Senin, 06 Agustus 2007

Perlu Dibedakan antara Narapidana dan Tahanan

6 Agustus 2007,Hukum, Suara Pembaruan

[JAKARTA] Departemen Hukum dan HAM (Depkum dan HAM) harus membedakan tempat penahanan narapidana (napi) dengan tahanan yang proses hukumnya belum memiliki kekuatan hukum yang tetap. Demikian kriminolog Universitas Indonesia, Prof Dr Adrianus Meliala kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (4/8).

Menurut Adrianus, persepsi atau cara pandang bahwa antara narapidana dengan tahanan yang kasusnya masih diproses hukum memiliki kondisi psikis yang berbeda. Tahanan dengan kasus yang belum berkekuatan hukum tetap masih memiliki keinginan untuk keluar dari penjara. Sedangkan sebagian besar narapidana sudah terbiasa dengan kehidupan penjara, bahkan menikmatinya.

Dikatakan, berdasarkan hukum yang ada maka narapidana harus ditahan di lembaga pemasyarakatan (LP). Sedangkan untuk tahanan yang proses hukumnya masih berjalan harus ditahan di rumah tahanan (rutan).Sementara itu, aktivis hak anak, Ignatius Suharyo dari YAPIKA Surabaya menilai perlakuan terhadap tahanan anak masih memprihatinkan.

Padahal, sekarang ini lebih dari 4.000 anak Indonesia setiap tahun diajukan ke pengadilan atas kejahatan ringan seperti pencurian. Pada umumnya mereka tidak mendapatkan dukungan dari pengacara maupun dinas sosial. Maka tidaklah mengejutkan, sembilan dari sepuluh anak ini akhirnya dijebloskan ke penjara atau rumah tahanan. Sepanjang tahun 2005, sesuai statistik kriminal kepolisian terdapat 11.344 anak yang disangka sebagai pelaku tindak pidana.

Pada Januari hingga Mei 2004, ditemukan 4.325 tahanan anak di rutan dan LP di seluruh Indonesia. Lebih menyedihkan, sebagian besar (84.2%) anak-anak ini berada di dalam lembaga penahanan dan pemenjaraan untuk orang-orang dewasa dan pemuda. Jumlah tersebut tidak termasuk anak-anak yang ditahan dalam kantor polisi (Polsek, Polres, Polda dan Mabes).

Dijelaskan, keberadaan anak-anak dalam tempat penahanan bersama orang- orang dewasa itu menempatkan anak-anak pada situasi rawan menjadi korban tindak kekerasan. Anak-anak dalam kondisi demikian disebut dengan anak yang berkonflik dengan hukum.Secara terpisah, terkait dengan sejumlah kekerasan dan kerusuhan di sejumlah lembaga pemasyarakatan,

Ketua Persatuan Narapidana Indonesia (NAPI), Rahardi Ramelan menyatakan pemerintah khususnya Menhukham harus lebih jeli menggali informasi yang benar terkait dengan kinerja petugas LP dan keberadaan para narapidana. [E-5/H-12]

http://www.ham.go.id/index_HAM.asp?menu=news&id=3669


0 komentar:

Posting Komentar