Kemerdekaan RI.

Kepastian itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta seusai menghadiri acara pemberian remisi secara simbolis di LP Narkotika II A Cipinang, Jakarta, kemarin. "Mulyana bebas pada 18 Agustus 2007," kata dia.

Menurut Andi, Mulyana dinyatakan bebas setelah menerima pengurangan masa pida-na selama tiga bulan. Mulyana adalah salah satu dari 5.420 narapidana di Ja-karta yang memperoleh remisi umum.

Dari seluruh narapidana di Jakarta yang menerima remi-si, 355 di antaranya langsung bebas, sedangkan 5.065 sisanya masih harus menjalani masa pidana. Sementara itu, tercatat 49 narapidana memperoleh remisi tambahan.

Mulyana Kusumah mendekam di Rutan Salemba setelah divonis dua tahun dan tujuh bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 12 September 2005 karena dinilai terbukti melakukan upaya penyuapan terhadap auditor BPK.Mulyana juga dipidana satu tahun tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada 13 Desember 2006 dalam kasus korupsi kotak suara pemilu.

Sebelumnya sempat beredar kabar Mulyana baru akan keluar dari Rutan Salemba pada Senin, 20 Agustus. Tapi, Ketua Persatuan Narapidana Indonesia (Napi) Rahardi Ramelan memastikan Mulyana akan bebas hari ini setelah pihaknya berbicara dengan Kepala Rutan Salemba.

63.892 Narapidana

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM Untung Sugiyono mengungkapkan sebanyak 63.892 narapidana dari total 80.020 narapidana di seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan (rutan), dan cabang rutan memperoleh remisi umum pada peringatan HUT ke-62 Kemerdekaan RI.

Berbicara pada acara pemberian remisi di Lapas Narko-tika II A Cipinang Jakarta, ke-marin, dia mengatakan remisi diberikan secara serentak di semua lapas, rutan, dan cabang rutan di seluruh Tanah Air.

"Ini adalah wujud perhatian negara terhadap hak-hak individu warga negara, sekalipun sedang menjadi narapidana," kata Untung.

Dia menegaskan dari seluruh penerima remisi, tercatat 6.641 narapidana menerima remisi umum II atau langsung bebas, sedangkan sisanya memperoleh remisi umum I atau masih harus menjalani sisa masa pidana. Sebanyak 784 narapidana memperoleh remisi tambahan. Remisi yang diberikan bervariasi, dari satu bulan hingga enam bulan.

Sementara itu, Mensesneg Hatta Rajasa mengatakan tahun ini Presiden tidak memberikan grasi maupun amnesti. Namun, katanya, hak prerogatif Presiden untuk memberikan keringanan atau menghapus hukuman bagi napi yang dihukum mati dapat saja dilakukan di luar peringatan kemerdekaan. (k2/k41/06/To my Sasangka)

Oleh Erna S.U. Girsang & Gajah Kusumo
Bisnis Indonesia
http://web.bisnis.com/edisi-cetak/edisi-harian/umum/1id19051.html


0 komentar:

Posting Komentar